Back to announcement
20240326_DPUM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31619552_lamp3.pdf
Other Text extracted DPUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk.
Nomor : 003/DPUM-DK/III/2024
Tentang
PEMBERHENTIAN SEMENTARA SAUDARA CAHYO PRABOWO
SEBAGAI DIREKTUR PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk (“Perseroan)
Menimbang : a. Bahwa Direksi merupakan organ Perseroan yang
berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan
perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik
didalam maupun diluar Perseroan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Pasal 4 ayat 1 tentang syarat Direksi huruf a.
mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik dan
huruf e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian dibidang
yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.
c. Bahwa Saudara Cahyo Prabowo selaku Direktur Perseroan
telah melakukan pelanggaran kode etik Perseroan, tentang
Pedoman Perilaku Perusahaan hal ini dibuktikan dengan
adanya kasus tentang perilaku tidak menyenangkan
sehingga menyebabkan lingkungan kerja yang tidak aman
dan nyaman, melakukan penekanan atau intimidasi terhadap
karyawan perusahaan, melakukan Tindakan permusuhan
dan/atau ancaman, melakukan Tindakan dan/atau ucapan
yang mengandung unsur pelecehan terhadap hal-hal yang
berhubungan dengan latar belakang kebangsaaan, suku,
agama, ras, adat istiadat, keadaan fisik, perbedaan jenis
kelamin dan hal-hal yang berkaitan dengan norma
kesusilaan dan kesopanan;
d. Bahwa saudara Cahyo Prabowo selaku Direktur Perseroan
tidak memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang
yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik, hal ini
dibuktikan dengan tidak bisa memberikan penjelasan
mengenai kegiatan operasional perusahaan;
Dengan ini Komisaris perlu memberhentikan sementara
Saudara Cahyo Prabowo dari jabatannya sebagai Direktur
Perseroan.
Mengingat a. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
c. Anggaran Dasar Perseroan PT Dua Putra Utama Makmur
Tbk
d. Kode Etik Perusahaan
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 2
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pemberhentian Sementara Direktur Perseroan
Pertama : Memberhentikan sementara Saudara Cahyo Prabowo dari
jabatannya selaku Direktur Perseroan
Kedua : Mencabut kewenangannya dalam :
- Menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; dan
- Mewakili Perseroan didalam maupun diluar pengadilan.
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pati, 25 Maret 2024
Ditetapkan oleh,
Dewan Komisaris
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
Witiarso Utomo
Komisaris Utama
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Bahwa Saudara Cahyo Prabowo
· Direktur
p.1 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.