Skip to content
Back to announcement

20260430_ITIC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32076037.pdf

Other Needs review ITIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          102/IT-OFFICE/IV/2026

 Nama Perusahaan                      PT Indonesian Tobacco Tbk.

 Kode Emiten                          ITIC

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04703/BEI.PP1/04-2026 tanggal 29
April 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang terkait Keterbukaan Informasi Perseroan kepada
           publik melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Sampai dengan penjelasan ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
           saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
           Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan sampai dengan saat belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang mana
           akan mengakibatkan perubahan terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa untuk waktu 3 (tiga) bulan
           mendatang.
           Rencana pemegang saham utama dan.atau pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
           utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Pemegang Saham Utama/Pemegang Saham Pengendali Perseroan melakukan pembelian saham
           Perseroan dengan tujuan sebagai investasi pribadi, sebagaimana telah dilaporkan pada Keterbukaan
           Informasi Perseroan selama ini.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Indonesian Tobacco Tbk.




 Djonny Saksono
Page 2
Direktur Utama




PT Indonesian Tobacco Tbk.
Jalan Letjen S. Parman Nomor 92 Malang 65122, Jawa Timur - Indonesia
Telepon : +62341-491017, Fax : +62341-491407, www.indonesiantobacco.com



Nama Pengirim                    Djonny Saksono

Jabatan                          Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                30-04-2026 14:36

Lampiran                        1. ITIC-Tanggapan-S04703-30042026.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Indonesian Tobacco Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Indonesian Tobacco Tbk. bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            102/IT-OFFICE/IV/2026

Issuer Name                          PT Indonesian Tobacco Tbk.

Issuer Code                          ITIC

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04703/BEI.PP1/04-2026
dated 29 April 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang terkait Keterbukaan Informasi Perseroan kepada
          publik melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Sampai dengan penjelasan ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
          saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
          Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Perseroan sampai dengan saat belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang mana
          akan mengakibatkan perubahan terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa untuk waktu 3 (tiga) bulan
          mendatang.
          Rencana pemegang saham utama dan.atau pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
          utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Pemegang Saham Utama/Pemegang Saham Pengendali Perseroan melakukan pembelian saham
          Perseroan dengan tujuan sebagai investasi pribadi, sebagaimana telah dilaporkan pada Keterbukaan
          Informasi Perseroan selama ini.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Indonesian Tobacco Tbk.




Djonny Saksono
Page 4
Direktur Utama




PT Indonesian Tobacco Tbk.
Jalan Letjen S. Parman Nomor 92 Malang 65122, Jawa Timur - Indonesia
Phone : +62341-491017, Fax : +62341-491407, www.indonesiantobacco.com



Sender Name                        Djonny Saksono

Function                           Direktur Utama

Date and Time                      30-04-2026 14:36

Attachment                        1. ITIC-Tanggapan-S04703-30042026.pdf


  This is an official document of PT Indonesian Tobacco Tbk. that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. PT Indonesian Tobacco Tbk. is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Apr 2026
Pages4
Characters9,749
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indonesian Tobacco Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Djonny Saksono · Direktur Utama p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 345 ms 12 Sep 2026 19:34
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '102/IT-OFFICE/IV/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Utama',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result