Skip to content
Back to announcement

20240318_HATM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31607172_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed HATM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                  PENGUMUMAN
                               RINGKASAN RISALAH
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA


PT Habco Trans Maritima Tbk, berkedudukan di Pekanbaru (selanjutnya disebut “Perseroan”)
telah mengadakan:

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)

Hari/Tanggal             : Jumat, 15 Maret 2024
Waktu                    : Pukul 09.15 WIB – 09.52 WIB
Tempat                   : Harris Suites Puri Mansion, Puri Mansion Estate
                           Jalan Puri Lingkar Luar, Kecamatan Kembangan,
                           Jakarta Barat - 11610


A.   Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

     1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
          Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
          Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
     2.   Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2023;
     3.   Penunjukan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan
          Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
     4.   Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
          Perseroan untuk tahun buku 2024; dan
     5.   Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.


B.   RUPST dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut :

     1. Bapak Andrew Kam                          Direktur Utama
     2. Bapak Dillon Cosmas                       Direktur
     3. Ibu Rita                                  Direktur
     4. Bapak Ian Morris Budiman                  Direktur
     5. Bapak Andre Ristanto                      Direktur
     6. Bapak Hasanul Arifin Hasibuan             Komisaris Utama
     7. Bapak Cosmas Kiardi                       Komisaris
     8. Bapak Drs. Brikman Sinaga                 Komisaris Independen


C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

     Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili
     baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 5.773.344.500
     saham yang merupakan 82,4764% dari 7.000.000.000 saham yang merupakan seluruh
     saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan
     mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2.1 huruf (a) Anggaran
     Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan


PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 2
     No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
     Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), telah terpenuhi.


D. Kesempatan Tanya Jawab

     Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun
     secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS
     yang dibicarakan.

     Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik
     dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan,
     sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik
     dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".

     Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi eASY.KSEI
     dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan

     Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada
     pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk
     mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang
     memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

     Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
     memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

     Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para
     pemegang saham yang mengeluarkan suara.


F.   Keputusan RUPST.

     Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :

        Mata Acara Rapat Pertama

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

        1.      Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
                yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Direksi dan
                Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku
                2023.




PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 3
        2.      Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
                2023 yang telah diaudit oleh KAP Gideon Adi dan Rekan sesuai dengan
                Laporannya Nomor 00002/2.0969/AU.1/06/1256-4/1/II/2024 tanggal 5
                Februari 2024 dengan pendapat Wajar Dalam Semua Hal yang Material, serta
                memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
                acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
                pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
                Buku 2023, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar
                ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan
                keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
                undangan.

        Mata Acara Rapat Kedua

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

        Menyetujui pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2023 sebesar Rp198.171.538.602,-, sebagai berikut :

        1.      Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp39.620.000.000,- (tiga puluh
                sembilan miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) yang akan dibagikan dalam
                bentuk dividen tunai kepada para pemegang saham, yang namanya tercatat
                dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Maret 2024 pada
                pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp5,66
                (lima Rupiah enam enam sen) per saham per tanggal Rapat ini, dengan
                memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham
                di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang
                berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
                - Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 25 Maret
                    2024.
                - Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 26 Maret 2024.
                - Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 27 Maret 2024.
                - Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 28 Maret 2024.

                Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan
                dilaksanakan selambatnya pada tanggal 03 April 2024.

        2.      Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir
                pada tanggal 31 Desember 2023 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh
                Perseroan atau retained earnings.

        3.      Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
                sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai
                dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Mata Acara Rapat Ketiga

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:



PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 4
                Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji atau
                honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun
                buku 2023 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi
                dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

        Mata Acara Rapat Keempat

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

                Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
                untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan
                mengaudit buku Perseroan tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada
                Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik
                yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024
                tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang
                kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
                lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.


        Mata Acara Rapat Kelima

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

        1.      Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Dillon Cosmas dari
                jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya
                Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama
                masa jabatannya sebagai Direktur Perseroan serta memberikan pembebasan
                dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) atas
                tindakan pengurusan yang telah dijalankan sejak tanggal 01 Januari 2024
                sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat ini, sepanjang tercermin dalam laporan
                keuangan Perseroan.

        2.      Menyetujui mengangkat Bapak Derrick Cosmas sebagai Direktur Perseroan
                yang baru, untuk sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya, dengan
                tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                memberhentikannya sewaktu-waktu.

        3.      Sehubungan dengan keputusan pada angka 1 dan 2 tersebut, susunan anggota
                Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya
                Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027, menjadi sebagai berikut:

                DIREKSI
                Direktur Utama                    : Bapak Andrew Kam
                Direktur                          : Ibu Rita
                Direktur                          : Bapak Ian Morris Budiman
                Direktur                          : Bapak Andre Ristanto
                Direktur                          : Bapak Derrick Cosmas



PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 5
                  DEWAN KOMISARIS
                  Komisaris Utama                 : Bapak Hasanul Arifin Hasibuan
                  Komisaris                       : Bapak Cosmas Kiardi
                  Komisaris Independen            : Bapak Brikman Sinaga

          4.      Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi
                  Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
                  dengan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut tanpa ada yang
                  dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPLB)

Hari/Tanggal              : Jumat, 15 Maret 2024
Waktu                     : Pukul 10.08 WIB – 10.25 WIB
Tempat                    : Harris Suites Puri Mansion, Puri Mansion Estate
                            Jalan Puri Lingkar Luar, Kecamatan Kembangan,
                            Jakarta Barat - 11610

A.   Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut :

     1.        Persetujuan Rencana Penjualan dan/atau Pembelian (investasi barang modal/capex)
                Armada, Perlengkapan, Peralatan, serta sarana penunjang Perseroan untuk periode
                1 tahun (sejak penutupan RUPS tahun 2024 – RUPS tahun 2025).
     2.         Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan
                Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka penerbitan obligasi, sukuk,
                medium term notes atau instrument surat hutang lainnya dan/atau dalam rangka
                memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan
                bank.
     3.         Persetujuan atas transaksi hutang piutang antara Perseroan dengan afiliasinya
                dan/atau pihak ketiga, untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha Perseroan
                sesuai dengan praktik bisnis yang wajar.


B.   RUPSLB dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut :

     1. Bapak Andrew Kam                          Direktur Utama
     2. Ibu Rita                                  Direktur
     3. Bapak Ian Morris Budiman                  Direktur
     4. Bapak Andre Ristanto                      Direktur
     5. Bapak Derric Cosmas                       Direktur
     6. Bapak Hasanul Arifin Hasibuan             Komisaris Utama
     7. Bapak Cosmas Kiardi                       Komisaris
     8. Bapak Drs. Brikman Sinaga                 Komisaris Independen


C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

     Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili
     baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 5.773.833.100
     saham yang merupakan 82,4833% dari 7.000.000.000 saham yang merupakan seluruh
     saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan


PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 6
     mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 4 huruf (a) Anggaran
     Dasar Perseroan dan Pasal 43 huruf (a) POJK 15/2020, telah terpenuhi.


D. Kesempatan Tanya Jawab.

     Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun
     secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS
     yang dibicarakan.

     Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik
     dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan,
     sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik
     dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".

     Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi eASY.KSEI
     dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan.

     Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada
     pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk
     mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang
     memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

     Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
     memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

     Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para
     pemegang saham yang mengeluarkan suara.


F.   Keputusan RUPSLB.

     Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :

        Mata Acara Rapat Pertama

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

        1.      Menyetujui rencana penjualan dan/atau pembelian (investasi barang
                modal/capex) armada, perlengkapan, peralatan serta sarana penunjang
                Perseroan untuk periode 1 tahun, sejak penutupan Rapat Umum Pemegang
                Saham tahun 2024 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2025);
                dan



PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 7
        2.      Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk
                melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan keputusan
                tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku.

        Mata Acara Rapat Kedua

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

        1.      Menyetujui menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan
                Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka penerbitan obligasi,
                sukuk, medium term notes atau instrument surat hutang lainnya dan/atau
                dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank
                maupun bukan bank; dan

        2.      Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk
                melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan keputusan
                tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku.

        Mata Acara Rapat Ketiga

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

        1.      Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan transaksi hutang piutang
                antara Perseroan dengan afiliasinya dan/atau pihak ketiga, untuk tujuan
                pengembangan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan praktik bisnis yang
                wajar; dan

        2.      Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk
                melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan keputusan
                tersebut , tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku.


Demikianlah laporan penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB kami sampaikan. Bersama ini kami
lampirkan juga tata cara dan jadwal pembagian Dividen Tunai.

Atas perhatian dan kerjamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Habco Trans Maritima Tbk




Antonius Limbong
Corporate Secretary


PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published19 Mar 2024
Pages7
Characters19,659
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held15 Mar 2024 · 09:15–09:52
Present5,773,344,500 (82.48%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Habco Trans Maritima Tbk p.1 ×26
linked person Hasanul Arifin Hasibuan p.1 ×5
linked person Cosmas Kiardi p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person Andrew Kam p.1 ×3
unresolved person Dillon Cosmas p.1 ×2
unresolved person Rita p.1 ×3
unresolved person Ian Morris Budiman p.1 ×3
unresolved person Andre Ristanto p.1 ×3
unresolved person Drs. Brikman Sinaga p.1 ×4
unresolved person H. Imam Munandar p.1 ×7
unresolved org Gideon Adi dan Rekan p.3
unresolved org Gideon Adi p.3
unresolved person Derrick Cosmas · Direktur p.4
unresolved org Derrick Cosmas PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk p.4
unresolved person Derric Cosmas p.5
unresolved person Antonius Limbong · Corporate Secretary p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1904 ms 12 Sep 2026 23:05

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-03-15',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.4764',
 'record_date': '2024-03-27',
 'shares_present': '5773344500',
 'shares_total_voting': '7000000000',
 'time_end': '09:52:00',
 'time_start': '09:15:00',
 'venue': 'Harris Suites Puri Mansion, Puri Mansion Estate Jalan Puri Lingkar '
          'Luar, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat - 11610 A.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result