Back to announcement
20240321_TLKM_Pengumuman RUPS_31608411_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
(No. Tel.35/UM 000/TEL-00000000/2024)
Menunjuk dan memperhatikan:
a. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk disingkat PT Telkom
Indonesia (Persero) Tbk, Pasal 23 ayat (5) (“Perseroan”);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pasal 14 ayat (1) dan (2) (“POJK 15/2020”);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Pasal 3 jo. Pasal 8 ayat (1) (“POJK 16/2020”).
Sehubungan hal tersebut, dengan ini kami beritahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2023 pada:
Hari/Tanggal : Jum’at/ 3 Mei 2024
Waktu : 13.30 WIB - Selesai
Tempat : Ballroom Hotel Four Seasons
Jl. Jend. Gatot Subroto No.18,
Jakarta
Yang berhak hadir dalam RUPST adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham tanggal 4 April 2024 yaitu pukul 16.15 Waktu
Indonesia Barat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 16 ayat (1) dan (2) POJK 15/2020,
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPST adalah :
1. Pemegang saham Seri A Dwiwarna;
2. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
Usulan mata acara RUPST harus memenuhi ketentuan:
a. Dilakukan dengan itikad baik;
b. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
c. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPST;
d. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPST; dan
e. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Usulan harus diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selaku penyelenggara RUPST selambat-lambatnya
tanggal 28 Maret 2024. Pemanggilan RUPST akan diumumkan pada tanggal 5 April 2024 melalui situs web Bursa
Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), dan situs web Perseroan.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk hadir memberikan suara dan kuasa melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan RUPST sesuai dengan Pasal 28 ayat
(2) POJK 15/2020 dan Pasal 8 ayat (3) POJK 16/2020.
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST sejak tanggal
Pemanggilan RUPST yaitu tanggal 5 April 2024 sampai sehari sebelum hari penyelenggaraan RUPST yaitu tanggal
2 Mei 2024.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 21 Maret 2024
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.