Skip to content
Back to announcement

20240326_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31619558_lamp1.pdf

Other Text extracted NISP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                              RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
                                                      PT BANK OCBC NISP TBK
                                                           TAHUN 2024

Referensi Undang-undang dan Peraturan:
   1. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 (“UU
      P2SK”)
   2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang
      ditetapkan pada Tgl 14 September 2023 dan diundangkan pada tanggal 14 September 2023 (“POJK 17/2023”)
   3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah 2023 yang ditetapkan pada
      tanggal 12 Juli 2023 dan diundangkan pada tanggal 12 Juli 2023 (“POJK 12/2023”)
   4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
      Atau Perusahaan Publik yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2022 dan diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2022 (“POJK 14/2022”)

                    Anggaran Dasar OCBC Indonesia
                                                                                      Usulan Perubahan Anggaran Dasar
                        (Akta No. 4 Tahun 2021)
                              Pasal 3                                                             Pasal 3
               Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha                              Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:                melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
     1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan          1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
        berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan     berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
        dan/atau/bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;              dan/atau/bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
     2. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah       2. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah
        atau diberikan dalam usaha perbankan.                              atau diberikan dalam usaha perbankan.
     3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;                            3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
     4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun      4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun
        untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, meliputi:          untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, meliputi:



Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                          Halaman 1 dari 7
Page 2
         a) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank           a) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
            yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan                 yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
            dalam perdagangan surat-surat dimaksud;                                   dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
         b) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang                 b) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang
            masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam                     masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
            perdagangan surat dimaksud;                                               perdagangan surat dimaksud;
         c) Kertas perbendaharaan negara dan Surat Jaminan                        c) Kertas perbendaharaan negara dan Surat Jaminan
            Pemerintah;                                                               Pemerintah;
         d) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);                                      d) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
         e) obligasi;                                                             e) obligasi;
         f) Surat dagang berjangka waktu;                                         f) Surat dagang berjangka waktu;
         g) Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu;                g) Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu;
      5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun               5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
          untuk kepentingan nasabah;                                              untuk kepentingan nasabah;
      6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau                      6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
          meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan                          meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
          menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan                  menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan
          wesel atas unjuk, cek atau sarana lainnya;                              wesel atas unjuk, cek atau sarana lainnya;
      7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan             7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
          melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;                   melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
      8. Melakukan penempatan dana kepada nasabah lain dalam bentuk           8. Melakukan penempatan dana kepada nasabah lain dalam bentuk
          surat berharga yang tercatat ataupun yang tidak tercatat di bursa       surat berharga yang tercatat ataupun yang tidak tercatat di bursa
          efek;                                                                   efek;
      9. Melakukan kegiatan anjak piutang dan usaha kartu kredit;             9. Melakukan kegiatan anjak piutang dan usaha kartu kredit;
      10. Menerbitkan dokumen kredit dalam berbagai bentuk dan bank           10. Menerbitkan dokumen kredit dalam berbagai bentuk dan bank
          garansi;                                                                garansi;
      11. Melakukan kegiatan dalam valuta asing;                              11. Melakukan kegiatan dalam valuta asing;
                                                                              12. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.



Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                                   Halaman 2 dari 7
Page 3
   3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan 3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan
      dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut : dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut :
      1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat             1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
         berharga                                                           berharga;
      2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain       2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
         berdasarkan suatu kontrak;                                         berdasarkan suatu kontrak;
      3. Melakukan kegiatan wali amanat;                                 3. Melakukan kegiatan wali amanat;
      4. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau              4. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau
         perusahaan lain di bidang keuangan seperti pembiayaan,             perusahaan lain di bidang keuangan seperti pembiayaan,
         pengelolaan dana, sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan       pengelolaan dana, sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan
         efek, asuransi, lembaga kliring, dan penjaminan serta lembaga      efek, asuransi, lembaga kliring, dan penjaminan serta lembaga
         penyelesaian dan penyimpanan;                                      penyelesaian dan penyimpanan;
                                                                         5. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar
                                                                            Lembaga Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
                                                                            Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan
                                                                            syarat harus menarik kembali penyertaannya;
     5. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun.             6. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun;
     6. Menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh suatu   7. Menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh
        Bank Umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan             suatu Bank Umum sepanjang tidak bertentangan dengan
        perundang-undangan yang berlaku.                                    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                               Pasal 16                                                          Pasal 16
                      Tugas dan Wewenang Direksi                                        Tugas dan Wewenang Direksi
  11. Tugas dan wewenang anggota Direksi yang membidangi Unit Usaha 11. Seluruh Anggota Direksi Perseroan bertanggung jawab terhadap
      Syariah, adalah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan          pengembangan Unit Usaha Syariah yang dilaksanakan sesuai
      kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan prinsip kehati-    dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan
      hatian.                                                           perundang-undangan yang berlaku. Salah satu Direktur wajib
                                                                        membawahkan Unit Usaha Syariah.




Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                          Halaman 3 dari 7
Page 4
                                                                            12. Kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian,
                                                                                pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi,
                                                                                termasuk kewenangan yang melekat kepada Direksi, yang belum
                                                                                diatur dalam anggaran dasar ini tunduk pada peraturan perundang-
                                                                                undangan yang berlaku.

                                 Pasal 17                                                                Pasal 17
                               Rapat Direksi                                                           Rapat Direksi
  13. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) 13. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)
          suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk tiap anggota Direksi         suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk tiap anggota Direksi
          lainnya yang diwakilinya.                                            lainnya yang diwakilinya.
      b. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun         b. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun
         baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai              baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai
         kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang             kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang
         diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya              diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya
         harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Direksi             harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Direksi
         dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai             dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai
         hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak                   hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak
         tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain.                    tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain.
      c. Pemungutan suara mengenai orang dilakukan dengan surat
         suara tertutup tanda tangan sedangkan pemungutan suara
         mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat
         menentukan lain tanpa keberatan dari yang hadir.
  15. Berita Acara Rapat Direksi yang dibuat sesuai dengan ketentuan ayat 15. Berita Acara Rapat Direksi yang dibuat sesuai dengan ketentuan ayat
      13 pasal ini merupakan bukti yang sah mengenai keputusan-               13 pasal ini merupakan bukti yang sah dan mengikat mengenai
      keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang bersangkutan,           keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang
      baik untuk para anggota Direksi, dan/atau Dewan Komisaris maupun        bersangkutan, baik untuk para anggota Direksi, dan/atau Dewan
      untuk pihak ketiga.                                                     Komisaris maupun untuk pihak ketiga.




Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                                 Halaman 4 dari 7
Page 5
                              Pasal 18                                                               Pasal 18
                Dewan Komisaris dan Pengawas Syariah                                   Dewan Komisaris dan Pengawas Syariah
  2. Dewan Komisaris terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota, 2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris
     yang -terdiri dari:                                                      non Independen dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota, yang
     - 1 (satu) orang Presiden Komisaris;                                     terdiri dari:
     - 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya         - 1 (satu) orang Presiden Komisaris;
         dapat diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris;                      - 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya
     Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang                       dapat diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris;
     berlaku.                                                                 Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                                                                              berlaku.
  13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama 13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama
      penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya,   penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya,
      maka salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh maka salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh
      Rapat Dewan Komisaris akan menjalankan kewajiban Presiden     Rapat Dewan Komisaris akan menjalankan kewajiban Presiden
      Komisaris.                                                    Komisaris dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
                                                                    Keuangan.
                             Pasal 19                                                                Pasal 19
                Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris                                      Tugas Dan Wewenang Dewan Komisaris
                                                                          6. Dewan Komisaris bertanggung jawab terhadap pengembangan Unit
                                                                             Usaha Syariah yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas
                                                                             Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                                                                             berlaku.
                                                                          7. Kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian,
                                                                             pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan
                                                                             Komisaris, termasuk kewenangan yang melekat kepada anggota
                                                                             Dewan Komisaris, yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
                                                                             tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                                Halaman 5 dari 7
Page 6
                                Pasal 20                                                              Pasal 20
                         Rapat Dewan Komisaris                                                 Rapat Dewan Komisaris
  13. a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) 13. a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu)
         suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan       suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan
         Komisaris lalnnya yang diwakilinya.                                Komisaris lalnnya yang diwakilinya.
      b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan          b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan
         cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak                  cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak
         langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi,                 langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi,
         kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana perseroan             kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana perseroan
         menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan        menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan
         dalam suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk ikut         dalam suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk ikut
         dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan             dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan
         dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan      dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan
         Komisaris menentukan lain.                                            Komisaris menentukan lain.
      c. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat
         suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan
         suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali Ketua
         Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
  15. Berita Acara Rapat Dewan Komisaris yang dibuat sesuai dengan 15. Berita Acara Rapat Dewan Komisaris yang dibuat sesuai dengan
      ketentuan ayat 13 pasal ini merupakan bukti yang sah mengenai     ketentuan ayat 13 merupakan bukti yang sah dan mengikat
      keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris      mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan
      yang bersangkutan, baik untuk para anggota Dewan Komisaris,       Komisaris yang bersangkutan, baik untuk para anggota Dewan
      dan/atau anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga.               Komisaris, dan/atau anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga.
  16. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang 16. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang
      dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan       sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris,
      ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah               dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah
      diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan
      dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan          dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan
      mengenai usul yang secara tertulis serta menandatangani           mengenai usul yang secara tertulis serta menandatangani
      persetujuan tersebut.                                             persetujuan tersebut.

Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                               Halaman 6 dari 7
Page 7
      Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan       Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan
      yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat       yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
      Dewan Komisaris.                                                     Dewan Komisaris.
                              Pasal 21                                                              Pasal 21
           Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan                         Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan
  9. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi 9. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi
     dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
     menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
     X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala.

                             Pasal 23                                                              Pasal 23
               Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen                                 Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen
  4. Dividen hanya dapat dibayarkan dari laba bersih Perseroan setelah   4. Dividen hanya dapat dibayarkan dari laba bersih Perseroan setelah
     dikurangi dengan cadangan wajib berdasarkan keputusan yang             dikurangi dengan cadangan wajib berdasarkan keputusan yang
     diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan         diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan
     waktu pembayaran dan bentuk dividen. Dividen untuk satu saham          waktu pembayaran dan bentuk dividen. Dividen untuk satu saham
     harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar      harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar
     dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan ditentukan       dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan ditentukan
     oleh atau atas wewenang dari RUPS dalam mana keputusan untuk           oleh atau atas wewenang dari RUPS dalam mana keputusan untuk
     pembagian dividen diambil. Hari pembayaran harus diumumkan oleh        pembagian dividen diambil. Hari pembayaran harus diumumkan oleh
     Direksi kepada semua pemegang saham dalam surat kabar harian           Direksi kepada semua pemegang saham, dengan ketentuan dalam
     berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional sebagaimana           hal dividen dibagikan dalam bentuk tunai, maka Perseroan wajib
     ditentukan oleh Direksi, dengan ketentuan dalam hal dividen            melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham
     dibagikan dalam bentuk tunai, maka Perseroan wajib melaksanakan        yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya
     pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak             ringkasan risalah RUPS yang memutuskan pembagian dividen tunai.
     paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya ringkasan      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
     risalah RUPS yang memutuskan pembagian dividen tunai. dengan           berlaku.
     memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.
                                                                                                                               Halaman 7 dari 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published26 Mar 2024
Pages7
Characters25,142
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OCBC NISP TBK p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result