Back to announcement
20240321_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31608423_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan,
produk dan layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
KANTOR PUSAT
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2024
.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang diIakukan
Perseroan, sehubungan Pemberian Jaminan Perusahaan oleh Perseroan atas fasilitas kredit yang
diterima Entitas Anak Perseroan yaitu PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE“) dengan penandatangan
akta Perjanjian Pemberian Pinjaman (Corporate Guarantee) dimana fasilitas kredit tersebut senilai
Rp208.963.925.416 (dua ratus delapan miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua
puluh lima ribu empat ratus enam belas Rupiah) yang diberikan oleh PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank
Shinhan“) dengan tujuan penggunaan dana untuk melunasi fasilitas kredit lain (refinancing) yang
sebelumnya didapatkan IJE dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka peningkatan
efisiensi biaya IJE.
Transaksi tersebut dituangkan dalam:
(i) Perjanjian Pemberian Pinjaman (Corporate Guarantee) 18 No. 10 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh
satu februari dua ribu dua puluh empat) yang ditandatangani di hadapan Yousfrita SH.,M.Kn, Notaris
di Jakarta Timur.
Adapun ringkasan Perjanjian Pemberian Pinjaman (Corporate Guarantee) 18 No. 10 tertanggal 21-02-
2024 (dua puluh satu februari dua ribu dua puluh empat) adalah sebagai berikut:
Perjanjian Pemberian Jaminan (Corporate Guanrantee) No. 18 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh
satu februari dua ribu dua puluh empat) yang ditandatangani di hadapan Yousfrita SH.,M.Kn,
Notaris di Jakarta Timur.
Para Pihak terlebih dahulu menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa oleh dan antara PT. INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut “Debitur”) dan Bank telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Fasilitas
Kredit nomor 02 tertanggal hari ini dibuat dihadapan saya, Notaris; (selanjutnya perjanjian kredit
tersebut berikut seluruh perubahannya, perpanjangannya dan atau pembaharuannya yang akan
dibuat dikemudian hari disebut “Perjanjian Kredit”);
2. Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya
segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar oleh Debitur kepada Bank, maka Penjamin guna
kepentingan Bank setuju dan mengikat diri untuk bertanggung jawab serta membayar lunas setiap
dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh Debitur baik saat ini maupun nantinya dikemudian hari
mungkin terhutang kepada Bank, yaitu untuk hutang pokok, bunga, denda, provisi dan biaya-biaya
lainnya yang terhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Kredit.Persetujuan Kredit) nomor 060/BSILAD/EXT/II/2024 tanggal 06
Februari 2024. ___/
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Bank dan Penjamin telah saling setuju dan mufakat untuk
membuat Perjanjian, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
Jaminan
1. Jaminan ini di berikan oleh Penjamin kepada Bank untuk setiap dan seluruh jumlah uang yang
terhutang dan harus dibayar oleh Debitur, yaitu untuk hutang pokok, bunga, provisi, uang administrasi,
denda dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen-dokumen
lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit dan oleh karenanya Penjamin bertanggung jawab serta
wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Bank atas
permintaan pertama dari Bank untuk itu tanpa diperlukan lagi sesuatu pembuktian tentang kelalaian
2
Page 3
Debitur.
2. Jaminan yang diberikan oleh Penjamin kepada Bank sebagaimana termaktub dalam Perjanjian ini
berlak terus menerus, tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap
Penjamin selama Debitur masih mempunyai hutang kepada Bank baik karena hutang pokok, bunga,
denda, provisi dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen dokumen
lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit, dan tanpa persetujuan tertulis Bank terlebih dahulu maka
jaminan ini dengan alasan atau cara bagaimanapun tidak dapat ditarik atau dicabut kembali oleh
Penjamin.
3. Jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit, baik hutang
pokok, bunga, provisi, uang administrasi, denda dan biaya biaya lainnya yang diberikan oleh Penjamin
selaku penanggung hutang berdasarkan Perjanjian ini, akan berlaku pula terhadap mereka yang
menjadi penerima dan penerus hak dari Penjamin selaku penanggung hutang berdasarkan Perjanjian
ini dan mereka yang menjadi penerima dan penerus hak dari Penjamin (rechlverkrijgeden) adalah
suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld).
4. Jaminan ini tidak dapat dianggap telah dipenuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian
dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Bank.
Pelepasan Hak Istimewa Penjamin
Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Bank ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam
pasal–pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1843 dan 1847 sampai dengan pasal 1850 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pernyataan dan Jaminan
1. Penjamin dengan ini menyatakan dan menjamin Bank, bahwa Penjamin cakap untuk bertindak secara
hukum dan berhak penuh untuk membuat dan melaksanakan jaminan yang termaktub dalam Perjanjian
ini dan jaminan ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Penjamin yang harus
dilaksanakan oleh Penjamin menurut syarat syarat jaminan ini.
2. Penjamin tidak tersangkut dalam suatu perkara atau perkara administrasi dihadapan badan peradilan,
perwasitan yang sekarang sedang berjalan atau hal-hal yang menurut Bank mengancam kekayaan
Penjamin yang dapat mempengaruhi harta kekayaan Penjamin.
3. Penjamin dengan ini menyatakan pula bahwa Penjamin telah mengetahui isi dan maksud dari
Perjanjian Kredit dan karenanya tentang Perjanjian Kredit Penjamin tidak memerlukan lagi keterangan-
keterangan dan/atau penjelasan–penjelasan apapun juga.
4. Penjamin tidak mempunyai kewajiban keuangan berupa tunggakan pembayaran pajak (yang
bertentangan dengan peraturan yang berlaku) dan kewajiban lainnya kepada instansi yang berwenang.
5. Penjamin tidak akan bertindak sebagai penjamin kepada pihak lain setelah dibuat dan ditandatangani
Perjanjian ini oleh Penjamin, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
6. Penjamin dengan ini secara tegas menyatakan bahwa Penjamin menyetujui semua ketentuan dan
persyaratan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit dan Penjamin juga menyetujui bahwa Bank dan
Debitur berhak dan berwenang membuat perubahan, penambahan, perpanjangan dan pembaharuan
terhadap Perjanjian Kredit tanpa memerlukan persetujuan Penjamin dan Penjamin dengan ini
menyatakan dan mengakui bahwa semua dan setiap perubahan, penambahan, perpanjangan atau
pembaharuan yang dibuat terhadap Perjanjian Kredit akan berlaku dan mengikat sah terhadap
Penjamin.
3
Page 4
Bukti Hutang
Penjamin menyetujui bahwa pembukuan dan catatan/administrasi dari Bank mengenai hutang Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bukti yang sah, sempurna dan mengikat
terhadap Penjamin dalam segala hal/perkara terhadap Penjamin baik didalam maupun diluar
pengadilan atau dimanapun juga.
Kuasa-kuasa
1. Penjamin dengan ini menyetujui dan memberi kuasa serta wewenang penuh pada Bank untuk pada
setiap saat mendebet rekening (-rekening) Penjamin pada Bank dimanapun juga sejumlah hutang
Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit tetapi tidak terbatas biaya pengacara, pengadilan
serta biaya-biaya lain sehubungan dengan Perjanjian, yang demikian tanpa mengurangi setiap hak
yang sekarang ataupun nantinya mungkin akan didapat oleh Bank berdasarkan jaminan ini, undang-
undang atau setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan pembayaran atas jumlah uang yang masih
terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit, dan menggunakan uang hasil
pemotongan/pendebitan tersebut untuk membayar dan membayar kembali semua dan setiap jumlah
uang yang wajib dibayar oleh Debitur/Penjamin kepada Bank tersebut berdasarkan jaminan/borgtocht
ini.
2. Kuasa–kuasa yang diberikan Penjamin kepada Bank dalam perjanjian ini, semuanya diberikan dengan
hak substitusi, tidak dapat ditarik kembali, tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum
dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau sebab-sebab apapun
juga, dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, Perjanjian
Kredit, yang dengan tidak adanya kuasa – kuasa tersebut, maka Perjanjian ini dan Perjanjian Kredit
tidak akan dibuat.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp661.731.843.387 (enam ratus enam pululh satu miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta delapan
ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh tujuh Rupiah). Selanjutnya, nilai fasilitas kredit
yang diberikan jaminan oleh Perseroan adalah sebesar Rp208.963.925.416 (dua ratus delapan
miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam
belas Rupiah). Dengan demikian, nilai Transaksi adalah sebesar 31,58% (tiga puluh satu koma lima
delapan persen) dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Anwar & Rekan sehingga Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan
POJK No. 17/2020 pasal 3 yang tidak membutuhkan persetujuan Pemegang Saham Perseroan dan
tidak wajib menggunakan Penilai.
4
Page 5
2. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
a. Riwayat Singkat
IJE adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama PT Jaringan
Pulau Media sebagaimana termaktub akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaringan Pulau Media
No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. AHU-0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20 Agustus 2018, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus
2018 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 24315 pada Berita Negara
Republik Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Angaran Dasar IJE sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
mengalami perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan
Ekosistem No. 22 tertanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.03-0052000 tertanggal 11 April 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0070454.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 11 April 2023 dan telah diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara No. 011536 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 030
tertanggal 14 April 2023 (“Akta No. 22/2023”) yang mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran
dasar Perseroan mengenai modal ditempat dan disetor Perseroan (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Berdasarkan pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 04 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat
dihadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU- 0033151.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 17 Mei 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0090936.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022 dan telah diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara No. 016340 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 039 tanggal 27 Juli 2022
("Akta No. 04/2022"), maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan
Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Professional,Ilmiah dan Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi, atara lain;
• Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100);
• Internet Service Provider (KBLI 61921); dan
• Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
b) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Tenis yaitu Periklanan (KBLI
73100)
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan
Periklanan (KBLI 73100).
Perseroan berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20,
Jakarta Selatan, Indonesia.
5
Page 6
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 250.000 250.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) 227.356 227.356.000.000 99,27
2. PT Lintas Maju Maxima (“LMM”) 1.670 1.670.000.000 0,73
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 229.096 229.026.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 20.974 20.974.000.000
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur Utama : Hermansjah Haryono
• Direktur : Gilman Pradana Nugraha
• Komisaris Utama : Yune Marketatmo
• Komisaris Independen : Leonardus Chrisbiantoro
PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)
a. Riwayat Singkat
PT Bank Shinhan Indonesia (selanjutnya disebut “Bank”), dahulu bernama PT Bank Metro Express,
didirikan berdasarkan Akta No. 6 dari wakil Notaris Julizar di Jakarta, tanggal 8 September 1967,
yang kemudian diubah dengan Akta No. 10 tanggal 6 Juli 1968 dan Akta No. 4 tanggal 3 Oktober
1968 dari notaris yang sama. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/60/16 tanggal 28 April 1970 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tambahan No. 173 tanggal 12 Juni
1970.
Pada tanggal 4 April 1968, Bank mendapat izin usaha sebagai bank umum dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan No. D.15.6.2.23.
Pada tanggal 22 Juli 1976 Bank melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Metro Ekspres
sesuai dengan Akta Notaris Didi Sudjadi, S.H., No. 93 yang mendapatkan pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/508/6 tanggal 3 Nopember 1976. Kemudian pada
tanggal 21 Desember 1976, Bank melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT Bank
Umum Persatuan Tenaga Ekonomi yang berdomisili di Yogyakarta. Keputusan merger ini
dituangkan dalam Akta Notaris Ridwan Suselo, S.H., No. 234 di Jakarta tanggal 21 Desember
1976. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dalam keputusannya No. Y.A.5/138/7 tanggal 6 Juni 1978 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 56, tambahan No. 431, tanggal 14 Juli 1978.
Pada 25 Juli 1991, Bank kembali melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Metro Express,
berdasarkan Akta Notaris Sinta Setiawaty Widjaja, S.H. No. 103 dengan pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. C2-3885 HT.01.04.TH.91 tanggal 14 Agustus 1991. Bank
ditunjuk sebagai Bank Persepsi berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-
37/MK.03/1993 tanggal 6 Januari 1993, kemudian tanggal 22 Maret 1995, Bank Indonesia
menunjuk Bank sebagai Bank Devisa dengan Surat Keputusan No. 27/155/KEP/DIR. Pada 31 Juli
1995 Bank ditunjuk sebagai Bank Devisa Persepsi Kas Negara sesuai dengan surat dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. S-466/MK.03/1995, dan pada 25 Februari 2003 Bank ditunjuk
6
Page 7
sebagai Bank Persepsi On-Line berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-
75/MK.02/2003.
Bank secara resmi beroperasi dan berubah nama menjadi PT Bank Shinhan Indonesia dari
sebelumnya bernama PT Bank Metro Express pada tanggal 30 November 2015 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Metro
Express nomor 31, dibuat di hadapan Hermin Budisetyasih, S.H., Mkn., notaris di Jakarta Timur
dan telah mendapat persetujuan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0946955.AH.01.02.Tahun 2015.
Perubahan nama dimaksud telah mendapat persetujuan melalui Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No. 6/KDK.03/2016 tanggal 1 Maret 2016, tentang Penetapan
Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Metro Express menjadi Izin Usaha Atas Nama PT
Bank Shinhan Indonesia.
Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, dilakukan pemindahan kantor pusatv Bank,
yang sebelumnya beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 19-20, Jakarta Pusat menjadi beralamat di
International Financial Centre Tower 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan 12920
sesuai persetujuan Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/PB.1/2016 tanggal 14 Maret 2016.
Dalam rangka memperkuat posisinya di Indonesia, pada tanggal 6 Desember 2016, Bank
melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT Centratama Nasional Bank (CNB) yang
berdomisili di Surabaya.
Keputusan Merger ini dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal 1 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Hermin Budisetyasih, SH., M.Kn., notaris di Jakarta Timur, dan telah mendapat
persetujuan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
88/D.03/2016 tanggal 24 November 2016, tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger)
PT Centratama Nasional Bank ke dalam PT Bank Shinhan Indonesia.
Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta No.
03 tanggal 7 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Hermin Budisetyasih, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta
Timur yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0032533.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 7 Juni 2021
dan telah dicatat dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bank Shinhan Indonesia dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0356279 dan No. AHU-AH.01.03-
0356286 tanggal 7 Juni 2021, dan terakhir akta pengangkatan kembali Dewan Komisaris pada
Akta No. 03 tanggal 7 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Hermin Budisetyasih, S.H., M.Kn. notaris
di Jakarta Timur dan telah dicatat dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0019289 tanggal
7 Juni 2022.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan Bank Shinhan adalah
melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Bank Shinhan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas. Bank Shinhan dimiliki oleh Shinhan Bank Co. Ltd selaku pemegang saham
mayoritas.
Kantor Pusat Bank berlokasi di International Financial Centre Tower 2, lantai 30-32, Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan. Pada tanggal 31 Desember 2022, Bank memiliki 1 Kantor
Pusat, 28 Kantor Cabang, dan 10 Kantor Cabang Pembantu.
(sumber: Annual Report PT Bank Shinhan Indonesia Tahun 2022)
7
Page 8
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
(sumber: Annual Report PT Bank Shinhan Indonesia Tahun 2022)
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur Utama : Hwang Dae Geu
• Direktur Keuangan : Kim Seong Won
• Direktur Kepatuhan : Tony Tanusaputra
• Direktur Operasional : Ridwan Anwar Goenawan
• Direktur Kredit : Leonard Auly
• Komisaris Utama : Timoty E. Marnandus
• Komisaris : Kim Jihyung
• Komisaris Independen : Ananda Barata
(sumber: Annual Report PT Bank Shinhan Indonesia Tahun 2022)
d. Hubungan Afiliasi
PT Bank Shinhan Indonesia dan grup bisnisnya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT
IJE maupun grup bisnis PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DIIKIUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
IJE melakukan refinancing dari kredit yang sebelumnya didaptkan dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk ke Bank Shinhan dengan tujuan memperoleh berbagai dampak positif diantaranya
pelapasan jaminan perorangan (personal guarantee) dan juga memperoleh tingkat bunga yang lebih
rendah.
IJE mengharapkan refinancing yang dilakukan dapat mendukung peningkatan kinerja keiangan IJE
b. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan dilakukannya Transaksi Kredit yang dilakukan IJE dari Bank Shinhan dengan tujuan
melakukan refinancing dari Bank BNI, IJE mendapatkan pengaruh positif yaitu bunga yang lebih
rendah dan tidak memberatkan keuangan IJE dan tentunya hal ini berpengaruh baik pada kinerja
keuangan Perseroan secara konsolidasi.
8
Page 9
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.
2. Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No.17/2020 pasal 3 yang tidak membutuhkan persetujuan pemegang saham dan juga tidak wajib
menggunakan Penilai.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
4. Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
5. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam
kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
9
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Shinhan
p.2 ×7
unresolved
person
Yousfrita SH.
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.4
unresolved
org
PT Jaringan Pulau Media
p.5 ×2
unresolved
person
Kezia Janty Lega
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
PT Bank Metro Express
p.6 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan No. D.
p.6
unresolved
org
PT Bank Metro Ekspres
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Didi Sudjadi
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
p.6
unresolved
org
PT Bank Umum Persatuan Tenaga Ekonomi
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Ridwan Suselo
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Sinta Setiawaty Widjaja
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.6
unresolved
org
Bank Persepsi
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-
p.6 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Bank Devisa
p.6
unresolved
org
Bank Devisa Persepsi Kas Negara
p.6
unresolved
org
Bank Persepsi On-Line
p.7
unresolved
person
Hermin Budisetyasih
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.7
unresolved
org
PT Centratama Nasional Bank
p.7 ×2
unresolved
org
PT Bank Shinhan Indonesia. Anggaran Dasar Bank
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.7
unresolved
org
Shinhan Bank Co. Ltd
p.7
unresolved
org
PT Bank Shinhan Indonesia Tahun
p.7 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.