Back to announcement
20240318_HATM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31607172_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review HATMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.936
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I .
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010
Jakarta, 15 Maret 2024
Nomor : 028/NOT/III/2024 ' Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham PT HABCO TRANS MARITIMA Tbk.
Tahunan dan Luar Biasa Jl. H. Imam Munandar No. 247 F-G,
Kel. Tarigkerang Utara,
Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru
Propinsi Riau - 28289
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) PT HABCO
TRANS MARITIMA Tbk., berkedudukan di Kota Pekanbaru (“Perseroan”).
RUPST dan RUPSLB diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024,
bertempat di Harris Suites Puri Mansion Puri Mansion Estate, Jalan Puri Lingkar Luar,
Kembangan, Jakarta Barat — 11610.
RUPST dibuka pada pukul 09.15 WIB dan ditutup pada pukul 09.52 WIB.
A. Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :
1 Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
2s Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
3s Penunjukan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya
bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024:
4.” Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan
5. Persetujuan perubahan susunan Direksi .dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.
B. RUPST dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut :
1. Bapak Hasanul Arifin Hasibuan Komisaris Utama
2. Bapak Cosmas Kiardi Komisaris
3. Bapak Drs. Brikman Sinaga Komisaris Independen
4. Bapak Andrew Kam Direktur Utama
5. Bapak Dillon Cosmas Direktur
6. Ibu Rita Direktur
|
4
Komplek Bina Marga II, Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.955
7. Bapak Ian Morris Budiman Direktur 8. Bapak Andre Ristanto Direktur C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui dcASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 5.773.344.500 saham yang merupakan 82,4764Y6 dari 7.000.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2.1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), telah terpenuhi. D. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 3 OCR 0.950
F. Keputusan RUPST. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023. 2 Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh KAP Gideon Adi dan Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor 00002/2.0969/AU.1/06/1256- 4/1/11/2024 tanggal 5 Februari 2024 dengan pendapat Wajar Dalam Semua Hal yang Material, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et.de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp198.171.538.602,-, sebagai berikut : 1. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp39.620.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada para pemegang saham, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Maret 2024 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp5,66 (lima Rupiah enam enam sen) per saham per tanggal Rapat ini, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut: - Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 25 Maret 2024. | - Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 26 Maret 2024. # Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 27 Maret 2024. » Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 28 Maret 2024. 8|
Page 4 OCR 0.956
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 03 April 2024. 2 Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings. 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite.Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut sesuai dengan -ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Rapat Kelima Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Dillon Cosmas dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai Direktur Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat ini, sepanjang tercermin dalam laporan keuangan Perseroan. 1
Page 5 OCR 0.946
Menyetujui mengangkat Bapak Derrick Cosmas sebagai Direktur Perseroan yang baru, untuk sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Sehubungan dengan keputusan pada angka 1 dan 2 tersebut, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027, menjadi sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama : Bapak Andrew Kam Direktur : Ibu Rita Direktur :Bapak Ian Morris Budiman Direktur : Bapak Andre Ristanto Direktur : Bapak Derrick Cosmas DEWAN KOMISARIS | Pa Komisaris Utama : Bapak Hasanul Arifin Hasibuan Komisaris : Bapak Cosmas Kiardi Komisaris Independen : Bapak Brikman Sinaga Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang- Undangan yang berlaku. RUPSLB dibuka pada pukul 10.08 WIB dan ditutup pada pukul 10.25 WIB. A. Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Rencana Penjualan dan/atau Pembelian (investasi barang modal/capex) -Armada, Perlengkapan, Peralatan, serta sarana penunjang Perseroan untuk periode 1 tahun (sejak penutupan RUPS tahun 2024 — RUPS tahun 2025). . Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka penerbitan obligasi, sukuk, medium term notes atau instrument surat hutang lainnya dan/atau dalam: rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank. Persetujuan atas transaksi hutang piutang antara Perseroan dengan afiliasinya dan/atau pihak ketiga, untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan praktik bisnis yang wajar.
Page 6 OCR 0.950
B. RUPSLB dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut : 1. Bapak Hasanul Arifin Hasibuan Komisaris Utama 2. Bapak Cosmas Kiardi Komisaris 3. Bapak Drs. Brikman Sinaga Komisaris Independen 4. Bapak Andrew Kam Direktur Utama 5. Ibu Rita Direktur 6. Bapak Ian Morris Budiman Direktur 7. Bapak Andre Ristanto Direktur 8. Bapak Derrick Cosmas Direktur C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui edASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 5.773.833.100 saham yang merupakan 82,4833Y6 dari 7.000.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 4 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 43 huruf (a) POJK 15/2020, telah terpenuhi. D. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". - Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. x Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan-secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yarig hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 7 OCR 0.951
Keputusan RUPSLB. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui rencana penjualan dan/atau pembelian (investasi barang modal/capex) armada, perlengkapan, peralatan serta sarana penunjang Perseroan untuk periode 1 tahun, sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2024 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2025): dan 2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan keputusan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai: dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. . Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka penerbitan obligasi, sukuk, medium term notes atau instrument surat hutang lainnya dan/atau dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank, dan 2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan keputusan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan transaksi hutang piutang antara Perseroan dengan afiliasinya dan/atau pihak ketiga, untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan praktik bisnis yang wajar: dan 1
Page 8 OCR 0.951
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan keputusan tersebut , tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Berita Acara RUPST dan RUPSLB tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 15 Maret 2024 berturut-turut dengan Nomor 10 dan Nomor 11. Demikian Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK 15/2020. Hormat saya, INI YULIA Si Notaris di Kota Jakarta Timur
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
H. Imam Munandar
p.1
unresolved
person
Andrew Kam
· Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
person
Dillon Cosmas
p.1 ×2
unresolved
—
Dillon Cosm
· Direktur
p.1
unresolved
person
Rita
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
Ian Morris Budiman
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
Andre Ristanto
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
org
Gideon Adi dan Rekan
p.3
unresolved
org
Gideon Adi
p.3
unresolved
person
Derrick Cosmas
· Direktur
p.5 ×4
unresolved
person
Brikman Sinaga Memberikan
· Komisaris Independen
p.5 ×4
unresolved
—
Derrick Cosm
· Direktur
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
227 ms
13 Sep 2026 16:53
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-03-15',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-03-27',
'time_start': '09:15:00'}