Back to announcement
20240318_HATM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31607172_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed HATMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA
PT Habco Trans Maritima Tbk, berkedudukan di Pekanbaru (selanjutnya disebut “Perseroan”)
telah mengadakan:
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
Hari/Tanggal : Jumat, 15 Maret 2024
Waktu : Pukul 09.15 WIB – 09.52 WIB
Tempat : Harris Suites Puri Mansion, Puri Mansion Estate
Jalan Puri Lingkar Luar, Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat - 11610
A. Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
3. Penunjukan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024; dan
5. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
B. RUPST dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut :
1. Bapak Andrew Kam Direktur Utama
2. Bapak Dillon Cosmas Direktur
3. Ibu Rita Direktur
4. Bapak Ian Morris Budiman Direktur
5. Bapak Andre Ristanto Direktur
6. Bapak Hasanul Arifin Hasibuan Komisaris Utama
7. Bapak Cosmas Kiardi Komisaris
8. Bapak Drs. Brikman Sinaga Komisaris Independen
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili
baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 5.773.344.500
saham yang merupakan 82,4764% dari 7.000.000.000 saham yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan
mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2.1 huruf (a) Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 2
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), telah terpenuhi.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS
yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik
dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan,
sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik
dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".
Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi eASY.KSEI
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada
pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk
mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang
memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Keputusan RUPST.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Direksi dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku
2023.
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 3
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2023 yang telah diaudit oleh KAP Gideon Adi dan Rekan sesuai dengan
Laporannya Nomor 00002/2.0969/AU.1/06/1256-4/1/II/2024 tanggal 5
Februari 2024 dengan pendapat Wajar Dalam Semua Hal yang Material, serta
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2023, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar
ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan
keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.
Mata Acara Rapat Kedua
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Menyetujui pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp198.171.538.602,-, sebagai berikut :
1. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp39.620.000.000,- (tiga puluh
sembilan miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) yang akan dibagikan dalam
bentuk dividen tunai kepada para pemegang saham, yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Maret 2024 pada
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp5,66
(lima Rupiah enam enam sen) per saham per tanggal Rapat ini, dengan
memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham
di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang
berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 25 Maret
2024.
- Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 26 Maret 2024.
- Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 27 Maret 2024.
- Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 28 Maret 2024.
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan
dilaksanakan selambatnya pada tanggal 03 April 2024.
2. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh
Perseroan atau retained earnings.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 4
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji atau
honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun
buku 2023 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi
dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Mata Acara Rapat Keempat
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan
mengaudit buku Perseroan tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik
yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara Rapat Kelima
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Dillon Cosmas dari
jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya
Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama
masa jabatannya sebagai Direktur Perseroan serta memberikan pembebasan
dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) atas
tindakan pengurusan yang telah dijalankan sejak tanggal 01 Januari 2024
sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat ini, sepanjang tercermin dalam laporan
keuangan Perseroan.
2. Menyetujui mengangkat Bapak Derrick Cosmas sebagai Direktur Perseroan
yang baru, untuk sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya, dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Sehubungan dengan keputusan pada angka 1 dan 2 tersebut, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya
Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027, menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Andrew Kam
Direktur : Ibu Rita
Direktur : Bapak Ian Morris Budiman
Direktur : Bapak Andre Ristanto
Direktur : Bapak Derrick Cosmas
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 5
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Hasanul Arifin Hasibuan
Komisaris : Bapak Cosmas Kiardi
Komisaris Independen : Bapak Brikman Sinaga
4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut tanpa ada yang
dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPLB)
Hari/Tanggal : Jumat, 15 Maret 2024
Waktu : Pukul 10.08 WIB – 10.25 WIB
Tempat : Harris Suites Puri Mansion, Puri Mansion Estate
Jalan Puri Lingkar Luar, Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat - 11610
A. Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Rencana Penjualan dan/atau Pembelian (investasi barang modal/capex)
Armada, Perlengkapan, Peralatan, serta sarana penunjang Perseroan untuk periode
1 tahun (sejak penutupan RUPS tahun 2024 – RUPS tahun 2025).
2. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka penerbitan obligasi, sukuk,
medium term notes atau instrument surat hutang lainnya dan/atau dalam rangka
memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan
bank.
3. Persetujuan atas transaksi hutang piutang antara Perseroan dengan afiliasinya
dan/atau pihak ketiga, untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha Perseroan
sesuai dengan praktik bisnis yang wajar.
B. RUPSLB dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut :
1. Bapak Andrew Kam Direktur Utama
2. Ibu Rita Direktur
3. Bapak Ian Morris Budiman Direktur
4. Bapak Andre Ristanto Direktur
5. Bapak Derric Cosmas Direktur
6. Bapak Hasanul Arifin Hasibuan Komisaris Utama
7. Bapak Cosmas Kiardi Komisaris
8. Bapak Drs. Brikman Sinaga Komisaris Independen
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili
baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 5.773.833.100
saham yang merupakan 82,4833% dari 7.000.000.000 saham yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 6
mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 4 huruf (a) Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 43 huruf (a) POJK 15/2020, telah terpenuhi.
D. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS
yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik
dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan,
sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik
dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".
Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi eASY.KSEI
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada
pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk
mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang
memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Keputusan RUPSLB.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui rencana penjualan dan/atau pembelian (investasi barang
modal/capex) armada, perlengkapan, peralatan serta sarana penunjang
Perseroan untuk periode 1 tahun, sejak penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham tahun 2024 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2025);
dan
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 7
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan keputusan
tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Kedua
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka penerbitan obligasi,
sukuk, medium term notes atau instrument surat hutang lainnya dan/atau
dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank
maupun bukan bank; dan
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan keputusan
tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan transaksi hutang piutang
antara Perseroan dengan afiliasinya dan/atau pihak ketiga, untuk tujuan
pengembangan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan praktik bisnis yang
wajar; dan
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan keputusan
tersebut , tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Demikianlah laporan penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB kami sampaikan. Bersama ini kami
lampirkan juga tata cara dan jadwal pembagian Dividen Tunai.
Atas perhatian dan kerjamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Habco Trans Maritima Tbk
Antonius Limbong
Corporate Secretary
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 15 Mar 2024 · 09:15–09:52 |
| Present | 5,773,344,500 (82.48%) |
| Chair | — |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andrew Kam
p.1 ×3
unresolved
person
Dillon Cosmas
p.1 ×2
unresolved
person
Rita
p.1 ×3
unresolved
person
Ian Morris Budiman
p.1 ×3
unresolved
person
Andre Ristanto
p.1 ×3
unresolved
person
Drs. Brikman Sinaga
p.1 ×4
unresolved
person
H. Imam Munandar
p.1 ×7
unresolved
org
Gideon Adi dan Rekan
p.3
unresolved
org
Gideon Adi
p.3
unresolved
person
Derrick Cosmas
· Direktur
p.4
unresolved
org
Derrick Cosmas PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
p.4
unresolved
person
Derric Cosmas
p.5
unresolved
person
Antonius Limbong
· Corporate Secretary
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1904 ms
12 Sep 2026 23:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-03-15',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '82.4764',
'record_date': '2024-03-27',
'shares_present': '5773344500',
'shares_total_voting': '7000000000',
'time_end': '09:52:00',
'time_start': '09:15:00',
'venue': 'Harris Suites Puri Mansion, Puri Mansion Estate Jalan Puri Lingkar '
'Luar, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat - 11610 A.'}