Back to announcement
20240318_BBCA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31607363_lamp1.pdf
Other Text extracted BBCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
www.bca.co.id
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) tanggal 14 Maret 2024,
dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai untuk tahun
buku 2023 sebesar Rp270,00 (dua ratus tujuh puluh rupiah) per saham, dengan ketentuan bahwa atas dividen tunai tersebut akan
diperhitungkan dengan dividen interim tunai tahun buku 2023 sebesar Rp42,50 (empat puluh dua rupiah lima puluh sen) per saham
yang telah dibayarkan oleh Perseroan kepada para pemegang saham pada tanggal 20 Desember 2023, sehingga sisa dividen tunai
per saham untuk tahun buku 2023 yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp227,50 (dua ratus dua puluh tujuh rupiah
lima puluh sen) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 adalah sebagai berikut:
A. JADWAL
No. Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Surat Kabar 18 Maret 2024
2. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 22 Maret 2024
• Pasar Tunai 26 Maret 2024
3. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 25 Maret 2024
• Pasar Tunai 27 Maret 2024
4. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Record Date) 26 Maret 2024
5. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 4 April 2024
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
tanggal 26 Maret 2024 pukul 16.00 WIB (Record Date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 4 April 2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham
warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
3. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan
Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date.
Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban
pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek, paling lambat tanggal 26 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B)
dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah
mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of
Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama
tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada
Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada
website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud,
maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26
dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9),
Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat
memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun
pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18,
maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
*Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan
dari tanggal pencatatan (Record Date).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date. Jika terdapat peraturan
perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja
menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme
pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing
pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat
diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang
saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM
REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan dalam penitipan
kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka
waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan
diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas,
diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
khusus kepada pemegang saham.
Jakarta, 18 Maret 2024
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
DIREKSI
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.