Skip to content
Back to announcement

20240325_MDKA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31619059_lamp1.pdf

Other Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 272

Page 1

          
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II kepada OJK dengan surat No. 121/MDKA-
JKT/CORSEC/XII/2020 pada tanggal 11 Januari 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK 36/2014”).
Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-00815/BEI.PP1/01-2021 tanggal 28 Januari 2021, sepanjang
memenuhi persyaratan pencatatan obligasi yang ditetapkan oleh BEI . Apabila permohonan
pencatatan ditolak atau syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 , Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No.IX.A.2”).
Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Prospektus ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai deng an fungsi dan kedudukan
mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan di sektor pasar modal, kode etik,
norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk
memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus,
tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi , selain PT Indo Premier
Sekuritas, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. PT Indo Premier Sekuritas merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan melalui kesamaan anggota Dewan Komisaris. Penjelasan lebih lanjut mengenai
hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dan Bab XI dalam Prospektus ini.
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI
 INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
 PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN        TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
 KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
 YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MA TERIAL YANG
 WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL
 YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT
 UTANG   DAN/ATAU   SUKUK   (“POJK NO.  49/2020”), PERSEROAN   WAJIB
 MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH)
 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TE RAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN
 YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG
 DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .................................................................................................................................. i
DEFINSI DAN SINGKATAN ...................................................................................................... iii
DEFINSI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA ....................... xviii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK ............................................................................ xxi
RINGKASAN .......................................................................................................................... xxiii
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI ...................................................................................... 1
      1. Keterangan tentang Obligasi ............................................................................................................ 1
      2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan ...............................................................20
      3. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obliga si ............................................................................21
      4. Keterangan mengenai Wali Amanat ...............................................................................................24
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ........... 25
III. PERNYATAAN UTANG .................................................................................................... 28
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................ 42
      1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian ....................................................................... 42
      2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian ......................... 44
      3. Rasio Keuangan (tidak diaudit) ..................................................................................... 45
      4. Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit ......................................... 46
      5. Informasi Nilai Kurs .................................................................................................... 46
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ..................................................... 47
      1. Umum .......................................................................................................................... 48
      2. Faktor-Faktor Signifikan yang Mempengaruhi Kondis i Keuangan dan Hasil Operasi
          Grup Merdeka .............................................................................................................. 50
      3. Kebijakan Akuntansi Penting ........................................................................................ 55
      4. Perubahan Kebijakan Akuntansi Penting ....................................................................... 56
      5. Analisis Komponen-Komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
          Lain ............................................................................................................................. 58
      6. Segmen Operasi Grup Merdeka ..................................................................................... 63
      7. Hasil Kegiatan Usaha ................................................................................................... 64
      8. Aset, Liabilitas dan Ekuitas .......................................................................................... 74
      9. Likuiditas dan Sumber Pendanaan ................................................................................. 77
      10. Belanja Modal .............................................................................................................. 80
      11. Fluktuasi Mata Uang Asing dan Suku Bunga ................................................................. 81
      12. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang pada Tanggal Laporan Keuangan Terakhir ......... 81
VI. FAKTOR RISIKO .............................................................................................................. 82
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ................ 98
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................................................................... 99
      A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................99
      1. Riwayat Singkat Perseroan ........................................................................................... 99
      2. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Per kembangan Usaha Perseroan .........................101
      3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ..............................................................103
      4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak ....................................................................105
      5. Perjanjian-Perjanjian Penting.......................................................................................107
      6. Aset Tetap Penting yang Dimiliki Dan/Atau Dikuasai Perseroan Dan Perusahaan Anak .126
      7. Diagram Kepemilikan antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan dan Perusahaan
          Anak ...........................................................................................................................127
      8. Keterangan Singkat mengenai Pemegang Saham Berbadan Hukum ................................129
      9. Pengurusan dan Pengawasan ........................................................................................134
      10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) .........................................................142
      11. Sumber Daya Manusia .................................................................................................154
      12. Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan Direksi
          Perseroan, serta Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak..............................................164
      B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN
          INVESTASI ................................................................................................................165


                                                                                                                                                 i
Page 4
      C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ..............182
      1. Umum .........................................................................................................................182
      2. Keunggulan Kompetitif Grup Merdeka .........................................................................184
      3. Strategi Grup Merdeka ................................................................................................187
      4. Wilayah IUP ...............................................................................................................190
      5. Volume Produksi dan Produk .......................................................................................196
      6. Kegiatan Operasional Penambangan dan Pengolahan ....................................................198
      7. Kegiatan Eksplorasi dan Pengembangan Aset ...............................................................204
      8. Kegiatan Penunjang Lainnya .......................................................................................208
      9. Ketergantungan terhadap Pemasok ............................................................................................. 206
      10. Pemasaran dan Penjualan .............................................................................................208
      11. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ........................................................................209
      12. Persaingan ..................................................................................................................209
      13. Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Tempat Kerja ................................................210
      14. Prospek Usaha ............................................................................................................214
      15. Kecenderungan Usaha .................................................................................................216
IX. PERPAJAKAN ................................................................................................................. 217
X.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .................................................................................... 219
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................. 220
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................. 222
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .......................................................................... 230
      1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Ko lektif ........................................................230
      2. Pemesan Yang Berhak .................................................................................................231
      3. Pemesanan Pembelian Obligasi ....................................................................................231
      4. Jumlah Minimum Pemesanan .......................................................................................231
      5. Masa Penawaran Umum Obligasi .................................................................................231
      6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi .......................................................231
      7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi .....................................................................231
      8. Penjatahan Obligasi .....................................................................................................232
      9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi .................................................................232
      10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik ..........................................................................233
      11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau Pembatalan Penawaran Umum
          Obligasi ......................................................................................................................233
      12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi ......................................................................234
XIV. AGEN PEMBAYARAN .................................................................................................... 235
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
      OBLIGASI ....................................................................................................................... 236
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................... 237
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 238




                                                                                                                                         ii
Page 5
DEFINSI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1)
                          UUPM, yang berarti:
                          a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                               derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                          b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
                               dari pihak tersebut;
                          c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                               atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                          d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                               tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                               perusahaan tersebut;
                          e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                               langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                          f.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

“Agen Pembayaran”         berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
                          Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                          jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk Denda
                          (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                          untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
                          Perjanjian Agen Pembayaran.

“Akuntan Publik”          berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
                          Rekan (anggota firma BDO International Ltd.) (“BDO”), yang
                          melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup
                          Merdeka.

“BAE” atau “Biro          berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Administrasi Efek”        merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
                          administrasi saham dalam berdasarkan Perjanjian Pengelolaan
                          Administrasi Saham.

“Bank Kustodian”          berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                          melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana yang
                          dimaksud dalam UUPM.

“Bagian Penjaminan”       berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi dalam
                          Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing -masing Penjamin
                          Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
                          penuh (full commitment) berdasarkan hasil Penawaran Awal untuk
                          menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar
                          perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual
                          sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin
                          Emisi Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum,
                          berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                          Efek.

“BEI” atau “Bursa Efek”   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sis tem
                          dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
                          pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara


                                                                                         iii
Page 6
                         mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, atau
                         para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

“BNRI”                   berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”         berarti tingkat bunga obligasi masing-masing seri Obligasi yang
                         harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali
                         Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentuka n dalam
                         Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Dampak Merugikan        berarti dampak merugikan material terhadap:
Material”                a. kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha atau
                             prospek Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi;
                         b. kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak; dan
                         c. kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
                             kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Denda”                  berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                         keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi da n/atau
                         Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                         tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                         dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                         keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewaj iban yang
                         harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                         ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                         Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”          berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                         maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan pasar
                         modal di Indonesia yang diantaranya berupa : Akta Pernyataan
                         Penawaran Umum Berkelanjutan, Akta Perjanjian Perwaliamanatan,
                         Akta Pengakuan Utang, Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
                         Obligasi, Akta Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
                         Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip, Prospektus,
                         Prospektus Awal dan Prospektus Ringkas, beserta semua
                         pengubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya dan/atau
                         dokumen lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang yang
                         dibuat dalam rangka Penawaran Umum.

“EBITDA”                 berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
                         dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
                         penyusutan.

“EBITDA Konsolidasian”   berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
                         Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Efek”                   berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                         komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
                         kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap
                         derivatif dari efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5)
                         UUPM.




                                                                                           iv
Page 7
“Emisi”                    berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                           dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Induk”            berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
                           Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper Gold
                           Tbk. atau Perseroan.

“Force Majeure”            berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                           kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir, gempa bumi,
                           gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara di Indonesia; atau
                           (ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia
                           atau perubahan peraturan perundang-undangan khususnya dalam
                           bidang moneter di dalam negeri; atau (iii) saat dampak dari
                           perubahan peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan atau
                           penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang -undang,
                           peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas
                           pemerintahan     yang mempunyai akibat negatif secara material
                           terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                           kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Formulir Pemesanan        berarti formulir asli yang harus diisi dalam rang kap 5 (lima), yang
Pembelian Obligasi” atau   ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
“FPPO”                     Emisi Efek.

“Grup Merdeka”             berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”               berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                           perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan
                           hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
                           Efek.

“Hari Kalender"            berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
                           kecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                           ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”               berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan
                           Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur
                           nasional.

“HMETD”                    berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak
                           yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang
                           saham yang ada untuk membeli Efek baru sebelum ditawarkan
                           kepada pihak lain.

“IAPI”                     berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Jumlah Terutang”          berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, yakni
                           berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi serta Denda
                           (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kepmen No. 1827K/2018”    berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.


                                                                                              v
Page 8
                             1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik
                             Pertambangan yang Baik.

“Konfirmasi Tertulis”        berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                             Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                             berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                             Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                             Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                             Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR”            KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                             khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan
                             RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”            berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
                             atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang
                             didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang–
                             undangan Negara Republik Indonesia dan keterangan lain yang
                             berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“KSEI”                       berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
                             perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
                             lembaga penyelesaian dan penyimpanan sesuai dengan peraturan
                             perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Manajer Penjatahan”         berarti PT Sinarmas Sekuritas, yang bertanggung jawab atas
                             penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat
                             yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum         berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi”                    pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
                             FPPO, yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Ker ja dan paling lama 5
                             (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek
                             di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
                             Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan
                             perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang
                             sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.

"Masyarakat"                 berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
                             Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau badan hukum
                             Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat tinggal
                             /berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan
                             di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                             undangan yang berlaku di Indonesia.

“Menkumham”                  berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                             Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan nama Menteri
                             Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia .

“Notaris”                    berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                             Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka


                                                                                              vi
Page 9
                            Penawaran Umum Obligasi ini.

“Obligasi”                  berarti suatu surat berharga yang bersifat utang atas pinjaman uang
                            oleh Perseroan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan Sertifikat
                            Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Merdeka
                            Copper Gold Tahap I Tahun 2021 dalam jumlah Pokok Obligasi
                            sebesar-besarnya Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
                            Rupiah) dalam 2 (dua) seri dan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun
                            terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                            berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                            pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi, dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan .

“Obligasi Berkelanjutan I   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                    Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020, yang
                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                            I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                            Rp1.400.000.000.000 (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) untuk
                            jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender dan 3
                            (tiga) tahun, dan tingkat bunga tetap masing-masing sebesar 8,9%
                            (delapan koma sembilan persen) per tahun dan 10,5% (sepuluh koma
                            lima persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta
                            didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan I   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                   Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020, yang
                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                            II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                            Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) untuk jangka waktu
                            367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun,
                            dan tingkat bunga tetap masing-masing sebesar 8,25% (delapan
                            koma dua lima persen) per tahun dan 10,25% (sepuluh koma dua
                            lima persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta
                            didaftarkan di KSEI.

“OJK”                       berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
                            independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                            pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                            dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas
                            Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
                            fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
                            jasa keuangan di sektor pasar modal, dan perasuransian, dana
                            pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya
                            beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK dan sejak
                            tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
                            dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih
                            dari Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.

”Pemegang Obligasi”         berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                            Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
                            (1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
                            (2) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau


                                                                                             vii
Page 10
                                Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”         berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                            di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                            dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                            peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
                            KSEI.

“Pemeringkat Efek” atau     berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, atau para pengganti dan
“Pefindo”                   penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat efek
                            lain yang terdaftar di OJK yang ditunjuk sebagai penggantinya oleh
                            Perseroan.

“Pemerintah”                berarti Pemerintah Republik Indonesia.

“Penawaran Awal”            berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                            menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk
                            mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
                            dan/atau struktur Obligasi termasuk perkiraan tingkat Bunga
                            Obligasi dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.
                            23/2017.

“Penawaran Umum”            berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh Perseroan
                            melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                            Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang -Undang
                            Pasar Modal.

“Penawaran Umum             berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi Berkelanjutan II
Berkelanjutan”              yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                            No. 36/2014.

“Penawaran Umum Perdana     berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham”                      Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarakan saham
                            sebesar 490.650.000 saham biasa atas nama yang merupakan saham
                            baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan kepada
                            masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.000 setiap
                            sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pad a tanggal 9 Juni 2015
                            berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan
                            Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Pengakuan Utang”           berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                            sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                            Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 No. 69
                            tanggal 15 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                            S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penitipan Kolektif”        berarti penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                            pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.

“Penjamin Emisi Obligasi”   berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan yaitu
                            PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Sinarmas
                            Sekuritas, dan penjamin emisi obligasi lainnya (jika ada), untuk


                                                                                               viii
Page 11
                            melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan, dan
                            menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), sesuai
                            dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi   berarti berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                   Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                            Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Sinarmas Sekuritas, sesuai
                            dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Efek.

“Peraturan KSEI”            berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                            Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11
                            Juni 2012.

“Peraturan No.IX.A.2”       berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
                            LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                            Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”      berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
                            LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum .

“Perjanjian Agen            berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran”                 Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bun ga Obligasi dan
                            pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika ada),
                            sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 39
                            tanggal 15 Januari 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                            S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut
                            perubahan-perubahannya     dan/atau   penambahan-penambahannya
                            dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh
                            pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

“Perjanjian Penjaminan      berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Emisi Obligasi”             Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
                            Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 No. 15 tanggal 11 Januari
                            2021 dan diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi
                            Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 No. 70
                            tanggal 15 Maret 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
                            Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                            Selatan.

“Perjanjian                 berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan”            sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                            Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold
                            Tahap I Tahun 2021 No. 14 tanggal 11 Januari 2021 dan diubah
                            dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
                            Umum Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I
                            Tahun 2021 No. 99 tanggal 15 Januari 2021 dan Akta Addendum II
                            dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran


                                                                                            ix
Page 12
                            Umum Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I
                            Tahun 2021 No. 68 tanggal 15 Maret 2021, yang seluruhnya dibuat
                            di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                            Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya
                            dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                            pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak -pihak yang
                            bersangkutan di kemudian hari.

“Perjanjian Pendaftaran     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Efek Bersifat Utang di      sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
KSEI”                       Utang di KSEI dengan No. Pendaftaran SP -127/OBL/KSEI/1220
                            tanggal 15 Januari 2021, yang dibuat di bawah tangan bermaterai
                            cukup.

“Persetujuan Prinsip        berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek Bersifat    permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Utang”                      evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana dimuat dalam
                            Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S -
                            00815/BEI.PP1/01-2021 tanggal 28 Januari 2021.

“Pernyataan Pendaftaran”    berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                            ayat (19) UUPM, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
                            Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum
                            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II , yang terdiri dari dokumen-
                            dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran -lampirannya,
                            termasuk semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya.

“Pernyataan Pendaftaran     berarti berlaku efektifnya      Pernyataan    Pendaftaran    dengan
Menjadi Efektif”            memperhatikan ketentuan:

                            (i) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                     Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
                                     mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
                                     yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dala m rangka
                                     Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
                                b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
                                     yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK
                                     dipenuhi; atau

                            (ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                 perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                 diperlukan.

“Pernyataan Penawaran       berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan          Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold No. 13 tanggal 11 Januari
Obligasi Berkelanjutan I”   2021 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
                            Kembali Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I I
                            Merdeka Copper Gold No. 67 tanggal 15 Maret 2021, yang
                            seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                            di Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan perubahannya
                            dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-


                                                                                              x
Page 13
                          pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak -pihak yang
                          bersangkutan di kemudian hari.

“Permen No. 25/2018”      berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25
                          Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
                          Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi Dan
                          Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Energi
                          Dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2019 dan Peraturan
                          Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2020 .

“Permen No. 26/2018”      berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26
                          Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik
                          dan Pengawasan Pertambangan Minera l dan Batubara.

“Perseroan”               berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk., berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                          berdasarkan hukum dan peraturan perundang–undangan Negara
                          Republik Indonesia.

“Perusahaan Anak”         berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                          dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
                          Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak
                          Perseroan terdiri dari PT Bumi Suksesindo, PT Damai Suksesindo,
                          PT Cinta Bumi Suksesindo, PT Beta Bumi Suksesindo, PT Merdeka
                          Mining Servis, Eastern Field Development Ltd., Finders Resources
                          Ltd., Banda Minerals Pty. Ltd., PT Batutua Tembaga Raya, PT
                          Batutua Kharisma Permai, Way Kanan Resources Pty. Ltd., PT
                          Batutua Lampung Elok, PT Pani Bersama Jaya, PT Pani Bersama
                          Tambang, PT Puncak Emas Gorontalo, PT Batutua Pelita Investama,
                          PT Batutua Tambang Abadi, PT Batutua Abadi Jaya, PT Batutua
                          Bumi Raya, PT Batutua Alam Persada dan PT Batutua Tambang
                          Energi.

“Perusahaan Efek”         berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
                          efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi
                          sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Perusahaan Investasi”    berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan investasi baik
                          secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                          perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                          standar akuntansi yang berlaku di Indonesia baik yang telah ada saat
                          ini maupun dikemudian hari. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
                          Perusahaan Investasi Perseroan terdiri dari PT Puncak Emas Tani
                          Sejahtera dan Sihayo Gold Ltd.

“Perusahaan Pemeringkat   berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek”                     melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
                          dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
                          pemeringkatan atas Obligasi.

“Pihak Kompeten”          berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota atau
                          rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy atau


                                                                                            xi
Page 14
                           Australian Institute of Geoscientists atau organisasi profesional yang
                           telah dikenal yang terdapat pada situs JORC. Orang Kompeten wajib
                           memiliki pengalaman yang relevan dalam jenis mineralisasi atau
                           cadangan yang dipertimbangkan maupun dalam kegiatan yang
                           dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.

“Penambahan Modal dengan   berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD” atau “PMHMETD       menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
I”                         ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu r ibu
                           seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal
                           Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 6
                           (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
                           pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (sa tu)
                           HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                           pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada
                           harga pelaksanaan harga pelaksanaan Rp2.250 per saham, pada bulan
                           Agustus 2018.

“Penambahan Modal Tanpa    berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I”        menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima belas
atau “PMTHMETD I”          juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
                           dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan Juli 2019.
                           Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang
                           saham dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa    berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II”       menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar tujuh
atau “PMTHMETD II”         juta dua ratus lima puluh sembilan seratus enam puluh lim a) saham,
                           dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan harga
                           pelaksanaan Rp2.420 per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan
                           saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam
                           RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.

“PPN”                      berarti Pajak Pertambahan Nilai.

“POJK No. 7/2017”          berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
                           tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                           Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”          berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                           tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                           Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 15/2020”         berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                           Terbuka.

“POJK No. 17/2020”         berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                           tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”         berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                           tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat.


                                                                                              xii
Page 15
“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                     Sukuk.

“POJK No. 23/2017”   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
                     tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                     Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk .

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                     Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemeg ang Obligasi
                     berdasarkan      Obligasi    dalam     jumlah    pokok     sebesar
                     Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang
                     terdiri dari:
                      Seri A : Jumlah         Pokok    Obligasi   Seri   A     sebesar
                                   Rp559.600.000.000 (lima ratus lima puluh sembilan
                                   miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                   tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                                   tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam
                                   puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                                   Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan


                                                                                    xiii
Page 16
                                  dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                                  100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri
                                  A pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri A;
                                  dan
                        Seri B : Jumlah     Pokok    Obligasi     Seri   B    sebesar
                                  Rp940.400.000.000 (sembilan ratus empat puluh miliar
                                  empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                  sebesar 9,85% (sembila koma delapan lima persen) per
                                  tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                                  sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B
                                  tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                  payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                                  pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pembayaran
                                  Bunga Obligasi Seri B.

                       Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan
                       pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi
                       sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
                       dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“PP No. 78/2010”       berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi
                       dan Pascatambang.

“Prospektus Awal”      berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
                       Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
                       Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah
                       penjaminan emisi Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi atau ha l-hal
                       lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum
                       dapat ditentukan.

“Prospektus”           berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
                       Umum atas Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama -sama
                       dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar pihak
                       lain membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (26)
                       UUPM juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan Peraturan
                       No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

“Prospektus Ringkas”   berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
                       pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                       diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                       Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.

“PSAK”                 berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”        berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
                       milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
                       Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                       efek yang ditandatangani pemegang saha m dan Perusahaan Efek
                       dan/atau Bank Kustodian.

“Rp”                   berarti singkatan dari Rupiah.



                                                                                        xiv
Page 17
“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                              umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan
                              UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“RUPSLB”                      berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ,
                              yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran
                              dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan -peraturan
                              pelaksanaannya.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari 1
                              (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1
                              (satu Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
                              sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
                              ditentukan dalam peraturan BEI.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Per seroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Seri A dan Seri B.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                              Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi
                              secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
                              Tanggal Penjatahan.

“Tanggal Emisi”               berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
                              Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaks ana Emisi
                              Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                              Obligasi.

“Tanggal Pembayaran           berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi”               tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                              tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen
                              Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                     dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                              Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Penjatahan”          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                              permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                              Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                              wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah


                                                                                                xv
Page 18
                       berakhirnya Masa Penawaran Umum.

“Total Utang”          berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
                       konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
                       untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga termasuk
                       Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan dikecualikan
                       dari penghitungan rasio-rasio di atas : (a) utang keuangan sepanjang
                       utang keuangan tersebut ditimbulkan dan terkait secara langsung
                       dengan pengoperasian tambang termasuk sewa peralatan, jaminan
                       pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (b) utang keuangan yang terkait
                       dengan transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut tidak
                       memiliki dampak komersial peminjaman atau dikla sifikasikan
                       sebagai suatu peminjaman berdasarkan PSAK); dan (c) kredit
                       perdagangan.

“US$”                  berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.

“Utang Neto”           berarti Total Utang, pada saat apapun, yang dikurangi dengan
                       jumlah (atas dasar konsolidasian) pada s aat tersebut, dari (a) kas;
                       dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
                       dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.

“Utang Neto            berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto
Konsolidasian”         Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat apa pun.

“UU Minerba”           berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009
                       tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan No. 4959,
                       sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang No. 3 tahun
                       2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Undang -Undang
                       No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 147,
                       Tambahan No. 6525; dan (ii) Undang-Undang No.11 Tahun 2020
                       tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2020 No. 245, Tambahan No. 6573, beserta peraturan-peraturan
                       pelaksanaannya.

“Undang-Undang Pasar   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Modal” atau “UUPM”     1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, beserta peraturan -
                       peraturan pelaksanaannya.

“UUPT”                 berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                       tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah
                       dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 245,
                       Tambahan No. 6573, sebagaimana diubah berdasarkan Undang-
                       Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Tahun 2020 No. 245, Tambahan No. 6573.

“Wali Amanat”          berarti pihak   yang   mewakili   kepentingan Pemegang Obligasi


                                                                                        xvi
Page 19
sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau para pengganti dan
penerima   hak   dan   kewajibannya,   berdasarkan   Perjanjian
Perwaliamanatan.




                                                           xvii
Page 20
DEFINSI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA

“Ag”                       berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.

“AISC”                     berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya keseluruhan
                           operasional yang berkesinambungan. AISC adalah kerangka kerja
                           perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World Gold Council
                           dengan tujuan untuk memberikan transparansi biaya terkai t produksi
                           emas. AISC mencakup semua biaya yang diperlukan dalam siklus
                           pertambangan dari tahapan eksplorasi sampai dengan tahapan
                           penutupan tambang. Perhitungan ini diharapkan dapat membantu
                           seluruh pemangku kepentingan untuk memahami mengenai
                           keekonomian pertambangan.

“Au”                       berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.

“BLS” atau “Barren Leach   berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Solution”                  larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
                           dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan air
                           tambang.

“Cu”                       berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cut-off Grade” atau       berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata -rata terendah suatu
“COG”                      bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                           ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material deposit di
                           atas Cut-off Grade maka diklasifikasikan sebagai bijih, sedangkan
                           yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“Ha”                       berarti hektar.

“Heap Leach” atau          berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom untuk
“Pelindian”                mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian merupakan
                           proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut pada suatu
                           campuran solid dengan mempergunakan pelarut.

“ILS” atau “Intermediate   berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Leach Solution”            meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).

“JORC”                     berarti Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                           Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang diterbitkan
                           oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian Institute of
                           Mining and Metallurgy, Australasian Institute of Geoscientists dan
                           Minerals Council of Australia.

“Keyakinan Geologi”        berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang meliputi
                           ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan
                           tahap eksplorasi.

“LBMA”                     berarti London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi


                                                                                           xviii
Page 21
                            perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang besar
                            emas dan perak dunia, berlokasi di London.

“LME”                       berarti London Metal Exchange.

“LOM” atau “Life of Mine”   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
atau “Umur Tambang”         membagi jumlah cadangan dengan rencana pro duksi tambang per
                            tahun.

“Mining Recovery”           berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan bijih
                            yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan dalam
                            persentase.

“Mo”                        berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.

“Ounce”                     berarti satuan dalam menimbang bobot emas, dimana 1 ounce setara
                            dengan 31,1035 gram.

“PLS” atau “Pregnant        berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai hasil
Leach Solution”             pelindian bijih.

“Porfiri”                   berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang terdapat
                            pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit, diorit dan
                            tonalit).

“Ppm”                       berarti parts per million atau bagian per sejuta bagian, yaitu satuan
                            konsentrasi yang digunakan untuk menunjukkan kandungan suatu
                            senyawa dalam satu juta bagian suatu sistem.

“Proyek AIM”                berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan proyek
                            yang berintegrasi dengan Proyek Tembaga Wetar untuk
                            memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam
                            rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Proyek
                            Tembaga Wetar

“Proyek Patungan Pani”      berarti usaha patungan yang dibentuk oleh Grup Merdeka dengan
                            PT J Resources Nusantara, Perusahaan Anak dari PT J Resources
                            Asia Pasifik Tbk., dalam rangka mengembangkan pot ensi IUP milik
                            PT Puncak Emas Tani Sejahtera serta Kontrak Kerja milik
                            PT Gorontalo Sejahtera Mining, perusahaan anak PSAB, yang
                            lokasinya saling berdekatan, secara bersama -sama.

“Proyek Tembaga Tujuh       berarti pengembangan proyek tembaga dan emas p ada endapan
Bukit”                      porfiri di Proyek Tujuh Bukit.

“Proyek Tembaga Wetar”      berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
                            Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang saat
                            ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.

“Proyek Tujuh Bukit”        berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
                            Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                            Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas dan


                                                                                              xix
Page 22
                           perak.

“Resource” atau            berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
“Sumberdaya Mineral”       keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
                           bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
                           memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian hari,
                           sebagaimana didefinisikan JORC Code.

“Reserve” atau “Cadangan   berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
Bijih”                     Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
                           didefinisikan JORC Code.

“ROM”                      berarti Run of Mine atau galian wantah, yaitu bahan galian yang
                           diperoleh langsung dari permukaan kerja penambangan dan belum
                           diolah.

“Stripping Ratio” atau     berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM ( burden cubic meter)
“Rasio Pengupasan”         yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.

“Waste”                    berarti sisa-sisa penggalian pada tambang bawah tanah yang tidak
                           bermanfaat yang diperoleh pada saat persiapan penambangan bawah
                           tanah.




                                                                                          xx
Page 23
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK


“ASI”               berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.

“BAJ”               berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.

“Bank UOB”          berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.

“BAP”               berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.

“BBR”               berarti singkatan dari PT Batutua Bumi Raya.

“BBSI”              berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.

“BKP”               berarti singkatan dari PT Batutua Khari sma Permai.

“BLE”               berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.

“BND”               berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.

“BPI”               berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“BSI”               berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.

“BTA”               berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Abadi.

“BTE”               berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Energi.

“BTR”               berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.

“CACIB”             berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
                    Bank.

“CBS”               berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.

“DSI”               berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.

“EFDL”              berarti singkatan dari Eastern Field Development Ltd.

“Finders”           berarti singkatan dari Finders Resources Ltd.

“GSM”               berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahter a Mining.

“HSBC”              berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
                    Corporation Ltd.

“JRN”               berarti singkatan dari PT J Resources Nusantara.

“KUD Dharma Tani”   berarti singkatan dari Koperasi Produsen Dharma Tani.

“MDM”               berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.


                                                                                xxi
Page 24
“MMS”         berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“PBJ”         berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.

“PBT”         berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.

“PEG”         berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.

“PETS”        berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

“PSAB”        berarti singkatan dari PT J Resources Asia Pasifik Tbk.

“Posco”       berarti singkatan dari Posco International Corporation (dahulu
              dikenal Daewoo International Corporation atau Posco Daewoo
              Corporation).

“Provident”   berarti singkatan dari Provident Minerals Pte. Ltd.

“Sihayo”      berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.




                                                                         xxii
Page 25
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Grup Merdeka serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus
dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci , termasuk laporan keuangan
konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta faktor risiko yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang
Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

1.        K ETERANGAN   S INGKAT   T ENTANG       P ERSEROAN ,     K EGIATAN         U SAHA   SERTA
          K ECENDERUNGAN DAN P ROSPEK U SAHA

Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
didirikan untuk jangka waktu yang tidak t erbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5
September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok,
yang telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -
48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan
Menkumham dibawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan
No. 73263 (“Akta Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan
adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                               Jumlah Saham          Nilai Nominal            %
 Modal Dasar                                           40.000             40.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Trimitra Karya Jaya                             2.900              2.900.000.000       29,00
     PT Mitra Daya Mustika                              2.900              2.900.000.000       29,00
     Maya Miranda Ambarsari                             1.600              1.600.000.000       16,00
     Garibaldi Thohir                                   1.200              1.200.000.000       12,00
     PT Sriwijaya Kapital                                 800                800.000.000        8,00
     Andreas Reza Nazaruddin                              400                400.000.000        4,00
     Sakti Wahyu Trenggono                                200                200.000.000        2,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            10.000             10.000.000.000      100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                             30.000             30.000.000.000


Pada tahun 2019, Perseroan melakukan pemecahan nilai nominal saham Perseroan yang semula
bernilai sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah) per
saham, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 25
September 2019, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0339775 tanggal 2 Oktober 2019
dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU -
0183842.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019.




                                                                                                  xxiii
Page 26
Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan dan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 38 tanggal 5 Maret
2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AHU-AH.01.03-0144571 tanggal 5 Maret
2021 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0042187.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 Maret 2021 (“Akta No. 38/2021”). Berdasarkan Akta
No. 38/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dari semula sebesar Rp437.951.833.000 yang terdiri dari 21.897.591.650 saham
menjadi sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari 22. 904.850.815 saham, melalui penerbitan
1.007.259.165 saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, masing -masing dengan nilai nominal
Rp20 per saham, sehingga merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) ang garan dasar Perseroan.

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah (i) melakukan
aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah kepemi likan dan/atau penguasaan
aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya baik di dalam maupun di luar negeri yang antara lain
termasuk namun tidak terbatas pada yang bergerak di dalam bidang pertambangan; dan (ii)
melakukan aktivitas konsultasi manajemen la innya yaitu memberikan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha berbagai fungsi manajemen, perencanaan strategis dan organisasi,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, konsultasi manajemen olah agronomist
dan agricultural ekonomis termasuk namun tidak terbatas pada bidang pertambangan, pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen,
pengolahan dan tabulasi semua jenis data yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan
penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari ta hapan
pengolahan dan lain-lain. Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat
melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut (i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan
yang diperlukan perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan (ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain
dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau
dalam kerangka investasi atas aset lain d i perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga dan mineral ikutan lainnya, melalui 21 Perusahaan
Anak dan 2 (dua) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 20, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.




                                                                                              xxiv
Page 27
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan (i) Akta No. 38/2021 dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) per 5 Maret 2021,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                             Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                            Jumlah Saham               Nilai Nominal                     %
 Modal Dasar                                                 70.000.000.000              1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                        4.189.971.184                    83.799.423.680            18,293
      PT Mitra Daya Mustika                                   2.948.833.595                    58.976.671.900            12,874
      Garibaldi Thohir                                        1.796.442.892                    35.928.857.840             7,843
      PT Suwarna Arta Mandiri                                 1.386.733.708                    27.734.674.160             6,054
      Pemda Kabupaten Banyuwangi                               973.250.000                     19.465.000.000             4,249
      Gavin Arnold Caudle                                       79.526.728                      1.590.534.560             0,347
      Hardi Wijaya Liong                                        69.276.728                      1.385.534.560             0,303
      Richard Bruce Ness                                          4.783.500                           95.670.000          0,021
      Tri Boewono                                                 4.500.000                           90.000.000          0,020
      Heri Sunaryadi                                              5.083.330                          101.666.600          0,022
      Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                 11.446.449.150                   228.928.983.000            49,974
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  22.904.850.815                   458.097.016.300           100,000
 Sisa Saham dalam Portepel                                   47.095.149.185                   941.902.983.700


Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua)
Perusahaan Investasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                                         % Kepemilikan
                                                                                   Tahun                                Secara
             Nama            Kegiatan Usaha                      Tahun             Operasi            Secara            Tidak
No.       Perusahaan             Utama           Domisili      Penyertaan         Komersial          Langsung          Langsung
         Perusahaan Anak
 1.      PT Bumi            Operasi produksi    Banyuwangi    2012            Mei 2017           99,89%            -
         Suksesindo         tambang
         (“BSI”)
 2.      PT Damai           Eksplorasi          Jakarta       2012            -                  -                  98,42%
         Suksesindo         pertambangan                                                                           melalui BSI
         (“DSI”)
 3.      PT Cinta Bumi      Pertambangan        Jakarta       2012            -                  -                  99,84%
         Suksesindo         mineral                                                                                melalui BSI
         (“CBS”)
 4.      PT Beta Bumi       Pertambangan        Jakarta       2015            -                  -                  99,00%
         Suksesindo         mineral                                                                                melalui BSI
         (“BBSI”)                                                                                                  dan 1,00%
                                                                                                                   melalui DSI
 5.      PT Merdeka         Jasa pertambangan   Jakarta       2017            2018               99,99%                 -
         Mining Servis
         (“MMS”)
 6.      Eastern Field      Perusahaan induk    British       2017            2018               99,99%                   -
         Development                            Virgin
         Ltd. (“EFDL”)                          Islands
 7.      Finders            Perusahaan induk    Australia     2017            2005               -                     100,00%
         Resources Ltd.                                                                                                 melalui
         (“Finders”)                                                                                                    EFDL



                                                                                                                              xxv
Page 28
                                                                                         % Kepemilikan
                                                                       Tahun                      Secara
            Nama         Kegiatan Usaha                   Tahun        Operasi         Secara      Tidak
No.      Perusahaan          Utama           Domisili   Penyertaan    Komersial       Langsung   Langsung
 8.    Banda            Perusahaan induk    Australia   2017         2005         -              100,00%
       Minerals Pty.                                                                              melalui
       Ltd. (“BND”)                                                                               Finders
 9.    Way Kanan        Perusahaan induk    Australia   2017         2006         -              100,00%
       Resources Pty.                                                                             melalui
       Ltd. (“WKR”)                                                                               Finders
 10.   PT Batutua       Kontraktor          Jakarta     2017         -            -               99,60%
       Lampung Elok     pertambangan                                                              melalui
       (“BLE”)                                                                                   WKR dan
                                                                                                   0,40%
                                                                                                  melalui
                                                                                                  Finders
 11.   PT Batutua       Jasa pengolahan     Jakarta     2017         2014         78,00%              -
       Tembaga Raya     dan perdagangan
       (“BTR”)
 12.   PT Batutua       Pertambangan        Jakarta     2017         2010         30,00%           70,00%
       Kharisma         bijih logam dan                                                            melalui
       Permai           pertambangan dan                                                            BTR
       (“BKP”)          penggalian
                        lainnya
 13.   PT Pani          Aktivitas           Jakarta     2018         2015         66,70%              -
       Bersama Jaya     perusahaan
       (“PBJ”)          holding
 14.   PT Pani          Industri            Gorontalo   2018         -            -               99,96%
       Bersama          pembuatan logam                                                          melalui PBJ
       Tambang          dasar bukan besi,
       (“PBT”)          aktivitas
                        perusahaan
                        holding dan
                        perdagangan besar
 15.   PT Puncak        Aktivitas           Jakarta     2018         -            -               99,99%
       Emas             perusahaan                                                                melalui
       Gorontalo        holding                                                                   PBT dan
       (“PEG”)                                                                                     0,01%
                                                                                                 melalui PBJ
 16.   PT Batutua      Perusahaan induk     Wetar       2019         2019         99,83%              -
       Pelita
       Investama
       (“BPI”)
 17.   PT Batutua      Pertambangan         Wetar       2019         -            0,05%           99,50%
       Tambang         mineral                                                                   melalui BPI
       Abadi
       (“BTA”)
 18.   PT Batutua      Pertambangan         Wetar       2019         -            0,05%           99,50%
       Abadi Jaya      mineral                                                                   melalui BPI
       (“BAJ”)
 19.   PT Batutua      Pertambangan         Wetar       2019         -            0,05%           99,50%
       Bumi Raya       mineral                                                                   melalui BPI
       (“BBR”)
 20.   PT Batutua      Pertambangan         Wetar       2019         -            0,05%           99,50%
       Alam Persada    mineral                                                                   melalui BPI
       (“BAP”)
 21.   PT Batutua      Pertambangan         Wetar       2019         -            0,05%           99,50%
       Tambang         mineral                                                                   melalui BPI
       Energi
       (“BTE”)
       Perusahaan Investasi
 22.   PT Puncak        Pertambangan        Gorontalo   2018         -            -                49,00%
       Emas Tani        bijih logam                                                                melalui
       Sejahtera                                                                                    PEG
       (“PETS”)


                                                                                                          xxvi
Page 29
                                                                                        % Kepemilikan
                                                                      Tahun                      Secara
            Nama       Kegiatan Usaha                 Tahun           Operasi         Secara     Tidak
No.      Perusahaan        Utama         Domisili   Penyertaan       Komersial       Langsung   Langsung
 23.   Sihayo Gold    Eksplorasi dan    Australia   2020         -               -               7,56%
       Ltd.           pengembangan                                                               melalui
       (“Sihayo”)     mineral                                                                    EFDL


Kegiatan usaha Perseroan

Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah
bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas
berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi -aset yang terdiversifikasi dengan peluang
pengembangan dan pertumbuhan berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai
transformasi tersebut baik secara organik dan anorganik. Per 30 September 2020, portofolio aset
Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, dan
BKP dan BTR dalam Proyek Tembaga Wetar. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang
menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan.

Proyek Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI , sedangkan DSI masih
dalam tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan
April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi
167.506 ounce emas dan 140.594 ounce perak pada tahun 2018, 223.042 ounce emas dan 409.492
ounce perak pada tahun 2019, dan 151.820 ounce emas dan 502.012 ounce perak untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020. Untuk periode yang sama, biaya
kas per ounce masing-masing tercatat sebesar US$374, US$409 dan US$479 dengan biaya AISC per
ounce masing-masing tercatat sebesar US$597, US$620 dan US$626. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2019, BSI diperkirakan
memiliki Cadangan Bijih sebesar 871 ribu ounce emas dan 35.149 ribu ounce perak dan
Sumberdaya Mineral sebesar 30.675 ribu ounce emas, 89.800 ribu ounce perak dan 8.753 ton
tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu
proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawa h tanah di dalam wilayah Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi ("IUP OP") milik BSI.

Proyek Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar
sekitar 400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 10 0 km arah barat dari
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Tembaga
Wetar melalui pengambilalihan di luar pasar ( off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL
melalui suatu penawaran pengambilalihan ( takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018.
Per 31 Desember 2019, Grup Merdeka secara efektif memiliki Proyek Tembaga Wetar melalui
kepemilikan efektif di BTR dan BKP masing -masing sebesar 78,00%. Penambangan bijih tembaga
di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan
oleh BTR sebagai pemegang IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial
Proyek Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. BTR memproduksi katoda tembaga sebesar
17.071 ton pada tahun 2018, 16.777 ton pada tahun 2019 dan 4.360 ton untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 . Untuk periode yang sama, biaya kas per pon
tembaga masing-masing tercatat sebesar US$1,49, US$1,29 dan US$3,40 dengan biaya AISC per
pon tembaga masing-masing tercatat sebesar US$1,73, US$1,86 dan US$4,25. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2019, Cadangan Bijih
pada Proyek Tembaga Wetar diperkirakan sebesar 8,3 juta ton pada kadar temba ga 1,4% yang


                                                                                                        xxvii
Page 30
mengandung sekitar 114 ribu ton tembaga dan Sumberdaya Mineral diperkirakan sebesar 21,7 juta
ton pada kadar tembaga 1,33% yang mengandung sekitar 289 ribu ton tembag a. Untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam r angka meningkatkan nilai
dari bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar, Grup Merdeka sedang menjajaki Proyek AIM
melalui kerja sama dengan Eternal Tsingshan Group Ltd. (“Tsingshan”).

Proyek Emas Pani merupakan sebuah tambang emas yang terletak di De sa Hulawa, Kecamatan
Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan
diyakini memiliki prospek yang baik. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Emas Pani pada bulan
November 2018 dengan kepemilikan efektif sebesar 6 6,7%. Grup Merdeka bermitra dengan Lion
Selection Group Ltd. dalam mengembangkan Proyek Emas Pani. Berdasarkan Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2019, PETS diperkirakan memiliki
Sumberdaya Mineral sebesar 2.370 ribu ounce emas. Untuk memaksimalkan potensi Proyek Emas
Pani, Grup Merdeka berencana membentuk usaha patungan PT J Resources Nusantara ("JRN"),
Perusahaan Anak dari PT J Resources Asia Pasifik Tbk (“PSAB”), dalam rangka mengembangkan
potensi IUP milik PETS serta Kontrak Kerja milik PT Gorontalo Sejahtera Mining (“ GSM”),
Perusahaan Anak PSAB, yang lokasinya saling berdekatan, secara bersama -sama. Pelaksanaan
usaha patungan tetap bergantung pada pemenuhan beberapa syarat pendahuluan.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, dan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 , Grup Merdeka mencatatkan jumlah
pendapatan masing-masing sebesar US$293,9 juta, US$402,0 juta dan US$296,5 juta dan laba
periode berjalan masing-masing sebesar US$57,9 juta, US$69,3 juta dan US$51,3 juta. Marjin laba
periode berjalan terhadap pendapatan mencapai 19,7% pada tahun 2018 , 17,2% pada tahun 2019,
dan 17,3% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 20 20.

Prospek Usaha

Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas dan tembaga memiliki prospek usaha yang
masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak digunakan
dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedok teran dan manajemen lingkungan, serta
aplikasi elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan
terhadap inflasi dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik
utama emas. Tembaga merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan
untuk kabel listrik untuk pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit
elektronik dan berbagai peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan
perpipaan, mesin industri, suplemen nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Permintaan dan harga
emas dan tembaga terutama dipengaruhi oleh tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu,
permintaan dan harga emas dan tembaga dipengaruhi oleh nilai tukar mata ua ng, kondisi politik dan
faktor-faktor makroekonomi seperti tingkat suku bunga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ketidakpastian keuangan dan tingkat suku bunga yang rendah, serta pertumbuhan ekonomi global
yang melemah serta penyebaran COVID-19 sejak bulan Desember 2019 telah mempengaruhi harga
emas dan tembaga untuk periode 9 (sembilan) bulan tahun 2020. Pergerakan harga emas selama 9
(sembilan) bulan pertama tahun 2020 terutama didorong oleh kenaikan permintaan investasi emas
sebagai instrumen investasi pilihan sedangkan pergerakan harga tembaga selama periode yang sama
terutama didorong oleh menguatnya tingkat permintaan dan lonjakan angka impor dari China. Tren
harga emas diperkirakan mengalami penurunan sejalan dengan meningkatnya optimisme pasar
terhadap pemulihan ekonomi global seiring vaksin COVID -19 yang mulai didistribusikan di akhir
tahun 2020. Di sisi lain, pemulihan kegiatan perekonomian akan mendorong pertumbuhan
permintaan tembaga yang akan berdampak terhadap harga tembaga.




                                                                                                xxviii
Page 31
2.     K ETERANGAN T ENTANG O BLIGASI Y ANG D ITAWARKAN

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi                 :    Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I
                                   Tahun 2021.

Jumlah Pokok Obligasi         :    Sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
                                   Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
                                   - Seri A dengan jumlah sebesar Rp559.600.000.000 (lima
                                      ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus juta Rupiah);
                                      dan
                                   - Seri B dengan jumlah sebesar Rp940.400.000.000
                                      (sembilan ratus empat puluh miliar empat ratus juta
                                      Rupiah).

Jangka Waktu                  :    - Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
                                       tujuh) Hari Kalender; dan
                                   - Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi        :    -   Seri A sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                                       tahun; dan
                                   -   Seri B sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima persen)
                                       per tahun.

                                   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
                                   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri
                                   Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga
                                   Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2021
                                   sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                                   pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 2 April 2022
                                   untuk Obligasi Seri A dan tanggal 26 Maret 2024 untuk
                                   Obligasi Seri B.

Harga Penawaran               :    100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan              :    Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan              Rp1 (satu Rupiah).
                              :

Pembayaran Kupon Bunga             Triwulanan.
                              :

Jaminan                       :    Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
                                   namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik
                                   barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                   telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                                   dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                                   undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
                                   paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                   lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali


                                                                                            xxix
Page 32
                                hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                                dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                                akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
                                perundang-undangan.

Pembelian         Kembali   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(Buyback)                       melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian
                                kembali tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau
                                disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                dengan     memperhatikan   ketentuan    da lam   Perjanjian
                                Perwaliamanatan dan peraturan perundang -undangan yang
                                berlaku.

Sinking fund                :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai deng an tujuan
                                rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban    :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan                       Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
                                Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada)
                                belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
                                Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
                                terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan
                                pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
                                dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah
                                diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada
                                Wali     Amanat      berdasarkan     ketentuan     Perjanjian
                                Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang
                                Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak l ebih dari
                                4 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan
                                oleh Perseroan dan Perusahaan Anak (“Grup Merdeka”),
                                perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi Utang
                                Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak
                                lebih dari 4 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan
                                Modifikasi    EBITDA       Konsolidasian    akan      dihitung
                                menggunakan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit
                                yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan
                                terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
                                konsolidasian    Grup    Merdeka     yang    terakhir     telah
                                dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode
                                Pro-forma”)      yang    selanjutnya    disesuaikan      untuk
                                mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam
                                Periode Pro-forma. Keterangan lebih lengkap dapat dilihat
                                pada Bab I Prospektus.

Hasil Pemeringkatan         :   id A (Single A)



Wali Amanat                 :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


                                                                                            xxx
Page 33
3.            K ETERANGAN TENTANG E FEK B ERSIFAT U TANG YANG B ELUM D ILUNASI

                                          Tingkat Bunga
                           Jumlah Pokok    Obligasi per
        Keterangan           (Rp juta)        tahun        Jangka waktu         Jatuh tempo        Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I
    Tahap I
    Seri A                    Rp673.650      8,90%        367 Hari Kalender    7 Agustus 2021    A dari Pefindo
    Seri B                    Rp726.350      10,50%         3 (tiga) tahun      30 Juli 2023     A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I
    Tahap II
    Seri A                    Rp149.000      8,25%        367 Hari Kalender 16 September 2021 A dari Pefindo
    Seri B                    Rp151.000      10,25%         3 (tiga) tahun    9 September 2023   A dari Pefindo


4.            P ENGGUNAAN D ANA YANG D IPEROLEH DARI H ASIL P ENAWARAN U MUM

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi
kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk :

     sekitar 23% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran seluruh jumlah pokok utang yang
      timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal US$25.000.000 tanggal 23
      Desember 2020;

     sekitar 11% akan digunakan oleh BSI untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal yang
      timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam rangka menyusun pra studi
      kelayakan, yang diharapkan selesai pada tahun 2021; dan

     sisanya sekitar 66% akan digunakan oleh Perseroan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP
      untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan -
      konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam r angka mendukung kegiatan usaha
      Perseroan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP .

Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP akan dilakukan dalam bentuk pinjaman dengan
memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan
telah dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umu m Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini.




                                                                                                           xxxi
Page 34
5.       F AKTOR R ISIKO

Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama
yang dihadapi Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat memp engaruhi
kinerja maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:

    Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
     Perseroan

     -   Risiko terkait harga komoditas emas dan tembaga.

    Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
     dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

     -   Risiko terkait kegiatan pengembangan.
     -   Risiko terkait ketergantungan terhadap kontraktor.
     -   Risiko terkait hubungan masyarakat setempat.
     -   Risiko terkait lingkungan hidup.
     -   Risiko terkait ketersediaan dan biaya perolehan peralatan dan tenaga kerja ahli untuk
         tambang.
     -   Risiko terkait Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral.
     -   Risiko terkait kebijakan Pemerintah.
     -   Risiko terkait lisensi, perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan
         Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki Perusahaan Anak.
     -   Risiko terkait kegiatan operasional tambang.
     -   Risiko terkait rencana ekspansi melalui strategi akuisisi.
     -   Risiko terkait pembentukan usaha patungan ( joint venture) dan kerja sama strategis lainnya.
     -   Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
     -   Risiko terkait kegiatan eksplorasi.
     -   Risiko terkait pendanaan.
     -   Beban keuangan yang tinggi dapat menekan marjin Perseroan.
     -   Risiko terkait tumpang tindih lahan.
     -   Risiko terkait jasa pemurnian.
     -   Risiko terkait pertanggungan asuransi.
     -   Risiko sebagai perusahaan induk.
     -   Risiko terkait persaingan usaha.

    Risiko umum

     -   Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak merugikan yang
         material terhadap ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan.
     -   Risiko terkait fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
     -   Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain
         sehubungan dengan kegiatan usahanya.
     -   Risiko terkait ketentuan negara lai n atau perusahaan internasional.
     -   Risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular atau kecemasan akibat wabah penyakit
         atau masalah kesehatan lainnya yang serius.




                                                                                                xxxii
Page 35
    Risiko bagi investor

     -   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang
         antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
     -   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
         bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau ke gagalan Perseroan untuk
         memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
         dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Grup Merdeka.

Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha dapat dilihat pada Bab VI Prospektus i ni.

6.       I KHTISAR D ATA K EUANGAN P ENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020
dan 31 Desember 2018 dan 2019, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Desember 2019 dan
2018, beserta laporan auditor independen, dan informasi keuangan konsolidasian yang tidak diaudit
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan 30 September 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 29 Januari 2021,
yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, S.E., Ak, CA, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik No.1241).

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2 019 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dengan opini tanpa modifika sian dalam laporannya tanggal 28 Mei 2020, yang
ditandatangani oleh Susanto Bong, S.E., Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1042).

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2018 serta tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2019,
yang ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0119).

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                                                             xxxiii
Page 36
L APORAN P OSISI K EUANGAN K ONSOLIDASIAN

                                                                                                                 (dalam US$)
                                                  30 September 2020                31 Desember 2019        31 Desember 2018
JUMLAH ASET                                                951.876.648                     951.253.163           797.809.378
JUMLAH LIABILITAS                                          379.075.339                     427.008.847           375.656.245
JUMLAH EKUITAS                                             572.801.309                     524.244.316           422.153.133


L APORAN L ABA R UGI DAN P ENGHASILAN K OMPREHENSIF L AIN K ONSOLIDASIAN

                                                                                                                 (dalam US$)
                                                         2020                   2019 (1)          2019             2018
                                                     9 bulan                    9 bulan          1 tahun          1 tahun
PENDAPATAN USAHA                                    296.534.363             324.289.615         402.039.388      293.882.260
LABA KOTOR                                          119.815.472             137.987.447         155.443.709      138.761.864
LABA USAHA                                           99.997.825             125.271.889         135.317.138      123.215.769
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                          51.345.691                 69.352.723       69.253.653       57.867.494
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 PERIODE/TAHUN BERJALAN                              51.156.911                 59.460.749       61.720.590       86.213.961
LABA PER SAHAM DASAR                                       0,0026                   0,0031           0,0033           0,0026
(1) Tidak diaudit


R ASIO K EUANGAN ( TIDAK DIAUDIT )

                                                  30 September 2020                31 Desember 2019        31 Desember 2018
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                 (8,6) (1)                        36,8                127,1
                                                                          (1)
Laba kotor                                                      (13,2)                            12,0                    69,8
                                                                          (1)
Laba usaha                                                      (20,2)                             9,8                    65,4
Laba periode/tahun berjalan                                     (26,0) (1)                        19,7                    34,2
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan                                                      (14,0) (1)                      (28,4)                183,1
Jumlah aset                                                           0,1                         19,2                115,1
Jumlah liabilitas                                                 (11,2)                          13,7                107,1
Jumlah ekuitas                                                        9,3                         24,2                122,8
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                        40,4                         38,7                    47,2
Laba usaha / Pendapatan usaha                                        33,7                         33,7                    41,9
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                       17,3                         17,2                    19,7
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                           5,4 (2)                        7,3                     7,3
                                                                          (2)
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                        9,0                           13,2                    13,7
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka
                                                                      1,2                          0,8                     0,8
pendek
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                    0,7                          0,8                     0,9
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                       0,4                          0,4                     0,5
(1) Dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019.
(2) Dihitung dengan menggunakan laba periode berjalan.




                                                                                                                      xxxiv
Page 37
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI

1.    K ETERANGAN TENTANG O BLIGASI

1.1   Nama Obligasi

      Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021.

1.2   Jenis Obligasi

      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
      diterbitkan Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
      kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama K SEI untuk
      kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
      Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
      Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
      Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

1.3   Harga Penawaran

      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4   Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

      Seluruh    nilai    Pokok Obligasi    yang    akan    dikeluarkan   berjumlah   sebesar
      Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua)
      seri, sebagai berikut:

      -   Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp559.600.000.000 (lima ratus lima
                   puluh sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                   sebesar 7,50% (tujuh koma lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367
                   (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
      -   Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp940.400.000.000 (sembilan ratus
                   empat puluh miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                   sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima persen) per tahun, yang
                   berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emis i.

      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
      Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
      dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
      Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
      Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
      pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
      Pokok Obligasi.

      Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi
      dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
      pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga
      Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
      sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                                                               1
Page 38
      Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
      Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

             Bunga ke-                 Seri A                               Seri B
                1                   26 Juni 2021                         26 Juni 2021
                2                26 September 2021                    26 September 2021
                3                 26 Desember 2021                     26 Desember 2021
                4                   2 April 2022                        26 Maret 2022
                5                                                        26 Juni 2022
                6                                                     26 September 2022
                7                                                      26 Desember 2022
                8                                                       26 Maret 2023
                9                                                        26 Juni 2023
               10                                                     26 September 2023
               11                                                      26 Desember 2023
               12                                                       26 Maret 2024


1.5   Perhitungan Bunga Obligasi

      Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
      dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahu n adalah 360
      (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
      Kalender.

1.6   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

      i.       Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
               namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
               sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
               sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
               Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012
               (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
               (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
               yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi p ada
               periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
               dengan ketentuan KSEI yang berlaku;

      ii.      Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
               Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekeni ng pada tanggal
               Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
               Rekening pukul 17.00 WIB;

      iii.     Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan be rdasarkan
               Perjanjian Agen Pembayaran;

      iv.      Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
               Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
               Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
               Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan



                                                                                               2
Page 39
              demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
              Obligasi yang bersangkutan.

1.7    Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
       i.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;

       ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
              Perjanjian Agen Pembayaran;

       iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
              Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
              Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjia n Agen Pembayaran, dengan
              demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
              Obligasi yang bersangkutan.

1.8    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

       Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai 1 (satu) Rupiah atau kelipatannya.

1.9    Satuan Perdagangan

       Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat -syarat dan ketentuan
       sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa
       Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.10   Jaminan

       Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
       harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
       telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai deng an ketentuan dalam Pasal
       1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
       paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
       maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
       dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1.11   Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

       Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligas i ini dengan
       pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan
       tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab
       II dalam Prospektus ini.

1.12   Pembelian kembali Obligasi

       Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
       melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

       i.     pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
              kemudian dijual kembali dengan harga di pasar;


                                                                                               3
Page 40
ii.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
       Bursa Efek;

iii.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
       Penjatahan;

iv.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut me ngakibatkan
       Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan -ketentuan di dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan;

v.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
       kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ,
       kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;

vi.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang
       tidak terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
       modal Pemerintah;

vii.   rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
       lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
       tersebut;

viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
      pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2
      (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai
      melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
      ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedi kit bahasa Inggris; dan (ii) situs
      web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaraan nasional.

ix.    rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
       pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat
       informasi tentang:
       a. periode penawaran pembelian kembali;
       b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
       c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
       d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk p embelian kembali Obligasi;
       e. tata cara penyelesaian transaksi;
       f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
       g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
       h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
       i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;

x.     Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan
       partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila
       jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi
       jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

xi.    Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
       yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;




                                                                                             4
Page 41
       xii.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan
              pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:
              a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
                   yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
              b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
                   Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
                   modal Pemerintah; dan
              c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
                   dijual kembali;
              dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
              terjadinya pembelian kembali Obligasi;

       xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan
             kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setel ah dilakukannya
             pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
             a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
             b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
                 untuk dijual kembali;
             c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
             d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;

       xiv.   Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
              pembelian kembali dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;

       xv.    Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian
              kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
              pembelian kembali obligasi tersebut;

       xvi.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pem belian kembali wajib
              mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
              obligasi tersebut; dan

       xvii. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
             a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
             b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
                kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
                serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
                disimpan untuk dijual kembali.

1.13   Hak-hak Pemegang Obligasi

       Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak -hak Pemegang Obligasi adalah sebagai
       berikut:

       i.     Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
              dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah
              yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
              dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi




                                                                                                  5
Page 42
              Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi;

       ii.    Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
              (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi , kecuali ditentukan
              lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi
              Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
              Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
              Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang be rsangkutan;

       iii.   Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pokok
              Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
              pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
              Pembayaran Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan
              jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
              enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
              Denda yang dibayar Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi yang oleh Agen
              Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
              berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya;

       iv.    Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
              (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan , dapat mengajukan
              permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
              melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO ("KTUR"). Permintaan tertulis
              dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
              KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
              permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
              Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
              tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
              Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertuli s kepada Wali Amanat
              dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
              permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

       v.     Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dala m
              RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak
              untuk mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.14   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

       Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya
       dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
       ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
       berjanji dan mengikatkan diri:

       i.     Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada
              ketentuan sebagai berikut:
              a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
              b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                  waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan izi n dan dokumen
                  pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14


                                                                                                 6
Page 43
           (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun
           dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
      c.   jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
           pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
           Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
           lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7
           (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
           Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan i zinnya.

ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali
          penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka
          restrukturisasi internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan
          atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang
          bidang usahanya sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material,
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
              dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan me ngikat
              sepenuhnya terhadap perusahaan penerus ( surviving company) dan dalam hal
              Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus ( surviving company) maka
              seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
              telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company)
              dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
              kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
              berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan ;
          2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
              utama yang sama dengan Perseroan;
      b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
          kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana
          dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
          atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada
          pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian
          kembali Obligasi ini dengan senantiasa memperhati kan ketentuan Pembelian
          Kembali Obligasi, dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii
          huruf c;
      c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
          pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperol eh di
          masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
          Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari -hari Perseroan atau untuk
          tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
          ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali
          Obligasi ini:
      d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
          dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen)
          dari total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan
          keuangan konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang
          terdaftar di OJK, kecuali:
          1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi
               terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset
               tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan ;
          2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan
               Investasi baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengali han


                                                                                         7
Page 44
               aset tersebut yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
               Perseroan;
          3) pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
               dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
               atau dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
               dan tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan ;
       e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan
          penambahan bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dala m
          anggaran dasar Perseroan saat ini dan dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru
          tersebut sejalan dengan bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan
          bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
          perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang -
          undangan dan/atau kebijakan Pemerintah:
       f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan:
       g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku
          Perseroan pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah
          Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau
          perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan Obligasi;
       h. mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
          di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
          perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
          sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material
          kepada Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para
          pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak
          ketiga lainnya, dimana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-
          perjanjian tersebut;

iii.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya,
       Perseroan berkewajiban untuk:
       a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga
          Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi ya ng jatuh tempo kepada Agen
          Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan fotokopi
          bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
       b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
          untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
          Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
          memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang
          diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga
          Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap
          Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
          memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen
          Emisi di Republik Indonesia;
       c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum
          dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah
          diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
          berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio
          keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 4 :
          1, dengan ketentuan bahwa dalam hal terjad i akuisisi terhadap suatu perusahaan
          oleh Grup Merdeka (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima)
          Hari Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan


                                                                                         8
Page 45
   pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi terse but, yang mana
   laporan tersebut akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak
   diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan
   periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka yang
   terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-
   forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan -akan akuisisi
   telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut nantinya akan
   digunakan oleh Wali Amanat semata -mata untuk memastikan kepatuhan Perseroan
   terhadap rasio keuangan tersebut.

   Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka, para
   pihak sepakat bahwa:
   1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan
       Target, dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung
       menggunakan data keuangan selama Periode Pro -forma. Dalam hal Perusahaan
       Target belum beroperasi secara penuh dalam Periode Pro -forma, maka
       EBITDA Perusahaan Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA
       Perusahaan Target sejak Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan
       pendapatan secara komersial yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target
       belum beroperasi sama sekali dalam Periode Pro -forma, maka EBITDA
       Perusahaan Target akan dianggap nil. EBITDA Grup Merdeka dan EBITDA
       Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian” ;
   2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan
       Target pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka untuk
       membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto Konsolidasian
       Grup Merdeka dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang Grup
       Merdeka untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target selanjutnya
       disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian” ;
   Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target
   oleh Grup Merdeka, perhitungan rasio keuangan akan menjadi sebagai berikut:
   Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak
   lebih dari 4 : 1;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
   lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen -dokumen
   berkaitan dengan:
   1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
       yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari -
       hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang
       yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini
       atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
   2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk
       utang yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari -hari Perseroan
       dan untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada
       pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk
       pembelian kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-
   waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
   keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan




                                                                                  9
Page 46
       tersebut harus disampaikan oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan
       informasi-informasi yang ingin diperoleh Wali Amanat;
  h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
       dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk
       selama jam kerja Perseroan memasuki gedung -gedung dan halaman-halaman yang
       dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku -buku,
       izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi
       sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan -peraturan dan perjanjian-
       perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh
       Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat
       kepada Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan
       ke kantor Perseroan;
  i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
       1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
           terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
           tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang
           ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
       2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
           diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
           diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
           keuangan tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu
           yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
  j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan
       pencatatan akuntansi berdasarkan PSAK serta se suai dengan peraturan perundang-
       undangan;
  k. selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
       kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
       1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan
           Komisaris, pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta - akta
           keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut
           diterima oleh Perseroan;
       2) perkara pidana, perdata, dan administrasi dimana Perseroan berkedudukan
           sebagai pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan
           Material;
       3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
           sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
           permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amana t suatu
           keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
           tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
           oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa
           kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
  l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
       menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan Peraturan
    OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
    Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) antara
    lain dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) pemeringkatan tahunan
            (i)   Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan
                  atas setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
                  setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan




                                                                                    10
Page 47
          Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
          Obligasi yang diterbitkan;
    (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
          pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka
          Perseroan dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek
          tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
          selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi
          yang     diterbitkan  sepanjang     telah   diatur  dalam   Perjanjian
          Perwaliamanatan.
    (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
          sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat pali ng
          sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10
          (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
          terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
          (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
          (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
               peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
   (i)    dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru
          maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan
          kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman ( website)
          Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah
          diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
          (a) peringkat baru; dan
          (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya
               peringkat baru;
   (ii)   masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode
          peringkat tahunan;
3) pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
   (i)    Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum
          Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib
          memperoleh peringkat Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai
          Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan;
   (ii)   peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
          Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
          (a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
          (b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk
               melaksanakan penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam
               periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
               POJK No. 36/2014;
4) pemeringkatan ulang
   (i)    dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari
          perusahaan pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat
          utang selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir
          (iii) dan angka 2) butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
          pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari
          Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud ;
   (ii)   dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir
          (i) berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib
          mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat


                                                                             11
Page 48
                          kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
                          laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah
                          diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan pemeringkatan sesuai
                          dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK No.
                          49/2020.

1.15   Kelalaian Perseroan

       i.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
             a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan
                 atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 (enam puluh) Hari
                 Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
                 diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
                 menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
             b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
                 berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender,
                 setelah    diterimanya     teguran    tertulis  dari    Wali    Amanat,    tanpa
                 diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan un tuk
                 menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
             maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang
             Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
             nasional dan Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO
             menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

             Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
             penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

             Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
             Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang kepada Perseroan, maka Wali
             Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan
             kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terutang.

       ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
             dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari
             keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
             a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
                 pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                 Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
                 Obligasi; atau
             b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
                 yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau
                 Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan
                 hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
             c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
                 tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
                 dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
                 Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
                 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
             d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau
                 mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda
                 Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalan gi Perseroan untuk
                 menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak


                                                                                                12
Page 49
                   Merugikan Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
                   kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
              e.   apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
                   salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
                   akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
                   persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan
                   terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
                   perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
                   yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
                   pembayaran kembali) sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap
                   kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
              f.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu
                   atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
              g.   apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
                   keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan
                   usaha Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat
                   pernyataan dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau
                   ketidakbenaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk
                   Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliam anatan.

       iii.   Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
              oleh badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa pemanggilan
              RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
              yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
              dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

       iv.    Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit
              yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa
              memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
              mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
              untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan tuntutan oleh Pemegang
              Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.16   RUPO

       Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
       keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam
       peraturan pasar modal serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:

       i.     RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain
              untuk maksud-maksud sebagai berikut:
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang
                  Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat
                  Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan
                  dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                  2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                  ("POJK No. 20/2020");
              b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat,
                  untuk memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil
                  tindakan lain;




                                                                                                13
Page 50
       c.   mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian
            sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu
            kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat -akibatnya, atau untuk
            mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       d.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
            ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
       e.   mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
            Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjia n
            Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan serta peraturan perundang -undangan yang berlaku atau
            menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
            sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di atas dan POJK No. 20/2020;
       f.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau
            tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
            perundang-undangan;
       g.   mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan ma ksud Perseroan atau
            Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di
            KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI;
       h.   mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
            tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

ii.    Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat
       diselenggarakan atas permintaan:
       a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili
           paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum
           dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
           Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
           diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan m elampirkan
           asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan
           ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh
           KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
           pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
           persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.

iii.   Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a,
       huruf b, dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali
       Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat -lambatnya 30 (tiga
       puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan
       RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan, atau OJK;

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan
       akan mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
       alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
       lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan;

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPO.
       a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama
          14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO;


                                                                                        14
Page 51
      b.   pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
           sebelum diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar
           harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
      c.   pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
           Kalender sebelum diselenggarakan RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
           kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai
           informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak
           mencapai kuorum;
      d.   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
           Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO
           sebelumnya;
      e.   panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
           informasi antara lain:
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakan RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
               dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
               RUPO.

vi.   Tata cara RUPO:
      a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan
          untuk mempersiapkan acara RUPO dan bahan -bahan RUPO serta menunjuk
          Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali
          Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO,
          dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadaka nnya RUPO tersebut
          harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan -bahan RUPO serta menunjuk
          notaris yang harus membuat berita acara RUPO;
      b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
          Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pe megang Obligasi yang
          meminta diadakannya RUPO tersebut;
      c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
          menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
          yang dimilikinya;
      d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
          yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
          yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
          ketentuan KSEI yang berlaku;
      e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR
          kepada Wali Amanat;
      f. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut
          tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja se belum tanggal
          penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
          dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
          penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
          sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;




                                                                                       15
Page 52
       g.   Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
            (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
            dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
       h.   suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
            KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
       i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseraoan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
            hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi
            tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       j.   suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan,
            termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
            kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
            Pemerintah;
       k.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
            disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
       l.   sebelum pelaksanaan RUPO:
            1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
                Afiliasinya kepada Wali Amanat;
            2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
                jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali
                hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
                Pemerintah;
            3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
                berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
                apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
                dengan Perseroan;
            4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
                berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
                berita acara RUPO.

vii.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf h di atas, kuorum dan
       pengambilan keputusan:
       a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
          Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
          berikut:
          1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                    per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                    hadir dalam RUPO;
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
                    tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
                    Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                    (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
                    tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
                    Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari


                                                                                          16
Page 53
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka
        wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (i)    dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
               per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunas i dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO;
        (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
               tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
        (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
               Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila d isetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
               tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
        (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
               Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     3) Apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan
        ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
        (i)    dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO;
        (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
               tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
        (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
               Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
               tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
        (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
               Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUP O;
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan -ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
        empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
        3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;




                                                                                    17
Page 54
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
             atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
             jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
             atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ke empat;
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
             atau diwakili jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
             kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
          8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat
             wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
             Perwaliamatan ini;

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
      tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
      Perwaliamatan, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri
      Wali Amanat;

ix.    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris;

x.     Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali
       Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi
       keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO . Keputusan RUPO mengenai
       perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lain sehubungan
       dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
       Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lainnya sehubungan
       dengan Obligasi;

xi.    Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) s urat kabar harian
       berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya -biaya yang dikeluarkan untuk
       pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;

xii.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
       Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
       dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan
       tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
       Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
       dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
       selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
       tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan su atu tanggal tertentu
       untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian


                                                                                         18
Page 55
              lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
              Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;

       xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam
             RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh
             Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang -undangan
             yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

       xiv.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan
              perundang-undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan
              tersebut yang berlaku.

1.17   Pemberitahuan

       Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak la in dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
       kepada alamat tersebut dibawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan
       dan diberikan secara tertulis, ditandatangani ser ta disampaikan dengan pos tercatat atau
       disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
       dikonfirmasi.

                                               PERSEROAN
                                  PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                                  The Convergence Indonesia, lantai 20
                  Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Seti abudi, Jakarta Selatan 12940
                        Telepon : +62 21 2988 0393; Faksimili : +62 21 2988 0392
                            Email: investor.relations@merdekacoppergold.com
                                  Website: www.merdekacoppergold.com

                                              WALI AMANAT
                          PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                     Divisi Investment Services
                              Trust, Custodian & Tapera Department
                                                 Trust Team
                                          Gedung BRI II, lantai 30
                               Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
               Telepon : +62 21 250 0124, 575 8144; Faksimili : +62 21 251 0316, 575 2360

       Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat
       tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat -lambatnya 3 (tiga) Hari
       Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.

1.18   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

       Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ket entuan sebagai berikut:

       1) Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Pernyataan
          Pendaftaran menjadi Efektif, maka addendum dan/atau penambahan Perjanjian
          Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
          ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, dan setelah perubahan tersebut
          dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


                                                                                                 19
Page 56
        2) Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah
           Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan
           setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan
           tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandata ngani oleh Wali Amanat
           dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau
           apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan
           berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanata n.

1.19    Hukum yang berlaku

        Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah
        hukum yang berlaku di Indonesia.

2.      P EMENUHAN K RITERIA P ENAWARAN U MUM B ERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dapat dilaksanakan oleh Perseroan
dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut :

i.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I I akan dilaksanakan dalam periode 2
     (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan II terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
     kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;

ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
    menjadi perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-
    237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran .

iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
     penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal
     ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan dengan surat No.
     002/MDKA-JKT/LEGAL/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 dan Surat Pernyataan dari Akuntan
     Publik dengan surat No. 001A/KAP/OJK/MA/I/2021 tanggal 8 Januari 2021, keduanya
     menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
     sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan II. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar
     dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah
    dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan id A (Single A) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                                                                20
Page 57
3.       K ETERANGAN MENGENAI P EMERINGKATAN O BLIGASI

3.1.     Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefin do sesuai
dengan Surat No. RC-002/PEF-DIR/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahun 2021 , dengan peringkat:

                                               id A
                                            (Single A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 6 Januari 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1)
UUPM.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.2.     Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran
tentang posisi peringkat Obligasi:

id AAA    Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
          paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
          sesuai dengan yang diperjanjikan.

id AA    Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
         sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari s eluruh kewajiban finansialnya
         sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan yang
         merugikan.

id A     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik untuk
         membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
         diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id BBB   Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan cukup
         baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari selur uh kewajiban finansialnya sesuai
         dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.

id BB    Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan pokok
         utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang dip erjanjikan, namun
         berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.

id B     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan sangat
         terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban fin ansialnya
         sesuai dengan yang diperjanjikan.

id CCC   Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga dan

                                                                                              21
Page 58
           pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id D       Efek utang yang macet atau Perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang ( -) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai
“ id AA” hingga “ id B”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat
dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kur ang (-) menunjukkan bahwa
peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata -rata kategori yang bersangkutan.

3.3.      Rating Rationale

Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

      Biaya tunai yang rendah
       Grup Merdeka mendapatkan keuntungan dari biaya kas yang relatif lebih rendah dibandingkan
       dengan produsen emas lainnya karena biaya pemrosesan batuan yang rendah. Grup Merdeka
       juga menggunakan alat pertambangan internal, baik untuk pertambangan emas dan tembag a,
       untuk efisiensi biaya. Dalam 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020 (9M2020), Grup Merdeka
       membukukan biaya tunai untuk pertambangan emas sebesar US $395 per ounce, dibawah rata-
       rata produsen emas global. Produsen emas global, terutama produsen emas kelas menengah,
       mempunyai biaya tunai sebesar US$500-700 per ounce. Sebagai tambahan, Grup Merdeka
       mempunyai AISC sebesar US$626 per ounce pada 9M2020, lebih rendah dari rata -rata industri
       sebesar US$900 per ounce pada 2020. Biaya kas Grup Merdeka akan tetap kompetitif dalam
       jangka menengah meskipun terdapat potensi kenaikan biaya kas menjadi US$500-600 per ounce
       sebagai akibat dari kadar emas yang lebih rendah serta stripping ratio yang lebih tinggi.

      Potensi pendapatan yang lebih tinggi dari Proyek AIM
       Dalam jangka pendek, Grup Merdeka akan membangun Proyek AIM, joint venture dengan Grup
       Tsingshan, yang diekspektasikan akan selesai pada paruh kedua tahun 2022. Proyek ini akan
       menghasilkan pendapatan tahunan lebih dari US$150 juta, sehingga meningkatkan pendapatan
       Grup Merdeka menjadi sekitar US$700 juta pada tahun 2023, lompatan signifikan dari
       pendapatan sebesar US$400 juta pada tahun 2019. Sebagai tambahan, beberapa pendapatan dari
       Proyek AIM akan dijamin dengan perjanjian offtake jangka panjang. Selain itu, Pefindo menilai
       bahwa proyek ini akan memberikan profil diversifikasi yang lebih baik bagi Grup Merdeka.
       Dengan menyelesaikan proyek ini, Grup Merdeka akan menghasilkan tambahan pendapatan dari
       produk sulphuric acid, high pressure steam, serta bijih besi.

      Permintaan emas yang tinggi
       Pefindo berpandangan bahwa permintaan global untuk emas dalam jangka pendek hingga
       menengah akan tetap meningkat, mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi yang tinggi
       selama masa pandemi serta tingkat suku bunga yang rendah. Rese si ekonomi global yang terus
       berlanjut mendorong investor untuk melakukan diversifikasi terhadap aset kelolaan dan
       melakukan investasi pada aset yang aman dan likuid. Investasi pada emas dapat meningkatkan
       diversifikasi portofolio serta meningkatkan tingka t pengembalian dalam jangka panjang. Selain
       itu, tingkat suku bunga rendah saat ini yang bertujuan untuk mengurangi dampak resesi akibat
       pandemi diprediksikan akan terus berlanjut. Kepemilikan global terhadap Exchange Traded
       Funds (“ETF”) berbasis emas tumbuh sebesar 1.003 ton menjadi 3.880 ton pada 9M2020.
       Sebagai dampaknya, produksi emas Grup Merdeka selalu terserap oleh pasar.




                                                                                                   22
Page 59
Grup Merdeka memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:

   Cadangan tambang yang terbatas
    Pefindo menilai Grup Merdeka mempunyai cadangan tambang yang terbatas. Pada 31 Desember
    2019, Grup Merdeka mempunyai cadangan emas sebesar 871 kilo ounce. Dengan asumsi
    produksi emas tahunan sebesar 140 kilo ounce, usia tambang emas Grup Merdeka adalah
    sebesar 5 (lima) tahun hingga tahun 2025. Berdasarkan cadangan emas saat ini, produksi emas
    Grup Merdeka diekspektasikan akan sedikit menurun pada tahun -tahun mendatang. Usia
    tambang emas Grup Merdeka juga lebih rendah dibandingkan dengan produsen emas global
    lainnya yang mempunyai rata-rata usia tambang sebesar 12 tahun. Meskipun demikian, Pefindo
    melihat Grup Merdeka dapat meningkatkan cadangan tambang akibat dari meningkatnya harga
    dimana hal ini belum terefleksikan dalam cadangan tambang saat ini. Selain itu, Grup Merdeka
    juga mempunyai potensi di Proyek Emas Pani dan Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Sumber daya
    tambang emas di Proyek Tembaga Tujuh Bukit adalah sekitar 28.300 kilo ounce pada tahun
    2019. Namun, Grup Merdeka tetap memerlukan eksplorasi lebih lanjut untuk mengkonversi
    sumber daya tambang tersebut menjadi cadangan emas. Proyek Tembaga Tujuh Bukit tersebut
    diperkirakan untuk memulai operasi pertama pada tahun 2025, dengan asumsi tidak terdapat
    penundaan signifikan pada tahap eksplorasi dan konstruksi.

   Eksposur terhadap fluktuasi harga komoditas dan cuaca yang tidak menguntungkan
    Grup Merdeka memiliki risiko atas fluktuasi harga emas, yang dipengaruhi oleh permintaan dan
    penawaran global, kondisi geopolitik, kebijakan ekonomi, dan pergerakan mata uang. Selama 3
    (tiga) tahun terakhir, harga emas berfluktuasi antara US $1.360 per ounce sampai US$1.180 per
    ounce, sebelum kemudian naik hingga lebih dari US $2.000 per ounce pada kuartal ketiga 2020
    dan stabil pada US$1.900 per ounce saat ini. Harga tembaga juga berfluktuasi, mengi kuti
    kondisi perekonomian global. Pada pertengahan Maret 2020, harga tembaga turun hingga
    US$4.600 per ton dari sebelumnya diatas US$5.500 per ton pada awal Maret 2020, yang
    diakibatkan oleh menurunnya permintaan akibat dari pandemi. Penurunan signifikan p ada harga
    akan berdampak negatif bagi marjin laba kotor dan EBITDA Grup Merdeka. Walaupun Grup
    Merdeka memiliki biaya tunai yang rendah dan melakukan transaksi lindung nilai pada level
    harga dan volume tertentu, Pefindo menilai bahwa Grup Merdeka tetap memiliki risiko fluktuasi
    harga komoditas. Kinerja bisnis Grup Merdeka juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang
    kurang baik, seperti musim hujan yang terus menerus, yang dapat menggangu aktivitas
    pertambangan serta menurunkan volume produksi.

   Risiko Pengembangan tambang di daerah baru
    Grup Merdeka mempunyai proyek potensial yaitu terletak di Pani, Proyek Tembaga Tujuh
    Bukit, dan Proyek AIM. Pefindo menilai bahwa pengembangan proyek tersebut memerlukan
    belanja modal dalam jumlah yang signifikan dan memerlukan keahlian teknis yang tinggi
    terutama untuk Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Proyek Grup Merdeka terdekat adalah Proyek
    AIM. Studi kelayakan atas proyek ini akan diselesaikan pada kuartal pertama tahun 2021 dan
    akan memulai operasi pada pertengahan 2022. Namun, Proyek AIM tersebut berkaitan dengan
    proyek High Pressure Acid Leaching (“HPAL”) yang dibangun oleh joint venture Grup
    Tsingshan. Proyek HPAL tersebut akan menjadi pembeli utama dari produk yang dihasilkan
    oleh Proyek AIM. Proyek AIM akan menghasilkan dan menjual sulphuric acid yang akan
    digunakan sebagai salah satu bahan baku untuk proyek HPAL. Keterlambatan dalam
    penyelesaian proyek HPAL juga akan menyebabkan penundaan penyelesaian Proyek AIM.
    Biaya konstruksi untuk proyek Tembaga Tujuh Bukit adalah sebes ar lebih dari US$1 miliar dan
    US$130 juta untuk pembangunan Proyek Emas Pani, di luar biaya eksplorasi. Meskipun proyek
    tersebut merupakan proyek jangka panjang dan Grup Merdeka belum memutuskan skema
    pendanaan untuk membangun proyek tersebut, belanja moda l yang didanai oleh utang dalam
    jumlah yang signifikan dapat memperlemah struktur permodalan Grup Merdeka yang saat ini


                                                                                              23
Page 60
     berada dalam level konservatif. Meskipun demikian, Pefindo menilai apabila proyek tersebut
     mulai beroperasi, Grup Merdeka akan menikmati manfaat dari meningkatnya volume produksi
     dan usia tambang.

4.      K ETERANGAN MENGENAI W ALI A MANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan BRI selaku Wali Amanat telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini.




                                                                                             24
Page 61
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
         PENAWARAN UMUM

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi yang menjadi
kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:

•     sekitar 23% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran seluruh jumlah pokok utang yang
      timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal US$25.000.000 tanggal 23
      Desember 2020 (“Perjanjian Fasilitas Bergulir”).

      Perjanjian Fasilitas Bergulir dikenakan tingkat suku bunga LIBOR ditambah marjin 3,90% per
      tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2022. Fasilitas ini digunakan untuk tujuan
      umum perusahaan Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu dan setiap usaha
      patungan yang ditunjuk oleh Perseroan. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
      PT Bank UOB Indonesia (“Bank UOB”) sebagai kreditur. Penjelasan lebih lengkap mengenai
      Perjanjian Fasilitas Bergulir dapat dilihat pada Bab Pernyataan Utang dan Bab Keterangan
      tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha dalam Prospektus
      ini.

      Pada tanggal 26 Januari 2021, Perseroan telah melakukan penarikan atas Perjanjian Fasilitas
      Bergulir sebesar US$25.000.000, yang akan jatuh tempo pad a tanggal 26 April 2021. Perseroan
      akan melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal
      untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas
      Bergulir setelah pembayaran menjadi nihil. P embayaran lebih awal dapat dilakukan dengan
      memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya kepada Bank
      UOB. Pembayaran lebih awal ini akan dikenakan biaya pengakhiran sebesar US$2.972, dengan
      asumsi pembayaran lebih awal dilakukan pada tanggal 31 Maret 2021, yang akan dibayarkan
      menggunakan kas Perseroan. Atas pembayaran ini, porsi pinjaman yang telah dilunasi dapat
      ditarik kembali selama plafonnya masih mencukupi dan jangka waktu penyediaan kredit masih
      berlaku. Perseroan melakukan pembayaran lebih awal dengan pertimbangan efisiensi biaya
      pendanaan.

      Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir dalam
      mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan
      untuk pembayaran utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata
      uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.

•     sekitar 11% akan digunakan oleh BSI untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal yang
      timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam rangka menyusun pra studi
      kelayakan, yang diharapkan selesai pada tahun 2021 .

•     sisanya sekitar 66% akan digunakan oleh Perseroan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP
      untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan -
      konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha
      Perseroan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP .

Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP akan dilakukan dalam be ntuk pinjaman dengan
memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan
telah dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiata n usaha Perseroan.




                                                                                                25
Page 62
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan akan
memenuhi ketentuan yang berlaku dalam POJK No. 42/2020. Namun demikian, penyaluran dana ke
BSI dan/atau BTR dan/atau BKP di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material atau
perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 30/2015”).

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) b ulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut
wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obliga si dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap
II, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh
Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan laporan realisasi
penggunaan dana hasil penawaran umum telah disampaikan dengan surat No. 107/MDKA-
JKT/CORSEC/IX/2020 pada tanggal 24 September 2020 untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan
No. 030/MDKA-JKT/CORSEC/III/2021 pada tanggal 5 Maret 2021 untuk Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II.




                                                                                             26
Page 63
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,774% dari Pokok Obligasi yang meliputi:

   Biaya jasa Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,507%, yang terdiri dari
    biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,300% untuk Seri A dan 0,550% untuk
    Seri B; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025% untuk Seri A dan Seri B; dan biaya
    jasa penjualan (selling fee) 0,025% untuk Seri A dan Seri B;
   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,113%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
    Publik sebesar 0,025%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,080%; dan biaya jasa Notaris
    sebesar 0,008%;
   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,073% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,013% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;
   Biaya lain-lain sebesar sebesar 0,081%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK,
    biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose,
    biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Prospektus Awal dan Prospektus, formulir -formulir,
    dan biaya iklan koran Prospektus Ringkas.




                                                                                               27
Page 64
III.     PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada
tanggal 30 September 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 29 Januari 2021,
yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, S.E., Ak, CA, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik No.1241).

Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$379,1 juta yang
terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing -masing sebesar
US$192,0 juta dan US$187,1 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha                                                                                   11.662.751
Beban yang masih harus dibayar                                                                17.241.207
Pendapatan diterima dimuka                                                                     9.800.000
Utang pajak                                                                                   16.849.862
Utang lain-lain                                                                                1.145.122
Pinjaman - bagian lancar:
  Pinjaman bank                                                                               54.056.845
  Utang obligasi                                                                              54.542.085
  Pinjaman pihak ketiga                                                                        4.180.000
  Liabilitas sewa                                                                             14.126.847
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                                                   8.367.772
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                                                     60.880
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                           192.033.371
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
  Pinjaman bank                                                                               54.513.368
  Utang obligasi                                                                              58.420.922
  Liabilitas sewa                                                                             27.209.415
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                                              891.187
Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian tidak lancar                                          13.297.055
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar                                            32.710.021
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                          187.041.968
JUMLAH LIABILITAS                                                                         379.075.339


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing -masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:




                                                                                                      28
Page 65
1.          L IABILITAS J ANGKA P ENDEK

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$11,7 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                    (dalam US$)
                                                                                   Jumlah
Pihak ketiga                                                                         11.544.934
Pihak berelasi                                                                          117.817
Jumlah                                                                               11.662.751


Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.

Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam US$)
                                                                                   Jumlah
Rupiah Indonesia                                                                      8.056.407
Dolar Amerika Serikat                                                                 3.152.070
Dolar Australia                                                                         238.969
Yuan Tiongkok                                                                           197.898
Dolar Selandia Baru                                                                         9.032
Dolar Singapura                                                                             7.300
Euro                                                                                        1.075
Jumlah                                                                               11.662.751


Beban yang masih harus dibayar

Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 tercatat
sebesar US$17,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                    (dalam US$)
                                                                                   Jumlah
Operasi dan konstruksi                                                               11.347.021
Bunga pinjaman dan obligasi                                                           2.629.230
Gaji dan tunjangan                                                                    1.910.766
Transaksi realisasi hedging                                                           1.259.456
Lain-lain                                                                                94.734
Jumlah                                                                               17.241.207




                                                                                              29
Page 66
Komposisi biaya yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
Rupiah Indonesia                                                                          13.610.275
Dolar Amerika Serikat                                                                      3.287.763
Dolar Australia                                                                              343.169
Jumlah                                                                                    17.241.207


Pendapatan diterima dimuka

Saldo pendapatan diterima dimuka Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar
US$9,8 juta, yang merupakan pendapatan diterima dimuka yang berasal dari pelanggan sehubungan
dengan transaksi penjualan katoda tembaga.

Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$16,8 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                      Jumlah

Pajak penghasilan pasal 21                                                                   438.783

Pajak penghasilan pasal 22                                                                    50.332

Pajak penghasilan pasal 23                                                                   255.170

Pajak penghasilan pasal 25                                                                 1.339.398

Pajak penghasilan pasal 26                                                                   103.406

Pajak penghasilan pasal 29                                                                12.277.173

Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2                                                              72.681

Pajak penghasilan pasal 15                                                                     3.509

Pajak Pertambahan Nilai                                                                    2.309.410
Jumlah                                                                                    16.849.862


Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$1,1 juta,
yang merupakan utang kepada pihak ketiga atas penambahan investasi saham di BKP.

Pinjaman - bagian lancar

Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar
US$126,9 juta, yang terdiri dari pinjaman bank sebesar US$ 54,1 juta, utang obligasi sebesar
US$54,5 juta, pinjaman pihak ketiga sebesar US$4,2 juta dan liabilitas sewa sebesar US$14,1 juta.
Penjelasan lebih lengkap mengenai pinjaman bank, utang obligasi dan liabilitas sewa dapat dilihat
pada Sub-Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.




                                                                                                 30
Page 67
Pinjaman pihak ketiga

Saldo pinjaman pihak ketiga pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$4,2 juta, yang
merupakan pinjaman dari Posco Inter national Corporation (“Posco”). Pada tanggal 30 Juli 2018,
Perseroan, BTR dan Posco telah mengadakan perjanjian pinjaman pemegang saham sampai dengan
yang lebih lama dari (i) 31 Desember 2020 ; atau (ii) tanggal 5 hari kerja setelah tanggal pelunasan
utang senior dengan nilai pinjaman sebesar US$4.180.000 dan dikenakan bunga sebesar 10% per
tahun yang digunakan untuk memenuhi kewajibannya atas Perjanjian Fasilitas US$165.000.000.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, BTR dan Posco sedang dalam proses
amandemen jangka waktu perjanjian pinjaman pemegang saham.

Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020
tercatat sebesar US$8,4 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai instrumen keuangan derivatif dapat
dilihat pada Sub-Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.

Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar

Saldo provisi rehabilitas tambang - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020
tercatat sebesar US$0,06 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat
dilihat pada Sub-Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.




                                                                                                 31
Page 68
2.         L IABILITAS J ANGKA P ANJANG

Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dala m setahun

Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$140,1 juta, yang terdiri dari pinjaman bank, utang
obligasi dan liabilitas sewa, dengan rincian sebagai beriku t:

Pinjaman bank

Saldo pinjaman bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$54,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam US$)
                                                                                                 Jumlah
Perjanjian Fasilitas US$200.000.000, setelah dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi
     US$1.429.787                                                                                108.570.213
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                                    (54.056.845)
Jumlah pinjaman jangka panjang                                                                    54.513.368


Perjanjian Fasilitas US$200.000.000

Pada tanggal 19 Oktober 2018, BSI, Perusahaan Anak, menandatangani Perjanjian Fasilitas
US$200.000.000 dengan beberapa bank yang terdiri dari BNP Paribas (“BNPP”), Credit Agricole
Corporate and Investment Bank (“CACIB”), PT Bank HSBC Indonesia, ING Bank N.V., cabang
Singapura, Societe Generale, cabang Hong Kong, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, cabang
Singapura, Bank UOB, dan Goldman Sachs Lending Partners LLC dengan tingkat suku bunga
LIBOR ditambah marjin (marjin onshore lender 3,675% per tahun dan marjin offshore lender 3,50%
per tahun) yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2022. Fasilitas ini digunakan untuk
membiayai kembali pinjaman, pengeluaran modal dan modal kerja.

BSI diwajibkan oleh krediturnya untuk memenuhi batasan -batasan tertentu, seperti batasan rasio
keuangan dan persyaratan administrasi tertentu. Fasilitas ini dijamin dengan hal sebagai berikut (i)
saham BSI yang dimiliki oleh Perseroan; (ii) saham BSI pada semua perusahaan anak BSI; (iii)
rekening bank Perseroan di The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Ltd. (“HSBC”); (iv)
jaminan fidusia atas pinjaman pemegang saham; (v) jaminan fidusia atas benda bergerak; dan (vi)
jaminan fidusia atas tagihan dan hasil klaim asuransi.

Pada tanggal 30 September 2020, saldo pinjaman pokok yang terutang dari fasilitas ini adalah
sebesar US$110.000.000.

Sehubungan dengan insiden di Proyek Tujuh Bukit, BSI berpandangan bahwa hal ini tidak
melanggar kewajiban-kewajiban apapun berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$200.000.000, terlepas
dari telah terjadinya insiden. Untuk itikad baik, BSI telah meminta pengesampingan bahwa BSI
tidak wanprestasi berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$200.000.000. Pada tanggal 29 Desember
2020, BSI memperoleh konfirmasi surat pengesampingan dari HSBC sebagai agen dari pemberi
pinjaman BSI. Surat tersebut menegaskan bahwa tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi
yang akan terjadi atau dianggap telah terjadi selama periode yang relevan sebagai akibat langsung
dari insiden di Proyek Tujuh Bukit dan pemberi pinjaman mayoritas tidak akan membuat keputusan
bahwa dampak merugikan material telah terjadi sebagai akibat langsung dari insiden ini.



                                                                                                          32
Page 69
Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$58,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
Utang pokok                                                                            114.124.597
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                      (1.161.590)
Jumlah                                                                                 112.963.007
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                         (54.542.085)
Jumlah utang obligasi jangka panjang                                                    58.420.922


Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 30 Juli 2020 dan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 9 September 2020 dengan BRI sebagai
wali amanat. BRI dan Perseroan tidak mempunyai hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak
langsung.

Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini digunakan untuk pembayaran sebagian jumlah pokok
utang bank Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$100.000.000 serta modal k erja Perseroan
dan BKP (Perusahaan Anak melalui BTR), meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok,
karyawan, konsultan dan beban keuangan.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal -hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

-   melakukan penggabungan atau pengambilalihan dengan perusahaan lain, kecuali dilakukan
    dalam rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka, atau yang dilakukan terhadap pihak lain
    yang memiliki bidang usaha yang sama dan tidak menyebabkan dampak merugikan material,
    dengan ketentuan semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta
    dokumen lain terkait tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
    (surviving company);

-   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan operasional Perseroan atau tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah ada atau
    pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;

-   menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, kecuali
    jaminan yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua diatas;

-   melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan
    yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi -transaksi
    tertentu dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

-   mengubah bidang usaha utama Perseroan;

-   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

-   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
    Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;




                                                                                               33
Page 70
-     mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
      usaha Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
      kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak merugikan
      material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya dan
      perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga dimana Perseroan bertindak sebagai debitur.

Perseroan juga berkewajiban mepertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : E BITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 4 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok
dan bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Pada 30 September 2020,
Grup Merdeka telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.

Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah sebagai berikut:

                                  Pokok
                                 obligasi                       Tanggal jatuh          Jadwal           Tingkat
                       Jenis    (Rp juta)     Setara dengan        tempo          pembayaran bunga       bunga
Obligasi              Seri A   Rp673.650      US$45.223.550   7 Agustus 2021      Setiap kuartal          8,90%
    Berkelanjutan I   Seri B   Rp726.350      US$48.761.412   30 Juli 2023        dimulai tanggal        10,50%
    Tahap I Tahun                                                                 30 Oktober 2020
    2020


Obligasi              Seri A   Rp149.000      US$10.002.685   16 September 2021   Setiap kuartal          8,25%
    Berkelanjutan I   Seri B   Rp151.000      US$10.136.950   9 September 2023    dimulai tanggal        10,25%
    Tahap II Tahun                                                                9 Desember 2020
    2020


Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$27,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam US$)
                                                                                                    Jumlah
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia                                                           10.046.883
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                                   10.000.176
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance                                                                    6.330.337
PT Verena Multi Finance                                                                                6.327.667
PT Caterpillar Finance Indonesia                                                                       6.979.639
PT Tower Bersama                                                                                       1.651.560
Jumlah                                                                                                41.336.262
Dikurangi:
Bagian jangka pendek                                                                                 (14.126.847)
Jumlah                                                                                                27.209.415


Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran
minimum sewa adalah sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam US$)
                                                                                                    Jumlah
Liabilitas sewa bruto - pembiayaan sewa minimum:
Tidak lebih dari 1 tahun                                                                              15.754.580


                                                                                                              34
Page 71
                                                                                         (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                28.469.728
                                                                                          44.224.308
Beban keuangan di masa depan atas sewa                                                    (2.888.046)
Nilai kini liabilitas sewa                                                                41.336.262
Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Tidak lebih dari 1 tahun                                                                  14.126.847
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                27.209.415
Jumlah                                                                                    41.336.262


Kebijakan akuntansi Grup Merdeka adalah menyewa beberapa aset tertentu dengan menggunakan
perjanjian sewa.

Pada tahun 2019, Grup Merdeka melalui BSI dan BTR telah menandatangani beberapa perjanjian
fasilitas pembiayaan sewa guna usaha (" Perjanjian Sewa Guna Usaha"). Masa sewa guna usaha
rata-rata dimulai sejak tanggal penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian dan akan berakhir
pada: (i) saat seluruh kewajiban BSI dan BTR selesai berdasarkan perjanjian; atau (ii) 36 (tiga
puluh enam) bulan atau 48 (empat puluh delapan) bulan dengan tetap mengindahkan ketentuan
pengakhiran lebih awal atau pelunasan dipercepat menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.

Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:

-   BSI dan BTR memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dalam keadaan apa adanya dan
    dimanapun berada dari lessor dengan harga pembelian adalah sama dengan nilai sisa dengan
    mengingat bahwa seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan hak
    opsi ini menjadi beban BSI dan BTR. Kondisi-kondisi yang harus dipenuhi antara lain: (a)
    semua jumlah uang sewa dan setiap jumlah kewajiban lainnya pada BSI dan BTR sudah dibayar
    penuh oleh BSI dan BTR; (b) tidak terjadi peristiwa wanprestasi dan/atau kejadian kelalaian;
    dan (c) memberikan pemberitahuan tertulis sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
    berakhirnya jangka waktu perjanjian atau jangka waktu pembiayaan. Selain itu, BSI dan BTR
    berdasarkan Perjanjian memiliki hak opsi untuk memperpanjang jangka waktu pembiayaan
    dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada lessor yang rata-rata paling lambat 30 (tiga
    puluh) hari sebelumnya.

-   BSI dan BTR tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk
    menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan c ara apapun atau melakukan tindakan apapun
    yang dapat mempengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk
    menjamin/membebani barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor.

-   Tanpa izin tertulis dari lessor, BSI dan BTR tidak diperkenankan memasang, menanam atau
    menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak ataupun
    tidak bergerak milik pihak ketiga.

-   Dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa.

-   Wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI dan BTR) serta BSI dan
    BTR wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam
    Perjanjian.




                                                                                                  35
Page 72
Tingkat suku bunga rata-rata Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah 1,85% - 6,08% per tahun,
sedangkan suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak
mengandung suku bunga implisit adalah 7,4% - 8,4% per tahun.

Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif Grup Merdeka setelah dikurangi bagian jangka pendek pada
tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$0,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Kontrak lindung nilai atas penjualan emas                                                    7.807.860
Kontrak lindung nilai atas pembelian gasoil                                                         9.009
Cross currency swap                                                                          1.442.090
Jumlah                                                                                       9.258.959
Dikurangi bagian jangka pendek                                                              (8.367.772)
Liabilitas derivatif bagian jangka panjang                                                     891.187


Kontrak lindung nilai atas penjualan emas

Pada tanggal 19 Februari 2016, BSI (Perusahaan Anak), mengadakan perjanjian fasilitas pinjaman
berikut dengan fasilitas lindung nilai dengan beberapa bank yang terdiri dari Societe Generale Asia
Limited (“SocGen”), BNPP dan HSBC yang diamandemen pada tanggal 15 Februari 2018 dengan
menambahkan fasilitas pinjaman.

Pada tanggal 25 November 2019, BSI menandatangani Perjanjian Novasi dengan SocGen dan
CACIB, yang mana SocGen mengalihkan seluruh hak-hak dan kewajibannya berdasarkan 2002
ISDA Master Agreement tanggal 19 Februari 2016 (sebagaimana diubah dari waktu ke wakt u,
termasuk tanggal 19 Oktober 2018) kepada CACIB.

Kebijakan BSI untuk melakukan lindung nilai yaitu sampai dengan 50% produksi emas selama
periode 12 (dua belas) bulan yang dimulai pada 2018 (periode pertama), sampai dengan 40% pada
periode 12 (dua belas) bulan yang dimulai pada tanggal berakhirnya periode pertama (periode
kedua) dan sampai dengan 30% pada periode 12 (dua belas) bulan yang dimulai pada berakhirnya
periode kedua.

Transaksi lindung nilai yang masih berlaku per 30 September 2020 adalah seba gai berikut:

                      Mitra transaksi                                   Periode
BNPP                                                            Oktober - Desember 2020
HSBC                                                            Oktober 2020 - Juni 2021
CACIB                                                           Oktober - Desember 2020


Per 30 September 2020, 20.048 ounce emas dilindung nilai pada harga rata -rata US$1.500,74 per
ounce.




                                                                                                      36
Page 73
Kontrak lindung nilai atas pembelian gasoil

Pada April 2020, BSI melakukan kontrak lindung nilai dengan BNPP atas pembelian gasoil untuk
periode Juli 2020 sampai dengan Desember 2021.

Per 30 September 2020, 75.000 barel gasoil dilindung nilai pada harga rata-rata US$46,59 per barel.

Cross currency swaps

Pada tanggal 28 Juli dan 9 September 2020, Perseroan menandatangani 3 (tiga) perjanjian fasilitas
transaksi cross currency swaps dengan Bank UOB.

Jumlah pokok nosional dari perjanjian ini adalah sebesar Rp1.549,0 miliar, dengan rincian sebagai
berikut:

      Pokok nosional             Setara dengan            Jatuh tempo               Tingkat bunga
Rp726.350.000.000           US$49.801.165,58              30 Juli 2023                  5,10%
Rp673.650.000.000           US$46.187.864,24             7 Agustus 2021                 3,83%
Rp149.000.000.000           US$10.050.590,22           16 September 2021                4,30%


Cross currency swaps berkaitan dengan penerbitan obligasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan
tujuan melindungi nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga.

Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian tidak lancar

Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar
US$13,3 juta yang dihitung berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup.

Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca -kerja karyawan Grup
Merdeka adalah sebagai berikut:

Tingkat diskonto        :                                                                     6,5% - 8%
Tingkat kenaikan gaji   :                                                                            8%
Tingkat kematian        :                                                                   100% TM13
Tingkat kecacatan       :                                                                       5% TM13
Usia normal pensiun     :                                                                  55 - 56 tahun


Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan
sebagai berikut : (i) penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program; dan
(ii) liabilitas imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan
semakin tinggi tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan s emakin besarnya liabilitas.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:

                                                                                            (dalam US$)
                                                         Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                               Perubahan asumsi        Kenaikan asumsi            Penurunan asumsi
Tingkat diskonto                      1%                           10.082.738               (11.655.323)
Tingkat kenaikan gaji                 1%                           11.669.297               (10.057.213)




                                                                                                      37
Page 74
Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian interim adalah sebagai
berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                       Jumlah
Saldo awal                                                                               11.267.566
Beban manfaat karyawan yang diakui                                                        2.693.879
Imbalan yang dibayarkan                                                                    (664.554)
Penyesuaian lainnya                                                                             164
Jumlah                                                                                   13.297.055


Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai
berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                       Jumlah
Kurang dari 1 tahun                                                                         469.435
2 sampai 5 tahun                                                                          8.706.812
6 sampai 10 tahun                                                                        21.992.411
Lebih dari 10 tahun                                                                      86.429.858


Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 30 September
2020 tercatat sebesar US$32,8 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan
tambang. Mutasi dari cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                       Jumlah
Saldo awal                                                                               29.504.160
Penambahan selama periode berjalan                                                           60.880
Realisasi                                                                                  (213.698)
Akresi selama periode berjalan                                                            3.419.559
Saldo akhir                                                                              32.770.901
Bagian lancar                                                                                60.880
Bagian tidak lancar                                                                      32.710.021
Jumlah                                                                                   32.770.901


Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas
UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
("PP No. 78/2010") yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP
Eksplorasi dan IUP OP.

Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam
rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa
deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah.

Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya antara lain, harus menyiap kan (i) rencana reklamasi
lima tahunan; (ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa
rekening bersama atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank


                                                                                                 38
Page 75
garansi, atau cadangan akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito
berjangka yang ditempatkan di bank milik Pemerintah.

Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban
pemegang IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.

Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri
No.1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
yang lebih jauh mengatur perencanaan reklamasi, pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca
tambang dan penentuan cadangan akuntansi.

Pada tanggal 30 September 2020, BSI dan BKP telah menempatkan biaya reklamasi dalam bentuk
bank garansi dan deposito pasca tambang sebesar US$ 1.507.349.



3.       K OMITMEN DAN K ONTINJENSI

a.   Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya

     BSI dan BTR, Perusahaan Anak Perseroan, mengadakan perjanjian sewa alat berat dan
     perjanjian terkait lainnya untuk mendukung operasi tambang.

     Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak tersebut diharuskan membayar
     biaya sewa dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan
     ketentuan lainnya yang tertera dalam kontrak.

            Kontraktor            Tipe perjanjian        Tanggal perjanjian   Akhir periode perjanjian
     PT Aggreko Energy       Sewa generator listrik   9 Agustus 2015          30 Juni 2021
       Services Indonesia
     PT Uniteda Arkato       Sewa alat berat          7 Juni 2015             30 Juni 2021


b.   Klaim kontraktor

     Pada tahun 2011, BTR menandatangani kontrak pembelian dan perbaikan enam generator bahan
     bakar minyak untuk digunakan di Proyek Tembaga Wetar. Kontrak tersebut bernilai sekitar
     US$8,6 juta, dimana telah dibayar US$3,8 juta (termasuk biaya penyimpanan). Pada bulan
     September 2014, BTR memutuskan kontrak setelah pelanggaran kontrak yang telah
     diidentifikasi oleh BTR.

     Proses arbitrase antara BTR dan kontraktor telah dimulai pada tahun 2015. Masalah ini
     dieksekusi di hadapan arbiter pada April 2016 di Hong Kong. Hasil keputusan telah diberikan
     untuk melakukan pembayaran kepada Royce sebesar US$1, 6 juta ditambah bunga dan biaya-
     biaya, yang diperkirakan sebesar US$1,1 juta. Provisi untuk US$2,7 juta telah dibukukan di
     dalam laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2019.

     Pada tanggal 18 Maret 2020, BTR telah menyelesaikan pembayaran sehubungan denga n
     arbitrase ini.

c.   Lainnya

     Pada tanggal 25 November 2019, salah satu Perusahaan Anak Perseroan, PBT dan JRN telah
     menandatangani serangkaian dokumen transaksi bersyarat yang saling terkait sehubungan
     dengan IUP OP yang dimiliki oleh PETS dan 1 (satu) dari 3 (tiga) blok tambang, yaitu blok

                                                                                                   39
Page 76
     Pani yang berada di dalam Kontrak Karya GSM (“Dokumen Transaksi Proyek Pani”). GSM
     adalah Perusahaan Anak dari JRN.

     Penyelesaian transaksi berdasarkan Dokumen Transaksi Proyek Pani bergantung pada
     pemenuhan beberapa syarat pendahuluan yang diatur di dalamnya dan masing-masing pihak
     sepakat untuk mengusahakan agar seluruh syarat-syarat pendahuluan yang merupakan tanggung
     jawabnya akan telah terpenuhi sebelum tanggal 25 November 2020.

     Pada tanggal 29 Januari 2021, PBT memandang bahwa terdapat syarat-syarat pendahuluan yang
     belum dipenuhi seluruhnya oleh JRN berdasarkan Dokumen Transaksi Proyek Pani. Sampai
     dengan tanggal 29 Januari 2021, belum ada pihak yang mengajukan atau menyampaikan
     pengakhiran Dokumen Transaksi Proyek Pani kepada pihak lainnya. PBT telah melakukan
     serangkaian komunikasi dengan JRN dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait
     pelaksanaan Dokumen Transaksi Proyek Pani tersebut.

4.      P ERUBAHAN L IABILITAS S ETELAH 30 S EPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN T ANGGAL
        L APORAN A UDITOR I NDEPENDEN

Pada tanggal 23 Desember 2020, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Bergulir Mata
Uang Tunggal (Single Currency Revolving Facility) sebesar US$25.000.000 (dengan opsi akordion
sampai dengan US$50.000.000) dengan: (i) United Overseas Bank Ltd., selaku penerima mandat
pengatur utama; (ii) Agen (setelah penundukan diri sehubungan dengan peningkatan akordion yang
(apabila ada) akan ditandatangani kemudian); (iii) Bank UOB, selaku pemberi pinjaman; dan (iv)
Bank UOB, selaku agen jaminan. Penjelasan lebih lanjut mengenai perjanjian ini dapat dilihat pada
Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha dalam
Prospektus ini.

Pada tanggal 26 Januari 2021, Perseroan telah melakukan p enarikan saldo pokok atas perjanjian
fasilitas ini sebesar US$25.000.000.




                                                                                              40
Page 77
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL 30
SEPTEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, TIDAK ADA KEWAJIBAN
GRUP MERDEKA YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, GRUP
MERDEKA TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP
MERDEKA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KE UANGAN
KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA
PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN K REDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, TIDAK ADA KEADAAN LALAI
ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                                 41
Page 78
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 September
2020 dan 31 Desember 2018 dan 2019, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Desember 2019
dan 2018, beserta laporan auditor independen, dan informasi keuangan kon solidasian yang tidak
diaudit untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya tanggal 29 Januari 2021, yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, S.E., Ak,
CA, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No.1241) .

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 28 Mei 2020,
yang ditandatangani oleh Susanto Bong, S.E., Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1042).

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2018 serta tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2019,
yang ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0119).

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah bebera pa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

1.       L APORAN P OSISI K EUANGAN K ONSOLIDASIAN

                                                                                                       (dalam US$)
                                                      30 September 2020       31 Desember 2019    31 Desember 2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank                                                  84.374.824             49.592.601          14.086.200
Kas yang dibatasi penggunaannya                                           -                   -           9.868.060
Piutang usaha                                                  1.649.348               234.761            1.304.283
Piutang lain-lain                                              8.506.222              7.228.190           4.244.782
Persediaan - bagian lancar                                    90.927.021             96.236.666          87.381.683
Taksiran pengembalian pajak                                   37.372.126             39.767.067          26.935.815
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar           10.076.815             11.700.359          10.834.982
Jumlah Aset Lancar                                           232.906.356            204.759.644         154.655.805
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak



                                                                                                                42
Page 79
                                                                                                        (dalam US$)
                                                       30 September 2020       31 Desember 2019    31 Desember 2018
 lancar                                                         1.750.029               943.333           11.919.273
Persediaan - bagian tidak lancar                               46.538.967             58.766.224          11.566.311
Pajak dibayar dimuka                                            9.389.958             16.587.211           6.130.143
Aset tetap                                                    293.962.075            320.336.359         270.151.716
Aset hak-guna                                                   1.545.788                      -                    -
Properti pertambangan                                         119.764.527            121.295.180         152.145.618
Aset eksplorasi dan evaluasi                                  218.468.730            205.200.814         171.088.877
Aset pajak tangguhan                                           20.602.485             17.804.346          14.821.247
Aset tidak lancar lainnya                                       6.947.733              5.560.052           5.330.388
Jumlah Aset Tidak Lancar                                      718.970.292            746.493.519          643.153.573
JUMLAH ASET                                                   951.876.648            951.253.163         797.809.378
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha                                                    11.662.751             33.306.306          42.339.606
Beban yang masih harus dibayar                                 17.241.207             19.428.910          26.268.743
Pendapatan diterima dimuka                                      9.800.000             18.585.533                    -
Utang pajak                                                    16.849.862             18.458.912          16.050.517
Utang lain-lain                                                 1.145.122                      -                    -
Pinjaman - bagian lancar:
 Pinjaman bank                                                 54.056.845            136.639.574          90.611.806
 Utang obligasi                                                54.542.085                      -                    -
 Pinjaman pihak ketiga                                          4.180.000              4.180.000                    -
 Pinjaman pihak berelasi                                                   -                   -           3.500.000
 Liabilitas sewa                                               14.126.847             12.865.011            925.832
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                    8.367.772              9.788.836           2.168.189
Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian lancar                             -            601.803             585.733
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                       60.880               213.698             534.562
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                               192.033.371            254.068.583         182.984.988
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
 dalam setahun:
 Pinjaman bank                                                 54.513.368             98.400.800         152.460.274
 Utang obligasi                                                58.420.922                      -                    -
 Pinjaman pihak ketiga                                                     -                   -           4.180.000
 Liabilitas sewa                                               27.209.415             34.583.239           2.797.387
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                891.187                      -              18.686
Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian tidak lancar           13.297.055             10.665.763           7.300.297
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar             32.710.021             29.290.462          25.914.613
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                              187.041.968            172.940.264         192.671.257
JUMLAH LIABILITAS                                             379.075.339            427.008.847         375.656.245
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
 entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                            34.690.620             34.690.620          33.164.174
Tambahan modal disetor - bersih                               286.506.032            286.506.032         228.827.551



                                                                                                                  43
Page 80
                                                                                                                  (dalam US$)
                                                       30 September 2020         31 Desember 2019           31 Desember 2018
Cadangan lindung nilai arus kas                                (7.186.920)                   (7.333.479)             (156.485)
Komponen ekuitas lainnya                                       20.260.916                    27.059.323            12.297.402
Saldo laba:
     Dicadangkan                                                  1.100.000                   1.000.000                       -
     Belum dicadangkan                                        208.120.362                151.026.401               81.199.278
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
     pemilik entitas induk                                    543.491.010                492.948.897              355.331.920
Kepentingan non-pengendali                                     29.310.299                    31.295.419            66.821.213
JUMLAH EKUITAS                                                572.801.309                524.244.316              422.153.133
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 951.876.648                951.253.163              797.809.378




2.          L APORAN L ABA R UGI DAN P ENGHASILAN K OMPREHENSIF L AIN K ONSOLIDASIAN

                                                                                                                  (dalam US$)
                                                           2020               2019 (1)              2019             2018
                                                          9 bulan             9 bulan             1 tahun          1 tahun
PENDAPATAN USAHA                                        296.534.363      324.289.615             402.039.388      293.882.260
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                 (176.718.891)    (186.302.168)          (246.595.679)     (155.120.396)
LABA KOTOR                                              119.815.472      137.987.447             155.443.709      138.761.864
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi                             (19.817.647)     (12.715.558)            (20.126.571)     (15.546.095)
LABA USAHA                                               99.997.825      125.271.889             135.317.138      123.215.769


Pendapatan keuangan                                         268.600             564.480              895.241          346.580
Beban keuangan                                          (12.467.671)     (14.624.534)            (19.611.396)     (16.816.093)
Beban lain-lain – bersih                                 (5.207.560)       (5.994.484)            (8.129.649)     (19.975.797)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                           82.591.194      105.217.351             108.471.334       86.770.459
Beban pajak penghasilan                                 (31.245.503)     (35.864.628)            (39.217.681)     (28.902.965)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                              51.345.691           69.352.723          69.253.653       57.867.494
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF
     LAIN YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE
     LABA RUGI:
     Bagian efektif dari perubahan instrumen lindung
       nilai dalam rangka lindung nilai arus kas            529.877      (13.027.273)            (10.096.737)      16.877.378
     Pajak penghasilan terkait                             (116.573)           2.634.396           1.900.490       (3.903.307)
     Dampak atas perubahan tarif pajak terkait
       lindung nilai arus kas                              (265.376)                     -                   -                -
     Selisih kurs penjabaran laporan keuangan              (336.708)            500.903              897.468       12.870.670
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain – bersih              (188.780)       (9.891.974)            (7.298.779)      25.844.741
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF
     LAIN YANG TIDAK AKAN
     DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
     (Kerugian)/keuntungan aktuarial                                -                    -          (318.225)       3.215.357
     Pajak penghasilan terkait                                      -                    -            83.941         (713.631)
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain – bersih                       -                    -          (234.284)       2.501.726




                                                                                                                             44
Page 81
                                                                                                                (dalam US$)
                                                          2020                     2019 (1)        2019            2018
                                                         9 bulan                   9 bulan       1 tahun          1 tahun
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
     PERIODE/TAHUN BERJALAN                              51.156.911                59.460.749    61.720.590       86.213.961
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
     DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
     Pemilik Entitas Induk                               57.193.961                66.189.356    70.827.123       52.484.129
     Kepentingan non-pengendali                          (5.848.270)                3.163.367    (1.573.470)       5.383.365
JUMLAH                                                   51.345.691                69.352.723    69.253.653       57.867.494
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
     PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
     DIATRIBUSIKAN KEPADA:
     Pemilik Entitas Induk                               57.200.531                56.912.590    71.118.499       73.733.617
     Kepentingan non-pengendali                          (6.043.620)                2.548.159    (9.397.909)      12.480.344
JUMLAH                                                   51.156.911                59.460.749    61.720.590       86.213.961
LABA PER SAHAM - DASAR                                       0,0026                    0,0031         0,0033         0,0026
(1) Tidak diaudit



3.          R ASIO K EUANGAN ( TIDAK DIAUDIT )

                                                       30 September 2020              31 Desember 2019     31 Desember 2018
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                    (8,6) (1)                     36,8                 127,1
Laba kotor                                                         (13,2) (1)                     12,0                    69,8
                                                                             (1)
Laba usaha                                                         (20,2)                          9,8                    65,4
                                                                             (1)
Laba periode/tahun berjalan                                        (26,0)                         19,7                    34,2
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
     berjalan                                                      (14,0) (1)                    (28,4)                183,1
Jumlah aset                                                              0,1                      19,2                 115,1
Jumlah liabilitas                                                    (11,2)                       13,7                 107,1
Jumlah ekuitas                                                           9,3                      24,2                 122,8
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                           40,4                      38,7                    47,2
Laba usaha / Pendapatan usaha                                           33,7                      33,7                    41,9
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                          17,3                      17,2                    19,7
                                                                             (2)
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                              5,4                         7,3                      7,3
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                           9,0 (2)                    13,2                    13,7
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                     1,2                       0,8                      0,8
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                       0,7                       0,8                      0,9
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                          0,4                       0,4                      0,5
(1) Dibandingkan periode yang sama pa da tahun 2019.
(2) Dihitung dengan menggunakan laba periode berjalan.




                                                                                                                            45
Page 82
4.        R ASIO K EUANGAN YANG D IPERSYARATKAN D ALAM F ASILITAS K REDIT

                                                                                   Persyaratan      30 September 2020
Perjanjian Fasilitas US$200.000.000
BSI
Rasio Net Debt terhadap EBITDA                                                     maks.3,0 : 1                    0,4 : 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service                                             min.4,0 : 1                     22,0 :1


Pada tanggal 30 September 2020, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.


5.        I NFORMASI N ILAI K URS

     Nilai kurs pada tanggal 28 Februari 2021 adalah Rp14.028 per 1 Dolar Amerika Serikat
      (sumber: Kurs Pajak - Kementerian Keuangan Republik Indonesia).

     Nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6
      (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai kurs tertinggi                     Nilai kurs terendah
      September 2020                                                      14.896                                   14.648
      Oktober 2020                                                        14.896                                   14.704
      November 2020                                                       14.704                                   14.128
      Desember 2020                                                       14.228                                   14.139
      Januari 2021                                                        14.228                                   14.005
      Februari 2021                                                       14.085                                   13.987
      Sumber: Kurs Pajak - Kementerian Keuangan Republik Indonesia


     Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam
      laporan keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                            Nilai kurs rata-rata
      30 September 2020                                                                                            14.896
      31 Desember 2019                                                                                             14.001
      31 Desember 2018                                                                                             14.500
      Sumber: Kurs Pajak - Kementerian Keuangan Republik Indonesia




                                                                                                                       46
Page 83
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya tanggal 29 Januari 2021, yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, S.E., Ak,
CA, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No.1241) .

Laporan keuangan konsolidasian Grup Me rdeka pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 28 Mei 2020,
yang ditandatangani oleh Susanto Bong, S.E., Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1042).

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 3 1 Desember 2018 serta tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2019,
yang ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0119).

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini
berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat
berbeda secara material sebagai akibat dari faktor -faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI
mengenai Faktor Risiko.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                                                             47
Page 84
1.     U MUM

Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah
bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas
berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi -aset yang terdiversifikasi dengan peluang
pengembangan dan pertumbuhan berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai
transformasi tersebut baik secara organik dan anorganik. Per 30 September 2020, portofolio aset
Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, dan
BKP dan BTR dalam Proyek Tembaga Wetar. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang
menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan.

Proyek Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI , sedangkan DSI masih
dalam tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan
April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi
167.506 ounce emas dan 140.594 ounce perak pada tahun 2018, 223.042 ounce emas dan 409.492
ounce perak pada tahun 2019, dan 151.820 ounce emas dan 502.012 ounce perak untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020. Untuk periode yang sama, biaya
kas per ounce masing-masing tercatat sebesar US$374, US$409 dan US$479 dengan biaya AISC per
ounce masing-masing tercatat sebesar US$597, US$620 dan US$626. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2019, BSI diperkirakan
memiliki Cadangan Bijih sebesar 871 ribu ounce emas dan 35.149 ribu ounce perak dan
Sumberdaya Mineral sebesar 30.675 ribu ounce emas, 89.800 ribu ounce perak dan 8.753 ton
tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu
proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP OP
milik BSI.

Proyek Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar
sekitar 400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Tembaga
Wetar melalui pengambilalihan di luar pasar ( off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL
melalui suatu penawaran pengambilalihan ( takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018.
Per 31 Desember 2019, Grup Merdeka secara efektif memiliki Proyek Tembaga Wetar melalui
kepemilikan efektif di BTR dan BKP masing -masing sebesar 78,00%. Penambangan bijih tembaga
di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan da n pemurnian dilakukan
oleh BTR sebagai pemegang IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial
Proyek Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. BTR memproduksi katoda tembaga sebesar
17.071 ton pada tahun 2018, 16.777 ton pada tahun 2019 dan 4.360 ton untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 . Untuk periode yang sama, biaya kas per pon
tembaga masing-masing tercatat sebesar US$1,49, US$1,29 dan US$3,40 dengan biaya AISC per
pon tembaga masing-masing tercatat sebesar US$1,73, US$1,86 dan US$4,25. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2019, Cadangan Bijih
pada Proyek Tembaga Wetar diperkirakan sebesar 8,3 juta ton pada kadar tembaga 1,4% yang
mengandung sekitar 114 ribu ton tembaga dan Sumberdaya Mineral diperkirakan sebesar 21,7 juta
ton pada kadar tembaga 1,33% yang mengandung sekitar 289 ribu ton tembag a. Untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai
dari bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar, Grup Merdeka sedang menjajaki Proyek AIM
melalui kerja sama dengan Tsingshan.




                                                                                             48
Page 85
Proyek Emas Pani merupakan sebuah tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan
Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Goro ntalo saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan
diyakini memiliki prospek yang baik. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Emas Pani pada bulan
November 2018 dengan kepemilikan efektif sebesar 66,7%. Grup Merdeka bermitra dengan Lion
Selection Group Ltd. dalam mengembangkan Proyek Emas Pani. Berdasarkan Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2019, PETS diperkirakan memiliki
Sumberdaya Mineral sebesar 2.370 ribu ounce emas. Untuk memaksimalkan potensi Proyek Emas
Pani, Grup Merdeka berencana membentuk usaha patungan JRN, Perusahaan Anak dari PSAB,
dalam rangka mengembangkan potensi IUP milik PETS serta Kontrak Kerja milik GSM, Perusahaan
Anak PSAB, yang lokasinya saling berdekatan, secara bersama -sama. Pelaksanaan usaha patungan
tetap bergantung pada pemenuhan beberapa syarat pendahuluan.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, dan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 , Grup Merdeka mencatatkan jumlah
pendapatan masing-masing sebesar US$293,9 juta, US$402,0 juta dan US$296,5 juta dan laba
periode berjalan masing-masing sebesar US$57,9 juta, US$69,3 juta dan US$51,3 juta. Marjin laba
periode berjalan terhadap pendapatan mencapai 19,7% pada tahun 2018 , 17,2% pada tahun 2019,
dan 17,3% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 .




                                                                                             49
Page 86
2.     F AKTOR -F AKTOR S IGNIFIKAN YANG M EMPENGARUHI K ONDISI K EUANGAN DAN H ASIL
       O PERASI G RUP M ERDEKA

Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasi l operasi Grup Merdeka
meliputi:

Tingkat permintaan emas global dan fluktuasi harga emas global

Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas dan
tembaga. Secara umum faktor-faktor utama yang mempengaruhi harga ema s adalah nilai tukar Dolar
Amerika Serikat, produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan
jumlah cadangan emas bank-bank sentral dunia dan faktor-faktor lainnya. Sebagai contoh, harga
emas rata-rata untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun 2020 adalah US$1.735,4 per
ounce atau 27,3% lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2019, dengan harga
penutupan per tanggal 30 September 2020 adalah US$1.886,90 per ounce, lebih tinggi daripada
tahun sebelumnya pada harga US$1.485,30 per ounce. Harga tembaga rata-rata untuk periode 9
(sembilan) bulan pertama pada tahun 2020 adalah US$5.793 per ton atau 4,7% lebih rendah
dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019, dengan harga penutupan per 30 September 2020
adalah US$6.610 per ton, lebih tinggi daripada tahun sebelumnya pada harga US$5.727 per ton.
Pergerakan harga emas selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020 terutama didorong oleh
kenaikan permintaan investasi emas sebagai instrumen investasi pilihan sedangkan pergerakan
harga tembaga selama periode yang sama terutama didorong oleh menguatnya tingkat permintaan
dan lonjakan angka impor dari China. Tren harga emas diperkirakan mengalami penurunan sejalan
dengan meningkatnya optimisme pasar terhadap pemulihan ek onomi global seiring vaksin COVID-
19 yang mulai didistribusikan di akhir tahun 2020. Di sisi lain, pemulihan kegiatan perekonomian
akan mendorong pertumbuhan permintaan tembaga yang akan berdampak terhadap harga tembaga.
Disamping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas dan tembaga dapat turut
mempengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah IUP milik BSI, DSI,
BKP, BTR dan PBT. Harga jual emas dan tembaga rata -rata Grup Merdeka ditentukan oleh harga
emas dan tembaga pada saat penjualan dilakukan sehingga dapat berbeda dari harga rata -rata emas
dan tembaga dunia untuk tahun yang sama.

Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas,
Perseroan melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC, CACIB dan BNP Paribas. Selama tahun
2018, 2019 dan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020,
Perseroan melakukan lindung nilai atas penjualan emas masing -masing sejumlah 68.643 ounce,
99.792 ounce, dan 67.462 ounce yang mengurangi nilai penjualan bersih masing-masing sebesar
US$4,7 juta menjadi US$228,5 juta, US$10,4 juta menjadi US$296,3 juta, dan US$5,9 juta menjadi
US$324,3 juta. Pada tanggal 30 September 2020, sebanyak 20.048 ounce emas dilindung nilai pada
harga rata-rata US$1.500,74 per ounce. BSI juga memiliki perjanjian off-take dengan HSBC dan
YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. untuk penjualan emas dan/atau perak pada harga spot yang berlaku
untuk waktu yang tidak terbatas sampai dengan salah satu pihak menga khiri.

BTR memiliki 2 (dua) kontrak penjualan dengan Tennant dan Posco dan 1 (satu) perjanjian off-take
dengan Posco. Tennant merupakan agen penjual utama untuk katoda tembaga yang dihasilkan oleh
BTR. Berdasarkan kontrak penjualan dan perjanjian off-take, agen penjual akan membeli katoda
tembaga dengan spesifikasi tertentu pada harga per ton dalam kurs Dolar Amerika Serikat yang
mengacu pada rata-rata harga penyelesaian tembaga di pasar internasional yang berlaku, ditambah
(atau dikurangi) premium (atau diskon) yang mencerminkan kualitas dari komoditas, dan ditambah
marjin untuk agen penjual. Kontrak penjualan dengan Tennant berlaku sampai waktu yang tidak
terbatas sedangkan perjanjian off-take dengan Posco berlaku sampai dengan diakhiri berdasarkan


                                                                                             50
Page 87
ketentuan pengakhiran dalam perpanjian ini oleh BTR dan/atau Posco . Kontrak penjualan dengan
Posco berlaku sampai dengan BTR melakukan pengiriman katoda tembaga senilai US$15 juta untuk
volume katoda tembaga sebanyak 5.500 metrik ton.

Volume produksi

Selain harga, volume produksi mempengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifikan. Proyek
Tujuh Bukit melalui BSI memulai produksi emas pertama di bulan April 2017 dan Proyek Tembaga
Wetar melalui BTR memulai produksi komersial pada tahun 2010. Grup Merdeka meng akuisisi
Proyek Tembaga Wetar melalui EFDL pada bulan Mei 2018 sehingga produksi tembaga dari Proyek
Tembaga Wetar mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 31 Mei
2018.

BSI memproduksi bijih tertambang sebanyak 5.296.366 ton dengan perolehan 167.506 ounce emas
dan 140.594 ounce perak pada tahun 2018, bijih tertambang sebanyak 7.380.376 ton dengan
perolehan 223.042 ounce emas dan 409.492 ounce perak pada tahun 2019, dan bijih tertambang
sebanyak 6.684.711 ton dengan perolehan 151.820 ounce emas dan 502.012 ounce perak untuk
periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun 2020 . Pada tanggal 12 September 2020, terjadi
insiden di Proyek Tujuh Bukit dimana ditemukan retakan di permukaan pelataran pelindian atau
heap leach pad dan terjadi pergeseran dari sebagian lereng hamparan bijih yang menyebabkan
kerusakan pada jalur perpipaan dan peralatan pompa. Kejadian ini mengakibatkan kegiatan produsi
ditangguhkan dan akan berdampak terhadap produksi emas tahun 2020 dan 2021 .

BTR memproduksi bijih tertambang sebanyak 1.587.951 ton dengan perolehan 17.071 ton katoda
tembaga pada tahun 2018, bijih tertambang sebanyak 2.036.172 ton dengan perolehan sebanyak
16.777 ton katoda tembaga pada tahun 2019, dan bijih tertambang sebanyak 221.838 ton dengan
perolehan sebanyak 4.360 ton katoda tembaga untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun
2020. BTR saat ini melakukan peninjauan kembali strategi operasional untuk meningkatkan
efisiensi Proyek Tembaga Wetar dan mengintegrasikan Proyek AIM.

Faktor-faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain
kondisi cuaca, kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan
bijih dan perselisihan buruh. Sebagai contoh, produksi untuk kuartal pertama se tiap tahun memiliki
risiko untuk berada pada tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan kuartal lainnya dikarenakan
curah hujan yang tinggi yang dapat memperlambat atau menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau
kegiatan tambang, kerusakan peralatan dan pe mbersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini,
produksi akan dijadwalkan berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan
untuk memastikan target biaya terpenuhi, terlepas dari curah hujan yang tinggi. Perseroan juga
berinvestasi di pembangunan bendungan, perbaikan jalan dan penataan ulang untuk mencegah hujan
membawa dampak yang teralu buruk pada proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat
seiring dengan penemuan cadangan mineral baru yang memiliki kelayakan ekonomis sebagai
dampak dari kegiatan pengembangan aset yang dilakukan Grup Merdeka secara berkelanjutan.

Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan,
sehingga keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberha silan
implementasi rencana produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka
telah selesai mengalihkan pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal untuk
meningkatkan efisiensi operasi pertambangan.




                                                                                                51
Page 88
Akuisisi

Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencapai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan
pertambangan dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai
contoh, Grup Merdeka menyelesaikan akuisisi Proyek Tembaga Wetar pada bulan Juni 2018 da n
akuisisi Proyek Emas Pani pada bulan November 2018.

Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor -
faktor yang dapat mempengaruhi meliputi antara lain tahapan pengembangan atau operasi dari
wilayah IUP perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, Cadangan Bijih dan
kualitas bijih yang ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi
perusahaan dengan wilayah IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatka n pendapatan
dan beban Grup Merdeka.

Biaya produksi

Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup
Merdeka. Biaya operasional tambang mencakup biaya penambangan, biaya pengolahan dan biaya
non-produksi dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen
biaya operasional juga akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab
sosial dan iuran tetap (dead rent) yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah
beroperasi secara komersial. Pedoman biaya AISC pada tahun 2020 adalah US$625 per ounce
hingga US$700 per ounce untuk Proyek Tujuh Bukit. Pedoman biaya untuk Proyek Tembaga Wetar
belum tersedia karena Grup Merdeka saat ini sedang meninjau kembali strategi operasio nal Proyek
Tembaga Wetar.

Faktor-faktor utama yang dapat mempengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan,
kondisi cuaca dan aktivitas seismik sedangkan faktor -faktor utama yang dapat mempengaruhi biaya
pengolahan adalah biaya upah pekerja dan pengg unaan reagen (pereaksi kimia). Rasio pengupasan
dapat mempengaruhi beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi mengharuskan
pemindahan lebih banyak lapisan tanah penutup untuk mengakses Cadangan Bijih yang akan
ditambang. Rasio pengupasan untuk Proyek Tujuh Bukit masing-masing tercatat sebesar 1,77x pada
tahun 2018, 1,14x pada tahun 2019, dan 0,84x untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun
2020. Rasio pengupasan untuk Proyek Tembaga Wetar masing -masing tercatat sebesar 0,88x pada
tahun 2018, 1,65x pada tahun 2019, dan 0,76x untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun
2020.

BSI dan BKP saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan
tambahan sesuai dengan rencana tambang. Perhitungan kebutuhan modal telah dilakukan secara
konservatif dengan mempertimbangkan banyak aspek, namun terdapat kemungkinan perhitungan
tersebut berubah dikarenakan berbagai faktor seperti perubahan secara signifikan terhadap harga
bahan baku yang digunakan dalam konstruk si, harga alat tambang dan suku cadang, serta
penambahan waktu konstruksi dan karyawan yang cukup banyak.

Beban eksplorasi

Salah satu strategi utama Perseroan adalah meningkatkan Cadangan Bijih secara berkelanjutan
untuk menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait
aktivitas eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisasi setelah operasi
pertambangan dimulai. Hal ini dapat mempengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke
waktu. Tidak ada jaminan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang


                                                                                              52
Page 89
ditemukan dapat dikembangkan secara komersial, sehingga biaya -biaya terkait eksplorasi tersebut
harus dihapuskan. Faktor-faktor utama yang dapat mempengaruhi kegiatan eksplorasi lebih l anjut
antara lain meliputi perizinan, penyebaran mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.

Beban bunga

Grup Merdeka menggunakan sumber pendanaan internal dan eksternal untuk menyelesaikan
pembangunan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan . Oleh karena itu, beban bunga
telah menjadi komponen signifikan pada tahun 2018, 2019 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 . Sebagian besar fasilitas pinjaman tersebut memiliki
bunga mengambang sehingga beban bunga akan berfluktuasi seiring dengan perubahan tingkat suku
bunga. Pada tanggal 30 September 2020, Grup Merdeka telah melakukan penarikan seluruh fasilitas
pendanaan dari pihak ketiga dan pihak berelasi.

Regulasi Pemerintah

Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang-undang, kebijakan dan peraturan
khususnya yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengembangan dan penambangan dari
cadangan, perpajakan dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan
usaha pertambangan mineral berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam
mematuhi keseluruhan peraturan dan pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis proyek
pertambangan Grup Merdeka. Beberapa kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset -aset produktif
dalam portofolio Grup Merdeka sesuai undang -undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan
bangunan; (ii) PPh; (iii) Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social
responsibility di mana pengelolaannya dilakukan secara bersama -sama antara Grup Merdeka dan
pemerintah daerah; (vi) provisi sumber daya hutan; (vii) iuran tetap ( dead rent); dan (viii)
kewajiban reklamasi dan pasca tambang.

Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk merelaksasi beberapa peraturan perundangan yang
diperlukan dalam menghadapi COVID-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah satu hal
yang diatur dalam peraturan tersebut adalah penyesuaian tarif pajak penghasilan ba dan menjadi 22%
yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta penurunan menjadi 20% untuk tahun pajak
2022. Grup Merdeka berkeyakinan penyesuaian tarif pajak ini akan berdampak positif terhadap
kinerja Grup Merdeka.

Pada tanggal 10 Juni 2020, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang No. 3 tahun 2020
yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara. Adapun Pemerintah memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkannya Undang-Undang No. 3 tahun 2020 untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya.
Sehubungan dengan dikeluarkannya Undang -Undang No. 3 tahun 2020, perizinan dan kegiatan
operasi Grup MDKA perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang -
Undang No. 3 tahun 2020. Sebagai contoh, timbulnya kewajiban baru bagi BTR untuk
menyesuaikan perizinan IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian menjadi Izin Usaha Industri
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Undang -Undang No. 3 tahun 2020.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, manajemen masih mengevaluasi dampak dari
undang-undang ini.




                                                                                                53
Page 90
Selanjutnya, pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah juga telah mengundangkan perubahan
lebih lanjut atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
yang dituangkan di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan di
dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tersebut utamanya mengatur terkait dengan perlakuan
tertentu terkait dengan kewajiban penerimaan ne gara yang dapat berupa pengenaan royalti 0 % (nol
persen) untuk pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara. Ketentuan tersebut
hanya terkait dengan kegiatan penambangan batubara, sehingga ketentuan tersebut tidak berlaku
untuk aktivitas pertambangan Grup Merdeka.

Kejadian yang tidak normal dan perubahan penting dalam ekonomi

Pada bulan Desember 2019, kemunculan COVID -19 dilaporkan di Wuhan, Propinsi Hubei, China,
yang sejak saat itu telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. P ada tanggal 30 Januari
2020, Organisasi Kesehatan Dunia telah menyatakan COVID -19 sebagai darurat kesehatan global
dan pada tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan COVID -19 sebagai
pandemi global. Sebagai dampak dari penyebaran COVID -19, pada tanggal 31 Maret 2020,
berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020, Presiden Indonesia menyatakan COVID -19
sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat dan pada tanggal 13 April 2020, melalui Keputusan Presiden
No. 12 tahun 2020, sebagai Bencana Nasio nal. Wabah COVID-19 saat ini memiliki dampak negatif
terhadap perekonomian global termasuk Indonesia dimana besarnya dampak pada masing -masing
negara akan berbeda secara dramatis berdasarkan durasi wabah dan kemampuan masing -masing
negara untuk mengendalikan pandemi.

Pandemi COVID-19 juga memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap operasi bisnis
Grup Merdeka. Grup Merdeka telah mengadopsi berbagai langkah -langkah pengendalian seperti
pembatasan akses ke lokasi tambang, pre-screening untuk semua karyawan atas gejala dan riwayat
perjalanan dan program edukasi pencegahan COVID -19 untuk mengurangi risiko penyebaran
penyakit di lingkungan kerja. Manajemen juga secara aktif terus memantau dampak situasi dalam
negeri dan global terhadap kondisi keuangan, likuiditas, operasi, pemasok, industri dan tenaga
kerjanya.




                                                                                              54
Page 91
3.     K EBIJAKAN A KUNTANSI P ENTING

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi PSAK dan Intepretasi Standar Akuntansi Keuangan
(ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan
Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang
diterbitkan oleh Bapepam dan LK yang fungsinya tel ah dialihkan kepada OJK sejak tanggal 25 Juni
2012.

Penyusunan laporan keuangan konsolidasian memerlukan penggunaan estimasi akuntansi penting
tertentu. Penyusunan laporan keuangan juga mengharuskan manajemen untuk membuat
pertimbangan dalam proses penerapan akuntansi Grup Merdeka. Area -area yang memerlukan tingkat
pertimbangan yang lebih tinggi atau kompleks, atau area dimana asumsi dan estimasi yang
berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian telah diungkapkan pada catatan 3
pada laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka yang dilampirkan dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka telah disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali
laporan arus kas konsolidasian, dan dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk yang
telah diungkapkan di dalam laporan keuangan konsolidasian yang relevan. Laporan arus kas
konsolidasian menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan bank yang diklasifikasikan menurut
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Laporan arus kas konsolidasian disajikan dengan metode
langsung.

Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat pada catatan 2 dan 3 pada laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka yang dilampirkan dalam Prospektus ini.




                                                                                               55
Page 92
4.       P ERUBAHAN K EBIJAKAN A KUNTANSI P ENTING

Grup Merdeka mulai menerapkan PSAK 71: Instrumen Keuangan, PSAK 72: Pendapatan dan
Kontrak dengan Pelanggan dan PSAK 73: Sewa, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 dalam
penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2020 serta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020. Penerapan PSAK
71: Instrumen Keuangan dan PSAK 72: Pendapatan dan Kontrak dengan Pelanggan, tidak memiliki
dampak signifikan terhadap Grup Merdeka sedangkan penerapan PS AK 73: Sewa mengakibatkan
Grup Merdeka mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa sehubungan dengan sewa yang
sebelumnya diklasifikasikan sebagai sewa operasi berdasarkan prinsip PSAK 30: Sewa, kecuali
untuk sewa operasi yang masa sewanya berakhir dalam 12 bulan atau sewa atas aset yang bernilai
rendah.

Berikut penjelasan mengenai penerapan PSAK 73: Sewa:

-    Aset hak-guna diukur pada jumlah yang sama dengan tercatatnya liabilitas sewa yang kemudian
     disesuaikan dengan biaya dibayar dimuka atau akrual pemb ayaran sewa pembiayaan yang ada
     pada tanggal penerapan awal 1 Januari 2020.

-    Liabilitas sewa diukur pada nilai kini dari sisa pembayaran sewa yang didiskontokan dengan
     menggunakan suku bunga pinjaman inkremental Grup Merdeka pada tanggal penerapan awal 1
     Januari 2020. Suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan Grup Merdeka adalah sebesar
     7,4% - 8,4%, disesuaikan dengan mata uang fungsional Grup Merdeka.

-    Grup Merdeka akan mengakui beban bunga yang timbul dari saldo liabilitas sewa dan
     penyusutan aset hak-guna setelah pengakuan awal.

-    Grup Merdeka memilih menggunakan metode retrospektif modifikasian dan tidak menyajikan
     kembali informasi perbandingan.

Pengaruh penerapan PSAK 73: Sewa terhadap laporan posisi keuangan konsolidasian interim pada
tanggal 1 Januari 2020 adalah sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam US$)
                                                          Sebagaimana             Dampak           Sebagaimana
                                                         disajikan dalam         penerapan        disajikan dalam
                                                         PSAK 30: Sewa         PSAK 73: Sewa      PSAK 73: Sewa
Aset hak guna                                                              -         1.922.039           1.922.039
Liabilitas sewa pembiayaan                                   (47.448.250)           (1.922.039)        (49.370.289)


Rekonsiliasi antara komitmen sewa operasi yang diungkapkan berdasarkan PSAK 30 : Sewa dan
liabilitas sewa yang diakui berdasarkan PSAK 73: Sewa pada tanggal 1 Januari 2020, sebagai
berikut:

                                                                                                       (dalam US$)
                                                                                                      Jumlah
Komitmen sewa operasi yang diungkapkan pada 1 Januari 2020                                               2.217.841
Didiskontokan dengan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental pada 1 Januari 2020                     (295.802)
Jumlah liabilitas sewa yang diakui pada 1 Januari 2020                                                   1.922.039




                                                                                                                56
Page 93
Pengaruh penerapan PSAK 73: Sewa terhadap laporan laba rugi konsolidasian interim adalah
sebagai berikut:

                                                                                       (dalam US$)
                                            Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
                                                        tanggal 30 September 2020
                                          Sebagaimana           Dampak             Sebagaimana
                                         disajikan dalam       penerapan          disajikan dalam
                                         PSAK 30: Sewa       PSAK 73: Sewa        PSAK 73: Sewa
Laba kotor                                    119.815.472                    -         119.815.472
Beban usaha                                  (19.858.968)              41.321          (19.817.647)
Pendapatan keuangan                               268.600                    -             268.600
Beban keuangan                               (12.366.606)            (101.065)         (12.467.671)
Beban lain-lain - bersih                      (5.207.560)                    -          (5.207.560)
Laba sebelum pajak penghasilan                 82.650.938             (59.744)          82.591.194
Beban pajak penghasilan                      (31.245.503)                    -         (31.245.503)
Laba periode berjalan                          51.405.435             (59.744)          51.345.691




                                                                                                  57
Page 94
5.            A NALISIS K OMPONEN -K OMPONEN L APORAN L ABA R UGI DAN P ENGHASILAN
              K OMPREHENSIF L AIN

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai hasil operasi Grup Merdeka, termasuk perincian
dari tiap komponen untuk periode yang dijelaskan :

Pendapatan usaha

Pendapatan - bersih terutama berasal dari penjualan emas, perak dan katoda tembaga dan
pendapatan lain-lain.

Penjualan emas, perak dan tembaga. Pendapatan Grup Merdeka dari penjualan emas, perak dan
tembaga diperoleh dari aktivitas penambangan di Proyek Tujuh Bukit dan Proyek Wetar. Grup
Merdeka mulai membukukan pendapatan dari penjualan emas dan pe rak oleh BSI sejak bulan Mei
2017 dan pendapatan dari penjualan katoda tembaga sejak bulan Mei 2018. Grup Merdeka menjual
hampir seluruh emas, perak dan tembaga yang dihasilkan ke pasar ekspor melalui perantara
pedagang komoditas berdasarkan suatu perjanjian off-take untuk waktu yang tidak terbatas sampai
dengan salah satu pihak mengakhiri.

Lain-lain. Pendapatan lain-lain Grup Merdeka diperoleh dari jasa konsultasi yang diberikan oleh
Perseroan dalam hal layanan dukungan akuntansi, teknologi informasi, sum ber daya manusia, legal
dan pengolahan keuangan serta jasa pertambangan yang diberikan oleh MMS. Grup Merdeka mulai
menawarkan jasa konsultasi dan pertambangan pada tahun 2018.

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian pendapatan dan persent asenya terhadap
pendapatan - bersih untuk masing-masing periode:

                                  2020                 2019 (1)                     2019                       2018
                               9 bulan                 9 bulan                   1 tahun                    1 tahun
                            US$           %         US$            %          US$           %            US$           %
Penjualan emas,
     perak dan tembaga
     Ekspor              316.281.929     106,7%   309.408.958      95,4%   389.443.897      96,9%      286.626.923     97,5%
     Lokal                 1.096.294      0,4%     20.111.533      6,2%     23.647.106      5,9%         9.306.482     3,2%
     Realisasi lindung
      nilai              (21.789.736)    (7,4%)   (5.864.704)     (1,8%)   (11.946.737)    (3,0%)      (2.289.696)    (0,8%)
                         295.588.487      99,7%   323.655.787      99,8%   401.144.266      99,8%      293.643.709     99,9%
Lain-lain
     Pihak berelasi          797.820      0,3%       570.379       0,2%        832.802      0,2%          103.000     0,0% nm
                                                                                                  nm
     Pihak ketiga            148.056      0,0%         63.449      0,0%         62.320     0,0%           135.551     0,0% nm
                             945.876      0,3%       633.828       0,2%        895.122      0,2%          238.551      0,1%
Jumlah                   296.534.363     100,0%   324.289.615     100,0%   402.039.388     100,0%      293.882.260    100,0%
nm : menjadi nol karena pembulatan
(1) Tidak diaudit




                                                                                                                           58
Page 95
Beban pokok pendapatan

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban pokok pendapatan dan
persentasenya terhadap total beban pokok pendapatan untuk masing -masing periode:

                               2020                 2019 (1)                    2019                     2018
                           9 bulan                  9 bulan                  1 tahun                 1 tahun
                         US$           %         US$            %         US$           %          US$           %
Biaya operasi dan
  produksi
  Biaya pengolahan
   dan lainnya         64.126.182      36,3%    86.538.412      46,5%   113.010.353     45,8%    71.631.938      46,2%
  Beban penyusutan     38.323.909      21,7%    38.953.558      20,9%    61.568.688     25,0%    19.148.050      12,3%
  Biaya
   pertambangan        27.711.694      15,7%    51.196.460      27,5%    72.397.270     29,4%    57.816.404      37,3%
  Beban amortisasi     11.838.533      6,7%     26.884.787      14,4%    31.005.642     12,6%    15.457.622      10,0%
  Biaya pemurnian       1.288.183      0,7%      1.023.209      0,5%      1.313.362     0,5%        522.317      0,3%
Jumlah                143.288.501      81,1%   204.596.426     109,8%   279.295.315    113,3%   164.576.331     106,1%
Royalti                14.452.192      8,2%     11.600.914      6,2%     14.270.006     5,8%      9.761.687      6,3%
Persediaan
  Saldo Awal          129.608.475      73,3%    82.638.833      44,4%    82.638.833     33,5%    27.238.134      17,6%
  Akuisisi Entitas
    Anak                          -        -             -          -              -        -    36.183.077      23,3%
  Saldo Akhir        (110.630.277) (62,6%) (112.534.005) (60,4%) (129.608.475) (52,6%)          (82.638.833) (53,3%)
Jumlah                176.718.891     100,0%   186.302.168     100,0%   246.595.679    100,0%   155.120.396     100,0%
(1) Tidak diaudit


Biaya pengolahan dan lainnya. Biaya pengolahan dan lainnya merupakan biaya yang terutama
timbul dari kegiatan peremukan, aglo merasi, pelindian, pemisahan dan peleburan, d an biaya lainnya
untuk menunjang kegiatan-kegiatan tersebut seperti beban gaji dan tunjangan karyawan tambang ,
asuransi, dan biaya pemeliharaan infrastruktur tambang.

Biaya penyusutan. Biaya penyusutan terutama timbul dari penyusutan bangunan, mesin dan
peralatan yang digunakan untuk kegiatan operasi dan produksi Grup Merdeka.

Biaya pertambangan. Biaya pertambangan terutama timbul dari kegiatan pengambilan bijih yang
dilakukan oleh kontraktor pihak ketiga pada tahun 2018 dan 2019. Pada bulan Desember 2019, Grup
Merdeka telah selesai mengalihkan seluruh kegiatan pengambilan bijih ke kontraktor tambang
internal.

Beban amortisasi. Beban amortisasi merupakan beban yang timbul dari penyusutan properti
pertambangan.

Beban pemurnian. Beban pemurnian merupakan biaya yang timbul dari kegiatan pemurnian dore
bullion emas dan perak di fasilitas milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (“Antam”).

Royalti. Royalti merupakan biaya yang dikenakan Pemerintah atas penjualan mineral. Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ PP No. 81/2019”),
royalti untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75% -5,00% dari penjualan emas per ounces, 3,25%
dari penjualan perak per ounces, dan 5,00% dari penjualan tembaga per ton. Grup Merdeka juga


                                                                                                                     59
Page 96
mencatatkan penjualan batu kapur antara BKP dan BTR yang dikenakan royalti sebesar 5,00% dari
harga jual per meter kubik.

Persediaan. Persediaan merupakan persediaan emas, perak dan tembaga yang terdiri dari persediaan
bijih di stockpiles, barang dalam proses dan barang jadi dan dinilai berdasarkan nilai terendah
antara harga perolehan atau nilai realisasi neto .

Beban umum dan administrasi

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban umum dan administrasi dan
persentasenya terhadap total beban umum dan administrasi untuk masing -masing periode:

                              2020                2019 (1)                   2019                   2018
                           9 bulan                9 bulan                 1 tahun                1 tahun
                        US$           %        US$            %        US$           %        US$           %
Gaji dan tunjangan     10.239.448     51,7%    5.831.424      45,9%    8.588.158     42,7%    6.831.311     43,9%
Biaya profesional       5.086.374     25,7%    3.176.845      24,9%    2.988.340     14,8%    3.106.218     20,0%
Imbalan pasca kerja      607.838      3,1%      451.709       3,5%     1.082.082     5,4%     3.102.944     20,0%
Beban pajak              497.953      2,5%      401.750       3,2%     3.027.463     15,0%      48.350      0,3%
Biaya sewa               493.821      2,5%      562.308       4,4%     1.161.318     5,8%      489.587      3,1%
Perjalanan dinas         482.012      2,4%      833.964       6,6%     1.378.451     6,8%      568.534      3,7%
Penyusutan               424.052      2,1%      241.457       1,9%      373.629      1,9%      115.804      0,7%
Penyusutan aset hak-
  guna                   376.251      1,9%             -          -             -        -             -         -
Lain-lain (di bawah
  US$100.000)           1.609.898     8,1%     1.216.101      9,6%     1.527.130     7,6%     1.283.347     8,3%
Jumlah                 19.817.647    100,0%   12.715.558     100,0%   20.126.571    100,0%   15.546.095    100,0%
(1) Tidak diaudit


Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meliputi gaji, bonus dan tunjangan untuk manajemen dan
karyawan tetap maupun tidak tetap Grup Merdeka di kantor pusat.

Biaya profesional. Biaya profesional terutama terdiri dari imbalan yang dibayarkan kepada akuntan
publik, konsultan hukum, penilai dan konsultan lainnya untuk kebutuhan korporasi Grup Merdeka.

Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja adalah penyisihan untuk imbalan pasca kerja bagi
karyawan, yang mencakup imbalan pensiun dan penghargaan masa kerja, sesuai dengan Undang -
Undang Ketenagakerjaan.

Beban pajak. Beban pajak merupakan beban pajak final dan denda pajak yang tidak dapat
dikreditkan.

Biaya sewa. Biaya sewa terdiri dari sewa gedung kantor, kendaraan operasional dan peralatan
lainnya untuk kebutuhan korporasi.

Perjalanan dinas. Perjalanan dinas terdiri dari biaya untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
karyawan di kantor pusat, meliputi biaya akomodasi, biaya transportasi dan biaya lainnya .

Penyusutan. Penyusutan terdiri dari penyusutan untuk bangunan, kendaraan, perlengkapan komputer
dan perlengkapan kantor dengan menggunakan metode garis lurus. Beberapa b angunan,
infrastruktur pertambangan, mesin dan peralatan dan pabrik di area pertambangan disusutkan


                                                                                                                60
Page 97
menggunakan metode unit produksi dan beberapa alat berat disusutkan atas dasar penggunaan jam
kerja selama taksiran umur operasi alat berat tersebut.

Penyusutan aset hak guna. Penyusutan aset hak guna terdiri dari penyusutan untuk sewa operasi
yang masa sewanya lebih dari 12 bulan dengan menggunakan metode garis lurus dari tanggal
permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir masa manfaat aset hak guna atau akhir masa
sewa, sebagai dampak dari penerapan PSAK 73 : Sewa.

Lain-lain. Beban lain-lain terutama terdiri dari biaya sumbangan alat pelindung diri, biaya
rekrutmen, biaya langganan, pemeliharaan perangkat lunak dan aset bernilai rendah.

Pendapatan keuangan

Pendapatan keuangan merupakan bunga yang diterima dari kas yang ditempatkan di bank.

Beban keuangan

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban keuangan dan persentasenya
terhadap total beban keuangan untuk masing-masing periode:

                               2020                2019 (1)                   2019                   2018
                            9 bulan                9 bulan                 1 tahun                1 tahun
                         US$           %        US$            %        US$           %        US$           %
Bunga pinjaman           8.922.746     71,6%   13.681.980      93,6%   17.852.012     91,0%   16.524.636     98,3%
Bunga atas liabilitas
  sewa                   1.903.414     15,3%     942.554       6,4%     1.759.384     9,0%      291.457      1,7%
Bunga atas utang
  obligasi               1.641.511     13,1%            -          -             -        -             -         -
Jumlah                  12.467.671    100,0%   14.624.534     100,0%   19.611.396    100,0%   16.816.093    100,0%
(1) Tidak diaudit


Bunga pinjaman. Bunga pinjaman terdiri dari bunga yang dibayarkan untuk pinjaman bank yang
belum dilunasi.

Bunga atas liabilitas sewa. Bunga atas liabilitas sewa dari penerapan PSAK 73 : Sewa menggunakan
suku bunga implisit 7,4% - 8,4%.

Bunga atas utang obligasi. Bunga atas utang obligasi terdiri dari bunga yang dibayarkan untuk
obligasi yang belum jatuh tempo.

Beban lain-lain - bersih

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rin cian beban keuangan dan persentasenya
terhadap total beban keuangan untuk masing-masing periode:




                                                                                                                 61
Page 98
                              2020               2019 (1)                  2019                   2018
                          9 bulan                9 bulan                1 tahun                1 tahun
                        US$           %       US$            %       US$           %        US$           %
(Laba)/rugi selisih
  kurs - bersih       (3.317.079) (63,7%)      674.201       11,2%    994.455      12,2%      16.103      0,1%
Amortisasi biaya
  pinjaman             4.203.359      80,7%   2.911.671      48,6%   4.224.094     52,0%   12.566.878     62,9%
Beban akresi           3.419.559      65,7%   1.153.141      19,2%   2.314.880     28,5%     816.012      4,1%
Penurunan nilai
  investasi                      -        -           -          -            -        -    3.170.000     15,9%
Beban lain-lain          901.721      17,3%   1.255.471      21,0%    596.220      7,3%     3.406.804     17,0%
Jumlah                 5.207.560     100,0%   5.994.484     100,0%   8.129.649    100,0%   19.975.797    100,0%
(1) Tidak diaudit


(Laba)/rugi selisih kurs - bersih. (Laba)/rugi selisih kurs - bersih terutama terdiri dari laba atau rugi
revaluasi atas aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain Dolar AS .

Amortisasi biaya pinjaman. Amortisasi biaya pinjaman terdiri dari biaya terkait amortisasi biaya
sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh unt uk konstruksi aset kualifikasian, dikapitalisasi
selama periode waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konstruksi aset.

Beban akresi. Beban akresi adalah biaya yang terkait dengan peningkatan nilai tercatat kewajiban
dari waktu ke waktu yang terkait de ngan Asset Retirement Obligation (“ARO”). ARO merupakan
kewajiban bagi Grup Merdeka untuk mengembalikan lokasi pertambangan yang telah selesai
digunakan ke kondisinya semula.

Beban lain-lain. Beban lain-lain terutama terdiri dari beban pajak yang tidak be rkaitan dengan
periode/tahun berjalan, serta pendapatan/beban yang tidak behubungan dengan operasional utama
Grup Merdeka.

Beban pajak penghasilan

Tarif pajak untuk perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25% pada tahun 2018 dan 2019 , dan 22%
mulai awal tahun 2020. Tarif pajak efektif Grup Merdeka adalah 33,3% dan 36,2% masing -masing
pada tahun 2018 dan 2019 dan 34,1% dan 37,8% masing -masing untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2020 . Beban pajak penghasilan kini berasal dari
pajak penghasilan yang dihitung dengan menggunakan persentase tarif pajak yang berlaku atas laba
sebelum pajak, disesuaikan dengan pos-pos pendapatan dan beban tertentu yang tidak dikenakan
atau dikurangkan untuk tujuan pajak. Manfaat/(beban) pajak penghasilan tangguhan diakui apabila
terdapat perbedaan temporer antara basis keuangan dan pajak atas aset dan liabilitas pada setiap
tanggal pelaporan. Beban pajak dari penyesuaian pajak tahun sebelumnya berasal dari hasil
pemeriksaan pajak/pembetulan pajak badan.

Kepentingan non-pengendali

Kepentingan non-pengendali merupakan hak dan bagian dari pemegang saham minoritas atas
ekuitas dan laba/rugi bersih Perusahaan Anak berdasarkan persentase kepemilikan dari pemegang
saham minoritas di dalam Perusahaan Anak. Per 30 September 2020, kepentingan non-pengendali
timbul dari kepemilikan pemegang saham selain Perseroan di BSI, MMS, EFDL, PBJ, BTR dan BPI.




                                                                                                              62
Page 99
6.         S EGMEN O PERASI G RUP M ERDEKA

Grup Merdeka menetapkan segmen operasi berdasarkan aktivitas per pr oyek pertambangan. Proyek
pertambangan yang telah beroperasi adalah Proyek Tujuh Bukit dan Proyek Wetar. Grup Merdeka
juga mencatatkan pendapatan lainnya yang diperoleh dari jasa konsultasi yang ditawarkan oleh
Perseroan dan jasa pertambangan yang ditawarkan oleh MMS.

Tabel berikut ini menyajikan rincian pendapatan Grup Merdeka untuk masing-masing periode:

                               2020                  2019 (1)                     2019                     2018
                            9 bulan                  9 bulan                   1 tahun                  1 tahun
                         US$           %          US$            %          US$           %          US$            %
Pendapatan bersih
  Proyek Tujuh Bukit 271.764.347       91,6%   245.945.478       75,8%   301.989.995      75,1%   230.616.350      78,5%
  Proyek Tembaga
     Wetar             23.824.140      8,0%     77.710.309       24,0%    99.154.271      24,7%    63.027.359      21,4%
  Lainnya              20.247.432      6,8%     20.128.191       6,2%     27.089.082      6,7%      9.923.102       3,4%
  Eliminasi           (19.301.556)    (6,4%)   (19.494.363)     (6,0%)   (26.193.960)    (6,5%)    (9.684.551)     (3,3%)
  Jumlah              296.534.363     100,0%   324.289.615      100,0%   402.039.388     100,0%   293.882.260     100,0%
Laba/(rugi) sebelum
  pajak penghasilan
  Proyek Tujuh Bukit 116.154.692      140,6%   114.033.428      108,4%   135.092.002     124,5%   109.446.642     126,1%
  Proyek Tembaga
     Wetar            (24.892.373) (30,1%)       6.421.703       6,1%     (5.617.738)    (5,2%)     3.375.187       3,9%
  Lainnya              41.858.753      50,7%    62.981.941       59,9%    61.593.786      56,8%    (9.167.238)    (10,6%)
  Eliminasi           (50.529.878) (61,2%)     (78.219.721) (74,4%)      (82.596.716) (76,1%)     (16.884.132)    (19,4%)
  Jumlah               82.591.194     100,0%   105.217.351      100,0%   108.471.334     100,0%    86.770.459     100,0%
(1) Tidak diaudit


Penjelasan mengenai segmen operasi dapat dilihat pada Sub -Bab Hasil Kegiatan Usaha dalam Bab
ini.




                                                                                                                        63
Page 100
7.      H ASIL K EGIATAN U SAHA

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019

Pendapatan usaha. Pendapatan usaha Grup Merdeka turun sebesar 8,6% menjadi US$296,5 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya
US$324,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019 .

Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen operasi Grup Merdeka:

    Proyek Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tujuh Bukit berasal dari penjualan
     emas dan perak. Pendapatan Proyek Tujuh Bukit meningkat sebesar 10,5% menjadi US$271,8
     juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari
     sebelumnya US$245,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019. Hal ini terutama
     disebabkan oleh kenaikan harga jual emas rata-rata untuk 9 (sembilan) bulan pertama pada
     tahun 2020 sebesar 18,0% menjadi US$1.589/ounce dari US$1.346/ounce. Volume penjualan
     dan harga jual rata-rata untuk perak juga meningkat masing-masing sebesar 90,5% menjadi
     499.461 ounce dari 262.189 ounce dan sebesar 23,5% menjadi US$19/ounce dari US$16/ounce.
     Di sisi lain, volume penjualan emas mengalami penurunan sebesar 8,2% menjadi 164.984 ounce
     dari 179.643 ounce yang terutama disebabkan oleh penurunan kadar emas pada bijih yang
     diolah dari 1,25 g/t menjadi 0,91 g/t. Selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020, atas sejumlah 67.462 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai
     yang mengurangi nilai penjualan sebesar US$21,8 juta . Penjualan emas dan perak untuk periode
     9 (sembilan) bulan tahun 2020 sebagian besar dilakukan kepada Precious Metals Global
     Markets (HSBC) dan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. masing -masing sebesar US$255,8 juta
     dan US$37,7 juta.

    Proyek Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tembaga Wetar berasal dari
     penjualan katoda tembaga. Pendapatan Proyek Tembaga Wetar turun sebesar 69, 4% menjadi
     US$23,8 juta untuk periode 9 (sembila n) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
     dari sebelumnya US$77,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019. Hal ini terutama
     disebabkan oleh penurunan produksi katoda tembaga selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun
     2020 sejalan dengan peninjauan kembali strategi operasional yang dilakukan oleh Grup
     Merdeka untuk meningkatkan efisiensi Proyek Tembaga Wetar dan mengintegrasikan Proyek
     AIM. Hasil tinjauan tersebut telah mulai dilaksanakan pada bulan Oktober 2020. Selama
     periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, volume penjualan
     tembaga turun sebesar 67,9% menjadi 4.113 ton katoda tembaga dari 12.804 ton katoda
     tembaga. Harga jual katoda tembaga rata -rata juga mengalami penurunan sebesar 4,0% menjadi
     US$5.793/ton dari US$6.033/ton. Grup Merdeka saat ini tidak melakukan hedging untuk
     produksi katoda tembaga.

    Lainnya. Pendapatan lainnya Grup Merdeka berasal dari penyediaan jasa konsultasi dan jasa
     penambangan. Pendapatan dari penyediaan jasa ini meningkat sebesar 49,2% menjadi US$0,9
     juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari
     sebelumnya US$0,6 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019. Hal ini terutama disebabkan
     oleh peningkatan penyediaan jasa penambangan yang diberikan.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan turun sebesar 5,1% menjadi US$176,7 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya
US$186,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019. Biaya kas dan AISC untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 masing -masing mencapai


                                                                                               64
Page 101
US$479/ounce dan US$626/ounce untuk Proyek Tujuh Bukit dan US$3,40/pon dan US$4,25/pon
untuk Proyek Tembaga Wetar.

   Biaya pengolahan dan lainnya. Biaya pengolahan dan lainnya turun sebesar 25,9% menjadi
   US$64,1 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
   dari sebelumnya US$86,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan
   oleh penurunan biaya kontraktor tambang, dimana Grup Merdeka sudah menggunakan
   kontraktor tambang internal seluruhnya di awal tahun 2020 dan penurunan produksi atas katoda
   tembaga. Volume bijih yang dihaluskan dan tertumpuk untuk Proyek Tujuh Bukit untuk periode
   9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 naik sebesar 6,4% menjadi
   5,8 juta ton, sedangkan volume bijih tembaga diolah untuk Proyek Tembaga Wetar turun
   sebesar 87,6% menjadi 172 ribu ton.

   Biaya pertambangan. Biaya pertambangan turun sebesar 45,9% menjadi US$27,7 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya
   US$51,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh penurunan
   biaya kontraktor tambang, dimana Grup Merdeka sudah m enggunakan kontraktor tambang
   internal seluruhnya di awal tahun 2020, serta penghentian sementara kegiatan penambangan
   bijih Proyek Tembaga Wetar sejak Maret 2020 yang telah dimulai kembali pada bulan Oktober
   2020. Volume bijih tertambang Proyek Tujuh Buki t untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
   berakhir pada tanggal 30 September 2020 naik sebesar 23,6% menjadi 6,7 juta ton, sedangkan
   volume bijih tertambang Proyek Tembaga Wetar turun sebesar 86,8% menjadi 221,8 ribu ton.

   Beban penyusutan. Beban penyusutan turun sebesar 1,6% menjadi US$38,3 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$39,0 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh penurunan produksi dan
   perubahan life of mine atas tambang emas dan tembaga, yang sebagian di-offset dengan
   peningkatan depresiasi sejalan dengan penambahan aset tetap.

   Beban amortisasi. Beban amortisasi turun sebesar 56,0% menjadi US$11,8 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$26,9 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh perubahan life of mine
   serta penurunan produksi tambang emas dan tembaga .

   Biaya pemurnian. Biaya pemurnian meningkat sebesar 25,9% menjadi US$1,3 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya
   US$1,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh peningkatan
   harga atas biaya jasa pemurnian.

   Royalti. Royalti meningkat sebesar 24,6% menjadi US$14,5 juta untuk periode 9 (sembilan)
   bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$11,6 juta untuk
   periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh perubahan tarif royalti pada
   emas dan tembaga dari 3,75% - 4% menjadi 5% dari harga jual sejalan dengan kenaikan harga
   emas.

   Persediaan. Saldo akhir persediaan turun sebesar 1,7% menjadi US$110,6 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$112,5 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh penurunan kadar emas
   dalam bijih yang diproduksi.




                                                                                             65
Page 102
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup
Merdeka turun sebesar 13,2% menjadi US$119,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$138,0 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2019. Marjin laba kotor untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 turun menjadi 40,4% dari sebelumnya 42,6% untuk periode yang sama pada tahun
2019.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 55,9% menjadi
US$19,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari
sebelumnya US$12,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019.

   Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 75,6% menjadi US$10,2 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya
   US$5,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh penambahan
   jumlah karyawan dan realisasi bonus karyawan Grup Merdeka .

   Biaya profesional. Biaya profesional meningkat sebesar 60,1% menjadi US$5,1 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya
   US$3,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh peningkatan
   biaya jasa konsultasi manajemen, konsultan pajak dan legal.

   Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja meningkat sebesar 34,6% menjadi US$0,6 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya
   US$0,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh penambahan
   jumlah karyawan.

   Beban pajak. Beban pajak meningkat sebesar 23,9% menjadi US$0,5 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$0,4 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh peningkatan beban pajak
   final atas penyediaan jasa pertambangan dan pajak atas pembelian saham BTR dari Perusahaan
   Anak tidak langsung Perseroan.

   Biaya sewa. Beban sewa turun sebesar 12,2% menjadi US$0,5 juta untuk periode 9 (sembilan)
   bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$0,6 juta untuk
   periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh penerapan PSAK 73: Sewa atas
   penyusutan aset hak guna mulai 1 Januari 2020 , yang sebagian di-offset dengan kenaikan
   tunjangan tempat tinggal bagi karyawan tertentu.

   Perjalanan dinas. Perjalanan dinas turun sebesar 42,2% menjadi US$0,5 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$0,8 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh pembatasan perjalanan
   dinas karyawan pusat dan lapangan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

   Penyusutan. Penyusutan meningkat sebesar 75,6% menjadi US$0,4 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Septembe r 2020 dari sebelumnya US$0,2 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh peningkatan atas
   depresiasi bangunan dan perlengkapan komputer .

   Penyusutan aset hak guna. Grup Merdeka mencatatkan penyusutan aset hak guna sebesar
   US$0,4 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020,
   sebagai dampak dari penerapan PSAK 73: Sewa atas penyusutan aset hak guna .




                                                                                               66
Page 103
   Lain-lain. Lain-lain meningkat sebesar 32,4% menjadi US$1,6 juta untuk periode 9 (sembilan)
   bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$1,2 juta untuk
   periode yang sama pada tahun 2019. Hal ini terutama disebabkan partisipasi Grup Merdeka
   dalam memberikan sumbangan alat pelindung diri untuk mencegah penyebaran pandemi
   COVID-19 dan peningkatan biaya rekrutmen karyawan.

Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 20,2% menjadi US$100,0 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$125,3 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2019. Marjin laba usaha untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun 2020
turun menjadi 33,7% dari sebelumnya 38,6% untuk periode yang sama pada tahun 2019.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan turun sebesar 52,4% menjadi US$0,3 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$0,6
juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama sebagai akibat dari penurunan tingkat suku
bunga bank selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020 .

Beban keuangan. Beban keuangan turun sebesar 14,7% menjadi US$12,5 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$14,6 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2019 .

   Bunga pinjaman. Bunga pinjaman turun sebesar 34,8% menjadi US$8,9 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$13,7 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2019, sejalan dengan pembayaran pokok pinjaman sebesar
   US$130,0 juta selama periode berjalan.

   Bunga atas liabilitas sewa. Bunga atas liabilitas sewa meningkat sebesar 101,9% menjadi
   US$1,9 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
   dari sebelumnya US$0,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan
   oleh penerapan PSAK 73: Sewa atas bunga liabilitas sewa gedung kantor dan penambahan
   liabilitas sewa alat berat di tahun 2020 .

   Bunga atas utang obligasi. Grup Merdeka mencatatkan bunga atas utang obligasi sebesar
   US$1,6 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
   yang timbul dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.

Beban lain-lain - bersih. Beban lain-lain - bersih turun sebesar 13,1% menjadi US$5,2 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$6,0
juta untuk periode yang sama pada tahun 2019.

   Laba/(rugi) selisih kurs - bersih. Grup Merdeka mencatatkan laba selisih kurs - bersih sebesar
   US$3,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
   dibandingkan rugi selisih kurs - bersih sebesar US$0,7 juta untuk periode yang sama pada tahun
   2019, terutama disebabkan oleh apresiasi nilai kurs mata uang Dolar AS terhadap Rupiah.

   Amortisasi biaya pinjaman. Amortisasi biaya pinjaman meningkat sebesar 44,4% menjadi
   US$4,2 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
   dari sebelumnya US$2,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan
   oleh pelunasan fasilitas pinjaman sebesar US$100 juta .

   Beban akresi. Beban akresi meningkat sebesar 196,5% menjadi US$3,4 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$1,2 juta


                                                                                               67
Page 104
   untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh perubahan tingkat inflasi
   yang digunakan untuk perhitungan ARO.

   Beban lain-lain. Beban lain-lain turun sebesar 28,2% menjadi US$0,9 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$1,3 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak
   yang tidak terkait dengan periode berjalan.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka turun sebesar 21,5% menjadi US$82,6
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Septe mber 2020 dari
sebelumnya US$105,2 untuk periode yang sama pada tahun 2019.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 12,9% menjadi US$31,2 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelu mnya
US$35,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019.

   Pajak kini. Pajak kini turun sebesar 18,8% menjadi US$28,9 juta untuk periode 9 (sembilan)
   bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$35,6 juta untuk
   periode yang sama pada tahun 2019, sejalan dengan menurunnya laba sebelum pajak
   penghasilan Grup Merdeka dan perubahan tarif pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 22%
   yang berlaku untuk tahun pajak 2020.

   Pajak tangguhan. Grup Merdeka mencatatkan beban pajak tangguhan seb esar US$3,2 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
   manfaat pajak tangguhan US$0,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama
   disebabkan oleh peningkatan rugi fiskal dari beberapa Perusahaan Anak Perseroan, yang
   sebagian di-offset dengan penurunan tarif pajak penghasilan badan.

   Beban pajak dari penyesuaian pajak tahun sebelumnya . Grup Merdeka mencatatkan beban pajak
   dari penyesuaian pajak tahun sebelumnya sebesar US$5,5 juta untuk p eriode 9 (sembilan) bulan
   yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 terutama berasal dari hasil pemeriksaan pajak
   penghasilan tahun 2017 untuk BTR.

Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba
periode berjalan turun sebesar 26,0% menjadi US$51,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$69,4 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2019.

Rugi komprehensif lain - bersih. Rugi komprehensif lain - bersih Grup Merdeka turun sebesar
98,1% menjadi US$0,2 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 dari sebelumnya US$9,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019 .

   Bagian efektif dari perubahan instrumen lindu ng nilai dalam rangka lindung nilai arus kas.
   Grup Merdeka mencatatkan bagian efektif dari perubahan instrumen lindung nilai dalam rangka
   lindung nilai arus kas sebesar laba US$0,5 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
   pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan rugi US$13,0 juta untuk periode yang sama pada
   tahun 2019, disebabkan oleh perubahan nilai pasar atas instrumen lindung nilai penjualan emas,
   pembelian gasoil dan cross currency swaps.

   Pajak penghasilan terkait. Grup Merdeka mencatatkan pajak penghasilan terkait sebesar rugi
   US$0,1 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020


                                                                                              68
Page 105
    dibandingkan laba US$2,6 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019 sejalan dengan pajak
    atas perubahan nilai pasar instrumen lindung nilai.

    Dampak atas perubahan tarif pajak terkait lindung nilai arus kas . Grup Merdeka mencatatkan
    dampak atas perubahan tarif pajak terkait lindung nilai arus kas sebesar US$0,3 juta untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, disebabkan oleh
    perubahan tarif pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 22%.

    Selisih kurs penjabaran laporan keuangan . Grup Merdeka mencatatkan selisih kurs penjabaran
    laporan keuangan sebesar rugi US$0,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
    tanggal 30 September 2020 dibandingkan laba US$0,5 juta untuk periode yang sama pada tahun
    2019, disebabkan oleh apresiasi nilai tukar kurs mata uang Dolar AS terhadap Rupiah.

Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan turun sebesar 14,0%
menjadi US$51,1 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 dari sebelumnya US$59,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019 .

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018

Pendapatan usaha. Pendapatan usaha Grup Merdeka meningkat sebesar 36,8% menjadi US$4 02,0
juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$293,9 juta pada tahun 2018.

Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen operasi Grup Merdeka:

   Proyek Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tujuh Bukit berasal dari penjualan
    emas dan perak. Pendapatan Proyek Tujuh Bukit meningkat sebesar 30,9% menjadi US$302,0
    juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$230,6 juta pada tahun 2018. Hal ini terutama
    disebabkan peningkatan volume penjualan emas sebesar 35.427 ounce dan peningkatan harga
    jual emas rata-rata dari US$1.242 per ounce menjadi US$1.350 per ounce. Selama tahun 2019,
    atas sejumlah 99.792 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang mengurangi nilai
    penjualan sebesar US$10,4 juta. Seluruh penjualan emas dan perak pada tahun 2019 dilakukan
    kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).

   Proyek Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tembaga Wetar berasal dari
    penjualan katoda tembaga. Pendapatan bersih dari Proyek Tembaga Wetar meningkat sebesar
    57,3% menjadi US$99,2 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$63,0 juta pada tahun 2018.
    Hal ini terutama karena Grup Merdeka mencatatkan hasil operasi Proyek Tembaga Wetar secara
    penuh pada tahun 2019 sedangkan Grup Merdeka mencatatkan hasil operasi Proyek Tembaga
    Wetar untuk periode 7 (tujuh) bulan pada tahun 2018. Volume penjualan katoda tembaga
    meningkat sebesar 67,2% menjadi 16.753 ton dari 10.018 ton dengan harga jual katoda tembaga
    rata-rata naik sebesar 10,2% menjadi US$5.976 per ton dari US$5.421 per ton. Selama tahun
    2019, sebesar 1.186 ton katoda tembaga dilakukan kontrak lindung nilai yang mengurangi nilai
    penjualan sebesar US$0,6 juta.

   Lainnya. Pendapatan lainnya Grup Merdeka berasal dari penyediaan jasa konsultasi dan jasa
    penambangan. Pendapatan dari penyediaan jasa ini meningkat sebesar 275,2% menjadi US$0,9
    juta pada tahun 2019 dari US$0,2 juta pada tahun 2018.




                                                                                               69
Page 106
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 59,0% menjadi US$246,6
juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$155,1 juta pada tahun 2018 . Biaya kas dan AISC pada
tahun 2019 masing-masing mencapai US$409 per ounce emas dan US$620 per ounce emas untuk
Proyek Tujuh Bukit dan US$1,29 per pon katoda tembaga dan US$1,86 per pon katoda tembaga
untuk Proyek Tembaga Wetar.

   Biaya pengolahan dan lainnya. Biaya pengolahan dan lainnya naik sebesar 57,8% menjadi
   US$113,0 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$71,6 juta pada tahun 2018, sejalan dengan
   kenaikan volume bijih yang diolah. Volume bijih yang dihaluskan dan tertumpuk untuk Proyek
   Tujuh Bukit pada tahun 2019 naik sebesar 50,1% menjadi 7,4 juta ton, sedangkan volume bijih
   tembaga diolah untuk Proyek Tembaga Wetar naik sebesar 92,7% menjadi 1,9 juta ton.

   Biaya pertambangan. Biaya pertambangan naik sebesar 25,2% menjadi US$72,4 juta pada tahun
   2019 dari sebelumnya US$57,8 juta pada tahun 2018, sejalan dengan kenaikan volume bijih
   yang ditambang. Volume bijih tertambang Proyek Tujuh Bukit pada tahun 2019 naik sebesar
   39,3% menjadi 7,4 juta ton, sedangkan volume bijih tertambang Proyek Tembaga Wetar naik
   sebesar 100,8% menjadi 2 juta ton.

   Beban penyusutan. Beban penyusutan naik sebesar 221,5% menjadi US$61,6 juta pada tahun
   2019 dari sebelumnya US$19,1 juta pada tahun 2018, disebabkan oleh penambahan aset baru
   baik dari pembelian langsung, sewa pembiayaan atau kapit alisasi aset tetap dalam pembangunan
   serta perubahan life of mine pada tahun 2019.

   Beban amortisasi. Beban amortisasi naik sebesar 100,6% menjadi US$31,0 juta pada tahun
   2019 dari sebelumnya US$15,5 juta pada tahun 2018, disebabkan oleh peningkatan produksi
   emas dan katoda tembaga serta perubahan life of mine pada tahun 2019.

   Beban pemurnian. Beban pemurnian naik sebesar 151,4% menjadi US$1,3 juta pada tahun 2019
   dari sebelumnya US$0,5 juta pada tahun 2018, sejalan dengan kenaikan volume dore bullion
   yang diproses oleh Antam.

   Royalti. Royalti meningkat sebesar 46,2% menjadi US$14,3 juta pada tahun 2019 dari
   sebelumnya US$9,8 juta pada tahun 2018, sejalan dengan kenaikan penjualan emas dan perak,
   dan ore tembaga.

   Persediaan. Saldo akhir persediaan naik sebesar 56,8% menjadi US$129,6 juta pada tahun 2019
   dari sebelumnya US$82,6 juta pada tahun 2018, sejalan dengan kenaikan kegiatan penambangan
   dan produksi.

Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup
Merdeka meningkat sebesar 12,0% menjadi US$155,4 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya
US$138,8 juta pada tahun 2018. Marjin laba kotor pada tahun 2019 turun menjadi 38,7% dari
sebelumnya 47,2% pada tahun 2018.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 29,5% menjadi
US$20,1 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$15,5 juta pada tahun 2018.

   Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 25,7% menjadi US$8,6 juta pada
   tahun 2019 dari sebelumnya US$6,8 juta pada tahun 2 018, terutama disebabkan oleh
   penambahan jumlah karyawan baru.




                                                                                             70
Page 107
   Biaya profesional. Biaya profesional turun sebesar 3,8% menjadi US$3,0 juta pada tahun 2019
   dari sebelumnya US$3,1 juta pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh penurunan biaya
   konsultan pajak.

   Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja turun sebesar 65,1% menjadi US$1,1 juta pada tahun
   2019 dari sebelumnya US$3,1 juta pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh alokasi biaya
   imbalan pasca kerja dari beban umum dan administrasi ke beban pokok pe ndapatan pada tahun
   2019.

   Beban pajak. Beban pajak meningkat sebesar sebesar 6.161,6% menjadi US$3,0 juta pada tahun
   2019 dari sebelumnya US$0,05 juta pada tahun 2018, disebabkan oleh adanya PPN pada tahun
   2019 yang tidak dapat dikreditkan dari hasil peme riksaan pajak sebesar US$1,5 juta,
   peningkatan beban pajak final atas penyediaan jasa konstruksi serta denda pajak.

   Biaya sewa. Biaya sewa meningkat sebesar 137,2% menjadi US$1,2 juta pada tahun 2019 dari
   sebelumnya US$0,5 juta pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh penambahan sewa
   bangunan kantor dan tunjangan tempat tinggal bagi karyawan tertentu.

   Perjalanan dinas. Perjalanan dinas meningkat sebesar 142,5% menjadi US$1,4 juta pada tahun
   2019 dari sebelumnya US$0,6 juta pada tahun 2018, sejalan dengan kenaikan aktivitas di
   tambang Grup Merdeka.

   Penyusutan. Penyusutan meningkat sebesar 222,6% menjadi US$0,4 juta pada tahun 2019 dari
   sebelumnya US$0,1 juta pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh penambahan pembelian
   aset tetap berupa kendaraan, bangunan dan perlengkapan komputer.

   Lain-lain. Lain-lain meningkat sebesar 19,0% menjadi US$1,5 juta pada tahun 2019 dari
   sebelumnya US$1,3 juta pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh peningkatan biaya
   langganan dan biaya yang berkaitan dengan teknologi informasi.

Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka meningkat sebesar 9,8% menjadi US$135,3 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya
US$123,2 juta pada tahun 2018. Marjin laba usaha pada tahun 2019 t urun menjadi 33,7% dari
sebelumnya 41,9% pada tahun 2018.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 158,3% menjadi US$0,9 juta pada
tahun 2019 dari sebelumnya US$0,3 juta pada tahun 2018, terutama sebagai akibat saldo kas dan
bank rata-rata yang lebih tinggi selama tahun 2019.

Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 16,6% menjadi US$19,6 juta pada tahun 2019
dari sebelumnya US$16,8 juta pada tahun 2018, terutama dikarenakan penambahan saldo pinjaman,
khususnya pinjaman yang timbul dari pinjaman bank dan sewa pembiayaan.

Beban lain-lain - bersih. Beban lain-lain - bersih mengalami penurunan sebesar 59,3% menjadi
US$8,1 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$20,0 juta pada tahun 2018.

   Laba selisih kurs - bersih. Laba selisih kurs - bersih meningkat sebesar 6.075,6% menjadi
   sebesar US$1,0 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$0,02 juta pada tahun 2018, terutama
   disebabkan oleh perubahan kurs mata uang Dolar AS terhadap Rupiah .




                                                                                             71
Page 108
   Amortisasi biaya pinjaman. Amortisasi biaya turun sebesar 66,4% menjadi US$4,2 juta untuk
   pada tahun 2019 dari sebelumnya US$12,6 juta pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh
   amortisasi penuh beberapa pinjaman Grup Merdeka selama tahun 2019 .

   Beban akresi. Beban akresi meningkat sebesar 183,7% menjadi US$ 2,3 juta untuk tahun 2019
   dari sebelumnya US$0,8 juta pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh perubahan tingkat
   inflasi yang digunakan untuk perhitungan ARO.

   Penurunan nilai investasi. Grup Merdeka mencatatkan penurunan nilai investasi sebesar US$3,2
   juta pada tahun 2018, yang timbul dari penyisihan nilai investasi pada perusahaan asosiasi
   Perseroan.

   Beban lain-lain. Beban lain-lain turun sebesar 29,2% menjadi US$0,7 juta pada tahun 2019 dari
   sebelumnya US$3,4 juta pada tahun 2018, terutama disebabkan o leh penyisihan PPN yang tidak
   dapat direstitusi oleh BTR dan beban yang berkaitan dengan proses arbitrase BTR dengan salah
   satu kontraktornya pada tahun 2018.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka meningkat sebesar 25,0% menjadi
US$108,5 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$86,8 juta pada tahun 2018.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 35,7% menjadi US$39,2 juta
pada tahun 2019 dari sebelumnya US$28,9 juta pada tahun 2018.

   Pajak kini. Pajak kini meningkat sebesar 42,0% menjadi US$40,0 juta pada tahun 2019 dari
   sebelumnya US$28,1 juta pada tahun 2018, sejalan dengan meningkatnya laba sebelum pajak
   Grup Merdeka.

   Pajak tangguhan. Grup Merdeka mencatatkan manfaat pajak tangguhan sebesar US$0,7 juta
   pada tahun 2019 dibandingkan beban pajak tangguhan US$0,7 juta pada tahun 2018, terutama
   disebabkan oleh peningkatan penyusutan aset tetap dan rugi fiskal Grup Merdeka.

Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun
berjalan meningkat sebesar 19,7% menjadi US$69,3 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$57,9
juta pada tahun 2018. Marjin laba tahun berjalan dibandingkan pendap atan turun menjadi 17,2%
pada tahun 2019 dari 19,7% pada tahun 2018.

(Rugi)/penghasilan komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan rugi komprehensi f lain -
bersih sebesar US$7,5 juta pada tahun 2019 dibandingkan penghasilan komprehensif lain - bersih
sebesar US$28,3 juta pada tahun 2018.

   Bagian efektif dari perubahan instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas .
   Grup Merdeka mencatatkan bagian efektif dari perubahan instrumen lindung nilai dalam rangka
   lindung nilai arus kas sebesar rugi US$10,1 pada tahun 2019 dibandingkan laba US$16,9 juta
   pada tahun 2018, sebagai dampak dari kenaikan harga pasar emas .

   Pajak penghasilan terkait. Grup Merdeka mencatatkan pajak penghasilan terkait sebesar laba
   US$1,9 juta pada tahun 2019 dibandingkan rugi US$3,9 juta pada tahun 2020, sejalan dengan
   perubahan instrumen lindung nilai.




                                                                                                72
Page 109
   Selisih kurs penjabaran laporan keuangan. Selisih kurs penjabaran laporan keuangan turun
   93,0% menjadi US$0,9 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$12,9 juta pada t ahun 2018,
   terutama disebabkan oleh selisih kurs saat akuisisi Perusahaan Anak pada tahun 2018.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan . Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun berja lan mengalami penurunan
sebesar 28,4% menjadi US$61,7 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$86,2 juta pada tahun
2018.




                                                                                           73
Page 110
8.            A SET , L IABILITAS DAN E KUITAS

Aset

Tabel berikut ini menjelaskan rincian aset Perseroan pada masing -masing tanggal:

                                                                                                       (dalam US$)
                                                      30 September 2020       31 Desember 2019    31 Desember 2018
Aset Lancar
Kas dan bank                                                  84.374.824             49.592.601          14.086.200
Kas yang dibatasi penggunaannya                                           -                   -           9.868.060
Piutang usaha                                                  1.649.348               234.761            1.304.283
Piutang lain-lain                                              8.506.222              7.228.190           4.244.782
Persediaan - bagian lancar                                    90.927.021             96.236.666          87.381.683
Taksiran pengembalian pajak                                   37.372.126             39.767.067          26.935.815
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar           10.076.815             11.700.359          10.834.982
Jumlah Aset Lancar                                           232.906.356            204.759.644         154.655.805
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak
     lancar                                                    1.750.029               943.333           11.919.273
Persediaan - bagian tidak lancar                              46.538.967             58.766.224          11.566.311
Pajak dibayar dimuka                                           9.389.958             16.587.211           6.130.143
Aset tetap                                                   293.962.075            320.336.359         270.151.716
Aset hak-guna                                                  1.545.788                      -                    -
Properti pertambangan                                        119.764.527            121.295.180         152.145.618
Aset eksplorasi dan evaluasi                                 218.468.730            205.200.814         171.088.877
Aset pajak tangguhan                                          20.602.485             17.804.346          14.821.247
Aset tidak lancar lainnya                                      6.947.733              5.560.052           5.330.388
Jumlah Aset Tidak Lancar                                     718.970.292            746.493.519          643.153.573
JUMLAH ASET                                                  951.876.648            951.253.163         797.809.378


Posisi tanggal 30 September 2020 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 201 9

Jumlah aset. Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2020 meningkat sebesar 0,1%
menjadi US$951,9 juta dibandingkan jumlah aset 31 Desember 2019 sebesar US$951,3 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan bank, aset pajak tangguhan dan
aset eksplorasi dan evaluasi, yang sebagian di-offset dengan penurunan persediaan, aset tetap dan
pajak dibayar dimuka.

Pada tanggal 30 September 2020, Grup Merdeka mencatatkan persediaan yang terdiri dari bahan
baku bijih, metal pada pelataran pelindian, metal di sirkuit pengolahan, emas batangan, butiran
perak dan katoda tembaga. Sejumlah 6.464 ounce emas batangan dan butiran dibukukan dengan
biaya rata-rata US$732 per ounce dan sejumlah 1.485 ton katoda tembaga dibukukan dengan biaya
rata-rata US$2,2 per pon. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar
US$22 juta dengan harga emas US$1.887 per ounce dan harga tembaga US$6.610 per ton pada
tanggal 30 September 2020.




                                                                                                                 74
Page 111
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2018

Jumlah aset. Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 meningkat sebesar 19,2%
menjadi US$951,3 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$797,8
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh k enaikan kas dan bank, persediaan, dan
penambahan aset tetap, serta aset eksplorasi dan evaluasi, yang sebagian di-offset dengan penurunan
pada properti pertambangan.

Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup Merdeka mencatatkan persediaan yang terdiri dari bah an
baku bijih, metal pada pelataran pelindian, metal di sirkuit pengolahan, emas batangan, butiran
perak dan katoda tembaga. Sejumlah 18.282 ounce emas batangan dan butiran dibukukan dengan
biaya rata-rata US$670,9 per ounce dan sejumlah 932 ton katoda tembaga dibukukan dengan biaya
rata-rata US$1,9 per pon. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar
US$33,4 juta dengan harga emas US$1.515 per ounce dan harga tembaga US$6.156 per ton pada
tanggal 31 Desember 2019.

Liabilitas

Tabel berikut ini menjelaskan rincian liabilitas Perseroan pada masing -masing tanggal:

                                                                                                        (dalam US$)
                                                       30 September 2020       31 Desember 2019    31 Desember 2018
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha                                                    11.662.751             33.306.306          42.339.606
Beban yang masih harus dibayar                                 17.241.207             19.428.910          26.268.743
Pendapatan diterima dimuka                                      9.800.000             18.585.533                   -
Utang pajak                                                    16.849.862             18.458.912          16.050.517
Utang lain-lain                                                 1.145.122                      -                   -
Pinjaman - bagian lancar:
 Pinjaman bank                                                 54.056.845            136.639.574          90.611.806
 Utang obligasi                                                54.542.085                      -                   -
 Pinjaman pihak ketiga                                          4.180.000              4.180.000                   -
 Pinjaman pihak berelasi                                                   -                   -           3.500.000
 Liabilitas sewa                                               14.126.847             12.865.011            925.832
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                    8.367.772              9.788.836           2.168.189
Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian lancar                             -            601.803             585.733
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                       60.880               213.698             534.562
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                               192.033.371            254.068.583         182.984.988
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
 dalam setahun:
 Pinjaman bank                                                 54.513.368             98.400.800         152.460.274
 Utang obligasi                                                58.420.922                      -                   -
 Pinjaman pihak ketiga                                                     -                   -           4.180.000
 Liabilitas sewa                                               27.209.415             34.583.239           2.797.387
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                891.187                      -              18.686
Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian tidak lancar           13.297.055             10.665.763           7.300.297
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar             32.710.021             29.290.462          25.914.613
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                              187.041.968            172.940.264         192.671.257
JUMLAH LIABILITAS                                             379.075.339            427.008.847         375.656.245


                                                                                                                 75
Page 112
Posisi tanggal 30 September 2020 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 201 9

Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 turun sebesar 11,2% menjadi
US$379,1 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar US$427,0
juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya utang usaha, pendapatan diterima
dimuka serta saldo pinjaman bank, yang sebagian di-offset dengan kenaikan utang obligasi, utang
lain-lain, provisi rehabilitasi tambang dan liabilitas sewa.

Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2018

Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 meningkat sebesar 13,7%
menjadi US$427,0 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar
US$375,7 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan atas pendapatan
diterima dimuka, liabilitas sewa pembiayaan, instrumen keuangan derivatif, yang di-offset dengan
penurunan utang usaha, pinjaman bank dan beban yang masih harus dibayar.

Ekuitas

Tabel berikut ini menjelaskan rincian ekuitas Perseroan pada masing -masing tanggal:

                                                                                                (dalam US$)
                                                  30 September 2020    31 Desember 2019    31 Desember 2018
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
 entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                       34.690.620          34.690.620          33.164.174
Tambahan modal disetor - bersih                          286.506.032         286.506.032         228.827.551
Cadangan lindung nilai arus kas                          (7.186.920)         (7.333.479)           (156.485)
Komponen ekuitas lainnya                                  20.260.916          27.059.323          12.297.402
Saldo laba:
 Dicadangkan                                               1.100.000           1.000.000                   -
 Belum dicadangkan                                       208.120.362         151.026.401          81.199.278
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
 pemilik entitas induk                                   543.491.010         492.948.897         355.331.920
Kepentingan non-pengendali                                29.310.299          31.295.419          66.821.213
JUMLAH EKUITAS                                           572.801.309         524.244.316         422.153.133


Posisi tanggal 30 September 2020 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 201 9

Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 meningkat sebesar 9,3% menjadi
US$572,8 juta dibandingkan jumlah ekuitas 31 Desember 2019 sebesar US$5 24,2 juta. Peningkatan
tersebut terutama dikarenakan penambahan saldo laba yang berasal dari laba bersih operasional
untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun 2020, yang sebagian di-offset dengan
transaksi dengan entitas non-pengendali dalam komponen ekuitas lainnya yang timbul dari
pembelian saham kepemilikan BKP oleh Perseroan.




                                                                                                         76
Page 113
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan posisi t anggal 31 Desember 2018

Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 meningkat sebesar 24,2% menjadi
US$524,2 juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$422,2 juta
terutama dikarenakan peningkatan tambahan mo dal disetor dari Penambahan Modal Tanpa
Memberikan HMETD dan saldo laba tahun 2019 yang berasal dari laba bersih operasional Proyek
Tujuh Bukit. Di sisi lain, kepentingan non-pengendali mengalami penurunan dikarenakan EFDL
telah meningkatkan kepemilikan saham Finders sehingga menjadi 100% di bulan Juni 2019.

9.     L IKUIDITAS DAN S UMBER P ENDANAAN

Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga dan pinjaman pihak berelasi. Perseroan juga dari waktu ke
waktu menghimpun pendanaan dari pasar modal yang terakhir dilakukan pada bulan September
2020 melalui penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tah ap II.

Perseroan mengharapkan bahwa kas yang diterima dari Penawaran Umum Obligasi, kas yang
dihasilkan dari kegiatan operasi, pinjaman bank dan pinjaman pihak berelasi akan menjadi sumber
utama likuiditas Grup Merdeka di masa yang akan datang dan akan dapat mendanai rencana
ekspansi Grup Merdeka. Pada tanggal 23 Desember 2020, Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal (Single Currency Revolving Facility) sebesar
US$25.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan US$50.000.000), yang dapat digunakan untuk
tujuan umum perusahaan Grup Merdeka. Pada tanggal 5 Maret 2020, Perseroan juga mendapatkan
pendanaan dari Penambahan Modal Tanpa Memberikan HMETD tahap ke-II (“PMTHMETD II”)
sebesar Rp2,4 triliun. Dengan mempertimbangkan sumber daya keuangan Grup Merdeka dari
sumber-sumber tersebut, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup Merdeka memiliki likuiditas
yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal
untuk 12 bulan ke depan.

Likuiditas Perseroan mungkin mengalami penurunan yang material apabila kegiatan pengolahan dan
pemurnian mengalami gangguan. Perseroan saat ini menggunakan fasilitas pemurnian milik Antam
yang merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi London Bullion Market
Association (“LBMA”) di Indonesia. BSI dan Antam telah menandatangani suatu perjanjian kerja
sama, namun demikian tidak ada jaminan Antam dapat memproses dore bullion dalam waktu yang
disepakati.




                                                                                             77
Page 114
Arus kas

Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:

                                                                                                         (dalam US$)
                                                                                 (1)
                                                           2020           2019             2019            2018
                                                         9 bulan          9 bulan         1 tahun         1 tahun
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi               95.869.680      97.951.488     123.356.721      50.905.856
Kas bersih digunakan untuk aktivitas invest asi          (28.726.082)   (108.717.647)   (153.213.684)   (114.801.889)
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas
  pendanaan                                              (32.853.023)     59.775.826      65.429.183      41.689.558
Kenaikan/(penurunan) bersih dalam kas dan bank            34.290.575      49.009.667      35.572.220     (22.206.475)
Kas dan bank awal periode/tahun                           49.592.601      14.086.200      14.086.200      34.672.371
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan bank       491.648         185.524         (65.819)      1.620.304
Kas dan bank akhir periode/tahun                          84.374.824      63.281.391      49.592.601      14.086.200
(1) Tidak diaudit


Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pelanggan, pembayaran
kepada karyawan, dan pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi turun sebesar 2,1% menjadi US$95,9 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya
US$98,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan penurunan
penerimaan dari pelanggan sebesar US$13,3 juta dan kenaikan pembayaran sehubungan dengan
transaksi hedging sebesar US$13,6 juta, yang sebagian di-offset oleh penurunan pembayaran pajak
penghasilan badan sebesar US$14,1 juta dan pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya sebesar
US$17,4 juta.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar 142,3% menjadi US$123,4 juta
pada tahun 2019 dari sebelumnya US$50,9 juta pada tahun 2018 , terutama dikarenakan kenaikan
penerimaan dari pelanggan sebesar US$138,8 juta, yang se bagian di-offset oleh kenaikan
pembayaran kepada karyawan sebesar US$19,2 juta, pembayaran pajak penghasilan badan sebesar
US$22,4 juta, dan pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar US$11,8 juta.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset eksplorasi dan
evaluasi, properti pertambangan dan aset tetap. Grup Merdeka juga dari waktu ke waktu melakukan
akuisisi secara selektif.

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adala h sebesar US$108,7 juta dan US$28,7 juta
masing-masing untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2020, dan sebesar
US$114,8 juta dan US$153,2 juta masing -masing pada tahun 2018 dan 2019, yang terutama terdiri
dari penambahan aset eksplorasi dan evaluasi, properti pertambangan dan perolehan aset tetap . Grup
Merdeka juga melakukan pembayaran sebesar US$55,6 juta pada tahun 20 18 untuk akuisisi saham
EFDL dan PBJ, US$19,1 juta pada tahun 2019 untuk penambahan akuisisi atas saham Finders serta
US$1,9 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020 untuk akuisisi atas saham BKP
dari pemegang saham non-pengendali.




                                                                                                                    78
Page 115
Arus kas dari aktivitas pendanaan

Perseroan mencatatkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$3 2,9 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar US$59,8 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2019, terutama disebabkan oleh kenaikan pembayara n pinjaman bank sebesar US$39,0 juta
dan pembayaran liabilitas sewa sebesar US$8,0 juta , dan penurunan pembayaran beban keuangan
sebesar US$3,9 juta, sejalan dengan pembayaran pokok pinjaman bank. Selain itu, Grup Merdeka
mendapatkan tambahan pendanaan dari penerbitan obligasi sebesar US$116,2 juta.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan meningkat sebesar 56,9% menjadi US$65,4 juta
pada tahun 2019 dari sebelumnya US$41,7 juta pada tahun 2018, terutama dikarenakan penerimaan
dari sewa pembiayaan sebesar US$52,1 juta. Penerimaan dari pinjaman bank pada tahun 2019
mengalami penurunan sebesar US$135,0 juta yang sebagian besar di-offset dengan penurunan
pembayaran pinjaman bank sebesar US$85,7 juta. Grup Merdeka mendapatkan tambahan pendanaan
dari penerbitan saham biasa sebesar US$59,7 juta pada tahun 2019.




                                                                                             79
Page 116
10.        B ELANJA M ODAL

Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya terse but
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian direklasifikasi
menjadi properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas penambangan dapat
dibuktikan.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:

                                                                                                        (dalam US$)
                                                           2020            2019            2019            2018
                                                         9 bulan         9 bulan          1 tahun         1 tahun
Properti pertambangan (1)                                 5.047.477                -       7.275.832                 -
                               (2)
Aset eksplorasi dan evaluasi                             18.528.319      24.875.751      34.267.141       23.415.994
Bangunan dan pabrik                                         537.926         453.665        1.594.527                 -
Mesin dan peralatan                                         445.030          66.433           99.524         851.905
Aset sewa pembiayaan                                      3.174.022      59.150.840      65.044.063        4.004.590
Aset tetap dalam pembangunan                              7.936.397      38.676.844      43.621.575       46.507.328
Lain-lain (3)                                               307.333       2.133.488        2.112.036       1.625.331
Jumlah                                                   35.976.504     125.357.021     154.014.698       76.405.148
Catatan:
(1) Properti pertambangan merupakan biaya -biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
    konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan
    aktivitas penambangan Sumberdaya mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi.
(2) Aset eksplorasi dan evaluasi merupakan biaya -biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi,
    biaya konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya -biaya lainnya yang terkait
    dengan aktivitas penambangan Sumberdaya mineral Grup Merdeka.
(3) Lain-lain termasuk perlengkapan komputer, kendaraan, perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan
    dan peralatan geologi.


Rencana Belanja Modal

Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US$80,0 juta untuk tahun 2020 dan
US$125,0 juta untuk tahun 2021, yang akan digunakan untuk memelihara fasilitas produksi yang
ada saat ini dan kegiatan eksplorasi di area baru. Per 30 September 2020, Grup Merdeka memiliki
komitmen investasi barang modal sebesar US$ 42,4 juta dengan bagian yang telah terealisasi dari
komitmen tersebut sebesar US$36,0 juta. Sebagian besar komitmen ini dilakukan dalam mata uang
Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dan Grup Merdeka berencana membiayai komitmen ini dengan
menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional maupun pendanaan.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan diba ndingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor,
kebutuhan tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup Merdeka mendapatkan
pendanaan eksternal yang cukup untuk rencana belanja mod al tersebut.




                                                                                                                    80
Page 117
11.      F LUKTUASI M ATA U ANG A SING DAN S UKU B UNGA

Grup Merdeka dapat terkena dampak dari fluktuasi nilai tukar mata uang asing untuk biaya atau
beban dalam mata uang Rupiah. Grup Merdeka saat ini mengelola risiko mata uang asing dengan
melakukan pengawasan secara berkala terhadap fluktuasi pertukaran nilai mata uang asing dan
hanya akan melakukan transaksi lindung nilai atas biaya yang teridentifikasi.

Grup Merdeka dapat terkena dampak dari perubahan suku bunga dikarenakan adanya pinjaman yang
terikat dengan suku bunga dasar yang berlaku yaitu tingkat LIBOR ( London Inter-bank Offered
Rate). Grup Merdeka saat ini mengelola risiko suku bunga dengan melakukan pengawasan secara
berkala terhadap fluktuasi suku bunga. Risiko suku bunga ini dapat dimitig asi dengan pinjaman
dalam suku bunga tetap, seperti Obligasi ini.

12.      J UMLAH P INJAMAN YANG M ASIH T ERUTANG PADA T ANGGAL L APORAN K EUANGAN
         T ERAKHIR

Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$267,0
juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam US$)
                                                                          Sampai
                                              Jumlah        Arus kas      dengan       Lebih dari
                                              tercatat     kontraktual    1 tahun       1 tahun
Pinjaman bank                                108.570.213   110.000.000    54.056.845    54.513.368
Utang obligasi                               112.963.007   114.124.597    54.542.085    58.420.922
Pinjaman pihak ketiga                          4.180.000     4.180.000     4.180.000                -
Liabilitas sewa                               41.336.262    41.336.262    14.126.847    27.209.415
Jumlah                                       267.049.482   269.640.859   126.905.777   140.143.705


Seluruh pinjaman tersebut dilakukan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, kecuali utang
obligasi dalam mata uang Rupiah.




                                                                                                  81
Page 118
VI.    FAKTOR RISIKO

Investasi pada Obligasi Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi
yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi
mengenai risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi
Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat
juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospe k
usaha. Harga pasar atas Obligasi Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko -risiko
berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Penjelasan
mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan (“ forward looking statements”)
yang berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko -
risiko yang diungkapkan berikut bukanlah satu -satunya yang mempengaruhi Grup Merdeka.

Berikut adalah risiko material yang disusun berdasa rkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama
yang dihadapi Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi
kinerja maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung :

1.     Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
       Grup Merdeka

Risiko terkait harga komoditas emas dan tembaga

Keberhasilan Proyek Tujuh Bukit terutama bergantung pada harga emas mengingat pendapatan Grup
Merdeka diproyeksikan hampir seluruhnya berasal dari p enjualan emas. Setelah adanya penambahan
Proyek Tembaga Wetar, Grup Merdeka mendapatkan tambahan pendapatan yang cukup signifikan
dari hasil penjualan tembaga. Harga emas dan tembaga mengacu pada indeks harga dunia yang
cenderung mengalami siklus dan dapat berfluktuasi secara signifikan. Secara umum, harga emas dan
tembaga dipengaruhi beberapa faktor utama yaitu kondisi perekonomian dunia, perubahan kapasitas
pertambangan global serta tingkat produksinya, pola permintaan dan konsumsi, dimana sebagian
besar berada di luar kendali Perseroan. Harga emas rata-rata selama 9 (sembilan) bulan pertama
tahun 2020 berdasarkan LBMA adalah US$1.735,4 per ounce atau 27,3% lebih tinggi dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2019 di harga US $1.362,8 per ounce. Kenaikan harga emas selama 9
(sembilan) bulan pertama tahun 2020 terutama disebabkan oleh ketidakpastian terhadap
pertumbuhan perekonomian dunia akibat wabah COVID -19 sehingga menjadikan emas sebagai
instrumen investasi pilihan. Di sisi lain, harga tembaga rata-rata rata selama 9 (sembilan) bulan
pertama tahun 2020 berdasarkan London Metal Exchange adalah US$5.793 per ton atau 4,7% lebih
rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 di harga US$ 6.079 per ton. Pergerakan
harga tembaga tersebut terutama dipengaruhi oleh penurunan permintaan tembaga global khususnya
negara Tiongkok, Amerika Serikat dan Eropa sehubungan dengan perlambatan ekonomi yang
sedang dialami negara-negara tersebut akibat wabah COVID-19.

Penurunan harga emas dan tembaga yang berkepanjang an atau bersifat substansial dapat berdampak
negatif dan material terhadap kelayakan ekonomis Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar,
Proyek Tembaga Tujuh Bukit dan/atau Proyek Emas Pani dikarenakan pendapatan yang
diproyeksikan di masa depan mungkin tidak dapat mengimbangi biaya pengembangan. Akibat dari
penurunan harga tersebut, kemampuan Grup Merdeka dalam memperoleh pendanaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pengembangan proyek -proyek yang ada dengan syarat dan
ketentuan yang menguntungkan dapat me njadi terbatas. Selain itu, penyelesaian konstruksi -
konstruksi baru atas Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit
dan/atau Proyek Emas Pani dapat tertunda dikarenakan Grup Merdeka melakukan kajian ulang
terhadap kelayakan ekonomis proyek-proyek tersebut dengan menggunakan asumsi harga emas dan
tembaga yang berbeda serta memperbaharui perhitungan Cadangan Bijih. Apabila penurunan harga


                                                                                                 82
Page 119
emas dan tembaga ini terjadi pada saat Grup Merdeka telah memulai produksinya, pendapatan Grup
Merdeka dapat mengalami penurunan pada tingkat dimana kegiatan operasi menjadi tidak
menguntungkan, dan pada akhirnya Grup Merdeka menghentikan produksinya. Nilai aset Grup
Merdeka dapat mengalami penurunan sehingga dapat memicu timbulnya kerugian. Salah sa tu dari
dampak tersebut di atas pada akhirnya dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan
Perseroan dan pada akhirnya kemampuan Perseroan dalam melakukan kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi dan Pokok Obligasi.

2.      Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
        dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup Merdeka

Risiko terkait kegiatan pengembangan

Profitabilitas dari Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit dan
Proyek Emas Pani yang telah dan akan dikembangkan oleh Grup Merdeka saat ini ditentukan
berdasarkan hasil studi kelayakan yang memberikan perkiraan atas imbal hasil yang diharapkan dari
proyek-proyek tersebut. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi mengenai harga emas , tembaga dan
logam mulia lainnya, perkiraan ton, kadar dan karakter metalurgi dari bijih yang akan ditambang
dan diproses, perkiraan tingkat perolehan dari bijih, perkiraan belanja modal dan biaya operasi kas,
dan tingkat imbal hasil investasi yang dihara pkan. Perkiraan yang digunakan dalam studi kelayakan
tersebut tergantung pada berbagai ketidakpastian yang mungkin berada di luar kendali Grup
Merdeka. Ketidakpastian tersebut meliputi antara lain waktu dan biaya untuk konstruksi
infrastruktur tambang dan fasilitas pengolahan, ketersediaan dan biaya tenaga kerja ahli, listrik, air
dan fasilitas transportasi, lisensi, persetujuan dan perizinan yang diwajibkan oleh instansi
berwenang, perubahan harga komoditas, serta kemampuan Grup Merdeka untuk mendanai kegi atan
konstruksi dan pengembangan. Hasil aktual mungkin berbeda dan perbedaan tersebut mungkin
bersifat material sehingga dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan
prospek usaha Grup Merdeka.

Risiko terkait ketergantungan terhadap kontraktor

Grup Merdeka telah mengalihkan pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal untuk
meningkatkan efisiensi operasi pertambangan pada bulan Desember 2019. Namun demikian, Grup
Merdeka bergantung pada kontraktor pihak ketiga dalam membangun dan memelihara infrastruktur
di area pertambangan. Grup Merdeka juga menunjuk berbagai kontraktor penyedia jasa
pertambangan di wilayah penambangan untuk melakukan perawatan peralatan dan mesin. Kegagalan
atau hambatan operasional pada peralatan dan me sin yang dioperasikan oleh kontraktor dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan
prospek usaha Grup Merdeka.

Risiko terkait hubungan masyarakat setempat

Kemampuan Grup Merdeka dalam mengembangkan pr oyek akan bergantung pada kemampuannya
dalam memelihara hubungan yang baik dengan masyarakat setempat. Permasalahan dengan
masyarakat setempat di sekitar area dimana Grup Merdeka melakukan kegiatan usaha dapat timbul
sebagai hasil dari pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk perselisihan mengenai pembebasan lahan
dan relokasi, apabila ada. Permasalahan tersebut dapat menghambat kegiatan operasional tambang,
seperti pemblokiran jalan dan gangguan pihak ketiga. Kegagalan untuk menyelesaikan masalah
secara baik dengan masyarakat setempat dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.




                                                                                                   83
Page 120
Risiko terkait lingkungan hidup

Kegiatan penambangan berpotensi melibatkan penggunaan air, pemindahan dan penyimpanan
lapisan penutup, dan penggunaan bahan beracun dan berbahaya dalam proses pengolahan bijih yang
dapat membawa pengaruh yang merugikan terhadap lingkungan. Grup Merdeka wajib mematuhi
peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah menge nai lingkungan hidup dan berbagai
kewajiban hukum lainnya. Peraturan perundang -undangan tersebut mengatur pembuangan zat ke
udara dan air, pengelolaan dan pembuangan zat dan limbah berbahaya, pembersihan lahan, kualitas
dan ketersediaan air tanah, perlindungan flora dan fauna serta reklamasi dan pemulihan lahan
pertambangan setelah kegiatan pertambangan selesai dilakukan. Biaya terkait dengan kepatuhan
terhadap semua ketentuan perundang-undangan akan berdampak pada biaya operasional dan daya
saing Grup Merdeka. Perubahan perundang-udangan dan peraturan baru dan perubahan dalam
intepretasi atau pelaksanaan peraturan perundang -undangan yang telah ada dapat meningkatkan
kewajiban kepatuhan secara material dan mempengaruhi keabsahan izin -izin perusahaan termasuk
dokumen lingkungan hidup. Selain itu, terdapat kemungkinan kegiatan pertambangan memberikan
dampak yang secara material lebih besar dibandingkan dengan dampak yang telah diantisipasi, dan
mungkin dapat melanggar peraturan perundang -undangan lingkungan hidup di Indonesia. Segala
pelanggaran, tanggung jawab atau perubahan terhadap undang -undang tentang lingkungan hidup dan
kesehatan serta keselamatan kerja dapat mengakibatkan Grup Merdeka dikenakan biaya dan sanksi
yang material. Lebih lanjut, izin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan dapat ditangguhkan
apabila terdapat bukti adanya kegagalan untuk memenuhi standar lingkungan hidup, atau izin
tersebut dapat dicabut secara permanen jika terjadi kegagalan yang ekstrim. Hal tersebut dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan
prospek usaha Grup Merdeka.

Berdasarkan PP No. 78/2010, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun
2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral
dan Batubara ("Permen No. 26/2018"), dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827K/2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (“ Kepmen No. 1827K/2018”), Grup
Merdeka berkewajiban untuk menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang berdasarkan dokumen
lingkungan hidup. Grup Merdeka dapat diminta melakukan tambahan pekerjaan, sehingga biaya
terkait reklamasi dan pasca tambang dapat meningkat secara signifikan, dan pada akhirnya dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan
prospek usaha Grup Merdeka.

Lebih lanjut, proses penutupan tambang berpedoman pada kesepakatan yang telah ada maupun yang
akan ada antara Grup Merdeka dengan pemerintah setempat, masyarakat dan para pekerja. Kesulitan
yang dihadapi Grup Merdeka dalam pelaksanaan penutupan tambang dapat meningkatkan biaya
penutupan dan penundaan serah terima hingga dampak lingkungan yang berkelanjutan dan
penurunan reputasi perusahaan apabila hasil yang diinginkan tidak tercapai, dimana hal tersebut
dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan
prospek usaha Grup Merdeka.

Risiko terkait ketersediaan dan biaya perolehan peralatan dan tenaga kerja ahli untuk tamban g

Apabila terjadi peningkatan kegiatan pertambangan di seluruh dunia seperti kegiatan penambangan
antara periode antara tahun 2002 sampai dengan 2008, hal tersebut dapat mengakibatkan persaingan
untuk membeli atau menyewa peralatan, persediaan suku cadang , dan menggunakan jasa
pertambangan menjadi lebih ketat. Kenaikan permintaan tersebut telah meningkatkan permintaan
untuk bahan baku tambang dan alat pengolahan tambang, sehingga berakibat pada kekurangan, dan
juga waktu yang lebih lama untuk pengiriman da n kenaikan harga, dari peralatan dan pabrik
metalurgi, suku cadang dan bahan baku penting. Ketidakmampuan Grup Merdeka untuk memperoleh


                                                                                                 84
Page 121
peralatan tambang, suku cadang dan bahan baku yang dibutuhkan pada syarat dan kondisi yang
menguntungkan dalam waktu relatif cepat dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.

Perkembangan sektor pertambangan di Indonesia dan di kawasan regional turut meningkatkan
persaingan untuk mendapatkan tenaga kerja ahli yang dibutuhkan. Seiring dengan meningkatnya
kegiatan produksi dan pengembangan usaha, Grup Merdeka membutuhkan tambahan karyawan,
terutama karyawan terampil. Grup Merdeka tidak dapat menjamin dapat merekrut dan
mempertahankan karyawan yang terampil di masa mendatang. Selain itu, keberhasilan Grup
Merdeka juga tergantung pada kemampuan para kontraktor dan sub -kontraktor untuk terus merekrut
dan mempertahankan karyawan yang terampil dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.
Ketidakmampuan Grup Merdeka, kontraktor dan sub-kontraktor untuk menarik, merekrut, melatih
dan mempertahankan karyawan yang terampil dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha da n
prospek usaha Grup Merdeka.

Risiko terkait Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral

Kuantitas dan kadar bijih yang terdapat di dalam laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
dan disajikan dalam Prospektus ini merupakan suatu perkiraan/estimasi dan t idak dapat dianggap
sebagai indikasi yang akurat dari kuantitas atau kadar dari bijih yang telah diidentifikasi atau yang
akan dapat diambil/diangkat oleh Grup Merdeka. Estimasi pada dasarnya adalah sebuah perkiraan
dan, sampai dengan batas tertentu, berga ntung pada sejumlah interpretasi, yang pada akhirnya
mungkin terbukti tidak akurat dan memerlukan penyesuaian.

Perhitungan ukuran dan/atau kadar Sumberdaya Mineral tergantung pada interpretasi dan
ekstrapolasi dari data geologis yang terbatas jumlahnya, t ermasuk sampel dan pengujian. Penilaian
aspek geologis dan metalurgi yang komplek seringkali diperlukan dalam memperhitungkan
Sumberdaya Mineral, termasuk interpretasi dari struktur geologis yang tampak, lokasi, arah dan
kedalaman dari lubang bor, pengguna an teknik pengambilan contoh dan pengendalian statistik untuk
diterapkan pada data yang dihasilkan. Terdapat berbagai risiko penyimpangan terkait dengan
pengambilan data dan perhitungan tersebut, termasuk teknik pengambalian data dan asumsi -asumsi
yang digunakan dalam perhitungan tersebut.

Sumberdaya Mineral yang telah ditemukan tersebut kemudian harus dilengkapi studi dan kajian
yang relevan yang mencakup pertimbangan dan modifikasi berdasarkan asumsi yang realistis
mengenai faktor pertambangan, metalurgi, ekonomi, pemasaran, hukum, lingkungan, sosial dan
pemerintah untuk dapat diperhitungkan menjadi Cadangan Bijih. Studi dan kajian tersebut
didasarkan pada pengetahuan, pengalaman dan praktek industri dan dapat mengalami perubahan
berdasarkan produksi aktual, biaya operasional, harga mineral logam dunia dan faktor -faktor lain.
Perhitungan Cadangan Bijih dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat perhitungan
dibuat dan dapat berubah secara signifikan pada saat informasi baru tersedia. Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga
Tujuh Bukit dan Proyek Emas Pani yang disajikan pada Prospektus ini berasal dari Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2019 yang dikompilasi
oleh Zach Casley.

Penyesuaian yang material atas estimasi Cadangan Bijih atau Sumberdaya Mineral, dan/atau
ketidakmampuan Grup Merdeka untuk mengkonversi Sumberdaya Mineral menjadi Cadangan Bijih
dapat mempengaruhi rencana pengembangan dan pertambangan Grup Merdeka. Hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.



                                                                                                  85
Page 122
Risiko terkait perubahan kebijakan Pemerintah

Kegiatan eksplorasi dan penambangan Grup Merdeka telah dan akan tunduk kepada berbagai
perundangan, kebijakan dan peraturan yang mengatur kepemilikan, pencarian, pengembangan dan
penambangan dari cadangan, perpajakan dan royalti, pengendalian devisa, pajak impor dan ekspor,
pengiriman mata uang asing, pembatasan terhadap mata uang asing dan repatriasi pendapatan,
perizinan investasi, permasalahan lingkungan, ketenagakerjaan dan hubungan sosial masyarakat dan
permasalahan lainnya. Selama lebih dari 20 tahun terakhir, Pemerintah telah menerbitkan berbagai
peraturan perundang-undangan baru yang dapat mempengaruhi industri pertambangan di Indonesia.
Dalam beberapa kasus, peraturan tersebut tidak konsisten dengan peraturan yang telah diterapkan
sebelumnya, sehingga timbul ketidakpastian dalam penerapan undang -undang baru dalam industri
pertambangan mineral logam.

Pada tanggal 3 Mei 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”)
memberlakukan Permen No. 25/2018, sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 23 November 2020
berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2020 , yang
mewajibkan pengolahan dan pemurnian mineral logam di dalam negeri sampai dengan batasan
minimum tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
ESDM sebelum mineral logam termasuk emas, mineral bukan logam dan batuan dapat dijual di luar
negeri. Lebih lanjut, Permen No. 25/2018 (sebagaimana diubah) melarang ekspor bijih nikel dengan
kadar <1,7% dari Indonesia mulai 1 Januari 2020 . Kebijakan larangan ekspor sumberdaya mineral
mentah pada dasarnya adalah kebijakan untuk meningkatkan nilai tambah hasil kekayaan alam
Indonesia yang pada akhirnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun apabila kebijakan
tersebut tidak ditunjang dengan pembangunan fasilitas pengolahan dan p emurnian mineral yang
memadai dalam waktu dekat, hal tersebut dapat menghambat penjualan ekspor produk mineral
logam. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Antam adalah satu -satunya pemurnian emas
bersertifikasi LBMA. Di samping itu, industri hilir dala m negeri belum mampu sepenuhnya
menyerap hasil produksi pengolahan dan pemurnian mineral domestik.

Pada tanggal 10 Juni 2020, Pemerintah telah mengundangkan Undang -Undang No. 3 tahun 2020
yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tenta ng Pertambangan Mineral
dan Batubara. Adapun Pemerintah memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkannya Undang-Undang No. 3 tahun 2020 untuk menetapkan peraturan pelaksananya.
Sehubungan dengan dikeluarkannya Undang -Undang No. 3 tahun 2020, perizinan dan kegiatan
operasi Grup MDKA perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang -
Undang No. 3 tahun 2020. Sebagai contoh, timbulnya kewajiban baru bagi BTR untuk
menyesuaikan perizinan IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnia n menjadi Izin Usaha Industri
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal di undangkannya Undang-Undang No. 3 tahun 2020.

Apabila Grup Merdeka tidak dapat mematuhi UU Minerba berikut peraturan pelaksanaannya, Grup
Merdeka dan kontraktor pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Grup Merdeka dapat dikenakan
sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara untuk sebagian atau
seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan/atau pencabutan IUP. Pengadilan atau pihak
berwenang dapat juga memiliki intepretasi atas undang -undang dan peraturan atau merubah
peraturan, yang berbeda dari intepretasi Grup Merdeka. Terjadinya salah satu hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup M erdeka.
Lebih lanjut, tidak dapat dipastikan bahwa perubahan kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi
industri pertambangan tidak akan diterbitkan atau dicabut secara mendadak , sehingga dapat
berdampak negatif terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan pr ospek usaha Grup Merdeka.




                                                                                              86
Page 123
Risiko terkait lisensi, perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan Izin
Usaha Pertambangan yang dimiliki Perusahaan Anak

Dalam menjalankan kegiatan pertambangan emas dan mineral ikutan lainnya di Indonesi a, Grup
Merdeka diwajibkan memiliki dan mempertahankan berbagai lisensi, perizinan dan persetujuan dari
berbagai instansi berwenang di Indonesia sehubungan dengan pertambangan, ketenagakerjaan,
lingkungan hidup, dan pemanfaatan lahan. Grup Merdeka harus me mperbaharui lisensi atau
persetujuan yang dimilikinya tersebut pada saat masa berlaku lisensi dan persetujuan tersebut
berakhir masa berlakunya, serta memperoleh lisensi dan persetujuan baru apabila dipersyaratkan.
Kegagalan dalam memperoleh hal tersebut d apat berdampak negatif terhadap kelangsungan kegiatan
usaha Grup Merdeka. Lisensi, perizinan dan persetujuan yang diwajibkan tersebut dapat diberikan
dengan ketentuan yang tidak menguntungkan bagi Grup Merdeka atau dapat diberikan namun tidak
dalam waktu yang diharapkan oleh Perseroan, sehingga hal tersebut dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka memiliki hak penambangan emas, perak dan
tembaga berikut mineral ikutan lainnya melalui IUP OP yang dimiliki BSI, BKP dan PETS dan hak
eksplorasi melalui IUP Eksplorasi milik DSI. IUP ini dapat dibatalkan oleh Pemerintah sebelum
masa berlakunya berakhir jika perusahaan operasi pemilik IUP gagal dalam memenuhi kewajiban
berdasarkan perizinan atau peraturan yang berlaku, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur
oleh UU Minerba atau dinyatakan pailit. Berdasarkan UU Minerba, apabila pemegang IUP OP gagal
memenuhi kewajibannya dan tidak memperbaiki dalam jangka waktu yang ditetapkan, BSI, BKP
dan PETS sebagai pemegang IUP OP, tetap wajib memenuhi segala kewajiban yang belum terpenuhi
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan berdasarkan IUP BSI, BKP dan PETS antara lain meliputi (i) mem peroleh Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) sebelum melaksanakan kegiatan operasional di wilayah IUP yang
tumpang tindih dengan kawasan hutan; (ii) menyampaikan rencana reklamasi; (iii) menyampaikan
rencana pasca tambang; (iv) menempatkan jaminan pen utupan tambang; (v) menyampaikan Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”); (vi) menyampaikan laporan kegiatan triwulanan kegiatan
pertambangan; (vii) menyampaikan Rencana Kelola Tata Lingkungan (RKTL); (viii) melakukan
pembayaran iuran tetap setiap tahun, (ix) menempatkan jaminan reklamasi sebelum melakukan
kegiatan produksi dan rencana penutupan tambang; dan (x) mengangkat seorang Kepala Teknik
Tambang.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 42 dan 42A UU Minerba, IUP Eksplorasi untuk
pertambangan mineral logam dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun dan
dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan. Grup Merdeka
bermaksud meningkatkan IUP Eksplorasi DSI menjadi IUP OP sepanjang memenuhi kriteria
investasi Grup Merdeka, namun tidak ada jaminan DSI dapat meningkatkan IUP Eksplorasi menjadi
IUP OP dalam jangka waktu yang telah ditentukan maupun memperoleh perpanjangan pada saat IUP
Eksplorasi berakhir. DSI telah memperoleh IPPKH Eksplorasi atas kawasan IUP Eksplorasi DSI
yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dari instansi pemerintah terkait. IPPKH Eksplorasi
merupakan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang wajib dimiliki DSI
untuk dapat memulai kegiatan eksplorasi yang merupa kan tahapan awal untuk dapat meningkatkan
IUP Eksplorasi menjadi IUP OP. Apabila Grup Merdeka tidak dapat mempertahankan salah satu
IUP, kegiatan penambangan maupun eksplorasi pada wilayah IUP akan dilarang atau dibatasi
sehingga dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup
Merdeka.

Grup Merdeka melalui BTR memiliki IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian, yang digunakan
untuk melakukan kegiatan pengolahan, pemurnian, serta penjualan komoditas tambang tembaga
yang diperoleh BTR dari BKP. Berdasarkan IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian tersebut,


                                                                                              87
Page 124
BTR antara lain memiliki kewajiban untuk: (i) menyampaikan RKAB; (ii) memenuhi harga patokan
penjualan mineral sesuai ketentuan yang berlaku; (iii) memenuhi batas minimum pengolahan dan
pemurnian mineral dalam rangka penjualan keluar negeri; (iv) melaksanakan praktek teknik
pengolahan dan pemurnian sesuai komoditas tambang secara baik dan benar dengan mengacu pada
RKAB; dan (v) mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Selain i tu, BTR juga dilarang untuk
melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang bukan berasal dari BKP dan
dilarang untuk memindahtangankan IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian kepada pihak lain.
IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian milik BT R dapat dicabut jika BTR tidak memenuhi
kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.

Selain itu, Grup Merdeka melalui MMS juga memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (“ IUJP”),
yang digunakan MMS untuk melakukan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan. Berdasarkan
IUJP, MMS wajib (i) melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya; (ii) melakukan
upaya pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku; (iii)
menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan; (iv) mengangkat penanggung jawab operasional
sebagaimana pemimpin tertinggi di lapangan; dan (iv) memiliki tenaga teknis pertambangan yang
berkompeten. IUJP milik MMS dapat dicabut jika MMS tidak memenuhi kewajiban dan lara ngan
sebagaimana diatur dalam IUJP.

Apabila Grup Merdeka tidak dapat mempertahankan salah satu IUP maupun IUP OP Khusus
Pengolahan dan Pemurnian serta IUJP yang saat ini dimiliki oleh masing -masing Perusahaan Anak,
kegiatan penambangan maupun eksplorasi pada wilayah IUP akan dilarang atau dibatasi sehingga
dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup
Merdeka.

Risiko terkait kegiatan operasional tambang

Kegiatan penambangan dan pemrosesan bijih menjadi emas da n tembaga pada umumnya dihadapkan
pada berbagai risiko, termasuk risiko kebakaran, ledakan, bencana alam, kecelakaan, perselisihan
tenaga kerja, masalah sosial dan lingkungan, kondisi geologis yang tidak dapat diantisipasi,
keruntuhan tambang, polusi lingkungan, tanah longsor, gangguan lingkungan, cuaca (termasuk
hujan deras) dan fenomena alam lainnya, yang sebagian besar di luar kendali Grup Merdeka.
Sebagai contoh, di pertengahan bulan September 2020, terjadi insiden di Proyek Tujuh Bukit
dimana ditemukan rekahan di permukaan pelataran pelindian dan terjadi pergeseran dari sebagian
lereng hamparan bijih yang menyebabkan kerusakan pada jalur perpipaan dan peralatan pompa.
Kejadian ini diestimasikan tidak mengakibatkan kehilangan emas, namun pekerjaan irigas i pada
area tapak pelindian dihentikan sementara sehingga mempengaruhi target realisasi produksi emas
pada tahun 2020 menjadi 154.000 sampai 160.000 ounce. Pekerjaan remediasi dimulai pada kuartal
ke-4 (keempat) tahun 2020 dengan kegiatan irigasi pelataran pelindian di Proyek Tujuh Bukit akan
dimulai kembali pada kuartal pertama tahun 2021 . Terjadinya salah satu kejadian tersebut terjadi
dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, hal tersebut dapat meningkatkan biaya operasional
tambang, beban pemeliharaan dan/atau kebutuhan modal kerja tambahan yang mungkin diperlukan
untuk memenuhi target produksi emas dan tembaga, dan pada akhirnya dapat berdampak negatif dan
material terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.

Grup Merdeka menyusun studi kelayakan dan rencana kegiatan dan anggaran belanja tahunan
berdasarkan estimasi produksi dan biaya operasional atas kegiatan operasional. Estimasi tersebut
didasarkan pada hasil kajian geoteknik, laporan konsultan mengenai Cadangan Bijih d an
Sumberdaya Mineral di wilayah IUP, serta estimasi tingkat dan biaya penambangan dan pengolahan.
Seluruh estimasi Grup Merdeka bergantung pada berbagai ketidakpastian yang mungkin berada di
luar kendali Grup Merdeka. Perubahan tingkat produksi, biaya -biaya operasi pertambangan,
pengolahan, serta belanja modal akibat kejadian -kejadian yang tidak diantisipasi sebelumnya dapat


                                                                                               88
Page 125
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan
prospek usaha Grup Merdeka.

Risiko terkait rencana ekspansi melalui strategi akuisisi

Salah satu strategi Grup Merdeka adalah memperbesar portofolio tambang melalui kegiatan akuisisi
secara selektif. Kemampuan Grup Merdeka untuk menjalankan strategi akuisisi bergantung pada
sejumlah faktor. Grup Merdeka harus mengidentifikasi kandidat akuisisi yang layak dan juga
tersedia dengan biaya yang layak, mencapai persetujuan dengan kandidat akuisisi dan pemegang
sahamnya pada ketentuan yang menarik secara komersial dan kemudian dapat memperoleh
pendanaan untuk menyelesaikan akuisisi. Grup Merdeka terus mencari peluang -peluang untuk
melakukan akuisisi serta mengkaji keuntungan, risiko dan kelayakan transaksi -transaksi potensial.
Usaha pencarian dan pengkajian tersebut, serta seluruh diskusi mengenai hal t ersebut dengan pihak
ketiga, akan mengarah pada dapat atau tidaknya Grup Merdeka melakukan akuisisi di masa
mendatang. Tidak ada jaminan bahwa Grup Merdeka mampu terus memperbesar portofolio tambang
yang layak secara komersial ataupun dalam waktu yang tepa t, atau mungkin sama sekali.

Strategi akuisisi Grup Merdeka juga akan membutuhkan waktu dan perhatian manajemen Grup
Merdeka secara signifikan. Selain mengintegrasi, melatih dan mengelola tenaga kerja, Grup
Merdeka perlu terus mengembangkan dan meningkatkan kontrol manajemen dan keuangan Grup
Merdeka, sistem informasi dan prosedur -prosedut pelaporan, termasuk untuk bisnis yang diakuisisi.
Risiko-risiko tambahan terkait akuisisi termasuk namun tidak terbatas pada hal -hal sebagai berikut:

-   proses integrasi yang sulit atas kegiatan operasional dari bisnis yang diakuisisi ke dalam
    organisasi Grup Merdeka;
-   manajemen, informasi dan sistem akuntansi dari perusahaan yang diakuisisi bisa saja berbeda
    dari, serta tidak sesuai dengan, sistem yang dimiliki oleh Grup Me rdeka dan maka dari itu
    diperlukan waktu dan usaha lebih untuk proses integrasi tersebut;
-   manajemen Grup Merdeka harus mendedikasikan perhatiannya untuk menyatukan bisnis yang
    diakuisisi, yang dapat mengalihkan perhatiannya dari bisnis yang telah dijalanka n;
-   kegagalan dalam mematuhi peraturan yang ada setelah dilakukannya akuisisi terhadap suatu
    bisnis dapat berdampak pada keharusan untuk menghentikan kegiatan di tambang yang
    diakuisisi; dan
-   Grup Merdeka dapat kehilangan pegawai penting Perseroan atau pegaw ai penting dari bisnis
    yang diakuisisi.

Penyelesaian hal-hal tersebut di atas dapat memakan waktu dan biaya. Strategi akuisisi Grup
Merdeka juga dapat mengharuskan Grup Merdeka membelanjakan cadangan dana dalam jumlah
yang besar, melakukan penarikan pinja man dalam jumlah yang besar dan/atau mengeluarkan
sejumlah besar ekuitas baru, yang dapat merugikan kondisi keuangan dan likuiditas Grup Merdeka,
serta menyebabkan dilusi yang signifikan atas kepemilikan para pemegang saham yang ada saat ini
dan mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam Obligasi ini. Dampak dilusi ini juga dapat membatasi kemampuan Grup Merdeka untuk
menyempurnakan proses akuisisi lebih lanjut. Grup Merdeka juga mungkin mengalami kerugian
terkait dengan penurunan nilai goodwill dan aset tak berwujud lainnya pada atau setelah akuisisi.
Tidak ada jaminan bahwa Grup Merdeka akan mampu secara efisien dan efektif mengelola
penggabungan atau pertumbuhan operasional Grup Merdeka pasca akuisisi, termasu k akuisisi
Proyek Tembaga Wetar oleh EFDL dan Proyek Emas Pani, dan kegagalan Grup Merdeka melakukan
hal itu dapat berdampak material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan, kinerja operasional
Perseroan dalam menerapkan strategi bisnis Grup Merdeka.




                                                                                                  89
Page 126
Risiko terkait pembentukan usaha patungan (joint venture) dan kerja sama strategis lainnya

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka telah menandatangani perjanjian dengan
JRN dalam rangka membentuk Usaha Patungan Pani dan menandatangani Perjanjian AIM Joint
Venture dengan Tsingshan untuk Proyek AIM di Morowali. Pembentukan masing -masing usaha
patungan tersebut bergantung pada pemenuhan beberapa syarat pendahuluan. Grup Merdeka dapat
menjajaki kerja sama yang serupa di masa mendatang, dan, mesk ipun Grup Merdeka berusaha untuk
melindungi kepentingan Grup Merdeka dalam setiap usaha patungan dan kerja sama strategis,
pengaturan tersebut memiliki risiko-risiko khusus. Terlepas apakah Grup Merdeka memiliki saham
mayoritas atau kendali operasional dalam pengaturan tersebut, mitra Grup Merdeka mungkin
memiliki kepentingan ekonomi atau bisnis atau tujuan yang tidak konsisten atau berbeda dari Grup
Merdeka, menggunakan hak suaranya untuk menghalangi langkah -langkah yang diyakini oleh Grup
Merdeka terbaik untuk kepentingan usaha patungan atau kerja sama tersebut, mengambil tindakan
yang bertolak belakang dengan kebijakan Grup Merdeka sehubungan dengan tujuan investasi Grup
Merdeka, atau, sebagai akibat kesulitan keuangan dan lainnya, tidak dapat atau tidak bersedia untuk
memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian usaha patungan, kerja sama strategis atau
perjanjian lainnya, seperti melakukan penambahan modal untuk proyek ekspansi atau pemeliharaan.
Apabila usaha patungan atau kerja sama strategis Grup Merdeka tidak berhasil, Grup Merdeka
mungkin harus mencatatkan penurunan nilai investasi dalam bisnis tersebut atau bahkan melakukan
penghapusan. Tidak ada jaminan bahwa usaha patungan atau kerja sama strategis akan selalu
mendatangkan keuntungan bagi Grup Merdeka, baik karena risiko-risiko tersebut di atas, kondisi
perekonomian global yang kurang baik, kenaikan biaya konstruksi, fluktuasi nilai mata uang, risiko
politik dan faktor-faktor lain.

Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja

Kegiatan operasi Grup Merdeka tunduk pada hukum dan peraturan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja dalam industri yang ditujukan untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan dan
keselamatan karyawannya. Kegiatan operasional tambang di area wilayah IUP melibatkan
pemakaian mesin berat dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun dan kecelakaan kerja dapat
terjadi akibat gangguan peralatan, kecerobohan manusia maupun gangguan alam seperti tanah
longsor dan hujan deras. Kecelakan tersebut dapat menyebabkan cedera dan kemat ian karyawan.
Apabila hal tersebut terjadi, Grup Merdeka dapat dimintakan pertanggungjawaban atas hilangnya
nyawa, kerusakan properti, biaya kesehatan, cuti medis dan pembayaran denda atau sanksi menurut
hukum yang berlaku. Grup Merdeka dapat mengalami gan gguan bisnis atau pemberitaan negatif
sebagai akibat dari penghentian operasional karena investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah,
atau pelaksanaan atau pemberlakuan langkah -langkah keamanan sebagai akibat dari kecelakaan
tersebut. Moril karyawan juga dapat mengalami penurunan. Tidak ada kepastian bahwa asuransi
yang dimiliki Grup Merdeka dapat menutup seluruh kerugian yang timbul dari kecelakaan kerja
tersebut di atas. Hal tersebut dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.

Risiko terkait kegiatan eksplorasi

Kemampuan Grup Merdeka dalam meningkatkan dan mempertahankan tingkat produksi tahunan di
masa mendatang akan tergantung secara signifkan dari keberhasilan program eks plorasi dan
kemampuan untuk meningkatkan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih. Kegiatan eksplorasi saat
ini dilakukan pada prospek-prospek lain di wilayah IUP BSI, DSI, BKP dan PETS. Kegiatan
eksplorasi di wilayah IUP akan membutuhkan biaya yang substansi al sebelum dapat menghasilkan
pendapatan dan izin tambahan, khususnya IPPKH untuk eksplorasi lebih lanjut di dalam wilayah
IUP OP. Tidak ada jaminan bahwa bijih yang ditemukan dalam kegiatan eksplorasi memiliki nilai
ekonomis. Selain itu, kegiatan eksplorasi dapat terhambat akibat penyebaran dan posisi mineral


                                                                                                 90
Page 127
yang tidak menentu, teknik pengeboran yang tidak memadai, perkiraan kadar yang salah dan kondisi
topografi yang tidak menguntungkan. Kegagalan untuk menambang dan memulai produksi di
wilayah IUP dapat berdampak negatif dan material terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan
prospek usaha Grup Merdeka.

Risiko terkait pendanaan

Setelah dimulainya aktivitas produksi komersial pada bulan April 2017, Grup Merdeka terus
membutuhkan pendanaan untuk mengembangkan Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar,
Proyek Tembaga Tujuh Bukit maupun Proyek Emas Pani melalui penambahan kapasitas dan
pengembangan aset. Selain dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi, Grup Merdeka
berencana menggunakan sumber pendanaan dari pihak ketiga seperti bank dan/atau institusi
keuangan dan/atau kembali menerbitkan obligasi untuk memenuhi kebutuhan belanja modal dan
modal kerja Grup Merdeka. Apabila pasar kredit mengalami kondisi negatif seperti suku bunga yang
lebih tinggi, ketentuan permodalan yang lebih tinggi dan/atau pembatasan yang lebih mengikat, hal
tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka. Grup Merdeka juga dapat
mengakses pasar modal sebagai sumber pendanaan tambahan di masa mendatang m elalui penawaran
efek di pasar modal dalam bentuk penambahan modal tanpa HMETD atau penambahan modal
dengan HMETD. Apabila Grup Merdeka tidak dapat memperoleh pendanaan yang diperlukan pada
syarat dan ketentuan yang menguntungkan, penambahan kapasitas dan pengembangan aset dalam
Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit dan/atau Proyek Emas
Pani dapat tertunda. Apabila kenaikan produksi dari penambahan kapasitas dan pengembangan aset
yang didanai tidak sesuai dengan perkiraan, hal tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Grup
Merdeka untuk memenuhi syarat dan ketentuan dalam Obligasi maupun fasilitas pendanaan.
Ketidakmampuan Grup Merdeka untuk memperoleh pendanaan dan/atau mempertahankan fasilitas
pendanaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dapat berdampak negatif dan material
terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.

Akhir-akhir ini, pandemi COVID-19 telah menyebabkan disrupsi dan volatilitas yang signifikan di
pasar modal global termasuk pasar modal Indonesia. Meskipun Bank Indonesia telah menurunkan
tingkat suku bunga acuan BI dan/atau memberikan stimulus untuk menurunkan tingkat suku bunga,
terdapat ketidakpastian di pasar keuangan Indonesia yang secara dramatis mengakibatkan selisih
antara suku bunga BI dan bunga obligasi korporasi bertambah lebar. Sebagai akibatnya, biaya
pendanaan untuk perusahaan yang mengakses pasar obligasi, termasuk Grup Merdeka, dapat
meningkat secara substantial. Tingkat suku bunga yang harus dibayarkan oleh Gr up Merdeka untuk
obligasi yang diterbitkan juga bergantung pada hasil pemeringkatan. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan telah memperoleh peringkat A ( Single A) dari Pefindo untuk korporasi dan
Obligasi yang akan diterbitkan. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan dapat terus
mempertahankan peringkat pada tingkat yang sama dan ketidakmampuan Perseroan untuk
melakukan hal tersebut dapat berdampak negatif dan material terhadap kondisi keuangan, hasil
operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.

Beban keuangan yang tinggi dapat menekan marjin Grup Merdeka

Mayoritas pendanaan utang Grup Merdeka dipengaruhi oleh suku bunga mengambang ( floating)
yang telah dan akan terus menyebabkan beban keuangan Grup Merdeka berfluktuasi seiring dengan
perubahan tingkat suku bunga. Porsi beban keuangan terhadap pendapatan Grup Merdeka tercatat
sebesar 5,7%, dan 4,9% masing-masing pada tahun 2018 dan 2019, dan 4,5%, dan 4,2% masing -
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 da n 2020.
Grup Merdeka tidak dapat menjamin bahwa suku bunga mengambang dari utang Grup Merdeka
tidak akan meningkat di masa depan sehingga tidak akan meningkatkan beban bunga, yang dapat



                                                                                              91
Page 128
menurunkan marjin dan berdampak merugikan secara material terhadap bis nis, kondisi keuangan
dan likuiditas Perseroan.

Risiko terkait tumpang tindih lahan

Sebagian wilayah IUP yang dimiliki masing -masing Perusahaan Anak tumpang tindih dengan lahan
kawasan hutan, seperti hutan produksi dan hutan lindung. Saat ini, BSI, BKP, dan PETS telah
memperoleh persetujuan dari instansi pemerintah terkait untuk menggunakan sebagian lahan IUP
BSI, BKP, dan PETS yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tersebut dengan cara pinjam pakai
kawasan hutan. DSI saat ini telah memperoleh IPPKH Eksplorasi atas wilayah eksplorasi IUP
Eksplorasi DSI yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Selanjutnya, terdapat kemungkinan
bahwa BSI, BKP dan DSI membutuhkan IPPKH tambahan untuk keperluan eksplorasi lanjutan. BSI
saat ini baru memperoleh IPPKH tambahan untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan pada
lahan IUP BSI yang tumpang tindih dengan kawasan hutang lindung dan hutan produksi. BSI, DSI,
BKP, dan PETS tidak akan dapat melaksanakan kegiatan eksplorasi, produksi, maupun eksplorasi
lanjutan di atas wilayah IUP yang tumpang tindih dengan kawasan hutan sebelum diperolehnya
persetujuan dari instansi pemerintah terkait. Berdasarkan Undang -Undang No. 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, penggunaan kawasan hutan secara ilega l
diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. Ke
depannya, sesuai dengan rencana ekspansi, Grup Merdeka mungkin memperoleh IUP dimana
terdapat hak atas lahan dan perizinan yang tumpang tindih. Selain itu, tid ak ada jaminan bahwa
lahan kompensasi yang diusulkan dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan akan selalu disetujui
oleh Dinas Kehutanan dan hal tersebut dapat mengakibatkan kegiatan operasi produksi
pertambangan tertunda.

Terdapat pula kemungkinan bahwa IUP lain diterbitkan di area-area konsesi yang tumpang tindih
dengan area konsesi Grup Merdeka, baik untuk komoditas pertambangan yang sama maupun untuk
komoditas pertambangan yang berbeda, dikarenakan batas suatu kecamatan, kabupaten atau
provinsi. Hal tersebut dapat mengakibatkan kesulitan dalam menentukan pihak yang memiliki
wewenang atas area konsesi yang dicakup oleh IUP yang relevan dan dapat menimbulkan
perselisihan. Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak mengatur langkah -langkah
formal yang dapat diambil untuk menyelesaikan kondisi tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, tidak
ada kepastian bahwa Grup Merdeka akan mendapatkan atau mengajukan permohonan untuk
mengubah IUP yang bersangkutan mengingat pengajuan tersebut dapat ditolak o leh satu atau lebih
pemerintah daerah ataupun oleh Pemerintah.

Terjadinya salah satu hal tersebut di atas dapat berakibat pada gangguan, hambatan atau bahkan
penundaan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah IUP terkait, yang dapat berdampak negatif
dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup
Merdeka.

Risiko terkait jasa pengolahan dan pemurnian

Berdasarkan Permen No. 25/2018, BSI dan BKP sebagai pemegang IUP OP wajib melakukan
pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk dapat menjual emas dan tembaga di pasar
internasional. Grup Merdeka saat ini menggunakan Antam untuk memurnikan hasil tambang emas
dan BTR, Perusahaan Anak Perseroan, untuk mengolah hasil tambang bijih tembaga. Kerusakan,
kegagalan atau kesulitan operasional yang dihadapi Antam dalam memurnikan dore bullion dan
BTR dalam mengolah bijih tembaga dapat menyebabkan gangguan dalam pengiriman emas murni
dan kotoda tembaga kepada pembeli produk Grup Merdeka. Lebih lanjut, mengingat Antam adal ah
satu-satunya pemurnian emas bersertifikasi LBMA di Indonesia saat ini, tidak ada jaminan Antam
dapat memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati. Sebagai contoh, Antam berhenti


                                                                                                92
Page 129
menerima aktivitas pengiriman dore dari pelanggan termasuk pengiriman dari Grup Merdeka mulai
23 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020 dikarenakan anjuran dari Pemerintah sebagai antisipasi
penyebaran wabah COVID-19 dan hal ini mengakibatkan Grup Merdeka mengalami keterlambatan
pengiriman beberapa hari. Antam dan Grup Merdeka juga dapat mengalami perselisihan dari waktu
ke waktu. Apabila Grup Merdeka tidak dapat menemukan penyedia jasa pengolahan dan pemurnian
pengganti sebagai alternatif dalam waktu secepatnya, hal tersebut dapat mengakibatkan Grup
Merdeka tidak dapat menjual produknya. Penundaan pengiriman emas dan/atau perak murni
dan/atau katoda tembaga dan/atau ketidakmampuan Grup Merdeka menjual produknya dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan
prospek usaha Grup Merdeka.

Selain itu, BTR sebagai pemegang IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian juga tunduk pada
ketentuan mengenai kewajiban dan larangan yang diatur di dalam IUP OP Khusus Pengolahan dan
Pemurnian. Jika BTR tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, m aka IUP OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian milik BTR dapat diberhentikan sementara atau dicabut. Pemberhentian sementara
IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian milik BTR tersebut dapat mengakibatkan BKP harus
mencari pengganti jasa pengolahan dan pemurnian pihak lain dalam waktu secepatnya, sehingga
dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan
prospek usaha Grup Merdeka.

Risiko terkait pertanggungan asuransi

Kegiatan usaha Grup Merdeka melibatkan berb agai risiko yang timbul dari kondisi lingkungan yang
buruk, kecelakaan industri, perselisihan pekerja, kondisi geologis yang tidak biasa atau tidak
diperkirakan, tanah longsor dan fenomena alam seperti kondisi cuaca yang buruk (termasuk badai),
banjir dan gempa bumi. Kejadian-kejadian tersebut dapat berdampak kepada properti mineral atau
fasilitas produksi, cedera personal atau kematian, kerusakan lingkungan di properti tambang dan
lainnya, penundaan pada pengembangan atau penambangan, kerugian keuangan dan kemungkinan
kewajiban legal.

Grup Merdeka saat ini menggunakan asuransi untuk menutup risiko -risiko tertentu dalam jumlah
yang dipandang memadai, namun asuransi tersebut mungkin tidak dapat menutup seluruh potensi
risiko terkait dengan kegiatan operasi. Terdapat kemungkinan Grup Merdeka tidak mampu
mempertahankan asuransi untuk melindungi dari risiko yang terkait kegiatan operasi. Cakupan
asuransi bisa jadi tidak tersedia atau tidak secara memadai mencakup kewajiban yang timbul. Lebih
lanjut, asuransi terhadap risiko seperti pencemaran lingkungan atau bahaya lainnya dari eksplorasi
dan produksi umumnya tidak tersedia untuk Grup Merdeka atau perusahaan lainnya dalam industri
pertambangan dengan syarat yang dapat diterima. Kerugian dari kejadian -kejadian tersebut dapat
mengakibatkan beban yang signifikan bagi Grup Merdeka dan dapat berdampak negatif dan material
terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.

Risiko sebagai perusahaan induk

Perseroan merupakan perusahaan induk dari perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
di bidang penambangan emas, perak, tembaga serta mineral ikutan lainnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan
secara langsung maupun tidak langsung pada 23 perusahaan. Sebagai perusahaan induk, sebagian
besar pendapatan Perseroan akan bergantung pada pendapatan perusahaan -perusahaan tersebut.
Apabila salah satu perusahaan dalam Grup Merdeka yang telah beroperasi mengalami penuru nan
kinerja, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Kinerja yang buruk dalam
waktu yang lama dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,



                                                                                               93
Page 130
kinerja usaha, prospek usaha Perseroan, dan kemampuan Pers eroan untuk membayar Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi.

Risiko terkait persaingan usaha

Industri pertambangan emas, perak dan tembaga memiliki persaingan yang ketat. Area persaingan
utama yang dihadapi Grup Merdeka meliputi akuisisi, pembaharuan dan nego siasi perizinan,
evaluasi, serta mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan operasi Grup
Merdeka. Sebagian pesaing Grup Merdeka memiliki sumber daya keuangan dan sumber daya
manusia yang lebih besar dibandingkan Grup Merdeka. Ukuran, infrast ruktur, pengalaman
mendalam dan/atau hubungan baik dengan Pemerintah yang dimiliki dapat memberikan keunggulan
kompetitif dibandingkan perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia atau di negara tempat Grup
Merdeka beroperasi. Kemampuan Grup Merdeka untuk mengembangkan usaha akan tergantung pada
kemampuan Grup Merdeka untuk mengevaluasi dan memiliki aset yang sesuai dan menyelesaikan
transaksi di tengah persaingan yang ketat.

3.     Risiko umum

Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak m erugikan yang
material terhadap ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha Grup Merdeka

Krisis ekonomi Asia pada tahun 1997 berdampak signifikan pada Indonesia, dan ditandai oleh
dampak khas, antara lain, depresiasi nilai tukar mata uang, penurunan PDB yang sig nifikan, tingkat
suku bunga yang tinggi, kerusuhan sosial dan perkembangan politik yang luar biasa serta kegagalan
perusahaan-perusahaan Indonesia dalam membayar utang -utangnya yang telah jatuh tempo.
Indonesia memasuki fase resesi setelah krisis tersebut, dengan laju pertumbuhan yang relatif rendah
pada tahun 1999 hingga 2002. Kerusuhan dan konflik sipil, terutama di Timur Tengah, bencana
alam seperti gempa dan tsunami pada tahun 2011 di Jepang serta ketidakpastian politik global
menyusul pemilihan politik di AS dan Eropa Barat serta referendum nasional Inggris pada tahun
2016 ketika mayoritas pemilih dalam referendum memilih untuk menarik diri dari Uni Eropa, telah
menghambat pemulihan ekonomi global. Pasar keuangan global akhir -akhir ini mengalami
guncangan hebat yang bermula dari penyebaran wabah COVID -19 sejak bulan Desember 2019, yang
mengakibatkan kegagalan institusi keuangan global, kejatuhan nilai pasar saham global,
perlambatan pertumbuhan ekonomi secara global dan penurunan permintaan atas komodita s
tertentu. Pada periode tertentu, Pemerintah Indonesia mengandalkan dukungan badan dan
pemerintah internasional untuk mencegah kegagalan pembayaran utang negara, termasuk dalam
menangani dampak wabah COVID-19. Sebagai akibatnya, Pemerintah Indonesia akan terpapar
risiko defisit fiskal dan tingkat utang negara yang tinggi, cadangan devisa yang kurang mencukupi,
nilai tukar mata uang Rupiah yang berfluktuasi dan memiliki likuiditas rendah, sementara sektor
perbankan melemah dengan tingginya tingkat kredit ma cet. Tingkat inflasi (diukur berdasarkan
perubahan indeks harga konsumen dari tahun ke tahun) akan menjadi tidak stabil. Kesulitan
ekonomi yang dihadapi Indonesia setelah krisis ekonomi yang lalu juga menyebabkan volatilitas
tingkat suku bunga yang tinggi, yang telah menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap
kemampuan sebagian besar perusahaan Indonesia untuk membayar utang yang ada. Meskipun
kondisi ekonomi telah menjadi lebih stabil dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada jaminan bahwa
kondisi tersebut akan tetap berlanjut atau bahwa kondisi ekonomi yang bergejolak di Indonesia dan
wilayah Asia Pasifik lainnya tidak akan terulang kembali di masa depan. Secara khusus, hilangnya
kepercayaan investor pada sistem keuangan pasar berkembang dan pasar lainnya, atau faktor-faktor
lainnya, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas pasar keuangan Indonesia dan internasional
serta menghambat atau membalikkan pertumbuhan perekonomian global dan perekonomian
Indonesia.




                                                                                                94
Page 131
Penurunan perekonomian global yang signifikan dan berlanjut, termasuk perekonomian Indonesia,
dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka serta
dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, kinerja operasional,
kondisi keuangan dan prospek Grup Merdeka. Selain itu, rendahnya ketersediaan kredit secara
umum serta rendahnya kepercayaan pada pasar keuangan sehubungan dengan penurunan pasar dapat
menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap akses pendanaan Grup Merdeka, yan g
mana dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kemampuan Grup Merdeka
untuk membiayai kebutuhan modal dan belanja modal, yang dapat berdampak negatif secara
material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Grup Merdeka.

Risiko terkait fluktuasi nilai tukar mata uang asing

Grup Merdeka menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang fungsional karena
sebagian besar pendapatan, beban pokok penjualan, serta piutang dan utang dagang berdenominasi
Dolar Amerika Serikat. Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan
hasil operasi karena biaya eksplorasi dan pengembangan usaha sebagian besar dalam mata uang
selain Dolar Amerika Serikat, seperti Rupiah yang merupakan mata uang dima na Grup Merdeka
melakukan kegiatan usaha. Sebagai contoh, apresiasi mata uang Rupiah dapat berdampak negatif
terhadap biaya eksplorasi dan pengembangan. Fluktuasi nilai tukar yang dihadapi Grup Merdeka
dapat menyebabkan fluktuasi dalam hasil keuangan, namu n hal tersebut belum tentu berhubungan
dengan kinerja Grup Merdeka.

Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mungkin terlibat dalam perselisihan
hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan usahanya

Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat terlibat pada suatu perselisihan
yang dapat menimbulkan proses litigasi atau tuntutan hukum lain sehubungan dengan kegiatan
usahanya. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mungkin dapat diminta untuk menjawab atau
melakukan perlawanan atas tuntutan tersebut yang dapat mengalihkan asetnya dari tempat usahanya.
Tidak ada jaminan bahwa perlawanan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak akan berhasil dan
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat diminta untuk membuat penyelesaian yang materi al. Hal
ini dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi ekonomi, arus kas, hasil operasional
dan reputasi Grup Merdeka.

Risiko terkait ketentuan negara lain atau peraturan international

Sebagai perusahaan induk yang memiliki Perusahaan Anak di luar Indonesia, Perseroan tunduk pada
peraturan yang berlaku di negara lain, khususnya Australia. Beberapa Perusahaan Anak Perseroan
merupakan perusahaan yang berdomisili di luar Indonesia, yaitu Australia dan British Virgin
Islands. Ketentuan-ketentuan dan peraturan di negara-negara tersebut dapat berbeda secara
signifikan dengan yang berlaku di Indonesia, termasuk mengenai tata kelola perusahaan, pelaporan,
pembagian dividen dan perpajakan.

Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkuali tas LBMA dan produk katoda
tembaga murni kualitas A versi LME dan kualitas standar di pasar internasional dan domestik.
Penjualan ekspor setelah realisasi lindung nilai memberikan kontribusi sebesar 96,8% dan 93,9%
dari total pendapatan usaha Grup Merdeka masing-masing pada tahun 2018 dan 2019, dan sebesar
93,6% dan 99,3% dari total pendapatan usaha Grup Merdeka masing -masing untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2020 . Dikarenakan Grup
Merdeka bergantung pada ekspor, Grup Merdeka atau agen penjual yang ditunjuk oleh Grup
Merdeka wajib mematuhi peraturan mengenai kegiatan ekspor dan berbagai kewajiban hukum
lainnya yang diberlakukan oleh negara -negara tujuan penjualan ekspor produk Grup Merdeka.


                                                                                               95
Page 132
Perubahan peraturan dan peraturan baru dan perubahan dalam intepretasi atau pelaksanaan
peraturan yang telah ada dapat mempengaruhi kegiatan ekspor Grup Merdeka ke negara -negara
tertentu. Selain itu, Grup Merdeka dapat terpengaruh oleh hambatan perdagangan dan hambatan
lainnya yang umumnya berhubungan dengan perdagangan internasional, seperti custom clearance,
bea dan pajak terkait ekspor yang berada di luar kendali Grup Merdeka. Meskipun Grup Merdeka
berkeyakinan akan selalu mendapatkan pembeli pengganti untuk produk -produk yang dijualnya,
Grup Merdeka mungkin tidak dapat mencari pembeli dalam waktu yang telah ditentukan pada harga
jual yang kompetitif dan hal tersebut dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi
ekonomi, arus kas dan hasil operasional Grup Merdeka .

Risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular atau kecemasan akibat wabah penyakit atau
masalah kesehatan lainnya yang serius

Merebaknya wabah penyakit menular di Asia (termasuk Indonesia) atau di tempat lain, atau
kecemasan akibat wabah penyakit, bersamaan dengan diberlakukannya pembatasan perjalanan atau
karantina, dapat berdampak negatif terhadap ekonomi dan kegiatan usaha di Indonesia dan oleh
karenanya berdampak negatif material terhadap pendapatan Grup Merdeka. Sebagai contoh
merebaknya wabah penyakit menular meliputi SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) di Asia
pada tahun 2003, flu burung pada tahun 2004 dan 2005, flu H1N1 pada tahun 2009 dan terakhir
COVID-19 pada kuartal pertama tahun 2020. Tidak ada jaminan bahwa langkah -langkah untuk
mengendalikan penyakit menular tersebut efektif. Apabila penyebaran wabah penyakit menular
semakin intens, hal tersebut dapat berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha dan
kondisi keuangan Grup Merdeka.

Pada bulan Desember 2019, kemuncula n COVID-19 dilaporkan di Wuhan, Propinsi Hubei, China,
yang sejak saat itu telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pada tanggal 30 Januari
2020, Organisasi Kesehatan Dunia telah menyatakan COVID -19 sebagai darurat kesehatan global
dan pada tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan COVID -19 sebagai
pandemi global. Wabah COVID-19 saat ini memiliki dampak negatif terhadap perekonomian global
dimana besarnya dampak pada masing-masing negara akan berbeda secara dramatis berdasarka n
durasi wabah dan kemampuan komunitas global untuk mengendalikan pandemi . Pandemi COVID-19
diperkirakan dapat berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka.
Sebagai contoh, beberapa konsumen Grup Merdeka mungkin akan dipengaruhi, baik secara
langsung maupun tidak langsung, oleh gangguan rantai pasok dan penutupan fasilitas,
ketidakmampuan untuk memperoleh persediaan yang dibutuhkan atau berkurangnya permintaan
terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Perubahan terhadap kualitas kr edit pelanggan tersebut
dapat meningkatkan risiko kredit macet dan memicu penurunan nilai.

Pandemi COVID-19 juga memiliki dampak langsung terhadap operasi bisnis Grup Merdeka. Untuk
mengurangi risiko penyebaran penyakit di lingkungan kerja, Grup Merdeka t elah mengadopsi
berbagai langkah-langkah pengendalian seperti pembatasan akses ke lokasi tambang, pre-screening
untuk semua karyawan atas gejala dan riwayat perjalanan dan program edukasi pencegahan COVID -
19, di mana implementasi hal-hal tersebut berbiaya tinggi dan mempengaruhi produktivitas dan
pelaksanaan kegiatan usaha Grup Merdeka. Sejalan dengan berkembangnya situasi, terdapat
kemungkinan bahwa Grup Merdeka dapat dipaksa untuk mengambil langkah penanggulangan yang
lebih ketat dan dapat menganggu jalannya kegiatan usaha Grup Merdeka lebih lanjut, seperti apabila
karyawan Grup Merdeka didiagnosa positif terkena COVID -19. Meskipun Grup Merdeka memantau
situasi secara terus menerus, dampak negatif COVID -19 secara keseluruhan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka mustahil untuk diprediksi dan bergantung
pada banyak faktor yang berada di luar kendali Grup Merdeka.




                                                                                               96
Page 133
4.      Risiko bagi investor

a.   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang
     antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.

b.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
     serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan un tuk memenuhi
     ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari
     memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Grup Merdeka.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG
DIHADAPI GRUP MERDEKA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
KINERJA KEUANGAN GRUP MERDEKA.




                                                                                               97
Page 134
VII.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
           PUBLIK

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal
Laporan Auditor Independen tertanggal 29 Januari 2021 atas laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) sampai dengan tanggal
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, selain hal-hal sebagai berikut:

-   Pada tanggal 10 Februari 2021, Perseroan dan BTR telah menandatangani serangkaian
    perjanjian pendahuluan dengan Posco terkait dengan rencana pembeli an 128.285 Saham Seri B
    milik Posco di BTR atau mewakili sekitar 22% dari total modal ditempatkan dan disetor pada
    BTR. Informasi lebih lanjut terkait hal ini dapat dilihat pada Bab Keterangan Tentang
    Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderuangan dan Pros pek Usaha.

-   Pada tanggal 11 Februari 2021, Perseroan, BPI, Wealthy Source Holding Ltd. dan Tsingshan
    telah menandatangani Perjanjian AIM Joint Venture. Informasi lebih lanjut terkait hal ini dapat
    dilihat pada Bab Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usa ha serta Kecenderuangan dan
    Prospek Usaha.

-   Pada tanggal 5 Maret 2021, Perseroan telah melaksanakan PMTHMETD II sesuai dengan hasil
    keputusan RUPSLB tanggal 11 Maret 2019, dengan jumlah saham yang diterbitkan sebanyak
    1.007.259.165 saham dengan nilai nominal Rp20 per saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 per
    saham, sehingga jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMTHMETD II menjadi
    22.904.850.815.




                                                                                                98
Page 135
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.        K ETERANGAN TENTANG P ERSEROAN

1.        R IWAYAT S INGKAT P ERSEROAN

Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasar kan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5
September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok,
yang telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -
48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Septembe r 2012 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan
Menkumham dibawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan
No. 73263 (“Akta Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan
adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                           Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                              Jumlah Saham          Nilai Nominal           %
 Modal Dasar                                          40.000             40.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Trimitra Karya Jaya                            2.900              2.900.000.000      29,00
     PT Mitra Daya Mustika                             2.900              2.900.000.000      29,00
     Maya Miranda Ambarsari                            1.600              1.600.000.000      16,00
     Garibaldi Thohir                                  1.200              1.200.000.000      12,00
     PT Sriwijaya Kapital                                800                800.000.000       8,00
     Andreas Reza Nazaruddin                             400                400.000.000       4,00
     Sakti Wahyu Trenggono                               200                200.000.000       2,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           10.000             10.000.000.000     100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                            30.000             30.000.000.000


Pada tahun 2019, Perseroan melakukan pemecahan nilai nominal saham Perseroan yang semula
bernilai sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah) per
saham, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 25
September 2019, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0339775 tanggal 2 Oktober 2019
dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU -
0183842.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan dan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 38 tanggal 5 Maret
2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AHU-AH.01.03-0144571 tanggal 5 Maret
2021 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0042187.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 Maret 2021 (“Akta No. 38/2021”). Berdasarkan Akta
No. 38/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan

                                                                                                 99
Page 136
disetor Perseroan dari semula sebesar Rp437.951.833.000 yang terdiri dari 21.897.591.650 saham
menjadi sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari 22.904.850.815 saham, melalui penerbitan
1.007.259.165 saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, masing -masing dengan nilai nominal
Rp20 per saham, sehingga merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan .

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah (i) melakukan
aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya baik di dalam maupun di luar negeri yang antara lain
termasuk namun tidak terbatas pada yang bergerak di dalam bidang pertambangan; dan (ii)
melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya yaitu memberikan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha berbagai fungsi manajemen, perencanaan strategis dan organisasi,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, konsultasi manajemen olah agronomist
dan agricultural ekonomis termasuk namun tidak terbatas pada bidang pertambangan, pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen,
pengolahan dan tabulasi semua jenis data yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan
penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan
pengolahan dan lain-lain. Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat
melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut (i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan
yang diperlukan perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan (ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain
dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau
dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga dan mineral ikutan lainnya, melalui 21 Perusahaan
Anak dan 2 (dua) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 20, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.




                                                                                              100
Page 137
2.       K EJADIAN P ENTING YANG M EMPENGARUHI P ERKEMBANGAN U SAHA P ERSEROAN

Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:

       Tanggal                                             Keterangan
       Juni 2019     -   BSI menyelesaikan Proyek Ekspansi Oksida pada Proyek Tujuh Bukit untuk
                         meningkatkan kapasitas produksi dari 4 (empat) juta ton per tahun menjadi 8 (delapan)
                         juta ton per tahun. Proyek Ekspansi Oksida ini meliputi pemasangan CIC kedua berikut
                         detoxification clarifier dan sirkuit filtrasi dewatering di fasilitas pengolahan emas
                         dengan sistem ADR.
       Juli 2019     -   Perseroan melakukan penerbitan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima belas
                         juta) saham sebagai bagian dari pelaksanaan PMTHMETD I. Hal tersebut
                         mengakibatkan modal ditempatkan dan modal disetor dalam Perseroan meningkat dari
                         semula sebesar Rp416.451.833.000 (empat ratus enam belas miliar empat ratus lima
                         puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) menjadi sebesar
                         Rp437.951.833.000 (empat ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu
                         juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) sebagaimana dinyatakan kembali dalam
                         Akta 137/2019.
     Oktober 2019    -   Perseroan melakukan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari semula bernilai
                         Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham.
                         Pemecahan saham ini telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham melalui
                         keputusan RUPSLB tanggal 25 September 2019, sebagaimana dinyatakan dalam Akta
                         No. 69/2019.
     November 2019   -   Perseroan melalui Perusahaan Anak, PBT, menandatangani perjanjian dengan JRN
                         dalam rangka membentuk Usaha Patungan Pani untuk menggabungkan 2 (dua) proyek
                         menjadi satu dengan tujuan menemukan Cadangan Bijih yang lebih besar dan
                         mengoptimalkan pengembangan Sumberdaya Mineral. Usaha Patungan Pani bergantung
                         pada penyelesaian beberapa syarat pendahuluan.
     Desember 2019   -   Perseroan mendirikan 6 (enam) Perusahaan Anak ba ru, yaitu BPI, BTA, BAJ, BBR,
                         BAP dan BTE, yang seluruhnya bergerak di bidang usaha pertambangan emas, perak dan
                         tembaga.
     Februari 2020   -   Perseroan melakukan restrukturisasi internal dengan mengalihkan seluruh saham BTR
                         milik Finders dan BND kepada Perseroan, sehingga Perseroan memiliki penyertaan
                         langsung pada BTR sebesar 78,0%.
                     -   Perseroan membeli saham BKP milik pihak minoritas, sehingga kepemilikan efektif
                         Perseroan pada BKP secara langsung maupun tidak langsung meningkat menjadi 84,6%
       Juli 2020     -   Perseroan melakukan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha di dalam
                         anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KBLI dan melakukan
                         perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
                         15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                         Perusahaan Terbuka. Perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan para pemegang
                         saham dalam RUPSLB tanggal 29 Juli 2020.
                     -   EFDL menandatangani Perjanjian Uang Muka Investasi dengan Sihayo yang mana
                         berdasarkan perjanjian tersebut EFDL akan menyediakan uang muka investasi kepada
                         Sihayo sebesar US$1.500.000,00 yang akan dikonversi menjadi saham Sihayo, apabila
                         mendapat persetujuan dari pemegang saham Sihayo. Pada bulan D esember 2020, EFDL
                         telah menerima surat dari Sihayo yang menyatakan bahwa uang muka investasi telah
                         disetujui oleh pemegang saham Sihayo untuk dikonversi menjadi saham dalam Sihayo
                         sebanyak 83.623.693 lembar saham, masing-masing dengan nilai nominal AUD0,025.
                         Sebagai akibat dari konversi tersebut, Perseroan melalui EFDL memiliki saham pada
                         Sihayo sebesar 7,56%.
     Desember 2020   -   PBJ melakukan penerbitan saham baru sebanyak 2.469 saham dengan nilai nominal
                         masing-masing saham sebesar Rp1.000.000 yang diambil bagian oleh Perseroan dan
                         Lion Selection Asia Ltd. secara proporsional masing -masing sebanyak 1.647 saham dan
                         802 saham sebagai pelaksanaan konversi dari sebagian uang muka investasi berdasarkan
                         Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 26 Agustus 2019. Transaksi antara Perseroan
                         dan PBJ merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam POJK
                         No. 42/2020 dan tidak termasuk transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.


                                                                                                          101
Page 138
  Tanggal                                              Keterangan
                -   Perseroan menambah kepemilikan atas EFDL sebanyak 5.000.000 saham dengan total
                    nilai nominal sebesar US$5.000.000, sehingga kepemilikan Perseroan atas EFDL
                    meningkat menjadi 99,98. Transaksi antara EFDL dengan Perseroan merupakan
                    transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan
                    tidak termasuk transaksi material berdasarkan PO JK No. 17/2020.
Februari 2021   -   Perseroan dan BTR menandatangani serangkaian perjanjian pendahuluan dengan Posco
                    terkait dengan rencana pembelian 128.285 Saham Seri B milik Posco di BTR atau
                    mewakili sekitar 22% dari total modal ditempatkan dan disetor pada BTR. Penyelesaian
                    dari transaksi yang diatur dalam Perjanjian Pendahuluan Posco tersebut masih akan
                    bergantung pada pemenuhan beberapa syarat pendahuluan oleh masing -masing pihak,
                    dan sampai saat ini belum ada pengalihan dan pemindahan hak atas saham di B TR yang
                    dimiliki oleh Posco kepada Perseroan.
                -   Perseroan menandatangani Perjanjian AIM Joint Venture , yang dibuat oleh dan antara
                    Perseroan, BPI, Wealthy Source Holding Ltd. dan Tsingshan untuk Proyek AIM di
                    Morowali, yang akan diintegrasikan dengan Proyek Tembaga Wetar.
 Maret 2021     -   Perseroan melakukan penerbitan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar tujuh
                    juta dua ratus lima puluh sembilan seratus enam puluh lima) saham sebagai bagian dari
                    pelaksanaan PMTHMETD II. Hal tersebut mengakibatkan moda l ditempatkan dan modal
                    disetor dalam Perseroan meningkat dari semula sebesar Rp437.951.833.000 (empat ratus
                    tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga
                    ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp458.097.016.300 (empat rat us lima puluh delapan
                    miliar sembilan puluh tujuh juta enam belas ribu tiga ratus Rupiah) sebagaimana
                    dinyatakan kembali dalam Akta No. 38/2021.




                                                                                                         102
Page 139
3.        P ERKEMBANGAN K EPEMILIKAN S AHAM P ERSEROAN

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:

Tahun 2019

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 137 tanggal 19 Juli 2019, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0301580 tanggal 22 Juli 2019 dan terdaftar di dalam Daftar
Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU -0116615.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 22 Juli 2019,
dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui untu k meningkatkan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan melalui penambahan modal tanpa HMETD dari semula sebesar
Rp416.451.833.000 (empat ratus enam belas miliar empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus
tiga puluh tiga ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp4 37.951.833.000 (empat ratus tiga puluh tujuh
miliar sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah), yang terdiri
dari 4.379.518.330 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu
tiga ratus tiga puluh) saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp100 ; dan (ii) Akta
No. 69/2019, dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui pemecahan nilai nominal
saham Perseroan yang semula bernilai sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham me njadi sebesar
Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham; dan (iii) DPS per 31 Desember 2019, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                 Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                Jumlah Saham           Nilai Nominal          %
 Modal Dasar                                     70.000.000.000          1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Saratoga Investama Sedaya Tbk             4.321.875.875             86.437.517.500    19,737
     PT Mitra Daya Mustika                        2.948.833.595             58.976.671.900    13,466
     Garibaldi Thohir                             1.959.065.115             39.181.302.300     8,946
     PT Suwarna Arta Mandiri                      1.569.415.700             31.388.314.000     7,167
     Pemda Kabupaten Banyuwangi                   1.145.000.000             22.900.000.000     5,229
     Hardi Wijaya Liong                            118.063.395               2.361.267.900     0,539
     Gavin Arnold Caudle                            10.250.000                205.000.000      0,047
     Richard Bruce Ness                               4.783.500                 95.670.000     0,022
     Tri Boewono                                      4.500.000                 90.000.000     0,021
     Heri Sunaryadi                                   4.083.330                 81.666.600     0,019
     Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)       9.811.721.140            196.234.422.800    44,807
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      21.897.591.650            437.951.833.000   100,000
 Sisa Saham dalam Portepel                       48.102.408.350            962.048.167.000




                                                                                                  103
Page 140
Tahun 2020

Berdasarkan DPS per 31 Desember 2020, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

 Keterangan                                               Nilai Nominal Rp20 per saham
                                              Jumlah Saham           Nilai Nominal          %
 Modal Dasar                                   70.000.000.000          1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Saratoga Investama Sedaya Tbk             4.189.971.184             83.799.423.680    19,134
   PT Mitra Daya Mustika                        2.948.833.595             58.976.671.900    13,466
   Garibaldi Thohir                             1.796.442.892             35.928.857.840     8,204
   PT Suwarna Arta Mandiri                      1.386.733.708             27.734.674.160     6,333
   Pemda Kabupaten Banyuwangi                    973.250.000              19.465.000.000     4,445
   Gavin Arnold Caudle                            79.526.728               1.590.534.560     0,363
   Hardi Wijaya Liong                             69.276.728               1.385.534.560     0,316
   Richard Bruce Ness                               4.783.500                 95.670.000     0,022
   Tri Boewono                                      4.500.000                 90.000.000     0,021
   Heri Sunaryadi                                   5.083.330               101.666.600      0,023
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)      10.439.189.985            208.783.799.700    47,673
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    21.897.591.650            437.951.833.000   100,000
 Sisa Saham dalam Portepel                     48.102.408.350            962.048.167.000


Tahun 2021

Berdasarkan (i) Akta No. 38/2021 dan (ii) DPS per 5 Maret 2021, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                               Nilai Nominal Rp20 per saham
                                              Jumlah Saham           Nilai Nominal          %
 Modal Dasar                                   70.000.000.000          1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Saratoga Investama Sedaya Tbk             4.189.971.184             83.799.423.680    18,293
   PT Mitra Daya Mustika                        2.948.833.595             58.976.671.900    12,874
   Garibaldi Thohir                             1.796.442.892             35.928.857.840     7,843
   PT Suwarna Arta Mandiri                      1.386.733.708             27.734.674.160     6,054
   Pemda Kabupaten Banyuwangi                    973.250.000              19.465.000.000     4,249
   Gavin Arnold Caudle                            79.526.728               1.590.534.560     0,347
   Hardi Wijaya Liong                             69.276.728               1.385.534.560     0,303
   Richard Bruce Ness                               4.783.500                 95.670.000     0,021
   Tri Boewono                                      4.500.000                 90.000.000     0,020
   Heri Sunaryadi                                   5.083.330               101.666.600      0,022
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)      11.446.449.150            228.928.983.000    49,974
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    22.904.850.815            458.097.016.300   100,000
 Sisa Saham dalam Portepel                     47.095.149.185            941.902.983.700




                                                                                                104
Page 141
4.     P ERIZINAN P ERSEROAN DAN P ERUSAHAAN A NAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin -izin
penting antara lain:

No.       Perusahaan                       Izin                                     Keterangan
 1.   Perseroan          Surat Izin Usaha Perdagangan Besar            SIUP-Besar berlaku selama Perseroan
                         (“SIUP-Besar”) berdasarkan Nomor Induk        menjalankan kegiatan usahanya.
                         Berusaha (“NIB”) No. 9120100281866
                         tanggal 29 Desember 2019, yang diterbitkan
                         Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                         OSS.

 2.   BSI                Keputusan     Bupati     Banyuwangi     No.   IUP-OP     BSI     diterbitkan     untuk
                         188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli       melaksanakan kegiatan operasi produksi
                         2012, dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi      pada tambang BSI yang berlokasi di Desa
                         sebagaimana     terakhir   diubah   dengan    Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
                         Keputusan     Bupati     Banyuwangi     No.   Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                         188/928/KEP/429.011/2012       tanggal    7   Timur seluas 4.998,45 Ha. IUP OP BSI
                         Desember 2012 tentang Perubahan Kedua         berlaku sampai dengan 25 Januari 2030.
                         atas Keputusan Bupati Banyuwangi No.
                         188/547/KEP/429.011/2012            tentang   IUP-OP BSI telah memperoleh Sertifikat
                         Persetujuan Izin Usaha Pertambangan           Clear and Clean No. 890/Min/06/2014
                         Operasi   Produksi     kepada    PT    Bumi   tanggal 15 April 2014 yang dikeluarkan
                         Suksesindo,    dikeluarkan    oleh   Bupati   oleh Direktur Jenderal Mineral dan
                         Banyuwangi (“IUP-OP BSI”).                    Batubara.

 3.   BTR                IUP-OP Khusus No. 1/1/IUP/PMA/2015            IUP-OP    Khusus    diterbitkan    untuk
                         tanggal 27 Oktober 2015, yang dikeluarkan     melaksanakan operasi pengolahan dan
                         oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman        pemurnian yang berlokasi di Pulau Wetar,
                         Modal atas nama Menteri Energi da n           Kabupaten Maluku Barat Daya. IUP -OP
                         Sumber Daya Mineral (“IUP OP Khusus”).        Khusus BTR berlaku sampai dengan 27
                                                                       Oktober 2035.

 4.   BKP                Keputusan No. 543-124 TAHUN 2011              IUP-OP 543/2011 untuk melaksanakan
                         tanggal 9 Juni 2011, yang dikeluarkan oleh    operasi produksi pada tambang BKP yang
                         Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana          berlokasi di Desa Lurang dan Uhak,
                         disesuaikan oleh Kepala Badan Koordinasi      Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku
                         Penanaman Modal berdasarkan Keputusan         Barat Daya, Provinsi Maluku seluas 2.733
                         No. 7/1/IUP/PMA/2018 tanggal 7 Februari       Ha. IUP OP BKP berlaku sampai dengan
                         2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Bad an      9 Juni 2031.
                         Koordinasi Penanaman Modal atas nama
                         Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral        IUP OP 543/2011 telah memperoleh
                         (“IUP-OP 543/2011”).                          Sertifikat  Clear    and   Clean   No.
                                                                       627/Min/07/2013 tanggal 7 Maret 2013,
                                                                       yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
                                                                       Mineral dan Batubara.

                         Keputusan No. 276 TAHUN 2017 tanggal          IUP-OP 276/2017 diterbitkan untuk
                         20 November 2017, yang dikeluarkan oleh       melaksanakan kegiatan operasi produksi
                         Gubernur Provinsi Maluku (“IUP-OP             untuk komoditas batu gamping untuk
                         276/2017”).                                   jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
                                                                       diperpanjang.

                         Keputusan No. 311 TAHUN 2017 tanggal          IUP-OP 311/2017 diterbikan untuk
                         29 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh       melaksanakan      kegiatan    konstruksi,
                         Gubernur Maluku (“IUP-OP 311/2017”).          penambangan,       pengolahan/pemurnian,
                                                                       pengangkutan     dan   penjualan    untuk
                                                                       komoditas batuan untuk jangka waktu 5
                                                                       (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

 5.   MMS                Keputusan   Kepala  Badan   Koordinasi        IUJP diterbitkan untuk melaksanakan
                         Penanaman          Modal          No.         kegiatan jasa pertambangan. IUJP berlaku
                         62/1/IUJP/PMDN/2018 tentang Pemberian         untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung


                                                                                                            105
Page 142
                        Izin Usaha Jasa Pertambangan tanggal 9        sejak tanggal 9 April 2018 sampai dengan
                        April 2018 (“IUJP”).                          tanggal 9 April 2023.

                        Izin Usaha Jasa Konstruksi Kegiatan Usaha     IUJK berlaku untuk melakukan k egiatan
                        Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) No.    usaha    jasa    pelaksana    konstruksi
                        262/C.31.7/31.74.02.1003.02.007.K.1.a.b/2/    kontraktor di seluruh wilayah Republik
                        -1.785.56/e/2020 tanggal 11 Agustus 2020      Indonesia yang berlaku sampai dengan 14
                        yang dikeluarkan oleh Kepala Unit             Agustus 2021.
                        Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan
                        Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi
                        Jakarta Selatan (“IUJK”).

 6.   DSI               Surat Keputusan Bupati Banyuwangi No.         IUP-Eksplorasi      diterbitkan     untuk
                        188/930/KEP/429.011/2012         tentang      melakukan        kegiatan       eksplorasi
                        Persetujuan Izin Usaha Pertambangan           pertambangan di wilayah seluas 6.558,46
                        Kepada PT Damai Suksesindo, sebagaimana       Ha di Desa Sumberagung, Kecamatan
                        terakhir   kali  diubah   dengan   Surat      Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi,
                        Keputusan Gubernur Jawa Timur No.             Provinsi Jawa Timur. IUP-Eksplorasi
                        P2T/83/15.01/V/2018 tertanggal 17 Mei         berlaku untuk jangka waktu 4 tahun,
                        2018 tentang Penambahan Jangka Waktu          terhitung sejak tanggal 25 Januari 2018
                        Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi      sampai dengan tanggal 25 Januari 2022.
                        (“IUP-Eksplorasi”).
                                                                      IUP-Eksplorasi     telah     memperoleh
                                                                      Sertifikat Clear and Clean atas wilayah
                                                                      IUP     Eksplorasi    DSI    berdasarkan
                                                                      Sertifikat     No.       924/Min/06/2014
                                                                      tertanggal 22 September 2015, yang
                                                                      diterbitkan   oleh   Direktur    Jenderal
                                                                      Mineral dan Batubara.

 7.   PETS              IUP OP Khusus berdasarkan Keputusan           IUP-OP     PETS    diterbitkan   untuk
                        Gubernur Gorontalo No. 351/17/IX/2015         melaksanakan kegiatan operasi produksi
                        tentang     Pengalihan     Izin      Usaha    pertambangan mineral logam di wilayah
                        Pertambangan Operasi Produksi KUD             seluas 100 Ha di Gunung Pani, Desa
                        Dharma Tani tertanggal 4 September 2015       Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten
                        yang dikeluarkan oleh Wakil Gubernur          Pohuwato, Provinsi Gorontalo. IUP OP
                        Gorontalo atas nama Gubernur Gorontalo,       PETS    berlaku  sampai dengan      23
                        sebagaimana diubah dengan Keputusan           November 2032.
                        Kepala Dinas Penanaman Modal ESDM dan
                        Transmigrasi    Provinsi  Gorontalo No.       IUP-OP      PETS    telah   memperoleh
                        30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-                    Sertifikat Clear and Clean berdasar kan
                        OP/IV/2020        tentang       Persetujuan   Sertifikat No. 1079/Min/06/2015 tanggal
                        Perpanjangan     Pertama    Izin     Usaha    1 Juli 2015, yang diterbitkan oleh
                        Pertambangan Operasi Produksi Komoditas       Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
                        Mineral Logam Kepada PT Puncak Emas           Kementerian Energi dan Sumber Daya
                        Tani Sejahtera tanggal 20 April 2020 yang     Mineral.
                        dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal,
                        ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo
                        (“IUP-OP PETS”).

 8.   PBT               IUP OP Khusus berdasarkan Keputusan           IUP OP Khusus diterbitkan untuk
                        Kepala Dinas Penanaman Modal Energi dan       melakukan pengolahan dan pemurnian
                        Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi          dari hasil penambangan yang berasal dari
                        Provinsi Gorontalo No. 10/DPMESDM -           PETS.
                        TRANS/IUP-OP-OLAH/III/2019        tentang
                        Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
                        Khusus Pengolahan tertanggal 14 Maret
                        2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
                        Penanaman Modal Energi dan Sumber Daya
                        Mineral    dan   Transmigrasi    Provinsi
                        Gorontalo.


Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan
Anak akan melakukan perpanjangan atas izin -izin tersebut.


                                                                                                            106
Page 143
5.          P ERJANJIAN -P ERJANJIAN P ENTING

Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian -perjanjian dengan
pihak terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usah a Grup Merdeka
sebagaimana diuraikan berikut ini:

5.1.        Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak terafiliasi

       a.   Perjanjian pinjam meminjam

            -   Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Maret 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan
                Amandemen Ketiga atas Perjanjian Fasilita s tanggal 3 Mei 2019, yang dibuat oleh dan
                antara EFDL dan Perseroan.

                Pada tanggal 10 Oktober 2017, Perseroan membuat perjanjian konsorsium dengan
                Procap Partners Ltd., PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (“Saratoga”) dan EFDL
                (“Perjanjian Konsorsium”). Berdasarkan Perjanjian Konsorsium, Procap Partners Ltd.
                sebagai pendiri dari EFDL, mengundang Saratoga dan Perseroan untuk secara bersama -
                sama membentuk suatu konsorsium yang akan menjadi pemegang saham EFDL. Pada
                tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perjanji an Konsorsium telah berakhir.

                Latar belakang dari dibentuknya konsorsium adalah sehubungan dengan rencana
                pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas perusahaan bernama Finders,
                yang akan dilakukan melalui suatu penawaran pengambilalihan ( takeover bid) yang
                akan disampaikan oleh EFDL. Pembiayaan yang diperlukan oleh EFDL atas
                pengambilalihan Finders seluruhnya sebesar AUD142.397.380,81, yang mana akan
                dibiayai oleh para pemegang saham EFDL secara proporsional.

                Sehubungan dengan Perjanjian Konsorsium tersebut, Perseroan setuju untuk
                memberikan komitmen pinjaman sebesar US$150.000.000 berdasarkan perjanjian
                fasilitas tersebut untuk membiayai penawaran atas akuisisi Finders oleh EFDL serta
                biaya-biaya tambahan yang muncul sehubungan dengan akuis isi tersebut. Fasilitas
                tersebut akan jatuh tempo pada 31 Maret 2022, atau tanggal yang jatuh 5 (lima) Hari
                Kerja setelah dilunasinya Perjanjian Fasilitas US$50.000.000. Perjanjian Fasilitas
                US$50.000.000 telah dilunasi oleh EFDL pada tanggal 3 April 2019. Fasilitas pinjaman
                ini dikenakan bunga sebesar 5,80% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30
                September 2020 tercatat sebesar US$142.924.835.

            -   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 14 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan
                antara Finders, Posco, BND dan BTR. Berdasarkan perjanjian ini, Posco dan Finders
                telah memberikan pinjaman kepada BTR dan setuju untuk memberikan pinjaman kepada
                BTR dari waktu ke waktu di kemudian hari untuk aktivitas -aktivitas sehubungan dengan
                dilaksanakannya Proyek Tembaga Wetar oleh BTR. Pinjaman ini akan dibayarkan
                kembali oleh BTR pada saat yang ditentukan oleh Posco dan Finders secara wajar
                setelah dimulainya kegiatan produksi katoda tembaga ( copper cathode) oleh BTR
                pertama kali. Para pihak dalam perjanjian sepakat bahw a berdasarkan kesepakatan
                bersama antara para pihak, utang BTR dapat dikonversi baik seluruhnya maupun
                sebagian menjadi saham BTR. Pinjaman ini akan dibayarkan kembali oleh BTR pada
                saat yang ditentukan oleh Posco dan Finders secara wajar setelah dimulainy a kegiatan
                produksi katoda tembaga (copper cathode) oleh BTR pertama kali. Pada tanggal
                Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Saldo
                pinjaman pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$154.824.559.


                                                                                                   107
Page 144
-   Perjanjian Pinjaman tanggal 29 September 2014, sebagaimana terakhir diubah dengan
    Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Kedua Utang Piutang tanggal 12 Oktober
    2020, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan BKP. Berdasarkan perjanjian ini, BTR
    telah sepakat untuk memberikan dana pembiayaan dengan batas tertinggi pinjaman
    sampai dengan sejumlah US$20.000.000 kepada BKP untuk mendanai kegiatan -kegiatan
    operasional BKP, dengan waktu jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2023 atau waktu
    lain yang telah disetujui oleh para pihak. BKP akan melunasi seluruh jumlah dana
    pembiayaan (termasuk bunga) sampai dengan jangka waktu pemberian dana pembiayaan
    sebagaimana dimaksud dalam perjanjian berakhir. Selanjutnya, BKP juga diberikan
    pilihan untuk melakukan pembayaran dana pembiayaan melalui mekanisme saling hapus
    antara dana pembiayaan yang diberikan oleh BTR kepada BKP dengan segala bentuk
    pengeluaran yang sebelumnya dilakukan oleh BKP untuk BTR secara langsung maupun
    tidak langsung. Perjanjian ini tidak dijamin secara khu sus (clean basis). Saldo pinjaman
    pada tanggal 30 September 2020 tercatat nihil.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 November 2018, sebagaimana terakhir diubah
    dengan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Utang Piutang tanggal 18
    Oktober 2020, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan MMS. Berdasarkan perjanjian
    ini, BSI setuju untuk memberikan dana pinjaman kepada MMS sampai dengan
    US$50.000.000 yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan
    operasional MMS. Jangka waktu pembiayaan dimulai se jak tanggal penandatanganan
    perjanjian yaitu tanggal 18 Oktober 2020 sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo
    yaitu tanggal 31 Desember 2023. MMS akan melunasi seluruh jumlah pokok dana
    pembiayaan yang termasuk bunga serta jumlah -jumlah lainnya yang terutang kepada
    BSI berdasarkan perjanjian pada saat waktu jatuh tempo. MMS dapat, apabila MMS
    memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada BSI tidak kurang dari 5 (lima) Hari
    Kerja, membayar seluruh atau sebagian dana pembiayaan. Saldo pinjaman pada tanggal
    30 September 2020 tercatat sebesar US$15.250.000.

-   Perjanjian dan Pengakuan Hutang tanggal 29 Februari 2016 , sebagaimana diubah
    terakhir berdasarkan Amandemen Pertama Atas Perjanjian dan Pengakuan Utang
    tanggal 10 Oktober 2020, yang dibuat oleh dan antara PEG, PETS dengan Koperasi
    Produsen Dharma Tani (“KUD Dharma Tani”). Berdasarkan perjanjian ini, untuk
    keperluan kegiatan operasional PETS, maka PEG setuju untuk memberikan pinjaman
    kepada PETS dan PETS sepakat untuk menerima pinjaman utang dari PEG. Selanjutn ya,
    PETS mengakui telah menerima pinjaman utang dari waktu -waktu dari PEG yang akan
    selanjutnya diatur dalam perjanjian hutang ini. Sebagai latar belakang, PETS
    merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara KUD Dharma Tani selaku
    pemegang 51% saham dalam PETS dan PEG sebanyak 49% saham dalam PETS.
    Ketentuan mengenai besarnya utang akan mengacu pada jumlah utang yang dimiliki
    oleh PEG dari waktu ke waktu selama perjanjian berlaku. Saldo pinjaman pada tanggal
    30 September 2020 tercatat nihil

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 12 Maret 2020, sebagaimana diubah terakhir dengan
    Amandemen Kedua tanggal 14 Oktober 2020, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan BKP. Berdasarkan perjanjian ini, untuk keperluan kegiatan operasional BKP,
    maka Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan selama jangka waktu
    perjanjian dan akan ditinjau oleh Perseroan setiap 6 (enam) bulan . Jangka waktu dana
    pembiayaan adalah sejak tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal waktu jatuh
    tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2023. Saldo pinjaman pada tanggal 30
    September 2020 tercatat sebesar US$24.500.000.


                                                                                         108
Page 145
   -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 11 September 2020, yang dibuat oleh dan antara
       Perseroan dengan BTR. Berdasarkan perjanjian ini, untuk keperluan mendanai kegiatan
       operasional, pembayaran kepada pemasok, karyawan, modal kerja, belanja modal dan
       keperluan kegiatan yang dilakukan BTR, maka Perseroan setuju untuk memberikan dana
       pemberian pinjaman kepada BTR. Dana pemberian pinjaman terbagi atas beberapa
       tahap, khususnya Tahap I, Tahap II, Tahap III, Tahap IV dan Tahap V (“Dana
       Pembiayaan”), dimana ketersediaan pinjaman untuk masing -masing tahap Dana
       Pembiayaan adalah sebesar US$10.000.000. Jangka waktu periode pemberian Dana
       Pembiayaan adalah sejak tanggal perjanjian i ni sampai dengan (i) 30 Oktober 2020
       untuk Dana Pembiayaan Tahap I dan (i) 30 Juni 2021 untuk Dana Pembiayaan Tahap II
       - V. Saldo pinjaman pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$6.500.000.

   -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 11 September 2020, yang dibuat oleh dan antara
       Perseroan dengan BKP. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan
       dana pembiayaan kepada BKP sejumlah US$6.000.000 yang akan digunakan oleh BKP
       untuk mendanai kegiatan operasionalnya, pembayaran kepada pemasok, k aryawan,
       modal kerja dan keperluan lainnya. Jangka waktu pemberian utang adalah sampai
       dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2023. Saldo
       pinjaman pada tanggal 30 September 2020 tercatat sebesar US$3.500.000.

   -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 11 September 2020, yang dibuat oleh dan antara
       Perseroan dengan BKP. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan
       dana pembiayaan kepada BKP sejumlah US$9.000.000 yang akan digunakan oleh BKP
       untuk mendanai kegiatan operasionalnya, pembayaran kepada pemasok, karyawan,
       modal kerja dan keperluan lainnya. Jangka waktu pemberian utang adalah sampai
       dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2023. Saldo
       pinjaman pada tanggal 30 September 2020 tercatat s ebesar US$6.000.000.

   -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 11 September 2020, yang dibuat oleh dan antara
       Perseroan dengan BKP. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan
       dana pembiayaan kepada BKP sejumlah US$4.000.000 yang akan digunakan o leh BKP
       untuk mendanai belanja modal BKP. Jangka waktu pemberian utang adalah sampai
       dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2023. Saldo
       pinjaman pada tanggal 30 September 2020 tercatat nihil.

b. Perjanjian pemegang saham

   -   Perjanjian Pemegang Saham tanggal 14 Agustus 2014 antara Finders, BND, Posco dan
       BTR. Berdasarkan perjanjian ini, Finders, BND dan Posco sebagai para pemegang
       saham BTR telah sepakat untuk mengadakan perjanjian diantara mereka untuk mengatur
       syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan manajemen dan administrasi
       BTR dalam melaksanakan proyek Wetar serta investasi Posco di BTR. Perjanjian akan
       terus berlaku sampai para pihak sepakat secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian.

       Sehubungan dengan Perjanjian Pemegang Saham tersebut, pada tanggal 10 November
       2019, BTR, Perseroan, Finders, BND dan Posco telah mendatangani Akta Kepatuhan
       dan Aksesi atas Perjanjian Pemegang Saham sehubungan dengan seluruh pengalihan
       saham Finders dan BND kepada Perseroan (“Akta Kepatuhan dan Aksesi
       Perseroan”), sehingga setelah penandatanganan Akta Kepatuhan dan Aksesi Perseroan,
       seluruh ketentuan sehubungan dengan Finders dan BND dalam Perjanjian Pemegang
       Saham beralih kepada dan dilanjutkan oleh Perseroan. Pada saat penandatanganan dan



                                                                                        109
Page 146
         efektifnya Akta Kepatuhan dan Aksesi Perseroan, para pihak yang dimaksud dalam
         Perjanjian Pemegang Saham adalah BTR, Perseroan dan Posco.

     -   Perjanjian Para Pemegang Saham tanggal 20 Maret 2014, yang dibuat oleh dan antara
         KUD Dharma Tani dengan PEG dan PETS. Berdasarkan perjanjian ini, KUD Dharma
         Tani dan PEG setuju untuk mendirikan PETS yang akan bergerak di bidang
         pertambangan dan KUD Dharma Tani dan PEG akan menjadi pemegang saham PETS.
         Selain itu, KUD Dharma Tani dan PEG juga telah sepakat un tuk mengatur syarat-syarat
         dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha PETS.
         Perjanjian ini berlaku selama masa berlakunya izin usaha pertambangan yang dialihkan
         oleh KUD Dharma Tani kepada PETS, termasuk dimana izin tersebut diperpa njang atau
         diperbarui oleh instansi yang berwenang.

c.   Perjanjian joint venture

     -   Perjanjian Joint Venture tanggal 28 Februari 2019, yang dibuat oleh dan antara
         Perseroan, PBJ dengan Lion Selection Asia Ltd. dan Lion Selection Group Ltd.
         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Lion Selection Asia Ltd. sebagai pemegang
         saham dari PBJ telah sepakat untuk mengatur syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan
         dalam melakukan pengelolaan PBJ sehubungan dengan proyek pertambangan emas
         melalui PETS. PBJ dan Lion Selection Asia Ltd. sepakat bahwa mereka akan melakukan
         segala tindakan yang wajar secara komersial untuk saling bekerjasama untuk
         memfasilitasi pengembangan lebih lanjut dari kegiatan usaha PBJ, dan untuk
         mempromosikan kepentingan PBJ serta memastikan bahwa kegiat an-kegiatan
         pertambangan emas PETS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perjanjian
         ini berlaku sampai dengan para pihak setuju untuk mengakhiri perjanjian secara tertulis.

d. Perjanjian uang muka investasi

     -   Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 1 Desember 2018 sebagaimana diubah dan
         dinyatakan kembali berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Uang
         Muka Investasi tertanggal 15 Januari 2021 , yang dibuat oleh dan antara PBJ dengan
         PBT. Berdasarkan perjanjian ini, sejak tanggal 1 Desember 2018 sampai dengan tanggal
         perjanjian ini, PBJ telah menyediakan dana kepada PBT untuk tujuan setoran modal
         PBT senilai Rp154.305.600.000. Selanjutnya, PBJ telah sepakat untuk memberikan
         uang muka kepada PBT dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp 40,0 miliar yang
         akan digunakan untuk tujuan uang muka investasi, yang akan dikonversikan paling
         lambat 1 (satu) tahun sejak 15 Januari 2021 menjadi jumlah saham yang cukup dalam
         modal PBT. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali penutupan telah terjadi dan t idak
         ada kewajiban yang terutang. Atas perjanjian ini, para pihak kemudian menandatangani
         surat tertanggal 29 November 2019, yang pada mana berdasarkan surat tersebut,
         dikarenakan para pihak dan JRN telah menandatangani Perjanjian Pengambilalihan
         Saham tanggal 25 November 2019, para pihak sepakat bahwa (i) seluruh jumlah uang
         muka investasi akan dikonversikan menjadi 500 saham dalam modal PBT; dan (ii)
         mengesampingkan ketentuan untuk melakukan konversi uang muka investasi sebelum
         tanggal 31 Desember 2019.

     -   Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 1 Desember 2018, yang dibuat oleh dan antara
         PEG dengan PBT. Berdasarkan perjanjian ini, PBT telah sepakat untuk memberikan
         uang muka kepada PEG dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp70 miliar yang akan
         digunakan untuk tujuan uang muka investasi, yang akan dikonversikan paling lambat
         1 (satu) tahun sejak 1 Desember 2018 menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal
         PEG. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali penutupan telah terjadi dan tidak ada

                                                                                              110
Page 147
    kewajiban yang terutang. Pada tanggal 18 Desember 2019, PEG melakukan peningkatan
    modal ditempatkan dan disetor yang diambil bagian oleh PBT melalui konversi uang
    muka investasi berdasarkan Perjanjian Uang Muka Investasi tertanggal 1 Desember
    2018 antara PBT dan PEG menjadi saham, sebanyak 55.850 saham atau setara dengan
    Rp55.850.000.000.

-   Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 26 Agustus 2019, sebagaimana diubah terakhir
    kali berdasarkan Amandemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 21
    Juli 2020, yang dibuat oleh dan antara PBJ, Perseroan dengan Lion Selection Asia Ltd.
    Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Lion Selection Asia Ltd. telah sepakat untuk
    memberikan uang muka kepada PBJ dengan jumlah pokok maksimal sebesar
    US$6.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan uang muka investasi, yang akan
    dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal PBJ. Komitmen atas
    jumlah pokok tersebut akan disediakan oleh Perseroan dan Lion Selection Asia Ltd.
    secara proporsional dengan persentase kepemilikan saham Pe rseroan dan Lion Selection
    Asia Ltd. dalam PBJ. Perjanjian ini tetap berlaku sampai dengan jumlah pokok uang
    muka investasi tersebut dikonversikan menjadi saham PBJ atau dikembalikan oleh PBJ
    kepada Perseroan dan Lion Selection Asia Ltd. Pada tanggal 18 De sember 2019,
    sebagian uang muka sebesar US$1.000.000 telah dikonversi menjadi saham dalam PBJ
    sebanyak 412 saham atas nama Perseroan dan 206 saham atas nama Lion Selection Asia
    Ltd. Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2020, sebagian uang muka sebesar
    Rp2.469.000.000 telah dikonversi menjadi saham dalam PBJ sebanyak 1.647 saham atas
    nama Perseroan dan 822 saham atas nama Lion Selection Asia Ltd.

-   Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 13 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara
    BSI dengan DSI. Berdasarkan perjanjian ini BSI sepakat untuk memberikan uang muka
    atau mengadakan uang muka kepada DSI dengan jumlah pokok sebanyak -banyaknya
    sebesar Rp600.000.000, yang digunakan hanya untuk tujuan yang disetujui oleh BSI
    (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan
    dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal DSI paling lambat 1
    (satu) tahun sejak tanggal setiap bagian dari Komitmen telah disediakan oleh BSI
    kepada DSI. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diber ikan berdasarkan
    perjanjian ini.

-   Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 15 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara
    PEG dengan PBT. Berdasarkan perjanjian ini, PBT telah sepakat untuk memberikan
    uang muka kepada PEG dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp129.855.600.000
    yang akan digunakan untuk tujuan uang muka investasi, yang akan dikonversikan paling
    lambat 1 (satu) tahun sejak 15 Januari 2021 menjadi jumlah saham yang cukup dalam
    modal PEG. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali p enutupan telah terjadi dan tidak
    ada kewajiban yang terutang. Pada tanggal 8 Februari 2021, uang muka sebesar
    Rp84.232.000.000 telah dikonversi menjadi saham dalam PEG sebanyak 84.232 saham
    atas nama PBT.

-   Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 1 Maret 2021, yang dibuat oleh dan antara
    Perseroan dengan BPI. Berdasarkan perjanjian ini Perseroan sepakat untuk memberikan
    uang muka kepada BPI dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
    US$5.000.000, yang digunakan hanya untuk tujuan korporasi umum dan operasional
    BPI, termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan modal untuk pendirian perusahaan
    patungan dengan Eternal Tsingshan Group Limited dan/atau afiliasinya (“Komitmen”).
    Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi
    jumlah saham yang cukup dalam modal BPI paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal



                                                                                         111
Page 148
         setiap bagian dari Komitmen telah disediakan o leh Perseroan kepada BPI. Tidak
         terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan berdasarkan perjanjian ini.

e.   Perjanjian operasional

     -   Perjanjian Jual Beli Bijih Tambang tanggal 11 Agustus 2010, sebagaimana terakhir kali
         diubah berdasarkan Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Jual Beli Bijih
         Tambang tanggal 18 Maret 2019, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan BTR.
         Berdasarkan perjanjian ini, BKP telah sepakat untuk secara eksklusif menjual kepada
         BTR seluruh bijih tembaga yang ditambang dari wila yah pertambangan BKP, dan BTR
         telah setuju untuk membeli seluruh bijih tembaga dari BKP. Harga bijih tembaga yang
         dibeli oleh BTR dari BKP akan dihitung setiap akhir periode triwulanan selama jangka
         waktu perjanjian ini yang dimulai pada tanggal sebagaiman a ditentukan dalam jadwal
         produksi dan pengantaran, berdasarkan tagihan untuk harga bijih tembaga yang dipasok
         pada triwulan sebelumnya. Formula yang digunakan dalam tagihan dihitung berdasarkan
         harga tembaga LME sesuai dengan kualitas tembaga ditambah bia ya-biaya lainnya.
         Perjanjian ini efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang
         oleh BTR dan BKP dengan menandatangani surat perjanjian perpanjangan sesuai
         dengan ketentuan perjanjian ini.

     -   Perjanjian Penggunaan Tanah tanggal 15 Apr il 2010, yang dibuat oleh dan antara BTR
         dengan BKP. Berdasarkan perjanjian ini, BKP memberikan hak kepada BTR untuk
         menggunakan sebidang tanah seluas 1 (satu) Ha yang terletak di Lurang, Pulau Wetar,
         Kabupaten Maluku Barat Daya, dimana BTR akan menggunaka n tanah tersebut untuk
         melaksanakan operasi industri pembuatan logam dasar bukan besi (yaitu katoda
         tembaga/pelat tembaga) sesuai dengan izin usaha yang telah diperolehnya dari lembaga
         yang berwenang, dengan ini Badan Koordinasi Penanaman Modal. Atas pengg unaan
         tanah tersebut, BTR sepakat untuk berbagi jumlah kompensasi yang akan dibayarkan
         kepada BKP untuk penggunaan tanah sesuai dengan jumlah yang disepakati. Perjanjian
         ini berlaku sejak tanggal 15 April 2010 sampai dengan 14 April 2021.

     -   Nota Kesepakatan tanggal 18 Mei 2018, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan PBT.
         Berdasarkan nota kesepakatan ini, PETS berencana menggunakan lahan milik PBT
         untuk pembangunan fasilitas pendukung pertambangan PETS dimana kesepakatan ini
         akan diatur lebih rinci ke dalam perjanjian tersendiri secara terpisah. Nota kesepakatan
         ini berlaku sejak tanggal 18 Mei 2018 sampai dengan 18 Mei 2023.

     -   Kontrak Penyediaan Jasa Konstruksi Pertambangan di Proyek Tujuh Bukit No. 031/BSI -
         SITE/SRVC/V/2018 tanggal 1 Juli 2018, sebagaimana diubah terakhir kali dengan
         Amandemen Ketiga tertanggal 1 Oktober 2020, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan
         MMS. Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk MMS untuk menyediakan jasa
         manajemen, komersial dan operasional untuk proyek Construction of Mining
         Infrastructure, Construction Services for Remedial of Heapleach Slip, dan Porphyry
         Feasibility Study. Jangka waktu pengerjaan untuk ketiga proyek tersebut adalah antara 1
         Juli 2018 sampai dengan 31 Desember 2021 .

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 Sep tember 2018, sebagaimana diubah berdasarkan
         Amandemen Pertama No. 008/MDKA-JKT/LEGAL/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019, yang
         dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai penyedia jasa dengan BSI sebagai pengguna
         jasa. Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari
         Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa berupa pengolahan dan tabulasi beberapa
         jenis data yang meliputi keseluruhan atau sebagian tahap pengolahan dan penulisan
         laporan dari data yang disediakan oleh BSI dan/atau perusa haan anak BSI. Atas jasa

                                                                                             112
Page 149
    tersebut, BSI harus membayar kepada Perseroan (i) biaya persiapan; (ii) biaya tetap
    bulanan yang dihitung berdasarkan besaran biaya Perseroan yang timbul ditambah 10%
    marjin dan biaya tambahan Perseroan (apabila ada); dan (iii) bia ya yang berasal dari
    pekerjaan tambahan diluar dari jasa yang disediakan, sebagaimana dimintakan oleh BSI
    dan disepakati oleh para pihak. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 untuk
    jangka waktu 2 (dua) tahun (“Jangka Waktu Permulaan”). Tiga bulan sebelum
    habisnya Jangka Waktu Permulaan, para pihak akan meninjau pelaksanaan dari
    perjanjian ini dan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak perjanjian ini dan akan
    dengan sendirinya secara otomatis diperbaharui oleh para pihak untuk diperpanjang
    dengan jangka waktu 1 (satu) tahun selama 2 (dua) tahun berturut -turut. Berdasarkan
    surat tanggal 6 Mei 2020 yang diterbikan oleh BSI kepada Perseroan, para pihak
    sepakat untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian ini menjadi 1 (satu) tahun
    selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 September 2018, yang dibuat oleh dan antara
    Perseroan sebagai penyedia jasa dengan MMS sebagai pengguna jasa. Berdasarkan
    perjanjian ini, MMS sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perser oan,
    termasuk untuk menggunakan jasa berupa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data
    yang meliputi keseluruhan atau sebagian tahap pengolahan dan penulisan laporan dari
    data yang disediakan oleh MMS. Atas jasa tersebut, MMS harus membayar kepada
    Perseroan (i) biaya persiapan; (ii) biaya tetap bulanan yang dihitung berdasarkan
    besaran biaya Perseroan yang timbul ditambah 25% marjin dan biaya tambahan
    Perseroan (apabila ada); dan (iii) biaya yang berasal dari pekerjaan tambahan diluar dari
    jasa yang disediakan, sebagaimana dimintakan oleh MMS dan disepakati oleh para
    pihak. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 untuk jangka waktu 2 (dua)
    tahun (“Jangka Waktu Permulaan”). Tiga bulan sebelum habisnya Jangka Waktu
    Permulaan, para pihak akan meninjau pelaksanaan dari perjanjian ini dan berdasarkan
    kesepakatan bersama para pihak, perjanjian akan dengan sendirinya secara otomatis
    diperbaharui oleh para pihak untuk diperpanjang dengan jangka waktu 1 (satu) tahun
    selama 2 (dua) tahun berturut-turut yaitu sampai dengan tanggal 8 Juni 2022.

-   Perjanjian Penyediaan Alat Berat No. 005/BKP/SRVC/IX/2020 tanggal 4 September
    2020, yang dibuat antara BKP dan BSI. Berdasarkan perjanjian ini , BKP menunjuk BSI
    untuk menyewakan unit alat berat untuk me mbantu pengembangan Pit Partolang dan
    Kali Kuning Water Pond. Selanjutnya, penyewaan alat berat milik BSI tersebut juga
    ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi alat berat milik BSI. Perjanjian ini berlaku
    sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dan akan di perpanjang
    secara otomatis untuk periode yang sama kecuali para pihak memutuskan untuk
    mengakhiri perjanjian ini.

-   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 006 A/BTR/SRVC/IX/2020 tanggal 4
    September 2020, yang dibuat antara BTR dan BSI. Berdasarkan perjan jian ini BTR
    menunjuk BSI untuk menyewakan alat berat dan jasa penunjang lainnya untuk
    membantu pengembangan Water Pond Pit Partolang dan Kali Kuning. Selanjutnya,
    penyewaan alat berat milik BSI tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi
    alat berat milik BSI. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31
    Desember 2020 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama kecuali
    para pihak memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 050A/BSI-SITE/SRVC/IX/2020 tanggal 14 September
    2020, yang dibuat oleh dan antara MMS dan BSI. Berdasarkan perjanjian ini , BSI telah
    sepakat untuk menggunakan jasa profesional dar i MMS sehubungan dengan kegiatan
    jasa pertambangan, termasuk namun tidak terbatas pada konsultasi, perencanaan, dan

                                                                                         113
Page 150
    pelaksanaan. Perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun dari tanggal 1 Juli 2020 sampai
    dengan 1 Juli 2022 dan akan diperpanjang otomatis untuk pe riode yang sama sampai
    dengan diakhiri oleh para pihak.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 014A/BTR/SRVC/IX/2020 tanggal 14 September 2020,
    yang dibuat oleh dan antara BTR dan MMS. Berdasarkan perjanjian ini, MMS setuju
    untuk menyediakan jasa professional -nya kepada BTR sehubungan dengan kegiatan jasa
    pertambangan, termasuk namun tidak terbatas pada konsultasi, perencanaan dan
    pelaksanaan jasa pertambangan yang meliputi kegiatan-kegiatan (i) studi proyek
    (project studies), (ii) konstruksi (construction), (iii) perencanaan tambang (mine
    planning), (iv) manajemen aset (asset management), (v) kesehatan, keselamatan, dan
    lingkungan (health, safety and environmental) dan (vi) aktivitas konsultasi,
    perencanaan, dan/atau pelaksanaan lainnya terkait jasa pertambangan. Perjanjian ini
    berlaku 2 (dua) tahun dari tanggal 1 September 2020 sampai dengan 20 Oktober 2022
    dan akan terus secara otomatis diperpanjang untuk waktu yang sama sampai diakhir i
    oleh para pihak.

-   Perjanjian Jasa Untuk Penyediaan Jasa Konstruksi Infrast ruktur Proyek Partolang Wetar
    No. 022A/BTR/SRVC/IX/2020 tanggal 14 September 2020, yang dibuat oleh dan antara
    BTR dan MMS. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk MMS untuk melakukan dan
    melaksanakan penyediaan barang, jasa, fasilitas dan personil yang d iperlukan untuk
    pekerjaan konstruksi infrastruktur Pit Partolang pada Proyek Tembaga Wetar dan MMS
    menerima penunjukkan tersebut. Perjanjian ini berlaku dari tanggal 1 September 2020
    sampai dengan 14 Agustus 2021.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 008A/BKP/ SRVC/IX/2020 tanggal 14 September 2020,
    yang dibuat oleh dan antara MMS dan BKP. Berdasarkan perjanjian ini, MMS akan
    menyediakan jasa profesional kepada BKP sehubungan dengan kegiatan jasa
    pertambangan, termasuk namun tidak terbatas pada konsultasi, peren canaan, dan
    pelaksanaan. Perjanjian ini berlaku berlaku sejak 1 September 2020 sampai dengan 2
    (dua) tahun yang jatuh pada tanggal 1 September 2022 dan akan terus diperpanjang
    secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran .

-   Perjanjian Penyediaan Sewa Sonic Drill No. 048/BKP-SITE/SRVC/IX/2020 tanggal 30
    September 2020, yang dibuat oleh dan antara BSI dan BKP. Berdasarkan perjanjian ini
    BSI menunjuk BKP untuk menyediakan layanan berupa penyediaan sonic drill.
    Perjanjian ini berlaku sejak 30 September 2020 sampai dengan 30 April 2021.

-   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat 2x Compactor CAT825 No. 052/BSI -
    SITE/SRVC/XI/2020 tanggal 27 November 2020 , yang dibuat oleh dan antara BSI dan
    PT Petrosea Tbk. (“Petrosea”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Petrosea
    untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan jasa
    penunjang lainnya guna menjalankan kegiatan usaha BSI yaitu sehubungan dengan
    perbaikan heap leach pad Proyek Tujuh Bukit. Jangka waktu untuk melaksanakan dan
    meyediakan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini adalah selama 6 (enam) bulan dimulai
    sejak alat berat dianggap lulus uji commissioning, yaitu pada 27 November 2020 sampai
    dengan 27 Mei 2021.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara
    Perseroan dan BKP. Berdasarkan perjanjian ini BKP telah sepakat untuk menggunakan
    jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa administrasi, yang
    dimana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada BKP dan seluruh perusahaan
    anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa pengolahan dan tabulasi

                                                                                      114
Page 151
    beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan
    dari data yang disediakan oleh BKP atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
    Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 dan terus berlanjut
    sampai dengan 31 Desember 2022 dan akan dengan sendirinya diperpanjang untuk
    jangka waktu 1 (satu) tahun.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara
    Perseroan dan PBJ. Berdasarkan perjanjian ini PBJ telah sepakat untuk menggunakan
    jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa administrasi, yang
    dimana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBJ dan seluruh perusahaan
    anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa pengolahan dan tabulasi
    beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan
    dari data yang disediakan oleh PBJ atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
    Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 dan terus berlanjut
    sampai dengan 31 Desember 2022 tahun dan akan dengan sendirinya diperpanjang untuk
    jangka waktu 1 (satu) tahun.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara
    Perseroan dan PBT. Berdasarkan perjanjian ini PBT telah sepakat untuk menggunakan
    jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa administrasi, yang
    dimana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBT dan seluruh perusahaan
    anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa pengolahan dan tabulasi
    beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan
    dari data yang disediakan oleh PBT atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
    Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 dan terus berlanjut
    sampai dengan 31 Desember 2022 tahun dan akan dengan sendirinya diperpanjang untuk
    jangka waktu 1 (satu) tahun.

Nilai transaksi perjanjian operasional untuk 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 adalah sebesar Rp210,4 miliar.

Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk
selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar ( arm’s
length) sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur
internal guna memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan
membandingkan kondisi dan persyaratan tran saksi yang sejenis dengan transaksi yang
dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.




                                                                                        115
Page 152
5.2.        Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga

       a.   Perjanjian kredit

            -   ISDA 2002 Master Agreement, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan pihak -pihak
                sebagai berikut: (i) HSBC. pada tanggal 19 Februari 2016 sebagaimana diubah pada
                tanggal 19 Oktober 2018; (ii) CACIB pada tanggal 18 Februari 2019 dan tanggal 25
                November 2019; (iii) Bank UOB pada tanggal 14 Desember 2018; (iv) BNP Paribas
                pada tanggal 19 Februari 2016 sebagaimana diubah pada tanggal 19 Oktober 2018; dan
                (v) ING Bank N.V. pada tanggal 8 Februari 2019; dan (vi) J. Aron & Company
                (Singapore) Pte. pada tanggal 8 Februari 2019 (para pihak tersebut secara bersama -sama
                disebut “Pihak Lawan”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan Pihak Lawan akan
                melakukan transaksi-transaksi dimana BSI dan Pihak Lawan telah mengadakan dan/atau
                mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
                perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan
                yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan
                memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

            -   Perjanjian Fasilitas US$200.000.000 Single Currency Term Facility tanggal 19 Oktober
                2018, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan BNP Paribas, CACIB, HSBC, ING Bank
                N.V., cabang Singapura, SocGen, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, cabang
                Singapura, Bank UOB, Goldman Sachs Lending Partners LLC, dan PT Bank HSBC
                Indonesia (“Perjanjian Fasilitas US$200.000.000”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas
                US$200.000.000, BSI memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai pinjaman
                keseluruhan sebesar US$200.000.000 dan suku bunga dari setiap pinjaman untuk setiap
                periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan jumlah keseluruhan
                dari: (i) marjin dan (ii) LIBOR yang berlaku. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh
                BSI antara lain: (i) untuk membayar kembali utang BSI berdasarkan perjanjian kredit
                tertanggal 19 Februari 2016 (sebagaimana terakhir diubah berdasarkan perubahan dan
                pernyataan kembali tanggal 15 Februari 2018), antara BSI, HSBC sebagai agen fasilitas,
                PT Bank HSBC Indonesia sebagai agen jaminan dalam negeri dan onshore account
                bank, HSBC sebagai agen jaminan luar negeri dan offshore account bank, dan original
                lenders; (ii) membiayai interest reserve account; (iii) membiayai kewajiban belanja
                modal; dan (iv) membiayai keperluan korporasi umum (yang termasuk, untuk
                mengindari keragu-raguan, pembiayaan distribusi dan pemberian pinjaman pemegang
                saham).

                Perjanjian Fasilitas US$200.000.000 dijamin dengan (i) gadai atas saham BSI milik
                Perseroan dan PT Alfa Suksesindo (“ASI”); (ii) gadai atas saham BBSI milik BSI; (iii)
                gadai atas saham CBS milik BSI; (iv) gadai atas saham DSI milik BSI; (v) gadai atas
                rekening onshore account dan interest reserve account; (vi) jaminan fidusia atas benda
                bergerak milik, tagihan dan asuransi BSI; serta (vii) pinjaman antar perusahaan.
                Berdasarkan perjanjian ini, BSI setiap saat wajib memastikan: (i) rasio dari Net Debt
                terhadap EBITDA kurang dari atau sama dengan 3,0:1; dan (ii) rasio EBITDA terhadap
                Interest Service lebih besar dari atau sama dengan 4,0:1.

                Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas US$200.000.000, dalam hal suatu
                Peristiwa Cidera Janji, antara lain: (i) obligor tidak membayar pada waktu jatuh tempo
                setiap jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan dokumen keuangan; (ii) setiap utang
                keuangan BSI tidak dibayar pada saat jatuh tempo; dan (iii) BSI menunda atau berhenti
                untuk melaksanakan seluruh atau suatu bagian material dari tambang, masih
                berlangsung, BSI dilarang untuk:


                                                                                                   116
Page 153
i.   menerbitkan, melakukan atau membayarkan dividen, charge, fee atau distribusi
     lainnya (atau bunga dari dividen, charge, fee atau distribusi lainnya yang belum
     dibayarkan) (baik secara tunai atau in kind) atas atau sehubungan dengan saham
     modalnya (atau setiap kelas dari modal sahamnya) atau setiap waran pada waktu
     dimana diterbitkan;
ii. membayarkan kembali atau mendistribusikan setiap divid en atau premium reserve
     dari saham atau penarikan modal atau cadangan yang tidak dapat dibagikan; atau
iii. membayarkan atau memperbolehkan setiap memberi dari BBSI, CBS dan/atau DSI
     untuk membayarkan setiap management, advisory atau bentuk fee lainnya kepada
     atau berdasarkan perintah pemegang saham atau afiliasi lain dari BSI.

Pada tanggal 12 September 2020, terjadi insiden di Proyek Tujuh Bukit yang berlokasi
di Banyuwangi, Jawa Timur yang merupakan areal pertambangan BSI. Ditemukan
retakan di permukaan pelataran pelindian atau heap leach pad dan terjadi pergeseran
dari sebagian lereng hamparan bijih yang menyebabkan kerusakan pada jalur perpipaan
dan peralatan pompa (”Insiden”). Kejadian ini tidak menimbulkan korban cedera di
kalangan karyawan ataupun memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 7 December 2020 , BSI telah
mengirimkan surat permohonan pengesampingan kepada HSBC selaku Agen dalam
Perjanjian Fasilitas US$200.000.000 (“Surat Permohonan”) sehubungan dengan
Insiden. Maksud dari dikirimkannya Surat Permohonan tersebut adalah guna
mendapatkan pengesampingan serta konfirmasi dari mayoritas kreditur bahwa tidak ada
Peristiwa Cidera Janji oleh BSI yang terjadi antara tanggal 12 September 2020 sampai
dengan 15 April 2021 (“Periode Terkait”) sehubungan dengan Insiden, sepanjang BSI
tunduk dan patuh terhadap kewajiban keuangan di dalam Perjanjian Fasilitas
US$200.000.000 dan seluruh dokumen terkait.

Berdasarkan surat tanggapan yang diterbitkan oleh HSBC pada tanggal 29 December
2020 (“Surat Konfirmasi”), HSBC telah memberikan pengesampingan dan konfirmasi
(berdasarkan instruksi dari mayoritas Kreditur) sebagai berikut:

i.  bahwa tidak terjadi Peristiwa Cidera Janji yang terjadi pada Periode Terkait sebagai
    akibat langsung dari terjadinya Insiden; dan
ii. selama Periode Terkait, mayoritas Kreditur tidak akan membuat keputusan bahwa
    telah terjadi Dampak Merugikan yang Material sebagai akibat langsung dari
    terjadinya Insiden.

Pengesampingan dan konfirmasi sebagaimana di atas diberikan oleh mayoritas kreditur
dengan persyaratan sebagaimana di bawah ini:

i.   BSI tetap tunduk dan patuh atas seluruh kewajiban keuangan di dalam Perjanjian
     Fasilitas US$200.000.000 dan seluruh dokumen terkait;
ii. BSI menyampaikan kepada HSBC selaku Agen, laporan terkait dengan
     perkembangan dari hasil pemantauan permukaan dan air tanah yang sedang
     dilakukan;
iii. sehubungan dengan konfirmasi dan pengesampingan Perjanjian Fasilitas
     US$200.000.000, khususnya terkait dengan ketentuan perjanjian tersebut yang
     mengatur terkait dengan lingkungan dan kepatuhan atas peraturan yang berlaku, jika
     setelah tanggal Surat Konfirmasi, terdapat informasi baru dan/atau terjadinya
     peristiwa baru yang menyebabkan, menurut pendapat dari mayoritas Kreditur, BSI
     tidak lagi patuh terhadap ketentuan perjanjian sebagaimana disebut di atas, apabila


                                                                                    117
Page 154
        diperlukan oleh mayoritas kreditur, HSBC akan memberitahukan kepada BSI terkait
        keputusan tersebut dan pengesampingan dan konfirmasi sehubungan dengan Insiden
        akan berakhir pada tanggal sebagaimana dimaksud di dalam pemberitahuan
        tersebut; dan
    iv. laporan dari konsultan terkait harus diberikan kepada Agen paling lambat 31
        Januari 2021 dan informasi di dalam laporan tersebut tidak bertentangan dengan
        pernyataan dan keterangan yang diberikan oleh BSI; dan
    v. BSI harus memastikan hasil yang diterima polis asuransi kerusakan material untuk
        Proyek Tujuh Bukit akan digunakan pertama kali untuk pemulihan dan perbaikan
        tambang (jika belum dibayarkan).

    Pada tanggal 30      September    2020,   saldo   pokok   pinjaman   t ercatat   sebesar
    US$110.000.000.

-   Deed of Subordination Agreement No. 130 tanggal 19 Oktober 2018, yang dibuat di
    hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, oleh dan
    antara BSI, Perseroan dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen Jaminan.

    Latar belakang dari perjanjian ini adalah Perjanjian Fasilitas US$200.000.000.
    Berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$200.000 .000, fasilitas pinjaman yang diberikan
    oleh Perseroan kepada BSI disubordinasikan dalam jumlah terutang berdasarkan
    dokumen pembiayaan sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas
    US$200.000.000 (“Utang Junior”). Lebih lanjut, perjanjian ini mengatur bahwa dalam
    hal terjadinya peristiwa cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Fasilitas
    US$200.000.000, BSI dilarang membayar atau melunasi, melakukan distribusi
    sehubungan dengan setiap Utang Junior baik secara tunai atau bentuk lain dari sumber
    manapun. Penjelasan lebih lanjut mengenai Perjanjian Fasilitas US$200.000.000 dapat
    dilihat pada Sub-Bab perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga.

-   Deed of Coordination tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan Posco. Perjanjian ini dilatarbelakangi oleh permintaan Perseroan kepada Finders
    dan Posco untuk memperpanjang pinjaman kepad a BTR dalam jumlah keseluruhan tidak
    melebihi US$19.000.000 (“Total Pinjaman”) untuk membayar bagian dalam perjanjian
    fasilitas pembayaran senior tertanggal 31 Oktober 2014 sebesar US$165.000.000
    berikut perubahannya (“Perjanjian Fasilitas US$165.000.000”) dan mendanai lebih
    lanjut modal kerja BTR. Perseroan setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman dalam
    jumlah Total Pinjaman untuk sementara waktu dengan membuat perjanjian fasilitas
    pinjaman fasilitas dengan BTR mengingat dibutuhkannya waktu untuk perset ujuan
    internal Posco (“Perjanjian Fasilitas Merdeka”). BTR, Posco dan Perseroan setuju
    untuk memberikan Posco suatu hak, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan perjanjian
    ini, untuk turut serta sejauh komitmen Posco yang mana setara dengan US$4.180.000
    (“Komitmen Posco”). Apabila Posco melaksanakan haknya tersebut, Posco dan BTR
    akan menandatangani suatu perjanjian pinjaman fasilitas (“ Perjanjian Fasilitas
    Posco”). Perjanjian ini kemudian mendasari Perjanjian Fasilitas Merdeka dan Perjanjian
    Fasilitas Posco. Perjanjian Fasilitas US$165.000.000 telah dilunasi oleh BTR pada
    tanggal 15 Maret 2019.

    Perjanjian ini akan mulai berlaku secara efektif setelah penandatanganan oleh para
    pihak dan akan tetap berlaku sampai dengan terjadinya hal -hal sebagai berikut, yang
    manapun terjadi lebih dahulu:
    i. kegagalan atau ditolaknya, baik oleh Perseroan ataupun BTR, penandatanganan
        Perjanjian Fasilitas Merdeka pada atau sebelum 31 Juli 2018;


                                                                                        118
Page 155
ii. kegagalan atau ditolaknya, baik oleh Posco ataupun BTR, penandatanganan
     Fasilitas Posco;
iii. berakhirnya atau diakhirinya baik Perjanjian Fasilitas Merdeka ataupun Perjanjian
     Fasilitas Posco;
iv. pelanggaran kewajiban oleh salah satu pihak berdasarkan perjanjian ini yang tidak
     dipulihkan kepada kepuasan yang wajar pihak lainnya dalam perjanjian ini dalam
     waktu 5 (lima) Hari Kerja.

Terkait dengan Deed of Coordination, para pihak sepakat untuk menandatangani
perjanjian sebagai berikut:

-   Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Juli 2018, sebagaimana terakhir kali diubah dan
    dinyatakan kembali berdasarkan Deed of Amendment tanggal 15 Oktober 2020, yang
    dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR (“Perjanjian Fasilitas Merdeka”).

    Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka
    kepada BTR yang akan digunakan untuk (i) memenuhi kewa jiban BTR berdasarkan
    Perjanjian Fasilitas US$165.000.000; dan (ii) kewajiban modal kerja untuk
    melaksanakan proyek penanaman modal dalam rangka mendukung peningkatan
    tingkat produksi di Proyek Tembaga Wetar, dan biaya tambahan lainnya terkait
    dengan hal tersebut. Perjanjian Fasilitas US$165.000.000 telah dilunasi oleh BTR
    pada tanggal 15 Maret 2019.

    Jumlah fasilitas pinjaman berjangka adalah sebesar US$69.820.000, yang
    didalamnya termasuk porsi pinjaman dari Posco kepada BTR sebesar US$4.180.000
    berdasarkan Perjanjian Fasilitas Posco (sebagaimana didefinisikan dibawah).

    Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar (i) 10% per tahun untuk tahap 1 dan tahap 2;
    dan (ii) 5,5% per tahun untuk tahap 3 dan tahap 4. Tanggal jatuh tempo fasilitas
    adalah 31 Desember 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
    yang dimiliki oleh BTR. Pada tanggal 30 September 2020, saldo pinjaman tercatat
    sebesar US$69.820.000.

-   Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat oleh dan antara BTR dan
    Posco (“Perjanjian Fasilitas Posco”).

    Berdasarkan perjanjian ini, Posco memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada
    BTR yang akan digunakan untuk (i) memenuhi kewajiban BTR berdasarkan
    Perjanjian Fasilitas US$165.000.000; dan (ii) membantu kebutuhan modal kerja
    untuk melaksanakan investasi modal pada proyek untuk mendukung level produksi
    yang lebih tinggi.

    Jumlah fasilitas pinjaman berjangka adalah sebesar US$4.180.000 yang terbagi atas
    2 (dua) tahap, yaitu sebesar (i) US$2.640.000, yang tersedia berdasarkan kebij akan
    penuh Posco (“Komitmen Tahap 1”); dan (ii) US$1.540.000 yang tersedia
    berdasarkan kebijakan penuh Posco (“Komitmen Tahap 2”). Perjanjian ini
    dikenakan tingkat bunga sebesar 10% per tahun. Tanggal jatuh tempo fasilitas
    berjangka adalah tanggal mana yang lebih lambat antara (i) 31 Desember 2020; (ii)
    tanggal lain yang telah disetujui BTR dan Posco; dan (iii) tanggal yang jatuh 5
    (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelunasan Perjanjian Fasilitas US$165.000.000.
    Perjanjian Fasilitas US$165.000.000 telah dilu nasi oleh BTR pada tanggal 15 Maret
    2019. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh


                                                                                   119
Page 156
          BTR. Pada tanggal       30   September   2020,   saldo   pinjaman   tercatat   sebesar
          US$4.180.000.

   -   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 23 Desember
       2020, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan (i) United Overseas Bank Limited
       sebagai Mandated Lead Arranger; dan (ii) Bank UOB sebagai pemberi pinjaman dan
       Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Bergulir”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas
       Bergulir, Bank UOB setuju untuk memberikan suatu fasilitas pinjaman bergulir dalam
       mata uang Dolar AS dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan US$25.000.000
       dengan opsi akordion sampai dengan US$50.000.000 kepada Perseroan , yang wajib
       dipergunakan oleh Perseroan untuk tujuan umum perusahaan Perseroan dan Perusahaan
       Anak-nya dari waktu ke waktu dan setiap usaha patungan yang ditunjuk oleh Perseroan
       (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi
       dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal,
       pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan,
       pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup
       dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan
       kebutuhan modal kerja Grup. Perjanjian Fasilitas Bergulir dijamin dengan gadai atas
       rekening milik Perseroan. Tingkat suku bunga Perjanjian Fasilitas Bergulir adalah
       persentase per tahun yang merupakan j umlah dari marjin 3,90% per tahun dan LIBOR
       yang berlaku. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setiap saat wajib memastikan rasio
       utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau sama
       dengan 4,00 : 1,00. Pada tanggal Prospekt us ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
       ketentuan rasio keuangan tersebut.

   -   ISDA 2002 Master Agreement, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Bank
       UOB pada tanggal 15 Juli 2020. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Bank UOB
       akan melakukan transaksi-transaksi dimana Perseroan dan Bank UOB telah mengadakan
       dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur
       dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
       penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak
       tersebut, dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan lain dalam perjanjian ini. Pada
       tanggal 4 Februari 2021, berdasarkan surat dari Bank UOB terkait cross currency swap
       baru dengan Bank UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan
       jumlah pokok sebesar Rp151.000.000.000 atau setara dengan US$10.774.170,53 dengan
       tingkat bunga 5,90% yang jatuh tempo pada 9 September 2023.

b. Perjanjian sewa pembiayaan

   -   BSI melakukan perjanjian dengan PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (“ MPMF”)
       yang terdiri atas 2 (dua) Perjanjian Pembiayaan Investasi untuk pembelian alat -alat
       berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$117.792,32 dan US$1.669.599,47.
       Jangka waktu perjanjian masing-masing 48 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian atau
       masing-masing sampai dengan 25 Maret 2023 dan 22 April 2023.

   -   BSI melakukan beberapa perjanjian dengan PT Caterpillar Finance Indonesia, yaitu: (i)
       Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tanggal 26 Juni 2019 dengan jangka waktu dan nilai
       yang diatur pada Perjanjian Penawaran Sewa dan Penerimaan serta Perjanjian Jual Beli
       untuk Penjualan dan Penyewaan Kembali; (ii) 7 (tujuh) Perjanjian Penawaran Sewa dan
       Penerimaan dengan jangka waktu paling singkat 48 bulan; dan (iii) 7 (tujuh) Perjanjian
       Jual Beli untuk Penjualan dan Penyewaan Kembali dengan jangka waktu yang tidak



                                                                                             120
Page 157
         diatur, dengan   nilai   pokok   pembiayaan   sebesar   US$430.192    sampai    dengan
         US$6.095.650.

     -   BSI melakukan beberapa perjanjian dengan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
         (“MLCI”) yang terdiri atas: (i) 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara
         Jual dan Sewa Balik untuk pembelian alat -alat berat dengan nilai pokok pembiayaan
         sebesar US$1.227.358 sampai dengan US$8.421.600 dan jangka waktu perjanjian 48
         bulan terhitung sejak tanggal perjanjian; dan (ii) 5 (lima) Perjanjian Jual Beli Barang
         Modal untuk pembelian alat-alat berat dan jangka waktu perjanjian yang tidak diatur.

     -   Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 00567-001 tanggal 23 Agustus 2019, yang dibuat oleh
         dan antara BSI dan PT Verena Multi Finance Tbk. (“ VRNA”). Berdasarkan perjanjian
         ini, VRNA telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat -alat
         berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$1.462.634. Jangka waktu perjanjian
         dari 23 Agustus 2019 sampai dengan 22 Agustus 2024.

     -   Perjanjian Pembiayaan Investasi - Sewa Pembiayaan No BSK19071398 tanggal 15 Juli
         2019 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen Ketiga Perjanjian
         Pembiayaan Investasi - Sewa Pembiayaan tanggal 2 Agustus 2019, yang dibuat oleh dan
         antara BSI dan PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance (“MUFJ”). Berdasarkan perjanjian
         ini, MUFJ telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat -alat
         berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$1.520.493 sampai dengan
         US$3.282.444,68. Jangka waktu perjanjian akan berakhir paling singkat pada 25 Juli
         2024 dan paling lama 17 September 2024.

     -   BTR melakukan perjanjian dengan MPMF yang terdiri atas 9 (sembilan) Per janjian
         Pembiayaan Investasi untuk pembelian alat -alat berat dengan nilai pokok pembiayaan
         sebesar US$257.190,59 sampai dengan US$2.686.640. Jangka waktu perjanjian paling
         cepat jatuh tempo pada 25 Februari 202 3 dan paling lama pada 26 Juli 2023.

     -   BTR melakukan beberapa perjanjian dengan MLCI yang terdiri atas 2 (dua) Perjanjian
         Pembiayaan Investasi dengan Cara Sewa Pembiayaan untuk pembelian alat-alat berat
         dengan nilai total harga barang modal masing -masing sebesar US$2.100.385,38 dan
         US$1.520.939,87. Jangka waktu masing -masing perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan.

     -   BTR melakukan beberapa perjanjian dengan PT Mitsubishi UFJ Lease Investasi yang
         terdiri atas: (i) 1 (satu) Perjanjian Pembiayaan Investasi - Sewa Pembiayaan untuk
         pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$217.803; dan (ii)
         1 (satu) Perjanjian Pembiayaan Investasi - Jual dan Sewa Balik untuk pembelian alat -
         alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$366.656. Jangka waktu masing-
         masing perjanjian pembiayaan adalah 36 bulan.

     -   Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 00605-001-001 tanggal 11 Desember 2019, yang
         dibuat oleh dan antara BTR dan VRNA. Berdasarkan perjanjian ini, VRNA telah
         sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat -alat berat dengan nilai
         pokok pembiayaan sebesar US$4.971.627,24. Jangka waktu perjanjian dari 11 Desember
         2019 sampai dengan 10 Desember 2024.

c.   Perjanjian operasional

     -   Perjanjian Sewa Unit Kantor tanggal 1 Januari 2018 sebagaimana terakhir kali diubah
         dan dinyatakan kembali pada tanggal 6 Desember 2019, yang dibuat oleh dan antara

                                                                                            121
Page 158
    Perseroan dengan PT Tower Bersama. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan bermaksud
    untuk menyewa bagian dari gedung The Convergence Indonesia, lantai 20, Kawasan
    Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, dengan luas area
    1.035,96 m 2 dari PT Tower Bersama dengan nilai sewa sebesar Rp233,1 juta per tahun.
    Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

-   Perjanjian Sewa Unit Kantor tanggal 20 Januari 2020, yang dibuat oleh dan antara BSI
    dengan PT Tower Bersama. Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat untuk menyewa
    bagian dari gedung The Convergence Indonesia, lantai 21, Kawasan Rasuna
    Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan dengan luas area 923,373 m 2 dengan
    nilai sewa sebesar Rp207,8 juta per tahun. Perjanjian berlaku sampai dengan 30
    September 2024.

-   Perjanjian Pemurnian No. 669/2515/PLM/2016 tanggal 15 Agustu s 2016, sebagaimana
    terakhir kali diubah berdasarkan Amandemen Keempat atas Perjanjian Pemurnian
    tanggal 31 Maret 2020, yang dibuat oleh dan antara BSI dan Antam. Berdasarkan
    perjanjian ini, BSI akan mengirimkan dore dengan komposisi yang secara umum
    mengandung 1% hingga 8% sampai dengan 50% emas dan 85% hingga 95% perak
    dengan total logam dasar pengotor sekitar 1% hingga 10%, untuk dimurnikan di pabrik
    pemurnian milik Antam dan kemudian akan dikembalikan dalam bentuk emas dan perak
    yang telah dimurnikan kepada BSI. Atas pemurnian yang dilakukan Antam terhadap
    dore yang dikirimkan oleh BSI, BSI akan membayar biaya pemurnian kepada Antam
    dalam mata uang Rupiah berdasarkan berat dore dan kemurnian logam murni yang
    dikirimkan kepada Antam. Perjanjian ini berlak u sampai dengan 31 Desember 2022.

-   Perjanjian Jasa Transportasi atas Dore/Bullion No. 008/BSI -SITE/SRVC/IV/2017
    tanggal 1 April 2017 sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Am andemen Kedua
    tanggal 18 Februari 2020, yang dibuat oleh dan antara BSI dan G4S International
    Logistics (Australia) Pty. Ltd. (“G4S”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat
    menunjuk G4S untuk melakukan jasa pengiriman logam mulia dan emas batangan
    dengan jumlah antara 50 kg hingga 500 kg di lokasi dan waktu yang disepakati bersa ma
    oleh para pihak, dan G4S harus menyimpan, menjaga dan mengangkut kepada penerima
    yang ditunjuk pada waktu yang disepakati bersama oleh para pihak. Perjanjian ini
    berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa Pengiriman Barang No. 001/MCG-BTR/SRVC/1/2019
    tanggal 1 Februari 2019 sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Amandemen
    Pertama tanggal 31 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dan PT Pentawira
    Logistic Indonesia (“PLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunju k PLI untuk
    melakukan pelayanan pengiriman kargo milik BTR, termasuk pengiriman katoda
    tembaga, limbah B3 dan memberikan layanan pengiriman lainnya kepada BTR .
    Perjanjian ini berlaku sejak 1 Februari 2019 hingga 31 Januari 2023.

-   BSI melakukan beberapa Perjanjian Pelaksanaan Reboisasi di Atas Lahan Kompensasi
    dengan beberapa penyedia jasa, yaitu: (i) PT Dwi Anugrah Wijaya Ab adi pada tanggal
    18 April 2018 sebagaimana diubah dengan Amandemen Kedua pada tanggal 9 Maret
    2020; (ii) PT Pesona Swargaloka Indonesia pada tanggal 7 Januari 2019; dan (iii) PT
    Bayu Sentosa Prima pada tanggal 11 April 2018 , sebagaimana diubah dengan
    Amandemen Pertama tanggal 8 Agustus 2018. Berdasarkan perjanjian -perjanjian
    tersebut, para penyedia jasa sebagaimana disebutkan di atas, melakukan jasa reboisasi
    hutan di atas lahan kompensasi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban BSI dalam




                                                                                     122
Page 159
    perizinan operasional BSI. Jangka waktu perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat
    pada tanggal 17 April 2021 dan paling lama pada tanggal 11 April 2023.

-   Perjanjian Jasa Penyediaan dari Manajemen Peralatan dan Laboratorium No. W-SVC-
    15-002A tanggal 10 November 2015, sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen
    tanggal 14 April 2020, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Geoservices
    (“GSC”). Berdasarkan perjanjian ini, BKP mempekerjakan GSC untuk menyediakan
    jasa yang meliputi penyediaan dari seluruh peralatan, individu, manajemen dan barang
    habis pakai untuk persediaan dari laboratorium di lokasi pertambangan di Wetar kepada
    BKP. Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2021.

-   Perjanjian Jasa Penyediaan dari Manajemen Peralatan dan Laboratorium No. W -SVC-
    15-002B tanggal 10 November 2015, sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen
    tanggal 14 April 2020, yang dibuat oleh dan antara BTR dan GSC. Berdasarkan
    perjanjian ini, BTR menunjuk GSC untuk menyediakan jasa yang meliputi penyediaan
    dari seluruh peralatan, individu, manajemen dan barang habis pakai untuk persediaan
    laboratorium di lokasi pertambangan di Wetar kepada BTR. Perjanjian ini berlaku
    sampai dengan 30 April 2021.

-   Perjanjian Pasokan Produk dan Jasa Peledakan No. W-SGA-15-003-A tanggal 18 Maret
    2016, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Orica Mining Service (“OMS”), PT
    Trifita Perkasa (“TP”), Orica International Pte. Ltd. (“OIP”) dan PT Kaltim Nitrate
    Indonesia (“KNI”). Berdasarkan perjanjian ini, OMS, TOP, OIP, dan KNI sebagai
    pemasok setuju untuk memasok produk dan jasa peledakkan kepada BKP selama jangka
    waktu dan ketentuan yang diatur di perjanjian. Ruang lingkup perjanjian hanya terbatas
    pada ledakan bijih (ore blast). Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun.

-   Perjanjan Pasokan Produk dan Jasa Peledakan No. W-SGA-15-003-B tanggal 18 Maret
    2016, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan OMS, TP, OIP dan KNI. Berdasarkan
    perjanjian ini, OMS, TOP, OIP, dan KNI setuju untuk memasok amonium nitrat
    dan/atau inisiasi peledak dan jasa kepada BTR, dan BTR setuju untuk membeli
    amonium nitrat dan/atau inisiasi peledak dan menggunakan jasa dari OMS, TOP, OIP,
    dan KNI, ke tambang (termasuk titik penyerahan sehubungan dengan barang -barang
    pemasokan) selama jangka waktu perjanjian sesuai dengan ketentua n yang diatur dalam
    perjanjian ini. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun
    terhitung sejak 18 Maret 2016 hingga 18 Maret 2021. Pada tanggal Prospektus ini
    diterbitkan, perjanjian ini masih dalam proses penandatanganan untuk memperp anjang
    masa berlaku perjanjian.

-   Perjanjian Kerjasama Pengadaan tanggal 14 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan antara
    BTR dengan Posco. Berdasarkan perjanjian ini, BTR akan melakukan pembelian atas
    material, dimana sebelum melakukan pembelian BTR akan me lakukan perundingan
    dengan Posco mempunyai kesempatan untuk melelang material -material yang akan
    dijual berdasarkan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini dan dalam kurun waktu
    yang tidak lebih menguntungkan untuk para penawar. Material adalah segala ba rang-
    barang dengan nilai nominal lebih atau setara dengan US$1.000.000. Perjanjian ini
    berlaku sejak 14 Agustus 2014 sampai dengan Posco telah menyelesaikan seluruh aspek
    penanaman modal Posco sehubungan dengan perjanjian pemesanan saham yang
    ditandatangani oleh Posco dan BTR pada tanggal 14 Agustus 2014 atau berlaku sampai
    dengan diadakannya pengakhiran oleh para pihak.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Keamanan No. 0088/BSI-CSR/BWI/12/2015 tanggal
    1 Februari 2016 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen Keempat tanggal

                                                                                       123
Page 160
       31 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan PT Nawakara Perkasa
       Nusantara. Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Nawakara untuk menyediakan dan
       mengawasi layanan petugas keamanan setiap tempat yang diperlukan atau y ang diminta
       oleh BSI dengan tugas pengamanan umum, patroli lingkungan, kontrol akses karyawan
       dan pengunjung, obat dan alcohol screening, dan pelatihan sesuai dengan standar
       operasional prosedur. Perjanjian berlaku sejak 1 Februari 2016 hingga 31 Januari 2 022.

   -   Perjanjian Sewa Menyewa Aset Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya No.
       543/91.h/2019 Tahun 2019, No. 023.149/3.020/BKP.BTR/IV/2019 Tahun 2019 tanggal
       23 April 2019, yang dibuat oleh dan antara BKP, BTR dengan Pemerintah Daerah
       Kabupaten Maluku Barat Daya. Berdasarkan perjanjian ini, BTR dan BKP bersama -
       sama menyewa aset daerah milik Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya untuk kegiatan
       operasional pertambangan BKP dengan harga sewa tertentu sesuai dengan pembayaran
       retribusi pemakaian barang daerah sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Barat
       Daya No. 30 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Gedung
       Milik Pemerintah Pada Wilayah Umum/Khusus Kabupaten Maluku Barat Daya.

d. Perjanjian penjualan

   -   Perjanjian Penjualan Katoda Tembaga tanggal 10 Januari 2008 sebagaimana diubah
       terakhir kali dengan Second Deed of Variation atas Perjanjian Penjualan Katoda
       Tembaga tanggal 20 Maret 2009, yang dibuat oleh dan antara Tennant dengan Finders
       dan BTR. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk Tenn ant sebagai agen penjual
       untuk BTR sehubungan dengan penjualan (i) seluruh komoditas yang diproduksi di
       pabrik pilot BTR; (ii) 10% dari komoditas yang diproduksi oleh BTR dari operasi skala
       penuh ditambah (a) 5% dari seluruh komoditas setelah penutupan keu angan (financial
       close); (b) 5% dari komoditas katoda tembaga setelah pembayaran forward sale
       purchase; dan (c) 5% dari komoditas katoda tembaga dimana pembayaran pertama yang
       tertunggak telah lewat US$1.000.000; dan (iii) melakukan penjualan atas beberapa
       jumlah kuantitas katoda tembaga yang telah diproduksi oleh BTR atau berdasarkan
       pemilihan dari BTR, Tennant akan membeli katoda tembaga dari waktu ke waktu
       sebagai pembeli utama. Perjanjian ini berlaku sampai dengan waktu yang tidak terbatas.

   -   Perjanjian Penjualan Katoda Tembaga tanggal 25 Oktober 2019, yang dibuat oleh dan
       antara Posco dan BTR. Berdasarkan perjanjian ini, BTR akan melakukan penjualan
       kepada Posco dan Posco akan melakukan pembelian dari BTR dengan melakukan
       pembayaran di muka sebesar US$15.000.000 (“Jumlah Pembayaran Di Muka ”) untuk
       volume katoda tembaga sebanyak 5.500 metrik ton (“Kuantitas Pembayaran Di
       Muka”) dengan spesifikasi grade (i) non-LME registered setara dengan LME Grade A;
       (ii) standard grade setara dengan Grade A; (iii) off-grade, Pb 15 ppm max dengan
       Grade A; atau (iv) off-grade, Pb 30 ppm max dengan Grade A. BTR telah melakukan
       pengiriman katoda tembaga setiap bulan dari Februari 2020 dan akan terus berlanjut
       sampai dengan Desember 2020. Perjanjian ini berlaku sampai dengan Jumlah
       Pembayaran Di Muka telah sepenuhnya dikurangi sesuai dengan pengiriman katoda
       tembaga yang dilakukan oleh BTR kepada Posco atau Kuantitas Pembayaran Di Muka
       telah sepenuhnya dikirimkan kepada Posco, manapun yang lebih lambat.

   -   Perjanjian Off-Take tanggal 2 Desember 2019, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan
       Posco. Berdasarkan perjanjian ini, BTR akan melakukan penjualan katoda tembaga
       dengan kualitas setara dengan Registered Grade A Copper Cathode kepada Posco
       sebagaimana telah diproduksi oleh BTR dimana kuantitas produksi akan setara dengan
       20% dari kuantitas total produksi BTR yang dapat dilakukannya di Kali Kuning ,
       Lerokis dan Partolang di Wetar. Harga produk yang harus dibayarkan oleh Posco untuk

                                                                                          124
Page 161
         setiap pengiriman kepada BTR dihitung berdasarkan harga tembaga LME sesuai dengan
         kualitas tembaga ditambah biaya -biaya lainnya. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
         diakhiri berdasarkan ketentuan pengakhiran dalam perjanjian ini oleh BTR dan/atau
         Posco.

     -   Perjanjian Off-Take tanggal 17 Januari 2020, yang dibuat oleh dan antara BSI sebagai
         penjual dengan HSBC sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, BSI mempunyai aset
         dan bermaksud mengembangkan dan menjalankan tambang emas pada lapisan oksida
         Proyek Tujuh Bukit yang berlokasi di Jawa, Indonesia. Sehu bungan dengan hal tersebut,
         BSI ingin menjual, dan pembeli ingin membeli, emas dan/atau perak yang diproduksi
         oleh Proyek Tujuh Bukit. Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya pada tanggal ketika
         Antam tidak lagi menjadi pemurni emas yang terakreditasi LB MA.

     -   Perjanjian Off-Take tanggal 14 November 2019, yang dibuat oleh dan antara BSI
         sebagai penjual dengan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. sebagai pembeli. Berdasarkan
         perjanjian ini, BSI ingin menjual, dan pembeli ingin membeli, emas dan/atau perak
         yang diproduksi oleh BSI. Perjanjian ini berlaku sampai dengan salah satu pihak
         mengakhiri perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang -
         kurangnya 30 hari sebelumnya kepada pihak lainnya.

e.   Perjanjian lainnya

     -   Pada tanggal 25 November 2019, Perseroan melalui Perusahaan Anak Perseroan, PBT,
         telah menandatangani serangkaian dokumen transaksi bersyarat dengan JRN,
         Perusahaan Anak dari PSAB (“Dokumen Transaksi Proyek Pani“). Dokumen
         Transaksi Proyek Pani tersebut dibuat sehubungan dengan rencana pengambilalihan
         GSM oleh PBT (“Rencana Transaksi”) dan mencakup, antara lain, suatu perjanjian
         jual beli saham bersyarat (“CSPA”) antara PBT dan JRN. Rencana Transaksi bertujuan
         untuk mengoptimalkan dan mempercepat pengembangan wilayah kerja IUP OP yang
         dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak Perseroan, PETS (“ IUP Pani”) dan
         blok Pani (“Blok Pani”) yang berada di dalam Kontrak Karya GSM. Penyelesaian
         transaksi berdasarkan CSPA bergantung pada pemenuhan beberapa syarat pendahuluan
         yang diatur di dalamnya, termasuk persetujuan dari para kreditur PSAB , dan masing-
         masing pihak sepakat untuk mengusahakan agar seluruh syarat -syarat pendahuluan yang
         merupakan tanggung jawabnya akan telah terpenuhi sebelum tanggal 25 November
         2020.

         Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PBT memandang bahwa terdapat syarat -syarat
         pendahuluan yang belum dipenuhi seluruhnya oleh JRN berdasarkan CSPA. Namun
         demikian, sampai dengan tanggal Prospektus ini belum ada pihak yang mengajukan atau
         menyampaikan pengakhiran CSPA (atau Dokumen Transaksi Proyek Pani yang lain)
         kepada pihak lainnya.

         Pada tanggal 1 Februari 2021, PBT telah menerima dokumen Response to the Notice of
         Arbitration dari JRN sehubungan dengan kasus SIAC Case No. ARB001/21/ARK antara
         PBT dan JRN pada Singapore International Arbitration Centre dimana PBT merupakan
         pihak Penggugat (Claimant) terhadap JRN sebagai pihak Tergugat (Respondent)
         sehubungan dengan pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement
         tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019 yang
         merupakan salah satu dari Dokumen Transaksi Usaha Patungan Pani . Informasi lebih
         lanjut terkait hal ini dapat dilihat pada Sub-Bab Perkara yang Sedang Dihadapi




                                                                                           125
Page 162
           Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan Direksi Perseroan, serta Komisaris dan
           Direksi Perusahaan Anak dalam Bab ini.

       -   Pada tanggal 10 Februari 2021, Perseroan dan BTR telah menandatangani serangkaian
           perjanjian pendahuluan dengan Posco terkait dengan rencana pembelian 128.285 Saham
           Seri B milik Posco di BTR atau mewakili sekitar 22% dari total modal ditempatkan dan
           disetor pada BTR, yang terdiri dari Sale and Purchase Agreements, Termination and
           Release Agreement dan Standstill Agreement (“Perjanjian Pendahuluan Posco”).
           Penyelesaian dari transaksi yang diatur dalam Perjanjian Pendahuluan Posco tersebut
           masih akan bergantung pada pemenuhan beberapa syarat pendahuluan oleh masing -
           masing pihak, dan sampai saat ini belum ada pengalihan dan pemindahan hak atas
           saham di BTR yang dimiliki ole h Posco kepada Perseroan.

       -   Perjanjian AIM Joint Venture tanggal 11 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara
           Perseroan, BPI, Wealthy Source Holding Ltd. dan Tsingshan. Berdasarkan perjanjian
           ini, para pihak sepakat untuk mengatur syarat dan ketentuan di mana BPI dan Wealthy
           Source Holding Ltd. akan menjadi pemegang saham dalam perusahaan JV yang akan
           didirikan di kemudian hari dalam kaitannya dengan proyek pembangunan dan
           pengoperasian CGF Plant, Acid Plant, Chloridising Roast Plant dan Metal Extraction
           Plant. Proyek ini direncanakan akan membeli bahan baku pirit bermutu tinggi dari
           Proyek Tembaga Wetar. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak setuju untuk
           mengakhiri perjanjian secara tertulis.



6.     A SET T ETAP P ENTING      YANG    D IMILIKI   D AN /A TAU   D IKUASAI   P ERSEROAN   D AN
       P ERUSAHAAN A NAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka memiliki dan/atau menguasai aset tetap
penting berupa pabrik, infrastruktur pertambangan, bangunan, mesin dan peralatan, yang seluruhnya
digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Grup Merdeka di bidang pertambangan . Per 30
September 2020, nilai perolehan atas aset tetap penting tersebut tercatat sebesar US$ 361,7 juta.
Grup Merdeka juga mencatatkan aset sewa sebesar US$ 73,9 juta dan aset tetap dalam pembangunan
sebesar US$12,9 juta per 30 September 2020.




                                                                                              126
Page 163
7.   D IAGRAM K EPEMILIKAN ANTARA P EMEGANG S AHAM P ERSEROAN , P ERSEROAN DAN P ERUSAHAAN A NAK




                                                                                                   127
Page 164
Catatan:
(1)  Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh ASI;
(2)  Sisa sebesar 0,16% dari CBS dimiliki oleh ASI;
(3)  Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(4)  Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh MDM;
(5)  Sisa sebesar 0,01% dari EFDL dimiliki oleh Madeleine Partners Ltd.;
(6)  Sisa sebesar 0,40% dari BLE dimiliki oleh Finders;
(7)  Sisa sebesar 22,00% dari BTR dimiliki oleh Posco;
(8)  Sisa sebesar 33,30% dari PBJ dimiliki oleh Lion Selection Asia Ltd.;
(9)  Sisa sebesar 0,04% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(10) Sisa sebesar 51,00% dari PETS d imiliki oleh KUD Dharma Tani;
(11) Sisa sebesar 0,17% dari BPI dimiliki oleh PT Cinta Kasih Abadi;
(12) Sisa sebesar 0,50% dari BTA dimiliki oleh Perseroan;
(13) Sisa sebesar 0,50% dari BAJ dimiliki oleh Perseroan;
(14) Sisa sebesar 0,50% dari BAJ dimiliki oleh Perseroan;
(15) Sisa sebesar 0,50% dari BAP dimiliki oleh Perseroan;
(16) Sisa sebesar 0,50% dari BTE dimiliki oleh Perseroan;
(17) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. berdasarkan DPS per tanggal 28 Februari 2021;
(18) Sisa sebesar 0,01% dari PT Suwarna Arta Mandiri dimiliki oleh PT Alam Permai;
(19) Komposisi pemegang saham PT Provident Agro Tbk. berdasarkan DPS per tanggal 28 Februari 2021;
(20) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Nugraha Eka Kencana;
(21) Sisa sebesar 1,00% dari PT Mitra Daya Mustika dimiliki oleh Winato Kartono.


Saat ini tidak ada suatu perjanjian atau kesepakatan apapun antar pemegang saham Perseroan terkait
pengendalian Perseroan.

Namun demikian, Perseroan memandang bahwa secara bersama-sama PT Saratoga Investama Sedaya
Tbk. (melalui kepemilikan saham secara langsung dalam Perseroan sebesar 18,293% dan secara
tidak langsung melalui PT Suwarna Arta Mandiri sebesar 2,717%) dan PT Provident Capital
Indonesia (melalui kepemilikan saham secara tidak langsung melalui PT Mitra Daya Mustika sebesar
12,746% dan melalui PT Suwarna Arta Mandiri sebesar 2,674%) dapat dilihat oleh pihak yang
berwenang sebagai pemegang saham Perseroan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengendali
Perseroan, dengan memperhatikan, mempertimbangkan dan mengingat kedua pemegang saham ini
secara bersama-sama, baik langsung dan tidak langsung merupakan pemegang atas 36,430% saham
dalam Perseroan, sehingga pengendalian hanya diang gap terjadi jika keduanya (tanpa mengurangi
hak dan kemampuan dari masing-masing pemegang saham untuk senantiasa mengambil keputusan
secara independen dan mandiri) mengambil suatu keputusan yang sama, dan sepanjang tidak terdapat
keputusan mayoritas yang berbeda dari para pemegang saham Perseroan lainnya.

Sebagai informasi tambahan:

(i) Edwin Soeryadjaya (selaku pemilik 49,465% saham dalam PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.,
    baik secara langsung sebesar 33,104% maupun secara tidak langsung melalui kepemilikan saham
    dalam PT Unitras Pertama sebesar 16,361%) dapat dilihat oleh pihak yang berwenang sebagai
    pengendali dari PT Saratoga Investama Sedaya Tbk., sepanjang tidak terdapat keputusan
    mayoritas berbeda dari para pemegang saham lainnya dalam PT Saratoga Inve stama Sedaya
    Tbk.; dan

(ii) Winato Kartono (selaku pemilik 70% saham dalam PT Provident Capital Indonesia) merupakan
     pengendali dari PT Provident Capital Indonesia.




                                                                                                           128
Page 165
8.          K ETERANGAN S INGKAT MENGENAI P EMEGANG S AHAM B ERBADAN H UKUM

8.1.        PT Mitra Daya Mustika (“MDM”)

       a.   Riwayat Singkat
            MDM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.
            7 tanggal 1 Mei 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
            Pusat, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdas arkan Surat Keputusan No.
            AHU-28688.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 dan terdaftar di dalam Daftar
            Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0047873.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Mei
            2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei
            2013, Tambahan No. 35727 (“Akta Pendirian”).

            Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
            perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para
            Pemegang Saham No. 1 tanggal 3 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
            S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
            berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0000182.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3 Januari
            2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -
            0000477.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 (“Akta No. 1/2020”). Berdasarkan
            Akta No. 1/2020, pemegang saham MDM telah menyetujui perubahan maksud dan tujuan
            serta kegiatan usaha MDM sehingga merubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MDM.

            Kantor MDM beralamat di Mayapada Tower, lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28,
            Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan telepon +62 21 8068 1276
            dan faksimili +62 21 574 0550.

       b. Kegiatan Usaha
          Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MDM, maksud dan tujuan MDM adalah
          aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya . Pada tanggal
          Prospektus ini diterbitkan, MDM menjalankan kegiatan usaha dalam bidang investasi.

       c.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
            Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 104 tanggal
            26 Juli 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat,
            yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasark an Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-28447 tanggal 1 Agustus 2012 dan terdaftar
            di dalam Daftar Perseroan Menkumham dibawah No. AHU -0070135.AH.01.09.Tahun 2012
            tanggal 1 Agustus 2012, struktur permodalan dan susunan p emegang saham MDM terakhir
            pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

             Keterangan                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                          Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)      %
             Modal Dasar                                            400               400.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
              PT Provident Capital Indonesia                         99                99.000.000     99,00
              Winato Kartono                                             1              1.000.000      1,00
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             100               100.000.000    100,00
             Saham dalam Portepel                                   300               300.000.000




                                                                                                          129
Page 166
       d. Pengurusan dan Pengawasan
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 60 tanggal 20
          Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“ Akta
          No. 60/2017”), susunan terakhir Dewan Komisaris dan Direksi MDM terakhir pada tanggal
          Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris
            Komisaris                             :   Hardi Wijaya Liong

            Direksi
            Direktur                              :   Winato Kartono

            Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MDM berdasarkan Akta No. 60/2017 telah
            diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahua n Perubahan
            Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0183585 tanggal 24 Oktober 2017 dan telah terdaftar di
            dalam Daftar Perseroan Kemenkumham di bawah No. AHU -0133451.AH.01.11.Tahun 2017
            tanggal 24 Oktober 2017.

8.2.        PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”)

       a.   Riwayat Singkat
            Saratoga, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Saratoga
            No. 41 tanggal 17 Mei 1991 sebagaimana diubah dengan Akta Pengubahan No. 33 tanggal
            13 Juli 1992, keduanya dibuat di hadapan Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta,
            yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2 -
            10198.HT.01.01.TH’92 tanggal 15 Desember 1992, dan telah didaftarkan pada Kantor
            Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 270/1993 dan No. 271/1993 tanggal 23
            Januari 1993, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 19
            tanggal 5 Maret 1993, Tambahan No. 973 (“Akta Pendirian”).

            Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
            perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
            Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar No. 138 tanggal 17 Juni 2020, yang
            dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
            persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048279.AH.01.02.Tahun
            2020 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
            Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0290387,
            keduanya telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
            AHU-0113563.AH.01.11.Tahun 2020, seluruhnya tanggal 15 Juli 2020 (“Akta No.
            138/2020”). Berdasarkan Akta No. 138/2020, para pemegang saham Saratoga telah
            menyetujui (i) untuk mengubah Pasal 3 anggaran dasar Sarato ga; (ii) penyesuaian anggaran
            dasar Saratoga dalam rangka pemenuhan POJK No. 15/2020; dan (iii) menyatakan kembali
            anggaran dasar Saratoga secara keseluruhan.

            Kantor korespondensi Saratoga beralamat di Menara Karya, lantai 15, Jl. HR. Rasuna Said
            Blok X-5 Kav. 1-2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 dengan telepon +62
            21 5794 4355 dan faksimili +62 21 5794 4365.




                                                                                                  130
Page 167
b. Kegiatan Usaha
   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Saratoga, maksud dan tujuan Saratoga adalah
   melakukan aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah kepemilikan
   dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya; dan melakukan
   aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
   adalah: (i) memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha serta
   permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
   organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
   perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
   pengontrolan produksi; dan (ii) memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
   berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
   economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancan gan dari metode dan prosedur
   akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
   nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
   pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

c.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
     Berdasarkan DPS tertanggal 31 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
     sebagai Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham Saratoga adalah sebagai berikut:

      Keterangan                                              Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                     Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)       %
      Modal Dasar                                      9.766.680.000         976.668.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       Edwin Soeryadjaya                                 898.114.018          89.811.401.800    33,105
       PT Unitras Pertama                                887.722.000          88.772.200.000    32,721
       Sandiaga Salahuddin Uno                           583.565.429          58.356.542.900    21,510
       Michael William P. Soeryadjaya                       413.300               41.330.000     0,015
       Devin Wirawan                                        151.700               15.170.000     0,006
       Lany Djuwita                                           37.000               3.700.000     0,001
       Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)            342.963.553          34.296.355.300    12,642
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       2.712.967.000         271.296.700.000   100,000
      Saham dalam Portepel                             7.053.713.000         705.371.300.000


d. Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemega ng Saham Tahunan No. 137
   tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 137/2020”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
   Saratoga terakhir pada tanggal Prospektus ini diter bitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                         :   Edwin Soeryadjaya
     Komisaris                                  :   Joyce Soeryadjaya Kerr
     Komisaris                                  :   Indra Cahya Uno
     Komisaris Independen                       :   Sidharta Utama
     Komisaris Independen                       :   Anangga W. Roosdiono




                                                                                                     131
Page 168
            Direksi
            Presiden Direktur                      :   Michael W.P. Soeryadjaya
            Direktur                               :   Lany Djuwita
            Direktur                               :   Devin Wirawan

            Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Saratoga berdasarkan Akta No. 137/2020 telah
            diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
            Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0280517 tanggal 8 Juli 2020 dan telah terdaftar di
            dalam Daftar Perseroan Kemenkumham di bawah No. AHU -0108902.AH.01.11.Tahun 2020
            tanggal 8 Juli 2020.

8.3.        PT Suwarna Arta Mandiri (“SAM”)

       a.   Riwayat Singkat
            SAM, dahulu bernama PT Kalimantan Sawit Raya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
            didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 11 Maret 2008, yang dibuat di hadapan
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari
            Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-12162.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal
            12 Maret 2008 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Menkumham dibawah No. AHU-
            0018038.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 serta telah diumumkan dalam Berita
            Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal 23 Mei 2008, Tambahan No. 6991 (“Akta
            Pendirian”).

            Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
            perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti
            Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 47 tanggal 15 September 2020, yang dibuat
            di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
            persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0075961.AH.01.02.Tahun
            2020 tanggal 8 November 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
            Kemenkumham di bawah No. AHU-0189750.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 November
            2020 (“Akta No. 47/2020”). Berdasarkan Akta No. 47/2020, para pemegang saham SAM
            telah menyetujui (i) perubahan klasifikasi saham dari semula terdiri dari saham Seri A dan
            Seri B menjadi 1 (satu) klasifikasi saham biasa atas nama; dan (ii) pengurangan modal dasar,
            modal ditempatkan dan disetor SAM dari semula sejumlah Rp 798.750.000.000 menjadi
            sejumlah Rp507.450.000.000, dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2
            anggaran dasar SAM.

            Kantor SAM beralamat di Generali Tower, Gran Rubina Business Park, lantai 17, Kawasan
            Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, dengan telepon
            +62 21 2555 7899 dan faksimili +62 21 2555 7899.

       b. Kegiatan Usaha
          Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SAM, maksud dan tujuan SAM adalah
          melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain atau memberikan pendanaan
          dan/atau pembiayaan kepada perusahaan lain yang bergerak di bidang pertanian dan
          perkebunan, hasil alam, sumber daya alam dan energi, pertambangan, perdagangan, industri,
          transportasi dan jasa (kecuali jasa di bidang hukum dan pajak).

       c.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
            Berdasarkan Akta No. 47/2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAM
            terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                                                                    132
Page 169
    Keterangan                                          Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                   Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)       %
    Modal Dasar                                           507.550           507.550.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT Alam Permai                                           31                31.000.000       0,01
      PT Provident Agro Tbk.                              507.419           507.419.000.000      99,99
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            507.550           507.450.000.000     100,00
    Saham dalam Portepel                                          -                         -


d. Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 20 tanggal 4 Juli
   2018, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“ Akta No.
   20/2018”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi SAM terakhir pada tanggal Prospektus ini
   diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris                               :     Tri Boewono

   Direksi
   Direktur                                :     Budianto Purwahjo

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SAM berdasarkan Akta No. 20/2018 telah
   diberitahukan kepada Menkumham berdasarka n Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0220382 tanggal 10 Juli 2018 dan telah terdaftar di
   Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU -0088562.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
   10 Juli 2018.




                                                                                                  133
Page 170
9.     P ENGURUSAN DAN P ENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 143 tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No.
143/2020”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tang gal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                    :   Edwin Soeryadjaya
Komisaris                             :   Garibaldi Thohir
Komisaris                             :   Richard Bruce Ness
Komisaris                             :   Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                  :   Drs. M. Munir
Komisaris Independen                  :   Drs. Budi Bowoleksono

Direksi
Presiden Direktur                     :   Tri Boewono
Wakil Presiden Direktur               :   Simon Milroy
Direktur                              :   Gavin Arnold Caudle
Direktur                              :   Hardi Wijaya Liong
Direktur                              :   Michael William P. Soeryadjaya
Direktur                              :   David Thomas Fowler
Direktur Independen                   :   Chrisanthus Supriyo

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 143/2020 telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0346266 tanggal 13 Agustus 2020 dan terdaftar di dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0133140.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13
Agustus 2020.

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing -masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:

D EWAN K OMISARIS

                          Edwin Soeryadjaya
                          Presiden Komisaris

                          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1949. Ditunjuk sebagai
                          Presiden Komisaris Perseroan pada bulan Juni 2016, setelah
                          sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan
                          sejak tahun 2014.

                          Beliau merupakan pendiri Saratoga, suatu perusahaan yang berfokus
                          pada sumber daya alam, infrastruktur dan produk konsumen. Beliau
                          sebelumnya berkarya selama 15 tahun di PT Astra International Tbk.,
                          salah satu perusahaan konglomerasi yang memiliki diversifikasi
                          terbesar di Indonesia, dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Direktur
                          Utama.

                          Saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Komisaris Saratoga,
                          Presiden Komisaris PT Adaro Energy Tbk. (tambang batubara dan


                                                                                            134
Page 171
energi),   PT    Tower    Bersama    Infrastructure Tbk.  (menara
telekomunikasi), dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. (konsumen
otomotif). Beliau juga menjabat sebagai Chairman (Non-Executive) di
Interra Resources Ltd. (minyak & gas).

Beliau meraih gelar Bachelor of Business Administration dari
University of Southern California, Amerika Serikat pada tahun 1974.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya;
dan (ii) anggota Direksi selain Michael William P. Soeryadjaya . Beliau
merupakan pemegang saham secara tidak langsung melalui Saratoga
dan SAM.

Garibaldi Thohir
Komisaris

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Ditunjuk sebagai
Komisaris Perseroan pada bulan Desember 2014, setelah sebelumnya
menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2012.

Saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur PT Surya Esa
Perkasa Tbk. dan PT Adaro Energy Tbk., Direktur Utama
PT Trinugraha Thohir, Komisaris Utama PT Wahana Artha Harsaka,
PT Alam Tri Abadi, PT Adaro Power, PT Padangbara Sukses Makmur
dan PT Trinugraha Food Industry, Presiden Komisaris PT Adaro
Indonesia dan PT Bhakti Energi Persada. Beliau juga saat ini menjabat
sebagai Komisaris Utama BSI.

Beliau meraih gelar Bachelor of Science dari University of Southern
California, Amerika Serikat pada tahun 1988 dan gelar Master of
Business Administration dari Northrop University, Los Angeles,
Amerika Serikat pada tahun 1989.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya;
dan (ii) anggota Direksi. Beliau merupakan Komisaris yang memiliki
saham Perseroan.

Richard Bruce Ness
Komisaris

Warga Negara Amerika Serikat, lahir pada tahun 1949. Ditunjuk
sebagai Komisaris Perseroan pada bulan Juli 2020, setelah sebelumnya
menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak September
2018 dan Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2014.

Beliau memiliki pengalaman lebih dari 38 tahun di sektor energi,
sumber daya mineral dan pertambangan. Beliau sebelumnya pernah
berkarir di PT Freeport Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Vice
President (1979-1997) dan Grup Newmont dengan menduduki
beberapa jabatan strategis pada beberapa perusahaan dalam grup
tersebut (1999-2007). Saat ini beliau menjabat sebagai Presiden
Komisaris Petrosea dan Komisaris PT Indika Energy Tbk.


                                                                    135
Page 172
Beliau meraih gelar Bachelor of Science di bidang mechanics dari
Moorhead Technical Institute, Minnesota, Amerika Serikat pada tahun
1969 dan menjadi peserta Program for Management Development dari
Harvard Business School, Amerika Serikat pada tahun 1992.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii)
anggota Direksi lainnya. Beliau merupakan Komisaris yang memiliki
saham Perseroan.

Heri Sunaryadi
Komisaris

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Ditunjuk sebagai
Komisaris Perseroan pada bulan Mei 2018.

Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di sektor keuangan. Beliau
pernah berkarir di berbagai perusahaan, antara lain PT Bahana
Sekuritas dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama (2007 -2009),
Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (2009 -2013),
Komisaris KSEI (2009-2012) dan (2015-2018), Direktur Utama KSEI
(2013-2014), Direktur Keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
(2014-2016) dan Komisaris PT Telekomunikasi Selular (2015 -2016).

Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris KSEI, Komisaris
Independen PT Sahabat Finansial Keluarga, PT Integra Indocabinet
Tbk. dan PT Indo Premier Sekuritas.

Beliau meraih gelar Sarjana di bidang teknik pertanian dari Fakultas
Teknologi Pertanian, Insistut Pertanian Bogor pada tahun 1987.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya;
dan (ii) anggota Direksi. Beliau merupakan Komisaris yang memiliki
saham Perseroan.

Drs. M. Munir
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1958. Ditunjuk sebagai
Komisaris Independen Perseroan pada bulan Juli 2020.

Beliau adalah seorang purnawirawan militer dengan jabatan terakhir
sebagai Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (2015 -2016).
Beliau pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden Republik Indonesia
(2004-2009), Kasdivif 1 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
(“Kostrad”) (2009-2010), Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad (2010 -
2011), Kasdam Jaya (2010), Panglima Komando Daerah Militer III/
Siliwangi (2011-2012), Panglima Kostrad (2012-2013), dan Wakil
Kepala Staf TNI AD (2013-2015).

Beliau merupakan lulusan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat
(SESKOAD) pada tahun 1996, Sekolah Staf dan Komando Tentara


                                                                   136
Page 173
Nasional Indonesia (SESKO TNI) pada tahun 2001, dan Lembaga
Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemha nas RI) pada tahun
2012. Beliau meraih gelar Sarjana Strata 2 (S2) pada tahun 2017 dan
Strata 3 (S3) pada tahun 2020 dari Fakultas Manajemen Bisnis
Universitas Bina Nusantara, Jakarta.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii)
anggota Direksi; dan (iii) pemegang saham Perseroan.

Drs. Budi Bowoleksono
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1959. Ditunjuk sebagai
Komisaris Independen Perseroan pada bulan Januari 2020.

Beliau adalah seorang diplomat karir dengan masa kerja lebih dari 34
tahun di Kementerian Luar Negeri. Beberapa jabatan yang pernah
dipegang di Kementerian Luar Negeri, antara lain Direktorat Jenderal
Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Direktorat Jenderal hubungan
Multilateral dan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri. Beliau
juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh Republik Indonesia di Kenya (mencakup Kepulauan Seychelle,
Mauritius, Uganda, UNEP dan UN Habitat) (2008 -2010) dan Amerika
Serikat (2014-2019). Beliau pensiun dari Kementerian Luar Negeri
pada bulan Mei 2019.

Beliau meraih gelar Sarjana      dari   Universitas   Krisnadwipayana,
Indonesia, pada tahun 1984.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii)
anggota Direksi; dan (iii) pemegang saham Perseroan.




                                                                    137
Page 174
D IREKSI

           Tri Boewono
           Presiden Direktur

           Warga Negara Indonesia, lahir pada 1971. Ditunjuk sebagai Presiden
           Direktur Perseroan pada bulan September 2018 .

           Memulai karier sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik Arthur
           Anderson (1993-1997), beliau kemudian melanjutkan karier di Grup
           Astra dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Departemen Anggaran
           dan Kepala Departemen Akuntansi PT Astra International Tbk. (1997-
           2005). Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Jingdong
           Indonesia Pertama (2015-2018). Saat ini beliau menjabat sebagai
           Presiden Direktur PT Provident Agro Tbk., Komisaris di seluruh
           perusahaan anak PT Provident Agro Tbk. yang beroperasi, dan
           Komisaris Utama BKP.

           Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Univer sitas Trisakti pada
           tahun 1993.

           Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii)
           anggota Direksi lainnya. Beliau merupakan Direktur yang memiliki
           saham Perseroan.

           Simon Milroy
           Wakil Presiden Direktur

           Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1967. Ditunjuk sebagai
           Wakil Presiden Direktur Perseroan pada bulan Juli 2020.

           Beliau adalah insinyur pertambangan dengan pengalaman dan keahlian
           yang luas mencakup eksplorasi, pengembangan, operasional, merger
           dan akuisisi serta hubungan pemerintahan di sektor pertambangan
           selama lebih dari 30 tahun. Memulai karir sebagai Engineer di
           beberapa perusahaan pertambangan Australia dan Thailand, seperti
           Aberfoyle Resources (Queensland), Padaeng Zinc (Thailand) dan
           Kingsgate (Thailand) (1992-2004), sebelum melanjutkan karir di
           PanAust (Brisbane) dengan jabatan terakhir sebagai General Manager
           Corporate Development and Exploration (2004-2007, 2016-2019).
           Beliau juga pernah berkarir sebagai Managing Director dan Chief
           Executive Officer KGL Resources (Brisbane) (2007-2016). Saat ini,
           beliau juga menduduki posisi sebagai Wakil Direktur Utama BSI ,
           Komisaris BTR, dan Komisaris Utama PBJ dan MMS.

           Beliau meraih gelar Bachelor of Engineering di bidang mining
           engineering dari University of South Australia, Australia pada tahun
           1988. Beliau memiliki Sertifikat Keahlian Manajer Pertambangan Kelas
           Satu dan merupakan anggota Institut Pertambangan dan Metalurgi
           Australia.

           Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota


                                                                              138
Page 175
Direksi lainnya; dan (iii) pemegang saham Perseroan.

Gavin Arnold Caudle
Direktur

Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1968. Ditunjuk sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Juni 2016, setelah sebelumnya menjabat
sebagai Wakil Presiden Direktur sejak tahun 2014. Beliau bert anggung
jawab atas aspek operasional Perseroan.

Memiliki pengalaman profesional lebih dari 20 tahun di bidang
keuangan. Beliau memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Arthur
Andersen, Australia, dengan jabatan terakhir sebagai Manager (1993-
1995), kemudian sebagai Partner pada Kantor Akuntan Publik Arthur
Andersen, Jakarta (1995-1998). Beliau kemudian melanjutkan karirnya
di Citigroup, Indonesia, sebagai Head of Investment Banking dan Head
of Mergers and Acquisition (1998-2001) dan Managing Director
Saratoga Capital (2001-2004). Beliau merupakan pendiri Provident
Capital Partners dan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur
Provident Capital Partners. Beliau juga saat ini menjabat sebagai Non-
executive Director Sihayo, Non-executive Director Finders dan
Direktur BSI.

Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dari University of Western
Australia, Australia pada tahun 1988.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii)
anggota Direksi lainnya. Beliau merupakan Direktur yang memiliki
saham Perseroan.

Hardi Wijaya Liong
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Ditunjuk sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Desember 2014. Beliau bertanggung
jawab atas aspek hubungan kemasyarakatan dan eksternal Perseroan.

Memulai karier sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik Arthur
Anderson (1993-1998), beliau kemudian melanjutkan karier di
Citigroup dengan jabatan terakhir sebagai Vice President Citigroup
Investment Banking Indonesia dan Direktur PT Citigroup Securities
(1998-2004). Beliau merupakan pendiri dan pemegang saham Grup
Provident Capital yang memiliki beberapa portofolio investasi di
Indonesia seperti Grup Merdeka, PT Tower Bersama Infrastructure
Tbk. dan PT Provident Agro Tbk. Saat ini beliau menjabat sebagai
Wakil Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.,
Komisaris dan Direktur di beberapa perusahaan anak PT Tower
Bersama Infrastructure Tbk., Presiden Direktur PT Provident Capital
Indonesia dan PT Provident Indonesia, dan Komisaris PT Provident
Biofuel, MDM, PT Srivijaya Kapital dan BSI.

Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang akuntansi dari


                                                                   139
Page 176
Universitas Trisakti pada tahun 1993.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii)
anggota Direksi lainnya. Beliau merupakan pemegang saham secara
langsung dan tidak langsung melalui MDM dan SAM.

Michael William P. Soeryadjaya
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Ditunjuk sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Desember 2014. Beliau bertanggung
jawab atas aspek administratif Perseroan.

Beliau memiliki pengalaman yang luas dalam bidang merger dan
akuisisi. Beliau juga mengawasi banyak investasi yang dilakukan
Saratoga. Saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Saratoga
dan Komisaris PT Unitras Pertama. Saat ini beliau juga menjabat
sebagai Komisaris BSI.

Beliau meraih gelar Bachelor of Arts dalam bidang administrasi niaga
dari Pepperdine University, Amerika Serikat pada tahun 2008.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris selain
Edwin Soeryadjaya; dan (ii) anggota Direksi lainnya. Beliau
merupakan pemegang saham secara tidak langsung melalui Saratoga
dan SAM.

David Thomas Fowler
Direktur

Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1966. Ditunjuk sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Desember 2014. Beliau bertanggung
jawab atas aspek keuangan, akuntansi dan perpajakan, dan hubungan
investor.

Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di industri sumber
daya mineral dengan keahlian dalam bidang keuangan, operasional dan
pengembangan. Memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Arthur
Anderson & Co., Perth, Australia dengan jabatan terakhir sebagai
Manager Konsultan Keuangan dan Audit (1987 -1993), beliau kemudian
melanjutkan karirnya di berbagai perusahaan pertambangan, antara lain
Etin Ltd. dengan jabatan terakhir sebagai Manager Business System di
Australia (1997-1999), Western Metals Ltd. dengan jabatan terakhir
sebagai Chief of Financial Officer dan Corporate Secretary (2001-
2003), dan Orosur Mining Inc. dengan jabatan terakhir se bagai Chief
Executive Officer (Director) di Santiago, Chile (2006-2013). Beliau
saat ini menduduki beberapa posisi pada beberapa Perusahaan Anak
Perseroan sebagai Direktur BSI, PBJ dan EFDL, Komisaris Utama
BTR dan Komisaris BKP.

Beliau meraih gelar Bachelor of Business dari Curtin University,
Australia pada tahun 1986 dan Post Graduate Diploma di bidang


                                                                  140
Page 177
keuangan and investasi dari Securities Institute of Australia, Australia
pada tahun 2003.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii ) anggota
Direksi lainnya; dan (iii) pemegang saham Perseroan.

Chrisanthus Supriyo
Direktur Independen

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1954. Ditunjuk sebagai
Direktur Independen Perseroan pada bulan Desember 2014. Beliau
bertanggung jawab atas aspek sumber daya manusia.

Beliau memiliki pengalaman lebih dari 39 tahun di bidang akuntansi
pada berbagai industri termasuk di industri pertambangan, antara lain
Accounting Clerk Atlantic Richfield Indonesia Inc. (1986-1987), PT
Dual Perkasa Offshore dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor
(1989-1990), Senior Accountant PT Griya Cipta Selera (1990-1992),
Senior Accountant JOB Pertamina - Bow Valley Industries (OK) Ltd.
(1992-1993) dan Accounting Manager PT Patra Drilling Contractor
(1993-1996). Beliau kemudian melanjutkan karirnya sebagai Senior
Finance & Credit Manager PT Sejahtera Leisure Holiday (1996-2010)
dan terakhir berkarir di PT Wahana Makmur Sejati dengan jabatan
terakhir sebagai Deputi Marketing & Collection Head (2013-2014).

Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang akuntansi dari
Universitas Diponegoro, Semarang pada tahun 1983.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota
Direksi lainnya; dan (iii) pemegang saham Perseroan.




                                                                      141
Page 178
10.      T ATA K ELOLA P ERUSAHAAN (C ORPORATE G OVERNANCE )

10.1.    RUPS

RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan
Komisaris atau Direksi Perseroan sejauh diperkenankan oleh hukum dan/atau anggaran dasar
Perseroan. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUP S Luar Biasa. Selama 9 (sembilan) bulan
pertama tahun 2020, Perseroan telah menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan dan 2 (dua) kali
RUPS Luar Biasa.

10.2.    Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap k ebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
dan memberi nasihat kepada Direksi. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris didukung oleh Komite
Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen.

Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan secara berkala paling kurang setiap 1 (satu) kali dalam 2
(dua) bulan. Selain itu Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi (“ Rapat Bersama”) dilakukan secara
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun
2020, Perseroan telah mengadakan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Bersama masing -masing
sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                                                 Tingkat Kehadiran
Nama                                      Rapat Dewan Komisaris                      Rapat Bersama
Edwin Soeryadjaya                                 100,0%                                100,0%
Garibaldi Thohir                                  100,0%                                100,0%
Richard Bruce Ness (1)                            100,0%                                100,0%
Heri Sunaryadi                                    100,0%                                100,0%
                (1)
Drs. M. Munir                                      0,0%                                  0,0%
Drs. Budi Bowoleksono                            100,0%                                 100,0%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan pada bulan Juli 2 020.

Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari
waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan
Komisaris Perseroan sebesar Rp10,3 miliar pada tahun 2018, Rp6,0 miliar pada tahun 2019, dan
Rp4,4 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020. Pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris Independen,
tidak memiliki kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerjanya berakhir.

10.3.    Direksi

Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Direksi
berwenang mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS
Tahunan dan RUPS lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -undangan dan anggaran
dasar Perseroan.




                                                                                                     142
Page 179
Rapat Direksi dilakukan secara berkala minimal setiap 1 (satu) kali dalam setiap bulan serta setiap
saat apabila dipandang perlu. Direksi wajib melakukan rapat bersama Dewan Komisaris (“Rapat
Bersama”) sedikitnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun
2020, Perseroan telah mengadakan Rapat Direksi sebanyak 9 (sembilan) kali dan Rapat Bersama
sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                                                 Tingkat Kehadiran
Nama                                           Rapat Direksi                         Rapat Bersama
Tri Boewono                                        100,0%                               100,0%
               (1)
Simon Milroy                                       100,0%                               100,0%
Gavin Arnold Caudle                                100,0%                               100,0%
Hardi Wijaya Liong                                 100,0%                               100,0%
Michael William P. Soeryadjaya                     100,0%                               100,0%
David Thomas Fowler                                100,0%                               100,0%
Chrisanthus Supriyo                               100,0%                                100,0%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Direksi Perseroan pada bulan Juli 2020.


Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Direksi Perseroan sebesar Rp16,6 miliar pada
tahun 2018, Rp19,9 miliar pada tahun 2019 dan Rp24,1 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2020. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Direksi
Perseroan tidak memiliki kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerjanya berakhir.

10.4.    Sekretaris Perusahaan

Berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, maka Perseroan telah menunjuk Adi Adriansyah Sjoekri
sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan
tanggal 7 Februari 2018.

Adi Adriansyah Sjoekri. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Menjabat sebagai
Sekretaris Perusahaan sejak Februari 2018. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Presiden Direktur
Perseroan (2014-2018). Memiliki pengalaman lebih dari 26 tahun di sektor penambangan dan telah
berkarir di beberapa perusahaan pertambangan terkemuka seperti Billiton Group, PT Newmont Nusa
Tenggara, PT Newmont Pacific Nusantara, dan Sumatra Copper & Gold plc. Saat ini beliau menjabat
sebagai Direktur Utama BSI. Beliau meraih gelar Bachelor of Applied Science di bidang geologi dari
BCAE (Latrobe University), Bendigo, Australia pada tahun 1987, gelar Master of Science dari
Colorado School of Mines, Golden, Amerika Serikat pada tahun 1998, dan gelar Master of Business
Administration dari Monash University, Jakarta pada tahun 2003. Beliau adalah anggota Ikatan Ahli
Geologi Indonesia (IAGI), Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI), Indonesian Mining
Association (IMA), Australasian Institute of Mining and Metallu rgy (AusIMM), Society of
Economic Geologists (SEG), dan Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT).

Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi melalui nomor telepon +62 21 2988 0393, nomor faksimili
+62 21 2988 0392 dan email corporate.secretary@ merdekacoppergold.com.




                                                                                                     143
Page 180
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut :

   mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang
    pasar modal;
   memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
   membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
    meliputi:
    (i) keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
          Perseroan;
    (ii) penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
    (iii) penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
    (iv) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau rapat Dewan Komisaris; dan
    (v) pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi D ireksi dan/atau Dewan Komisaris.
   sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku
    kepentingan lainnya.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris
Perusahaan dari waktu ke waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh
OJK, BEI, asosiasi dan lembaga berwenang lainnya. Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020,
Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain
sosialisasi Peraturan OJK No.29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan
Publik, Surat Edaran OJK No.30/SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten
atau Perusahaan Publik, POJK No. 15/2020, POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan POJK No. 17/2020 dan POJK
No. 42/2020, serta pelatihan tentang Financial Management for Non-Finance Manager.

10.5.   Komite Audit

Sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 ta nggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua                    :   Drs. Budi Bowoleksono (merangkap sebagai Komisaris Independen
                             Perseroan)
Anggota                  :   Aria Kanaka, CA, CPA
Anggota                  :   Ignatius Andy, S.H.

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:

Aria Kanaka, CA, CPA. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974. Diangkat sebagai anggota
Komite Audit Perseroan sejak 30 Januari 2015. Memulai karirnya sebagai auditor di Kantor Akuntan
Publik Prasetio, Utomo & Co. (anggota firma Anderson Worlwide) (1997-2002), dan kemudian
menjabat sebagai Partner di beberapa Kantor Akuntan Publik (2003-2007). Saat ini menjabat
sebagai Partner di Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan (anggota firma Mazars SCRL).
Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi pada tahun 1997 dan Magister Akuntansi pada
tahun 2010, keduanya dari Universitas Indonesia. Beliau merupakan akuntan terdaftar di Indonesia.

Ignatius Andy, S.H. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967. Menjabat sebagai anggota
Komite Audit Perseroan sejak 30 Januari 2015. Memulai karirnya sebagai peneliti di Biro Studi
Hukum Kanaka (1990-1991) dan kemudian bergabung dengan Makarim dan Taira Law Firm sebagai


                                                                                             144
Page 181
Associate (1992-1996) dan Hadiputranto, Hadinoto & Partners (1996 -2001). Saat ini menjabat
sebagai Founding Partner dari Kantor Hukum Ignatius Andy. Meraih gelar Sarjana Hukum dari
Universitas Parahyangan, Bandung pada tahun 1992.

Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris . Komite Audit
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan mengacu pada Piagam Komite Audit yang terakhir
diubah dan disahkan berdasarkan Keputusan Sirkuler tanggal 13 Juli 2018. Tugas dan tanggung
jawab Komite Audit meliputi antara lain:

   melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang ak an dikeluarkan Perseroan kepada publik
    dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait
    dengan informasi keuangan Perseroan;
   melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang -undangan yang
    berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
   memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
    Akuntan atas jasa yang diberikannya;
   memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang
    didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya jasa ( fee);
   melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
    pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
   melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
    Direksi;
   menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan Perseroan;
   menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
    benturan kepentingan Perseroan; dan
   menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 4
(empat) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

Nama                                                                          Tingkat Kehadiran
Drs. Budi Bowoleksono                                                              100,0%
Aria Kanaka                                                                        100,0%
Ignatius Andy, S.H.                                                                100,0%


Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020, Komite Audit Perseroan telah melakukan kegiatan -
kegiatan meliputi antara lain melakukan penelaahan dan diskusi dengan auditor independen yang
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka tahun 2019, periode Juni
2020, dan periode September 2020.

10.6.    Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 , dengan susunan sebagai berikut:

Ketua                   :   Drs. Budi Bowoleksono (merangkap sebagai Komisaris Independen
                            Perseroan)
Anggota                 :   Edwin Soeryadjaya (merangkap sebagai Presiden Komisaris Perseroan)


                                                                                            145
Page 182
Anggota                  :     Garibaldi Thohir (merangkap sebagai Komisaris Perseroan)

Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam
Komite Remunerasi dan Nominasi tanggal 30 Januari 2015. Tugas dan tanggung jawab Komite
Remunerasi dan Nominasi meliputi antara lain:

   Terkait dengan fungsi nominasi:
    -  memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (i) komposisi jabatan
       anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan
       dalam proses nominasi; dan (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau
       anggota Dewan Komisaris;
    -  membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
       Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
    -  memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
       kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    -  memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
       Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

   Terkait dengan fungsi remunerasi:
    -  memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (i) struktur remunerasi; (ii)
       kebijakan atas remunerasi; dan (iii) besaran remunerasi;
    -  membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi
       yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
4 (empat) bulan. Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahu n 2020, Komite Remunerasi dan Nominasi
telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

Nama                                                                              Tingkat Kehadiran
Drs. Budi Bowoleksono                                                                     100,0%
Edwin Soeryadjaya                                                                         100,0%
Garibaldi Thohir                                                                          100,0%


Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020, Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan telah
melakukan diskusi mengenai kebijakan, besaran dan struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tahun 2020.

10.7.    Unit Audit Internal

Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Internal
Audit berdasarkan Keputusan Edaran di Luar Rapat Direksi Perseroan tanggal 30 Januari 2015, yang
telah disahkan berdasarkan Keputusan Edaran di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30
Januari 2015 dan mengangkat Ketua Unit Audit Internal yaitu Drs. Kumari, Ak.

Drs. Kumari, Ak. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Menjabat sebagai Ketua U nit
Audit Internal sejak 30 Januari 2015. Sebelum menjabat sebagai Ketua Unit Audit Internal
Perseroan, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Investindo Tbk. dan Direktur
PT Provident Agro Tbk. Saat ini beliau masih menjabat sebagai Direkt ur PT Momenta Agrikultura,
PT Indo Nusa Jaya Makmur, PT Mitra Prima Inti Solusi, PT Trimitra Jaya Karya dan PT Unggul
Kreasi Cipta. Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada pada
tahun 1988, Master of Business and Administration (MBA) dari University the City of Manila,

                                                                                                   146
Page 183
Filipina pada tahun 1993 dan Magister Management dari STIE Prasetiya Mulya, Jakarta pada tahun
2012.

Sesuai dengan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Direksi tanggal 13 Juli 2018, Unit Audit Internal mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:

   menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
   menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manaje men risiko dan
    tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan kebijakan Perseroan;
   melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
    akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiat an
    lainnya;
   memberikan saran perbaikan dan informasi yang ob yektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
    semua tingkat manajemen;
   membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
    Komite Audit;
   memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
    disarankan;
   bekerja sama dengan Komite Audit dan auditor eksternal;
   melakukan penugasan khusus apabila diperlukan.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Unit Audit Internal selama 9 (sembilan) bula n pertama tahun
2020 meliputi antara lain pemeriksaan audit berkala terhadap Perusahaan Anak termasuk kegiatan di
kantor pusat Jakarta.

10.8.   Upaya Pengelolaan Risiko

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup Merdeka tidak terlepas dari risiko -risiko usaha yang
dapat mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha.
Grup Merdeka telah mengungkapkan risiko -risiko usaha tersebut, termasuk risiko yang berada di
luar kendali Grup Merdeka, pada Bab VI Prospektus. Perseroan melaksanakan upaya pengelolaan
risiko berdasarkan Pedoman Good Corporate Governance, sebagai berikut:

•   Dalam mengelola risiko terkait harga komoditas emas dan tembaga, dengan mempertimbangkan
    bahwa harga komoditas berada di luar kendali Grup Merdeka, Grup Merdeka selalu berupaya
    meningkatkan kemampuannya dalam mengelola biaya produksi secara efisien. Hal ini
    diharapkan dapat menekan dampak penurunan harga komoditas terhadap kinerja Grup Merdeka
    dan kelayakan ekonomis proyek-proyek Grup Merdeka. Perseroan juga telah melakukan
    transaksi lindung nilai harga logam mulia berdasarkan eksposur logam yang diproduksi.

•   Dalam mengelola risiko terkait kegiatan pengembangan, Grup Merdeka telah memiliki suatu
    sistem manajemen biaya proyek untuk mengendalikan biaya kons truksi infrastruktur tambang
    dan fasilitas pengolahan. Sistem ini telah berhasil diterapkan pada saat pengembangan Proyek
    Tujuh Bukit. Sebelum dimulainya kegiatan pengembangan, Grup Merdeka juga akan berusaha
    memastikan ketersediaan seluruh lisensi, perset ujuan dan perizinan yang dipersyaratkan dan
    sumber daya yang diperlukan.

•   Dalam mengelola risiko terkait ketergantungan terhadap kontraktor, Grup Merdeka melakukan
    pengadaan untuk suatu pekerjaan melalui metode lelang. Hal ini dilakukan untuk memastikan
    bahwa calon kontraktor memiliki kemampuan, pengalaman dan sumber daya yang sesuai dengan
    kebutuhan Grup Merdeka. Selain itu, Grup Merdeka selalu berusaha menunjuk lebih dari 1 (satu)
    kontraktor dalam satu proyek untuk mengurangi ketergantungan pada kontrakt or tertentu. Grup

                                                                                              147
Page 184
    Merdeka juga akan mempertimbangkan untuk melakukan investasi pada mesin dan peralatan jika
    skala ekonomis tambang telah tercapai.

•   Dalam mengelola risiko terkait hubungan masyarakat setempat, Grup Merdeka telah
    menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan di lapangan melalui Perusahaan Anak
    dengan merespon kebutuhan masyarakat di sekitar tambang dalam bentuk pemberdayaan
    ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan dan infrastruktur. BSI juga senantiasa membuka jalur
    komunikasi dengan membentuk Sistem Penanganan Keluhan untuk menanggapi keluhan
    masyarakat setempat secara cepat, tepat dan profesional. Grup Merdeka berharap dapat terus
    membina hubungan baik dengan masyarakat melalui dialog yang berarti, kolaborasi bahkan
    kemitraan demi tujuan bersama seperti pendidikan, kesehatan, merawat kaum manula,
    kesejahteraan sosial dan pengembangan masayarakat.

•   Dalam mengelola risiko terkait lingkungan hidup, Grup Merdeka memastikan kepatuhan
    terhadap Good Mining Practice yang sejalan dengan UU Minerba. Grup Merdeka saat ini
    mengelola dan memantau dampak kegiatan penambangan terhadap kualitas air, kebisingan suara,
    kualitas udara, pengendalian sedimen, keanekaragaman hayati, migrasi fauna, pengendapan
    debu, revegetasi lahan dan kondisi laut secara ber kala. Grup Merdeka juga telah memenuhi
    kewajiban untuk menempatkan biaya reklamasi sebagai jaminan reklamasi dan pasca tambang
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

•   Dalam mengelola risiko terkait ketersediaan dan biaya perolehan peralat an dan tenaga kerja ahli
    untuk tambang, Perseroan telah menjalin hubungan baik dengan para pemasok peralatan
    tambang, suku cadang dan bahan baku, baik di dalam maupun di luar negeri, serta menawarkan
    paket remunerasi yang menarik dan kompetitif bagi para k aryawan. Perseroan juga selalu
    menggunakan lebih dari 1 (satu) pemasok untuk memenuhi kebutuhan pasokan peralatan
    tambang, suku cadang dan bahan baku.

•   Dalam mengelola risiko terkait Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral, Grup Merdeka
    melakukan kegiatan eksplorasi secara berkelanjutan untuk meningkatkan Cadangan Bijih dan
    Sumberdaya Mineral.

•   Dalam mengelola risiko terkait kebijakan Pemerintah dan risiko terkait lisensi, perizinan dan
    persetujuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan Izin Usaha Pertambanga n yang dimiliki
    Perusahaan Anak, Grup Merdeka senantiasa mematuhi berbagai peraturan di tingkat lokal,
    regional, dan nasional. Tim hukum Grup Merdeka juga bekerja sama dengan konsultan hukum
    untuk mengevaluasi aspek-aspek hukum yang berlaku dan merekomendasikan langkah-langkah
    yang diperlukan. Grup Merdeka juga selalu berusaha melakukan pembaruan dan penerbitan
    izinnya secara tepat waktu agar kegiatan penambangan dapat dilakukan dengan biaya
    operasional yang rendah.

•   Dalam mengelola risiko terkait kegiatan operasional tambang, khususnya terkait curah hujan
    yang tinggi, Grup Merdeka menjadwalkan produksi berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan
    barang dan tingkat persediaan untuk memastikan target biaya terpenuhi, terlepas dari tingkat
    hujan yang luar biasa. Grup Merdeka juga melakukan investasi dalam pembangunan bendungan,
    perbaikan jalan, dan perbaikan kondisi tanah untuk mencegah hujan dari membawa dampak
    terlalu buruk pada proses produksi. Selain itu, Grup Merdeka memiliki asuransi dengan nilai
    pertanggungan yang cukup untuk menutup kerugian akibat kebakaran, ledakan dan bencana
    alam.

•   Dalam mengelola risiko terkait rencana ekspansi melalui strategi akuisisi, Grup Merdeka
    melakukan analisa atas target akuisisi secara mendalam. Grup Merdeka juga akan menggunakan
    jasa pihak ketiga dalam proses analisa jika diperlukan. Tim manajemen senior Perseroan


                                                                                                148
Page 185
    dilengkapi dengan personil-personil yang memiliki pengalaman ekstensif di bidang keuangan
    dan industri pertambangan untuk memastikan kesuksesan akuisisi.

•   Dalam mengelola risiko terkait pembentukan usaha patungan ( joint venture) dan kerja sama
    strategis lainnya, Grup Merdeka selalu berusaha memiliki saham mayoritas atau kendali
    operasional dalam pengaturan tersebut. Grup Merdeka juga berusaha membina komunikasi yang
    baik dengan para mitra dalam rangka menyelaraskan kepentingan dan tujuan bisnis.

•   Dalam mengelola risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja, Grup Merdeka saat ini telah
    menerapkan sistem dampak lingkungan dan sosial, kesehatan kerja dan sistem manaje men
    keselamatan (ESMS & OHSMS) untuk memastikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan
    sosial, serta keselamatan kerja.

•   Dalam mengelola risiko terkait pendanaan dan beban keuangan, Grup Merdeka memonitor
    kebutuhan likuiditas dengan memonitor jadwal pembay aran utang atas liabilitas keuangan,
    terutama utang pihak berelasi dan memonitor arus kas keluar sehubungan dengan aktivitas
    operasional setiap hari. Manajemen juga secara terus menerus menilai kondisi pasar keuangan
    untuk melihat peluang mendapatkan sumber pendanaan yang optimal. Grup Merdeka saat ini
    memiliki sarana pendanaan dari lembaga keuangan dan pasar modal untuk mencapai struktur
    permodalan terbaik.

•   Dalam mengelola risiko tumpang tindih, Grup Merdeka memastikan untuk memenuhi semua
    ketentuan yang disyaratkan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di bidang
    kehutanan, termasuk namun tidak terbatas pada mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

•   Dalam mengelola risiko terkait jasa pemurnian, Antam akan memberikan kompensasi denga n
    membeli emas dan perak yang mengalami keterlambatan proses atau membayarkan penalti
    keterlambatan kepada Grup Merdeka.

•   Dalam mengelola risiko terkait pertanggungan asuransi, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa nilai
    pertanggungan yang dimiliki saat ini cukup untuk menutup kemungkinan risiko kerugian yang
    timbul. Seluruh polis asuransi tersebut dapat diperpanjang dan/atau diperbaharui sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku. Apabila asuransi -asuransi tersebut telah habis masa berlakunya, Grup
    Merdeka berkomitmen akan memperpanjang dan/atau memperbaharui asuransi tersebut. Grup
    Merdeka juga selalu memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dengan rekam jejak yang
    baik.

•   Dalam mengelola risiko terkait persaingan usaha, Grup Merdeka akan selalu meningkatkan
    kemampuannya dalam melakukan akuisisi, pembaharuan dan negosiasi perizinan, evaluasi dan
    mendapatkan sumber daya yang diperlukan. Hal ini akan dilakukan dengan cara antara lain
    meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan pengembangan d an
    meningkatkan hubungan dengan regulator, supplier dan pemain industri lainnya.

•   Dalam mengelola risiko terkait perubahan ekonomi regional maupun global, Grup Merdeka
    selalu mencermati kondisi perekonomian regional dan global secara berkala dan akan melak ukan
    langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan perubahan yang ada.

•   Dalam mengelola risiko terkait fluktuasi nilai tukar mata uang asing, Grup Merdeka
    menyesuaikan antara penerimaan dan pembayaran dalam mata uang yang sama dan melakuka n
    pengawasan secara berkala terhadap fluktuasi pertukaran nilai mata uang asing.

•   Dalam mengelola risiko terkait perselisihan hukum dan litigasi, Grup Merdeka memiliki tim
    hukum internal untuk menganalisis suatu litigasi atau tuntutan hukum, menjawab atau
    melakukan perlawanan atas tuntutan tersebut. Grup Merdeka selalu berusaha menyelesaikan

                                                                                              149
Page 186
    setiap perselisihan dengan upaya damai. Grup Merdeka juga akan menggunakan jasa konsultan
    hukum untuk membantu dalam proses penyelesaian perselisihan, baik di dalam mau pun di luar
    pengadilan.

•   Dalam mengelola risiko terkait ketentuan negara lain atau peraturan internasional, tim hukum
    internal Grup Merdeka senantiasa mencermati seluruh perubahan ketentuan atau peraturan di
    Indonesia maupun internasional dan menganalisis dampak dari perubahan ketentuan atau
    peraturan tersebut terhadap Grup Merdeka. Grup Merdeka juga berkomunikasi secara aktif
    dengan agen penjual untuk mendapatkan informasi terkini terkait kondisi negara -negara tujuan
    ekspor Grup Merdeka, termasuk perubahan peraturan yang berpotensi mempengaruhi kegiatan
    ekspor Grup Merdeka.

•   Dalam mengelola risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular, Grup Merdeka telah
    mengadopsi berbagai langkah-langkah pengendalian seperti pembatasan akses ke lokasi
    tambang, pre-screening untuk semua karyawan atas gejala dan riwayat perjalanan dan program
    edukasi pencegahan penularan penyakit menular. Sejalan dengan berkembangnya situasi, Grup
    Merdeka dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan yang lebih ketat.




                                                                                             150
Page 187
10.9.   Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR)

Sebagai suatu perusahaan yang mengelola kekayaan alam dan tumbuh bersama masyarakat, Grup
Merdeka menyadari pentingnya menjaga alam dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat di
wilayah dimana Grup Merdeka beroperasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa kegiatan usaha yang
bertanggung jawab harus menjaga keseimbangan antara sasaran keuangan, sosial dan lingkungan
hidup. Grup Merdeka menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
(“Program PPM”) terpadu di 7 (tujuh) bidang utama, yaitu pendidikan, kesehatan, layanan
peningkatan pendapatan riil/pekerjaan, pemberdayaan kemandirian ekonomi, sosial dan budaya,
pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan
lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan, dan prasarana umum atau
infrastruktur penunjang PPM, bagi masyarakat di sekitar area pertambangan Grup Merdeka di
Banyuwangi, Pulau Wetar, dan Gorontalo.

a.   Pendidikan. Tujuan kegiatan Program PPM di bidang pendidikan adalah untuk meningkatkan
     kualitas pendidikan di daerah tambang. Program pendidikan utama Grup Merdeka dilakukan
     dengan memberikan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa pilihan mulai dari sekolah dasar
     hingga SMP, SMU dan universitas. Dukungan terhadap kegiatan pendidikan juga diberikan
     dalam bentuk pelatihan kemandirian masyarakat, bantuan tenaga pendidik dan bantuan sarana
     dan prasarana pendidikan. Program pendidikan saat ini dilakukan di Banyuwangi dan Pulau
     Wetar. Sampai dengan 30 September 2020, beasiswa telah diterima sebanyak 148 pelajar dan
     mahasiswa dari Banyuwangi dan 150 pelajar dan mahasiswa dari Pulau Wetar.

b.   Layanan kesehatan. Tujuan kegiatan Program PPM di bidang layanan kesehatan adalah untuk
     meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan meningkatkan akses terhadap layanan
     kesehatan bagi masyarakat sekitar tambang. Sejak tahun 2016, BSI memiliki program Layanan
     Kesehatan Mobil untuk memberikan layanan kesehatan gratis bagi warga di desa -desa terpencil
     yang tidak memiliki sarana transportasi. Setiap mobil klinik didukung oleh seorang dokter umum
     dan 2 (dua) teknisi medis. Kegiatan lainnya mencakup pemberian jaminan sosial bagi orang yang
     masih berada di bawah garis kemiskinan, asupan nutrisi bagi bayi dan wanita hamil, program
     pelatihan bagi petugas kesehatan, penyuluhan budaya sehat dan higenis kepada siswa sekolah
     dan anggota masyarakat lainnya. BTR memberikan layanan kesehatan dalam bentuk pelayanan
     kesehatan di desa maupun klinik onsite, pelatihan untuk tenaga paramedis setempat, pelatihan
     pengolahan air bersih, serta persediaan obat -obatan. BTR juga membantu transportasi antar
     pulau bagi pasien rujukan yang harus dibawa ke rumah sakit di Kupang. Selama periode 9
     (sembilan) bulan pertama tahun 2020, layanan kesehatan telah melayani lebih dari 4.978 pasien
     di Banyuwangi dan 259 pasien di Pulau Wetar. BSI juga telah memberikan bantuan untuk
     penanganan COVID 19 berupa penyediaan PCR, ventilator, rapid test, APD Covid-19, dan
     lainnya, sesuai amanah dari Kementrian ESDM.

    Layanan peningkatan pendapatan riil/pekerjaan. Tujuan kegiatan Program PPM di bidang
     peningkatan pendaatan riil/pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
     sekitar tambang menurut profesi yang sudah dimiliki seperti perda gangan, perkebunan,
     pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, serta pengutamaan penggunaan tenaga kerja
     masyarakat sekitar. BSI telah mengembangkan usaha kelompok, budidaya ikan air tawar,
     bantuan rumpon untuk nelayan, usaha kelompok peternakan kambing, sistem bergulir, serta
     berbagai industri skala rumah tangga yang mengandalkan faktor produksi lokal dan juga
     melibatkan pemberdayaan perempuan. BSI juga mendukung upaya Pemda Banyuwangi untuk
     mempromosikan Banyuwangi sebagai daerah tujuan wisata .

    Pemberdayaan ekonomi. Tujuan kegiatan Program PPM di bidang pemberdayaan ekonomi adalah
     untuk mendorong inisiatif penguatan ekonomi lokal melalui kegiatan peningkatan kapasitas dan


                                                                                               151
Page 188
    akses masyarakat setempat dalam usaha kecil menengah, pengembangan Usaha Kecil dan
    Menengah (UKM), pemberian kesempatan kepada masyarakat sekitar tambang untuk ikut
    berpartisipasi dalam pengembangan usaha kecil dan menengah sesuai dengan profesinya. Untuk
    mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di Pulau Wetar, BTR menyediakan masyarak at
    setempat layanan pengiriman barang terbatas secara gratis di kapal milik BTR.

   Sosial dan budaya. Tujuan kegiatan Program PPM di bidang sosial dan budaya adalah untuk
    membantu melestarikan dan mengembangkan kegiatan sosial budaya dan agama. Kegiatan yang
    telah dilakukan Grup Merdeka dalam bidang ini meliputi bantuan pengembangan sarana, bantuan
    bencana alam, partisipasi dalam acara budaya dan kearifan daerah. BSI juga telah membantu
    rehabilitasi tempat-tempat ibadah, bantuan alat musik, perangkat gamelan, bantuan kegiatan
    keagamaan lintas agama, dan bantuan pembangunan masjid yang rusak terkena gempa bumi.

   Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam
    pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang yang berk elanjutan. BSI telah
    memberikan bantuan untuk kebersihan Pantai Wisata Pulau Merah dan Pantai Mustika Pancer,
    bantuan dan pendampingan pengelolaan sampah organik dengan budidaya magot lalat tentara
    hitam (Black Soldier Fly atau BSF).

   Prasarana umum. Tujuan kegiatan Program PPM di bidang pembangunan prasarana umum
    adalah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian dan mata pencarian penduduk setempat.
    BSI dan BTR memberikan dukungan dana untuk membantu pembangunan prasarana umum,
    antara lain jalan, sarana kebersihan umum, pembangunan jaringan pipa bersih dan pasokan
    bahan bakar solar untuk pembangkit tenaga listrik.

Selama 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 , BSI dan BTR telah
mengalokasikan dana masing-masing sebesar Rp26,8 miliar dan US$587.772 untuk menjalankan
kegiatan dalam Program PPM.




                                                                                           152
Page 189
10.10. Struktur Organisasi




                             153
Page 190
11.        S UMBER D AYA M ANUSIA

Per tanggal 30 September 2020, Grup Merdeka mempekerjakan 2.575 orang karyawan, yang terdiri
dari 2.187 karyawan tetap dan 388 karyawan kontrak.

Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing -
masing periode:

     Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status

                                                             31 Desember                  30 September
                                                      2018                 2019               2020

      Perseroan
      Tetap                                                    97                  136                157
      Kontrak                                                  10                   16                 17

                                                              107                  152                174
      Perusahaan Anak
      Tetap                                                  1.340                1.980              2.030
      Kontrak                                                 572                  521                371
                                                             1.912                2.501              2.401

      Jumlah                                                 2.019                2.653              2.575


     Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan

                                                             31 Desember                  30 September
                                                      2018                 2019               2020

      Perseroan
      S1 atau lebih tinggi                                      85                  120                142
      D3                                                         5                    8                  7
      Non-Akademi                                                7                    8                  8

                                                                97                  136                157
      Perusahaan Anak
      S1 atau lebih tinggi                                    408                   478                560
      D3                                                        59                   69                 37
      Non-Akademi                                             873                 1.433              1.433
                                                             1.340                1.980              2.030

      Jumlah                                                 1.437                2.116              2.187


     Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen

                                                             31 Desember                  30 September
                                                      2018                 2019               2020
      Perseroan
      Manajemen senior                                          20                   24                 22
      Manajer dan supervisor                                    47                   52                 65
      Staf dan non staf                                         30                   60                 70

                                                                97                  136                157



                                                                                                      154
Page 191
                                                            31 Desember                  30 September
                                                     2018                 2019               2020
    Perusahaan Anak
    Manajemen senior                                          15                   13                 14
    Manajer dan supervisor                                   461                  495                540
    Staf dan non staf                                        864                 1.472              1.476
                                                            1.340                1.980              2.030

    Jumlah                                                  1.437                2.116              2.187


   Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                            31 Desember                  30 September
                                                     2018                 2019               2020

    Perseroan
    >50 tahun                                                 14                   18                 21
    41-50 tahun                                               17                   31                 29
    31-40 tahun                                               39                   43                 66
    <30 tahun                                                 27                   44                 41

                                                              97                  136                157
    Perusahaan Anak
    >50 tahun                                                113                  112                167
    41-50 tahun                                              367                  508                568
    31-40 tahun                                              504                  757                785
    <30 tahun                                                356                  603                510
                                                            1.340                1.980              2.030

    Jumlah                                                  1.437                2.116              2.187


   Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama

                                                            31 Desember                  30 September
                                                     2018                 2019               2020

    Perseroan
    Support                                                   97                  136                157

                                                              97                  136                157
    Perusahaan Anak
    Eksplorasi                                               430                  236                 68
    Produksi                                                 486                 1.025              1.325
    Support                                                  424                  719                637
                                                            1.340                1.980              2.030

    Jumlah                                                  1.437                2.116              2.187




                                                                                                     155
Page 192
   Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                                              31 Desember                  30 September
                                                       2018                 2019               2020

    Perseroan
    Jakarta                                                     97                  136                157
                                                                97                  136                157
    Perusahaan Anak
    Banyuwangi                                                 717                 1.221              1.318
    Jakarta                                                     28                   29                 24
    Wetar                                                      595                  715                675
    Sulawesi                                                      -                  15                 13
                                                              1.340                1.980              2.030

    Jumlah                                                    1.437                2.116              2.187


Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus

Grup Merdeka memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:

Nama                             Umur     Jabatan
Peter Kevin Scanlon               50      Direktur Utama MMS
James A John Francis              56      General Manager Operation BSI
Karl Jay Smith                    62      Research and Development Advisor MMS
Ismed Gazali Siregar              50      Manager
Edi Widodo                        48      Manager


Berikut riwayat singkat masing-masing karyawan tersebut:

Peter Kevin Scanlon. Beliau merupakan Direktur Utama MMS yang bertanggung jawab atas
konstruksi proyek, desain, proyek dan studi, penjadwalan, estimasi, pekerjaan EPC, untuk kemudian
diserahkan kepada tim operasional. Memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam manajemen
proyek infrastruktur tambang dan fasilitas pengolahan tembaga, emas, perak, nikel dan batubara,
minyak dan gas, serta pekerjaan sipil. Beliau memiliki pengalaman kerja yang ekstensif di
Indonesia, India dan Australia. Memperoleh gelar Bachelor Engineering dalam bidang construction
& environmental engineering dari Queensland University of Technology, Aus tralia.

James A. John Francis. Beliau merupakan General Manager Operation di BSI yang bertanggung
jawab atas hampir semua aspek penambangan dari geologi eksplorasi hingga kemampuan pemetaan
& interpretasi, estimasi sumber daya, pengembangan proyek, perencanaan dan implementasi desain
bor, penambangan terbuka, penambangan bawah tanah dan manajemen umum operasi serta terlibat
secara mendalam di semua tingkatan dalam rencana manajemen keselamatan, manajemen
lingkungan dan manajemen krisis, daftar risiko, penilaian risiko dan manajemen reaksi insiden.
Memiliki berbagai keterampilan yang dikembangkan dari pengalamannya yang luas dalam kegiatan
eksplorasi, pengembangan, dan penambangan beb erapa tipe endapan bijih yang mencakup sistem
porfiri tembaga-emas, epithermal, logam dasar karbonat, simpanan emas tipe mesothermal dan
carlin, batuan keras, dan endapan berlian aluvial. Memperoleh gelar Master of Science dalam
bidang mining geology dari Camborne School of Mines, Inggris. Beliau adalah anggota dari
Australasian Institute of Mining and Metallurgy.



                                                                                                       156
Page 193
Karl Jay Smith. Beliau merupakan Research and Development Advisor di MMS yang memberikan
bimbingan dan bantuan kepada tambang yang beroperasi mi lik Grup Merdeka dalam semua aspek
teknis yang terkait dengan pertambangan dan menyiapkan pernyataan kepa tuhan cadangan bijih dan
sumberdaya mineral JORC, serta membantu proyek peningkatan bisnis dan studi proyek. Memiliki
pengalaman yang luas dalam manajemen proyek pertambangan mulai dari tahapan pengembangan
hingga perencanaan dan studi geologi, yang didukung dengan pengetahuannya mengenai operasi
tambang terbuka, lingkungan, estimasi sumberdaya mineral, perencanaan tambang, cadangan bijih,
manajemen kontraktor tambang dan peningkatan operasi tambang. Beliau telah terlibat dalam
operasional tambang-tambang di Amerika Serikat, Kanada, Australia, Indonesia, Papua Nugini dan
Ghana. Memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang geology dari Indiana University,
Amerika Serikat. Beliau adalah anggota dari Australasian Institute of Mining and Metallurgy, pihak
kompeten di bawah Kode JORC dan pihak yang memenuhi kualifika si di bawah NI 43-101 Kanada.

Ismed Gazali Siregar. Beliau merupakan Manager di BSI yang bertanggung jawab atas pengelolaan
Izin Lingkungan, pemantauan, kepatuhan dan rehabilitasi selama masa konstruksi dan produksi,
serta bertanggung jawab atas kepatuhan dan penerapan peraturan yang berkaitan dengan work,
health, safety and environmental terkait dengan operasi pertambangan. Merupakan spesialis sistem
keselamatan dan lingkungan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri pertambangan dan
konstruksi. Memperoleh diploma dalam bidang Occupational Safety and Health dari Edith Cowan
University, Australia dan Bachelor of Applied Science dalam bidang kimia dari Western Sydney
University, Australia. Beliau telah memperoleh Certificate IV dalam Work Health and Safety dan
Certificate IV dalam Training and Assessment.

Edi Widodo. Beliau merupakan Manager di BKP yang bertanggung jawab atas manajemen operasi
tambang Proyek Tembaga Wetar, layanan teknis tambang, operasi tambang, geologi, pekerjaan
tanah proyek, dan kepatuhan dan penerapan Peraturan Kerja, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
Lingkungan Hidup di BKP. Memiliki pengalaman lebih dari 24 tahun di industri pertambangan
untuk perencanaan tambang, produksi skala besar, dan pengoperasian bor & peledakan. Memperoleh
gelar Sarjana di bidang rekayasa pertambangan dari Universitas Sriwijaya, Indonesia.




                                                                                              157
Page 194
Penggunaan tenaga kerja asing

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat 33 tenaga kerja asing di Perseroan dan Perusahaan
Anak, dengan rincian sebagai berikut:

                         Warga
No.        Nama          Negara           Jabatan                          Dokumen Perizinan
1.     Richard Bruce   Amerika     - Komisaris Perseroan    - Saat ini Perseroan sedang dalam proses persiapan
       Ness            Serikat                                pengurusan E-ITAS dan Notifikasi untuk pihak
                                                              yang bersangkutan (1) .
2.     Gavin Arnold    Australia   - Direktur Perseroan     - Saat ini Perseroan sedang dalam proses persiapan
       Caudle                                                 pengurusan E-ITAS dan Notifikasi untuk pihak
                                                              yang bersangkutan (1) .
                                   - Direktur BSI           - Saat ini BSI sedang dalam proses persiapan
                                                              pengurusan E-ITAS dan Notifikasi untuk pihak
                                                              yang bersangkutan (1) .
3.     David Thomas    Australia   - Direktur Perseroan     - Saat ini Perseroan sedang dalam proses persiapan
       Fowler                                                 pengurusan E-ITAS dan Notifikasi Perintah
                                                              Pembayaran untuk pihak yang bersangkutan (1) .
                                   - Finance Director BSI   - Saat ini BSI sedang dalam proses persiapan
                                                              pengurusan     Notifikasi untuk pihak yang
                                                              bersangkutan (1) .
                                   - Komisaris BKP          - Saat ini BKP sedang dalam proses persiapan
                                                              pengurusan     Notifikasi untuk pihak yang
                                                              bersangkutan (1) .
                                   - Komisaris Utama        - Saat ini BTR sedang dalam proses persiapan
                                     BTR                      pengurusan     Notifikasi untuk pihak yang
                                                              bersangkutan (1) .
                                   - Direktur PBJ           - Saat ini PBJ sedang dalam proses persiapan
                                                              pengurusan RPTKA dan Notifikasi untuk pihak
                                                              yang bersangkutan (1) .
4.     Simon James     Australia   - Wakil Presiden         - E-ITAS No. 2C21JE0186-V, berlaku hingga 31
       Milroy                        Direktur Perseroan       Desember 2021.
                                   - Wakil Direktur Utama   - Saat ini BSI sedang dalam proses persiapan
                                     BSI                      pengurusan RPTKA dan Notifikasi untuk pihak
                                                              yang bersangkutan.
                                   - Komisaris BTR          - E-ITAS No. 2C21JE0186-V, berlaku hingga 31
                                                              Desember 2021.
                                                            - Saat ini BTR sedang dalam proses persiapan
                                                              pengurusan RPTKA dan Notifikasi untuk pihak
                                                              yang bersangkutan.
                                   - Komisaris Utama PBJ    - Saat ini PBJ sedang dalam proses persiapan
                                                              pengurusan RPTKA dan Notifikasi untuk pihak
                                                              yang bersangkutan.
                                   - Komisaris Utama        - E-ITAS No. 2C21JE0186-V, berlaku hingga 31
                                     MMS                     Desember 2021.
                                                            - Notifikasi No. 50831742 tertanggal 17 Desember
                                                              2020, berlaku hingga 31 Desember 2021 .
5.     Luke Daniel     Australia   - General Manager        - Notifikasi Perintah Pembayaran No. 091496
       Morris                        Perseroan                tanggal 30 April 2020, berlaku selama 12 bulan.
6.     Shaun Bernard   Australia   - Senior Operations      - E-ITAS No. 2C21CB0229-U, berlaku hingga 31
       Ryan                          Manager BSI              Desember 2021.
                                                            - Notifikasi No. KEP100412/PPTK/PTA/NOTIF/
                                                              2020 tanggal 20 November 2020, berlaku sampai
                                                              dengan 31 Desember 2021.
7.     Taube Alexsei   Australia   - Underground            - E-ITAS No. 2C21CB0244-U , berlaku hingga 31
       Robert                        Development              Desember 2021.


                                                                                                          158
Page 195
                          Warga
No.       Nama            Negara           Jabatan                        Dokumen Perizinan
                                     Manager                - Notifikasi No. KEP112651/PPTK/PTA/NOTIF/
                                                              2020 tanggal 22 Desember 2020, berlaku hingga
                                                              31 Desember 2021.
8.    Neil Gerald       Afrika      - Process Manager BSI   - E-ITAS No. 2C21CB0236-U, berlaku hingga 12
      Haikney           Selatan                               Desember 2021.
                                                            - Notifikasi No. KEP106415/PPTK/PTA/NOTIF/
                                                              2020 tanggal 7 Desember 2020, berlaku hingga 12
                                                              Desember 2021
9.    Jarrod Hedley     Australia   - Maintenance           - E-ITAS No. 2C21CB0242-U, berlaku hingga 31
      Taylor                          Manager BSI             Desember 2021.
                                                            - Notifikasi No. KEP108528/PPTK/PTA/NOTIF/
                                                              2020 tanggal 11 Desember 2020 berlaku sampai
                                                              dengan 31 Desember 2021.
10.   James A. John     Australia   - General Manager       - E-ITAS No. 2C21CB0222-U, berlaku hingga 18
      Francis                         Operations BSI          November 2021.
                                                            - Notifikasi  Perintah    Pembayaran     No.
                                                              KEP091617/PPTK/PTA/NOTIF/2020    tanggal 3
                                                              November 2020, berlaku hingga 18 November
                                                              2021.
                                    - Direktur BTR          - Saat ini BTR sedang dalam proses persiapan
                                                              pengurusan RPTKA dan Notifikasi untuk pihak
                                                              yang bersangkutan.
11.   Fred Wykes        Britania    - Technician Services   - E-ITAS No. 2C21CB0228-U, berlaku hingga 31
                        Raya          Advisor BSI             Desember 2021.
                                                            - Notifikasi No. KEP100411/PPTK/PTA/NOTIF/
                                                              2020 tanggal 20 November 2020, berlaku hingga
                                                              31 Desember 2021.
12.   Peter Russell     Australia   - Direktur BKP          - E-ITAS No. 2C21RD0017-T berlaku hingga 6
      Johnston                                                September 2021.
                                                            - Saat ini BKP sedang dalam proses persiapan
                                                              pengurusan RPTKA dan Notifikasi untuk pihak
                                                              yang bersangkutan.
                                    - Executive Director    - E-ITAS No. 2C21RD0017-U berlaku hingga 6
                                      BTR                     September 2021.
                                                            - Notifikasi Perintah Pembayaran No. KEP
                                                              059123/PPTK/PTA/NOTIF/2020         tanggal   13
                                                              Agustus 2020, berlaku hingga 6 September 2021.
13.   Russell Charles   Inggris     - Underground Mine      - E-ITAS No. 2C21CB0013-V berlaku hingga 17
      Jaggard                         Manager BSI             Januari 2022.
                                                            - Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No.
                                                              KEP001852/PPTK/PTA/NOTIF/2021 tanggal 12
                                                              Januari 2021, berlaku hingga 17 Januari 2022.
14.   Yang Kyun Oh      Korea       - Direktur BTR          - Yang Kyun Oh berdomisili di luar wilayah
                                                              Indonesia dan menjalankan fungsinya sebagai
                                                              anggota Direksi dari luar wilayah Indonesia.
                                                              Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, BTR
                                                              tidak melakukan pengurusan RPTKA dan
                                                              Notifikasi untuk pihak yang bersangkutan.
15.   Yeon Lee          Korea       - Direktur BTR          - Yeon Lee berdomisili di luar wilayah Indonesia
                                                              dan menjalankan fungsinya sebagai anggota
                                                              Direksi dari luar wilayah Indonesi a. Dengan
                                                              mempertimbangkan kondisi tersebut, BTR tidak
                                                              melakukan pengurusan RPTKA dan Notifikasi
                                                              untuk pihak yang bersangkutan.
16.   Jhoon Soo Jho     Korea       - Komisaris BTR         - Jhoon Soo Jho berdomisili di luar wilayah
                                                              Indonesia dan menjalankan fungsinya sebagai



                                                                                                         159
Page 196
                         Warga
No.       Nama           Negara           Jabatan                          Dokumen Perizinan
                                                              anggota Komisaris dari luar wilayah Indonesia.
                                                              Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, BTR
                                                              tidak melakukan pengurusan RPTKA dan
                                                              Notifikasi untuk pihak yang bersangkutan.
17.   Bret Anthony     Australia   - Processing Specialist   - E-ITAS No. 2C21RD0012-U, berlaku hingga 15
      Jaques                         BTR                       April 2021.
                                                             - Notifikasi Penggunaan Tenaga Asing No.
                                                               50733049 tanggal 26 Maret 2020, berlaku hingga
                                                               15 April 2021.
18.   Jae Youl Lee     Korea       - Processing              - E-ITAS No. 2C21JE5324-U, berlaku hingga 15 Mei
                       Selatan       Improvement               2021.
                                     Manager BTR
                                                             - Notifikasi Perpanjangan No. 50728492 tertanggal
                                                               3 April 2020, berlaku hingga 15 Mei 2021.
19.   William          Australia   - Machienery              - E-ITAS No. 2C21RD0013-U berlaku hingga 8
      Goodland                       Maintenance               April 2021.
                                     Specialist BTR
                                                             - Notifikasi Penggunaan Tenaga       Kerja No.
                                                               50732393 tanggal 26 Maret 2019, berlaku hingga
                                                               8 April 2021.
20.   Alexander        Australia   - Leach Pad Manager       - Saat ini BTR sedang dalam proses persiapan
      Michael Wort                   BTR                       pengurusan E-ITAS dan Notifikasi untuk pihak
                                                               yang bersangkutan.
21.   Peter Kevin      Australia   - Direktur Utama MMS      - E-ITAS No. 2C21CB0232-U, berlaku hingga 3
      Scanlon                                                  November 2021.
                                                             - Notifikasi Perpanjangan No. 50803109 tertanggal
                                                               16 Oktober 2020, berlaku hingga 3 November
                                                               2021.
22.   Lim Wah          Malaysia    - Metallurgy Manager      - Saat ini BTR sedang dalam proses persiapan
      Ching                          BTR                       pengurusan E-ITAS dan Notifikasi untuk pihak
                                                               yang bersangkutan (1) .
23.   Karl Jay Smith   Australia   - Research and            - E-ITAS No. 2C21JE3612AU, berlaku hingga 3
                                     Development Advisor       November 2021.
                                     MMS                     - Notifikasi Perpanjangan No. 50803084 tanggal 27
                                                               Oktober 2020, berlaku hingga 3 November 2021.
24.   Mohammad         Malaysia    - Research and            - E-ITAS No. 2C21AF0156-V, berlaku hingga 31
      Azlan Bin                      Development Advisor       Desember 2021.
      Ismail                         MMS                     - Notifikasi No. 50839471 tanggal 5 Januari 2021,
                                                               berlaku hingga 31 Desember 2021 .
25.   Carey Ian        Australia   - Mechanical Advisor      - E-ITAS No. 2C21CB0233-U, berlaku hingga 8
      Robert                         MMS                       November 2021.
                                                             - Notifikasi Perpanjangan No. 50802457 tanggal 27
                                                               Oktober 2020, berlaku hingga 8 November 2021.
26.   Manuel Idmilao   Filipina    - Research and            - Saat ini MMS sedang dalam proses persiapan
      Corpuz Jr                      Development Advisor       pengurusan E-ITAS dan Notifikasi untuk pihak
                                     MMS                       yang bersangkutan.
27.   Richard          Australia   - Machine Maintenance     - E-ITAS No. 2C21JE5083AU, berlaku hingga 8
      Alexander                      Manager MMS               November 2021.
      Schloss
                                                             - Notifikasi Perpanjangan No. 50803102 tanggal 12
                                                               Oktober 2020, berlaku hingga 8 November 2021.
28.   Craig Kevin      Australia   - Direktur PBJ            - Saat ini PBJ sedang dalam proses persiapan
      Smyth                                                    pengurusan RPTKA dan Notifikasi untuk pihak
                                                               yang bersangkutan.
29.   Adrian           Kanada      - Komisaris PBJ           - Saat ini PBJ sedang dalam proses persiapan
      Reinhard David                                           pengurusan RPTKA dan Notifikasi untuk pihak
      Rollke                                                   yang bersangkutan.
30.   Gerick Mouton    Afrika      - Mine Design Manager     - E-ITAS No. 2C21AF0156-V, berlaku hingga 31


                                                                                                          160
Page 197
                            Warga
 No.         Nama           Negara              Jabatan                          Dokumen Perizinan
                          Selatan         MMS                       Desember 2021.
                                                                  - Notifikasi No. 50839471 tanggal 5 Januari 2021,
                                                                    berlaku hingga 31 Desember 2021 .
31.     Sweeney James     Irlandia      - Technical Manager       - E-ITAS No. 2C21JE3138AU, berlaku hingga 9
        Willian                           MMS                       Oktober 2021.
                                                                  - Notifikasi Perpanjangan No. 50802225 tanggal 7
                                                                    Oktober 2020, berlaku hingga 9 Oktober 2021.
32.     Robert Timothy    Australia     - Research and            - E-ITAS No. 2C21JE3121AU, berlaku hingga 23
        Adams                             Development Advisor       Oktober 2021.
                                          MMS
                                                                  - Notifikasi Perpanjangan No. 50802397 tanggal 12
                                                                    Oktober 2020, berlaku hingga 23 Oktober 2021.
33.     Zachary           Australia     - Strategic Mine          - E-ITAS No. 2C21JE5754AU, berlaku hingga 20
        Willian David                     Planning Engineer         Desember 2021.
        Casley                            MMS
                                                                  - Notifikasi 50822031 tertanggal 26 November
                                                                    2020, berlaku hingga 20 Desember 2021 .
Catatan:
(1) Perseroan saat ini belum dapat melakukan dan/atau melanjutkan proses perpanjangan atas Notifikasi Perintah
    Pembayaran, E-ITAS dan/atau RPTKA untuk pihak yang bersangkutan dikarenakan berdasarkan Surat Edaran
    Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
    Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 9 Februari 2021 jo. Surat Direktur Jenderal
    Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0210 tanggal 26 Januari 2021 dan ditegaskan melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi
    No. IMI-GR.01.01-0331 tanggal 11 Februari 2021 jo. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
    No. M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Upaya Pencegahan Masuknya
    Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Republik Indonesia menutup sementara masuknya Warga
    Negara Asing dari semua negara ke Indonesia dan menghentikan sementara proses pelayanan perizinan penggunaan
    Tenaga Kerja Asing dan perizinan terkait Keimigrasian, dan saat ini pihak yang bersangkutan sedang berada di luar
    negeri.
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik




                                                                                                                 161
Page 198
Fasilitas dan kesejahteraan karyawan

Dalam hal kesejahteraan karyawan, Grup Merdeka juga menyediakan fasilitas kesejahteraan antara
lain berupa: tunjangan hari raya, tunjangan cuti, tunjangan perumahan, dan tunjangan jabatan, dan
asuransi kesehatan. Selain itu, karyawan Grup Merdeka juga dapat menerima bantuan pendidikan
untuk anak dan bantuan pengobatan rawat jalan.

Pelatihan dan pengembangan karyawan

Grup Merdeka berkomitmen penuh untuk memberikan kesempatan kerja yang sebesar -besarnya
kepada masyarakat yang terdampak operasional Perseroan. Masyarakat lokal ini seringkali belum
memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kerja konstruksi ataupun pengoperasian tamban g.
Oleh karena itu, berbagai program pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (“ SDM”)
dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, dimulai sejak karyawan diterima bekerja di Grup
Merdeka. Program pendidikan tersebut dapat diberikan melalui program pelat ihan dan
pengembangan di dalam maupun luar Grup Merdeka, sesuai dengan kebutuhan. Beberapa jenis
pelatihan fokus hanya pada kebutuhan pekerjaan tertentu, seperti pelatihan keselamatan kerja atau
tanggap darurat, pelatihan teknis pengoperasian alat berat, p engelolaan dan pelestarian alam,
hubungan masyarakat dan lain sebagainya. Pelatihan bagi pengelolaan risiko lingkungan alam
diberikan untuk memastikan bahwa bahaya lingkungan yang mungkin timbul di lokasi tambang
maupun wilayah sekitar senantiasa dipantau dan dikendalikan.

Grup Merdeka berkeyakinan bahwa program-program pelatihan yang diberikan akan meningkatkan
kompetensi, keterampilan, dan pengetahuan para pekerja sehingga kelak akan mampu menjadi
setara dengan para rekan kerja mereka di perusahaan pert ambangan kelas dunia manapun. Selain
itu, program pengembangan SDM diharapkan dapat meningkatkan kinerja maupun karir karyawan,
yang pada gilirannya akan menambah nilai Grup Merdeka. Grup Merdeka juga telah
mengembangkan program peningkatan kompetensi seja lan dengan persyaratan yang harus dipenuhi
Perseroan sebagai perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sejak tahun 2015, Grup
Merdeka telah membentuk sistem informasi kepegawaian yang mencakup fasilitas pensiun bagi
karyawan tetap, perhitungan waktu kerja lembur, tunjangan makan, serta catatan lengkap pelatihan.

Serikat pekerja Grup Merdeka

Grup Merdeka saat ini memiliki serikat pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama di BSI, BTR,
dan BKP.

Perjanjian Kerja Bersama BSI

BSI telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama tertanggal 17 Desember 2018 dengan masa
berlaku mulai tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021 . Perjanjian Kerja
Bersama tersebut telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi No. Kep.560/242/429.107/2018 tanggal 27 Desember
2018. BSI juga memiliki Serikat Pekerja yang telah terbentuk dan didaftarkan dengan pendaftaran
No. 560/2044/429.111/2013 tanggal 16 September 2013 pada Dinas Sosial, Tena ga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi.




                                                                                              162
Page 199
Perjanjian Kerja Bersama BKP

BKP telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama tertanggal 23 Oktober 2020 dengan masa
berlaku mulai tanggal 4 November 2020 sampai dengan tanggal 4 November 2022. Perjanjian Kerja
Bersama tersebut telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan PTSP No. 560-09-TAHUN 2020 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Batutua
Kharisma Permai dengan Serikat Pekerja PT Batutua Kharisma Permai te rtanggal 4 November 2020.

Perjanjian Kerja Bersama BTR

BTR telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama tertanggal 23 Oktober 2020 dengan masa
berlaku mulai tanggal 4 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022. Perjanjian Kerja
Bersama tersebut telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan PTSP No. 560-10-TAHUN 2020 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Batutua
Tembaga Raya dengan Serikat Pekerja PT Batutua Tembaga Raya tertanggal 4 November 2020.

Aktivitas Serikat Pekerja

Serikat pekerja Perusahaan Anak Perseroan secara rutin melakukan pertemuaan dan diskusi dengan
manajemen untuk membangun sinergi yang positif antara karyawan dan manajemen. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, hubun gan Grup Merdeka dengan karyawan dan serikat kerja
telah terjalin dengan baik.




                                                                                           163
Page 200
12.    P ERKARA YANG S EDANG D IHADAPI P ERSEROAN , P ERUSAHAAN A NAK , K OMISARIS DAN
       D IREKSI P ERSEROAN , SERTA K OMISARIS DAN D IREKSI P ERUSAHAAN A NAK

Sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan Grup Merdeka, anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Grup Merdeka, dalam perkara-perkara perdata, pidana, administrasi Negara, perselisihan
hubungan industrial, perpajakan maupun kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang atau
pembubaran atau pemeriksaan oleh pengadilan atau instansi lainnya yang berwenang termasuk yang
dimaksud dalam UUPT di hadapan badan-badan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara,
Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI) atau pada pengadilan hubungan industrial,
pengadilan pajak dan pengadilan niaga, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka,
maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Grup Merdeka, tidak sedang terlibat
dalam sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara -perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan
di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan
kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka.

Selain hal tersebut di atas, pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, salah satu perusahaan yang
dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan, yaitu PBT tercatat sebagai pihak Penggugat
(Claimant) pada perkara arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”), dimana
pada tanggal 1 Februari 2021, PBT telah menerima dokumen Response to the Notice of Arbitration
dari JRN. Dokumen Response to the Notice of Arbitration ini disampaikan oleh JRN sehubungan
dengan kasus SIAC Case No. ARB001/21/ARK antara PBT dan JRN pada SIAC dimana PBT
merupakan pihak Penggugat (Claimant) terhadap JRN sebagai pihak Tergugat (Respondent)
sehubungan dengan pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement tanggal 25
November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019 (“ CSPA”). Dengan
disampaikannya Response to the Notice of Arbitration ini maka proses persidangan arbitrase akan
segera dimulai. Pada arbitrase tersebut, PBT memandang bahwa JRN telah gagal untuk mel akukan
kewajibannya dalam memenuhi persyaratan -persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk
penyelesaian CSPA dan meminta SIAC memutuskan bahwa JRN harus memenuhi seluruh
kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti kerugian kepada PBT dalam jumlah s ekitar
US$500 juta - US$600 juta. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, b elum ada pihak
yang mengakhiri CSPA tersebut. Perseroan memandang bahwa perkara ini tidak memiliki dampak
negatif atau merugikan bagi PBT dan tidak mempengaruhi kelangsung an usaha dan operasional PBT
dan Grup Merdeka.




                                                                                              164
Page 201
B.     K ETERANGAN MENGENAI P ERUSAHAAN A NAK DAN P ERUSAHAAN I NVESTASI

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua)
Perusahaan Investasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                  Kepemilikan
                                                                Tahun
         Nama      Kegiatan usaha                   Tahun       Operasi     Secara       Secara tidak
No.   perusahaan       utama           Domisili   Penyertaan   Komersial   langsung        langsung
      Perusahaan Anak
 1.   BSI          Operasi           Banyuwangi     2012       Mei 2017    99,89%               -
                   produksi
                   tambang
 2.   DSI          Eksplorasi        Jakarta        2012           -          -           98,42%
                   pertambangan                                                          melalui BSI
 3.   CBS          Pertambangan      Jakarta        2012           -          -           99,84%
                   mineral                                                               melalui BSI
 4.   BBSI         Pertambangan      Jakarta        2015           -          -           99,00%
                   mineral                                                               melalui BSI
                                                                                         dan 1,00%
                                                                                         melalui DSI
 5.   MMS          Jasa              Jakarta        2017         2018      99,99%               -
                   pertambangan
 6.   EFDL         Perusahaan        British        2017         2018      99,99%               -
                   induk             Virgin
                                     Islands
 7.   Finders      Perusahaan        Australia      2017         2005         -            100,00%
                   induk                                                                    melalui
                                                                                            EFDL
 8.   BND          Perusahaan        Australia      2017         2005         -            100,00%
                   induk                                                                    melalui
                                                                                            Finders
 9.   WKR          Perusahaan        Australia      2017         2006         -            100,00%
                   induk                                                                    melalui
                                                                                            Finders
10.   BLE          Kontraktor        Jakarta        2017           -          -           99,60%
                   pertambangan                                                            melalui
                                                                                          WKR dan
                                                                                           0,40%
                                                                                           melalui
                                                                                           Finders
11.   BTR          Jasa pengolahan   Jakarta        2017         2014      78,00%               -
                   dan perdagangan
12.   BKP          Pertambangan      Jakarta        2017         2010      30,00%          70,00%
                   bijih logam dan                                                       melalui BTR
                   pertambangan
                   dan penggalian
                   lainnya
13.   PBJ          Aktivitas         Jakarta        2018         2015      66,70%               -
                   perusahaan
                   holding
14.   PBT          Industri          Gorontalo      2018           -          -           99,96%
                   pembuatan                                                             melalui PBJ
                   logam dasar
                   bukan besi,
                   aktivitas
                   perusahaan
                   holding dan


                                                                                                    165
Page 202
                                                                                        Kepemilikan
                                                                      Tahun
              Nama        Kegiatan usaha                  Tahun       Operasi     Secara       Secara tidak
No.        perusahaan         utama          Domisili   Penyertaan   Komersial   langsung        langsung
                          perdagangan
                          besar
15.        PEG            Aktivitas        Jakarta        2018           -          -            99,99%
                          perusahaan                                                           melalui PBT
                          holding                                                               dan 0,01%
                                                                                               melalui PBJ
16.        BPI            Perusahaan       Wetar          2019         2019      99,83%               -
                          induk
17.        BTA            Pertambangan     Wetar          2019           -        0,05%         99,50%
                          mineral                                                              melalui BPI
18.        BAJ            Pertambangan     Wetar          2019           -        0,05%         99,50%
                          mineral                                                              melalui BPI
19.        BBR            Pertambangan     Wetar          2019           -        0,05%         99,50%
                          mineral                                                              melalui BPI
20.        BAP            Pertambangan     Wetar          2019           -        0,05%         99,50%
                          mineral                                                              melalui BPI
21.        BTE            Pertambangan     Wetar          2019           -        0,05%         99,50%
                          mineral                                                              melalui BPI
           Perusahaan Investasi
22.        PETS           Pertambangan     Gorontalo      2018           -          -            49,00%
                          mineral logam                                                        melalui PEG
23.        Sihayo         Eksplorasi dan   Australia      2020           -          -            7,56%
                          pengembangan                                                           melalui
                          mineral                                                                EFDL


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka:

1.           PT Bumi Suksesindo (“BSI”)

      a.     Riwayat singkat
             BSI, berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
             Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu,
             S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan oleh Menkumham
             berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -30968AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012
             dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Menkumham dibawah No. AHU0051625.
             AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
             Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73258.

             Anggaran dasar BSI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
             diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
             Saham Luar Biasa No. 43 tanggal 11 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan
             Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
             berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0081921.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 Oktober
             2019 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU -
             0193069.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 12 Oktober 2019 (“Akta No. 43/2019”).
             Berdasarkan Akta No. 43/2019, para pemegang saham BSI telah menyetujui hal -hal sebagai
             berikut (i) perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BSI dengan menambahkan
             kegiatan usaha pertambangan tembaga; dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar
             BSI tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha .

                                                                                                          166
Page 203
   Kantor BSI beralamat di Dusun Pancer, RT08/RW01, Desa Sumberagung, Kecamatan
   Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

b. Kegiatan usaha dan perizinan
   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BSI, maksud dan tujuan BSI adalah
   melakukan usaha dalam bidang pertambangan logam yaitu pertambangan emas dan perak
   (KBLI: 07301), dan pertambangan tembaga (KBLI: 07294) . Pada tanggal Prospektus ini
   diterbitkan, BSI menjalankan kegiatan usaha da lam bidang pertambangan mineral dan telah
   memasuki tahap produksi komersial pada bulan April 2017.

   BSI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

    No.         Izin              Nomor, tanggal dan instansi                       Keterangan

    1.    IUP OP             Keputusan Bupati Banyuwangi No.           BSI telah memperoleh IUP OP untuk
                             188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli   melaksanakan operasi produksi pada
                             2012,     dikeluarkan   oleh    Bupati    tambang BSI yang berlokasi di Desa
                             Banyuwangi sebagaimana terakhir diubah    Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
                             dengan Keputusan Bupati Banyuwangi        Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                             No. 188/928/KEP/429.011/2012 tanggal 7    Timur seluas 4.998,45 Ha. IUP OP BSI
                             Desember 2012 tentang Perubahan Kedua     berlaku sampai dengan 25 Januari
                             atas Keputusan Bupati Banyuwangi No.      2030.
                             188/547/KEP/429.011/2012       tentang
                             Persetujuan Izin Usaha Pertambangan
                             Operasi Produksi kepada PT Bumi
                             Suksesindo, dikeluarkan oleh Bupati
                             Banyuwangi.

    2.    Sertifikat Clear   Sertifikat  Clear    and  Clean    No.    Sertifikat Clear and Clean ini berakhir
          and Clean          890/Min/06/2014 tanggal 15 April 2014,    bersamaan dengan berakhirnya IUP OP
                             yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal   dan/atau kegiatan.
                             Mineral dan Batubara.

    3.    IPPKH     untuk    - Keputusan No. 18/1/IPPKH/PMDN/          IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
          kegiatan operasi     2016 tanggal 29 Februari 2016, yang     di petak 75, 76, 77 dan 78 Kesilir Baru
          produksi             dikeluarkan   oleh   Kepala   Badan     seluas 798,14 Ha. IPPKH berlaku
                               Koordinasi Penanaman Modal.             sampai dengan 24 Januari 2030.

                             - Keputusan No. SK.812/Menhut-II/2014,    IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
                               yang   dikeluarkan    oleh    Menteri   di petak 75, 76, 77, dan 78, RPH
                               Kehutanan Republik Indonesia.           Kesilir Baru, seluas 194,72 Ha. IPPKH
                                                                       ini berlaku sampai dengan 25 Januari
                                                                       2030.

    4.    IPPKH untuk        Keputusan Menteri Lingkungan Hidup        IPPKH untuk kegiatan eksplorasi
          kegiatan           dan Kehutanan No. SK.811/Menlhk/          lanjutan emas dan mineral pengikutnya
          eksplorasi         Setjen/PLA.0/10/2019  tanggal   16        atas nama BSI seluas ± 3.350,7 Ha
          lanjutan           Oktober 2019.                             pada kawasan hutan lindung kawasan
                                                                       hutan produksi tetap di Kabupaten
                                                                       Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
                                                                       IPPKH berlaku sampai dengan 16
                                                                       Oktober 2021.

    5.    Izin               Keputusan No. BX-303/PP008 tanggal 13     Izin Pembangunan dan Pengoperasian
          Pembangunan        September 2018, yang dikeluarkan oleh     Terminal Khusus tersebut diberikan
          dan                Direktur Jenderal Perhubungan Laut.       kepada BSI untuk membangun dan
          Pengoperasian                                                mengoperasikan      terminal   khusus
          Terminal                                                     pertambangan      emas     di    Desa
          Khusus                                                       Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
                                                                       Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                                                                       Timur. Izin ini berlaku sampai dengan
                                                                       13 September 2023.



                                                                                                          167
Page 204
No.         Izin             Nomor, tanggal dan instansi                        Keterangan

6.    Izin Lingkungan   Izin Lingkungan No. P2T/5/17.05/01/III/    Izin Lingkungan ini berlaku sampai
                        2014 tanggal 3 Maret 2014 sebagaiamana     dengan berakhirnya izin usaha dan/atau
                        terkahir diubah dengan Addendum ke- 6      kegiatan BSI.
                        Izin Lingkungan No. 17.05/8/01/XI/2020
                        tanggal    3   November    2020,    yang
                        dikeluarkan     oleh    Kepala     Dinas
                        Penanaman     Modal    dan     Pelayanan
                        Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur .

7.    AMDAL             Surat Penetapan Kelayakan Lingkungan       Penetapan      AMDAL      merupakan
                        Hidup No. 660/118/207.1/2014 tanggal       kewajiban yang dipersyaratkan dalam
                        28 Februari 2014 sebagaimana terakhir      peraturan perundang-undangan terkait
                        diubah    dengan    Surat    Penetapan     dengan lingkungan, dan merupakan
                        Kelayakan Lingkungan No. 660/610/          syarat    untuk   memperoleh    Izin
                        111.2/2020 tanggal 27 Oktober 2020,        Lingkungan.
                        yang dikeluarkan oleh Kepala Badan
                        Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

8.    Izin              Keputusan No. 660/2077/429.208/2016        Izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun
      Penyimpanan       tanggal    28 Oktober     2016,    yang    atau berlaku sampai dengan tanggal 28
      Sementara         dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala    Oktober 2021.
      Limbah Bahan      Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
      Berbahaya dan     Banyuwangi.
      Beracun (B3)

9.    Izin              Keputusan Kepala Dinas Lingkungan          Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Pembuangan Air    Hidup Kabupaten Banyuwangi    No.          25 Februari 2024.
      Limbah            503/619/429.104/2019  tanggal  25
                        Februari 2019

10.   Izin              - Surat Izin No. P2T/483/15.09/02/XI/      Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Pengambilan         2018, No. P2T/484/15.09/02/XI/2018,      7 November 2021.
      Air Tanah           No. P2T/485/15.09/02/XI/2018, dan
                          No.         P2T/486/15.09/02/XI/2018,
                          seluruhnya tertanggal 7 November
                          2018,    dikeluarkan   oleh    Badan
                          Penanaman Modal Pelayanan Perizinan
                          Terpadu Jawa Timur (“UPT Jatim”).

                        - Surat Izin No. P2T/91/15.09/02/II/       Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
                          2019, No. P2T/92/15.09/02/II/2019,       15 Februari 2022.
                          P2T/93/15.09 /02/II/2019, seluruhnya
                          tertanggal 15 Februari 2019, yang
                          dikeluarkan oleh UPT Jatim.

                        - Surat    Izin    No.    P2T/99/15.09/    Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
                          02/II/2019 tanggal 18 Februari 2019,     18 Februari 2022.
                          yang dikeluarkan oleh UPT Jatim.

11.   Izin              Surat Izin No. 05.02/1/02/I/2020 tanggal   Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Pengambilan       6 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh      6 Januari 2023.
      dan               UPT Jatim.
      Pemanfaatan Air
      Permukaan

12.   Izin Pemilikan,   Surat Izin No. SI/7655/X/YAN.2.11.         Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Penguasaan dan    /2018 tanggal 29 Oktober 2018, yang        12 Januari 2022.
      Penyimpanan       dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian
      Bahan Peledak     Republik Indonesia.

13.   Izin Pembelian    Surat Izin No. SI/4686/X/YAN.2.12/2020     Izin ini berlaku sampai dengan 2 April
      dan Penggunaan    tanggal    2    Oktober   2020,   yang     2021.
      Bahan Peledak     dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian
                        Republik Indonesia.

14.   Izin Gudang       Surat Izin No. P2T/1/15.06/01/I/2017       Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Bahan Peledak     tanggal   10  Januari  2017,    yang       12 Januari 2022.


                                                                                                     168
Page 205
     No.               Izin          Nomor, tanggal dan instansi                          Keterangan

                                dikeluarkan oleh UPT Jatim.

     15.      Kartu Izin        - 167/65.005/KU/BDP/2003,      yang          Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
              Meledakan           dikeluarkan  oleh    Kepala Dinas          8 Juni 2022.
                                  Penanaman Modal dan Pelayanan
                                  Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa
                                  Timur (“UPT Jatim”).

                                - 633/65.005/KU/BDP/2006,       yang         Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
                                  dikeluarkan oleh Kepala Dinas UPT          22 Oktober 2022.
                                  Jatim.

                                - P2T/19/15.05/IX/2019,         yang         Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
                                  dikeluarkan oleh Kepala Dinas UPT          2 September 2021.
                                  Jatim.

     16.      Izin Melintas     Surat Izin No. 620/24927/103/2020            Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
                                tanggal 30 Desember 2020, yang               31 Desember 2021.
                                dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan
                                Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

     17.      Kepala Teknik     Surat Kepala Dinas ESDM Jatim No.            -
              Tambang           545/4959/124.2/2020 tanggal 12 Oktober
                                2020, yang dikeluarkan oleh Kepala
                                Dinas ESDM Jatim.

     18.      NIB               NIB No. 8120004912941 tanggal 24             BKP telah memperoleh NIB yang
                                September 2018, yang dikeluarkan oleh        berlaku sebagai TDP, untuk KBLI
                                Pemerintah Republik Indonesia c.q.           Pertambangan Emas dan Perak dengan
                                Lembaga Pengelola dan Penyelenggara          Kode No. 07301. NIB berlaku selama
                                OSS.                                         menjalankan kegiatan usaha sesuai
                                                                             dengan ketentuan peraturan perundang-
                                                                             undangan.


c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa No. 57 tanggal 29 Maret 2016, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
     S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 57/2016”), struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham BSI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Keterangan                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                              Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)        %
     Modal Dasar                                                    5.000.000         5.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           Perseroan                                                2.219.726         2.219.726.000.000     99,89
           PT Alfa Suksesindo                                          2.500              2.500.000.000      0,11
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     2.222.226         2.222.226.000.000      100,0
     Saham dalam Portepel                                           2.777.774         2.777.774.000.000


     Akta No. 57/2016 telah diberitahukan kepada Menkumham berdas arkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0035328 tanggal 29 Maret
     2016 dan terdatar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU -
     0039202.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 29 Maret 2016.

     Perseroan melakukan penyertaan di BSI sejak tahun 2012.




                                                                                                                 169
Page 206
d. Pengurusan dan pengawasan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
   Luar Biasa No. 53 tanggal 14 Agustus 2017 (“Akta No. 53/2017”) juncto Akta Pernyataan
   Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 62 tanggal 29
   Maret 2018 (“Akta No. 62/2018”) juncto Akta Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
   Pemegang Saham No. 13 tanggal 8 November 2018 (“Akta No. 13/2018”) juncto Akta
   Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umu m Pemegang Saham Luar Biasa No. 42 tanggal 25
   Agustus 2020 (“Akta No. 42/2020”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
   S.H., S.E., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSI terakhir pada
   tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                      :    Garibaldi Thohir
     Komisaris                            :    Winato Kartono
     Komisaris                            :    Michael William P. Soeryadjaya
     Komisaris                            :    Hardi Wijaya Liong
     Komisaris                            :    Sigit Sukirno Sudibyo
     Komisaris                            :    Pudjianto Gondosasmito

     Direksi
     Direktur Utama                       :    Adi Adriansyah Sjoekri
     Wakil Direktur Utama                 :    Simon James Milroy
     Direktur                             :    Gavin Arnold Caudle
     Direktur                             :    Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                             :    Cahyono Seto
     Direktur                             :    Devin Antonio Ridwan
     Direktur                             :    David Thomas Fowler

     Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris BSI berdasarkan (i) Akta No. 53/2017 telah
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0162442 tanggal 15 Agustus 2017 dan didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -0100517.AH.01.11.Tahun
     2017 tanggal 15 Agustus 2017; (ii) Akta No. 62/2018 telah diberitahukan kepada
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.03-0141214 tanggal 10 April 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     pada Kemenkumham di bawah No. AHU -0050371.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 10 April
     2018; (iii) Akta No. 13/2018 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0262135 tanggal
     8 November 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
     No. AHU-0150314.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 8 November 2018; dan (iv) Akta No.
     42/2020 telah diberitahukan kepada Menkumham berdas arkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.03-0364858 tanggal 25 Agustus
     2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -
     0139280.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020.

e.   Ikhtisar keuangan penting
     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BSI yang bersumber dari (i) laporan
     keuangan konsolidasian BSI dan perusahaan anak BSI pada tanggal 31 Desember 2018 dan
     2019, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal tersebut; dan (ii) laporan
     keuangan konsolidasian BSI dan perusahaan anak BSI pada tanggal 30 September 2020 dan
     2019, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut:


                                                                                          170
Page 207
          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                         (dalam US$)
                                               30 September 2020       31 Desember 2019            31 Desember 2018
          Jumlah aset                                 525.402.659                 520.766.852             518.134.124
          Jumlah liabilitas                           179.792.294                 220.873.193             242.728.565
          Jumlah ekuitas                              345.610.365                 299.893.659             275.405.559


          Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konso lidasian

                                                                                                         (dalam US$)
                                                  2020               2020                2019              2018
                                                 9 bulan            9 bulan            1 tahun            1 tahun

          Pendapatan                             271.764.347        245.945.478        100.112.836        230.616.350
          Laba usaha                             122.759.388        122.857.952        146.975.447        121.936.035
          Laba bersih periode/tahun berjalan      89.472.235         84.721.379        100.538.984         80.547.560


          Kontribusi pendapatan BSI terhadap pendapatan Grup Merdeka terhitung sebesar 91,6%
          untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020.

     f.   Penyertaan
          Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BSI memili ki penyertaan secara langsung pada
          beberapa perusahaan sebagai berikut:

          Nama Perusahaan                                                              Kepemilikan
          DSI                                                                             99,42%
          CBS                                                                             99,84%
          BBSI                                                                            99,00%


2.        PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)

     a.   Riwayat singkat
          BTR, berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendiria n Perseroan Terbatas
          No. 60 tertanggal 8 April 2005, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
          Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
          No. c-12674 HT.01.1.TH.2005 Tahun 2005 tertanggal 11 Mei 2005 d an telah didaftarkan
          pada Daftar Perusahaan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dibawah
          No. 1518/BH0903/VI/2005 tertanggal 14 Juni 2005, serta telah diumumkan dalam Berita
          Negara Republik Indonesia No 7914, Tambahan No. 59 tanggal 26 Juli 2005.

          Anggaran dasar BTR selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
          diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham
          No. 58 tertanggal 23 Februari 2021, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E. ,
          Notaris di Kota Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
          Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran No. AHU -0011281.AH.01.02.TAHUN 2021
          tertanggal 23 Februari 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
          di bawah No. AHU-0034073.AH.01.11.TAHUN 2021 tertanggal 23 Februari 2021 (“Akta
          58/2021”). Berdasarkan Akta No. 58/2021, para pemegang saham BTR telah menyetujui
          perubahan Pasal 3 anggaran dasar BTR.



                                                                                                                    171
Page 208
   Kantor BTR beralamat di The Convergence Indonesia, lantai 21, Kawasan Rasuna
   Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
   Selatan, DKI Jakarta.

b. Kegiatan usaha dan perizinan
   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BTR, maksud dan tujuan BTR adalah
   melakukan usaha dalam bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI: 24202),
   perdagangan besar logam bijih logam (KBLI: 46620), aktivitas penyewaan dan sewa guna
   usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri (KBLI: 77301), dan aktivitas penyewaan
   dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil (KBLI:
   77306). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR menjalankan kegiatan usaha di bidang
   analisa laboratorium dan pengolahan bahan galian, mineral dan metal, melakukan
   penyelidikan dalam pembuatan studi kelayakan dan lingkungan hidup, melaksanakan
   kegiatan perdagangan/distribusi ingot/katoda tembaga di dalam negeri maupun eks por ke
   luar negeri, dan melaksanakan kegiatan industri pembuatan logam dasar bukan besi
   (ingot/katoda tembaga).

   BTR telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

    No.   Izin               Nomor, tanggal dan instansi                Keterangan
     1.   Izin Usaha         IUP-OP Khusus No. 1/1/IUP/PMA/2015         BTR telah memperoleh        IUP-OP
          Pertambangan       tanggal   27   Oktober   2015,  yang       Khusus untuk melaksanakan operasi
          Operasi Produksi   dikeluarkan   oleh    Kepala   Badan       pengolahan dan pemurnian yang
          Khusus (“IUP-      Koordinasi Penanaman Modal atas nama       berlokasi di Pulau Wetar, Kabupaten
          OP Khusus”)        Menteri ESDM.                              Maluku Barat Daya. IUP-OP Khusus
                                                                        BTR berlaku sampai dengan 27
                                                                        Oktober 2035.
     2.   AMDAL              Keputusan No. 105.a Tahun 2010 tanggal     BTR telah memperoleh persetujuan
                             26 Maret 2010, yang dikeluarkan oleh       atas kelayakan lingkungan hidup
                             Gubernur Maluku.                           kegiatan pengembangan pertambangan
                                                                        tembaga di Pulau Wetar, Kabupaten
                                                                        Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

                                                                        Berdasarkan Pasal 73 Peraturan
                                                                        Pemerintah No. 27 Tahun 2012
                                                                        tentang Izin Lingkungan, AMDAL
                                                                        milik BTR dipersamakan sebagai Izin
                                                                        Lingkungan,      dengan   demikian
                                                                        AMDAL milik BTR juga ditetapkan
                                                                        sebagai Izin Lingkungan.
     3. ` Rekomendasi        Surat Rekomendasi UKL UPL Kegiatan         BTR telah memperoleh persetujuan
          UKL UPL Batu       Batu    Pecah     No.   660/06/REK-        atas rekomendasi UKL UPL untuk
          Pecah              BPDL/XII/2012 tanggal 27 Desember          kegiatan batu pecah dan wajib
                             2012, yang dikeluarkan oleh Kepala         melakukan seluruh ketentuan atas
                             Bapeda Provinsi Maluku.                    pengelolaan dan pemantauan dampak
                                                                        lingkungan dari kegiatan batu pecah.
     4.   Rekomendasi        Surat Rekomendasi UKL UPL Kegiatan         BTR telah memperoleh persetujuan
          UKL UPL Batu       Batu    Pecah     No.   660/03/REK-        atas rekomendasi UKL UPL untuk
          Gamping            BPDL/XII/2012 tanggal 27 Desember          kegiatan batu gamping dan wajib
                             2012, yang dikeluarkan oleh Kepala         melakukan seluruh ketentuan atas
                             Bapeda Provinsi Maluku.                    pengelolaan dan pemantauan dampak
                                                                        lingkungan   dari  kegiatan   batu
                                                                        gamping.
     5.   Izin               Surat     Keputusan     Kepala     Dinas   Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
          Penyimpanan        Penanaman     Modal     dan    Pelayanan   10 Oktober 2022.
          Sementara          Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku
          Limbah Bahan       Barat    Daya   No.   660/20/IL/X/2019
          Berbahaya dan      tanggal 10 Oktober 2019
          Beracun (B3)


                                                                                                          172
Page 209
No.   Izin               Nomor, tanggal dan instansi                Keterangan
 6.   Izin Pembuangan    Surat     Keputusan     Kepala     Dinas   Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Sementara          Penanaman     Modal     dan    Pelayanan   10 Oktober 2024.
      Limbah Bahan       Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku
      Berbahaya dan      Barat    Daya   No.   660/21/IL/X/2019
      Beracun (B3)       tanggal 10 Oktober 2019
 7.   Izin Penetapan     Surat     Keputusan     Kepala     Dinas   Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Lokasi Titik       Penanaman     Modal     dan    Pelayanan   10 Oktober 2024.
      Penataan Air       Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku
      Limbah Cair Wet    Barat    Daya   No.   660/22/IL/X/2019
      Land/SUMP3         tanggal 10 Oktober 2019
 8.   Izin Operasi       Izin     Operasi   No.    02/IUPTL-        BTR telah memperoleh Izin Operasi
      Penyediaan         OI/X/ESDM/2016 tanggal 14 Oktober          untuk mendukung investasi di bidang
      Tenaga Listrik     2016, yang dikeluarkan oleh Kepala         pertambangan      umum         dalam
      (“Izin Operasi”)   Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral       pengelolaan dan pemurnian bijih
                         Provinsi Maluku.                           tembaga milik BTR yang berlokasi di
                                                                    Pulau Wetar. Izin Operasi berlaku
                                                                    sampai dengan 14 Oktober 2021.
 9.   Izin Usaha         Izin No. No. 01/SK-IO/VII/2019 tanggal     Izin   Operasi   Sementara     berlaku
      Penyedia Tenaga    9 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh         sampai    dengan    diterbitnya    Izin
      Listrik Untuk      Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya        Operasi sehubungan dengan Izin
      Kepentingan        Mineral Provinsi Maluku.                   Operasi Sementara yang dikeluarkan
      Sendiri                                                       melalui OSS oleh Dinas Penanaman
      Sementara (“Izin                                              Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
      Operasi                                                       Pintu, Provinsi Maluku.
      Sementara”)
10.   Sertifikat Laik    Sertifikat    Laik      Operasi     No.    Pembangkit listrik tenaga diesel BTR
      Operasi            15/Stf/20/DJL.4/2015     Tahun     2015    dinyatakan laik operasi yang berlaku
                         tanggal    20   Oktober    2016,   yang    sampai dengan 21 Oktober 2021.
                         dikeluarkan oleh auditor independen, PT
                         Andalan Mutu Energi.
11.   Penetapan          Surat No. 229/PKSI/BC.02/2018 tanggal      BTR telah memperoleh PKSI untuk
      Klasifikasi        14 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh     tujuan mengimpor identifikasi barang
      Sebelum Impor      Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui    Mextral 860H (HS Code 3824.99.99)
      ("PKSI")           Direktur Teknis Kepabeanan.                yang berlaku untuk 3 (tiga) tahun.
12.   Izin               Izin No. 238/I/PMA/2005 tanggal 22         BTR telah memperoleh Izin Prinsip
      Prinsip/Surat      Maret 2005, yang dikeluarkan oleh          Penanaman Modal untuk bidang usaha
      Persetujuan        Kepala Badan Koordinasi Penanaman          jasa penunjang pertambangan umum.
      Penanaman          Modal.
      Modal Asing
13.   Izin Tetap Usaha   Izin No. 654/T/PERDAGANGAN/2008            BTR telah memperoleh Izin Tetap
      Perdagangan        tanggal 2 Juli 2008, yang dikeluarkan      Usaha Perdagangan sejak BTR mulai
      Kepala Badan       oleh Kepala BKPM.                          beroperasi komersial pada bulan Mei
      Koordinasi                                                    2008 dan berlaku seterusnya selama
      Penanaman                                                     BTR masih beroperasi.

14.   Izin Prinsip       - Izin   No.    1711/1/IP-PB/PMA/2017      BTR telah memperoleh Izin Prinsip
      Perubahan            tanggal 18 Juni 2018, yang dikeluarkan   Perubahan dalam rangka mengubah
      Penanaman            oleh Deputi Bidang Penanaman Modal       Izin Prinsip Perluasan Penanaman
      Modal Asing          atas nama Kepala BKPM.                   Modal Badan Koordinasi Penanaman
                                                                    Modal    No.     155/1/IP/II/PMA/2010
                                                                    tanggal 23 Juli 2010.
                         - Izin    No.     612/1/IP-PB/PMA/2015     BTR telah memperoleh Izin Prinsip
                           tanggal 3 Maret 2015, yang dikeluarkan   Perubahan dalam rangka mengubah
                           oleh Deputi Bidang Penanaman Modal       Izin Prinsip Perluasan Penanaman
                           atas nama Kepala BKPM.                   Modal Badan Koordinasi Penanaman
                                                                    Modal No. 293/1/IP-PL/PMA/2014
                                                                    tanggal 20 Oktober 2014.
                         - Izin   No.    2381/1/IP-PB/PMA/2017      BTR telah memperoleh Izin Prinsip
                           tanggal 22 Juni 2017, yang dikeluarkan   Perubahan dalam rangka mengubah (i)
                           oleh Deputi Bidang Penanaman Modal       Izin Tetap Usaha Perdagangan Kepala
                           atas nama Kepala BKPM.                   Badan Koordinasi Penanaman Modal


                                                                                                       173
Page 210
     No.      Izin             Nomor, tanggal dan instansi               Keterangan
                                                                         No.      654/T/PERDAGANGAN/2008
                                                                         tanggal 2 Juli 2008; (ii) Izin Prinsip
                                                                         Perluasan Penanaman Modal Badan
                                                                         Koordinasi Penanaman Modal No.
                                                                         293/1/IP-PL/PMA/2014             yang
                                                                         dikeluarkan pada 20 Oktober 2014;
                                                                         dan (iii) Izin Prinsip Perluasan
                                                                         Penanaman Modal Badan Koordinasi
                                                                         Penanaman Modal No. 238/1/IU-
                                                                         PL/PMA/2014 untuk bidang usaha
                                                                         industri pembuatan logam dasar bukan
                                                                         besi ingot tembaga/katoda tembaga).
     15.      NIB              NIB No. 8120116091603 tanggal 10          BTR telah memperoleh NIB yang
                               Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh       berlaku sebagai TDP, API dan dan hak
                               Pemerintah Republik Indonesia c.q.        akses kepabeanan untuk KBLI Industri
                               Lembaga Pengelola dan Penyelenggara       Pembuatan    Logam    Dasar    Mulia
                               OSS.                                      dengan kode No. 24201. NIB berlaku
                                                                         selama menjalankan kegiatan usaha
                                                                         sesuai dengan ketentuan peraturan
                                                                         perundang-undangan.
     16.      Penanggung       Surat    No.   40/37.04/DBT/KTT/2019      BTR telah memperoleh pengesahan
              Jawab Teknik     tanggal    9  Agustus     2019,   yang    penanggung    jawab    teknik   dan
              dan Lingkungan   dikeluarkan  oleh    Kepala   Inspektur   lingkungan untuk menjalankan tugas
                               Tambang atas nama Direktur Teknik dan     dan   fungsinya   pada   perusahaan
                               Lingkungan Kementerian Energi dan         sekurang-kurangnya untuk 2 (dua)
                               Sumber Daya Mineral.                      tahun di wilayah IUP OP Khusus
                                                                         BTR.


c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham No. 49
     tanggal 21 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
     Kota Jakarta (“Akta No. 49/2020”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     BTR pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Keterangan                                               Nilai Nominal Seri A Rp93.750 per saham
                                                             Nilai Nominal Seri B Rp992.062,5 per saham
                                                              Nilai Nominal Seri C Rp13.381 per saham
                                                         Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)         %
     Modal Dasar
     Seri A                                                        400.000          37.500.000.000      26,10
     Seri B                                                        132.304         131.253.837.000        8,64
     Seri C                                                       1.000.000         13.381.000.000      65,26
     Jumlah Modal Dasar                                           1.532.304        182.134.837.000     100,00
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Seri A
           Perseroan                                               400.000          37.406.250.000      68,60
     Seri B
        Perseroan                                                    4.019          3.987.099.187,5       0,69
        Posco                                                      128.285       127.266.737.812,5      22,00
      Seri C
        Perseroan                                                   50.810             679.888.610        8,71
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    583.114         169.433.725.610      100,00
     Saham dalam Portepel
     Seri A                                                               -                        -          -


                                                                                                           174
Page 211
    Keterangan                                    Nilai Nominal Seri A Rp93.750 per saham
                                                 Nilai Nominal Seri B Rp992.062,5 per saham
                                                  Nilai Nominal Seri C Rp13.381 per saham
                                               Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)         %
    Seri B                                                    -                      -            -
    Seri C                                             949.190          12.701.111.390      100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                        949.190          12.701.111.390      100,00


   Akta No.49/2020 telah diberitahukan Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0100260 tanggal 21
   Februari 2020 yang telah terdaftar pada Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
   AHU-0035830.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 21 Februari 2020.

   Perseroan melalui EFDL melakukan penyertaan di BTR sejak tahun 2017 dan selanjutnya
   telah dialihkan menjadi penyertaan langsung pada bulan Februari 2020.

d. Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
   Saham No. 78 tanggal 19 Desember 2018 (“Akta No. 78/2018”); (ii) Akta Pernyataan
   Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 44 tanggal 17 Maret 2020
   (“Akta No. 44/2020”); (iii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
   Pemegang Saham No. 1 tanggal 1 Juli 2020 (“Akta No. 1/2020”); juncto (iv) Akta
   Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 26 tanggal 8
   September 2020 (“Akta No. 26/2020”), seluruhnya dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
   S.E., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BTR terakhir pada tanggal
   Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris                   :    David Thomas Fowler
   Komisaris                            :    Simon James Milroy
   Komisaris                            :    Jhoon Soo Jho

   Direksi
   Presiden Direktur                    :    Peter Russell Johnson
   Direktur                             :    Boyke Poerbaya Abidin
   Direktur                             :    James Alfred John Francis
   Direktur                             :    Yang Kyun Oh
   Direktur                             :    Yeon Lee

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR berdasarkan (i) Akta No. 78/2018 telah
   diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0277748 tertanggal 19 Desember 2018 dan didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU -0173763.AH.01.11.Tahun
   2018 tertanggal 19 Desember 2018; (ii) Akta No. 44/2020 telah diberitahukan kepada
   Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
   AHU-AH.01.03-0164694 tertanggal 27 Maret 2020, terdaftar pada Daftar Perseroan pada
   Kemenkumham dibawah No. AHU-0060105.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 27 Maret
   2020; (iii) Akta No. 1/2020 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AHU-AH.01.03.0270088
   tertanggal 1 Juli 2020, terdaftar pada Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU -
   0104240.AH.01.11.TAHUN.2020 tertanggal 1 Juli 2020; dan (iv) Akta No. 26/2020 telah
   diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

                                                                                               175
Page 212
          Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0383828 tertanggal 8 September 2020, terdaftar pada
          Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0148964.AH.01.11.TAHUN 2020
          tertanggal 8 September 2020.

     e.   Ikhtisar keuangan penting

          Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BTR yang bersumber dari (i) laporan
          keuangan konsolidasian BTR dan perusahaan anak BTR pada tanggal 31 Desember 2018
          dan 2019, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal tersebut; dan (ii) laporan
          keuangan konsolidasian BTR dan perusahaan anak BTR p ada tanggal 30 September 2020
          dan 2019, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal
          tersebut:

          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                        (dalam US$)
                                             30 September 2020         31 Desember 2019           31 Desember 2018
          Jumlah aset                               292.927.667                   302.946.392            234.641.908
          Jumlah liabilitas                         211.474.781                   193.521.445            117.022.904
          Jumlah ekuitas                               81.452.886                 109.424.947            117.619.004


          Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian

                                                                                                         (dalam US$)
                                                2020                 2020                2019             2018
                                               9 bulan              9 bulan             1 tahun          1 tahun
          Pendapatan                            23.824.140          77.710.309          100.112.836      115.678.381
          (Rugi)/Laba usaha                   (17.099.279)          11.634.257            4.005.110       29.817.251
          (Rugi)/Laba bersih periode/tahun
            berjalan                          (28.197.576)            5.140.973         (5.651.662)       12.196.873


          Kontribusi pendapatan BTR terhadap pendapatan Grup Merdeka terhitung sebesar 8,0%
          untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020.

     f.   Penyertaan
          Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR memiliki penyertaan secara langsung pada 1
          (satu) perusahaan sebagai berikut:

          Nama Perusahaan                                                               Kepemilikan
          BKP                                                                              70,00%


3.        PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)

     a.   Riwayat singkat
          BKP, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
          Terbatas No. 6 tanggal 3 Juni 1996 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran
          Dasar No. 71 tanggal 20 April 1999, yang keduanya dibuat di hadapan Agus Majid, S.H.,
          Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
          Keputusan No. C-13252 HT.01.01.Th.99, tanggal 20 Juli 1999, dan didaftarkan dalam
          Daftar Perusahaan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
          1325/BH99.03/VII/2004 tertanggal 8 Juli 2004.


                                                                                                                   176
Page 213
   Anggaran dasar BKP selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
   diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 29 tanggal 16
   Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
   telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran
   Dasar No. AHU0071097.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 16 Oktober 2020 dan terdaftar
   pada Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU -0175000.AH.01.11 TAHUN
   2020 tanggal 16 Oktober 2020 (“Akta No. 29/2020”). Berdasarkan Akta No. 29/2020, para
   pemegang saham BKP telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BKP.

   Kantor BKP beralamat di The Convergence Indonesia, lantai 21, Kawasan Rasuna
   Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
   Selatan, DKI Jakarta.

b. Kegiatan usaha dan perizinan
   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BKP, maksud dan tujuan BKP adalah
   melakukan usaha dalam bidang pertambangan bijih logam; dan pertambangan dan
   penggalian lainnya yaitu pertambangan bijih tembaga dan penggalian batu ka pur/gamping.
   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BKP menjalankan kegiatan usaha dalam bidang
   usaha eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan komoditas logam
   mineral dan bahan galian industri.

   BKP telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

   No.   Izin               Nomor, tanggal dan instansi               Keterangan

   1.    IUP OP             - Keputusan No. 543-124 TAHUN 2011        BKP telah memperoleh IUP OP untuk
                              tanggal 9 Juni 2011, yang dikeluarkan   melaksanakan operasi produksi pada
                              oleh Bupati Maluku Barat Daya           tambang BKP yang berlokasi di Desa
                              sebagaimana disesuaikan oleh Kepala     Lurang dan Uhak, Kecamatan Wetar,
                              Badan Koordinasi Penanaman Modal        Kabupaten    Maluku    Barat Daya,
                              berdasarkan       Keputusan       No.   Provinsi Maluku seluas 2.733 Ha. IUP
                              7/1/IUP/PMA/2018 tanggal 7 Februari     OP BKP berlaku sampai dengan 9 Juni
                              2018, yang dikeluarkan oleh Kepala      2031.
                              Badan Koordinasi Penanaman Modal
                              atas nama Menteri ESDM.

                            - Keputusan No. 276 TAHUN 2017            BKP telah memperoleh IUP OP untuk
                              tanggal 20 November 2017, yang          melaksanakan      kegiatan    operasi
                              dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi      produksi   untuk    komoditas   batu
                              Maluku.                                 gamping untuk jangka waktu 5 (lima)
                                                                      tahun dan dapat diperpanjang.

                            - Keputusan No. 311 TAHUN 2017            BKP telah memperoleh IUP OP untuk
                              tanggal 29 Desember 2017, yang          melaksanakan kegiatan konstruksi,
                              dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.       penambangan, pengolahan/pemurnian,
                                                                      pengangkutan dan penjualan untuk
                                                                      komoditas batuan untuk jangka waktu
                                                                      5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

   2.    Sertifikat Clear   Sertifikat  Clear    and   Clean   No.    Sertifikat Clear and Clean ini
         and Clean          627/Min/07/2013 tanggal 7 Maret 2013,     diterbitkan untuk IUP OP No. 543 -124
                            yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal   TAHUN 2011 tanggal 9 Juni 2011 dan
                            Mineral dan Batubara.                     akan berakhir bersamaan dengan
                                                                      berakhirnya     IUP    OP    dan/atau
                                                                      kegiatan.

   3.    IPPKH untuk        Keputusan No. SK.478/Menhut-II/2013       IPPKH untuk melakukan kegiatan
         kegiatan operasi   tanggal 3 Juli 2013, yang dikeluarkan     operasi produksi tembaga dan mineral
         produksi           oleh   Menteri   Kehutanan   Republik     pengikutnya        serta      sarana
                                                                      penunjangnya pada kawasan Hutan


                                                                                                        177
Page 214
No.   Izin               Nomor, tanggal dan instansi               Keterangan

                         Indonesia.                                Produksi Tetap (HP) dan kawasan
                                                                   Hutan Produksi Konversi (HPK) yang
                                                                   terletak di Kabupaten Maluku Barat
                                                                   Daya, seluas 134,63 Ha. IPPKH ini
                                                                   berlaku sampai dengan tanggal 9 Juni
                                                                   2031.

4.    Rekomendasi        Rekomendasi No. 522-47 TAHUN 2018         Berdasarkan Rekomendasi      IPPKH
      IPPKH untuk        tanggal 14 Februari 2018 tentang Izin     tersebut, Gubernur Maluku menyetujui
      kegiatan           Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yang          dan memberikan rekomendasi IPPKH
      eksplorasi         dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.         untuk kegiatan eksplorasi lanjutan
      lanjutan                                                     pertambangan pada kawasan Hutan
                                                                   Produksi Tetap (HP) dan kawasan
                                                                   Hutan Produksi Konversi (HPK)
                                                                   seluas 1.207 Ha di dalam areal IUP-
                                                                   OP milik BKP.

5.    AMDAL              - Keputusan No. 180.a Tahun 2018          BKP telah memperoleh persetujuan
                           tangggal 7 Agustus 2018, yang           atas kelayakan lingkungan hidup
                           dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.       kegiatan pengembangan pertambangan
                                                                   tembaga di Pulau Wetar, Kabupaten
                                                                   Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

                         - Keputusan No. 06/SKKL/503/Th 2019       BKP telah memperoleh persetujuan
                           tangggal 7 November 2019, yang          atas        addendum         kegiatan
                           dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.       pengembangan pertambangan tembaga
                                                                   di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku
                                                                   Barat Daya, Provinsi Maluku.

6.    Izin Lingkungan    - Keputusan No. 181.a Tahun 2018          Izin Lingkungan ini untuk kegiatan
                           tangggal 7 Agustus 2018, yang           pengembangan pertambangan tembaga
                           dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.       yang berlokasi di Lerokis, Desa Uhak,
                                                                   Kecamatan Wetar Utara, Pulau Wetar
                                                                   Selatan, Kabupaten Maluku Barat
                                                                   Daya. Izin ini berlaku sampai dengan
                                                                   berakhirnya izin usaha dan/atau
                                                                   kegiatan BKP.

                         - Keputusan No. 07/IL/2019 tangggal 7     Izin Lingkungan ini untuk addendum
                           November 2019, yang dikeluarkan oleh    izin   lingkungan    untuk    kegiatan
                           Gubernur Maluku.                        pengembangan pertambangan tembaga
                                                                   di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku
                                                                   Barat Daya, Provinsi Maluku .

7.    Pengesahan UKL     Pengesahan UKL UPL Kegiatan Batu          BKP telah memperoleh pengesahan
      UPL Batu Pecah     Pecah No. 660/06/REK-BPDL/XII/2012        UKL UPL untuk kegiatan batu pecah
                         tanggal 27 Desember 2012, yang            dan    wajib      melakukan    seluruh
                         dikeluarkan oleh Kepala Bapeda Provinsi   ketentuan    atas   pengelolaan    dan
                         Maluku.                                   pemantauan dampak lingkungan dari
                                                                   kegiatan batu pecah.

8.    Pengesahan UKL     Pengesahan UKL UPL Kegiatan Batu          BKP telah memperoleh pengesahan
      UPL Batu           Pecah No. 660/03/REK-BPDL/XII/2012        UKL UPL untuk kegiatan batu
      Gamping            tanggal 27 Desember 2012, yang            gamping dan wajib melakukan seluruh
                         dikeluarkan oleh Kepala Bapeda Provinsi   ketentuan    atas  pengelolaan  dan
                         Maluku.                                   pemantauan dampak lingkungan dari
                                                                   kegiatan batu gamping.

9.    Izin Penyimpanan   Surat     Keputusan    Kepala     Dinas   Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Sementara          Penanaman     Modal    dan    Pelayanan   10 Oktober 2022.
      Limbah Bahan       Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku
      Berbahaya dan      Barat    Daya   No.   660/20/IL/X/2019
      Beracun (B3)       tanggal 10 Oktober 2019.

10.   Izin Pembuangan    Surat   Keputusan    Kepala     Dinas     Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Sementara          Penanaman    Modal   dan    Pelayanan     10 Oktober 2024.
      Limbah Bahan       Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku


                                                                                                     178
Page 215
No.   Izin               Nomor, tanggal dan instansi                Keterangan

      Berbahaya dan      Barat    Daya   No.   660/21/IL/X/2019
      Beracun (B3)       tanggal 10 Oktober 2019.

11.   Izin Penetapan     Surat     Keputusan    Kepala     Dinas    Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Lokasi Titik       Penanaman     Modal    dan    Pelayanan    10 Oktober 2024.
      Penataan Air       Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku
      Limbah Cair Wet    Barat    Daya   No.   660/22/IL/X/ 2019
      Land/SUMP3         tanggal 10 Oktober 2019.

12.   Izin Pembuangan    Surat    Keputusan     Kepala     Dinas    Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Limbah Cair Pada   Penanaman    Modal     dan    Pelayanan    9 Desember 2025.
      Media Air Untuk    Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku
      Lokasi Sump 5      Barat Daya No. 660/02/IL/2020 tanggal 1
                         Desember 2020.

13.   Kepala Teknik      Surat   Pengesahan    Kepala    Teknik     BKP telah memperoleh pengesahan
      Tambang            Tambang (KTT) No. 540/192/ESDM             pengangkatan kepala teknik tambang.
                         tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan
                         oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber
                         Daya Mineral Provinsi Maluku atas nama
                         Kepala Inspektur Tambang.

14.   Wakil Kepala       Surat Pengesahan Wakil Kepala Teknik       BKP telah memperoleh pengesahan
      Teknik Tambang     Tambang (WKTT) No. 540/18/ESDM             pengangkatan wakil kepala teknik
                         tanggal   18    Januari 2018,   yang       tambang.
                         dikeluarkan oleh Kepala Dinas Energi
                         dan Sumber Daya Mineral Provinsi
                         Maluku atas nama Kepala Inspektur
                         Tambang.

15.   Izin Pemilikan,    - Surat   Izin   No.    SI/5984/VII/2016   Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Penguasaan dan       tanggal 28 Juli 2016, yang dikeluarkan   20 Juni 2021.
      Penyimpanan          oleh Kepolisian Negara Republik
      Bahan Peledak        Indonesia.

                         - Surat   Izin   No.   SI/5855/VII/2017    Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
                           tanggal 7 Juli 2017, yang dikeluarkan    23 Agustus 2021.
                           oleh Kepolisian Negara Republik
                           Indonesia.

16.   Kartu Izin         - Persetujuan    perpanjangan     KIM      Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
      Meledakkan           berdasarkan Surat No. 41/37.04/DBT/      13 Maret 2022.
                           KIM/2020, yang dikeluarkan oleh
                           Direktur Teknik Lingkungan / Kepala
                           Inspektur Tambang.

                         - Persetujuan    perpanjangan     KIM      Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
                           berdasarkan Surat No. 94/37.04/DBT/      10 Juli 2022.
                           KIM/2020, yang dikeluarkan oleh
                           Direktur Teknik Lingkungan / Kepala
                           Inspektur Tambang.

                         - Persetujuan    perpanjangan     KIM      Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
                           berdasarkan Surat No. 95/37.04/DBT/      10 Juli 2022.
                           KIM/2020, yang dikeluarkan oleh
                           Direktur Teknik Lingkungan / Kepala
                           Inspektur Tambang.

                         - Persetujuan    perpanjangan     KIM      Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
                           berdasarkan Surat No. 97/37.04/DBT/      10 Juli 2022.
                           KIM/2020, yang dikeluarkan oleh
                           Direktur Teknik Lingkungan / Kepala
                           Inspektur Tambang.

17.   Izin               Izin No. 260.1/KEP/ESDM/2016 tanggal       BKP telah mendapatkan persetujuan
      Pengangkutan,      23 Agustus 2016, yang dikeluarkan oleh     atas  pengangkutan, penyimpanan/
      Penyimpanan/Pen    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral       penimbunan dan penggunaan bahan



                                                                                                      179
Page 216
     No.      Izin               Nomor, tanggal dan instansi               Keterangan

              imbunan dan        Pemerintah Provinsi Maluku.               peledak      di     wilayah     usaha
              Penggunaan                                                   pertambangan umum Perseroan untuk
              Bahan Peledak di                                             jangka waktu 5 (lima) tahun secara
              Wilayah Usaha                                                berturut-turut yang akan dipergunakan
              Pertambangan                                                 untuk kegiatan usaha pertambangan
              Tembaga                                                      yang berlokasi di Desa Lurang,
                                                                           Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten
                                                                           Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

     18.      Izin Tangki        - Izin No. 540/165.2/DESDM tanggal 16     Izin untuk pemanfaatan tangki bahan
              Bahan Bakar Cair     Mei 2016, yang dikeluarkan oleh         bakar cair berkapasitas 2x1.250
                                   Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya     kiloliter yang berlaku sampai dengan
                                   Mineral     Provinsi  Maluku/Kepala     tanggal 16 Mei 2021.
                                   Inspektur Tambang.

                                 - Izin No. 540/165.3/DESDM tanggal 16     Izin untuk pemanfaatan tangki bahan
                                   Mei 2016, yang dikeluarkan oleh         bakar cair berkapasitas 1x180 kiloliter
                                   Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya     yang berlaku sampai dengan tanggal
                                   Mineral     Provinsi  Maluku/Kepala     16 Mei 2021.
                                   Inspektur Tambang.

     19.      Izin Penggunaan    Izin No. 540/104.a/DESDM/2014 tanggal     Izin      untuk    penggunaan      dan
              Bahan Bakar Cair   27 November 2014, yang dikeluarkan        pemanfaatan tangki bahan bakar cair
                                 oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber       jenis solar dengan kapasitas 850
                                 Daya Mineral Kabupaten Maluku Barat       kiloliter yang berlaku selama 5 (lima)
                                 Daya selaku Kepala Inspektur Tambang      tahun atau sampai dengan tanggal 13
                                 sebagaimana     diperpanjang     dengan   Februari 2025.
                                 berdasarkan Surat No. 363/37.04/DBT/
                                 2020 tanggal 13 Februari 2020 tentang
                                 Hasil Verifikasi Pemeriksaan Tempat
                                 Penimbunan Bahan Bakar Cair Tangki
                                 No. 001 850KL, yang dikeluarkan oleh
                                 Direktur Teknik dan Lingkungan / Kepala
                                 Inspektur Tambang.

     20.      NIB                NIB No. 8120013051409 tanggal 10          BKP telah memperoleh NIB yang
                                 Oktober 2018 sebagaimana diubah pada      berlaku sebagai TDP, API dan dan hak
                                 tanggal 15 Desember 2020, yang            akses    kepabeanan    untuk    KBLI
                                 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik      Pertambangan Bijih Tembaga dengan
                                 Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan      Kode No. 07294. NIB berlaku selama
                                 Penyelenggara OSS.                        menjalankan kegiatan usaha sesuai
                                                                           dengan       ketentuan      peraturan
                                                                           perundang-undangan.

     21.      Izin Penggunaan    Surat Izin No. SI/100/I/YAN.2.12/ 2021    Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
              Sisa      Bahan    tanggal    18   Januari    2021,  yang    18 Juli 2021.
              Peledak            dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian
                                 Negara Republik Indonesia.


c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 44 tanggal 20
     Februari 2020 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
     No. 44/2020”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKP terakhir pada
     tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah se bagai berikut:

                    Keterangan                                    Nilai Nominal Rp500.000 per saham
                                                           Jumlah Saham            Nominal (Rp)            %
     Modal Dasar                                                     40.000           20.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           Perseroan                                                  3.000             1.500.000.000       30,0
           PT Batutua Tembaga Raya                                    7.000             3.500.000.000       70,0


                                                                                                               180
Page 217
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      10.000                 5.000.000.000       100,0
     Saham dalam Portepel                                            30.000             15.000.000.000


     Akta No. 44/2020 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.03-0098935 tanggal 20 Februari
     2020, dan terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU -
     0035299.AH.01.11.Tahun 2020 tertanggal 20 Februari 2020.

     Perseroan melalui EFDL melakukan penyertaan di BKP sejak tahun 2017 dan selanjutnya
     telah dialihkan menjadi penyertaan langsung dan penyertaan melalui BTR pada bulan
     Februari 2020.

d. Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta No. 44/2020, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BKP terakhir pada
   tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                           :      Tri Boewono
     Komisaris                                 :      David Thomas Fowler

     Direksi
     Direktur Utama                            :      Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                                  :      Peter Russell Johnston

e.   Ikhtisar keuangan penting

     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BKP yang bersumber dari (i) laporan
     keuangan BKP pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, serta untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal-tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BKP pada tanggal
     30 September 2020 dan 2019, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal-tanggal tersebut:

     Laporan posisi keuangan

                                                                                                       (dalam US$)
                                        30 September 2020          31 Desember 2019             31 Desember 2018
     Jumlah aset                                   41.892.530                 39.784.491                    41.163.298
     Jumlah liabilitas                             56.680.736                 49.760.484                    47.067.693
     Defisiensi modal                          (14.788.206)                   (9.975.993)               (5.904.395)


     Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif

                                                                                                       (dalam US$)
                                           2020                  2020                2019                   2018
                                          9 bulan               9 bulan            1 tahun              1 tahun
     Pendapatan                             2.551.885           20.080.466          27.737.742              22.242.724
     (Rugi)/Laba usaha                    (4.355.696)           (2.989.042)         (4.691.501)              5.704.733
     (Rugi)/Laba bersih periode/tahun
       berjalan                           (4.427.152)           (2.903.397)         (3.966.568)              2.758.343




                                                                                                                   181
Page 218
C.      K EGIATAN U SAHA SERTA K ECENDERUNGAN DAN P ROSPEK U SAHA

1.      U MUM

Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesi a pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah
bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas
berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi -aset yang terdiversifikasi dengan peluang
pengembangan dan pertumbuhan berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai
transformasi tersebut baik secara organik dan anorganik. Per 30 September 2020, portofolio aset
Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, dan
BKP dan BTR dalam Proyek Tembaga Wetar. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang
menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan.

Gambar di bawah ini menyajikan daerah kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh Grup Merdeka di
Indonesia:




Sumber: Perseroan


Proyek Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% k epemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI , sedangkan DSI masih
dalam tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan
April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi
167.506 ounce emas dan 140.594 ounce perak pada tahun 2018, 223.042 ounce emas dan 409.492
ounce perak pada tahun 2019, dan 151.820 ounce emas dan 502.012 ounce perak untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020. Untuk periode yang sama, biaya
kas per ounce masing-masing tercatat sebesar US$374, US$409 dan US$479 dengan biaya AISC per
ounce masing-masing tercatat sebesar US$597, US$620 dan US$626. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2019, BSI diperkirakan
memiliki Cadangan Bijih sebesar 871 ribu ounce emas dan 35.149 ribu ounce perak dan
Sumberdaya Mineral sebesar 30.675 ribu ounce emas, 89.800 ribu ounce perak dan 8.753 ton

                                                                                           182
Page 219
tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu
proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP OP
milik BSI.

Proyek Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di p antai utara Pulau Wetar
sekitar 400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Tembaga
Wetar melalui pengambilalihan di luar pasar ( off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL
melalui suatu penawaran pengambilalihan ( takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018.
Per 31 Desember 2019, Grup Merdeka secara efektif memiliki Proyek Tembaga Wetar melalui
kepemilikan efektif di BTR dan BKP masing-masing sebesar 78,00%. Penambangan bijih tembaga
di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan
oleh BTR sebagai pemegang IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial
Proyek Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. BTR memproduksi katoda tembaga sebesar
17.071 ton pada tahun 2018, 16.777 ton pada tahun 2019 dan 4.360 ton untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 . Untuk periode yang sama, biaya kas per pon
tembaga masing-masing tercatat sebesar US$1,49, US$1,29 dan US$3,40 dengan biaya AISC per
pon tembaga masing-masing tercatat sebesar US$1,73, US$1,86 dan US$4,25. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 201 9, Cadangan Bijih
pada Proyek Tembaga Wetar diperkirakan sebesar 8,3 juta ton pada kadar tembaga 1,4% yang
mengandung sekitar 114 ribu ton tembaga dan Sumberdaya Mineral diperkirakan sebesar 21,7 juta
ton pada kadar tembaga 1,33% yang mengandung sekitar 28 9 ribu ton tembaga. Untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai
dari bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar, Grup Merdeka sedang menjajaki Proyek AIM
melalui kerja sama dengan Tsingshan.

Proyek Emas Pani merupakan sebuah tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan
Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan
dan diyakini memiliki prospek yang baik. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Emas Pani pada
bulan November 2018 dengan kepemilikan efektif sebesar 66,7%. Grup Merdeka bermitra dengan
Lion Selection Group Ltd. dalam mengembangkan Proyek Emas Pani. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 201 9, PETS diperkirakan
memiliki Sumberdaya Mineral sebesar 2.370 ribu ounce emas. Untuk memaksimalkan potensi
Proyek Emas Pani, Grup Merdeka berencana membentuk usaha patungan dengan JRN, Perusahaan
Anak dari PSAB, dalam rangka mengembangkan potensi IUP mili k PETS serta Kontrak Kerja milik
GSM, Perusahaan Anak PSAB, yang lokasinya saling berdekatan, secara bersama -sama.
Pelaksanaan usaha patungan tetap bergantung pada pemenuhan beberapa syarat pendahuluan.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, dan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 , Grup Merdeka mencatatkan jumlah
pendapatan masing-masing sebesar US$293,9 juta, US$402,0 juta dan US$296,5 juta dan laba
periode berjalan masing-masing sebesar US$57,9 juta, US$69,3 juta dan US$51,3 juta. Marjin laba
periode berjalan terhadap pendapatan mencapai 19,7% pada tahun 2018 , 17,2% pada tahun 2019,
dan 17,3% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 .

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 20, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia dan memiliki kantor cabang di Surabaya yang beralamat di AMG Tower,
lantai 17 B03, Jl. Dukuh Menanggal 1 -A Gayungan, Surabaya 60234, Jawa Timur, Indonesia.
Perseroan bergerak dalam bidang pertambangan atau jasa pertambangan baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Investasi.




                                                                                            183
Page 220
2.     K EUNGGULAN K OMPETITIF G RUP M ERDEKA

Grup Merdeka berkeyakinan memiliki keunggulan kompetitif utama sebagai berikut:

Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral yang besar untuk mendukung pertumbuhan Grup
Merdeka

Indonesia merupakan salah satu lokasi tambang emas utama di Asia dengan sejumlah tambang aktif
kelas dunia. Kunci penting seluruh tambang kelas dunia adalah Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral dalam jumlah besar. Proyek Tujuh Bukit pada lapisan oksidasi memiliki Cadangan Bijih
dan Sumberdaya Mineral dalam jumlah besar untuk mendukung umur tambang dalam jangka waktu
cukup panjang, dimana hal tersebut pada tingkatan tertentu dapat melindungi Grup Merdeka
terhadap volatilitas harga emas dari tahun ke tahun.

Dengan mempertimbangkan jumlah Sumberdaya Mineral pada lapisan oksidasi yang cukup besar,
terdapat peluang cukup tinggi untuk mengkonversi Sumberdaya Mineral tersebut menjadi Cadangan
Bijih melalui kegiatan pengeboran lebih lanjut oleh tim operasional bersama -sama konsultan pihak
ketiga. Kegiatan pengeboran lanjutan di wilayah IUP BSI saat ini sedang dilakukan untuk studi
awal menuju pengembangan potensi tembaga dan emas bawah tanah (“Proyek Tembaga Tujuh
Bukit”). Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31
Desember 2019 yang dikompilasi oleh Zach Casley, terdapat indikasi adanya Sumberdaya Mineral
tembaga dan emas dalam jumlah substansial untuk mendukung kelayakan Proyek Tembaga Tujuh
Bukit. Pengembangan Proyek Tembaga Tujuh Bukit pada saat ini mulai memasuki tahapan studi
pra-kelayakan dengan kegiatan pengeboran geoteknik di zona UHGZ akan ber lanjut hingga tahun
2021. Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan aset Grup Merdeka yang berpotensi menciptakan
nilai signifikan di masa mendatang. Selain itu, kegiatan eksplorasi lanjutan di wilayah IUP DSI
diharapkan dapat meningkatkan jumlah Sumberdaya Min eral dan Cadangan Bijih.

Proyek Tembaga Wetar juga diyakini memiliki prospek yang menjanjikan sejalan dengan
pertumbuhan pasar yang positif atas industri kendaraan listrik, perangkat penyimpanan listrik, dan
teknologi-teknologi lain terkait sumber energi bersih yang mendukung peningkatan atas permintaan
produk tembaga dunia. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2019 yang dikompilasi oleh Zach Casley , Cadangan Bijih pada
Proyek Tembaga Wetar diperkirakan sebesar 8,3 juta ton pada kadar tembaga 1,4% yang
mengandung sekitar 114 ribu ton tembaga dan Sumberdaya Mineral diperkirakan sebesar 22 juta ton
pada kadar tembaga 1,3% yang mengandung sekitar 289 ribu ton tembaga.

Proyek Tujuh Bukit adalah salah satu tambang emas di dunia dengan struktur biaya terendah,
sehingga membuat Grup Merdeka lebih tahan menghadapi perubahan kondisi pasar harga emas

Berdasarkan data dari S&P Global Market Intelligence, Proyek Tujuh Bukit merupakan salah satu
tambang emas di dunia dengan biaya AISC per ounce sebesar US$626 untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, yang menempatkan Proyek Tujuh Bukit
sebagai salah satu tambang emas di dunia dengan struktur biaya terendah. Hal ini terutama
dikarenakan karakter dan jumlah Cadangan Bijih di Proyek Tujuh Bukit yang memungkinkan Grup
Merdeka memilih proses heap leach untuk mengekstraksi bijih dan memproduksi emas dan perak .
Metode heap leach memiliki kelebihan dibandingkan metode lainnya terutama biaya operasional
karena bijih yang diolah tidak perlu melewati proses kominusi (proses reduksi ukuran bijih) yang
panjang, dan kebutuhan air dalam proses produksi relatif lebih sedikit. Mengingat komposisi
penggunaan air berbanding lurus dengan reagen, proses heap leach menggunakan reagen kimia
dalam jumlah lebih sedikit. Kebutuhan energi juga lebih rendah karena instalasi produksi sederhana.




                                                                                               184
Page 221
Rendahnya biaya pengoperasian akan membuat Grup Merdeka lebih tahan menghadapi perubahan
kondisi pasar harga emas.

Lebih lanjut, proses heap leach sesuai standar industri lebih ramah lingkungan dibandingkan proses
Carbon-in-Leach karena tidak menghasilkan batuan atau tanah halus sisa dari proses ekstraksi ( mine
tailing). Limbah padatan dan limbah cair mudah dipisahkan sehi ngga penanganan proses penetralan
limbah cair lebih mudah. Sebagai bagian dari proses heap leach, bijih ditumpuk pada leach pad
yang pada akhir masa pengoperasian tambang akan dicuci selama periode 18 bulan guna
memastikan seluruh sisa kimia telah dihilang kan sebelum dilakukan kegiatan reklamasi dan
rehabilitasi.

Kemampuan untuk menghasilkan arus kas yang kuat untuk mendanai dan mengembangkan aset
tambang yang ada

Grup Merdeka merupakan salah satu perusahaan pertambangan emas dan tembaga yang aktif
mengembangkan proyek di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir dan telah tumbuh secara
konsisten dalam 2 (dua) tahun terakhir. Proyek Tujuh Bukit telah mencapai produksi komersial pada
bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018 . Volume penjualan
emas telah meningkat sebesar 19,26% dari 183.983 ounce pada tahun 2018 menjadi 219.410 ounce
pada tahun 2019. Grup Merdeka selanjutnya mengakuisisi Proyek Tembaga Wetar yang diselesaikan
pada bulan Juni 2018. Volume penjualan katoda tembaga mengalami penurunan sebesar 3,13% dari
17.547 ton pada tahun 2018 menjadi 16.998 ton pada tahun 2019. Sebagai akibatnya, dalam periode
yang sama, pendapatan Grup Merdeka meningkat sebesar 36,8% dari US$293,9 juta pada tahun
2018 menjadi US$402,0 juta pada tahun 2019 dan EBITDA meningkat sebesar 44,53% dari
US$157,94 juta pada tahun 2018 menjadi US$228,27 juta pada tahun 2019. Grup Merdeka saat ini
sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek AIM dan Proyek Patungan Pani yang
diyakini akan memperkuat arus kas Grup Merdeka di masa mendatang. Grup Merdeka juga
didukung oleh institusi keuangan terkemuka seperti BNPP, CACB, HSBC, SocGen, UOB dan
Goldman Sachs Lending Partners LLC, yang meningkatkan kemampuan Grup Merdeka untuk
merespon secara cepat dan kompetitif terhadap peluang bisnis dan pengembangan aset. Perseroan
berkeyakinan bahwa kombinasi arus kas yang kuat dan dukungan institusi keuangan terkemuka akan
memberikan keunggulan kompetitif dalam hal pendanaan untuk mengembangkan aset tambang yang
ada.

Hubungan yang baik dengan masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah

Grup Merdeka berkeyakinan bahwa dukungan masyarakat setempat adalah salah satu kunci utama
untuk menyukseskan pengembangan proyek-proyek Grup Merdeka. Rencana pengembangan sosial
dan ekonomi masyarakat yang dilakukan Grup Merdeka saat ini maupun di masa mendatang
difokuskan untuk membangun hubungan jangka panjang yang erat dan mendorong masyarakat agar
menjadi mitra aktif dalam mengembangkan Sumberdaya Mineral yang ditemukan di ar ea mereka.

Keterlibatan para pemangku kepentingan merupakan komponen vital pada seluruh tahapan kegiatan
Grup Merdeka. Program pengembangan komunitas yang dilakukan Grup Merdeka bertujuan untuk
menciptakan lingkungan yang aman, bersahabat dan bermanfaat b agi masyarakat setempat sesuai
visi dan misi Grup Merdeka. Grup Merdeka menyadari bahwa pengembangan masyarakat sebagai
bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu faktor penting untuk
mendukung kesuksesan dan kelangsungan kegiatan us aha Grup Merdeka. Keterlibatan Grup
Merdeka bersama-sama dengan para pemangku kepentingan kunci diharapkan dapat meningkatkan
kualitas hidup masyarakat sekitar di dekat area pertambangan.




                                                                                               185
Page 222
Melalui pertemuan dengan masyarakat setempat, Grup Merdeka telah me mperkenalkan dan
membantu program-progam pengembangan sosial yang berfokus pada peningkatan pendidikan,
kesehatan dan kesejahteraan sosial mitra komunitas. Sesuai dengan peraturan -peraturan yang
berlaku di Indonesia, anggaran untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari biaya operasional Grup Merdeka.

Didukung oleh pemegang saham yang bereputasi baik dan kuat dan tim manajamen dengan
pengalaman mendalam di industri pertambangan

Grup Merdeka merupakan bagian dari kelompok usaha Grup Saratoga dan Grup Provident Capital,
keduanya merupakan perusahaan investasi bereputasi baik yang telah berpengalaman dalam
mengantarkan perusahaan-perusahaan dengan bisnis model dan prospek usaha yang baik menjadi
perusahaan terbuka terkemuka yang mampu memberikan imbal hasil investasi kepada para
pemegang saham publik dan nilai tambah untuk semua stakeholder perusahaan. Grup Saratoga
adalah salah satu grup usaha terkemuka di Indonesia dengan kepemilikan usaha di berbagai sektor
utama di Indonesia, seperti konsumer, infrastruktur dan sumber daya mineral. Grup Provident
Capital didirikan pada tahun 2005 dan berinvestasi pada PT Tower Bersama Infrstructure Tbk.,
perusahaan penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi terintegrasi, deng an kapitalisasi pasar
mencapai sekitar Rp39,3 triliun per 31 Desember 2019. Reputasi mereka yang baik memberikan
kepemimpinan yang signifikan dalam memastikan hubungan dengan Pemerintah, regulator dan
masyarakat lokal yang kuat dan tata kelola perusahaan s erta hubungan investor yang baik. Selain itu,
kedua pemegang saham memiliki rekam jejak kesuksesan yang telah terbukti untuk memperoleh
pendanaan dengan biaya efektif. Manajemen Grup Merdeka berusaha untuk memanfaatkan
hubungan dan keahlian dari kedua peme gang saham dalam membangun usaha Grup Merdeka.

Tim manajemen senior Grup Merdeka memiliki pengalaman mendalam di industri pertambangan
dan keuangan di Indonesia, yang meliputi berbagai aspek pertambangan, termasuk peraturan dalam
industri, kepatuhan, pengembangan dan pengoperasian tambang, penjualan dan pemasaran, dan
keuangan. Mereka telah berkontribusi terhadap keberhasilan operasional dan pertumbuhan kinerja
Grup Merdeka sehingga Grup Merdeka dapat memberikan kinerja yang positif ses uai dengan target.
Sebagian besar Direktur dan manajamen senior Grup Merdeka memiliki pengalaman lebih dari 20
tahun di industri pertambangan dan keuangan di Indonesia . Perseroan berkeyakinan bahwa tim
manajemen senior merupakan suatu keunggulan bersaing yang penting untuk me ndukung
pertumbuhan bisnis Grup Merdeka secara berkelanjutan.




                                                                                                 186
Page 223
3.     S TRATEGI G RUP M ERDEKA

Grup Merdeka bermaksud untuk mengimplementasikan            strategi -strategi   berikut ini   untuk
merealisasikan pertumbuhan di masa depan:

Meningkatkan kapasitas produksi

Grup Merdeka berencana untuk terus meningkatkan volume produksi untuk memaksimalkan
efisiensi pembiayaan dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan kapasitas produksi. Strategi
tahun 2021 akan difokuskan untuk memperpanjang umur tambang dengan melanjutkan kegi atan
eksplorasi, meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya. Grup Merdeka juga akan terus berusaha
meningkatkan efisiensi Proyek Tembaga Wetar dengan menyelesaikan tinjauan ulang strategis untuk
menghilangkan kandungan besi dari cairan pelindian, menin gkatkan daya kerja cairan pelindian
untuk melindi tembaga, mempertimbangkan opsi untuk membuang kandungan zinc dan unsur metal
lainnya dari cairan pelindian, mencari cara lain mengolah bijih sebagai pelengkap atau pengganti
proses pelindian yang saat ini d igunakan untuk mendapatkan tembaga dan juga mengintegrasikan
Proyek AIM ke dalam operasional Proyek Tembaga Wetar.

Memperoleh dan mempertahankan seluruh izin yang diwajibkan oleh Pemerintah dan instansi
berwenang

Grup Merdeka berencana memperoleh seluruh perizinan yang diwajibkan oleh Pemerintah dan
instansi berwenang di industri pertambangan mineral untuk menjamin kelancaran kegiatan
pengembangan dan penambangan. Grup Merdeka saat ini memiliki 5 (lima) IUP OP, 1 (satu) IUP
OP Khusus untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian dan 1 (satu) IUP Eksplorasi di Provinsi Jawa
Timur, Provinsi Maluku, dan Provinsi Gorontalo. Grup Merdeka melalui PBT saat ini telah
memperoleh IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian di Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, BSI,
BKP, BTR dan PETS sebagai pemegang berbagai izin wajib menyampaikan laporan -laporan kepada
pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, baik yang menyangkut kewajiban selaku pemegang IUP
dan IPPKH, bidang ketenagakerjaan, keuangan, dan lainnya, guna memelihara izin -izin tersebut.

Melanjutkan pengembangan aset tambang yang ada

Grup Merdeka berkomitmen untuk melanjutkan pengembangan aset tambang yang telah dimiliki.
Beberapa aset yang saat ini sedang dikembangkan meliputi Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam
wilayah IUP BSI untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah, Proyek AIM
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar dan Proyek
Patungan Pani untuk mengembangkan potensi IUP milik PETS. Kegiatan eksplorasi dan
pengembangan prospek di Proyek Tembaga Wetar juga terus dilakukan untuk meningkatkan jumlah
Sumberdaya dan menambah usia tambang. Ke depannya, Grup Merdeka akan melanjutkan kegiatan
eksplorasi lanjutan pada wilayah-wilayah prospek lainnya untuk meningkatkan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral.

Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam wilayah IUP BSI saat ini dalam tahapan pra -studi kelayakan
untuk menilai potensi dari penambangan emas dan tembaga bawah tanah. Pra-studi kelayakan
termasuk pengembangan tambang bawah tanah d an kegiatan pemboran seluruhnya diperkirakan
selesai pada tahun 2021 dan membutuhkan investasi sebesar US$100 -120 juta. Dalam hal seluruh
rencana tambang berjalan dengan lancar, permodelan keuangan mengindikasikan proyek ini
mempunyai potensi untuk menjadi tambang dengan usia lebih dari 25 tahun.

Proyek AIM yang berintegrasi dengan Proyek Tembaga Wetar akan memanfaatkan potensi emas,
perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada


                                                                                                 187
Page 224
Proyek Tembaga Wetar. Berdasarkan Perjanjian AIM Joint Venture tanggal 11 Februari 2020, Grup
Merdeka bersama-sama Tsingshan bermaksud membentuk perusahaan patungan yang akan
membangun dan mengoperasikan CGF Plant, Acid Plant, Chloridising Roast Plant dan Metal
Extraction Plant di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi. Perusahaan patungan ini akan membeli
bahan baku dari bijih yang saat ini tertumpuk di tapak pelindian Proyek Tembaga Wetar maupun
dari hasil pengoperasian tambang terbuka saat ini dan di masa mendatang, untuk kemudian dio lah
antara lain menjadi asam sulfur dan pelet besi bermutu tinggi. Proyek AIM diharapkan akan
meningkatkan lebih lanjut nilai Proyek Tembaga Wetar .

Proyek Patungan Pani merupakan usaha patungan yang dibentuk oleh Grup Merdeka dengan JRN,
perusahaan anak dari PSAB, dalam rangka mengembangkan potensi IUP milik PETS serta Kontrak
Kerja milik GSM, perusahaan anak PSAB, yang lokasinya saling berdekatan, secara bersama -sama.
Dengan menggabungkan kedua wilayah tambang menjadi satu, baik Grup Merdeka maupun PSAB
akan memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih
besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumberdaya lainnya.
Usaha Patungan Pani tetap bergantung pada penyelesaian beberapa syarat pendahuluan, termasuk
persetujuan dari para kreditur PSAB.

Memperbesar portofolio Perseroan melalui proses akuisisi yang selektif

Perseroan berusaha untuk meningkatkan pendapatan dengan memperbesar portofolio tambang Grup
Merdeka melalui kegiatan pengembangan atas aset yang ada saat ini maupun akuisisi secara
selektif. Perseroan hanya akan melakukan akuisisi apabila memenuhi kriteria investasi Perseroan,
seperti tingkat pengembalian investasi yang menarik dan memberikan nilai tambah bagi Grup
Merdeka. Akuisisi saat ini difokuskan pada aset tambang emas dan tembaga yang sesuai dengan
kompetensi Perseroan. Akuisisi tambang terakhir diselesaikan pada bulan November 2018, dimana
Perseroan melakukan pembelian 36.060 saham PBJ, suatu induk dari perusahaan -perusahan yang
bergerak di bidang pertambangan dan jasa pertambangan di wilayah Gorontalo. Transaksi ini
diharapkan dapat meningkatkan produktivitas Grup Merdeka di masa mendatang. Dari waktu ke
waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam sejumlah pembicaraan sehu bungan dengan akuisisi
tambang.

Mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas

Sumber daya manusia merupakan salah satu aset terpenting untuk mendukung keberhasilan Grup
Merdeka. Untuk dapat menjalin hubungan kerja yang stabil, Grup Merdeka berkeyaki nan telah
menawarkan paket kompensasi yang kompetitif. Disamping itu, Grup Merdeka memiliki program
pelatihan karyawan rutin dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas mereka. Grup
Merdeka berkeyakinan bahwa tim manajemen dan sumber daya manusia yang berkualitas
merupakan kunci kesuksesan untuk mengimplementasikan rencana tambang beserta
pengembangannya dan menghadapi persaingan di industri pertambangan. Grup Merdeka juga akan
terus membangun kemampuan penjualan dan pemasaran untuk mencapai proyeksi p enjualan.




                                                                                            188
Page 225
Menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik

Grup Merdeka berkomitmen untuk menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan
perlindungan lingkungan. Program pengembangan masyarakat yang telah dilakukan Grup Merdeka
berfokus pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi serta merekrut tenaga kerja dari
wilayah tambang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan
masyarakat mandiri. Grup Merdeka bermaksud untuk terus mengembangkan program ini di ma sa
mendatang. Grup Merdeka juga bermaksud meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan
konstruksi dan operasinya sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah dalam hal perlindungan
lingkungan hidup.




                                                                                           189
Page 226
4.     W ILAYAH IUP

Grup Merdeka memiliki 5 (lima) IUP OP, 2 (dua) IUP OP Khusus untuk kegiatan pengolahan dan
pemurnian dan 1 (satu) IUP Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, dan Provinsi
Gorontalo. Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka dalam wilayah IUP tersebut
terutama terdiri dari emas, perak dan tembaga.

Wilayah IUP OP Grup Merdeka yang telah berproduksi berlokasi di 2 (dua) wilayah geografis, yaitu
wilayah IUP milik BSI dan wilayah IUP milik BKP. Wilayah IUP milik BSI berada di Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwang i, Provinsi Jawa Timur dan wilayah
IUP milik BKP berada di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku. IUP OP Khusus BTR adalah IUP OP Khusus untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian
tembaga.

Proyek Tujuh Bukit

Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Tujuh Bukit adalah tambang dalam
wilayah IUP OP BSI dan IUP Eksplorasi DSI yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan
Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur . BSI telah memulai produksi secara
komersial pada bulan April 2017 sedangkan DSI saat ini masih dalam tahapan eksplorasi .

Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dalam Proyek Tujuh Bukit:

Wilayah IUP                  IUP                                    Lokasi                     Luas (Ha)
BSI           IUP OP berdasarkan Keputusan         Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,       4.998,45
              Bupati Banyuwangi No. 188/547/       Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
              KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli
              2012 sebagaimana diubah terakhir
              dengan      Keputusan       Bupati
              Banyuwangi No. 188/928/KEP/429.
              011/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang
              berlaku sampai dengan 25 Januari
              2030
DSI           IUP     Eksplorasi     berdasarkan   Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,       6.558,46
              Keputusan Bupati Banyuwangi No.      Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
              P2T/83/15.01/V/ 2018 tanggal 17
              Mei 2018, yang berlaku sampai
              dengan 25 Januari 2022


Peta berikut menggambarkan area dan posisi wilayah IUP OP milik BSI dan wilayah IUP Eksplorasi
milik DSI:




                                                                                                      190
Page 227
Sumber : Perseroan


Secara geologi, lokasi wilayah IUP milik BSI dan DSI yang terletak di pantai selatan Jawa Timur
merupakan bagian dari rangkaian Busur Magma Sunda -Banda. Busur magma tersebut yang
terbentuk pada saat subduksi lempeng Indo -Australia berorientasi tenggara yang memanjang dari
Sumatera bagian utara ke Jawa Barat kemudian ke arah timur melalui Jawa Timur, B ali, Lombok,
Sumbawa dan Flores. Di sepanjang busur diketahui terdapat variasi tipe mineralisasi yang dominan.
Wilayah IUP milik BSI dan DSI berada di bagian tengah busur memanjang ke arah timur yang
memiliki karakteristik mineralisasi berupa sistem porfir i dan epitermal sulfidasi tinggi. Lokasi
tambang lain di sepanjang busur yang sama termasuk sulfidasi tinggi Selodong, sistem porfiri
Motong Botek di Lombok, dan sistem porfiri tembaga -emas Batu Hijau, Eland, dan Hu’u di
Sumbawa.

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari
wilayah IUP milik BSI dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi
yang bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31
Desember 2019:

                                                              Cadangan Bijih
        Jenis logam         Satuan          Terbukti             Terkira            Jumlah
Emas
  Total bijih              Jutaan ton                   3,3                 32,7              36,0
  Kadar pada bijih           Au g/t                    0,94                 0,73              0,75
  Insitu emas             Au ribuan oz                 99,7                767,5             871,0
Tembaga
  Total bijih              Jutaan ton                     -                    -                 -
  Kadar pada bijih           %Cu                          -                    -                 -
  Insitu tembaga         Cu ribuan ton                    -                    -                 -
Perak
  Total bijih              Jutaan ton                   3,3                 32,7              36,0
  Kadar pada bijih           Ag g/t                     45                 29,00             30,52




                                                                                              191
Page 228
  Insitu perak                  Ag ribuan oz                      4.833               30.489                35.150


                                                                          Sumberdaya Mineral
        Jenis logam                Satuan           Terukur           Tertunjuk        Tereka          Jumlah
Emas
  Total bijih                     Jutaan ton               45,6               91,2         1.983,7         2.120,5
  Kadar pada bijih                  Au g/t                 0,65               0,34              0,45          0,45
  Insitu emas                   Au ribuan oz                953               997          28.700           30.675
Tembaga
  Total bijih                     Jutaan ton                  -                   -        1.940,0         1.940,0
  Kadar pada bijih                  %Cu                       -                   -             0,45          0,45
  Insitu tembaga                Cu ribuan ton                 -                   -        8.753,0         8.753,0
Perak
  Total bijih                     Jutaan ton               45,6               91,2              43,7         180,5
  Kadar pada bijih                  Ag g/t                 25,0               16,0               4,0            22
  Insitu perak                  Ag ribuan oz             36.652             46.914             5.620        89.800


Pihak kompeten dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31
Desember 2019 untuk Proyek Tujuh Bukit adalah Karl Smith dari MMS, Aaron Meakin dari CSA
Global Pty. Ltd. dan Robert Spiers dari Southways Investments Pty. Ltd.

Proyek Tembaga Wetar

Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Tembaga Wetar adalah tambang dalam
wilayah IUP BKP dan IUP BTR yang berlokasi di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Kegiatan penambangan saat ini dilakukan di Pit Lerokis dan,
sejak bulan Oktober 2020, di Pit Partolang. Kegiatan pengolahan dan pemurnian dilakukan di
wilayah IUP BTR.

Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dalam Proyek Tembaga Wetar:

Wilayah IUP                       IUP                                      Lokasi                      Luas (Ha)
BKP                - IUP-OP berdasarkan Keputusan       Pulau Wetar, Desa Lurang dan Uhak,                   2.733
                      No. 543-124 TAHUN 2011            Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat
                      tanggal 9 Juni 2011, yang         Daya, Provinsi Maluku
                      dikeluarkan oleh Bupati Maluku
                      Barat      Daya     sebagaimana
                      disesuaikan oleh Kepala Badan
                      Koordinasi Penanaman Modal
                      berdasarkan     Keputusan   No.
                      7/I/IUP/PMA/2018, tanggal 7
                      Februari 2018, berlaku sampai
                      dengan 9 Juni 2031
                   - IUP-OP berdasarkan Keputusan       Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar,           1.425
                      No. 276 TAHUN 2017 tanggal        Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
                      20 November 2017, untuk 5         Maluku
                      (lima) tahun
                   - IUP-OP berdasarkan Keputusan       Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar,           108,4
                      No. 311 TAHUN 2017 tanggal        Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
                      29 Desember 2017, untuk 5         Maluku
                      (lima) tahun
BTR                 IUP-OP          Khusus        No.   Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar,              34
                    1/1/IUP/PMA/2015      tanggal  27   Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
                    Oktober 2015, untuk 20 tahun        Maluku




                                                                                                                192
Page 229
Peta berikut menggambarkan area dan posisi wilayah IUP milik BTR dan BKP:




Sumber : Perseroan


Sama halnya dengan Proyek Tujuh Bukit, secara geologi, lokasi IUP BKP di Pulau Wetar
merupakan salah satu lokasi mineralisasi utama yang terletak di sepanjang Busur Magma Sunda -
Banda. Lebih dari ratusan anomali dan pro spek ditemukan dalam kegiatan eksplorasi di Pulau
Wetar, namun demikian wilayah IUP ini memiliki karakteristik mineralisasi volcanic massive
sulphide yang dominan, yaitu sebuah tipe mineralisasi bijih sulfida metal, yang terutama terdiri dari
tembaga dan seng yang berasosiasi dan berasal dari kejadian hidroterma l vulkanik di lingkungan
submarin. Tahap awal eksplorasi dimulai pada tahun 1986 oleh sebuah perusahaan swasta dan
memunculkan penambangan emas di cebakan Kali Kuning dan Lerokis, yang menghasilkan sekitar
20 ton emas dan 600 ton perak. Produksi berhenti p ada tahun 1997 meskipun kandungan tembaga
sulfida diketahui dikarenakan opsi pengolahan yang tersedia dan harga tembaga pada saat itu
mengakibatkan pengoperasian tambang menjadi kurang ekonomis. BKP kemudian mengakuisisi
beberapa IUP di sekitar prospek Lerokis dan Kali Kuning antara tahun 2004 dan 2006.

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari
wilayah IUP milik BKP dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi
yang bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31
Desember 2019:

                                                                Cadangan Bijih
       Jenis logam           Satuan           Terbukti             Terkira              Jumlah
Tembaga
  Total bijih               Jutaan ton                    1,3                7,0                  8,3
  Kadar pada bijih            % Cu                       2,05                1,2                  1,4
  Insitu tembaga          Cu ribuan Ton                   28                     86              114



                                                                                                 193
Page 230
                                                                      Sumberdaya Mineral
        Jenis logam               Satuan          Terukur         Tertunjuk          Tereka         Jumlah
Emas
  Total bijih                    Jutaan ton                   -             0,3                 -            0,3
  Kadar pada bijih                Au g/t                      -             2,7                 -            2,7
  Insitu emas                  Au ribuan oz                   -            29,0                 -          29,0
Tembaga
  Total bijih                    Jutaan ton                 8,9             9,1               3,7          21,7
  Kadar pada bijih                 %Cu                   1,63              1,18             0,98           1,33
  Insitu tembaga               Cu ribuan ton            145,0             108,0             36,0          289,0
Perak
  Total bijih                    Jutaan ton                   -             0,3                 -            0,3
  Kadar pada bijih                Ag g/t                      -           166,0                 -         166,0
  Insitu perak                 Ag ribuan oz                   -           1.230                 -         1.230


Pihak kompeten dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31
Desember 2019 untuk Proyek Tembaga Wetar adalah Karl Smith dari MMS dan David Williams
dari CSA Global Pty. Ltd.

Proyek Emas Pani

Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Pr oyek Emas Pani adalah tambang dalam
wilayah IUP OP PETS yang berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu,
Provinsi Gorontalo. PETS saat ini dalam tahapan persiapan untuk memulai konstruksi. Kegiatan
pengolahan dan pemurnian rencananya akan dilakukan oleh PBT yang saat ini telah memperoleh
IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.

Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dalam Proyek Emas Pani:

Wilayah IUP                      IUP                                    Lokasi                      Luas (Ha)
PETS               IUP OP Khusus berdasarkan          Desa    Hulawa,    Kecamatan      Buntulia,            100
                   Keputusan Gubernur Gorontalo No.   Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo
                   351/17/IX/2015 tertanggal 4
                   September 2015, sebagaimana
                   diubah dengan Keputusan Kepala
                   Dinas Penanaman Modal ESDM
                   dan Transmigrasi Provinsi
                   Gorontalo No. 30/DPM-ESDM-
                   TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020
                   tertanggal 20 April 2020, yang
                   berlaku sampai dengan 23
                   November 2032
PBT                IUP OP Khusus No.                  Desa    Hulawa,    Kecamatan      Buntulia,               -
                   10/DPMESDM-TRANS/IUP-OP-           Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo
                   OLAH/III/2019 tertanggal 14
                   Maret 2019, yang berlaku sampai
                   dengan 14 Maret 2035




                                                                                                             194
Page 231
Peta berikut ini menggambarkan area dan posisi wilayah IUP OP milik PETS:




Sumber : Perseroan


Secara geologi, lokasi wilayah IUP milik PETS yang terletak di Desa Hulawa merupakan bagian
dari Mandala Sulawesi Bagian Barat yang memanjang dari Sulawesi Utara hingga Sulawesi Selatan,
yang merupakan busur magmatik yang menghasilkan beberapa jenis mineralisasi. Mineralisasi yang
dijumpai terutama emas epitermal jenis sulfidasi rendah, tembaga -emas porfiri, emas pada batuan
sedimen, urat sulfidasi polimetalik dan mineralisasi Cu -Au-Ag epitermal sulfidasi tinggi. Wilayah
IUP milik PETS berada di mandala barat bagian utara yang merupakan daerah yang sangat potensial
sebagai tempat mineralisasi logam. Lokasi tamb ang lain di sekitar wilayah IUP milik PETS meliputi
tambang emas Bolang Mangondow dan tambang emas Toka Tindung.

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Sumberdaya Mineral dari wilayah IUP milik
PETS dalam tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang bersumber dari Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2019:

                                                           Sumberdaya Mineral
       Jenis logam          Satuan        Terukur       Tertunjuk        Tereka         Jumlah
Emas
  Total bijih              Jutaan ton            10,8           62,4            16,2          89,5
  Kadar pada bijih           Au g/t              1,13           0,81            0,67          0,82
  Insitu emas             Au ribuan oz           390           1.630              350        2.370


Pihak kompeten dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31
Desember 2019 untuk Proyek Emas Pani adalah Daniel Guibal dari SRK Consulting.




                                                                                                 195
Page 232
5.       V OLUME P RODUKSI DAN P RODUK

Grup Merdeka saat ini memproduksi emas dan perak yang dihasilkan dari Proyek Tujuh Bukit dan
tembaga yang dihasilkan dari Proyek Tembaga Wetar. Berikut adalah penjelasan tentang produksi
dari wilayah IUP yang telah berproduksi dan informasi untu k produk-produk Grup Merdeka:

Proyek Tujuh Bukit

Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP
BSI yang difokuskan pada 2 (dua) area tambang terbuka yaitu Pit A dan Pit C. Kegiatan
penambangan diprioritaskan di daerah yang memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi selama
tiga tahun pertama usia tambang, dan selanjutnya dilakukan di daerah lainnya. Total produksi
diperkirakan sebesar 1,2 juta ounce emas dan 4,7 juta ounce perak yang dapat dipulihkan selama
umur tambang yang direncanakan sekitar 8 (delapan) - 9 (sembilan) tahun, dengan tingkat produksi
sebesar 8 juta ton bijih kering per tahun. Per 31 Desember 2019, umur tambang yang direncanakan
saat ini tersisa 5,25 (lima koma dua lima) tahun dengan estimas i cadangan kandungan emas
sebanyak 871 ribu ounce selama usia tambang yang tersisa.

Berikut ringkasan produksi emas untuk masing -masing periode:

                                                    2020           2019           2019           2018
                                        Unit       9 bulan        9 bulan        1 tahun        1 tahun
Penambangan terbuka
Bijih tertambang                      Jutaan ton            6,7            5,4            7,4            5,3
Limbah tertambang                     Jutaan ton            5,7            6,3            8,4            9,4
Kadar hasil tambang                    Au g/t              0,82           1,23           1,18           1,53
Kandungan logam emas                  Au ounce       176.044        213,746        279.680        261.140
Produksi pelindian
Bijih yang dihaluskan dan tertumpuk   Jutaan ton            5,8            5,4            7,4            4,9
Kadar emas yang tertumpuk              Au g/t              0,91           1,25           1,19           1,58
Emas dihasilkan                       Au ounce       151.820        174.216        223.042        167.506


Emas yang dihasilkan dari proses pelindian pada tahun 2019 meningkat 33,2% menjadi 223.042
ounce dari sebelumnya 167.506 ounce pada tahun 2018, terutama disebabkan oleh selesainya Proyek
Ekspansi Oksida dengan pengoperasian Carbon in Column (“CIC”) kedua berikut detoxification
clarifier dan sirkuit filtrasi dewatering di fasilitas pengolahan emas dengan sistem ADR pada
kuartal kedua tahun 2019. Penumpukan bijih dengan kadar yang lebih tinggi serta jumlah tonase
yang lebih besar juga berperan besar dalam kenaikan produksi emas pada tahun 2019. Kegiatan
penambangan, penumpukan bijih dan pemrosesan sepanjang tahun 2019 dilakukan sesu ai dengan
rencana LOM.

Emas yang dihasilkan dari proses pelindian pada 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020 mengalami
penurunan 12,85% menjadi 151.820 ounce dari sebelumnya 174.216 ounce untuk periode yang sama
tahun 2019, terutama disebabkan oleh penurunan kadar emas yang terkandung dalam bijih. Pada
tanggal 12 September 2020, terjadi insiden di Proyek Tujuh Bukit dimana ditemukan retakan di
permukaan pelataran pelindian atau heap leach pad dan terjadi pergeseran dari sebagian lereng
hamparan bijih yang menyebabkan kerusakan pada jalur perpipaan dan peralatan pompa. Kejadian
ini mengakibatkan kegiatan produsi ditangguhkan d an akan berdampak terhadap produksi emas
tahun 2020 dan 2021. Grup Merdeka saat ini sedang melaksanakan langkah -langkah perbaikan
sesuai dengan rencana remediasi dan kegiatan operasional diperkirakan akan kembali normal pada
kuartal ketiga tahun 2021.


                                                                                                        196
Page 233
Proyek Tembaga Wetar

Kegiatan penambangan saat ini dilakukan di wilayah IUP BKP di Pit Lerokis dan, sejak bulan
Oktober 2020, di Pit Partolang. Laporan cadangan menunjukkan bahwa Proyek Tembaga Wetar
memiliki sekitar 8,3 juta ton bijih tembaga dengan kadar 1,4% Cu per ton. Total produksi selama
umur tambang diperkirakan sebesar 150.875 ton tembaga yang dapat dipulihkan dengan umur
tambang yang direncanakan sekitar 9 (sembilan) tahun. Kegiatan pengolahan dan pemurnian
dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUP -OP Khusus.

Berikut ringkasan produksi untuk masing-masing periode:

                                                 2020           2019           2019           2018
                                    Unit        9 bulan        9 bulan        1 tahun        1 tahun
Penambangan
Bijih tertambang                  Jutaan ton             0,2            1,7            2,3            1,6
Limbah tertambang                 Jutaan ton             0,2            3,1            3,8            1,4
Kadar tembaga tertambang            %Cu                 2,51           2,81           2,82           2,98
Kandungan logam tembaga            Cu ton           5.575         46.837         66.018         47.272
Produksi
Bijih tembaga diolah              Jutaan ton             0,2            1,2            1,9            1,7
Kadar tembaga diolah                %Cu                 2,52           2,81           2,85           2,58
Tembaga dihasilkan                 Cu ton           4.360         12.148         16.777         17.071


Kinerja produksi katoda tembaga pada tahun 2019 lebih rendah dibandingkan produksi pada tahun
sebelumnya dikarenakan ditemukannya kandungan besi yang tinggi pada cairan pelindian yang
menghambat proses pelindian dan kandungan butiran halus ( fines) dan zinc yang tinggi pada bijih
dari Pit Lerokis yang mempengaruhi permeabilitas tapak pelindian. Sejak bulan Maret 2020, Grup
Merdeka melakukan tinjauan strategies untuk meningkatkan produktivitas proses pelindian,
mengalihkan proses produksi dari Pit Lerokis ke Pit Partolang dan melakukan integrasi Proyek
Tembaga Wetar dengan Proyek AIM. Sebagai akibatnya, produksi katoda tembaga untuk periode 9
(sembilan) bulan pertama tahun 2020 hanya mencapai 4.360 ton. Pit Partolang dijadwalkan akan
memulai kegiatan penambangan di bulan Oktober 2020 dan diharapkan akan mendorong kenaikan
produksi tembaga pada tahun 2021.




                                                                                                     197
Page 234
6.       K EGIATAN O PERASIONAL P ENAMBANGAN DAN P ENGOLAHAN

Proyek Tujuh Bukit dan Proyek Tembaga Wetar saat ini menerapkan metode penambangan tambang
terbuka sesuai dengan karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan di tambang
yang dekat dengan permukaan dan metode heap leach untuk mengekstraksi emas, perak dan
tembaga. Kegiatan penambangan dan pemrosesan rencananya akan berlangsung selama 24 jam yang
terbagi dalam 2 (dua) shift masing-masing 12 jam sepanjang tahun (365 hari).

Proyek Tujuh Bukit

Ilustrasi di bawah ini menggambarkan operasi penambangan dan pemrosesan yang diterapkan pada
lapisan oksida di wilayah IUP BSI dalam Proyek Tujuh Bukit:




Sumber : Perseroan


Proses penambangan metode terbuka pada umumnya dimulai dengan pembersihan lahan, meliputi
kegiatan penebangan pohon dan pembersihan tanah dan kemudian diikuti pengupasan tanah lapisan
pucuk (top soil). Tanah lapisan ditimbun di tempat terpisah dari area yang akan ditambang yang
nantinya akan digunakan untuk rehabilitasi dan reklamasi area timbunan batuan penut up
(constructed waste rock emplacement atau CWRE) dan area lain yang terganggu. Gabungan
pengeboran dengan peledakan digunakan untuk memindahkan overburden. Batuan hasil peledakan
akan dimuat dan diangkut ke area timbunan batuan penutup, sedangkan bijih ak an diangkut ke area
run-of-mine (ROM). Lubang-lubang tambang dan fasilitas timbunan batuan penutup telah dirancang
dengan mempertimbangkan aspek analisis geoteknik untuk menjamin timbunan batuan penutup
aman dan stabil selama berlangsungnya kegiatan penamb angan.

Operasi penambangan akan mensuplai bijih terus menerus ke timbunan ROM. Dari timbunan ROM,
bijih kemudian dituang ke dalam mesin peremukan ROM ( crusher ROM bin) oleh armada tambang
atau front end loader (FEL) yang dioperasikan oleh tim pengolah. Proses peremukan dilakukan

                                                                                            198
Page 235
dalam 3 (tiga) tahapan peremukan, yaitu peremukan primer, sekunder dan tersier untuk
menghasilkan produk berdiameter 25 mm-50mm. Pabrik peremukan/tingkat pengolahan dapat
beroperasi untuk kapasitas 8.200 ton per hari.

Bijih yang telah diremukan akan diaglomerasi dengan semen sebelum ditumpuk di atas pad
(lapisan) menggunakan serangkaian konveyor untuk menciptakan lapisan datar atau platform. Heap
leach pad akan ditumpuk dengan kapasitas total 56 juta ton. Studi untuk menambah kapasitas heap
leach pad menjadi 60 juta ton sedang dikaji, dengan perkiraan finalisasi di kuartal pertama tahun
2021. Aglomerasi diperlukan untuk menjamin stabilitas bijih selama siklus heap leach dan selama
operasi penyusunan timbunan. Komponen-komponen dalam fasilitas aglomerasi meliputi sistem
konveyor dengan pengumpan panci bergetar ( vibrating pan feeder), silo semen dengan katup putar,
dan drum aglomerasi berputar. Komponen-komponen yang termasuk dalam sistem penumpukan
terdiri dari konveyor over heap, konveyor tripple car/shuttle, konveyor grasshopper, konveyor
index feed, konveyor horizontal index dan staker radial bergerak.

Proses pelindian (heap leach) akan dimulai setelah bijih yang telah diaglomerasi telah selesai
ditumpuk. Sistem jaringan larutan akan ditempatkan pada tumpukan aglomerat tersebut dan larutan
yang terdiri dari 0,55 kg sodium sianida untuk setiap ton bijih akan disebarkan menggunakan
penyiram khusus berjenis wobbler dan dripper. Larutan lindi akan meresap melalui tumpukan untuk
melarutkan emas dan perak kemudian masuk ke sistem drainase pengumpul di atas plastik kedap
pada dasar tumpukan. Larutan lindi yang terkumpul pada dasar tumpukan disebut PLS. PLS
dikumpulkan oleh jaringan pipa drainase dan secara gravitasi mengalir ke lokasi pengu mpulan PLS
di ujung tumpukan, di mana akan dikumpulkan dan dipompa ke pabrik perolehan emas dan perak.
Sistim irigasi dirancang untuk memberikan laju keseragaman aplikasi larutan 10 liter/jam/m 2 selama
periode resapan 90 hari. Komponen-komponen dalam sistem pelindian meliputi sistem distribusi
larutam, tangki dan pompa pengumpul Barren Leach Solution (BLS), pompa Intermediate Leach
Solution (ILS), tangki pengumpul dan pompa PLS, serta pompa distribusi kolam air hujan. Per 31
September 2020, kapasitas pelindian adalah 8,2 juta ton per tahun dengan target tingkat recovery
sebesar 78% atas proses pelindian selama 150 hari.

Teknologi perolehan emas yang dipilih adalah sistem ADR. Sistem ini menggunakan karbon aktif
dalam pengolahan CIC untuk memisahkan emas da ri larutan dan memperoleh emasnya dengan
proses elusi Anglo American Research Laboratory (AARL) diikuti oleh proses electrowinning untuk
menghasilkan lumpur emas bagi peleburan. Electrowinning adalah proses elektrokimia untuk
mengendapkan logam pada kutub katoda menggunakan arus listrik yang mengalir dalam larutan
elektrolit untuk memperoleh lumpur logam emas dan perak. Komponen -komponen dalam fasilitas
CIC meliputi 6 (enam) kolom karbon adsorpsi, sistem transfer karbon, dan pompa larutan proses.

Peleburan akan berlangsung dalam tungku wadah miring berbahan bakar diesel. Tungku akan
dilengkapi dengan kontrol hidrolik mekanisme miring untuk menuangkan produk lelehan logam
cair. Produk lelehan logam yang dihasilkan dari proses peleburan disebut granule (butiran) yang
mengandung emas dan perak. Dore bullion tersebut disimpan di ruangan penyimpanan sebelum
dikirim secara aman ke fasilitas peleburan milik Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur, untuk
pemrosesan pemurnian akhir untuk menghasilkan emas dan perak ingot berkualitas LBMA.

Kontraktor pihak ketiga pada awalnya ditunjuk untuk melaksanakan berbagai jasa kontrak
penambangan di wilayah IUP seperti kegiatan pembersihan lahan, pengupasan tanah lapisan atas,
peledakan dan pengelolaan air tambang, di bawah instruk si dan pengawasan tim penambangan BSI.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kebutuhan investasi pada tahap awal kegiatan penambangan.
Grup Merdeka selanjutnya telah mengalihkan secara bertahap pengoperasian tambang ke kontraktor
tambang internal untuk meningkatkan efisiensi operasi pertambangan. Pengalihan ini diselesaikan
secara tuntas pada bulan Desember 2019.


                                                                                               199
Page 236
Logistik dan Transportasi

Kegiatan transportasi dimulai dari pit ke bawah menuju timbunan ROM yang berada di daerah
pengolahan, dan juga pengangkutan dore bullion menuju ke fasilitas peleburan. Jalan akses, jalan
angkut dan jalan lainnya untuk aktivitas pertambangan telah dibangun berdasarkan desain dan
spesifikasi yang ditetapkan oleh BSI untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional
pertambangan. Semua jalan angkut tambang dirancang dan dibangun agar dapat dilalui oleh truk
dump biasa dan truk artikulasi dalam segala cuaca.

BSI juga menggunakan akses jalan lokal untuk pengangkutan barang dari dan ke lokasi tambang.
Kegiatan logistik dapat menimbulkan kepadatan lalu lintas dan membebani infrastruktur lokasi
sehingga berpotensi menggangu aktivitas masyarakat setempat, maka BSI telah meningkatkan
kapasitas dan kualitas jalan lokal dan jembatan. Selain itu, BSI berencana membangun pelabuhan
khusus di lokasi penambangan untuk menunjang kegiatan pengangkutan barang.

Untuk pengangkutan produk dore bullion emas dan perak, BSI saat ini menggunakan jasa G4S yang
berpengalaman di bidang pengangkutan komoditas bernilai tinggi. Dore bullion emas dan perak
akan dibawa ke bandara di Banyuwangi untuk dikirim ke Surabaya dan kemudian dibawa ke
fasilitas peleburan milik Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Fasilitas Pendukung

Proses penambangan dan produksi didukung fasilitas CWRE, waduk, gudang bahan peleda k untuk
menyimpan bahan emulsi dan bahan peledak, serta generator diesel cadangan untuk digunakan
dalam keadaan darurat. Fasilitas ini dibangun dengan desain kokoh untuk memaksimalkan efisiensi
operasional serta meminimalisasi biaya pengoperasian tambang d an risiko tambang. Selain itu, BSI
telah membangun pos keamanan di lokasi akses masuk area tambang, unit pemadan kebakaran di
dekat lokasi fasilitas pabrik pengolahan, fasilitas perumahan dan poliklinik untuk karyawan di dekat
area tambang, serta fasilitas pembibitan (nursery) untuk mendukung kegiatan dan pengelolaan pada
tahap revegetasi di area bekas tambang.

Biaya operasional

Biaya kas per ounce pada tahun 2018, 2019 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2019 dan 2020 masing-masing tercatat sebesar US$366, US$409,
US$403 dan US$395 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$596,
US$620, US$613 dan US$626.

Kenaikan biaya AISC pada tahun 2019 sebesar 7,4% menjadi US$620 terutama dikarenakan
penurunan produksi yang dikompensasi dengan penurunan modal kerja ( sustaining). Kenaikan biaya
AISC untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 sebesar
4,3% menjadi US$626, terutama dikarenakan kenaikan biaya umum dan administrasi dan tarif
royalti emas sejalan dengan tren penguatan harga emas. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan
penurunan biaya pertambangan sebagai dampak positif dari penggunaan kontraktor tambang
internal.




                                                                                                200
Page 237
Proyek Tembaga Wetar

Penambangan bijih tembaga di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP dengan menggunakan
metode tambang terbuka sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh oleh BTR sebagai
pemegang IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. BKP dan BTR telah menandatangani
perjanjian jual beli bijih tembaga dimana BKP telah sepakat untuk secara eksklusif menjual kepada
BTR seluruh bijih tembaga yang ditambang dari wilayah pertambangan BKP, dan BTR telah setuju
untuk membeli seluruh bijih tembaga dari BKP. Perjanjian ini berlaku selama BTR te tap melakukan
kegiatan usaha dan mengoperasikan pabrik pengolahan.

Kegiatan penambangan dimulai dengan kegiatan land clearing terhadap area yang akan ditambang
berikut dengan area penimbunan tanah penutup. Sebagian besar batuan penutup ditimbun di area
waste dump dan sebagian kecil digunakan sebagai landasan perluasan area tapak pelindian. Batuan
penutup yang tertimbun di area waste dump setelah mencapai desain akhir akan dilakukan resloping
sesuai dengan kriteria desain dan dilanjutkan dengan penghampara n tanah lapisan pucuk untuk
kemudian dilakukan penanaman sehingga pemanfaatan tanah lapisan pucuk dapat maksimal.

Batuan keras (ore dan waste) dilakukan pemboran dan peledakan terlebih dahulu sebelum dimuat
dan diangkut ke tempat penimbunan. Waste material ditempatkan pada salah satu lokasi waste
dump. Material waste dump yang berpotensi asam ditempatkan pada bagian bawah dengan kondisi
terisolasi untuk meminimalkan risiko pembentukan aliran air asam batuan. Material tersebut
selanjutnya ditutup dengan material yang tidak berpotensi asam dan tanah lapisan atas untuk
kemudian direvegetasi. Material bijih tembaga yang ditambang lalu dimuat dengan menggunakan
ekskavator untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk ke area peremukan.

Ilustrasi di bawah ini menggambarkan operasi penambangan yang diterapkan di Proyek Tembaga
Wetar:




Sumber : Perseroan


BKP akan mensuplai bijih terus menerus ke timbunan ROM pada area BTR untuk dilakukan proses
kominusi dan aglomerasi. Proses kominusi di Proyek Tembaga Wetar melal ui proses peremukan dan
aglomerasi dengan sirkuit berkapasistas, 25 kiloton. Produk akhir dari sirkuit peremukan
ditargetkan mencapai ukuran 18mm, dan selanjutnya diumpankan ke 1 (satu) unit agglomerator
sebelum dilakukan penumpukan pada tapak pelindian. P roses aglomerasi dilakukan dengan
menambahkan kimia ke dalam aglomerator dengan target kandungan air 5% dan diharapkan
partikel-partikel halus akan menyatu dengan partikel kasar membentuk aglomerat.


                                                                                             201
Page 238
Penumpukan dilakukan di 3 (tiga) lokasi terpisah, sesua i dengan ukuran bijih hasil peremukan.
Metode penumpukan dikerjakan dengan sistem penumpukan radial menggunakan grasshopper,
follower dan stacker untuk bijih hasil peremukan sirkuit 25 kiloton. Bijih yang telah ditumpuk di
tapak pelindian sudah siap diirigasi dengan larutan sulfat terdilusi agar terjadi proses pelindian.

Teknologi perolehan tembaga yang dipilih adalah sistem Solvent Extraction dan Electrowinning
(“SX-EW”), yang merupakan proses metalurgi basah ( hydrometallurgy) dalam dua tahapan.
Pertama, proses ini mengekstraksi dan mengupgrade ion tembaga dari solusi pelindian ber kadar
rendah menjadi solven kimia yang secara selektif bereaksi da n mengikat tembaga dalam solven.
Tembaga kemudian diekstraksi dari solven dengan asam aqueous berkadar kuat yang kemudian
masuk ke sirkuit electrowinning cell untuk menghasilkan katoda tembaga dengan kemurnian sampai
99,99% yang dapat dijual langsung ke konsumen. Komponen -komponen dalam fasilitas SX-EW
meliputi 2 (dua) set extraction mixer/settler, 2 (dua) set organic stripping mixer/settler, 1 (satu) set
washing organic mixer/settler, dan 2 (dua) set rectiformer dan cell house. Proyek Tembaga Wetar
merupakan pertambangan tembaga pertama di Indonesia yang menggunakan metode pengolahan
pelindian untuk bijih tembaga sulfida dan pemurnian dengan metode SX -EW.

Berikut adalah gambaran proses ekstraksi pelarut untuk menghasilkan tembaga:




Sumber : Perseroan


Siklus pengolahan akan terus berlangsung sekitar 2 (dua) tahun sejak bijih baru mulai dilindi. Agar
operasional pelindian dapat berlangsung pada kapasitas penuh, persediaan bijih dalam jumlah
banyak telah ditumpuk sejak awal produksi. Tumpukan tersebut secara berkala ditambah dengan
bijih baru untuk memberikan pasokan larutan mengandung tembaga yang konsisten ke fasilitas SX -
EW guna mempertahankan produksi katoda tembaga pada laju tertentu. Kadar mineral tembaga
dalam bijih akan menentukan frekuensi penumpukan dikarenakan kadar yang berbeda memiliki laju
pelarutan yang berbeda. Bijih dengan kadar mineral yang rendah membutuhkan p enumpukan yang
lebih banyak atau lebih sering untuk mempertahankan suatu tingkat produksi. Oleh karena itu, LOM
tambang tembaga dipengaruhi oleh kombinasi dari jumlah bijih tembaga yang ditumpuk, laju
perolehan tembaga dan kapasitas fasilitas SX -EW.




                                                                                                    202
Page 239
Fasilitas Pendukung

Proses penambagan dan produksi didukung fasilitas kolam penimbunan limbah pertambangan
(tailing), perumahan karyawan, jalan non tambang, gudang, kantor, bengkel, pembangkit listrik
tenaga uap, laboratorium, tempat pembuangan limbah B3 dan landfill.

Biaya operasional

Biaya kas per pon tembaga pada tahun 2018, 2019 , dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2020 masing-masing tercatat sebesar US$1,49,
US$1,29, US$1,19 dan US$4,14 dengan biaya AISC per pon tembaga masing-masing tercatat
sebesar US$1,73, US$1,86, US$1,73 dan US$4,27.

Kenaikan biaya AISC pada tahun 2019 sebesar 37,6% menjadi US$1,86 terutama dikarenakan
kenaikan model kerja (sustaining) untuk menunjang operasional di tahun 2019. Kenaikan biaya
AISC untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 sebesar
104,30% menjadi US$4,27 sejalan dengan kinerja produksi yang rendah untuk periode tersebut
sebagai akibat dari tinjauan strategis yang sedang dijalankan.




                                                                                          203
Page 240
7.      K EGIATAN E KSPLORASI DAN P ENGEMBANGAN A SET

Pengembangan tambang secara efisien dan cepat serta kemampuan untuk mengembangkan wilayah
IUP sampai dengan tahapan produksi komersial merupakan bagian yang penting dari strategi
Perseroan. Dengan informasi yang diperoleh melalui kegiatan eksplorasi, Grup Merdeka
mempersiapkan rencana tambang yang meliputi desain dan operasi setiap pit serta eksplorasi
lanjutan dalam wilayah IUP. Grup Merdeka memulai proses pengembangan proyek dengan sebuah
rencana konseptual hingga akhir umur tambang, serta menentukan potensi profil produksi untuk
setiap tambang selama masa penambangan. Pada umumnya, perencanaan tersebut meliputi seluruh
aspek operasi tambang termasuk lokasi dimana penambangan dalam wilayah IUP akan dimulai, cara
paling efisien dalam mengembangkan pit untuk eksploitasi, pengelolaan overburden dari pit sebagai
tanah penimbunan pada pit yang telah dieksploitasi, serta lokasi berbagai infrastruktur dan fasilitas
pendukung. Selain itu, Grup Merdeka mempersiapkan rencana tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
mendukung operasi tambang pada wilayah IUP.

Proyek Tembaga Tujuh Bukit

Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas
bawah tanah dalam wilayah IUP BSI.

Konsep studi telah diselesaikan selama tahun 2017 untuk menganalisa pilihan pengembangan
tambang bawah tanah untuk mengeksploitasi zona atas berkadar tinggi ( upper high grade zone atau
UHGZ) dalam jumlah besar. Berdasarkan skenario yang dipilih, 4 (empat) blok terpisah yang
tersusun di sekitar inti dan relatif tidak termineralisasi akan dikembangkan secara berurutan sebagai
rangkaian blok pertambangan gua. Seluruh blok memiliki tingkat ekstraksi yang sama akan diangkut
ke pusat penghancur umum untuk selanjutnya diangkut melalui sistem konveyor menuju
konsentrator yang berlokasi di permukaan. Konsentrator ini akan memiliki kapasitas penampungan
sebesar 12 juta ton per tahun. Dalam hal seluruh rencana tambang berjalan dengan lancar,
permodelan keuangan mengindikasikan proye k ini mempunyai potensi untuk menjadi tambang
dengan usia lebih dari 25 tahun.

Sejak tahun 2018, Grup Merdeka telah melakukan studi kelayakan maupun pra -studi kelayakan yang
dibutuhkan dalam rangka meningkatkan Sumberdaya UHGZ menjadi klasifikasi Terunjuk dan
Terukur, mendefinisikan karakteristik massa batuan, model hidrogeologi dan parameter ventilasi
serta mengumpulkan sampel yang dibutuhkan untuk melakukan uji kerja metalurgi definitif. Pra -
studi kelayakan termasuk kegiatan pengeboran geoteknik diperkirakan akan selesai pada tahun 2021
dan membutuhkan investasi sebesar US$100-120 juta. Sampai dengan 30 September 2020, Grup
Merdeka telah berinvestasi sebesar US$68 juta.

Kegiatan utama studi tersebut berfokus pada pengeboran dan pembangunan akses bawah t anah
untuk keperluan eksplorasi kedalaman untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Kegiatan
pembangunan terowongan eksplorasi untuk menyediakan akses bawah tanah tanah telah selesai pada
semester pertama tahun 2020 sedangkan kegiatan pengeboran geoteknik di zona UHGZ akan
dilakukan hingga tahun 2021. Zona UHGZ sebagai target eksplorasi mengandung sekitar 250 juta
sampai dengan 300 juta ton bijih pada kadar 0,7% Cu sampai dengan 0,9% Cu dan 0,7 g/t Au
sampai dengan 0,9 g/t Au.

Grup Merdeka juga telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang memiliki
anomali geokimia tembaga-molibdenum-emas dan mengelompokannya dalam 3 (tiga) prospek utama
yaitu Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospek Porfiri Katak, seluruhnya
saat ini masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek-prospek ini
akan memberikan nilai tambah pada Proyek Tujuh Bukit.


                                                                                                 204
Page 241
Proyek Tembaga Wetar

Kegiatan eksplorasi dan pengembangan prospek di Proyek Tembaga Wetar difokuskan pada Pit
Partolang (dahulu Meron) dan Barumanu. Lokasi kedua wilayah ini berada dekat dengan Pit Kali
Kuning dan diperkirakan memiliki potensi tembaga dalam jumlah besar. Pemboran di Pit Partolang
dimulai pada kuartal empat tahun 2018 dan telah menyelesaikan fase pengebor an kedua pada kuartal
empat tahun 2019 untuk meningkatkan definsi Sumberdaya untuk sulfida yang kaya mineralisasi
tembaga dan berpotensi menambah jumlah Sumberdaya. Pit Partolang akan menjadi tambang
terbuka ketiga di Proyek Tembaga Wetar dan diperkirakan akan menambah usia tambang Proyek
Tembaga Wetar selama 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun. Pit Partolang saat ini dijadwalkan akan
memulai kegiatan penambangan di bulan Oktober 2020.

Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral untuk Proyek Tembaga Wetar yang terakhir diterbitkan
pada bulan Maret 2020, Sumberdaya Terukur terindikasi sejumlah 8,9 juta ton dengan kadar 1,63%
Cu atau setara 145.000 ton tembaga, Sumberdaya tertunjuk terindikasi sejumlah 9,1 juta ton dengan
kadar 1,18% Cu atau setara 107.000 ton tembaga dan Sumberdaya tereka terindikasi sejumlah 3,7
juta ton dengan kadar 0,98% Cu atau setara 36.000 ton tembaga.

Proyek AIM

Proyek AIM merupakan proyek untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam
sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari b ijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar. Jenis
bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar adalah golongan pirit yang mengandung tembaga,
emas, perak, emas dan zinc. Proses pengolahan yang dilakukan di Proyek Tembaga Wetar saat ini
baru berfokus pada pemanfaatan kandungan tembaga dan mengabaikan potensi lainnya seperti emas,
perak, zinc, besi dan asam sulfur.

Dalam mengembangkan Proyek AIM, Grup Merdeka telah menandatangani Perjanjian AIM Joint
Venture dengan Tsingshan untuk membentuk perusahaan pa tungan yang akan membangun dan
mengoperasikan CGF Plant, Acid Plant, Chloridising Roast Plant dan Metal Extraction Plant di
Kawasan Industri Morowali, Sulawesi. Perusahaan patungan ini akan membeli bahan baku dari
tambang Proyek Tembaga Wetar untuk kemudia n diolah menjadi asam sulfur dan pelet besi bermutu
tinggi. Asam sulfur yang dihasilkan selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam berbagai proyek yang
telah atau sedang dikembangkan oleh Tshinghan di di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi. Skala
produksi awal direncanakan sebesar 1 (satu) juta ton asam sulfur bermutu tinggi yang akan dipasok
berdasarkan kontrak jangka panjang. Proyek AIM diperkirakan akan dapat menghasilkan
pendapatan lebih dari US$200 juta setiap tahun selama lebih dari 20 tahun. Fasilitas pengolahan ini
juga akan dapat menghasilkan sisa-sisa tembaga maupun emas dan perak.

Proyek AIM akan menggunakan bahan baku akan diperoleh dari bijih yang saat ini tertumpuk di
tapak pelindian Proyek Tembaga Wetar maupun dari hasil pengoperasian tambang terb uka saat ini
dan di masa mendatang sehingga memberikan solusi yang diperlukan atas produksi tembaga yang
kurang optimal. Berdasarkan jumlah bijih yang tersedia di tapak pelindian maupun Sumberdaya
yang belum ditambang, proyek ini berpotensi memanfaatkan 2 (dua) juta ton bijih per tahun selama
usia tambang 10 tahun.

Studi konsep telah selesai pada semester pertama tahun 2020 dan pengujian metalurgi telah
dilakukan di laboratorium ALS Global di Perth dan BGRIMM di Beijing . Studi kelayakan saat ini
sedang dilaksanakan dan ditargetkan akan selesai pada bulan Maret 2021. Grup Merdeka berencana
membiayai sebagian besar pembangunan Proyek AIM melalui project financing dan diskusi terkait
hal ini sedang berlangsung.


                                                                                               205
Page 242
Grup Merdeka saat ini menjadwalkan kegiatan pe ngadaan untuk dimulai di kuartal pertama pada
tahun 2021 dan kegiatan konstruksi untuk dimulai pada kuartal kedua tahun 2021. Pengiriman asam
sulfur pertama ditargetkan akan dikirim pada paruh kedua tahun 2022.

Proyek Emas Pani

Rencana tambang Proyek Emas Pani saat ini akan menggunakan metode penambangan terbuka di
area seluas 32,35 Ha dari wilayah IUP milik PETS seluas 100 Ha. Kegiatan pengolahan hasil
penambangan akan dilakukan oleh PBT.

Rencana produksi per tahun dipersiapkan berdasarkan perencanaan p roduksi jangka panjang operasi
penambangan terbuka untuk wilayah IUP OP milik PETS dan rencana tersebut dapat berubah dari
waktu ke waktu dikarenakan oleh faktor yang berada di dalam atau di luar kontrol dari Grup
Merdeka. Faktor-faktor yang dapat menghambat rencana produksi di masa yang akan datang
meliputi antara lain kondisi cuaca, kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan
untuk penambangan bijih, efektivitas kontraktor -kontraktor pihak ketiga dan perselisihan buruh.
Keuntungan dari waktu ke waktu dapat ditingkatkan hanya dari pengolahan material berkadar
tinggi.

Kegiatan pengembangan Proyek Emas Pani terbagi ke dalam 5 (lima) tahapan utama, yaitu (i)
perizinan; (ii) prakonstruksi; (iii) konstruksi; (iv) operasi; dan (v) pasca tambang. PETS saat ini
telah menyelesaikan studi kelayakan yang diperlukan untuk mengembangkan Proyek Emas Pani dan
studi kelayakan tersebut telah disetujui oleh Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo berdasarkan surat No. 540/DP MESDM-TRANS/2037/VI/2018
tanggal 8 Juni 2018 perihal Persetujuan Dokumen Studi Kelayakan Pertambangan Emas PT Puncak
Emas Tani Sejahtera. Sebagai bagian dari studi kelayakan, PETS telah mengkaji dampak kegiatan
penambangan yang akan diselenggarakan di wila yah IUP terhadap lingkungan hidup sebagaimana
dituangkan dalam AMDAL dan telah memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Provinsi Gorontalo selaku Ketua Komisi Penilai Amdal Provinsi Gorontalo tanggal
13 September tahun 2018. PETS selanjutnya telah memperoleh persetujuan prinsip untuk area
pertambangan operasi produksi berdasarkan IUP OP. PETS saat ini sudah mendapatkan Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan Operasi Produksi (IPPKH OP) dari Kementerian Lingkungan Kehutanan RI
dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato
tanggal 23 November 2018. PETS juga merencanakan beberapa pekerjaan utama untuk melengkapi
studi kelayakan untuk Proyek Emas Pani dan memperbaharui laporan Sumberdaya. Pekerj aan ini
akan mencakup sebuah program komprehensif meliputi assay ulang material tersimpan, pemboran,
uji metalurgis, dan studi teknis. Pekerjaan ini diharapkan selesai di tahun 2020 .

Dalam mengembangkan Proyek Emas Pani, Grup Merdeka bermitra dengan Lion Selection Asia
Ltd., suatu perusahaan berbadan hukum di Negara Hongkong. Lion Selection Asia Ltd. merupakan
perusahaan anak dari Lion Selection Group Ltd. yang terdaftar di Bursa Efek Australia yang
berinvestasi di perusahaan-perusahaan sumber daya alam dalam tahapan awal pengembangan. Lion
Selection Group Ltd. dikelola oleh tim ahli investasi pertambangan.

Proyek Patungan Pani

Proyek Patungan Pani merupakan usaha patungan yang dibentuk oleh Grup Merdeka dengan JRN,
perusahaan anak dari PSAB, dalam rangka mengembangkan potensi IUP milik PETS serta Kontrak
Kerja milik PT Gorontalo Sejahtera Mining, perusahaan anak PSAB, yang lokasinya saling
berdekatan, secara bersama-sama. Dengan menggabungkan kedua wilayah tambang menjadi satu,
baik Grup Merdeka maupun PSAB akan memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas


                                                                                               206
Page 243
dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi
fasilitas, modal dan sumberdaya lainnya. Kedua tambang tersebut saat ini merupakan tambang emas
dalam tahapan eksplorasi. Pelaksanaan usaha patungan bergantung pada pemenuhan beberapa syarat
pendahuluan, termasuk persetujuan dari regulator dan kreditur PSAB.

Berdasarkan Laporan Sumberdaya yang terakhir diterbitkan, IUP milik PETS memiliki Sumberdaya
Mineral sebanyak 89,5 juta ton dengan kadar 0,82 g/t Au atau setara 2,37 juta ounce emas dan
Kontrak Kerja milik GSM memiliki Sumberdaya Mineral sebanyak 72,7 juta ton dengan kadar 0,98
g/t Au atau setara 2,3 juta ounce emas.




                                                                                           207
Page 244
8.     K EGIATAN P ENUNJANG L AINNYA

Dalam rangka mendukung kegiatan penambangan dan eksplorasi aset -aset tambang dalam portofolio
Grup Merdeka, Perseroan menyediakan jasa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang
meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan mulai bulan Juni 201 8. Perseroan
juga mendirikan MMS pada bulan Desember 2017 yang menyediakan jasa pertambangan, yang
meliputi kegiatan konsultasi, perencanaan dan pelaksanaan di bidang penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konsultasi pertambangan, pengangkutan, li ngkungan pertambangan,
pasca tambang dan reklamasi, dan/atau keselamatan dan kesehatan kerja, serta konsultasi dan
perencanaan di bidang penambangan. MMS mulai melakukan kegiatan usaha secara komersial pada
bulan Juli 2018. Pada tanggal Prospektus ini dite rbitkan, jasa yang disediakan oleh MMS dan
Perseroan telah digunakan oleh Grup Merdeka maupun pihak ketiga.

9.     K ETERGANTUNGAN TERHADAP P EMASOK

Berdasarkan Permen 25/2018, sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 23 November 2020
berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2020 , BSI sebagai
pemegang IUP OP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk dapat
menjual emas di pasar internasional. Kegiatan usaha BSI saat ini menggunakan fasilitas pemurnian
milik Antam yang merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi LBMA di
Indonesia. BSI dan Antam telah menandatangani suatu perjanjian kerja sama, namun demikian tidak
ada jaminan Antam dapat memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati.

10.    P EMASARAN DAN P ENJUALAN

Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik
dengan sebagian besar permintaan berasal dari India, Republik Rakyat Cina, Hong Kong, Taiwan,
Amerika Serikat dan Turki. Sebagai sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dapat
dibeli dan dijual dengan mudah kepada bank -bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk
tembaga meliputi industri elektronik dan alat -alat listrik, konstruksi bangunan dan transportasi.
Pertumbuhan permintaan emas, perak dan tembaga memberikan kepastian mengenai pasar untuk
produk Grup Merdeka di masa mendatang.

Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA dan produk katoda
tembaga murni kualitas A versi LME dan kualitas standar di pasar internasional dan domestik.
Sebelum produk dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP -OP, yaitu BSI dan BTR
memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai PP No. 81/2019. Dalam
lampiran PP No. 81/2019, royalti untuk Pemer intah ditentukan sebesar 3,75%-5,00% dari penjualan
emas per ounces, 3,25% dari penjualan perak per ounces, dan 5,00% dari penjualan tembaga per
ton.

Emas dan perak murni, dan katoda tembaga saat ini dijual oleh Grup Merdeka pada harga spot yang
berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR memiliki
perjanjian penjualan dengan beberapa pihak untuk menjual produk katoda tembaga pada harga spot
yang berlaku di pasar internasional. Grup Merdeka juga melakukan lindung nilai dengan beberapa
lembaga keuangan untuk penjualan emas dalam jumlah tertentu. Per 30 September 2020, emas
sebanyak 20.048 ounce dilindung nilai pada harga rata-rata US$1.500,74 per ounce.

Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, perak
dan katoda tembaga untuk masing-masing periode:




                                                                                              208
Page 245
                                                                   2020              2019            2019             2018
                                               Satuan         9 bulan              9 bulan          1 tahun          1 tahun
Harga jual emas rata-rata                   US$/ounce               1.720,9           1.378,3         1.397,7           1.267,7
Harga jual perak rata-rata                  US$/ounce                     19,3              15,6            16,0              15,0
Harga jual katoda tembaga rata -rata           US$/ton              5.793,1           6.078,8         6.010,9           6.372,4
Penjualan emas BSI (1)                      Jutaan US$                283,9             247,5           306,7                233,2
Penjualan perak BSI                         Jutaan US$                     9,6               4,1             5,7               2,1
Penjualan katoda tembaga BTR                Jutaan US$                    23,8              77,8        100,7                111,8
Catatan:
(1) Penjualan emas dan katoda tembaga tanpa memperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.

11.      H AK ATAS K EKAYAAN I NTELEKTUAL (HAKI)

Perseroan berupaya untuk memperoleh merek dagang, hak cipta dan paten untuk melindungi hak
milik Perseroan selama dimungkinkan secara peraturan perundang -undangan. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki HAKI berupa 1 (satu) sertifikat merek logo, sebagai
berikut:

                                Tanggal
             No.              Penerimaan          Tanggal Berakhir
No.      Pendaftaran          Pendaftaran           Perlindungan                 Rincian Kelas                Etiket Merek

1.     IDM000569044          3 Februari 2015     3 Februari 2025             Kelas barang/jasa 14




Selain sertifikat merek di atas, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak memiliki dan/atau
menguasai hak atas kekayaan intelektual lainnya dan manaj amen Perseroan berkeyakinan bahwa hal
tersebut tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Grup Merdeka.

12.      P ERSAINGAN

Grup Merdeka bersaing di pasar emas, perak dan tembaga domestik dan internasional dengan
produsen emas, perak dan tembaga besar dari Indonesia maupun negara lain. Para produsen logam
tersebut tidak bersaing dari segi kualitas, merek maupun pemasaran produk karena hanya produk
bersertifikasi yang merupakan standar tertinggi dalam sertifikasi mutu di dunia yang
diperdagangkan di pasar internasional. Harga emas, perak dan tembaga juga seluruhnya ditentukan
oleh pasokan dan permintaan pasar. Dibandingkan dengan volume produksi nasional, volume emas,
perak dan tembaga yang diproduksi oleh Perseroan pada tahun 2019 memberikan kontribusi masing -
masing sebesar 1,4%, 0,4% dan 9,3% terhadap total volume produksi nasional untuk periode yang
sama (sumber: Laporan Kinerja Kementerian ESDM tahun 2019).

Persaingan dengan produsen lainnya terutama berdasarkan struktur biaya dan kualitas kandungan
Cadangan Bijih. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa biaya AISC untuk produksi emas dan katoda
tembaga saat ini dapat bersaing dengan produsen lainnya yang memiliki kapasitas produksi
sebanding, baik di pasar domestik maupun global. Grup Merdeka berencana untuk terus men erapkan
berbagai strategi manajemen biaya agar dapat unggul dan bertahan dalam industri pertambangan
bahkan ketika kondisi harga di pasar relatif rendah. Selain itu, Grup Merdeka juga berkeyakinan
memiliki Sumberdaya Mineral dalam jumlah signifikan sehingg a akan meningkatkan tingkat
keekonomian tambang Grup Merdeka secara keseluruhan.




                                                                                                                              209
Page 246
13.    L INGKUNGAN , K ESEHATAN DAN K ESELAMATAN T EMPAT K ERJA

Sebagai perusahaan pertambangan, Grup Merdeka berkomitmen penuh untuk keselamatan dalam
semua aspek operasinya sebagai bagian dari visi perusahaan yaitu untuk menjadi produsen terdepan
dalam industri penghasil emas, perak dan tembaga. Grup Merdeka juga berkomitmen untuk
menyediakan lingkungan kerja yang selamat dan sehat untuk mencegah kecelakaan kerja atau
penyakit dan mematuhi peraturan perundang-undangan kesehatan dan keselamatan, standar risiko
kritis dan prosedur kesehatan dan keselamatan perusahaan.

Dalam bidang lingkungan, Grup Merdeka berkomitmen untuk menerapkan praktik manajemen
lingkungan yang efektif secara konsisten untuk memahami risiko dan meminimalkan dampak
terhadap lingkungan. Grup Merdeka juga berkomitmen untuk mencapai keunggulan dalam kinerja
lingkungan dan meningkatkan kewajiban sosial dan peraturan perundang -undangan untuk beroperasi
dan memantau pemenuhan lingkungan melalui pengukuran dan tinjauan berkala.

Terkait dengan Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Grup Merdeka memiliki tujuan agar
“Setiap Orang Selamat - Selalu” agar perusahaan menjadi pemimpin dalam pembangunan
berkelanjutan dan konservasi lingkungan. Tujuan dan komitmen dari Grup Merdeka ini secara
berkelanjutan diterapkan ke seluruh perusahaan dan terintegrasi dengan pengembangan kerangka
keselamatan kerja yang dilandasi peraturan perundang -undangan dan prosedur kerja sehingga
berdampak positif. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, operasional Proyek Tujuh Bukit dan Proyek
Tembaga Wetar telah mencapai 27 juta jam kerja dengan hanya satu cidera yang mengakibatkan
waktu kerja hilang.

BSI, BKP dan BTR telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Permen No. 26/2018 dan Kepmen No.
1827K/2018, serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Pertambangan (“SMKP”) dikoordinasikan oleh tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bawah
pengawasan Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang melapor langsung ke Manajer
Operasional. SMKP diaudit secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dan standar perusahaan. PETS saat ini masih dalam tahapan persiapan
pemenuhan implementasi sistem manajemen kesehatan dan keselamatan pertambangan

Grup Merdeka secara berkelanjutan telah mengembangkan penerapan kerangka kesehatan,
keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Kerangka ini dilandasi oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan standar terbaik internasional untuk mencapai budaya keselamatan kerja
dan lingkungan yang tinggi pada setiap kegiatan operasional, prosedur kerja dan seluruh pekerja di
bawah perusahaan. Penerapan kerangka kesehatan dan keselamatan kerja dan pengelolaan
lingkungan ini mencakup: pelatihan dan uji kompetensi sesuai dengan persyaratan perundang -
undangan, inspeksi dan kalibrasi alat dan peralatan sebelum mulai bekerja, inspeksi keselamatan
area kerja, komunikasi, sistem leading indicator, pemantauan lingkungan secara berkelanjutan,
pemeliharaan kualitas lingkungan, pengelolaan limbah, reklamas i/rehabilitasi, skema motivasi
peningkatan perilaku positif dan program K3 dan lingkungan lainnya sesuai kaidah teknik
pertambangan yang baik. Semua karyawan yang bekerja di Grup Merdeka telah melakukan proses
pemeriksaan kesehatan awal sebelum bekerja dan pemeriksaan kesehatan berkala dan dimonitor
untuk tetap bugar untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya agar mampu
menyelesaikan pekerjaan dengan sehat, selamat dan produktif.

Sebagai bentuk komitmen Grup Merdeka terhadap lingkungan, Grup Merdeka secara konsisten dan
berkesinambungan melakukan analisis dampak terhadap lingkungan dan melakukan peng elolaan
lingkungan secara menyeluruh sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai


                                                                                              210
Page 247
Dampak Lingkungan Hidup (“Permen No. 5/2012”), dimana kegiatan produksi pertambangan
diwajibkan untuk menyusun dokumen AMDAL. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan selalu
dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengacu pada Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh pihak berwena ng. Berdasarkan Permen No.
5/2012, kewajiban memiliki AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan eksplorasi
pertambangan. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan ya ng tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL
diwajibkan untuk memiliki UKL-UPL.

Berikut daftar dokumen-dokumen AMDAL, UKL-UPL dan/atau Izin Lingkungan yang dimiliki oleh
Grup Merdeka:

No.    Perusahaan Anak        Dokumen

  1.   BSI                    -   Dokumen AMDAL telah disetujui oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup
                                  Provinsi Jawa Timur pada tanggal 28 Februari 2014, yang telah beberapa
                                  kali diubah sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Addendum
                                  Keenam atas AMDAL yang telah disetujui Kepala Dinas Lingkungan Hidup
                                  Provinsi Jawa Timur berdasarkan Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup
                                  Dokumen Amdal, RKL, RPL Pertambangan Emas DMP ke-6 (peningkatan
                                  laju produksi) di Tujuh Bukit (Tumpang Pitu) Kabupaten Banyuw angi No.
                                  660/610/111.2/2020 tanggal 27 Oktober 2020 .
                              -   Izin Lingkungan No. P2T/5/17.05/01/III/2014 tanggal 3 Maret 2014, yang
                                  telah beberapa kali diubah sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan
                                  untuk Addendum Keenam untuk kegiatan bidang sumber daya energi dan
                                  mineral (Pertambangan Emas DMP) berdasarkan Izin Lingkungan No.
                                  17.05/8/01/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala
                                  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa
                                  Timur sehubungan dengan Adendum ANDAL, RKL-RPL Pertambangan
                                  Emas DMP ke-6 (Peningkatan Laju Produksi) di Tujuh Bukit (Tumpan g
                                  Pitu) Kabupaten Banyuwangi untuk jenis kegiatan bidang sumber daya
                                  energi dan mineral (Pertambangan Emas DMP) .

  2.   BKP dan BTR            -   Dokumen AMDAL milik BKP dan BTR untuk kegiatan pengembangan
                                  pertambangan dan pengelolaan tembaga berdasarkan Keputusan Gubernur
                                  Provinsi Maluku No. 105.a pada tahun 2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang
                                  Kelayakan Kegiatan Pengembangan Penambangan Tembaga Lingkungan di
                                  Wetar Pulau, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku oleh PT
                                  Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya, yang dikeluarkan
                                  oleh Gubernur Maluku.
                              -   Dokumen addendum AMDAL milik BKP untuk kegiatan pengembangan
                                  pertambangan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No. 180.a
                                  pada tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018 tentang Kelayakan Lingkungan
                                  Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar
                                  Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku oleh PT Batutua Kharisma
                                  Permai, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
                              -   Dokumen AMDAL milik BTR untuk addendum kegiatan pengembangan
                                  pertambangan    berdasarkan     Keputusa n   Gubernur    Maluku No.
                                  05/SKKL/503/Th.2019 tanggal 7 November 2019 tentang Kelayakan
                                  Lingkungan Hidup atas Addendum Kegiatan Pengembangan Pertambangan
                                  Tembaga di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat
                                  Daya Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
                              -   Dokumen AMDAL milik BKP untuk addendum kegiatan pengembangan
                                  pertambangan    berdasarkan     Keputusan    Gubernur    Maluku No.
                                  06/SKKL/503/Th.2019 tanggal 7 November 2019 tentang Kelayakan
                                  Lingkungan Hidup atas Addendum Kegiatan Pengembangan Pe rtambangan
                                  Tembaga di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat
                                  Daya Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
                              -   Dokumen addendum AMDAL milik BTR untuk kegiatan pengembangan
                                  pertambangan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Ma luku No. 180.b
                                  pada tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018 tentang Kelayakan Lingkungan
                                  Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar


                                                                                                     211
Page 248
No.    Perusahaan Anak         Dokumen
                                   Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Oleh PT Batutua Tembaga
                                   Raya, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
                               -   Izin Lingkungan milik BKP untuk kegiatan pengembangan pertambangan
                                   tembaga di Lerokis, Desa Uhak, Kecamatan Wetar Utara, Pulau Wetar
                                   Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya berdasarkan Keputusan Gubernur
                                   Maluku No. 181.a pada tahun 2018 tanggal 8 Agustus 2018, yang
                                   dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
                               -   Izin Lingkungan milik BTR untuk addendum kegiatan pengembangan
                                   pertambangan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 06/IL/2019
                                   tanggal 7 November 2019 tentang Penetapan Izin Lingkugan atas Kegiatan
                                   Addendum Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar
                                   Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku,
                                   yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
                               -   Izin Lingkungan milik BKP untuk addendum kegiatan pengembangan
                                   pertambangan berdasarkan Keputusan Guber nur Maluku No. 07/IL/2019
                                   tanggal 7 November 2019 tentang Penetapan Izin Lingkugan atas Kegiatan
                                   Addendum Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar
                                   Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku,
                                   yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.

  3.   DSI                     -   UKL-UPL untuk kegiatan kegiatan pertambangan emas dan mineral
                                   pengikutnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten
                                   Banyuwangi berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
                                   Banyuwangi No. 660/1046/429.104/2017 tertanggal 15 Juni 2017 tentang
                                   Rekomendasi Persetujuan atas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
                                   Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
                               -   Izin Lingkungan untuk kegiatan pertambangan/eksplorasi emas berdasarkan
                                   Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten B anyuwangi No.
                                   503/1047/Kep/429.104/2017 tanggal 15 Juni 2017.

  4.   PETS                    -   Surat Persetujuan AMDAL yang diterbitkan oleh Komisi Penilai AMDAL
                                   Provinsi Gorontalo atas nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
                                   Kehutanan No. 39/SET.KPA/SK/IX/ 2018 tanggal 13 September 2018.
                               -   Izin Lingkungan untuk kegiatan pertambangan emas seluas 131,46 Ha di
                                   Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato sesuai dengan Surat
                                   Persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal
                                   Kabupaten Pohuwato No. 205/07/IL/DPM/XI/2018 tanggal 23 November
                                   2018.


BSI, BKP dan BTR saat ini secara aktif dan menyeluruh telah menerapkan praktek pengelolaan
lingkungan, meliputi pengelolaan kualitas air, pengelolaan kualitas udara dan kebisingan,
revegetasi, pengelolaan konsumsi energi dan emi si gas rumah kaca, pengelolaan limbah,
pemantauan cuaca, pengelolaan kualitas tanah, dan berbagai pengelolaan lainnya seperti
keanekaragaman hayati, migrasi fauna, dan kualitas air laut. Per 30 September 2020, BSI dan BKP
masing-masing telah mengambil 5.853 dan 4.308 sampel lingkungan, yang mencakup persyaratan
pengambilan sampel berdasarkan undang-undang serta pemantauan internal yang dikendalikan oleh
masing-masing BSI dan BKP. PETS akan melakukan praktek pengelolaan lingkungan pada saat
tambang mulai beroperasi.

Kegiatan reklamasi timbunan batuan penutup juga telah dan akan dilakukan secara bertahap selama
umur tambang hingga pembentukan jenjang timbunan batuan penutup selesai dilakukan.
Pelaksanaan reklamasi akan senantiasa mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Kepmen No. 1827K/2018. Per 30
September 2020, program rehabilitasi BSI telah mencapai 18,52 Ha untuk tanaman penutup serta
26,38 Ha untuk penanaman pohon dengan 11.576 bibit dan program rehabilitasi per 31 September
2020, sedangkan program rehabilitasi BKP telah mencapai area seluas 1,23 Ha dengan penanaman
sebanyak 1.977 pohon.



                                                                                                      212
Page 249
BSI dan BKP telah mencatat nilai kini taksiran biaya atas kewajiban hukum dan kewajiban
konstruktif yang disyaratkan untuk memulihkan kondisi wilayah pertambangan akibat operasi
pertambangan pada periode dimana kewajiban tersebut terjadi. Aktivitas reklamasi dan penutupan
tambang akan meliputi pembongkaran dan pemindahan bangunan, rehabilitasi pertamba ngan dan
bendungan tailing, pembongkaran fasilitas operasi, penutupan pabrik dan lokasi penampungan
limbah, dan restorasi, reklamasi dan penanaman kembali di lokasi -lokasi yang terganggu. BSI dan
BKP memperkirakan bahwa sebagian besar provisi akan dipenuhi pada akhir masa tambang.

BSI telah mendapatkan persetujuan dokumen Rencana Reklamasi ( “RR”) 5 Tahunan untuk periode
2015-2019 dan Rencana Pasca Tambang (“RPT”) dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
berdasarkan Surat No. 545/444/119.2/2016 tanggal 1 9 Februari 2016. Beberapa perubahan telah
dilakukan dan telah mendapatkan persetujuan kembali sesuai surat Kepala Dinas ESDM Provinsi
Jawa Timur No. 545/5736/124.2/2020 tanggal 27 November 2020 .No.545/4610/124.2/2019
tertanggal 25 September 2019 untuk RR periode 2020-2024.

Dokumen RR Proyek Tembaga Wetar untuk periode 2016-2020 telah disetujui oleh Pemerintah
Pusat tetapi proses penjaminan dana reklamasi untuk periode tersebut belum dapat dilaksanakan
dikarenakan masih dalam proses pemindahan dana penjamin an reklamasi periode 2011-2015 dari
pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Selanjutnya, berdasarkan Surat No. B-2/37/DBT.PL/2021
tanggal 4 Januari 2021 perihal Perubahan Rencana Pascatambang PT Batutua Kharisma Permai yang
dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang, sehubungan dengan
telah dikeluarkannya Persetujuan Akhir Laporan Studi Kelayakan BKP, BKP diminta untuk
melakukan perubahan RPT dan RR berdasarkan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup
yang disetujui paling lambat 60 hari kalendar setelah tanggal surat sebagaimana disebutkan di atas .

Biaya yang dikeluarkan Grup Merdeka untuk kegiatan reklamasi dan penghijauan tercatat sebesar
US$2,9 juta pada tahun 2018, US$0,5 juta pada tahun 2019 dan US$0,2 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2020.




                                                                                                213
Page 250
14.     P ROSPEK U SAHA

Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas dan tembaga memiliki prospek usaha yang
masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak di gunakan
dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan, serta
aplikasi elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan
terhadap inflasi dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik
utama emas. Tembaga merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan
untuk kabel listrik untuk pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit
elektronik dan berbagai peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan
perpipaan, mesin industri, suplemen nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Permintaan dan harga
emas dan tembaga terutama dipengaruhi oleh tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu,
permintaan dan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang, kondisi politik dan faktor -faktor
makroekonomi seperti tingkat suku bunga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Prospek industri emas

Harga emas. Harga emas rata-rata selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020 adalah sebesar
US$1.754,7 per ounce, meningkat sebesar 25,6% dari US$1.396,6 per ounce emas pada tahun
sebelumnya. Harga emas mencapai tingkat tertinggi US$2.067,2 per ounce di awal bulan Agustus
2020 dan ditutup pada harga US$1.886,9 per ounce per 30 September 2020, lebih tinggi daripada
penutupan tahun sebelumnya sebesar US$1.485,3 per ounce. Peningkatan tersebut terutama
didorong oleh kenaikan permintaan investasi emas sebagai safe haven di tengah kekhawatiran
penyebaran COVID-19 yang membuat ekonomi global mengalami kontraksi tajam. Selain itu,
merosotnya perekonomian global telah mengakibatkan bank sentral di seluruh dunia menjalankan
program quantitative easing maupun pemangkasan suku bunga sehingga mendorong emas sebagai
investasi alternatif ketika aset yang berbasis bunga menjadi tidak menarik. Setelah terus menguat
dan menembus tingkat harga US$2.000 per ounce, tren harga emas cenderung turun dan
diperkirakan terus mengalami penurunan pada tahun 2021. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya
optimisme pasar terhadap pemulihan ekonomi global seiring vaksin COVID -19 yang mulai
didistribusikan di akhir tahun 2020.

Pasokan emas. Pasokan emas terutama diperoleh dari kegiatan penambangan dan daur ulang emas.
Produksi tambang emas merupakan sumber pasokan utama, mewakili sekitar 70% dari total emas
yang dipasok dalam beberapa tahun terakhir. Produksi emas untuk 9 (sembilan) bulan pertama tahun
2020 turun 4,4% menjadi 2.477,4 ton dari sebelumnya 2.585,4 ton untuk periode yang sama pada
tahun 2019, terutama dikarenakan pembatasan ketat untuk membatasi penyebaran COVID -19 yang
dilakukan negara-negara penghasil emas utama, seperti China, Peru, Afrika Selatan dan Meksiko,
sehingga berdampak terhadap operasional tambang emas. Namun demikian, kegiatan penambangan
mulai pulih pada kuartal ketiga tahun 2020. Di sisi lain, pasokan emas dari kegiatan daur ulang
stabil pada 944,5 ton dengan kegiatan daur ulang meningkat signifikan pada kuartal ketiga tahun
2020, yang didorong oleh pemulihan kegiatan ekonomi, penjualan k embali emas untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi, dan harga emas yang tinggi. S&P Global Market Intelligence memperkirakan
bahwa produksi emas akan pulih dalam beberapa tahun ke depan sejalan dengan tren kenaikan harga
emas dan merger antara perusahaan tambang emas utama (Sumber: S&P Global Market Intelligence,
September 2020).

Permintaan emas. Permintaan emas terutama dari sektor perhiasan, investasi, bank sentral dan
teknologi. China dan India merupakan dua negara yang menjadi indikator utama konsumsi global .
Berdasarkan laporan yang dipublikasi World Gold Council pada bulan Oktober 2020, total
permintaan emas dunia pada 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020 turun sebesar 10,0% menjadi
2.972,1 ton dari sebelumnya 3.304,0 ton untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya, terutama


                                                                                                  214
Page 251
disebabkan oleh penurunan permintaan dari sektor perhiasan sebesar 29% sebagai akibat kombinasi
dari pembatasan sosial, perlambatan ekonomi dan lonjakan harga emas. Pembelian emas oleh bank
sentral untuk periode 9 (sembilan) bulan per tama tahun 2020 juga mengalami penurunan sebesar
58,2% menjadi 220,6 juta dari sebelumnya 527,8 juta untuk periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, permintaan emas untuk investasi dalam periode yang sama meningkat 62,9% menjadi
1.630,2 ton dari sebelumnya 1.000,8 ton, terutama dikarenakan kenaikan ETF berbasis emas sebesar
167,6% menjadi 1.003,3 ton sejalan dengan tren peningkatan harga emas . Refinitif Metals Research
memperkirakan permintaan untuk ETF berbasis emas pada tahun 2021 akan tetap kuat sejalan
dengan tren kenaikan harga emas untuk meng -offset permintaan yang rendah untuk perhiasan dan
bank sentral.

Prospek industri tembaga

Harga tembaga. Harga tembaga rata-rata rata selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020
berdasarkan London Metal Exchange adalah US$5.793 per ton atau 4,7% lebih rendah dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2019 di harga US$ 6.079 per ton. Pergerakan harga tembaga tersebut
terutama dipengaruhi oleh penurunan permintaan tembaga global khususnya negara Tiongkok,
Amerika Serikat dan Eropa sehubungan dengan perlambatan ekonomi yang sedang dialami negara -
negara tersebut akibat wabah COVID-19. Namun demikian, harga tembaga mulai menunjukkan tren
positif sejak kuartal kedua tahun 2020 dengan harga tertinggi mencapai US$6. 837 pada tanggal 23
September 2020, yang merupakan kenaikan harga tertinggi sejak pertengahan tahun 2009. Kenaikan
harga tembaga tersebut dikarenakan menguatnya tingkat permintaan dan lonjakan angka impor dari
China. Analis Fitch Ratings memperkirakan bahwa tren positif harga tembaga akan tetap berlanjut
dalam jangka pendek namun harga tembaga dalam jangka panjang diperkirakan akan turun sejalan
dengan berkurangnya defisit pasokan tembaga.

Pasokan tembaga. Pasokan tembaga selama 9 (sembilan) bulan yang berakhir tahun 2020
mengalami defisit dikarenakan pembatasan kegiatan terkait COVID -19, isu operasional, kondisi
cuaca yang buruk dan perselisihan buruh di Amerika Selatan pada kuartal. Belanja modal
perusahaan-perusahaan tambang untuk proyek dan rencana eksp ansi mengalami pemotongan lebih
dari 10% akibat COVID-19. Hal ini akan mengurangi pipeline proyek tembaga dalam
pengembangan dan memperketat pasokan tembaga dalam jangka waktu dekat hingga menengah.
S&P Global Market Intelligence memperkirakan produksi tem baga pada tahun 2020 turun sekitar
1,5% dan meningkat kembali sekitar 4,5% pada tahun 2021.

Permintaan tembaga. Permintaan tembaga pada tahun 2020 terus menunjukkan tren positif terutama
didorong oleh pertumbuhan permintaan dari industri manufaktur dan ke ndaraan di China yang telah
pulih ke tingkat permintaan sebelum COVID -19. Wilayah lain selain China diperkirakan akan
mencatatkan penurunan konsumsi tembaga sejalan dengan perlambatan ekonomi akibat COVID -19.
S&P Global Market Intelligence memperkirakan ke naikan permintaan tembaga akan bertahan
dikarenakan peranan tembaga dalam kegiatan perekonomian, teknologi modern, pembangunan
infrastruktur di negara-negara besar seperti China dan India, dan tingginya permintaan energi bersih
ke depan. DBS Group memperkirakan permintaan tembaga pada tahun 2021 akan tumbuh sebesar
3,4% seiring dengan pemulihan kegiatan perekonomian yang didorong oleh kebijakan moneter yang
agresif and stimulus untuk mempercepat pengembangan mobil listrik.




                                                                                                215
Page 252
15.     K ECENDERUNGAN U SAHA

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka tidak
memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Grup Merdeka . Grup Merdeka
juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas
hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                                                                 216
Page 253
IX.       PERPAJAKAN

1.       P ERPAJAKAN UNTUK P EMEGANG O BLIGASI

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2009 tentang P ajak Penghasilan atas Penghasilan
Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga
dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.    Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib
      Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif
      berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT.
      Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
      (holding period) obligasi;

b.    Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT;
      dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindara n pajak berganda bagi
      Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
      jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan ( accrued
      interest);

c.    Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
      dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
      penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
      pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.    Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
      reksadana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolekt if,
      dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk
      kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: (i) 5% sampai dengan
      tahun 2020 dan (ii) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
      memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang -Undang No. 7
      tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
      Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang -Undang No. 7
      tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

b.    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.




                                                                                                   217
Page 254
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf
b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemeri ntah menetapkan dan
memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No.
9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT . Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan
kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak
berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING -
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.

2.     P EMENUHAN K EWAJIBAN P ERPAJAKAN OLEH P ERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang -undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                                                             218
Page 255
X.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1.    P ENJAMINAN E MISI O BLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang
namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan
Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis ma upun tidak tertulis yang telah
ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                         Porsi Penjaminan
No.    Keterangan                  Seri A (Rp)       Seri B (Rp)              Total           %
 1.    PT Indo Premier Sekuritas   182.600.000.000   402.700.000.000        585.300.000.000    39,02
 2.    PT Sucor Sekuritas          221.700.000.000   147.200.000.000        368.900.000.000    24,59
 3.    PT Sinarmas Sekuritas       155.300.000.000   390.500.000.000        545.800.000.000    36,39
Jumlah                             559.600.000.000   940.400.000.000    1.500.000.000.000     100,00


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obli gasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT Sinarmas Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi selain PT Indo Premier
Sekuritas bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM . PT Indo Premier Sekuritas merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan melalui kesamaan anggota Dewan Komisaris.

2.    P ENENTUAN J UMLAH P OKOK O BLIGASI DAN T INGKAT S UKU B UNGA O BLIGASI

Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap
obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi).




                                                                                                  219
Page 256
XI.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

W ALI A MANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210, Indonesia

STTD                 : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17
                       Desember 2008.
Pedoman kerja        : Perjanjian Perwaliamantan, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
                       tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak -hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

K ONSULTAN H UKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710, Indonesia

STTD                 : No. STTD.KH-116/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018 atas nama Tunggul
                       Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 atas nama Tunggul
                       Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Pedoman kerja        : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
                       oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan
                       Surat Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                       Agustus 2018.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan
keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut se gi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan
peraturan pasar modal yang berlaku.




                                                                                              220
Page 257
A KUNTAN P UBLIK

Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Ltd.)
Prudential Tower, lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910, Indonesia

STTD                 : No. STTD.AP-101/PM.22/2016 tanggal 27 September 2016 atas nama
                       Martinus Arifin, S.E., Ak., CPA, CA.
Keanggotaan asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1241 atas nama Martinus
                       Arifin, S.E., Ak., CPA, CA.
Pedoman kerja        : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Ruang lingkup tugas Akuntan Publik adalah melaksanakan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut
standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar
diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan
yang diauditnya.

Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti -bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi
penilaian atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

N OTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta 12420, Indonesia

STTD                 : No. STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 2 April 2018 atas nama Jose Dima
                       Satria.
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja        : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                       Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                       tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                       Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-
akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                                                             221
Page 258
XII.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya
disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.001-INV/TCT/TWA/01/2021 tanggal 8 Januari 2021, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.002-INV/TCT/TWA/01/2021 tanggal 8
Januari 2021, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afilias i dengan Perseroan; (ii)
tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi
Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tida k menerima dan meminta terlebih dahulu atas
kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“ POJK
No.19/2020”).

1.     U MUM

Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Ho ofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan -kawan pada tanggal 16
Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah
statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Peme rintah Republik
Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992
yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mend apat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155 -1992 tanggal 15 Agustus 1992
dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Ne gara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11
September 1992, Tambahan No. 3a. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU -
0028948.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 (“Akta No. 5/2018”).




                                                                                              222
Page 259
2.         P ERMODALAN W ALI A MANAT

Berdasarkan Akta No.5/2018 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 September 2020 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                 Nilai Nominal Rp50 per saham
                                              Jumlah Saham            Nilai Nominal        (%)
 Modal Dasar
     - Saham Seri A Dwiwarna                                    1                     50         0,00
     - Saham biasa atas nama Seri B            299.999.999.999        14.999.999.999.950    100,00
 Jumlah Modal Dasar                            300.000.000.000        15.000.000.000.000    100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
     - Saham Seri A Dwiwarna                                    1                     50         0,00
     - Saham biasa atas nama Seri B                69.999.999.999      3.499.999.999.950     56,75
 Masyarakat
     - Saham biasa atas nama Seri B                53.345.810.000      2.667.290.500.000     42,64
                                               122.595.346.500         6.129.767.325.000     99,39
 Saham yang dibeli kembali (saham treasuri)          750.463.500          37.523.175.000         0,61
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    123.345.810.000         6.167.290.500.000    100,00
 Saham dalam Portepel                          176.654.190.000         8.832.709.500.000


3.         P ENGURUSAN DAN P ENGAWASAN

Berdasarkan Surat Keterangan No.06/PT-GP/Ket/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 dari Notaris
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                :     Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen     :     Ari Kuncoro
Komisaris                                      :     Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris                                      :     Hadiyanto
Komisaris                                      :     Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                           :     Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen                           :     Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                           :     Zulnahar Usman
Komisaris Independen                           :     R. Widyo Pramono
Komisaris Independen                           :     Dwi Ria Latifa (1)




                                                                                                  223
Page 260
Direktur
Direktur Utama                                           :     Sunarso
Wakil Direktur Utama                                     :     Catur Budi Harto
Direktur                                                 :     V. Dyah Ayu Retno (1)
Direktur                                                 :     Agus Noorsanto
Direktur                                                 :     Supari
Direktur                                                 :     Indra Utoyo
Direktur                                                 :     Amam Sukriyanto (1)
Direktur                                                 :     Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur                                                 :     Agus Sudiarto
Direktur                                                 :     Handayani
Direktur                                                 :     Agus Winardono
Catatan:
(1) Efektif dapat menjalankan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan
    Kepatutan (Fit & Proper Test).


4.      K EGIATAN U SAHA

Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang -Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan.

Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak sebagai berikut:

                                                                       Persentase     Tahun        Status
No.         Perusahaan Anak                      Jenis Usaha          Kepemilikan   Penyertaan   Operasional
1.    PT Bank BRI Syariah Tbk.        Bank Umum Syariah                 73,00%         2007      Beroperasi
2.    PT Bank Rakyat Indonesia        Bank Umum Swasta                  87,10%         2011      Beroperasi
      Agroniaga Tbk.                  Nasional
3.    PT BRI Multifinance Indonesia   Pembiayaan                        99,78%         1983      Beroperasi
4.    PT Asuransi BRI Life            Perusahaan Asuransi Jiwa          91,00%         2015      Beroperasi
5.    PT BRI Danareksa Sekuritas      Perusahaan Efek                   67,00%         2018      Beroperasi
6.    PT BRI Ventura Investama        Perusahaan Modal Ventura          99,97%         2018      Beroperasi
7.    BRI Remittance Co. Ltd.         Perusahaan Remittance             100,00%        2011      Beroperasi
8.    PT BRI Asuransi Indonesia       Perusahaan Asuransi Umum          90,00%         2019      Beroperasi


Dalam rangka meningkatkan fee based income dan membantu pengembangan pasar modal di
Indonesia, BRI saat ini menawarkan jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent),
agen jaminan (security agent) dan jasa kustodian.




                                                                                                        224
Page 261
Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2019 sampai 2020
adalah sebagai berikut:

Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
-   Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap II Tahun 2017
-   EBA SP SMF- Bank BTN 03 2017
-   Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017
-   MTN Syariah Subordinasi I Bank Muamalat Indonesia Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
-   EBA-SP SMF-BTN04
-   Obligasi Berkelanjutan I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 201
-   Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018
-   Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
-   Medium Term Notes (MTN) Subordinasi I BNI Tahun 2018
-   Obligasi I Jakarta Lingkar Baratsatu Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019
-   Medium Term Notes (MTN) II PTPN III Tahun 2018
-   Medium Term Notes (MTN) Syariah Ijarah I PTPN III Tahun 2018
-   Medium Term Notes (MTN) I PT PNM Venture Capital Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 201 9
-   Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2019
-   Sukuk Mudharabah I PT Mitra Bisnis Madani Seri A Tahu n 2019
-   Sukuk Wakalah I PT Mitra Niaga Madani Seri A Tahun 2019
-   Medium Term Notes (MTN) Adhi Persada Properti Tahap V Tahun 2018
-   Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019
-   Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019
-   Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2 019
-   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019



                                                                                    225
Page 262
Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2019
-   Sukuk Ijarah II PTPN III Tahun 2019
-   Obligasi MPM Finance I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III BCA Finance Tahap I Tahun 2019
-   Medium Term Notes (MTN) I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2019
-   Medium Term Notes (MTN) IV PTPN III Tahun 2019
-   EBA-SP SMF-BTN05
-   Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020
-   Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020
-   MTN Ultrajaya Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II I Tahun 2021




                                                                                    226
Page 263
5.      P ERIZINAN

BRI memiliki beberapa perizinan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagai berikut:

-    Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1992 tanggal 29 April 1992 perihal status BRI menjadi
     Perusahaan Perseroan;
-    Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H.,
     Notaris di Jakarta;
-    Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam-LK No. 08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996
     perihal Pemberian Izin BRI sebagai Wali Amanat;
-    Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003 perihal
     Pemberian Izin BRI sebagai Bank Devisa;
-    Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 No vember 2018.

6.      T UGAS P OKOK W ALI A MANAT

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan da lam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung
jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
didistribusikan kepada Pemegang Obligasi.

7.      P ENUNJUKAN , P ENGGANTIAN DAN B ERAKHIRNYA T UGAS W ALI A MANAT

Berdasarkan POJK 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat:

i.   Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana
     tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab -sebab sebagai
    berikut:
    -   izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
        atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang -undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
        operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang ;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
        perundang-undangan di bidang pasar modal;
    -   timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan
        Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal Pemerintah;
    -   timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
        19/2020; atau
    -   atas permintaan para pemegang Obligasi.



                                                                                          227
Page 264
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
     -  Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
        Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
        Pembayaran atau Perseroan;
     -  tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

8.       I KHTISAR L APORAN K EUANGAN

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 30 September 2020, 31
Desember 2019 dan 2018, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 dan 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 10
November 2020, yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                      30 September 2020            31 Desember 2019            31 Desember 2018
Jumlah Aset                                  1.447.848.223                   1.416.758.840            1.296.898.292
Jumlah Liabilitas                            1.220.228.394                   1.183.155.670            1.090.664.084
Dana Syirkah Temporer                             32.951.788                   24.818.834                20.958.877
Jumlah Ekuitas                                   194.668.041                  208.784.336               185.275.331


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                         2020                   2019                 2019                2018
                                       9 bulan                 9 bulan              1 tahun            1 tahun
Pendapatan bunga dan syariah - neto      85.858.494             90.779.641            81.707.305         77.665.772
Pendapatan premi - neto                   1.039.019                290.607             1.010.728            945.722
Pendapatan operasional lainnya           21.473.366             18.920.783            28.439.130         23.425.430
Laba operasional                         20.433.978             31.079.784            43.431.933         41.725.877
Laba sebelum beban pajak                 20.410.389             31.056.525            43.364.053         41.753.694
Laba periode/tahun berjalan              14.153.691             24.803.424            34.413.825         32.418.486




                                                                                                                 228
Page 265
Rasio-Rasio Penting

                                                                                               (dalam %)
                                           2020                  2019                   2018
                                          9 bulan               1 tahun               1 tahun
Kewajiban Penyediaan Modal
     Minimum (KPMM)                                 20,92                 22,77                    21,35
Rasio Non Performing Loan (NPL) -
     gross                                           3,12                  2,80                     2,27
Loan to Deposits Ratio (LDR)                        82,63                 88,86                    88,76
Return on Asset (ROA)                                1,95                  3,28                     3,51
Return on Equity (ROE)                              10,81                 18,40                    20,04
Net Interest Margin (NIM)                            5,64                  6,73                     7,22
Beban Operasional terhadap
     Pendapatan Operasional (BOPO)                  81,74                 72,08                    70,02


9.           A LAMAT W ALI A MANAT

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                            PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                        Divisi Investment Services
                                 Trust, Custodian & Tapera Department
                                                Trust Team

                                          Gedung BRI II, lantai 30
                               Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
               Telepon : +62 21 575 2362, 575 8144; Faksimili : +62 21 2510 316, 575 2444




                                                                                                    229
Page 266
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

          PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI
                    PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI
Jakarta, untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman ( physical distancing) dan
menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan COVID -19, maka Perseroan dan
Penjamin Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum, sebagai
berikut:

1.      P ENDAFTARAN O BLIGASI KE DALAM P ENITIPAN K OLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi y ang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif
     di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
     Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
     kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam
     Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan d engan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok O bligasi, memberikan suara dalam
     RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Peme gang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada period e pembayaran
     Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
     KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
     Obligasi    yang   disimpan    di   KSEI     sehingga   Obligasi   tersebut  tidak   dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
     (R-3) hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;




                                                                                               230
Page 267
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.      P EMESAN Y ANG B ERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupu n asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan -ketentuan yurisdiksi
setempat.

3.      P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi denga n lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi
Obligasi dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian O bligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.      J UMLAH M INIMUM P EMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya             satu   satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupi ah) dan/atau kelipatannya.



5.      M ASA P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 23 Maret 2021 dan 24 Maret 2021 sejak
pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

6.      T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini, melalui email.

7.      B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN O BLIGASI

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya,
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                                                             231
Page 268
8.     P ENJATAHAN O BLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apa bila jumlah keseluruhan
Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 25 Maret 2021.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi me lalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sinarmas Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.     P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efekti f pada rekening para
Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini selambat -lambatnya pada tanggal 25 Maret 2021 (in good
funds):

                                  PT Indo Premier Sekuritas
                                          Bank Permata
                                    Cabang Sudirman Jakarta
                                  No. Rekening : 0701528093
                                 a.n. PT Indo Premier Sekuritas

                                       PT Sucor Sekuritas
                                          Bank Mandiri
                                  Cabang Bursa Efek Indonesia
                                 No. Rekening : 1040004806522
                                     a.n. PT Sucor Sekuritas

                                    PT Sinarmas Sekuritas
                                         Bank Sinarmas
                                 Cabang KFO Thamrin - Jakarta
                                  No. Rekening : 0045326217
                                   a.n. PT Sinarmas Sekuritas



                                                                                             232
Page 269
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10.      D ISTRIBUSI O BLIGASI S ECARA E LEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2021. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut , maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata -mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11.      P ENUNDAAN M ASA P ENAWARAN U MUM O BLIGASI ATAU P EMBATALAN P ENAWARAN U MUM
         O BLIGASI

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sa mpai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Obligasi untuk masa
paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran
Umum Obligasi, dengan ketentuan:

i.    Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
      a) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
          selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
      b) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
          signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
      c) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
          yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2 -11 lampiran 11; dan

ii. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
        Umum Obligasi dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
        pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
        dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
    b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
        Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam huruf a);
    c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a) kepada OJK
        paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
    d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau membatalkan Penawaran
        Umum Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi telah dibayar maka
        Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat 2
        (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

iii. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir
     i, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai
     berikut:


                                                                                             233
Page 270
      a) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi
         sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a) di atas, maka Perseroan wajib memulai
         kembali Masa Penawaran Umum Obligasi paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
         indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50%
         (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
         penundaan;
      b) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
         sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a) di atas, maka Perseroan dalam melakukan
         kembali penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
      c) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi
         dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa ma terial yang terjadi setelah
         penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
         kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
         paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lag i Masa Penawaran Umum
         Obligasi. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
         mengumumkan dalam media massa lainnya;
      d) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas
         kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

12.      P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN O BLIGASI

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi p embatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan akan dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal pencatatan
Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing -masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 36 0 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                                                                234
Page 271
XIV. AGEN PEMBAYARAN

Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai        Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                            PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                          Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                         Jakarta 12190

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.




                                                                                            235
Page 272
XV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum Obligasi dari para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini melalui email:

      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
                                 PT Indo Premier Sekuritas

                               Pacific Century Place, lantai 16
                          Sudirman Central Business District Lot 10
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
                                    Jakarta Selatan 12190
                                   Telp : (62 21) 5088 7168
                                   Fax : (62 21) 5088 7167
                               Email : fixed.income@ipc.co.id
                                    www.indopremier.com

                                    PT Sucor Sekuritas

                              Sahid Sudirman Center, lantai 12
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                        Jakarta 10220
                                  Telp : (62 21) 8067 3000
                                   Fax : (62 21) 2788 9288
                               Email : ib@sucorsekuritas.com
                                  www.sucorsekuritas.com

                                   PT Sinarmas Sekuritas

                           Sinar Mas Land Plaza Tower 3, lantai 5
                                    Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                         Jakarta 10350
                                    Telp : (62 21) 392 5550
                                     Fax : (62 21) 392 5540
                         Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id
                                 www.sinarmassekuritas.co.id




                                                                                       236

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.9 MB
Published25 Mar 2024
Pages272
Characters909,707
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 225 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org J Resources Asia Pasifik Tbk. p.21 ×8
linked org PT Bank UOB Indonesia. p.23 ×3
linked — Garibaldi Thohir p.25 ×9
linked org Pemda Kabupaten p.27
linked person Gavin Arnold Caudle p.27 ×5
linked person Hardi Wijaya Liong p.27 ×6
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.68
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.68
linked — Goldman Sachs p.68
linked org Mitra Pinasthika Mustika p.70 ×3
linked org United Overseas Bank Ltd. p.76
linked org Aneka Tambang (Persero) Tbk. p.95 ×2
linked person Edwin Soeryadjaya p.167 ×9
linked — Sandiaga Salahuddin Uno p.167
linked person Indra Cahya Uno p.167
linked person Anangga W. Roosdiono p.167
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.168
linked org PT Alam Permai p.169
linked person Heri Sunaryadi Komisaris Independen p.170 ×4
linked person Drs. Budi Bowoleksono p.170 ×15
linked person David Thomas Fowler p.170 ×6
linked person Chrisanthus Supriyo p.170 ×3
linked org Astra International Tbk. p.170 ×5
linked org Adaro Energy Tbk. p.170 ×5
linked org PT Trinugraha Thohir p.171
linked org PT Alam Tri Abadi p.171
linked org Sukses Makmur p.171
linked org PT Adaro Indonesia p.171
linked org Indika Energy Tbk. p.171 ×2
linked org Integra Indocabinet Tbk. p.172 ×2
linked org Provident Capital p.175 ×3
linked org PT Wahana Makmur Sejati p.177
linked person Adi Adriansyah Sjoekri · Sekretaris Perusahaan p.179 ×3
linked person Aria Kanaka p.180 ×5
linked person Ignatius Andy p.180 ×6
linked org Mitra Investindo Tbk. p.182 ×2
linked org Pudjianto Gondosasmito p.206
linked person Boyke Poerbaya Abidin p.206 ×3
linked person Devin Antonio Ridwan p.206
linked person Rabin Indrajad Hattari p.259
linked person Rofikoh Rokhim p.259
linked person Dwi Ria Latifa p.259
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.6 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×16
possible org Merdeka Copper Gold Tbk. p.7 ×22
possible org pemerintah Republik Indonesia p.7 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.9 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.19 ×8
possible org PT Mitra Daya Mustika. p.23 ×5
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.27 ×5
possible org PT Suwarna Arta Mandiri p.27 ×3
possible person Winato Kartono p.166 ×2
possible org PT Unitras Pertama p.167 ×2
possible person Devin Wirawan p.167 ×2
possible person Lany Djuwita p.167 ×2
possible person Joyce Soeryadjaya p.167
possible person Sidharta Utama p.167
possible person Budianto Purwahjo p.169
possible org Tower Bersama Infrastructure Tbk. p.175 ×6
possible org PT Provident Capital Indonesia p.175
possible org PT Provident Indonesia p.175
possible — Richard Bruce Ness (1) p.178 ×5
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.259
possible person Hendrikus Ivo p.259
possible person Widyo Pramono p.259
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×8
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.2 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.5 ×12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.5 ×12
unresolved org BDO International Ltd. p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5 ×3
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.7 ×7
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.8 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Kehakiman p.8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.8
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.8 ×18
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam-LK p.9
unresolved org Bank Indonesia p.9
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.10 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.10 ×3
unresolved org PT Bumi Suksesindo p.13 ×2
unresolved org PT Damai Suksesindo p.13 ×2
unresolved org PT Cinta Bumi Suksesindo p.13 ×2
unresolved org PT Beta Bumi Suksesindo p.13 ×2
unresolved org PT Merdeka Mining Servis p.13 ×2
unresolved org Eastern Field Development Ltd. p.13 ×2
unresolved org Finders Resources Ltd. p.13 ×2
unresolved org Banda Minerals Pty. Ltd. p.13 ×2
unresolved org PT Batutua Tembaga Raya p.13 ×2
unresolved org PT Batutua Kharisma Permai p.13
unresolved org Way Kanan Resources Pty. Ltd. p.13
unresolved org PT Batutua Lampung Elok p.13 ×2
unresolved org PT Pani Bersama Jaya p.13 ×2
unresolved org PT Pani Bersama Tambang p.13 ×2
unresolved org PT Puncak Emas Gorontalo p.13 ×2
unresolved org PT Batutua Pelita Investama p.13 ×2
unresolved org PT Batutua Tambang Abadi p.13 ×2
unresolved org PT Batutua Abadi Jaya p.13 ×2
unresolved org PT Batutua Bumi Raya p.13 ×2
unresolved org PT Batutua Alam Persada p.13 ×2
unresolved org PT Batutua Tambang Energi. p.13 ×2
unresolved org PT Puncak Emas Tani Sejahtera p.13 ×3
unresolved org Sihayo Gold Ltd. p.13 ×2
unresolved org Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat. p.14
unresolved org PT J Resources Nusantara p.21 ×3
unresolved org PT Gorontalo Sejahtera Mining p.21 ×2
unresolved org PT Alfa Suksesindo. p.23
unresolved org Bank UOB p.23 ×6
unresolved org PT Batutua Khari p.23
unresolved org PT Gorontalo Sejahter p.23
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.23 ×2
unresolved org Koperasi Produsen Dharma Tani. p.23
unresolved org Posco International Corporation p.24
unresolved org Daewoo International Corporation p.24
unresolved org Posco Daewoo Corporation p.24
unresolved org Provident Minerals Pte. Ltd. p.24
unresolved org PT Merdeka Serasi Jaya p.25
unresolved person Ivan Gelium Lantu · Notaris p.25
unresolved org PT Trimitra Karya Jaya p.25
unresolved org PT Sriwijaya Kapital p.25
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.25
unresolved org PT Damai p.27
unresolved org PT Cinta Bumi p.27
unresolved org PT Beta Bumi p.27
unresolved org PT Merdeka p.27
unresolved org Virgin Ltd. p.27
unresolved org PT Batutua p.28 ×9
unresolved org PT Pani p.28 ×2
unresolved org PT Puncak p.28 ×2
unresolved org Eternal Tsingshan Group Ltd. p.30
unresolved org Lion Selection Group Ltd. p.30 ×2
unresolved person Martinus Arifin p.35 ×4
unresolved person Susanto Bong p.35 ×3
unresolved person CPA p.35 ×3
unresolved person Santanu Chandra p.35 ×3
unresolved org Bank UOB. Pembayaran p.61
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.68
unresolved org Goldman Sachs Lending Partners LLC p.68
unresolved org PT Mitsubishi UFJ Lease p.70
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.70
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Finance p.70
unresolved org PT Verena Multi Finance p.70
unresolved org PT Caterpillar Finance Indonesia p.70
unresolved org Societe Generale Asia Limited p.72
unresolved org Kementerian ESDM p.75
unresolved org Menteri p.75
unresolved org PT Aggreko Energy p.75
unresolved org PT Uniteda Arkato p.75
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.82 ×3
unresolved org YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. p.86 ×2
unresolved org Bapepam p.91 ×2
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.95
unresolved org Menteri ESDM p.120
unresolved org Wealthy Source Holding Ltd. p.134 ×3
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.166 ×11
unresolved person Rukmasanti Hardjasatya · Notaris p.166
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.166
unresolved org PT Kalimantan Sawit Raya p.168
unresolved org Provident Agro Tbk. p.169 ×10
unresolved person Drs. M. Munir p.170 ×3
unresolved org Infrastructure Tbk. p.171
unresolved — Non-Executive · Chairman p.171
unresolved org Interra Resources Ltd. p.171
unresolved org Surya Esa Perkasa Tbk. p.171 ×2
unresolved org PT Wahana Artha Harsaka p.171
unresolved org PT Adaro Power p.171
unresolved org PT Padangbara Sukses Makmur p.171
unresolved org PT Trinugraha Food Industry p.171
unresolved org PT Bhakti Energi Persada. Beliau p.171
unresolved org PT Freeport Indonesia p.171
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.172
unresolved org PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia p.172
unresolved org Telekomunikasi Indonesia Tbk. p.172 ×2
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.172
unresolved org PT Sahabat Finansial Keluarga p.172
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Beliau p.172
unresolved org Kementerian Luar Negeri. Beberapa p.173
unresolved org Kementerian Luar Negeri p.173 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri p.173
unresolved org Kementerian Luar Negeri. Beliau p.173
unresolved org Kantor Akuntan Publik Arthur Anderson p.174 ×3
unresolved org PT Jingdong Indonesia Pertama p.174
unresolved org Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen p.175 ×2
unresolved org PT Citigroup Securities p.175
unresolved org PT Provident Biofuel p.175
unresolved org PT Srivijaya Kapital p.175
unresolved org PT Unitras Pertama. Saat p.176
unresolved org Etin Ltd. p.176
unresolved org Western Metals Ltd. p.176
unresolved org Orosur Mining Inc. p.176
unresolved org Accounting Clerk Atlantic Richfield Indonesia Inc. p.177
unresolved org PT Dual Perkasa Offshore p.177
unresolved org PT Griya Cipta Selera p.177
unresolved org PT Patra Drilling Contractor p.177
unresolved org PT Sejahtera Leisure Holiday p.177
unresolved — Tri Boewono p.179
unresolved — Simon Milroy p.179
unresolved — Michael William P. Soeryadjaya p.179
unresolved org PT Newmont Nusa Tenggara p.179
unresolved org PT Newmont Pacific Nusantara p.179
unresolved org Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan p.180
unresolved org Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka p.180
unresolved org Hadinoto & Partners p.181
unresolved person Drs. Kumari p.182 ×4
unresolved person Ak. Drs. Kumari p.182
unresolved org PT Momenta Agrikultura p.182
unresolved org PT Indo Nusa Jaya Makmur p.182
unresolved org PT Mitra Prima Inti Solusi p.182
unresolved org PT Trimitra Jaya Karya p.182
unresolved org PT Unggul Kreasi Cipta. Meraih p.182
unresolved — Neil Gerald · - Process Manager BSI p.195
unresolved — Jarrod Hedley · - Maintenance p.195
unresolved — James A. John · - General Manager p.195
unresolved — Fred Wykes · - Technician Services p.195
unresolved — Peter Russell · - Direktur BKP p.195
unresolved — Russell Charles · - Underground Mine p.195
unresolved — Kyun Oh · - Direktur BTR p.195
unresolved — Yeon Lee · - Direktur BTR p.195
unresolved — Jhoon Soo Jho · - Komisaris BTR p.195
unresolved org Administrasi Nasional Indonesia p.200
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.255
unresolved person Fathiah Helmi p.259

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result