Skip to content
Back to announcement

20240325_TIRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31619041_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TIRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            Berkedudukan dan Berkantor Pusat di Jakarta Timur
                                             (‘Perseroan’)

                                    Pengumuman Ringkasan Risalah
                            Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”)

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) yaitu :

A. Pada :
   Hari/tanggal       :    Kamis, 21 Maret 2024
   Tempat             :    Ruang Seminar PT.Tira Austenite Tbk
                           Jl. Pulo Ayang Kav.R-1
                           Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
     Waktu            :    Pukul 10.10 – 10.35 WIB

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dilakukan secara fisik dan elektronik, yang dilakukan
melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan (https://easy.ksei.co.id) dengan live
streaming melalui webinar zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu Tayangan RUPS yang berada
pada fasilitas AKSes.KSEI dalam tautan (https://akses.ksei.co.id) yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia.

B.    Mata Acara/Agenda Rapat sebagai berikut :
      1. Persetujuan pengangkatan Kembali/perubahan susunan direksi.
      2. Persetujuan pengangkatan Kembali/perubahan susunan dewan komisaris.
      3. Persetujuan untuk mendapatkan pinjaman oleh Perseroan dari Bank/Kreditur yang telah ada saat ini dan/
         atau akan ada di kemudian hari atas fasilitas kredit dalam jumlah pokok setinggi-tingginya sampai dengan
         Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Tingkat suku bunga 13% (tiga belas persen)
         pertahun dengan jangka waktu pinjaman maksimum selama 5 (lima) tahun, baik yang dilakukan dalam 1
         kali atau dalam suatu rangkaian perjanjian pinjaman, dan oleh karena itu untuk menyetujui
         penandatanganan oleh Direksi Perseroan, suatu perjanjian pinjaman antara Perseroan sebagai Debitur
         dan Bank/Kreditur yang telah ada saat ini dan/ atau akan ada di kemudian hari sebagai pemberi pinjaman
         dengan syarat dan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman, sebagaimana dapat
         diubah, dimodifikasi, diinovasikan atau ditambah dari waktu ke waktu.
     4. Menyetujui atas tindakan Direksi Perseroan dalam hal menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian
         besar harta kekayaan Perseroan/ lebih dari 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan dan juga
         menjadikan jaminan hutang asset anak-anak Perseroan dan/ atau pihak lain (PT Tanah Sumber Makmur)
         kepada Bank/ Kreditur yang telah ada saat ini dan/ atau akan ada di kemudian hari baik yang sudah
         diberikan maupun yang akan diberikan sampai dengan seluruh fasilitas kredit yang diterima Perseroan
         dinyatakan lunas oleh Bank/ Kreditur yang telah ada saat ini dan/ atau akan ada di kemudian hari.

C. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
   RUPS ini dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan berpartisipasi secara fisik
   maupun secara elektronik melalui live streaming dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu Tayangan
Page 2
     RUPS yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI dalam tautan (https://akses.ksei.co.id) yang disediakan
     PT.Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang akan diuraikan sebagai berikut :

     Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
     - Komisaris                : Rudianto Darmawan Santoso

     Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
      - Direktur Utama             : Selo Winardi
      - Direktur                   : Soeseno Adi
      - Direktur                   : Doktor Agus Hasan Sulistiono Reksoprodjo

D. Pemimpin Rapat :
   Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 13 ayat 1 huruf a
   Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Bapak Rudianto Darmawan Santoso selaku Komisaris
   Perseroan yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk mengetuai dan memimpin Rapat melalui surat
   penunjukkan Ketua Rapat tanggal 15 Maret 2024.

E. Kehadiran Pemegang Saham :
   Rapat Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
   482.518.034 (empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu tiga puluh
   empat) saham atau setara dengan 86,06% (delapan puluh enam koma nol enam persen)
   dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
   Perseroan yaitu berjumlah 588.000.000 (lima ratus delapan puluh delapan juta) lembar
   saham, oleh karenanya telah memenuhi kuorum kehadiran Rapat.

F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   pendapat untuk tiap mata acara atau Agenda Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
   pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

G. Mekanisme Pengambilan Keputusan :
   Mekanisme pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
   mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
   pemungutan suara dan Keputusan Rapat adalah : sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
   bagian dari seluruh suara dengan hak suara yang hadir dalam Rapat untuk mata acara Rapat Pertama,
   Kedua, dan Ketiga, dan sah apabila disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh suara
   dengan hak suara yang hadir dalam Rapat untuk mata acara Rapat Keempat.

    Suara pemegang saham dihitung dan telah disampaikan melalui Electronic General Meeting System KSEI
    (atau ”easy KSEI”).

H. Hasil Pemungutan Suara :
   Mata Acara atau Agenda Pertama sampai Keempat :
   1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan menanyakan apakah usulan yang diajukan dalam Rapat
       dapat disetujui oleh Pemegang saham dan / atau kuasa hukumnya yang hadir secara fisik
       - Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara
           abstain (blanko);
Page 3
            - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
              memberikan suara tidak setuju;
         - Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.
         - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
      2. Selanjutnya jumlah suara akan dihitung dengan suara yang telah diberikan melalui eASY.KSEI melalui
         link di https://akses.ksei.co.id/

I.    Hasil Keputusan Rapat :

     1)     Mata Acara Pertama

               KUORUM                               PEMEGANG SAHAM                             HASIL
              KEHADIRAN           TIDAK SETUJU        ABSTAIN           SETUJU                 RUPS
           Ya/Tidak     %         Lembar     %      Lembar    %    Lembar       %
          YA         86,06       0         0      0         0    482.518.034 100               Setuju

      Keputusan :
      Menyetujui tidak ada perubahan untuk susunan Direksi Perseroan maupun periode jabatan
      sebagaimana yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
      diselenggarakan tahun 2023.

      2) Mata Acara Kedua

               KUORUM                               PEMEGANG SAHAM                               HASIL
              KEHADIRAN            TIDAK SETUJU         ABSTAIN          SETUJU                  RUPS
           Ya/Tidak     %         Lembar     %       Lembar     %    Lembar      %
          YA         86,06       0         0       0          0    482.518.034 100               Setuju

      Keputusan :
      1. Memberhentikan dengan hormat almarhum bapak Soebronto Laras dalam jabatannya selaku
           Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dikarenakan telah meninggal dunia tanggal
           20 September 2023, dan mengucapkan terima kasih atas masa baktinya selama menjabat;
      2. Menyetujui untuk memberikan pembebasan, pemberesan, dan pelunasan tanggung jawab
           sepenuhnya (acquit et decharge) kepada almarhum Bapak Soebronto Laras atas tindakan-
           tindakan yang telah dilakukan selama masa jabatannya sampai dengan ditutupnya rapat ini,
           sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
           Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan tercermin
           dalam laporan keuangan Perseroan;
      3. Menyetujui, menunjuk serta mengangkat Bapak Harry Kurniawan selaku Komisaris Independen,
           sehingga susunan Dewan Komisaris ini dengan meneruskan periode jabatan Dewan Komisaris
           yang lama sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun
           2024 dengan susunan sebagai berikut:
           Dewan Komisaris:
            Komisaris Utama        : Shinta Widjaja
            Komisaris               : Rudianto Darmawan Santoso
            Komisaris Independen : Harry Kurniawan
Page 4
3) Mata Acara Ketiga

         KUORUM                                   PEMEGANG SAHAM                                HASIL
        KEHADIRAN             TIDAK SETUJU            ABSTAIN          SETUJU                   RUPS
     Ya/Tidak     %          Lembar     %          Lembar     %    Lembar      %
    YA         86,06        0         0          0          0    482.518.034 100                Setuju

   Keputusan :
   Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk mendapatkan pinjaman oleh Perseroan dari Bank/
   Kreditur yang telah ada saat ini dan/ atau akan ada di kemudian hari atas fasilitas kredit dalam jumlah
   pokok setinggi-tingginya sampai dengan Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
   tingkat suku bunga maksimum 13% (tiga belas persen) pertahun dengan jangka waktu pinjaman
   maksimum selama 5 (lima) tahun, baik yang dilakukan dalam 1 kali atau dalam suatu rangkaian
   perjanjian pinjaman, dan oleh karena itu untuk menyetujui penandatanganan oleh Direksi Perseroan,
   suatu perjanjian pinjaman antara Perseroan sebagai Debitur dan Bank/ Kreditur yang telah ada saat
   ini dan/ atau akan ada di kemudian hari sebagai pemberi pinjaman dan syarat dan ketentuan umum
   sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman, sebagaimana dapat diubah, dimodifikasi,
   diinovasikan atau ditambah dari waktu ke waktu serta menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi
   Perseroan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud diatas dengan tidak ada
   satu tindakanpun yang dikecualikan.

4) Mata Acara Keempat

         KUORUM                                   PEMEGANG SAHAM                                HASIL
        KEHADIRAN             TIDAK SETUJU            ABSTAIN          SETUJU                   RUPS
     Ya/Tidak     %          Lembar     %          Lembar     %    Lembar      %
    YA         86,06        0         0          0          0    482.518.034 100                Setuju

   Menyetujui atas tindakan Direksi Perseroan dalam hal menjadikan jaminan hutang seluruh atau
   sebagian besar harta kekayaan Perseroan/ lebih dari 50% (lima puluh persen) asset Perseroan/ lebih
   dari 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan dan juga menjadikan jaminan hutang asset
   anak-anak Perseroan dan/ atau pihak lain (PT Tanah Sumber Makmur) kepada Bank/ Kreditur yang
   telah ada saat ini dan/ atau akan ada di kemudian hari baik yang sudah diberikan maupun yang akan
   diberikan sampai dengan seluruh fasilitas kredit yang diterima Perseroan dinyatakan lunas oleh Bank/
   Kreditur yang telah ada saat ini dan/ atau akan ada di kemudian hari serta menyetujui pemberian kuasa
   kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud diatas
   dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan.




                                        Jakarta, 21 Maret 2024
                                        PT Tira Austenite Tbk
                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published25 Mar 2024
Pages4
Characters12,162
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held21 Mar 2024 · 10:10–10:35
Present482,518,034 (86.06%)
ChairRudianto Darmawan Santoso
Agenda 1 approved
For
482,518,034
—
Against
86
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
482,518,034
—
Against
86
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
482,518,034
—
Against
86
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
482,518,034
—
Against
86
50.00%
Abstain
0
50.00%
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Tira Austenite Tbk p.1 ×4
linked org Sumber Makmur p.1 ×2
linked person Selo Winardi p.2
linked person Soeseno Adi p.2
linked person Agus Hasan Sulistiono p.2
linked person Rudianto Darmawan Santoso · Komisaris p.2 ×3
linked person Soebronto Laras p.3 ×2
linked person Harry Kurniawan · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person Shinta Widjaja p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. B. p.1
unresolved org PT Tanah Sumber Makmur p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 582 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui tidak ada perubahan untuk susunan '
                                'Direksi Perseroan maupun periode jabatan '
                                'sebagaimana yang telah diputuskan dalam Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Tahunan yang '
                                'diselenggarakan tahun 2023. 2)',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '86.06',
             'votes_for': '482518034'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Memberhentikan dengan hormat almarhum '
                                'bapak Soebronto Laras dalam jabatannya selaku '
                                'Komisaris Utama merangkap Komisaris '
                                'Independen dikarenakan telah meninggal dunia '
                                'tanggal 20 September 2023, dan mengucapkan '
                                'terima kasih atas masa baktinya selama '
                                'menjabat; 2. Menyetujui untuk memberikan '
                                'pembebasan, pemberesan, dan pelunasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et '
                                'decharge) kepada almarhum Bapak Soebronto '
                                'Laras atas tindakan- tindakan yang telah '
                                'dilakukan selama masa jabatannya sampai '
                                'dengan ditutupnya rapat ini, sepanjang '
                                'tindakan-tindakannya tersebut tidak '
                                'bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku di '
                                'Republik Indonesia, dan tercermin dalam '
                                'laporan keuangan Perseroan; 3. Menyetujui, '
                                'menunjuk serta mengangkat Bapak Harry '
                                'Kurniawan selaku Komisaris Independen, '
                                'sehingga susunan Dewan Komisaris ini dengan '
                                'meneruskan periode jabatan Dewan Komisaris '
                                'yang lama sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2024 '
                                'dengan susunan sebagai berikut: Dewan '
                                'Komisaris: Komisaris Utama : Shinta Widjaja '
                                'Komisaris : Rudianto Darmawan Santoso '
                                'Komisaris Independen : Harry Kurniawan 3)',
             'seq': 2,
             'title': '100 Setuju jabatannya selaku dunia tanggal menjabat; '
                      'tanggung jawab atas tindakan-',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '86.06',
             'votes_for': '482518034'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk '
                                'mendapatkan pinjaman oleh Perseroan dari '
                                'Bank/ Kreditur yang telah ada saat ini dan/ '
                                'atau akan ada di kemudian hari atas fasilitas '
                                'kredit dalam jumlah pokok setinggi-tingginya '
                                'sampai dengan Rp 300.000.000.000,- (tiga '
                                'ratus miliar Rupiah) dengan tingkat suku '
                                'bunga maksimum 13% (tiga belas persen) '
                                'pertahun dengan jangka waktu pinjaman '
                                'maksimum selama 5 (lima) tahun, baik yang '
                                'dilakukan dalam 1 kali atau dalam suatu '
                                'rangkaian perjanjian pinjaman, dan oleh '
                                'karena itu untuk menyetujui penandatanganan '
                                'oleh Direksi Perseroan, suatu perjanjian '
                                'pinjaman antara Perseroan sebagai Debitur dan '
                                'Bank/ Kreditur yang telah ada saat ini dan/ '
                                'atau akan ada di kemudian hari sebagai '
                                'pemberi pinjaman dan syarat dan ketentuan '
                                'umum sebagaimana diatur dalam Perjanjian '
                                'Pinjaman, sebagaimana dapat diubah, '
                                'dimodifikasi, diinovasikan atau ditambah dari '
                                'waktu ke waktu serta menyetujui pemberian '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
                                'untuk maksud diatas dengan tidak ada satu '
                                'tindakanpun yang dikecualikan. 4)',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '86.06',
             'votes_for': '482518034'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '50',
             'pct_against': '50',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': '100 Setuju hutang seluruh atau Perseroan/ lebih jaminan '
                      'hutang asset Bank/ Kreditur yang',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '86.06',
             'votes_for': '482518034'}],
 'chair_name': 'Rudianto Darmawan Santoso',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-03-21',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '86.06',
 'shares_present': '482518034',
 'time_end': '10:35:00',
 'time_start': '10:10:00',
 'venue': 'Ruang Seminar PT.Tira Austenite Tbk Jl. Pulo Ayang Kav.R-1 Kawasan '
          'Industri Pulogadung, Jakarta Timur.'}

Other files in this announcement 6

20240323_Pemantauan Khusus_31619041.pdf dead
20240323_Pemantauan Khusus_31619041_lamp2.pdf dead
20240323_Pemantauan Khusus_31619041_lamp1.pdf dead
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result