Back to announcement
20240326_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31619558_lamp1.pdf
Other Text extracted NISPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT BANK OCBC NISP TBK
TAHUN 2024
Referensi Undang-undang dan Peraturan:
1. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 (“UU
P2SK”)
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang
ditetapkan pada Tgl 14 September 2023 dan diundangkan pada tanggal 14 September 2023 (“POJK 17/2023”)
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah 2023 yang ditetapkan pada
tanggal 12 Juli 2023 dan diundangkan pada tanggal 12 Juli 2023 (“POJK 12/2023”)
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
Atau Perusahaan Publik yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2022 dan diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2022 (“POJK 14/2022”)
Anggaran Dasar OCBC Indonesia
Usulan Perubahan Anggaran Dasar
(Akta No. 4 Tahun 2021)
Pasal 3 Pasal 3
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau/bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; dan/atau/bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah 2. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah
atau diberikan dalam usaha perbankan. atau diberikan dalam usaha perbankan.
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang; 3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun 4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, meliputi: untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, meliputi:
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 1 dari 7
Page 2
a) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank a) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud; dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
b) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang b) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang
masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat dimaksud; perdagangan surat dimaksud;
c) Kertas perbendaharaan negara dan Surat Jaminan c) Kertas perbendaharaan negara dan Surat Jaminan
Pemerintah; Pemerintah;
d) Sertifikat Bank Indonesia (SBI); d) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e) obligasi; e) obligasi;
f) Surat dagang berjangka waktu; f) Surat dagang berjangka waktu;
g) Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu; g) Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun 5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah; untuk kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau 6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan
wesel atas unjuk, cek atau sarana lainnya; wesel atas unjuk, cek atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan 7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
8. Melakukan penempatan dana kepada nasabah lain dalam bentuk 8. Melakukan penempatan dana kepada nasabah lain dalam bentuk
surat berharga yang tercatat ataupun yang tidak tercatat di bursa surat berharga yang tercatat ataupun yang tidak tercatat di bursa
efek; efek;
9. Melakukan kegiatan anjak piutang dan usaha kartu kredit; 9. Melakukan kegiatan anjak piutang dan usaha kartu kredit;
10. Menerbitkan dokumen kredit dalam berbagai bentuk dan bank 10. Menerbitkan dokumen kredit dalam berbagai bentuk dan bank
garansi; garansi;
11. Melakukan kegiatan dalam valuta asing; 11. Melakukan kegiatan dalam valuta asing;
12. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 2 dari 7
Page 3
3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan 3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut : dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut :
1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat 1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga berharga;
2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain 2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak; berdasarkan suatu kontrak;
3. Melakukan kegiatan wali amanat; 3. Melakukan kegiatan wali amanat;
4. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau 4. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau
perusahaan lain di bidang keuangan seperti pembiayaan, perusahaan lain di bidang keuangan seperti pembiayaan,
pengelolaan dana, sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan pengelolaan dana, sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan
efek, asuransi, lembaga kliring, dan penjaminan serta lembaga efek, asuransi, lembaga kliring, dan penjaminan serta lembaga
penyelesaian dan penyimpanan; penyelesaian dan penyimpanan;
5. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar
Lembaga Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya;
5. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun. 6. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun;
6. Menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh suatu 7. Menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh
Bank Umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan suatu Bank Umum sepanjang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16 Pasal 16
Tugas dan Wewenang Direksi Tugas dan Wewenang Direksi
11. Tugas dan wewenang anggota Direksi yang membidangi Unit Usaha 11. Seluruh Anggota Direksi Perseroan bertanggung jawab terhadap
Syariah, adalah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan pengembangan Unit Usaha Syariah yang dilaksanakan sesuai
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan prinsip kehati- dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan
hatian. perundang-undangan yang berlaku. Salah satu Direktur wajib
membawahkan Unit Usaha Syariah.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 3 dari 7
Page 4
12. Kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi,
termasuk kewenangan yang melekat kepada Direksi, yang belum
diatur dalam anggaran dasar ini tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 17 Pasal 17
Rapat Direksi Rapat Direksi
13. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) 13. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk tiap anggota Direksi suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk tiap anggota Direksi
lainnya yang diwakilinya. lainnya yang diwakilinya.
b. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun b. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun
baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai
kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang
diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya
harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Direksi harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Direksi
dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak
tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain. tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain.
c. Pemungutan suara mengenai orang dilakukan dengan surat
suara tertutup tanda tangan sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat
menentukan lain tanpa keberatan dari yang hadir.
15. Berita Acara Rapat Direksi yang dibuat sesuai dengan ketentuan ayat 15. Berita Acara Rapat Direksi yang dibuat sesuai dengan ketentuan ayat
13 pasal ini merupakan bukti yang sah mengenai keputusan- 13 pasal ini merupakan bukti yang sah dan mengikat mengenai
keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang bersangkutan, keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang
baik untuk para anggota Direksi, dan/atau Dewan Komisaris maupun bersangkutan, baik untuk para anggota Direksi, dan/atau Dewan
untuk pihak ketiga. Komisaris maupun untuk pihak ketiga.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 4 dari 7
Page 5
Pasal 18 Pasal 18
Dewan Komisaris dan Pengawas Syariah Dewan Komisaris dan Pengawas Syariah
2. Dewan Komisaris terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota, 2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris
yang -terdiri dari: non Independen dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota, yang
- 1 (satu) orang Presiden Komisaris; terdiri dari:
- 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya - 1 (satu) orang Presiden Komisaris;
dapat diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris; - 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang dapat diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris;
berlaku. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama 13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama
penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya,
maka salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh maka salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh
Rapat Dewan Komisaris akan menjalankan kewajiban Presiden Rapat Dewan Komisaris akan menjalankan kewajiban Presiden
Komisaris. Komisaris dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 19 Pasal 19
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris Tugas Dan Wewenang Dewan Komisaris
6. Dewan Komisaris bertanggung jawab terhadap pengembangan Unit
Usaha Syariah yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
7. Kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan
Komisaris, termasuk kewenangan yang melekat kepada anggota
Dewan Komisaris, yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 5 dari 7
Page 6
Pasal 20 Pasal 20
Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris
13. a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) 13. a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan
Komisaris lalnnya yang diwakilinya. Komisaris lalnnya yang diwakilinya.
b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan
cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak
langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi,
kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana perseroan kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana perseroan
menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan
dalam suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk ikut dalam suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk ikut
dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan
Komisaris menentukan lain. Komisaris menentukan lain.
c. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat
suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan
suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali Ketua
Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
15. Berita Acara Rapat Dewan Komisaris yang dibuat sesuai dengan 15. Berita Acara Rapat Dewan Komisaris yang dibuat sesuai dengan
ketentuan ayat 13 pasal ini merupakan bukti yang sah mengenai ketentuan ayat 13 merupakan bukti yang sah dan mengikat
keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan
yang bersangkutan, baik untuk para anggota Dewan Komisaris, Komisaris yang bersangkutan, baik untuk para anggota Dewan
dan/atau anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga. Komisaris, dan/atau anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga.
16. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang 16. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang
dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris,
ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah
diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan
dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan
mengenai usul yang secara tertulis serta menandatangani mengenai usul yang secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut. persetujuan tersebut.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 6 dari 7
Page 7
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Dewan Komisaris. Dewan Komisaris.
Pasal 21 Pasal 21
Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan
9. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi 9. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi
dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala.
Pasal 23 Pasal 23
Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen
4. Dividen hanya dapat dibayarkan dari laba bersih Perseroan setelah 4. Dividen hanya dapat dibayarkan dari laba bersih Perseroan setelah
dikurangi dengan cadangan wajib berdasarkan keputusan yang dikurangi dengan cadangan wajib berdasarkan keputusan yang
diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan
waktu pembayaran dan bentuk dividen. Dividen untuk satu saham waktu pembayaran dan bentuk dividen. Dividen untuk satu saham
harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar
dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan ditentukan dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan ditentukan
oleh atau atas wewenang dari RUPS dalam mana keputusan untuk oleh atau atas wewenang dari RUPS dalam mana keputusan untuk
pembagian dividen diambil. Hari pembayaran harus diumumkan oleh pembagian dividen diambil. Hari pembayaran harus diumumkan oleh
Direksi kepada semua pemegang saham dalam surat kabar harian Direksi kepada semua pemegang saham, dengan ketentuan dalam
berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional sebagaimana hal dividen dibagikan dalam bentuk tunai, maka Perseroan wajib
ditentukan oleh Direksi, dengan ketentuan dalam hal dividen melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham
dibagikan dalam bentuk tunai, maka Perseroan wajib melaksanakan yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya
pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak ringkasan risalah RUPS yang memutuskan pembagian dividen tunai.
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya ringkasan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
risalah RUPS yang memutuskan pembagian dividen tunai. dengan berlaku.
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
Halaman 7 dari 7
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.