Skip to content
Back to announcement

20260430_MAHA_Pemanggilan RUPS_32075801_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MAHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk


Direksi PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (“Perseroan”) atau Mandiri Services berkedudukan di
Jakarta dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:

Hari/Tanggal ​ : Jumat / 22 Mei 2026
Waktu ​​       : 13.30 WIB s.d. Selesai
Tempat ​       : Mandiri Services, Gedung Office 8 Lt. 28
                 Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28 Kav. 52-53
                 Jakarta Selatan, 12190

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
   1.​ Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun 2025 dan pengesahan laporan keuangan
       konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   2.​ Penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku 2025, termasuk pembagian dividen.
   3.​ Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
       laporan keuangan perseroan tahun buku 2026.
   4.​ Penetapan remunerasi, honorarium dan/atau tunjangan anggota direksi dan dewan
       komisaris Perseroan.
   5.​ Persetujuan untuk melanjutkan Pembelian Kembali (Buyback) Saham Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat
 Mata Acara Rapat 1:     Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun 2025 dan pengesahan
                         laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
                         berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

                         Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                         Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan,
                         Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh
                         Dewan Komisaris kepada Rapat dalam RUPS Tahunan untuk
                         mendapatkan persetujuan RUPS, serta Laporan Keuangan untuk Tahun
                         Buku bersangkutan wajib disahkan oleh RUPS.

 Mata Acara Rapat 2:     Penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku 2025, termasuk
                         pembagian dividen.
Page 2
                      Berdasarkan Pasal 71 UUPT Jo Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan,
                      dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif, maka
                      Perseroan melakukan penyisihan laba bersih untuk cadangan sampai
                      mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
                      disetor perusahaan atau, jika ada tujuan lain dalam penggunaan Laba
                      bersih Tahun Buku yang bersangkutan wajib untuk ditetapkan dalam
                      RUPS.

Mata Acara Rapat 3:   Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
                      untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 202.

                      Berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”)
                      Jo. Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan dan
                      pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
                      informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS.

Mata Acara Rapat 4:   Penetapan remunerasi, honorarium dan/atau tunjangan anggota
                      direksi dan dewan komisaris Perseroan.

                      Berdasarkan Pasal 113 UUPT dan Pasal Pasal 17 ayat (16) jo. Pasal 20
                      ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, (i) Gaji, uang jasa dan tunjangan
                      lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
                      ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
                      dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan (ii) Gaji atau honorarium dan
                      tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari
                      waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS.

Mata Acara Rapat 5:   Persetujuan untuk melanjutkan Pembelian Kembali (Buyback) Saham
                      Perseroan.

                      Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
                      tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
                      Terbuka (“POJK 29/2023”), bahwa Perusahaan Terbuka dapat membeli
                      kembali sahamnya sesuai dengan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39
                      UUPT tanpa melanggar ketentuan lainnya yang tercantum. Pada pasal
                      2 ayat 3, dijelaskan bahwa pembelian kembali saham sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
                      RUPS.
Page 3
Catatan Penting:
1.​ Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
    menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
    masing-masing Pemegang Saham. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
    melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
2.​ Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
    Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
    perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 pukul
    16.00 WIB.
3.​ Pemegang saham dapat diwakli oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat
    kuasa. Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui
    fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEl sebagai meanisme pemberian kuasa secara
    elektronik (*e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia
    bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan
    Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat.
4.​ Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran dasar Perseroan dan Pasal 3 Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
    Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik ("POJK 16/2020"), Perseroan akan
    menyelenggarakan Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEl. Perseroan menghimbau agar
    Pemegang Saham yang hendak menghadiri Rapat untuk menghadiri Rapat secara elektronik
    melalui eASY.KSEl. Untuk menggunakan eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
    menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI
    (https://akses.ksei.co.id/).
5.​ Bahan      Mata     Acara    Rapat,     telah    tersedia   di   situs   web     Perseroan
    (https://mha.co.id/investor-relations).
6.​ Bagi Pemegang Saham yang menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan
    deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB
    pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya
    memberikan suaranya melalui e-Voting dalam aplikasi eASY.KSEI sebelum Rapat dilakukan
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemegang saham atau
    kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
7.​ Sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, mata acara rapat dari
    nomor 1 s/d 4 adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh
    saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Kemudian, Mata Acara Rapat Nomor 5, sesuai
    dengan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah sah apabila
    dihadiri 2/3 (2 per tiga) dari jumlah seluruh saham hak suara hadir atau diwakili sesuai
    dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk
    perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan/atau anggaran
    dasar.
Page 4
8.​ Para Pemegang Saham atau perwakilannya yang hadir secara langsung, dihimbau untuk
     menggunakan masker (apabila dalam kondisi kurang sehat) dan wajib senantiasa menjaga
     ketertiban dan kebersihan.
9.​ Perseroan tidak menyediakan makanan dan souvenir pada saat Rapat.
10.​ Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dalam Mata
     Acara Rapat.
11.​ Sesi tanya jawab nantinya akan dilakukan di tiap akhir penutupan Mata Acara dan akan
     dibuka melalui chat box untuk Pemegang Saham yang mengikuti acara Rapat melalui
     eASY.KSEI platform atau langsung mengangkat tangan bagi Pemegang Saham yang hadir
     secara terbatas.
      a.​ Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik diberikan kesempatan
          untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sehubungan dengan
          agenda Rapat yang sedang dibicarakan maksimal 2 (dua) pertanyaan untuk masing
          masing mata acara, sebelum penyampaian usulan keputusan. Pemegang saham atau
          kuasanya diharapkan menyebutkan nama, jumlah, saham yang dimiliki atau yang
          diwakili, beserta pertanyaan dan/atau pendapat di hadapan microphone yang sudah
          tersedia.
      b.​ Untuk pertanyaan yang diajukan melalui eASY.KSEI platform, Perseroan hanya akan
          memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang dilakukan
          langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam system eASY.KSEI.
          Fitur Q&A (cth: raise hand) dan chat yang tersedia pada zoom webinar akan di
          non-aktifkan sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa diajukan melalui
          system eASY.KSEI.
12.​ Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
     keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
     dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat dengan
     memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada mengenai ketentuan kuorum
     kehadiran dan kuorum keputusan Rapat.
13.​ Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara,
     apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk
     memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang
     dimilikinya.
14.​ Dalam pemungutan suara, Pemegang Saham atau Kuasanya dari saham dengan hak suara
     yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap
     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
     mengeluarkan suara sesuai dengan Pasal 13 Ayat (7) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK
     15/2020.
15.​ Pengambilan Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan memperhitungkan
     suara yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui platform eASY.KSEI.
Page 5
16.​ Panduan e-Voting eASY. KSEI telah tersedia di situs web Perseroan.
17.​ Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
     Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa
     kehadiran pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
     Para Pemegang Saham.



                                    Jakarta, 30 April 2026

                          PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk

                                      Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published30 Apr 2026
Pages5
Characters11,660
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result