Skip to content
Back to announcement

20240326_DPUM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31619552_lamp3.pdf

Other Text extracted DPUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                   PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
                           SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                            PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk.
                                Nomor : 003/DPUM-DK/III/2024
                                           Tentang
                  PEMBERHENTIAN SEMENTARA SAUDARA CAHYO PRABOWO
               SEBAGAI DIREKTUR PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk (“Perseroan)

       Menimbang                            :   a. Bahwa Direksi merupakan organ Perseroan yang
                                                   berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan
                                                   perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan
                                                   maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik
                                                   didalam maupun diluar Perseroan sesuai dengan Anggaran
                                                   Dasar Perseroan;
                                                b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                                                   dalam POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
                                                   Komisaris Pasal 4 ayat 1 tentang syarat Direksi huruf a.
                                                   mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik dan
                                                   huruf e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian dibidang
                                                   yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.
                                                c. Bahwa Saudara Cahyo Prabowo selaku Direktur Perseroan
                                                   telah melakukan pelanggaran kode etik Perseroan, tentang
                                                   Pedoman Perilaku Perusahaan hal ini dibuktikan dengan
                                                   adanya kasus tentang perilaku tidak menyenangkan
                                                   sehingga menyebabkan lingkungan kerja yang tidak aman
                                                   dan nyaman, melakukan penekanan atau intimidasi terhadap
                                                   karyawan perusahaan, melakukan Tindakan permusuhan
                                                   dan/atau ancaman, melakukan Tindakan dan/atau ucapan
                                                   yang mengandung unsur pelecehan terhadap hal-hal yang
                                                   berhubungan dengan latar belakang kebangsaaan, suku,
                                                   agama, ras, adat istiadat, keadaan fisik, perbedaan jenis
                                                   kelamin dan hal-hal yang berkaitan dengan norma
                                                   kesusilaan dan kesopanan;
                                                d. Bahwa saudara Cahyo Prabowo selaku Direktur Perseroan
                                                   tidak memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang
                                                   yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik, hal ini
                                                   dibuktikan dengan tidak bisa memberikan penjelasan
                                                   mengenai kegiatan operasional perusahaan;
                                                   Dengan ini Komisaris perlu memberhentikan sementara
                                                   Saudara Cahyo Prabowo dari jabatannya sebagai Direktur
                                                   Perseroan.
       Mengingat                                a. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                                   Terbatas;
                                                b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
                                                   tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                                                   Perusahaan Publik.
                                                c. Anggaran Dasar Perseroan PT Dua Putra Utama Makmur
                                                   Tbk
                                                d. Kode Etik Perusahaan




Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 2
                   PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
                                                   MEMUTUSKAN

       Menetapkan                           :   Pemberhentian Sementara Direktur Perseroan

       Pertama                              :   Memberhentikan sementara Saudara Cahyo Prabowo dari
                                                jabatannya selaku Direktur Perseroan

       Kedua                                :   Mencabut kewenangannya dalam :
                                                - Menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan
                                                   Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; dan
                                                - Mewakili Perseroan didalam maupun diluar pengadilan.

       Ketiga                               :   Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                  Pati, 25 Maret 2024
                                                   Ditetapkan oleh,

                                                   Dewan Komisaris
                                       PT Dua Putra Utama Makmur Tbk




                                                    Witiarso Utomo
                                                    Komisaris Utama




Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published26 Mar 2024
Pages2
Characters6,034
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk p.1 ×17
linked person Witiarso Utomo p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved — Bahwa Saudara Cahyo Prabowo · Direktur p.1 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result