Back to announcement
20260430_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32076069_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026, bertempat di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten, Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Banten. Telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk,
yang berkedudukan di Kota Serang (”Perseroan”) dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
I. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan (”Rapat”) dihadiri oleh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Bapak Deden Riki Hayatul Firman
Komisaris : Ibu Rina Dewiyanti
Direksi
Direktur Utama : Bapak Muhammad Busthami
Direktur Kepatuhan : Bapak Eko Virgianto
Direktur Bisnis : Bapak Slamet Riyadi*
Direktur Operasional : Bapak Purbaji Basuki*
Terdapat 2 (dua) Dewan Komisaris, yaitu Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku Komisaris Utama
Independen dan Bapak Deden Apriandhi selaku Komisaris* yang berhalangan hadir dalam Rapat.
*) diangkat dalam RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 21 Januari 2026
Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Ibu Rina Dewiyanti selaku Komisaris Perseroan.
II. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
buku 2025.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026.
4. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan
Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan.
5. Penetapan Remunerasi Pengurus Perseroan.
III. Kuorum Kehadiran
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan), dimulai pada pukul 11.28 WIB dan ditutup
pada pukul 13.48 WIB dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau Kuasa Pemegang Saham
sejumlah 35.150.810.298 (tiga puluh lima miliar seratus lima puluh juta delapan ratus sepuluh ribu
dua ratus sembilan puluh delapan) saham atau 67,7666% (enam puluh tujuh koma tujuh enam enam
enam persen) dari total 51.870.438.266 (lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta empat
ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam) lembar saham yang telah dikeluarkan
Perseroan.
Page 2
IV. Pemenuhan Prosedur Hukum Untuk Penyelenggaraan Rapat
1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk Tahun 2026, kepada Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat
Perseroan Nomor: 226/DIR-BB/II/2026 tanggal 23 Februari 2026.
2. Pengumuman Rapat Umum Pemagang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk, tanggal 2 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web
Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk, pada tanggal 17 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan,
web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
4. Penyampaian Perubahan Jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk Tahun 2026, kepada Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat
Perseroan Nomor: 424/DIR-BB/IV/2026 tanggal 6 April 2026.
5. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah
Banten (Perseroda) Tbk, pada tanggal 6 April 2026 yang dipublikasikan melalui situs web
Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
V. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau Memberikan Pendapat
Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda Rapat,
bahwa:
- Pada Mata Acara Pertama, terdapat 2 (dua) pemegang saham dalam Rapat, yang mengajukan
pertanyaan;
- Pada Mata Acara Kedua, tidak terdapat pemegang saham dalam Rapat, yang mengajukan
pertanyaan;
- Pada Mata Acara Ketiga, tidak terdapat pemegang saham dalam Rapat, yang mengajukan
pertanyaan;
- Pada Mata Acara Keempat, tidak terdapat pemegang saham dalam Rapat, yang mengajukan
pertanyaan;
- Pada Mata Acara Kelima, terdapat 1 (satu) pemegang saham dalam Rapat, yang mengajukan
pertanyaan;
VI. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham
yang tidak setuju, abstain dan setuju.
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat
tangan serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang tidak
mengangkat tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan
penghitungan suara.
Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
namun tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 April 2026 Pukul 16.00 WIB.
Page 3
VII. Keputusan Rapat
Bahwa dalam pemungutan suara dalam Rapat untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan
Kelima, sebagaimana telah dikemukakan, disetujui dengan suara terbanyak. Sedangkan untuk Mata
Acara Keempat tidak dilakukan pemungutan suara karena berupa penyampaian laporan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum Terbatas VII:
1. Mata Acara Pertama Rapat:
SUARA JUMLAH SUARA PERSEN
Setuju 34.508.705.888 98,1733%
Tidak Setuju 1.130 0,0000%
Abstain 642.103.280 1,8267%
Keputusan:
a. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan
Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan
mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana
dinyatakan dalam laporannya Nomor: 00006/3.0409/AU.1/07/0126-2/1/II/2026 tanggal 25
Februari 2026.
b. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquet
et decharge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
2. Mata Acara Kedua Rapat:
SUARA JUMLAH SUARA PERSEN
Setuju 34.508.705.888 98.1733%
Tidak Setuju 1.130 0,0000%
Abstain 642.103.280 1,8267%
Keputusan:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 sebesar Rp.52,52 miliar
ditetapkan sebagai laba ditahan.
3. Mata Acara Ketiga Rapat:
SUARA JUMLAH SUARA PERSEN
Setuju 34.508.706.188 98.1733%
Tidak Setuju 1.130 0,0000%
Abstain 642.102.980 1,8267%
Keputusan:
Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan Penunjukkan
Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain penunjukkannya.
Page 4
4. Mata Acara Keempat Rapat:
Laporan realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran
Umum Terbatas VII Perseroan.
5. Mata Acara Kelima Rapat:
SUARA JUMLAH SUARA PERSEN
Setuju 34.508.704.888 98,1733%
Tidak Setuju 1.430 0,0000%
Abstain 642.103.980 1,8267%
Keputusan:
Menyetujui penetapan remunerasi Pengurus Perseroan termasuk besaran, metode dan
mekanisme didelegasikan kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu mendapat
pertimbangan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi serta mendapat
persetujuan dari Pemegng Saham Pengendali (PSP).
SERANG, 30 APRIL 2026
DIREKSI
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 28 Apr 2026 · 11:28– |
| Present | 35,150,810,298 (67.77%) |
| Chair | Rina Dewiyanti |
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
dipimpin oleh Ibu Rina Dewiyanti selaku
· Pimpinan Rapat
p.1 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
529 ms
12 Sep 2026 22:28
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Rina Dewiyanti',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-04-28',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '67.7666',
'record_date': '2026-04-02',
'shares_present': '35150810298',
'time_start': '11:28:00'}