Skip to content
Back to announcement

20260430_APLI_Pemanggilan RUPS_32076163_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted APLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                              PANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk


Direksi PT Asiaplast Industries Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diadakan pada:

          Hari / Tanggal    : Senin, 25 Mei 2026
          Waktu             : 09.30 WIB
          Tempat            : Jl. K.H. E.Z. Muttaqien No. 94
                              Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk
                              Kota Tangerang - Banten

Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut :

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 termasuk di dalamnya
   Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku
   2025, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan, dan Pengesahan Laporan
   Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
   tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
   2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
   laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2026, dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
   Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan-persyaratan
   sehubungan dengan penunjukan tersebut.
4. Penentuan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Komisaris Perseroan serta pemberian
   kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji dan tunjangan bagi anggota
   Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.

Penjelasan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Mata acara pada angka 1 sampai dengan 4 merupakan mata acara rapat yang rutin dibahas
dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :

-   Persetujuan untuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
    Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
    Indonesia 2025.
Page 2
Penjelasan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Mata acara ini sehubungan dengan adanya penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar tentang
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2025, yang merupakan penyesuaian administratif dan tidak termasuk sebagai
perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
    laman situs Perseroan www.asiaplast.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
    dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 30 April 2026 sampai dengan Rapat
    diselenggarakan pada tanggal 25 Mei 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
    yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2026
    sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
    berikut:
    a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
    pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
    dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
    eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
    Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
    aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
    Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
    dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
    Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
    yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
    diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
Page 3
  i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
      atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
      menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
      dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
      registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
      tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
      dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
      Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
      eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
      Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
 iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
      disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
      Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
      untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
      pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
      melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
      pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
      oleh Perseroan.
 iv.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
      partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
      memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
      butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
      eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
      pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
      elektronik ditutup oleh Perseroan.
  v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
      kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
      Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
      suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
      eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
      saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
      elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
      Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
      pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
      pemungutan suara Rapat.
 vi.  Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
      sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
      mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
      Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
      kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
      acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
      disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
      menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
      layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
Page 4
      pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
      Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
  ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
      melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
      bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
      Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
 iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
      pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
      acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
      saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
      pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
      pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
  ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
      belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
      pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
      memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
      pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
      oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
      Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
      (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
      Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
      status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
      Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
      pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
      yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
      for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
      Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
 iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
      standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
      menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
      mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata
      acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
      aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
   i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
      paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
      Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses menu
      eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).
  ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
      peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
      saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
      menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
      hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
      diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
      eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
Page 5
iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
       Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
       pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v,
       maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
       sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
       melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
       mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
       Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
       allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
       Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
       fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
       setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
       Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
 v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
       eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
       kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.


                            Tangerang, 30 April 2026
                           PT Asiaplast Industries Tbk
                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published30 Apr 2026
Pages5
Characters14,319
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk p.1 ×8
unresolved person K.H. E.Z. Muttaqien p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result