Back to announcement
20240322_PANR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31608802.pdf
Other Text extracted PANRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 0048/CS-PSW/III/2024
Nama Perusahaan Panorama Sentrawisata Tbk
Kode Emiten PANR
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02874/BEI.PP1/03-2024 tanggal 21
Maret 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan aktifitas dan harga saham yang terjadi pada periode yang
1
dimaksud, Perseroan tidak memiliki informasi ataupun fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
yang dapat memberi pengaruh kepada investor untuk menempatkan modal. Seluruh informasi senantiasa
kami laporkan melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI. Terkait dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini POJK No 31/POJK/04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material oleh Perusahaan Publik, Perseroan selalu mengikuti aturan yang ada.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Dalam halnya dengan Peraturan Nomor I-E pada point III.2.1 dan IV.2.1 mengenai Keterbukaan Informasi
2 Laporan Insidental kepada dan/atau anak usaha yang dikonsolidasikan ke Perseroan yang terkait dengan
Peristiwa, Informasi, dan Fakta Material, Perseroan telah melaksanakan Keterbukaan Informasi yang
dilakukan Perseroan sesuai Peraturan yang ada melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan BEI
maupun OJK. Adapun hingga terjadinya peningkatan aktifitas dan harga saham, Perseroan tidak
mengeluarkan Keterbukaan Informasi dikarenakan tidak adanya Peristiwa, Informasi, dan Fakta Material
didalam Perseroan dan/atau anak usaha.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Hingga saat ini atau saat surat ini keluar, Perseroan telah memberikan Keterbukaan Informasi melalui
3
Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI dan OJK. Adapun pada tanggal-tanggal yang
berdekatan dengan periode terjadinya volatilitas efek yang dimaksud, Perseroan tidak ada informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Hingga saat ini atau saat keluarnya surat ini, Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi. Adapun
Perseroan akan melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dalam waktu 3 bulan mendatang.
b. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Corporate Secretary telah menanyakan kepada pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya di
Perseroan, dimana Pemegang saham utama menyatakan kepemilikan sahamnya di Perseroan sebagai
investasi jangka Panjang.
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
Panorama Sentrawisata Tbk
Ahmad Bangun Sadewa
Corporate Secretary
Panorama Sentrawisata Tbk
PANORAMA BUILDING, 6th Floor, Jl. Tomang Raya No. 63, Jakarta Barat 11440
Telepon : +62 21 2556.5000, Fax : +62 21 2556.5055, http://www.panorama-group.
Nama Pengirim Ahmad Bangun Sadewa
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 22-03-2024 15:32
Lampiran 1. 0048-CS-PSW-III-2024 Penjelasan volatilitas saham.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Panorama Sentrawisata Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Panorama Sentrawisata Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 0048/CS-PSW/III/2024
Issuer Name Panorama Sentrawisata Tbk
Issuer Code PANR
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02874/BEI.PP1/03-2024
dated 21 Maret 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan aktifitas dan harga saham yang terjadi pada periode yang
1
dimaksud, Perseroan tidak memiliki informasi ataupun fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
yang dapat memberi pengaruh kepada investor untuk menempatkan modal. Seluruh informasi senantiasa
kami laporkan melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI. Terkait dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini POJK No 31/POJK/04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material oleh Perusahaan Publik, Perseroan selalu mengikuti aturan yang ada.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Dalam halnya dengan Peraturan Nomor I-E pada point III.2.1 dan IV.2.1 mengenai Keterbukaan Informasi
2 Laporan Insidental kepada dan/atau anak usaha yang dikonsolidasikan ke Perseroan yang terkait dengan
Peristiwa, Informasi, dan Fakta Material, Perseroan telah melaksanakan Keterbukaan Informasi yang
dilakukan Perseroan sesuai Peraturan yang ada melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan BEI
maupun OJK. Adapun hingga terjadinya peningkatan aktifitas dan harga saham, Perseroan tidak
mengeluarkan Keterbukaan Informasi dikarenakan tidak adanya Peristiwa, Informasi, dan Fakta Material
didalam Perseroan dan/atau anak usaha.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Hingga saat ini atau saat surat ini keluar, Perseroan telah memberikan Keterbukaan Informasi melalui
3
Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI dan OJK. Adapun pada tanggal-tanggal yang
berdekatan dengan periode terjadinya volatilitas efek yang dimaksud, Perseroan tidak ada informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Hingga saat ini atau saat keluarnya surat ini, Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi. Adapun
Perseroan akan melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dalam waktu 3 bulan mendatang.
b. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Corporate Secretary telah menanyakan kepada pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya di
Perseroan, dimana Pemegang saham utama menyatakan kepemilikan sahamnya di Perseroan sebagai
investasi jangka Panjang.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
Panorama Sentrawisata Tbk
Ahmad Bangun Sadewa
Corporate Secretary
Panorama Sentrawisata Tbk
PANORAMA BUILDING, 6th Floor, Jl. Tomang Raya No. 63, Jakarta Barat 11440
Phone : +62 21 2556.5000, Fax : +62 21 2556.5055, http://www.panorama-group.
Sender Name Ahmad Bangun Sadewa
Function Corporate Secretary
Date and Time 22-03-2024 15:32
Attachment 1. 0048-CS-PSW-III-2024 Penjelasan volatilitas saham.pdf
This is an official document of Panorama Sentrawisata Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Panorama Sentrawisata Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ahmad Bangun Sadewa
· Corporate Secretary
p.2 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.