Back to announcement
20240322_PANR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31608802_lamp1.pdf
Other Text extracted PANRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Tanggal : 22 Maret 2024
Nomor : 0048/CS-PSW/III/2024
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav.52 – 53
Jakarta 12190, Indonesia
Up.: Bp Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi PP1
Perihal : Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk pada surat No: S-02874/BEI.PP1/03-2024 tertanggal 21 Maret 2024 perihal permintaan
penjelasan bursa atas volatilitas transaksi efek yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2024 dimana
terjadi peningkatan aktifitas transaksi dan frekuensi dibanding hari bursa sebelumnya.
Pada periode 20 Maret 2024 telah terjadi peningkatan aktivitas dan harga saham PT Panorama
Sentrawisata Tbk. (PANR) sebagai berikut:
1. Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 8.728.500 saham dengan frekuensi 413 kali
dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 610.100 saham dengan frekuensi 180 kali.
2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp12 atau 2,86% dari harga penutupan hari bursa
sebelumnya pada Rp420 menjadi Rp432.
Adapun terkait hal tersebut kami lakukan penjelasan dibawah ini:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
PENJELASAN:
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan aktifitas dan harga saham yang terjadi pada
periode yang dimaksud, Perseroan tidak memiliki informasi ataupun fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek yang dapat memberi pengaruh kepada investor untuk
menempatkan modal. Seluruh informasi senantiasa kami laporkan melalui Sistem
Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI. Terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan dalam hal ini POJK No 31/POJK/04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material oleh Perusahaan Publik, Perseroan selalu mengikuti aturan yang ada.
Page 2
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
PENJELASAN:
Dalam halnya dengan Peraturan Nomor I-E pada point III.2.1 dan IV.2.1 mengenai
Keterbukaan Informasi Laporan Insidental kepada dan/atau anak usaha yang
dikonsolidasikan ke Perseroan yang terkait dengan Peristiwa, Informasi, dan Fakta Material,
Perseroan telah melaksanakan Keterbukaan Informasi yang dilakukan Perseroan sesuai
Peraturan yang ada melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan BEI maupun OJK.
Adapun hingga terjadinya peningkatan aktifitas dan harga saham, Perseroan tidak
mengeluarkan Keterbukaan Informasi dikarenakan tidak adanya Peristiwa, Informasi, dan
Fakta Material didalam Perseroan dan/atau anak usaha.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
PENJELASAN:
Hingga saat ini atau saat surat ini keluar, Perseroan telah memberikan Keterbukaan
Informasi melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang disediakan oleh BEI dan OJK. Adapun
pada tanggal-tanggal yang berdekatan dengan periode terjadinya volatilitas efek yang
dimaksud, Perseroan tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
PENJELASAN:
Hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 tentang
Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana Korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) ?
PENJELASAN:
Hingga saat ini atau saat keluarnya surat ini, Perseroan belum memiliki rencana aksi
korporasi. Adapun Perseroan akan melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa
dalam waktu 3 bulan mendatang.
Page 3
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut?
PENJELASAN:
Corporate Secretary telah menanyakan kepada pemegang saham utama terkait kepemilikan
sahamnya di Perseroan, dimana Pemegang saham utama menyatakan kepemilikan
sahamnya di Perseroan sebagai investasi jangka Panjang.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Panorama Sentrawisata Tbk
AB Sadewa
Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
person
AB Sadewa
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.