Back to announcement
20260430_SMMF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32075993_lamp3.pdf
Other Text extracted SMMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : S-16/D.05/2026 22 April 2026
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : -
Hal : Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan
Tahun 2025 yang Telah Diaudit Berdasarkan PSAK 117 Kontrak
Asuransi
Yth. Penerima Terlampir
di tempat
Dalam rangka memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan
PSAK 117 Kontrak Asuransi dalam penyusunan laporan keuangan, Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian
Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi, yang semula paling lambat tanggal 30 April 2026
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, menjadi
paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Perpanjangan ini diberikan secara terbatas
dengan mempertimbangkan kesiapan implementasi PSAK 117.
Selain perpanjangan batas waktu dimaksud, penyesuaian juga mencakup
beberapa aspek yang memiliki keterkaitan langsung dengan laporan keuangan
dimaksud, sebagai berikut:
1. Terkait penyesuaian data aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) yang
menjadi dasar pengenaan pungutan, diberikan relaksasi berupa penundaan
pengkinian nilai aset sampai dengan diterimanya laporan keuangan yang telah
diaudit. Selanjutnya, penyesuaian nilai aset dilakukan berdasarkan laporan
keuangan yang telah diaudit yang disusun sesuai dengan PSAK 109 dan PSAK 117.
2. Batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024, yang semula paling
lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan tahunan,
disesuaikan menjadi paling lambat 31 Juli 2026.
3. Batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal
10 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang
Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan
Perusahaan Publik, yang semula paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya,
disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 30 Juni 2026, selaras dengan batas
waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit.
Selanjutnya, Saudara/i diminta untuk menindaklanjuti kebijakan dimaksud
sesuai dengan kewenangan masing-masing serta memastikan pemenuhan kewajiban
pelaporan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan pemantauan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-200426-115540
Gedung Wisma Mulia 2, Jl. Gatot Subroto Kav.40 Jakarta Selatan
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 2
2
terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan kualitas dan ketepatan waktu
penyampaian laporan.
Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai
ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK (https://wbs.ojk.go.id/).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara/i, kami ucapkan terima
kasih.
Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Penjaminan dan
Dana Pensiun
Ogi Prastomiyono
Tembusan:
1. Ketua Dewan Komisioner
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-200426-115540
KP: D.05/PD.11110
Gedung Wisma Mulia 2, Jl. Gatot Subroto Kav.40 Jakarta Selatan
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 3
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-200426-115540
Gedung Wisma Mulia 2, Jl. Gatot Subroto Kav.40 Jakarta Selatan
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 4
LAMPIRAN SURAT DINAS
Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana
Pensiun
Nomor : S-16/D.05/2026
Tanggal : 22 April 2026
1. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
2. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
3. Direksi Perusahaan Asuransi Jiwa
4. Direksi Perusahaan Asuransi Umum
5. Direksi Perusahaan Reasuransi
Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Penjaminan dan
Dana Pensiun
Ogi Prastomiyono
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-200426-115540
Gedung Wisma Mulia 2, Jl. Gatot Subroto Kav.40 Jakarta Selatan
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Dana Pensiun Ogi Prastomiyono Tembusan
p.2
unresolved
org
Dana Pensiun Ogi Prastomiyono Dokumen
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.