Back to announcement
20260430_MAHA_Pemanggilan RUPS_32075801_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MAHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk
Direksi PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (“Perseroan”) atau Mandiri Services berkedudukan di
Jakarta dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:
Hari/Tanggal : Jumat / 22 Mei 2026
Waktu : 13.30 WIB s.d. Selesai
Tempat : Mandiri Services, Gedung Office 8 Lt. 28
Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28 Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun 2025 dan pengesahan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku 2025, termasuk pembagian dividen.
3. Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
laporan keuangan perseroan tahun buku 2026.
4. Penetapan remunerasi, honorarium dan/atau tunjangan anggota direksi dan dewan
komisaris Perseroan.
5. Persetujuan untuk melanjutkan Pembelian Kembali (Buyback) Saham Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat 1: Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun 2025 dan pengesahan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan,
Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh
Dewan Komisaris kepada Rapat dalam RUPS Tahunan untuk
mendapatkan persetujuan RUPS, serta Laporan Keuangan untuk Tahun
Buku bersangkutan wajib disahkan oleh RUPS.
Mata Acara Rapat 2: Penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku 2025, termasuk
pembagian dividen.
Page 2
Berdasarkan Pasal 71 UUPT Jo Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan,
dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif, maka
Perseroan melakukan penyisihan laba bersih untuk cadangan sampai
mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor perusahaan atau, jika ada tujuan lain dalam penggunaan Laba
bersih Tahun Buku yang bersangkutan wajib untuk ditetapkan dalam
RUPS.
Mata Acara Rapat 3: Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 202.
Berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”)
Jo. Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan dan
pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS.
Mata Acara Rapat 4: Penetapan remunerasi, honorarium dan/atau tunjangan anggota
direksi dan dewan komisaris Perseroan.
Berdasarkan Pasal 113 UUPT dan Pasal Pasal 17 ayat (16) jo. Pasal 20
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, (i) Gaji, uang jasa dan tunjangan
lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan (ii) Gaji atau honorarium dan
tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari
waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS.
Mata Acara Rapat 5: Persetujuan untuk melanjutkan Pembelian Kembali (Buyback) Saham
Perseroan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka (“POJK 29/2023”), bahwa Perusahaan Terbuka dapat membeli
kembali sahamnya sesuai dengan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39
UUPT tanpa melanggar ketentuan lainnya yang tercantum. Pada pasal
2 ayat 3, dijelaskan bahwa pembelian kembali saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
RUPS.
Page 3
Catatan Penting:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
masing-masing Pemegang Saham. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 pukul
16.00 WIB.
3. Pemegang saham dapat diwakli oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat
kuasa. Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui
fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEl sebagai meanisme pemberian kuasa secara
elektronik (*e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia
bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan
Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran dasar Perseroan dan Pasal 3 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik ("POJK 16/2020"), Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEl. Perseroan menghimbau agar
Pemegang Saham yang hendak menghadiri Rapat untuk menghadiri Rapat secara elektronik
melalui eASY.KSEl. Untuk menggunakan eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
5. Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di situs web Perseroan
(https://mha.co.id/investor-relations).
6. Bagi Pemegang Saham yang menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya
memberikan suaranya melalui e-Voting dalam aplikasi eASY.KSEI sebelum Rapat dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemegang saham atau
kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
7. Sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, mata acara rapat dari
nomor 1 s/d 4 adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Kemudian, Mata Acara Rapat Nomor 5, sesuai
dengan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah sah apabila
dihadiri 2/3 (2 per tiga) dari jumlah seluruh saham hak suara hadir atau diwakili sesuai
dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk
perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan/atau anggaran
dasar.
Page 4
8. Para Pemegang Saham atau perwakilannya yang hadir secara langsung, dihimbau untuk
menggunakan masker (apabila dalam kondisi kurang sehat) dan wajib senantiasa menjaga
ketertiban dan kebersihan.
9. Perseroan tidak menyediakan makanan dan souvenir pada saat Rapat.
10. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dalam Mata
Acara Rapat.
11. Sesi tanya jawab nantinya akan dilakukan di tiap akhir penutupan Mata Acara dan akan
dibuka melalui chat box untuk Pemegang Saham yang mengikuti acara Rapat melalui
eASY.KSEI platform atau langsung mengangkat tangan bagi Pemegang Saham yang hadir
secara terbatas.
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sehubungan dengan
agenda Rapat yang sedang dibicarakan maksimal 2 (dua) pertanyaan untuk masing
masing mata acara, sebelum penyampaian usulan keputusan. Pemegang saham atau
kuasanya diharapkan menyebutkan nama, jumlah, saham yang dimiliki atau yang
diwakili, beserta pertanyaan dan/atau pendapat di hadapan microphone yang sudah
tersedia.
b. Untuk pertanyaan yang diajukan melalui eASY.KSEI platform, Perseroan hanya akan
memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang dilakukan
langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam system eASY.KSEI.
Fitur Q&A (cth: raise hand) dan chat yang tersedia pada zoom webinar akan di
non-aktifkan sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa diajukan melalui
system eASY.KSEI.
12. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada mengenai ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan Rapat.
13. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara,
apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk
memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang
dimilikinya.
14. Dalam pemungutan suara, Pemegang Saham atau Kuasanya dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara sesuai dengan Pasal 13 Ayat (7) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK
15/2020.
15. Pengambilan Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan memperhitungkan
suara yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui platform eASY.KSEI.
Page 5
16. Panduan e-Voting eASY. KSEI telah tersedia di situs web Perseroan.
17. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa
kehadiran pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Para Pemegang Saham.
Jakarta, 30 April 2026
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.