Back to announcement
20260430_SMMF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32075993_lamp1.pdf
Other Text extracted SMMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.949
multifinance MTSN Bir” / sinarmas No. : 193/SIMASFIN-DIR/IV/2026 Jakarta, 30 April 2026 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Pemberitahuan Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tahunan (Annual Report) dan Laporan Berkelanjutan Tahun 2025 PT Sinar Mas Multifinance Dengan Hormat, Sehubungan dengan keterlambatan Laporan Keuangan Konsolidasian Simasfin, bersama surat ini Kami ingin menjelaskan bahwa, PT Sinar Mas Multifinance, memiliki entitas anak yang bergerak di bidang asuransi yang menerapkan PSAK 117 Kontrak Asuransi dalam penyusunan Laporan Keuangan dimana sampai saat ini masih dalam proses Audit. Kami memahami Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Konsolidasian dan Iklan Laporan Keuangan Tahun 2025 sesuai POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik seharusnya sudah disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026 serta Laporan Tahunan (Annual Report) dan Laporan Berkelanjutan Tahun 2025 yang didalamnya juga memuat data-data keuangan serta Laporan Keuangan seharusnya sudah disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2026 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Sementara untuk entitas asuransi sudah ada perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi (sebagaimana dimaksud dalam Surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Nomor S-16/D-05/2026 tanggal 22 April 2026) sampai dengan 30 Juni 2026. Oleh karena dampak penerapan PSAK 117 dan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan Perusahaan Asuransi Tahun 2025, dengan ini kami mohon perpanjangan batas waktu selambatnya 30 Juni 2026 untuk penyampaian: 1 Laporan Keuangan Konsolidasian Yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 PT Sinar Mas Multifinance (Audited), 2 Laporan Tahunan (Annual Report) dan Laporan Berkelanjutan Tahun 2025 PT Sinar Mas Multifinance. Kami akan menyampaian segera setelah dokumen-dokumen tersebut diatas telah selesai, dan untuk kelengkapan permohonan kami dengan ini kami lampirkan juga: Cover Note dari KAP Mirawati Sensi Idris perihal Status Audit Laporan Keuangan PT Sinar Mas Multifinance. 2s Surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Nomor S- 16/D-05/2026 tanggal 22 April 2026 perihal Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang Telah Diaudit Berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi. PT. Sinar Mas Multifinance Jalan Lombok No.71, Jakarta Pusat 10350 Telp. (62-21) 31902888 (Hunting) - Fax. (62-21) 31903589
Page 2 OCR 0.942
Demikian surat ini kami sampaikan dan atas perhatian Bapak dan Ibu kami ucapkan terima kasih. AS MULTIFINANCE Direktur
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Dana Pensiun Nomor S-
p.1 ×2
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.