Back to announcement
20240326_LPKR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31619437_lamp2.pdf
Financial statement Text extracted LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1 OCR 0.838
Data Umum Nama Emiten PT Lippo Karawaci Tbk Bidang Usaha Jenis penawaran Umum 31 Dec 2023 (Diaudit) 31 Des 2022 (Diaudit) 31 Des 2021 (Diaudit) Nama KAP Mawar & Rekan Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Nama Partner Eishenoraz Jul Edy Siahaan Jul Edy Siahaan Opini Akuntan Wajar Tanpa Modifikasian | Wajar Tanpa Modifikasian Wajar Tanpa Modifikasian Catatan tentang - - - Opini (jika ada) Ya Tidak Pemenuhan Peraturan No.VIILG.1 1 Tentang “Tanggung Jawab Direksi Atas v Laporan Keuangan” Pemenuhan Peraturan No.VIILA.2 tentang “Independensi Akuntan Yang v Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal” Ea Pan 31 Des 2023 31 Des 2022 31 Des 2021 Laba Rugi Komprehensif Pendapatan Usaha 16990094 14808570 1652916 Laba Bruto 7.367.903 6149199 5549822 Laba (Rugi) Periode Berjalan 653.699 (2.327.495) (1.623.183) EBITDA 4.198.986 3272570 3915979 Jumlah Laba(Rugi) Komprehensif Periode Berjalan 581.093 (2.912.019) (1835.367) Laba (Rugi) Bersih Per saham (dasar) (Dalam Rupiah Penuh) or (38.00) (22,65) Laporan Posisi Keuangan Jumlah Aset 49.570.824 49,870.897 52.080.936 Jumlah Aset Lancar 29.816.689 29.144.101 31.374.902 Jumlah Aset Tidak Lancar 19754135 20.726.796 20706034 Jumlah Liabilitas 29.964.393 30.731.006 29594927 Jumlah Liabiltas Lancar 9923981 9325960 9605967 Jumlah Kewajiban Jangka panjang 20.010.412 71405.046 19.988.960 Jumlah Ekuitas 1960531 19.139.891 22.486.009 Modal Disetor 7.089.802 7.089.802 70891802 Tambahan Modal Disetor - Neto 11.454.783 11451783 11.467.162 Saldo Defisit (10911544) (10.961.728) (8.271.890) Kepentingan Nonpengendali 4.291.828 3.817.332 3.734.030 Rasio Keuangan Rasio Lancar (9) 30072 31396 32799 ROA 13216 467 312 ROE 3337 12167 722) Ebitda thd pendapatan (06) 247190 22.106 236976
Page 2 OCR 0.918
Ada Tidak N/A Keterangan Keterangan mengenai pengisian tabel Check List Peraturan Bapepam No. VIII.G.7 dalam rangka penyusunan Laporan keuangan Emiten. Pemakaian tanda (V) pada kolom Ada, diisi apabila emiten telah memenuhi persyaratan pengungkapan yang diharuskan. Sedangkan apabila tidak dibuat pengungkapan maka di isi tidak ada (V). Untuk mengakomodir apabila emiten/perusahaan publik tidak memiliki akun tersebut diisikan tanda (V) pada kolom N/A. Selanjutnya untuk kolom Ada agar dibuat cross reference yang mengacu kepada nomor catatan atas laporan keuangan pada kolom keterangan. C. Pedoman Pengungkapan Laporan Keuangan. 1. Catatan atas Laporan Keuangan a. Umum |. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan yang memberikan penjelasan atau rincian dari pos yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi mengenai pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan. » N 3. Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan: a) Gambaran umum Emiten atau Perusahaan Publik: T KI b) Dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan: 8) informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam Taporan posisi Keuangan, Taporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan dan laporan arus sesuai dengan urutan penyajian laporan dan penyajian mas g-masing pos: dan & pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi: 1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak dis dalam laporan keuangan, dan 2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan. an di bagian manapun 4. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan laporan keuangan secara sistematis dan membuat referensi silang atas masing-masing pos dalam laporan po keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk informasi yang berhubungan dalam catatan laporan keuangan. / N 5. Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pc b diungkapkan seluruhnya kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan pada Emiten 2 Perusahaan Publik. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan pengungkapan dengan karakteristik industri apabila pengungkapan tersebut dipersyaratkan oleh SAK, at relevan untuk memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. / N 6. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk menjelaskan adanya bagian dari tu jumlah, tidak menggunakan kata “sebagian” 7. Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-m mengenai Aset yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan mink: ing pos 4,6,12,21, 23 8. Dalam hal Aset Emiten atau Perusahaan Publik diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib diungkapkan alasannya. | N b. Unsur-Unsur Catatan Atas Laporan Keuangan Il.” Gambaran Umum en atau Perusahaan Publik Hal-hal yang wajib diungkapkan, antara lain adalah: a) pendirian Emiten atau Perusahaan Publik, yang terdiri dari: 1) riwayat ringkas Emiten atau Perusahaan Publik: 2) nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan dari instansi 'ang berwenang, dan nomor serta tanggal Berita Negara: 3) kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Emiten atau Perusahaan Publik dan yang sedang dijalankan pada periode pelaporan: 4) tempat kedudukan Emiten atau Perusahaan Publik dan lokasi utama kegiatan usaha: lala la 5) tanggal mulai beroperasinya Emiten atau Perusahaan Publik secara komersial. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik melakukan ekspansi atau perampingan usaha secara signifikan pada periode laporan yang disajikan, wajib disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi atau perampingan usaha dan kapasitas produksinya: dan 6) nama entitas induk dan nama entitas Induk terakhir dalam kelompok usaha (ultimate parent of the group). Dalam hal tidak dapat diungkapkan, wajib disebutkan alasannya.
Page 3 OCR 0.871
Ada | Tidak | N/A | Keterangan | P3 Penawaran Umum Efek, yang terdiri dari: 1) tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk penawaran Efek v Lb yang diterbitkan di luar Indonesia: 5 2) jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan: V Lb 3) bursa tempat Efek dicatatkan: dan V lb 4) tindakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat mempengaruhi jumlah Erek yang diterbitkan (corporate action) sejak penawaran umum perdana sampai dengan | Lb periode pelaporan terakhir: 3. Struktur Emiten atau Perusahaan Publik, entitas anak, dan EBK, yang terdiri dari: 1) nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara langsung maupun 7 im tidak langsung: : 2) tempat kedudukan: N lc 3) jenis usaha: V Lc 4) tahun beroperasi secara komersial: V Lc 5) persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda): KI Lc 6) total Aset: dan KI Lc 7) informasi penting lainnya antara lain: a) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak, apabila entitas induk tidak memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, lebih dari V 5096 (lima puluh perseratus) hak suara yang sah: b)alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung Tebih dari 504 (lima puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial atas investee N tidak diikuti dengan pengendalian: C) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan enti keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan af dan tanggal atau periode berbeda dari tanggal laporan angan entitas induk, dan alasan menggunak: 'ggal atau periode yang berbedi: signifikan dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk dividen tunai, atau pembayaran V kembali pinjaman atau uang muka: €) suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas induk pada entit anak yang tidak mengakibatkan hilangnya n Pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk: 1 dan P dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk mengungkapkan i. keuntungan kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya Pengendalian, dan porsi dari keuntungan atau rugian yang dapat ibusikan pada V Le, 10 pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan Nilai Wajar pada , tanggal hilangnya Pengendalian: jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan: N Le, 10 jumlah harga yang diterima: K'/ Le, 10 bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Ka N V. jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana v Pengendalian dilepaskan: da vi. jumlah Aset dan Liabilitas in Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana pengendalian dilepaskan, yang diikhtisarkan v berdasarkan kategori utamanya: €. karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit, yang terdiri dari: 1.” nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan komite audit: N Ld 2. cakupan manajemen kunci: dan KI 3. jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan tetap selama periode yang bersangkutan, secara konsolidasi untuk Emiten atau Perusahaan |” Ld Publik dan entitas anak. 4. Penerbitan Laporan Keuangan 1.” tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit: dan KI 53 2. pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan, V 53 €. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Dalam bagian ini wajib diungkapkan hal-hal sebagai berikut: 1D)” Pernyataan kepatuhan terhadap SAK Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan Kewangan telah disusun dan disajikan V ang sesuai dengan SAK. . 2) — Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan. Yang harus dijelaskan adalah: a) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis (historical cost), biaya perolehan kini (current cost), nilai realisasi neto (net realizable value), Nilai | V 2.b Wajar (fair value) atau jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku. b) Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk laporan arus v Pa kas. “
Page 4 OCR 0.854
Ada | Tidak | N/A | Keterangan c) Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi: KI 2.b d) — Mata uang fungsional Emiten atau Perusahaan Publik dan entitas anak: 1) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang Tungsional Emiten atau Perusahaan Publik maupun kegiatan usaha asing yang signifikan: V dan 2) alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada), N c) Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada). KI 3) — Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan atau bagian lain dari catatan atas laporan keuangan, pertimbangan yang telah dibuat manajemen dalam proses penerapan kebijakan | V 2 akuntansi dan memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam lap keuangan. b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang | 2 mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya. €) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b), catatan atas laporan keuangan memasukkan rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada akhir v periode pelaporan. 4 ertentu akan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan dan relevan untuk memahami laporan keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: a) Prinsip-prinsip konsolidasi Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (W tuang Tingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-pos entitas V ag induk dan entitas anak: — (2) dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan V 2d entitas induk: “ (3) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa V 2d kehilangan pengendalian atas entitas anal kau (4) kebijakan akuntansi sehubungan pengendalian atas entita V 2d (5) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian kepentingan 1 2d nonpengendali: dan 3 Si (6) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang N| 2d dikonsolidasi telah dielimina : b) Kombin IS Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (W metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode yang y digunakan untuk mengukur kepentingan nonpengendali: (2) pengakuan awal untuk goodwil KI (3) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill: da V (W kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang ada di emiten atau Perusahaan Publik, antara lain: a. pembelian dengan diskon: V b. akuisisi secara bertahap: dan KI €. — imbalan kontinjensi N €) Setara Kas Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan dalam N) ot menentukan komponen Kas dan Setara Kas. 1 d) Instrumen keuangan (1) Instrumen keuangan selain Sukuk Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk: (a) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk perlakuan ") Diss atas biaya transaksi: Ba (b) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori: KI 2.ee (c) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan: KI) 2.ce (d) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar Instrumen v yes keuangan: Hi (ce) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai dari s Diwe aset keuangan: (D ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan: dan N 2.ee (g) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), huruf (c). “v 2.ee huruf (d), huruf (e), dan huruf (). wajib ditambahkan penjelasan mengenai: i- Ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai V 2.ce
Page 5 OCR 0.870
Ada | Tidak | N/A | Keterangan ii. klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas V Fan instrumen keuangan derivatif. dan 2 iii. perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai. | ”V Dee (2) Investasi pada Sukuk V Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untul (a) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk: (b) pengakuan awal Sukuk: (c) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk: (d) penjelasan penyajian pendapatan Sukuk: dan (e) penyajian amortisasi biaya transaksi. (3) Sukuk yang diterbitkan KI) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk: (a) pengakuan awal Sukuk: (b) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk: (e) biaya transaksi penerbitan Sukuk: (d) posisi penyajian Sukuk: dan (e) akad syariah yang digunakan. ec) Persediaan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi v : yang digunakan dalam pengukuran persediaan dan rumus biaya yang digunakan. D Properti Investasi Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk: (4) pengakuan awal Properti Investa: V 2 (2) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi: KI 1 (3) metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya V 2 (4) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya: dan v 2 (5) penghentian pengakuan Properti Investasi. V 2 8) Aset Tetap Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk: (1) pengakuan awal Aset N 2.m (2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap: KI 2.m (3) pengelompokan Aset Tetap: N 2.m (4) metode penyusutan yang digunakan: vV 2.m (5) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap: V 2.m (6) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan: V 2m (7) penghentian pengakuan: V 2.m (8) nilai residu: dan V 2.m (9) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur ckonomis, v 2m metode penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir periode pelaporan. “ h) Investasi pada entitas asosiasi Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode yang Y , digunakan untuk mencatat investasi pada entitas asosiasi. “3 1) — Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama Emiten atau Perusahaan Publik v menjelaskan antara lain metode yang | Th digunakan untuk mencatat bagian partisipasi dalam Ventura Bersama. " H) Aset Takberwujud Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk: (1) pengakuan awal Aset Takberwujud: KI 2s (2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud: N 2s (3) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur manfaat terbatas, 1 2 diungkapkan tarif amortisasi yang digunakan dan umur manfaatnya: | si (4) sumber terjadinya Aset Takberwujud: V 2.s (5) metode amortisasi yang digunakan: KI 2s (6) penghentian pengakuan Aset Takberwujud: dan KI 2s (9) riset dan pengembangan (jika ada). V k) Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual v Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) kebijakan tentang kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual: dan (2) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual, D) Penurunan nilai aset nonkeuangan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya v - penurunan nilai: dan sei
Page 6 OCR 0.860
Ada | Tidak | N/A | Keterangan (2) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai asset non keuangan dan FI 2 pembalikannya m) Sewa Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa KI 2.n (2) ebinan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau sewa operasi: v “3 an (3) kebijakan akuntansi apabila Emiten atau Perusahaan Publik bertindak sebagai V 1. lessee dan/atau lessor. : n) Provisi Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) kondisi provisi yang harus diakui: dan V 2 (2) dasar penentuan nilai provisi. v 2.w 0) Imbalan kerja Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan: N Du (2) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang " 5» diselenggarakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik: 230 (8) kebijakan akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik dalam mengakui Kemntungan v 21 dan kerugian aktuarial: dan (4) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan penyelesaian. v 2.u p) Saham treasuri an antara lain metode pengakuan dan / Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjel: N 2.ce pengukuran atas pembelian, penjualan, atau pembatalan saham treasuri, W Pembayaran berbasis saham V 2v Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk tra i pembayaran berb saham yang dis ikan melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui Kas, termasuk pengukurannya, r Pengakuan pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar pengukuran yang | y digunakan berdasarkan jenis pendapatan yan, dan 2y (2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan pengakuan / pendapatan dan penjualan dari hubungan keagei erta beban terkait. “ s) 1 dan saldo dalam mata uang asing Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) ketentuan dalam peni dan saldo dalam mata uang asing: » Iw 5 & (2) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan Tabilitas 2 moneter: dan (3) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan saldo dalam mata uang asing. 0 Hibah Pemerintah N Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjela antara lain kebijakan akuntansi tentang metode penyajian dalam laporan keuangan. W) — Pajak penghasilan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: (1) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak tangguhan: “ (2) ketentuan mengenai saling hapus: vV (3) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan: dan v (4) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan. v V) Biaya pinjaman Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara Ian kondisi yang mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan sebagai bagian dari biaya perolehan | aset kualifikasian. w) Segmen Operasi Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar yang digunakan v La oleh manajemen untuk mengindentifikasikan segmen operasi 1 x) Laba (rugi) per saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba (rugi) per saham dilusian. Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan € Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan 1) ASET a) Aset Lancar 1. Kas dan Setara Kas Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga V 3 (b) rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata |, :
Page 7 OCR 0.864
Ada | Tidak | N/A | Keterangan (c) — kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode pelaporan: dan K| 3 (d) jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan 4 oleh kelompok usaha disertai pendapat manajemen. 2. Piutang Usaha Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: fa) jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi: KI AA, 9 (b) jumlah piutang menurut mata uang: V 445 (e) — alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai: N 4 (d) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan v # nilai secara individual dan kolektif. dan penghapusan piutang: (e) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau Keyakinan V i manajemen atas ketertagihan piutang apabila tidak dibentuk cadangan: (D jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif: dan V (g) — informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer, meliputi: i. jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jatuh tempo, dan ikatan v penting lain yang diatur dalam perjanjian: dan jaminan yang diberikan (bila ada). KI 3. Aset Keuangan Lainnya (a) Pengungkapan untuk aset Keuangan lainnya berlaku untuk aset Keuangan V 589, lainnya yang bersifat lancar dan tidak lancar: 43.4,45,47 (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan aset keuangan Tainnya F, 28 ai kla ang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi: id (c) iten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: i. nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian v 5.8 nya: 1 ii au rugi neto pada setiap kelompok asset keuangan berdasarkan a n pada pos pendapatan komprehensif lainnya | V 5,8 maupun yang diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan: iii. Total pendapatan bunga yang di itung menggunakan metode suku bunga efektif untuk aset keuangan selain yang diukur pada nilai wajar melalui V laba rugi: iv. biaya perolehan termasi mlah premium dan diskonto yang belum !) diamorti i hingga jatuh tempo: pei a ada). V u nbilnya keputusan menjual untuk aset keuangan v ya an dimiliki hingga jatuh tempo: vii. jika terdapat rek: ib diungkapkan: Ca) jumlah yang direl asi ke dan dari setiap kategori: V (b) alasan reklasifikasi: dan KI i dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah kh asi dalam kelompok tersedia untuk dijual, vili. jumlah tercatat aset keuangan ng dijaminkan sebagai agunan untuk Vi ilitas kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait v dengan penjaminan tersebut: ix. jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk mutasinya, dipisahkan antara aset keuangan yang mengalami penurunan nilai dan aset cuangan yang tidak mengalami penurunan nilai, serta dipisahkan antara |” 45,8 penurunan nilai yang dihitung secara kolektif dan individual, termasuk beban penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi: dan jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas investasi yang tersedia untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki V hingga jatuh tempo. (9 Khusus deposito selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dengan huruf (6). wajib ditambahkan pengungkapan hal-hal sebagai berikut: i. nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi: KI 3,8 kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan: N 3.8 jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asin, V 3,8 iv. hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut. KI (e) Khusus investasi pada Sukuk selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dengan huruf (e). harus ditambah pengungkapan hal-hal sebagai berikut: i. rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad syariah: KI tujuan model usaha yang digunakan: V iii. jumlah investasi yang: dircklasfikasikan, jika ada, dan penyebabnya: dan N iv. Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan. V 4. Persediaan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain adalah: (@) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut klasifikasi yang V 8 sesuai bagi Emiten atau Perusahaan Publik: (b) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar dikurangi biaya untuk V
Page 8 OCR 0.891
Ada | Tidak | N/A | Keterangan menjual: (c) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode berjalan: N 6 (@) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan |. & yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan: ' (0) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nila yang diakur sebagai V pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan: (W Kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang V diturunkan: dan (8) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan yang memenuhi P kriteria aset kualifikasian, maka diungkapkan: i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan: dan ii. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi. 5. Pajak Dibayar Dimuka Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain adalah: (a) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya: dan Y 19 (b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya. Y 19 6. Beban Dibayar Dimuka Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian menurut jenis v 7 dan jumlah. 7. Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk dij miten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: V uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan: uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan ang diharapkan, serta cara dan waktu pelepasan: (c) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan ni (d) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan dalam satu tahun, diungkapkan peristiwa atau keadaan yang dapat memperpanjang periode penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu tahun: (e) dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang dimiliki untuk dijual dan kelompok lepasan disajikan sesuai dengan SAK yang berlaku: dan (D dalam hal aset yang dikla: an sebagai aset yang dimiliki untuk dijual atau fikasiannya, diungkapk: i. nilai dari aset tersebut, yaitu nil. lebih rendah antara lain: (i) jumlah tercatat a diklasifikasil al, disesuaikan dengan penyusutan, amortisasi atau penilaian kembali yang telah diakui apabila a au kelompok lepasan tersebut tidak dik: sebagai dimiliki untuk dijual: dan 'umlah terpulihkan pada saat pada tanggal keputusan untuk dijual uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan tersebut: dan dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode tersebut dan periode sajian sebelumnya. b) Aset Tidak Lancar |” Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang: N 9 b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilat serta penjelasan v terjadinya piutang pihak berelasi tersebut: &) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan V g nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang: d) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai” V dan €) dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset lancar, hal tersebut V harus dibuktikan serta diungkapkan alasannya. 2. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Dana Investasi Infrastruktur V 10 Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) nama entitas asosiasi: V 10 (b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan, beserta v 1 alasannya: (c) nilai tercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang kuotasi ) 10 harganya tersedia: (d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah agregat Aset, 1 10 Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi (e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Emiten atau Perusahaan Publik memiliki lebih dari 2096 (dua puluh perseratus) hak suara atau hak V Suara potensial investee secara langsung atau tidak: langsung: (W akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, Ketika Taporan KI
Page 9 OCR 0.870
Ada | Tidak | N/A | Keterangan keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan Emiten atau Perusahaan Publik, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda: (8) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan entitas N asosiasi untuk mentransfer dana kepada Emiten atau Perusahaan Publik: (h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila Emiten atau Perusahaan Publik menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas v asosiasi, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun secara kumulatif: (i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama V dengan investor lain: ()) liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investasi berkewajiban bersama. v sama untuk semua atau sebagian Liabilitas entitas asosiasi: dan (k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas termasuk v total Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba atau rugi, 3. Properti Investasi (a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model Nilai V Zen Wajar atau model bi ii. metode dan asumsi kan yang diterapkan dalam menentukan Nilai v 1 Wajar dari Properti Investasi: iii. pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar atau lebih ban berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut dan |” V 1 keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan: iv. nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian terakhir: K| V. jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk: 1) penghasilan sewa dari Properti Investas V 1 2) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan penghasilan sewa | V 1" selama periode tersebut: dan 3) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi atas penjualan Properti Invesi dari sekelompok aset yang j menggunakan model biaya ke kelompok aset yang menggunakan 1 model Nilai W: 4) keberadaan dan jumlah pembatasan atas re: dari Properti Investasi ") atau pembayaran penghasilan dan ha 1 pelepasan: dan 5) kewajiban kontraktual — untuk” membeli membangun atau mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan v atau peningkatan. (b) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan v pengungkapan: 1) rekoi i antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifik: 2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara signifikan untuk tujuan pelaporan kes angan, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah: 3 jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah ditambahkan kembali: dan ii. penyesuaian signifikan lain. (e) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selam pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan: 1) umur manfaat: KI 2 2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukan | V u penambahan, pengurangan dan reklasifikasi 3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi N Fi beban penyusutan: 4) Jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan Jumlah pemulihan rugi V penurunan nilai, selama satu periode sesuai SAK yang berlaku: 5) (ransfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri v Ti dan 6) Nilai Wajar Properti Investasi. v Mm (@) Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan, f emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: N Ka |
Page 10 OCR 0.880
Ada | Tidak | N/A | Keterangan 1) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan: 2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak: 3) — estimasi saat penyelesaian: 4) hambatan kelanjutan penyelesaian: 5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan: dan 6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti Investasi yang memenuhi kriteria aset kuali! ian, maka wajib diungkapkan: i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama period berjalan: dan tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi. Aset Tetap Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah berdasarkan V 1 kepemilikan aset yaitu aset pemilikan langsung dan/atau aset sewa pembiayaan): (b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset Tetap pada I dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan |” 12 teklasifikasi: (c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban f 1» penyusutan: (@) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijumal balik yang diakut dalam Taba rugi v » dan ekuitas (jika ada): (e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap: V 12, 24 (D jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset ap yang mengalami penurunan ni hilang, atau dihentikan yang dimasukkan dalam laba rugi, V apabila tidak diungkapkan secara terpisah pada laporan laba rugi komprehensif: (8) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, hal berikut wajib V diungkapka 14 tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian): ii tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila A: tap untuk perhitungan pajak menggunakan jumlah revalua iii. nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir: iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi nilai wajar aset V. jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut dicatat dengan model biaya: dan vi, surplus reval atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan perubahan selama periode dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang saham, (h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: L rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan: v 12 ii.” persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak: V ii.” estimasi saat penyelesaian: KI 12 iv. hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada): KI v. dalam hal terdapat kapitali: biaya pinjaman untuk aset yang V memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan: 1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan: dan 2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi. (i) Pengungkapan lainnya antara lain: il jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara: N Hi. jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan v is penuh dan masih digunakan: iii, jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan J tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual: iv. dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila f berbeda secara material dari jumlah tercatat: $ x jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap dalam v » pembangunan: dan vi. dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar n diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan: ! vii. perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan menurut Y jenis Aset Tetap: dan viii. Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai 1 atau pemulihan penurunan nilai. ke
Page 11 OCR 0.895
Ada | Tidak | N/A | Keterangan 5. Aset Takberwujud Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap jenis Aset Takberwujud antara lain: (a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi: KI 14 (b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud Ke dalam pos Taporan Taba rugi V ji komprehensif: (c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset Takberwujud pada awal dan akhir periode dengan menunjukan penambahan, pengurangan dan | 14 reklasifikasi (d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk asset yang memenuhi hn kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapka " i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan: dan ii tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi, (e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung penentuan dan penilaiannya untuk Aset Takberwujud yang dinilai dengan umur manfaat tidak |” 14 terbatas: (D penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap Aset Takberwujud yang material terhadap laporan keuangan Emiten atau Perusahaan V 14 Publik: (8) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan awalnya diakui V pada Nilai Wajar sesuai SAK yang berlaku, diungkapkan: i Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut: jumlah tercatatnya: dan iii. Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model biaya atau model revaluasi: (h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang kepemilikannya dibatasi v dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang menjadi jaminan untuk Liabilitas: Ki) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi asset takberwujud V (i) Aset Takberwujud d an pada jumlah revaluasian, diungkapkan: V i tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian): inama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir: jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi: metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar aset: V. jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya Aset tersebut dicatat dengan model bi: lan vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan perubahan selama periode dan pembat an-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang saham. 2) LIABILITAS a) Liabilitas Jangka Pendek 1. Utang Usaha Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara. pihak ketiga dan pihak berelasi: V 18 (b) jumlah utang usaha menurut mata uang: dan V 47 (c) jaminan yang diberikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan menunjuk 1 pos-pos yang berhubungan. y 2. Provisi KI (a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi Jangka pendek dan provisi jangka panjang. (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: i nilai tercatat pada awal dan akhir periode: provisi tambahan dalam periode bersangkutan: Jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan: iv. jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas Jumlah yang belum digunakan: V. peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai Kini, yang terjadi karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto: Vi. Uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat terjadinya arus keluar sumber daya ekonomi: vii, indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar seb: 'gaimana dimaksud dalam butir vi. Dalam hal diperlukan, Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan: dan viii. jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
Page 12 OCR 0.881
Ada | Tidak | N/A | Keterangan 3. Beban Akrual Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari 1 320 unsur utama beban yang belum jatuh tempo. 4. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis danjumlahnya. v 47 5. Utang Pajak Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) jenis dan jumlahnya: dan N 19.d (b) informasi mengenai ketetapan pajak. FI 19.6 6. Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan bagian lancar atas Tabilitas Jangka panjang sesuai dengan pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka | V 23, 24 panjang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini GA iabilitas Keuangan Lainnya Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk Tiabilitas v » keuangan lainnya yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang: (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan sesuai klasifikasi yang | » dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi: ta (c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori: B1 22 laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan: dan KI kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya V restrukturi utang dan kondisi default). 8. Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual, V Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan dan dapat digabung dengan pengungkapan aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka I) huruf a) angka (7). b) Liabilitas Jangka Panjang 1. Utang Pihak Berelasi Non-Usaha Emiten atau Perusahaan Publik v mengungkapkan antara lain: (a) rincian nama pihak berelasi, jenis. dan jumlah utang: N 9 (b) jumlah utang menurut mata uang: dan V 47 (ce) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan, KI 2. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang iten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/ lembaga keuangan dan jenis mata V 23 uang: (b) aran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan: N 23 (c) tanggal jatuh tempo: V 23 (d) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan: N 23 (e) penjelasan tentang f: pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan v 23 perolehannya: D pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-masing fasilitas v 23 pinjaman: (8) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang |“ 23 dan kondisi default): (h) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos ang berhubungan: 23 (H persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen, v 25 pembatasan rasio tertentu, dan/atau pembatasan perolehan utang baru: dan (H pengungkapan informasi sehubungan dengan Iiabilitas berbunga jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 1 laporan posisi keuangan tetapi tetap diklasifikasikan sebagai Iiabilitas jangka i panjang, antara lain adalah: i.”— nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya: dan KI 23 ii. ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal kesepakatan, vV 23 jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting. 3. Liabilitas Sewa Selain pengungkapan untuk liabilitas keuangan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menambahkan pengungkapan antara lain: (a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi sewa (lessor) v 24 pada tanggal laporan posisi keuangan: (8) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu wajib mengungkapkan total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan, dan ni ininya, untuk setiap periode berikut: i. sampai dengan satu tahun: KI 24
Page 13 OCR 0.874
Ada | Tidak | N/A | Keterangan ii. lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun: dan V 24 ii.” lebih dari 5 (limajtahun. FI) 24 (ce) pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut: V (d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang diperkirakan akan diterima dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat “dibatalkan (1on- V cancellable sublease) pada tanggal laporan posisi keuangan: (e) keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan N) dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback): dan (D penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain: KI i dasar penentuan utang sewa kontinje: Hi. ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau pembelian dan eskalasi beserta syarat-syaratnya: dan iii. pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang Ketentuan pengungkapan pada program imbalan pascakerja (imbalan pasti dan Turan pasti), imbalan kerja jangka panjang lainnya, dan pesangon pemutusan kontrak kerja adalah sebagai berikut: (a) imbalan Pasti Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: i. gambaran umum mengenai jenis program. KI 26 ii. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti yang menunjukkan secara terpisah, pengaruhnya selama periode | v 26 berjalan yang dapat diatribusikan ke dalam: Mm biaya jasa k N 26 2 biaya bunga: V 26 3) iuran oleh peserta program: KI 26 4 keuntungan dan kerugian aktuarial: “ 26 5) perubahan kurs mata uang asing pada program yang dikukur dengan mata uang yang berbeda dengan” mata uang “V penyajian: 6) imbalan yang dibayarkan: N 26 » KI 26 8) kombinasi bisnis: V 9 curtailment: dan V 10) penyelesai N ii, analisis kewajiban imbalan terhadap jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari V program yang seluruhnya atau sebagian didanai iv. Ido awal dan akhir dari Nilai Wajar asset program serta I dan akhir dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai i dengan SAK menunjukkan secara terpisah, dampak selama lode yang dapat diatribusikan pada hasil yang diharapkan dari aset program: KI keuntungan dan kerugian aktuarial: KI 26 perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata uang yang berbeda dengan mata uang V penyajian, iuran oleh pemberi pekerja: V iuran oleh peserta program: V imbalan yang dibayarkan: V 26 kombinasi bisnis: dan 1 viii)” penyelesaian: v “. rekonsiliasi nilai kini kewajiban Imbalan pasti sebagaimana dimaksud dalam butir ii dan Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud dalam butir iv atas Aset dan Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan, paling kurang mengungkapkan: ») keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui y dalam laporan posisi keuang: ii) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi V keuangan: iii) setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, dikarenakan v oleh batasan dalam SAK: ny Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK: | v' 26 dan v) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi keuangan: V vi. total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal hal berikut dan nama pos dimana hal tersebut termasuk: » biaya jasa kini: v 26
Page 14 OCR 0.881
Ada | Tidak | N/A | Keterangan D biaya bunga: v 26 iii) hasil yang diharapkan dari aset program: KI 26 iv) hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang i diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK: " y keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Emiten atau Perusahaan Publik memilih metode koridor 1096 (Sepuluh per KI Seratus): vi) biaya jasa lalu: V 26 vii) dampak dari curtailment terutama terkait dengan penyelesaiannya: dan viii) dampak dari batasan dalam SAK: V Mii. jumlah total yang diakui dalam pendapatan Komprehensif lain yang v akan diakui segera dalam saldo laba, meliputi: 1) keuntungan dan kerugian aktuarial: dan ii) dampak dari batasan dalam SAK: vili. jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui pada pendapatan komprehensif lain, dalam hal Emiten atau Perusahaan v 2 Publik mengakui keuntungan dan kerugian dalam pendapatan “ komprehensif lain sesuai dengan SAK: ix. persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai Wajar total aset program, untuk sei p kategori utama dari aset x program, yang mencakup, namun tidak terbatas pada, instrumen ekuitas, instrumen utang, properti, dan seluruh aset lain: xXx. jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk: KI i) setiap kategori instrumen keuangan milik Emiten atau Perusahaan Publik: dan D setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik: Xi. penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian yang diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk v dampak kategori utama dari aset program: Xii. imbal hasil aktua ct program, serta imbal hasil aktual atas setiap Ti hak penggantian ng diakui sebagai aset sii, aktuarial utama yang diguna ada pelaporan dan kapkan dalam ukuran yang al hanya sebagai antara persentase dan akhir periode variabel lainnya, tingkat diskonto: N 26 tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset program v untuk periode yang disajikan dalam laporan keuangan: iii) tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode yang n dalam laporan keuangan pada setiap hak V penggantian yang diakui sebagai Aset: FI i enaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dalam atau variabel tertentu lainnya dalam masa program v 26 al atau konstruktif sebagai dasar untuk kenaikan imbalan masa depan v) tingkat tren biaya kesehatan: dan V vi) asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria: N 26 xiv. dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam tingkat 4 26 tren biaya kesehatan yang diasumsikan pada: ID) biaya ji agregat dan komponen biaya bunga dari biaya V kesehatan pascakerja periodik neto: dan » akumulasi iban imbalan pascakerja untuk biaya Y kesehatan. Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang Tinggi, wajib diungkapkan dampak persentase kenaikan atau” penurunan v tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari makna yang serupa dengan satu angka persentase dalam lingkungan inflasi yang rendah. XV. Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun sebelumnya y » nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan surplus atau defisit pada program: dan D penyesuaian yang timbul pada: (H Nabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari liabilitas program pada akhir periode pelaporan: dan (ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari aset program pada akhir periode pelaporan: xvi, estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan secara FI andal, dari iuran yang diharapkan akan dibayar dalam program selama
Page 15 OCR 0.898
Ada | Tidak | N/A | Keterangan periode tahunan dimulai setelah periode pelaporan: xvi, khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas V sepengendali, wajib diungkapkan sebagai berikut: i) perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan seperti itu: ii) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto sesuai SAK, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan: (D informasi yang memungkinkan pengguna Taporan keuangan untuk mengevaluasi sifat program imbalan pasti dan dampak keuangan atas perubahan program selama periode tersebut: (ii) pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai dengan huruf (a) butir i mencakup penjelasan praktik informal yang menimbulkan kewajiban konstruktif termasuk dalam pengukuran kewajiban imbalan pasti: dan iii) jika Emiten atau Perusahaan Publik mencatat juran yang terutang untuk periode ai SAK informasi tentang program secara keseluruhan disyaratkan sesuai dengan butir 4 butir ii, butir iii, butir iv, butir ix, butir xili, butir xiv, dan butir xvi serta butir (ii). (b) Iuran Pasti v Emiten atau Perusahaan Publik yang me velenggarakan program iuran pasti, wajib mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk program juran pasti. (ce) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya KI Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka panjang lainnya. (d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja KI Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang: i uraian program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja: dan penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada). Utang Obligasi Emiten atau Perusahaan Publik waji mengungkapkan antara lain: a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa | V 25 tempat obligasi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya: b) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek: V 25 €) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan, V 47 d) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau Perusahaan n “| V 25 Publik: ec) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan Y menunjuk pos-pos yang berhubungan, jika ada: D pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan: NI 25 8 kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang V dan kondisi default): dan h) persyaratan penting lainnya. V 25 Sukuk KI a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan Sukuk berdasarkan akad syariah yang digunakan. b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (i) uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk: i. ringkasan akad syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan: ii. Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari: iii. nilai nominal, iv. besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah): V. prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran nisbah bagi hasil (untuk Sukuk mudharabah): vi, rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbalan atau bagi hasil: Vii. jangka waktu: €) tujuan penerbitannya: dan
Page 16 OCR 0.885
Ada | Tidak | N/A | Keterangan d) persyaratan penting lain: peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efel bursa tempat Sukuk dicatatkan: iii. jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan: iv. nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau Perusahaan Publik: Jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan: dan kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi sukuk (misalnya restrukturisasi Sukuk dan kondisi default). 7. Utang Subordinasi Y Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan ki bunga kontraktual selama periode pelaporan: (b) tujuan perolehannya: (c) persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi: (d) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan PubIik Galam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default): (c) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan, dan (D persyaratan penting lainnya. 8. Obligasi Konversi v Emiten atau Perusahaan Publik « mengungkapkan antara lain: @) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi konversi dicatatkan, dan tujuan penerbitannyas b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi, harga pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti, dikonversikan, dengan memperhatikan an (exercise price) yang paling onversi, €) dampak dilusi apabila seluruh obligi tingkat konversi atau harga pela menguntungkan dari sudut pandang pemegang obligas M) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya: €) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat D jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan: 8) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau Perusahaan Publik: h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada): W kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default): ji) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum, wajib diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli, k) komponen Liabilitas dari obligasi konversi: 1) keberadaan fitur derivatif melekat: dan m) persyaratan penting lainnya. 3) Ekuitas a) Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: (1) Modal Saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) bagi setiap jenis saham, antara lain: i. rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode: v 29 ji. hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali V atas modal: dan iii. saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan v kontrak penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan: (b) penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuit
Page 17 OCR 0.888
Ada | Tidak | N/A | Keterangan (d) susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah Tembar saham dan persentase kepemilikan, yaitu: pemegang saham yang memiliki 596 (lima perseratus) atau lebih: 29 29 nama direktur dan komisaris yang memiliki saham:dan —lelal iii. “pemegang saham lainnya: 29 (0 dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode berjalan: J keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut, seperti pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, persetujuan dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): ii. sumber peningkatan modal saham, antara Tain dari kapitalisasi agio, saldo laba, penerbitan saham baru dari Penawaran Umum dengan dan/atau tanpa Hak Memesan FE Terlebih Dahulu (right c dan private placement), pelaksanaan waran, serta konversi obligasi: dan iii. tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi, penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan kecukupan modal: (0 dalam hal hanya sebagian saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dicatatkan di Bursa Efek, agar disebutkan jumlah saham yang dicatatkan dan yang tidak V dicatatkan pada Bursa Efek. (2) Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) rincian jumlah tambahan modal disetor 30 n sumber agio saham: KI 30 an biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas: V 30 (d) uraian mengenai sifat dan selisih kurs atas modal disetor: KI (e) uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya: V 30 (9 pengungkapan untuk selisih nilai transal lai i dengan entitas sepengendali, antara 1. nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis ng berkombinasi: V 30 ii. penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entita dan bahwa hubungan tersebut tidak bei entitas yang n bertrai t sementara, “ atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat kombin snis tersebut, (9) kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan / yang terjadi, Y (h) nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan s Ih antara nilai tercatat tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan atau diterima: dan (i) pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan sebagaimana diatur dalam SAK, yang memberikan informasi paling kurang sebagai berikut: i. ikhtisar angka-angka Taporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali: ii. ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan, iii. dampak penyesuaian kebijakan akuntansi: dan iv. ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali. (3) Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian yang meliputi jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan: V 31 ii nama entitas anak: dan V 31 iii. nama pihak yang bertransaksi: NI 31 (b) perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya / Pengendalian: dan N 31 (0 jumlah yang dircalisasi ke laba rugi atas pelepasan Investasi pada saat hilangnya Pengendalian. (4) Saham Treasuri Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara Tain: (9) latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau pengurangan modal g disetor: (0) tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham treasuri yang V Te diperoleh: &.
Page 18 OCR 0.913
Ada | Tidak NA Keterangan (6) tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai pengurangan modal disetor: (d) akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri, 29 (5) Saldo Laba Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (a) alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada) N (b) perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan RUPS yang terkait: dan (e) saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap pos cadangan. LPE (6) Pendapatan Komprehensif Lainnya Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara Iain Keterangan mengenai perubahan masing-masing komponen pendapatan komprehensif lainnya, 34 b) Kepentingan Nonpengendali Emiten atau Perusahaan Publik Wajib mengungkapkan antara Inin rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas ekuitas masing-masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk. 4 Pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode, termasuk pendapatan yang berasal dari: i. penjualan barang: 36 penjualan jasa: 36 dan/atau v. dividen: diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga b) rincian jumlah dari kelompok produk, 36 C) nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 1096 (sepuluh perseratus) dari pendapatan: : V d) jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan (jika ada), yang diungkapkan terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga: €) khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain: (W) pendapatan kontrak konstruksi: (a) jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode berjalan: (b) metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui dalam periode berjalan: dan (c) metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak: (2) pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode pelaporan: (a) jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai tanggal pelaporan: (b) jumlah uang muka yang diterima: dan (c) jumlah retensi: (3) jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masingmasing sebagai Aset dan Liabilitas: D dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik memiliki transaksi hubungan keagenan, diungkapkan secara terpisah, maka: (4) penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan: (2) pendapatan komisi yang diperoleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagai agen dari transaksi keagenan dengan pendapatan lainnya: dan (3) perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagai prinsipal dari transaksi keagenan, yang antara lain terdiri dari: (a) pendapatan bruto: (b) retur/rabat/diskon terkait: dan (c) total pendapatan neto. 5) Beban (a) Beban Pokok Pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan, antara lain: (1) beban pokok produksi yang dirinci: (a) biaya bahan baku: (b) biaya tenaga kerja: dan (e) biaya overhead lela ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan: (2) nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 1076 (sepuluh perseratus) dari pendapatan. (b) Beban Usaha Pada umumnya, yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan Kategori fungsinya, yaitu antara lain:
Page 19 OCR 0.879
Ada | Tidak | N/A | Keterangan (1) beban penjualan: N 38 (2) beban distribusi: dan V (3) beban umum dan administrasi. KI 38 6) Penghasilan dan Beban Lainnya (a) Penghasilan Lainnya Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian dan jumlah y 10 pendapatan lainnya. (b) Beban Lainnya Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara Tain rincian dan jumlah v Pa beban lainnya. (c) Beban Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (W) biaya pinjaman meliputi: (a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif: |” V 39 (b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK yang berlaku: v ag dan (e) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih , kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap bunga: ki (2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transal instrumen keuangan meliputi: (a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual: (b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar melalui Tabx PF, Ti rugi: dan & amordsag premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk Tindung V 39 nilai (d) Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama Emiten atau Perusahaan Publik 1jib mengungkapkan antara lain (1) bagian laba rugi dari masing-m g entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama | 'ang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas: dan “ 19 (2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan, yang, | diungkapkan secara terpisah. 2 1 Penghasilan Komprehensif Lainnya Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset berwujud: N b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasi V €) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan: KI 34 4) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual: v 39 €) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka " lindung nilai arus kas: dan D bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama. V 4. Pengungkapan Lainnya 1) Transaksi Pihak Berelasi (@ Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya: (W) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan orang atau v 9 anggota keluarga terdekat: dan/atau (2) lebih dari 0,596 (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi dengan y 9 entitas berel (b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a). dengan ketentuan sebagai berikut: (1) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat meliputi nam: dan hubungan dengan pihak berelasi serta informasi |” v 9 tentang transaksi dan saldo dengan pihak dimaksud: (2) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi sifat dan hubungan dengan pihak-pihak berelasi serta informasi mengenai tra i dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan, paling kurang: (a) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban v 9 terkait: (b) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau Liabilitas, termasuk | 9 komitmen, dan: i. persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan sifat J imbalan yang akan diberikan, untuk penyelesaian: dan ii. — rincian garansi yang diberikan atau diterima K/ (6 jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang terkait dengan |” V 9 jumlah saldo piutang usaha dan piutang pihak berelasi nonusaha: dan (d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika dilakukan v pembentukan: (3) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan angka (2) secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:
Page 20 OCR 0.883
Ada | Tidak | N/A | Keterangan (a) entitas induk: N (b) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan terhadap entitas: SI 9 (c) entitas anak: v (d) entitas asosiasi: V 9 (e) ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer: V (D personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya: dan v 9 (9) pihak-pihak berelasi lainnya. N 9 9 Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan seluruh Kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori berikut: (4) imbalan kerja jangka pendek: / 9 (2) imbalan pascakerja: v 9 (3) imbalan kerja jangka panjang lainnya: FI (4) pesangon pemutusan kontrak kerja: dan FI H Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik merupakan entitas berelasi dengan pemerintah, maka untuk transa dengan ama entitas berelasi dengan pemerintah, Emiten atau v Perusahaan Publik tidak mengikuti ketentuan pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (2). namun wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: (1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya dengan Emiten atau Perusahaan Publik: (2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan: dan (3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individual, signifikan, indikasi ra kuantitatif atau kualitatif atas luasnya transaksi tersebut. Dalam hal ini, tra tersebut tidak wajib disajikan secara terpisah sebagai komponen utama dalam laporan keuangan. 8) Pengungkapan bahwa transaksi pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan yang setara Yengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar, hanya jika pernyataan tersebut dapat V dibuktikan. 2) Pajak Penghasilan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: 2) komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari: (1) beban (penghasilan) p: M V 1. ta penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode v fan lalu: " (3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan temporer v Ida dan pembalikannya: bi (4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak v atau penerapan peraturan perpajakan yang baru: (5) jumlah manfaat yang beras rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya atau perbedaan temporer suatu periode lalu yang digunakan | 19. untuk mengurangi beban pajak kini dan beban pajak tangguhan: (6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau F pembalikan penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan: dan (7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan akuntans alahan yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi V komprehensif, dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara retrospektif: b) agregat pajak kini dan paja tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan atau / dikreditkan langsung ke ekuitas: N & jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensi Tain, kecuali untuk bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura vV Bersama: @) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan Taba akuntansi dalam saw atau kedua bentuk berikut ini: (1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan | V 19. dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku: atau (2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak H yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku: 8 penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tari pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya: “ D jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi yang tidak diakui sebagai aset pajak 1 tangguhan dalam laporan keuangan: N 8) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasipada entitas anak, F1 cabang, entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas
Page 21 OCR 0.899
Ada Tidak | N/A Keterangan pajak tangguhan yang belum diakui: h) rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut: (4) laba sebelum pajak menurut akuntansi: V 19.a (2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci): 19.a (3) laba kena pajak: 1 V 19.a 1) perhitungan beban dan Iiabilitas pajak kini dengan menerapkan tariT pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku: / “N 19.a H) pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan: / N 19.a k) setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang belum dikompensi (W | Jumlah aset dan Iiabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan untuk periode dan V (2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui Salam laba rugi, apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau Hiabilitas pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi keuangan: D pajak terkait dengan operasi yang dihentik: () keuntungan atau kerugian atas penghentian: dan (2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama periode, bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sajian: m) jumlah konsekuensi k penghasilan atas dividen kepada pemegang saham iten atau Perusahaan Publik yang diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan N Diotorisasi untuk Terbit namun tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan keuangan: n) uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan praakuisisi apabila Emiten atau Perusahaan Publik adalah pihak pengakuisisi dalam suatu kombi bi: iwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan wajil S tidak 0) pe diakui apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bi diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi: p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung pengakuan atas aset pajak tangguhan, apabil angguhan bergantung pada kondisi laba kena pajak mendatang lebih besar dari laba pembalikan perbedaan temporer kena pajak yang telah ada: dan (2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya yang akibatkan diakuinya aset pajak tangguhan terkait. 3) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode tertentu untuk suatu aset individual, termasuk goodwill atau suatu unit penghasil kas: 13, 41 (1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau pembalikan rugi penurunan nilai: V (2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam Taba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup rugi penurunan nilai: 13, 41 (3) jumlah pembalikan rugi penurunan nil yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang di dalamnya tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik: (4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya: (5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut: dan (G)jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakut dalam pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut. b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dilakukan untuk setiap Kelompok p pe aset 13, 41 4) Kombinasi Bisnis 9 Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang terjadi selama periode pelaporan, yaitu: (1) nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi: (2) tanggal akuisisi: (3) biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek ekuitas, periode berjalan, dan akumulasinya untuk masing-masing kombinasi bisnis: (9) persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh: (5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak yang diakuisisi: (6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang diakui: (7) Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan dan Nilsi Wajar tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama imbalan: (8) kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi: (a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi:
Page 22 OCR 0.914
Ada | Tidak | N/A | Keterangan (b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah pembayaran: dan (0) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran tidak dapat diestimasikan maka fakta dan alasan mengapa kisaran tersebut tidak dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum pembayaran tidak terbatas, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut: (9)Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengungkapkan piutang yang” diperoleh berdasarkan kelompok utama piutang, misalnya pinjaman yang diberikan, sewa pembiayaan langsung, dan kelompok piutang lain, yaitu sebagai berikut: (a) Nilai Wajar piutang: (b) jumlah piutang bruto kontraktual: dan (c) estimasi terbaik pada tanggal ak: atas jumlah arus kas kontraktual yang diperkirakan tidak tertagih: (10) jumlah yang diakui pada tanggal aku untuk setiap kelompok utama Aset yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih: (11) setiap Iiabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajan (a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya ekonomi terjadi: (b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Dalam hal diperlukan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan: dan (0 jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang telah di: untuk estimasi penggantian tersebut: (12) dalam hal Tiabilitas kontinjensi tidak diakui karena Ni i mengungkapkan: Wajarnya tidak dapat diukur bagaimana dimaksud dalam angka 16) huruf b) angka (4) terkait perikatan dan kontijensi: dan (b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal: (13) dalam hal pembelian dengan diskon: (a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui: dan (b) penjelasan tentang alasan tersebut menghasilkan keuntungan: (14) setiap kombinasi bi Ik pengakuisisi memiliki kurang dari 10096 atus) dari kepentingan ekuitas pihak yang diak pada tanggal akui: cpentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, yang diakui pada tanggal akui dan dasar pengukurannya: dan (a) jumlah dari (b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam penentuan nilai tersebut, untuk setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar: (15) dalam h s yang dilakukan secara bertahap: (a) Nilai Wajar pada tanggal akui kepentingan ekuitas pi ang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak peng: :gera sebelum tanggal akuisisi: dan (0) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi sebelum kombinasi bisnis dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif untuk mengakui keuntungan atau kerugian tersebut: (16) Informasi sebagai berikut: (@ jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakutsisi sejak tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif pada periode pelaporan: dan (W) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk periode pelaporan berjalan seolaholah tanggal akuisisi untuk semua kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan telah diperhitungkan sejak awal periode pelaporan. Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode sebelumnya, Emiten atau Perusahaan Publik yang menjadi pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif material: v (W dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesat untuk Aset Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis imbalan dan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan kombinasi bisnis sehingga ditentukan hanya bersifat penyisihan, maka diungkapkan: (a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai: (b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang akuntansi awalnya belum selesai: dan (0) sifat dan jumlah dari setiap penyesualan periode pengukuran yang diakur selama periode pelaporan: (& setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan Emiten atau Perusahaan Publik mendapatkan, menjual atau kehilangan hak atas aset imbalan
Page 23 OCR 0.906
Ada Tidak N/A Keterangan kontinjensi, atau sampai dengan Emiten atau Perusahaan Publik menyelesaikan Tiabilitas imbalan kontinjensi atau liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat waktu, maka diungkapkan: (@) setiap perubahan setiap perubahan dalam jumlah yang drakut, termasuk seitap perbedaan yang timbul selama penyelesaian: (b) dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan perubahan tersebut: dan (0) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk mengukur Imbalan kontinjensi: (3) Niabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada: (4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode pelaporan: (5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugian yang diakui pada periode pelaporan yang: (a) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau Tabilitas yang diambi-alih dalam kombinasi bisnis pada periode pelaporan berjalan atau periode pelaporan sebelumnya: dan (b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik hasil penggabungan: (c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK alam pelaksanaan transaksi kombinasi bisnis: (d) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut s keseluruhan, sehubungan dengan perolehan atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama suatu periode: (1) jumlah harga yang dibayarkan: (2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas, (3 jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh: dan (4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bis lainnya apabila Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan berdasai kategori utamanya, (5, Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) jumlah agregat dari liabilitas kontii kontinji ensi dengan jumlah liabilitas alam Ventura Bersama kepemilikan dalam b) daftar dan penjelasan bagian partis pasi yang signifikan dan bagian part pengendalian bei itas, i dalam Ventura Bersama pasi kepemilikan dalam n bagian partisi, dan bagian partis itas: dan 0) d) da Ventura Bersama diakui dalam pengendalian bersamaentitas, agar ditambahkan pengungkapan tambahan tentang: (1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian pai ya: dan (2) jun agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang, penghasilan dan beban yang terkait dengan bagian partisipasinya dalam Ventura Bersama. 6) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang fungsional. V » & b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (Wrincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta ckuivalennya dalam mata uang fungsional: / Si 45 (2) posisi neto dari aset dan Tiabilitas moneter dalam mata uang asing: 45 (3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang fungsional: (8 jumlah selisih kurs yang diakui dalam Taba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi: dan 4 (5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode. V N 34, LPE 7) Operasi yang Dihentikan J N a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: (4) uraian tentang alasan operasi dihentikan: (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah Kepada
Page 24 OCR 0.916
Ada | Tidak N/A Keterangan pelepasan yang diharapkan, cara, dan waktu pelepasan dari aset dan liabilitas operasi yang dihentikan: dan G) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang dilaporkan dari aset tidak lancar atau kelompok lepasan disajikan sesuai SAK yang berlaku, b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan Informasi terkat dengan laba (rugi) operasi yang dihentikan, antara lain: (W analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam Taporan Tab rugi komprehensif meliputi: (a) pendapatan, beban, dan Taba atau rugi sebelum pajak dari operasi yang dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait: dan (b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual atau pelepasan aset atau kelompok lepasan yang terkait dengan operasi yang dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait: (2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dari operasi yang dihentikan: dan (3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang dihentikan yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk. 8) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsi si jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari ap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham: 12 b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut am penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham: V N &) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara Kontingen) yang berpotensi mendilusi laba per saham dasar di m: depan, namun tidak dimasukkan dalam penghitungan laba per saham dilusian karena instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk period, @d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrument berpotensi elain yang dihitung sesuai dengan SAK yang berlaku, yang lah periode pelaporan dan akan secara signifikan mengubah jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi saham biasa yang beredar pada akhir periode tersebut Seandainya trai dimaksud terjadi sebelum akhir periode pelaporan: dan / N €) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan. 9) Dividen 33 iten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan dibayarkan sebagai distribusi kepada pemilik pada periode pelaporan: b) jumlah utang dividen untuk: (1) periode pelaporan, dan (2) periode sebelumnya: €) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau dideklarasikan setelah periode pelaporan tetapi sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tidak diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik pada akhir periode pelaporan: dan d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui. 10) Nilai Wajar Instrumen Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan: a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara yang memungkinkan untuk dapat diperbandingkan dengan nilai tercatat dalam laporan posisi keuangan: dan 47 b) Hicrarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam menentukan Nilai Wajar aset keuangan dan Iiabilitas keuangan. » & £ & 3 11) Waran Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran: b) dasar penentuan Nilai Wajar waran: C) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa): &) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya: dan €) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran, 12) Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat
Page 25 OCR 0.926
Ada Tidak N/A | Keterangan a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai), seperti untuk tujuan spekulasi: 2.ce b) Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki atau menerbiikan instrumen derivatif wajib mengungkapkan untuk setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung nilai dan kelompok non lindung nilai: (1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk valuta, bunga, komoditas atau lain-lain: 8d (2) pihak lawan transaksi (counterparties): 43.d (3) tanggal jatuh tempo: 43. (4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan posisi keuangan: 4d (5) beban atau Pendapatan pada periode pelapora 43.d (6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nila: dan 8d (7) persyaratan penting lainnya. Bd Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: Ie (1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan strategi untuk menca i tujuan tersebut: (2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk penjelasan mengenai Aset dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung nilai: dan (3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu Tindung mita, butkan tujuannya, 13) Manajemen Risiko Keuangan a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi Sifat dan luas o yang timbul dari instrumen keuangan, serta kebijakan dalam pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas pada risiko sebagai berikut: (1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak mengalami penurunan n / N 47 (2) risiko likuiditas, antara lain: (a) analisis jatuh tempo untuk Tiabil keuangan derivatif dan tif yang menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual yang 47 juan untuk pemahaman terhadap periode arus kas: dan (b) desi mengen imiten atau Perusahaan Publik mengelola risiko likuidita 47 0 pasar, antara lain anali $ untuk setiap jenis risiko pasar dimana entitas terdampak pada akhir periode pelaporan, yang menunjukkan dampak perubahan pada variabel risiko yang relevan pada tanggal tersebut terhadap laba rugi dan ekuitas: dan 47 47 (H) risiko lainnya yang dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik. b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari pengungkapan kualitatif dan pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis risiko yang timbul dari instrumen keuangan. 47 14) Manajemen Permodalan a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (1) informasi kualitatif tentang tujuan, kebij kan, dan proses Emiten atau Perusahaan Publik dalam mengelola permodalannya, termasuk: (a) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal: 50 (b)sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik diharuskan untuk memenuhi persyaratan permodalan yang disyaratkan oleh pihak eksternal: dan (c)cara Emiten atau Perusahaan Publik memenuhi tujuannya dalam mengelola permodalannya: 50 (2) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai modal: 50 (3) setiap perubahan pada angka (1) dan angka (2) dari periode sebelumnya: (4) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan permodalan dari pihak eksternal (jika ada): dan (5) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari pihak eksternal, apabila terjadi ketidakpatuhan. 15) Transaksi Nonkas a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan aktivitas Investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas dan Setara Kas V
Page 26 OCR 0.903
Ada Tidak NIA Keterangan yang tidak termasuk dalam laporan arus kas. b) Transaksi yang tidak mempengaruhi arus kas antara lain berupa perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan, akuisisi melalui penerbitan saham, dan konversi utang menjadi modal. 49 16) Perikatan dan Kontinjensi a) Perikatan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (4) perikatan yang meliputi: (a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan teknis. royalti, dan lisensi, diungkapkan: i il yang terkait dalam perjanjian: 8 periode berlakunya perikatan: iii.” dasar penentuan kompensasi dan denda: 43 iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan: dan 8 A pembatasan-pembatasan lainnya: (b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan datang, seperti: pembangunan pabrik, / N perjanjian pembelian, ikatan untuk investasi diungkapkan: i pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian: periode berlakunya perikatan: nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi: dan iv. sanksi (2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan: KI (a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan antara pihak berelasi dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin: (b) latar belal ang dikeluarkannya jaminan: (c) periode berlakunya jaminan: dan (d) nilai jaminan: (3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, cerul 2 dan 8 (4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya. b) Kont Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (1) perkara atau sengketa hukum, diungkapkan: (a) pihak-pihak yang terkait: 46 (b) jumlah yang diperkarakan: J KI (c) latar belakang, isi dan status perkara dan pendapat hukum (legal opinion): dan 46 (d) dampak keuangan: (2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Emiten atau Perusahaan Publik, misalnya masalah lingkungan hidup, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan estimasi dampak keuangannya: (3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan: (@) jenis ketetapan atau tagihan pajak, Jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan denda atau bunganya: dan (b) sikap Emiten atau Perusahaan Publik terhadap ketetapan atau tagihan pajak (keberatan atau banding): (4) peristiwa kontinjensi lainnya, ang diungkapkan antara lain: (a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi: (b) estimasi dari dampak keuangannya: (c) ind tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya: dan (W) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga. 17) Segmen Operasi Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hakhal sebagai berikut: a) pengungkapan pada level segmen: (1) informasi umum, yang terdiri dari: (a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi segmen dilaporkan: dan (b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari seiiap segmen dilaporkan: (2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan dan beban tertentu, aset segmen, dan liabilitas segmen dari segmen dilaporkan. serta dasar pengukurannya:
Page 27 OCR 0.921
Ada Tidak N/A | Keterangan (3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran Taba Atau Tuai segmen dilaporkan, aset segmen, liabilitas segmen, dan unsur segmen material lainnya terhadap jumlah yang terkait dalam laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publil b) pengungkapan pada level entitas (1) Informasi produk dan jasa Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau setiap kelompok produk dan jasa yang serupa. (2) Informasi wilayah geografis (a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada: i. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik: dan ii. semua negara asing secara total dimana Emiten atau Perusahaan Publik memperoleh pendapatan. Dalam hal pendapatan dari suatu negara asing secara individual jumlahnya material, pendapatan tersebut diungkapkan secara terpisah, termasuk dasar pengatribusian pendapatannya kepada negara tersebut secara individual, (b) Aset tidak lancar selain Instrumen Keuangan, aset pajak yang ditangguhkan, aset imbalan pascakerja, dan hak yang terjadi akibat kontrak asuransi yang berlokasi di: i. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik: dan ii. semua negara asing secara total dimana Emiten atau Perusahaan Publik memiliki aset. Dalam hal aset dari suatu negara asing secara individual jumlahnya material, maka nstr tersebut diungkapkan secara terpisah. (3) Informasi pelanggan utama: Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal tunggal menc: 1094 (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan konsolidasi, Emiten atau Perusahaan Publik harus mengungkapkan: (a) fa (b) total pendapatan dari setiap pelanggan: dan (c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut. 18) Pembayaran Berbasis Saham Emiten atau Perusahaan Pub jib mengungkapkan antara lain: 3 rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk jangka pendek ataupun jangka panjang, b) penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis saham yang ada pada suatu periode, termasuk Syarat dan ketentuan umum setiap perjanjian, seperti kondisi vesting, jangka waktu maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode penyelesaian, a tertimbang harga eksekusi opsi ham: c) jumlah dan rata: aham untuk setiap kelompok op: @) untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata tertimbang harga saham pada tanggal usi atau selama periode pelaporan: c) kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak untuk opsi saham yang beredar pada akhir periode: D penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling Kurang hathal sebagai berikut: (1) opsi yang diberikan selama rata-rata tertimbang Nilai Wajar Opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan informasi tentang bagaimana Nilai Wajar tersebut diukur: dan (2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas tersebut pada tanggal pengukuran, dan informasi tentang pengukuran Nilai Wajar tersebut untuk instrumen ekuitas lain yang diberikan selama suatu periode (yaitu selain opsi saham): 8) dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap Taba rugi Emiten atau Perusahaan Publik dalam suatu periode dan terhadap posisi keuangannya. 19) Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Kesalahan Periode Lalu a) Perubahan Estimasi Akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi:
Page 28 OCR 0.913
Ada | Tidak | N/A | Keterangan (2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan: dan (3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal jumlah dampak pada periode mendatang tidak praktis, fakta tersebut harus diungkapkan. b) Perubahan Kebijakan Akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain (1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi: (2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan Informasi yang andal dan relevan: (3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode Talu sajian: (a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh: dan (b) laba per saham dasar dan dilusian: (#W jumlah penyesuaian yang terkait dengan perloderperiode sebelum periode yang disajikan. Dalam hal tidak praktis dilakukan, maka diungkapkan alasannya: dan (S) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu atau untuk periode-periode sebelum periode-periode tersebut disajikan dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan akuntansi. €) Kesalahan Periode Lalu KI Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: (4) sifat dari kesalahan periode lalu: (2) jumlah Koreksi untuk setiap periode saji (a) bagi setiap pos laporan keuang: (b) laba per saham dasar dan dilusian: (3) jumlah koreksi pada awal periode ijian paling awal: dan (4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis dilakukan dan penjelasan mengenai cara ilakukannya koreksi apabila penyajian kembali retrospel 20) Hibah Pemerintah V Setiap Hibah Pemerintah yang diterima, Emiten atau Perusahaan PubIik Wajib mengungkapkan hal-hal igai berikut: a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan dan indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah: dan b) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas bantuan pemeri' yang telah diakui. 21) Informasi Penting Lainnya V Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah, dan dampak dari peristiwa atau keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja Emiten atau Perusahaan Publik. 22) Peri: Setelah Periode Pelaporan K/ Emite u Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: @) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan, maka Emiten atau Perusahaan Publik memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini: dan b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah periode pelaporan, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya: (3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat. 23) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang Terkait dengan Aktivitas Emiten atau Perusahaan Publik Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik belum menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait dengan aktivitas Emiten atau Perusahaan Publik, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan a) judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut: KI 2:61, 52 b) sifat dari perubahan yang belum berlaku cTekUT atau perubahan |, Tega kebijakan akuntansi: 3 N c) tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan: KI 2.0, 52 9) pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan baru atas laporan keuangan atau pernyataan manajemen bahwa dampak | v 26,50 tersebut tidak dapat diketahui atau diestimasi secara wajar. 24) Reklasifikasi KI a) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mengubah penyajian atau
Page 29 OCR 0.822
Ada | Tidak | N/A | Keterangan pengklasiikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka Tmiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: Tm (2 jumlah masing ang direkl KE n reklasifikasi. b) Dalam hal reklasilikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan. maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan: Tm umlah terseb & g akan dilakul 2 antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara L v Ihaan Publik yang Ketentuan ini berlaku bagi Emiten atau Peru: menyusun laporan Keuangan dengan menggunakan standar akuntansi Ifek di negara lain, Imiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara Tnin: (W ringkasan perbedaan SAK dengan standar akuntansi di negara lain (2) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan posisi keuangan dan yang berbeda untuk laporan laba rugi komprehensif beserta penjelasannya, b) Tangerang, 25 Maret 2024 Hi (KBF75CAKX205786733 Phua Meng K Direktur Keuangan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.