Skip to content
Back to announcement

20240322_BTPN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31609023_lamp3.pdf

Other Text extracted BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                      PENGUMUMAN
                       JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                     PT BANK BTPN Tbk



Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT BANK BTPN Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 21 Maret
2024 telah menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar 20% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2023
atau sebesar Rp471.666.901.105,- (empat ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus enam puluh enam juta
sembilan ratus satu ribu seratus lima rupiah) atau sebesar Rp44,304837942 (empat puluh empat koma tiga nol
empat delapan tiga tujuh sembilan empat dua Rupiah) per lembar saham (gross) yang akan dibagikan kepada
10.645.945.748 saham Perseroan yang merupakan jumlah saham beredar. Sehubungan dengan hal tersebut,
di bawah ini adalah jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2023:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai


 No.                                      Keterangan                                            Tanggal

  1.   Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                             1 April 2024

  2.   Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                              2 April 2024

  3.   Cum Dividen di Pasar Tunai                                                             3 April 2024

  4.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen (Recording Date)                3 April 2024

  5.   Ex Dividen di Pasar Tunai                                                              4 April 2024

  6.   Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                       19 April 2024


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham (“DPS”) pada recording date yaitu tanggal 3 April 2024 dan/atau Pemegang saham
   perseroan yang tercatat sebagai pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
   pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 3 April 2024.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen sesuai
   dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya
   KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
   Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
   saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen
   tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

3. Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut
   di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Perseroan, dengan terlebih dahulu
   memberitahukan kepada Perseroan nomor rekening penerima dividen. Pemberitahuan demikian wajib
   ditandatangani oleh pihak yang berhak dan berwenang atas saham tersebut.



                                                 PT BANK BTPN Tbk
                                      Menara BTPN, Lantai 29, CBD Mega Kuningan,
                             Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
                            email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.btpn.com

                                                           JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI | 1 / 2
                                                                                            PT BANK BTPN TBK
Page 2
4. Penerimaan Dividen Tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
   dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
   Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
   dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
   orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
   diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
   ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
   akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
   dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Berusaha

6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
   dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
   pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
   termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.

7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
   persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
   DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau
   BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen
   dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.




                                           Jakarta, 22 Maret 2024
                                        Direksi PT BANK BTPN Tbk




                                                PT BANK BTPN Tbk
                                     Menara BTPN, Lantai 29, CBD Mega Kuningan,
                            Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
                           email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.btpn.com

                                                          JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI | 2 / 2
                                                                                           PT BANK BTPN TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published24 Mar 2024
Pages2
Characters6,482
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org BANK BTPN Tbk p.1 ×14
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result