Back to announcement
20240320_EXCL_Pengumuman RUPS_31607804_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT XL AXIATA Tbk
Dengan ini Direksi PT XL Axiata Tbk. (“Perseroan”), memberitahukan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2023
(“Rapat”) di Jakarta pada hari Jumat, 3 Mei 2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), maka Pemanggilan Rapat
akan dimuat pada situs web Perseroan (www.xlaxiata.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia
(“Bursa”) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (termasuk sistem
electronic RUPS KSEI (“eASY.KSEI")) pada tanggal 4 April 2024 (“Pemanggilan Rapat”).
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir secara elektronik dan atau diwakili oleh
kuasanya secara elektronik dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 3 April 2024 pukul 16:00 WIB atau
Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham
di Bursa pada tanggal 3 April 2024.
Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 13 POJK No. 15/2020 serta Pasal 8 dan Pasal 9
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK No. 16/2020, Rapat akan
diselenggarakan secara elektronik (tanpa kehadiran fisik dari para Pemegang Saham).
Seluruh Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat melalui sistem eASY.KSEI atau e-Proxy &
e-Voting sistem yang disediakan oleh KSEI melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang akan
tersedia bagi Pemegang Saham sejak tanggal Pemanggilan Rapat. Pelaksanaan Rapat secara
elektronik yang direncanakan oleh Perseroan memberikan efisiensi bagi seluruh Pemegang
Saham Perseroan untuk dapat berpartisipasi dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 16 POJK No. 15/2020 serta Pasal 10 ayat (5) huruf (b) dan ayat (6)
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang
mewakili paling sedikit 1/20 (satu per duapuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat atau
pada tanggal 28 Maret 2024.
3. Usulan harus: (a) diusulkan dengan itikad baik, (b) mempertimbangkan kepentingan
Perseroan, (c) merupakan usulan yang membutuhkan persetujuan Rapat, (d) menyertakan
alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, dan (e) tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Jakarta, 20 Maret 2024
PT XL AXIATA Tbk.
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.