Back to announcement
20240315_AGRS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31597088_lamp1.pdf
Other Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN
MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VI (“PMHMETD VI”) DALAM
RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK IBK INDONESIA TBK (”PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT BANK IBK INDONESIA TBK.
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
JARINGAN PELAYANAN
1 kantor pusat, 1 kantor cabang utama, 11 kantor cabang, 20 kantor cabang pembantu
Kantor Pusat:
Wisma GKBI Suite UG-01
Jl. Jend. Sudirman No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telepon: +62 21 5790 8888 ; Faksimili: +62 21 5790 6888
Email: corsec@ibk.co.id; Website: www.ibk.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VI (”PMHMETD VI”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM
RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”HMETD”)
Sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham biasa atas nama (“Saham Baru”)
atau 23,65% (dua puluh tiga koma enam lima persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD VI, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD VI dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.170.654.399.100,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus
Rupiah).
Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 31 (tiga puluh satu)
HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD VI memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara
lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 35.227.362.385 (tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua
ribu tiga ratus delapan puluh lima) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 10.920.482.339 (sepuluh miliar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus delapan puluh
dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2024, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini, sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-banyaknya 91,39%
dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 27 Desember 2023. Adapun sisanya tidak akan dijual atau
dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD VI ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham
atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak
akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
Perseroan dalam melakukan PMHMETD VI ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara
Rapat No. 73 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT MENGINGAT SEBAGIAN BESAR ASET PERSEROAN ADALAH BERUPA KREDIT YANG DIBERIKAN
KEPADA NASABAH. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN
MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD VI INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH
TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM. SAHAM HASIL PMHMETD VI INI AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD VI INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
(DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 23,65% (DUA PULUH TIGA KOMA ENAM LIMA PERSEN).
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 10 JULI 2024 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN
TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024
Page 2
JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 13 Februari 2024
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 13 Juni 2024
Daftar Pemegang saham yang Berhak Memperoleh HMETD (Recording Date) : 27 Juni 2024
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 25 Juni 2024
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 26 Juni 2024
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 27 Juni 2024
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 28 Juni 2024
Distribusi Sertifikat HMETD : 28 Juni 2024
Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 01 Juli 2024
Periode Perdagangan HMETD : 01 - 12 Juli 2024
Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 01 - 12 Juli 2024
Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 03 - 16 Juli 2024
Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 16 Juli 2024
Penjatahan Efek Tambahan : 17 Juli 2024
Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 17 Juli 2024
Pengembalian Uang Pemesanan : 19 Juli 2024
PENAWARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VI, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana
penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
tanggal 13 Februari 2024, dengan hasil keputusan antara lain menyetujui rencana peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh
ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham melalui
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan HMETD.
Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan (www.ibk.co.id), dan website BEI pada tanggal
15 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan OJK No.15/2020.
Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD VI kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
penerbitan HMETD atas Saham Baru sebanyak-banyaknya banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus
enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham biasa atas nama (“Saham
Baru”) atau 23,65% (dua puluh tiga koma enam lima persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh
setelah PMHMETD VI, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD VI
dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.170.654.399.100,-
(satu triliun seratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu
seratus Rupiah). Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 31 (tiga puluh satu) HMETD.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Saham Baru dari PMHMETD VI memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak
atas dividen dengan saham lain yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK No. 32/2015 selama 10
(sepuluh) Hari Kerja mulai tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan 10 Juli 2024. Pencatatan Saham Hasil
Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI dimulai pada tanggal 27 Juni 2024. Tanggal terakhir pelaksanaan
HMETD adalah tanggal 10 Juli 2024 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut
tidak akan berlaku.
Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 35.227.362.385 (tiga
puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh lima)
Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 10.920.482.339 (sepuluh miliar sembilan ratus dua
puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) Saham Baru. Berdasarkan Surat
Pernyataan tertanggal 27 Februari 2024, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli
Page 3
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini, sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-banyaknya 91,39% dengan nilai nominal Rp 100,-
(seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 27 Desember
2023. Adapun sisanya tidak akan dijual atau dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut dapat diserap
oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Saham Baru
yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD
lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang
memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham
tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31 Januari
2024, adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,24%
2. Masyarakat 2.535.682.750 253.568.275.000 6,71%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasury 37.763.045.135 3.776.304.513.500 99,95
Saham Treasury 20.158.930 2.015.893.000 0,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 37.783.204.065 3.778.320.406.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 22.216.795.935 2.221.679.593.500
Para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya tidak memiliki saham di Perseroan.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham selain
IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh
miliar) saham dan BIN yang melaksanakan sebagian haknya sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan puluh
juta) saham dimana sisa saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga
lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
sebelum dan setelah PMHMETD VI secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI Setelah pelaksanaan PMHMETD VI
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,24% 45.227.362.385 4.522.736.238.500 91,39%
2. Masyarakat 2.250.682.750 225.068.275.000 5,96% 3.877.226.741 387.722.674.100 7,83%
3. PT Bumi Indawa Niaga 285.000.000 28.500.000.000 0,75% 365.000.000 36.500.000.000 0,74%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 37.763.045.135 3.776.304.513.500 99,95% 49.469.589.126 4.946.958.912.600 99,96%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,05% 20.158.930 2.015.893.000 0,04%
Jumlah Modal Ditempatkan
37.783.204.065 3.778.320.406.500 100,00% 49.489.748.056 4.948.974.805.600 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 22.216.795.935 2.221.679.593.500 10.510.251.944 1.051.025.194.400
Page 4
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang saham
yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD VI ini.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham
kecuali IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu sebanyak-banyaknya 10.000.000.000
(sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan sebagian haknya sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan
puluh juta) saham, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
PMHMETD VI secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI Setelah pelaksanaan PMHMETD VI
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,24% 45.227.362.385 4.522.736.238.500 94.50%
2. Masyarakat 2.250.682.750 225.068.275.000 6,71% 2.250.682.750 225.068.275.000 4.70%
3. PT Bumi Indawa Niaga 285.000.000 28.500.000.000 - 365.000.000 36.500.000.000 0.76%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh Sebelum 37.763.045.135 3.776.304.513.500 99,95% 47,843,045,135 4,784,304,513,500 99,96%
Saham Treasury
Saham Treasury * 20.158.930 2.015.893.000 0,05% 20.158.930 2.015.893.000 0,04%
Jumlah Modal Ditempatkan
37.783.204.065 3.778.320.406.500 100,00% 47,863,204,065 4,786,320,406,500 100,00%
dan Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 22.216.795.935 2.221.679.593.500 12,136,795,935 1,213,679,593,500
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang saham
yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD VI ini.
Saham Baru yang berasal dari PMHMETD VI ini, akan dicatatkan pada BEI bersama dengan saham-saham yang
telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga
ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham biasa atas nama, maka pemegang saham yang tidak
melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini sesuai dengan
HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham Perseroan sampai
dengan maksimum 23,65% (dua puluh tiga koma enam lima persen).
Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Jumlah saham yang dicatatkan di BEI saat ini adalah sebanyak 37.365.877.065 (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus
enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh lima) saham atau mewakili 98,90%
(sembilan puluh delapan koma sembilan persen) dari Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh, sedangkan
jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI saat ini adalah sejumlah 417.327.000 (empat ratus tujuh belas juta
tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 1,10% (satu koma satu persen) yang dimiliki oleh PT
Anugrah Cipta Mould Indonesia sebesar 132.327.000 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu)
saham atau mewakili 0,35% (nol koma tiga lima persen) dan PT Bumi Indawa Niaga sebesar 285.000.000 (dua
ratus delapan puluh lima juta) saham atau mewakili 0,75% (nol koma tujuh lima persen). Jumlah saham yang
akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI setelah PMHMETD VI adalah sebanyak-banyaknya sejumlah
48.992.421.056 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua empat ratus dua puluh satu ribu
lima puluh enam) saham atau mewakili 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sesudah PMHMETD VI. Dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam PP No. 29/1999 jo. Pasal 39 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, Jumlah saham yang tidak dicatatkan
Page 5
oleh Perseroan di BEI sesudah PMHMETD VI ini sebanyak-banyaknya sejumlah 497.327.000 (empat ratus
sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) atau mewakili 1,00% (satu koma nol nol persen) yang
dimiliki oleh ACMI yaitu sebanyak 132.327.000 saham atau mewakili 0,26% (nol koma dua enam persen) dan BIN
sebanyak 365.000.000 (tiga ratus enam puluh lima juta) saham atau mewakili 0,74% (nol koma tujuh empat
persen) (yang keduanya merupakan Badan Hukum Indonesia) berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh
ACMI tertanggal 7 Maret 2024 dan BIN tertanggal 5 Maret 2024.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VI
Dana yang diperoleh dari PMHMETD VI, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan seluruhnya
untuk penambahan modal bank, dimana seluruhnya untuk penyaluran kredit.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD VI dapat dilihat pada Bab
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V
dalam Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini disajikan laporan posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, dan laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan
2022.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan
(member of SW International) dengan Laporan Auditor Independen No. 00073/2.1315/AU.1/07/0995-
3/1/III/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada
tanggal 13 Maret 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Jumlah Aset 19.377.403 18.304.907
Jumlah Liabilitas 14.008.724 14.136.642
Jumlah Ekuitas 5.368.679 4.168.265
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan Bunga 1.263.572 784.055
Beban Bunga (776.291) (376.298)
Pendapatan Bunga – bersih 487.281 407.757
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 176.645 95.152
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 183.295 103.454
Laba (Rugi) Komprehensif Lain - Tahun Berjalan 6.549 (26.277)
RASIO
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga – bersih 19,50% 32,81%
Page 6
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Laba Bersih 77,18% 710,13%
Jumlah Aset 5,86% 28,12%
Jumlah Liabilitas (0,90%) 25,20%
Jumlah Ekuitas 28,80% 39,15%
Rasio Keuangan
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 260,93% 339,14%
Jumlah liabilitas / Jumlah asset 72,29% 77,23%
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 48,04% 43,45%
ROA 0,92% 0,66%
ROE 4,08% 3,38%
NIM 2,41% 2,65%
NPL – kotor 1,48% 1,99%
NPL – bersih 0,95% 1,33%
BOPO 90,03% 91,69%
LDR 105,58% 96,23%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif
bermasalah terhadap total Aset Produktif dan Aset Non 0,82% 1,09%
Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif 0,69% 0,93%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif 1,15% 1,20%
Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak terkait - -
Pihak tidak terkait - -
Persentase Pelampauan BMPK
Pihak terkait - -
Pihak tidak terkait - -
GWM
GWM primer Rupiah 9,12% 9,05%
GWM sekunder Rupiah 28,72% 28,23%
GWM valuta asing 4,64% 4,28%
Posisi Devisa Neto 0,32% 2,05%
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada bab IV dalam Prospektus
ini.
ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen berikut ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum dalam
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
1. Analisa laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan Bunga 1.263.572 784.055
Beban Bunga (776.291) (376.298)
Page 7
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan Bunga - bersih 487.281 407.757
Pendapatan Operasional Lainnya
Provisi dan komisi lainnya 83.306 83.142
Keuntungan kurs mata uang asing - bersih 11.215 26.503
Jumlah pendapatan operasional lainnya 94.521 109.645
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset
(29.251) (94.414)
keuangan
Beban Operasional Lainnya
Beban umum dan administrasi (177.276) (168.204)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (191.597) (156.087)
Beban lain-lain (7.082) (5.779)
Jumlah beban operasional lainnya (375.955) (330.070)
Laba Operasional 176.596 92.918
Pendapatan Non-Operasional
Kerugian penjualan aset tetap dan agunan yang diambil alih
49 2.234
- bersih
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 176.645 95.152
Manfaat Pajak Penghasilan - Bersih
Kini (4.703) -
Tangguhan 11.353 8.302
Jumlah Manfaat Pajak Penghasilan - Bersih 6.650 8.302
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 183.295 103.454
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (1.252) (56)
Pajak penghasilan terkait 275 12
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui 9.745 (33.727)
penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait (2.219) 7.494
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain, Setelah Pajak 6.549 (26.277)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 189.844 77.177
Laba Per Saham Dasar dan Dilutif (nilai penuh) 5,76 4,76
Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga terutama diperoleh dari kegiatan penempatan dana Perseroan dalam bentuk kredit.
Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, giro
pada Bank Indonesia dan bank lain, efek-efek, efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali, dan
tagihan lainnya.
Tabel berikut merupakan pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan
2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Kredit yang diberikan 669.356 52,97 468.888 59,80
Efek-efek 195.684 15,49 110.075 14,04
Page 8
Penempatan pada Bank Indonesia dan
72.324 5,72 62.079 7,92
bank lain
Giro pada Bank Indonesia dan bank lain 4.578 0,36 4.091 0,52
Tagihan lainnya 321.630 25,46 138.922 17,72
Total Pendapatan Bunga 1.263.572 100,00 784.055 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan bunga pada tahun 2023 meningkat sebesar Rp479.517 juta atau sebesar 61,16% menjadi
Rp1.263.572 juta dari Rp784.055 juta pada tahun sebelumnya. Kenaikan pendapatan bunga ini sebagian
besar disebabkan oleh peningkatan portofolio kredit yang diberikan (gross) sebesar 16,45% atau setara
Rp1.326.424 juta.
Peningkatan kredit yang diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi sebagai bagian komitmen
Perseroan untuk menyalurkan kredit kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Selain itu, peningkatan pendapatan bunga disebabkan oleh peningkatan rata-rata suku bunga atas tagihan
lainnya dari 3,63% pada tahun 2022 menjadi 6,94% pada tahun 2023.
Beban bunga terutama timbul dari bunga atas deposito berjangka di samping beban bunga yang berasal
dari jasa simpanan nasabah, pinjaman yang diterima, premi penjaminan simpanan, dan simpanan dari bank
lain.
Tabel berikut merupakan beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Simpanan nasabah 427.557 55,08 268.032 71,23
Pinjaman yang diterima 298.588 38,46 85.156 22,63
Simpanan dari bank lain 30.687 3,95 8.565 2,28
Premi penjaminan simpanan 19.459 2,51 14.545 3,86
Total Beban Bunga 776.291 100,00 376.298 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Beban bunga pada tahun 2023 sebesar Rp776.291 juta meningkat sebesar Rp399.993 juta atau 106,30%
dari sebesar Rp376.298 juta pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
simpanan nasabah mengalami peningkatan yaitu sebesar 6,14% atau setara Rp514.366 juta, dan
peningkatan rata-rata suku bunga dari pinjaman yang diterima dari 1,12% pada tahun 2022 menjadi 5,66%
pada tahun 2023.
Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah untuk menempatkan
dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada Perseroan.
Peningkatan simpanan dari bank lain dikarenakan meningkatnya interbank call money jangka pendek baik
pada pihak ketiga dan pihak berelasi yang memiliki jatuh tempo 1 bulan.
Pendapatan Bunga – bersih
Pendapatan bunga bersih adalah selisih antara pendapatan bunga dan beban bunga.
Page 9
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan bunga bersih pada tahun 2023 meningkat sebesar Rp79.524 juta atau 19,50% menjadi sebesar
Rp487.281 juta dari sebesar Rp407.757 juta pada tahun 2022.
Kenaikan pendapatan bunga dan beban bunga telah dijelaskan di atas.
Pendapatan Operasional Lainnya
Tabel berikut merupakan pendapatan lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan
2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Provisi dan komisi lainnya 83.306 88,13 83.142 75,83
Keuntungan kurs mata uang asing - bersih 11.215 11,87 26.503 24,17
Jumlah pendapatan operasional lainnya 94.521 100,00 109.645 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan operasional lainnya Perseroan pada tahun 2023 menurun sebesar Rp15.124 juta atau 13,79%
menjadi Rp94,521 juta dari Rp109.645 juta pada tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan keuntungan kurs mata uang asing - bersih karena adanya penurunan nilai tukar mata uang
Dolar Amerika Serikat.
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp29.251 juta dan Rp94.414 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) pada tahun 2023 menurun sebesar Rp65.163 juta
atau 69,02% menjadi Rp29,251 juta dari Rp94.414 juta pada tahun sebelumnya. Pembentukan CKPN untuk
kredit yang diberikan dan tagihan lainnya mengalami penurunan masing-masing sebesar Rp60.987 juta dan
Rp3.573 juta karena penyisihan yang telah dibuat oleh manajemen pada tahun sebelumnya masih cukup
untuk menutup kemungkinan kerugian penurunan nilai di tahun 2023.
Beban Operasional Lainnya
Tabel berikut merupakan beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Beban umum dan administrasi 177.276 47,15 168.204 50,96
Beban tenaga kerja dan tunjangan 191.597 50,96 156.087 47,29
Jumlah beban operasional lainnya 375.955 330.070 100,00
Beban umum dan administrasi 177.276 47,15 168.204 50,96
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Page 10
Beban operasional lainnya Perseroan pada tahun 2023 meningkat sebesar Rp45.885 juta atau 13,90%
menjadi Rp375,955 juta dari Rp330.070 juta pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini disebabkan karena
peningkatan beban tenaga kerja dan tunjangan sebesar Rp35.510 juta atau 22,75% dari tahun 2022 sebesar
Rp 156.087 juta menjadi Rp191.597 juta pada tahun 2023. Komponen beban tenaga kerja dan tunjangan
yang mengalami peningkatan signifikan di tahun 2023 yang berkaitan dengan gaji, upa dan tunjangan
pensiun dengan peningkatan sebesar Rp 18.023 juta, dan tunjangan dengan peningkatan sebesar Rp7.610
juta. Peningkatan tersebut adanya peningkatan jumlah karyawan Perseroan di tahun 2023.
Beban umum dan administrasi meningkat sebesar Rp8.072 juta atau 4,80% dari Rp168.204 juta pada tahun
2022 menjadi Rp177.276 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut tidak signifikan.
Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Sebagai hasil dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, pada tahun 2023 memperoleh laba tahun
berjalan sebesar Rp183.295 juta dari pada tahun sebelumnya sebesar Rp103.454 juta.
2. Analisa laporan posisi keuangan
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2023 dan
2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 19.377.403 18.304.907
Jumlah Liabilitas 14.008.724 14.136.642
Jumlah Ekuitas 5.368.679 4.168.265
Tabel berikut menunjukkan komposisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Aset
Kas 72.758 0,38 101.892 0,56
Giro pada Bank Indonesia 1.082.873 5,59 866.351 4,73
Giro pada bank lain - bersih 548.853 2,83 511.433 2,79
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 1.117.517 5,77 2.670.716 14,59
Efek-efek - bersih 2.193.044 11,32 1.895.248 10,35
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali 1.118.519 5,77 - -
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi-bersih 2.088 0,02 1.983 0,03
Pihak ketiga-bersih 9.159.195 99,98 7.847.136 99,97
9.161.283 47,28 7.849.119 42,88
Aset tetap - bersih 119.895 0,62 147.716 0,81
Aset takberwujud - bersih 19.812 0,10 27.638 0,15
Tagihan lainnya - bersih 3.767.409 19,44 4.090.500 22,35
Aset pajak tangguhan 25.219 0,13 15.809 0,09
Aset lain-lain – bersih 150.221 0,77 128.485 0,70
Jumlah Aset 19.377.403 100,00 18.304.907 100,00
Page 11
Jumlah Aset
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset pada 31 Desember 2023 meningkat sebesar Rp1.072.496 juta atau 5,86% menjadi
Rp19.377.403 juta dari Rp18.304.907 juta pada 31 Desember 2022. Peningkatan yang signifikan terutama
disebabkan karena adanya peningkatan kredit yang diberikan, efek-efek dan efek-efek yang dibeli dengan
janji untuk dijual kembali. Selain itu, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain mengalami
penurunan.
Giro pada Bank Indonesia
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Rupiah 753.377 607.930
Mata uang asing
Dolar Amerika Serikat 329.496 258.421
Jumlah giro pada Bank Indonesia 1.082.873 866.351
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Giro pada Bank Indonesia mengalami peningkatan sebesar Rp216.522 juta atau sebesar 24,99% menjadi
Rp1.082.873 juta pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp866.351 juta pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan Giro pada Bank Indonesia dikarenakan penambahan dana yang ditempatkan oleh Bank untuk
memenuhi Giro Wajib Minimum sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022
tanggal 1 Maret 2022 tentang “Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah” dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
(PADG) No. 12 tahun 2023 tanggal 27 September 2023 tentang “Perubahan kedua atas PADG No.
24/8/PADG/2022 tentang Pelaksanaan Peraturan atas Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan
Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”.
Giro pada bank lain-bersih
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Giro pada bank lain mengalami peningkatan sebesar Rp37.420 juta atau sebesar 7,32% menjadi Rp548.853
juta pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp511.433 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan
tersebut tidak signifikan.
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain mengalami penurunan sebesar Rp1.553.199 juta atau
58,16% dari 31 Desember 2022 sebesar Rp2.670.716 juta menjadi Rp1.117.517 juta pada tanggal 31
Desember 2023. Penurunan tersebut dikarenakan pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki
Deposit Facility pada Bank Indonesia yang telah dicairkan pada tahun 2023.
Efek-efek - bersih
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Efek-efek mengalami peningkatan sebesar Rp297.796 juta atau 15,71% dari Rp1.895.248 juta pada tanggal
31 Desember 2022 menjadi Rp2.193.044 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan efek-efek
bersih terutama disebabkan peningkatan obligasi pemerintah. Hal ini merupakan strategi Perseroan untuk
mengatasi risiko kredit dengan menempatkan dana pada instrumen yang memiliki risiko kredit rendah dan
merupakan bagian dari strategi likuiditas Bank untuk mengoptimalkan penempatan dana yang tidak
disalurkan melalui pinjaman.
Page 12
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.118.519 merupakan obligasi dari Bank Indonesia yang dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka waktu
7 hari hingga 1 tahun.
Kredit yang diberikan – bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Pihak Berelasi
Rupiah
Konsumsi 2.097 1.996
Cadangan kerugian penurunan nilai (9) (13)
Jumlah pihak berelasi – bersih 2.088 1.983
Pihak ketiga
Rupiah
Modal kerja 4.337.185 3.821.055
Investasi 1.540.179 1.277.854
Konsumsi 30.732 27.663
Jumlah Rupiah 5.908.096 5.126.572
Mata uang asing
Modal kerja 2.268.371 1.722.389
Investasi 1.208.694 1.208.207
Konsumsi 3.281 4.951
Jumlah mata uang asing 3.480.346 2.935.547
Jumlah pihak ketiga 9.388.442 8.062.119
Cadangan kerugian penurunan nilai (229.247) (214.983)
Jumlah pihak ketiga - bersih 9.159.195 7.847.136
Jumlah kredit yang diberikan - bersih 9.161.283 7.849.119
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Kredit yang diberikan - bersih meningkat sebesar Rp1.312.164 juta atau 16,72% dari Rp7.849.119 juta pada
tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp9.161.283 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan kredit
yang diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi sebagai bagian komitmen Perseroan untuk
menyalurkan kredit kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Aset tetap - bersih
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Aset tetap - bersih menurun sebesar Rp27.821 juta atau 18,83% dari Rp147.716 juta pada tanggal 31
Desember 2022 menjadi Rp119.895 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut tidak
signifikan.
Tagihan lainnya – bersih
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Tagihan lainnya menurun sebesar Rp323.091 juta atau 7,90% dari Rp4.090.500 juta pada tanggal 31
Desember 2022 menjadi Rp3.767.409 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
Page 13
merupakan upaya collection atas tagihan transaksi L/C yang dijamin pembayarannya oleh Industrial Bank of
Korea (pemegang saham).
Aset lain-lain – bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Pendapatan bunga yang masih akan diterima – bersih 72.806 59.403
Biaya dibayar dimuka 27.038 19.732
Agunan yang diambil alih - bersih 26.731 27.424
Setoran jaminan 12.023 11.182
Tagihan derivatif 7.293 1.837
Lain-lain 4.330 8.907
Jumlah aset lain-lain 150.221 128.485
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Aset lain-lain mengalami peningkatan sebesar Rp21.736 juta atau 16,92% dari pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp128.485 juta menjadi Rp150.221 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga yang masih akan diterima sebesar Rp13.403 juta
dari kredit yang diberikan yang sejalan dengan peningkatan pada kredit yang diberikan. Selain itu,
Perseroan mengalami peningkatan biaya dibayar dimuka sebesar Rp7.306 juta.
Perkembangan Pengelolaan Liabilitas
Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah yang terus menunjukkan
pertumbuhan dari tahun ke tahun, baik dari jumlah dana maupun jumlah nasabah. Hal ini mencerminkan
meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya pada Perseroan dan juga merupakan
refleksi dari keberhasilan Perseroan dalam memasarkan produk serta meningkatkan pelayanan kepada
nasabah.
Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas Perseroan per 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 10.797 0,08 9.045 0,06
Pihak ketiga 8.883.594 63,41 8.370.980 59,22
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi - 544.863 3,85
Pihak ketiga 611.366 4,36 408.257 2,89
Pinjaman dari bank lain 4.280.366 30,56 4.592.413 32,49
Utang pajak 18.776 0,13 8.559 0,06
Liabilitas imbalan pasca kerja 16.276 0,12 12.490 0,09
Liabilitas lain-lain 187.549 1,34 190.035 1,34
Jumlah Liabilitas 14.008.724 100,00 14.136.642 100,00
Jumlah Liabilitas
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Page 14
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar Rp127.918 juta atau 0,90% menjadi
Rp14.008.724 juta dari Rp14.136.322 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama
disebabkan penurunan dari pinjaman yang diterima.
Simpanan Nasabah
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Giro 607.753 1.226.205
Tabungan 2.598.322 1.795.016
Deposito berjangka 5.688.316 5.358.804
Jumlah simpanan nasabah 8.894.391 8.380.025
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Simpanan nasabah meningkat sebesar Rp514.366 juta atau 6,14% dari pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp8.380.025 juta menjadi Rp8.894.391 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut
disebabkan peningkatan tabungan dan deposito berjangka masing-masing sebesar Rp803.306 juta atau
44,75%, dan Rp329.512 juta atau 6,15%. Namun penurunan terjadi pada giro sebesar Rp618.452 atau
50,44%
Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah untuk menempatkan
dananya dalam bentuk tabungan dan deposito pada Perseroan. Hal tersebut disebabkan adanya
peningkatan rata-rata suku bunga masing-masing sebesar 2,99% dan 0,39% untuk tabungan dalam Rupiah
dan Dolar Amerika Serikat, dan masing-masing sebesar 0,69% dan 1,54% untuk deposito berjangka dalam
Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.
Simpanan Dari Bank Lain
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Simpanan dari bank lain penurunan sebesar Rp341.754 juta atau 35,86% dari pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp953.120 juta menjadi Rp611.366 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan
simpanan dari bank lain dikarenakan interbank call money dari pihak berelasi yang telah ditarik pada tahun
2023.
Pinjaman Yang Diterima
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Pinjaman yang diterima menurun sebesar Rp312.047 juta atau 6,79% dari pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp4.592.413 juta menjadi sebesar Rp4.280.366 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan
tersebut dikarenakan oleh Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp1.478.913 juta pada
tanggal 31 Desember 2022 dari Industrial Bank of Korea pada saat tanggal jatuh tempo. Selain itu,
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk masing-masing sebesar Rp307.940 juta dan Rp277.146 juta.
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Perseroan mencatatkan liabilitas imbalan pascakerja sebesar Rp16.276 juta pada tanggal 31 Desember
2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.490 juta. Kenaikan tersebut
disebabkan tambahan cadangan oleh Perseroan untuk karyawan.
Page 15
Perkembangan Pengelolaan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 % 2022 %
Modal saham 3.778.320 70,38 2.764.954 66,31
Tambahan Modal Disetor 903.284 16,8 906.080 21,73
Dana setoran modal 1.000.000 18,6 1.000.000 23,98
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (103) 0,00 874 0,02
Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan (16.247) (0,30) (23.773) (0,57)
komprehensif lain - bersih
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 400 0,01 400 0,01
Tidak ditentukan penggunaannya (295.182) (5,50) (478.477) (11,45)
Dikurangi biaya perolehan Saham Treasury (1.793) (0,03) (1.793) (0,03)
Jumlah Ekuitas 5.368.679 100,00 4.168.265 100,00
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.368.679 juta, meningkat sebesar
Rp1.200.314 juta atau 28,80% dari tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.168.265 juta. Peningkatan
tersebut berasal dari peningkatan modal saham PMHMETD V di tahun 2023 sebesar 10.133.668.354 saham
(nilai penuh) atau setara dengan Rp1.013.366 juta.
3. Analisa laporan arus kas
Berdasarkan pola arus kas selama 2023 dan 2022, Perseroan memiliki aktivitas operasional yang sebagian
besar berasal dari pemberian kredit dan tagihan lainnya kepada nasabah, pembelian efek-efek dan
pengumpulan dana pihak ketiga. Selain itu, Perseroan juga melakukan investasi dengan melakukan
pembelian aset tetap, aset dalam penyelesaian dan aset takberwujud. Selanjutnya, dari sisi pendanaan,
terjadi peningkatan modal saham dan pinjaman yang diterima dari pihak berelasi.
Tabel berikut memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2022 2021
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi 2023 2022
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (2.042.812) (279.385)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan (37.919) (27.033)
Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas 752.250 848.293
Saldo awal kas dan setara kas (1.328.481) 541.875
Saldo akhir kas dan setara kas 4.150.971 3.609.096
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp2.042.812 juta. Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, arus kas
operasi sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasional tercatat sebesar Rp227.954 juta. Arus kas
masuk yang berasal dari simpanan nasabah sebesar Rp514.366 juta. Sedangkan arus kas keluar sebagian
besar berasal dari jumlah kredit yang diberikan yaitu sebesar Rp1.343.444 juta dan efek-efek sebesar
Rp1.406.889 juta, dan penurunan simpanan dari bank lain sebesar Rp341.754 juta.
Page 16
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp279.385 juta. Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, arus kas
operasi sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasional tercatat sebesar Rp620.936 juta. Arus kas
masuk yang berasal dari simpanan nasabah dan simpanan dari bank lain tercatat masing-masing sebesar
Rp2.057.374 dan Rp638.361 juta. Sedangkan arus kas keluar sebagian besar berasal dari jumlah kredit yang
diberikan yaitu sebesar Rp2.062.959 juta, biaya dibayar dimuka dan aset lainnya sebesar Rp781.215 juta,
dan efek-efek sebesar Rp773.615 juta.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp37.919 juta yang berasal dari arus kas keluar berupa perolehan aset tetap dan
aset dalam penyelesaian sebesar Rp32.688 juta, pembelian aset tak berwujud sebesar Rp5.293 juta yang
dikompensasi dengan arus kas masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp62 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp27.033 juta yang berasal dari arus kas keluar berupa perolehan aset tetap dan
aset dalam penyelesaian sebesar Rp30.805 juta, pembelian aset tak berwujud sebesar Rp1.523 juta yang
dikompensasi dengan arus kas masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp2.055 juta dan penjualan
agunan yang diambil alih sebesar Rp3.240 juta.
Arus Kas dari aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp752.250 juta yang berasal dari arus kas uang muka muka setoran modal sebesar
Rp1.000.000 juta, penerimaan atas right issue sebesar Rp13.367 juta, penerimaan dari pinjaman yang
diterima sebesar Rp1.213.750 juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp1.445.600 juta, dan
pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp26.471 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp848.293 juta yang berasal dari arus kas uang muka muka setoran modal sebesar
Rp1.000.000 juta, penerimaan hasil PMHMETD IV sebesar Rp95.506 juta, penerimaan dari pinjaman yang
diterima sebesar Rp4.486.903 juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp4.705.075 juta, dan
pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp29.041 juta.
4. Rasio
Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 ditetapkan bahwa bank wajib menyediakan modal
minimum atau rasio kecukupan modal (“CAR”) sebesar 8,00% dan Perseroan telah berhasil mencapai rasio
CAR melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 , maka Perseroan wajib melakukan proses
Internal Capital Adequacy Assessment Process (“ICAAP”) untuk menetapkan kecukupan modal sesuai
dengan profil risiko Perseroan dan menetapkan strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Hasil
penilaian self assessment terhadap profil risiko Bank mendapatkan peringkat komposit 2 (low to moderate)
sehingga Perseroan wajib menyediakan modal minimum antara 9% sampai dengan 10%.
Berikut tabel yang menunjukkan rasio keuangan Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023
dan 2022 berdasarkan ketentuan Bank Indonesia:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 48,04% 43,45%
Page 17
ROA 0,92% 0,66%
ROE 4,08% 3,38%
NIM 2,41% 2,65%
NPL - kotor 1,48% 1,99%
NPL - bersih 0,95% 1,33%
BOPO 90,03% 91,69%
LDR 105,58% 96,23%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif bermasalah terhadap
0,82% 1,09%
total Aset Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif 0,69% 0,93%
CKPN terhadap Aset Produktif 1,15% 1,20%
GWM utama Rupiah 9,12% 9,05%
GWM sekunder Rupiah 28,72% 28,23%
GWM Valuta Asing 4,64% 4,28%
Posisi Devisa Neto (PDN) 0,32% 2,05%
Permodalan
Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016, maka Bank wajib menyediakan KPMM dan ICAAP untuk
menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank dan menetapkan strategi untuk memelihara
tingkat permodalan. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan berhasil mencapai rasio CAR
melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tabel berikut menggambarkan CAR Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Modal Inti 5.300.611 4.110.490
Modal pelengkap 133.340 114.800
Jumlah modal inti dan pelengkap 5.433.951 4.225.290
Jumlah Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
Tanpa memperhitungkan risiko pasar 10.667.307 9.184.068
Dengan memperhitungkan risiko pasar 10.684.950 9.270.591
Dengan memperhitungkan risiko kredit, pasar dan operasional 11.311.374 9.724.615
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Rasio CET 1 46,86% 42,27%
Rasio tier 1 46,86% 42,27%
Rasio tier 2 1,18% 1,18%
Rasio total 48,04% 43,45%
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang diwajibkan 10,00% 11,00%
Kualitas Aset Produktif
Kualitas Aset Produktif dinilai berdasarkan rasio-rasio berikut:
a. Rasio NPL - kotor Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
sebesar 1,48% dan 1,99%. Penurunan rasio tersebut dikarenakan adanya penghapusan buku atas
kredit bermasalah.
b. Rasio PPA terhadap Aset Produktif atau CKPN terhadap Aset Produktif pada tahun yang berakhir 31
Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar 1,15% dan 1,20%. Penurunan rasio tersebut
disebabkan hapus buku kredit bermasalah.
Page 18
Tabel berikut menggambarkan Kualitas aset produktif Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Lancar 19.277.715 16.771.821
Dalam Perhatian Khusus 210.697 304.981
Kurang Lancar 2.840 10.986
Diragukan 2.377 389
Macet 134.132 149.152
Jumlah - kotor 19.627.761 17.237.329
Dikurangi: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 229.256 222.358
Jumlah - bersih 19.398.883 17.014.971
Rentabilitas
Rentabilitas merupakan kemampuan Perseroan dalam meraih laba. Untuk melihat kemampuan tersebut,
rasio yang secara umum digunakan adalah ROA (rasio laba terhadap rata-rata aset), ROE (rasio laba
terhadap rata-rata ekuitas), NIM (rasio pendapatan bunga-bersih terhadap aset produktif) serta BOPO
(rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional), sebagai berikut:
a. ROA Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar
0,92% dan 0,66%. Hal ini disebabkan laba bersih tahun berjalan Perseroan meningkat sebesar Rp
79.841 juta pada tahun 2022 sebesar Rp103.454 juta menjadi Rp183.295 juta pada tahun 2023.
b. ROE Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar
4,08% dan 3,38%. Hal ini disebabkan laba bersih tahun berjalan Perseroan meningkat sebesar
Rp79.841 juta pada tahun 2022 sebesar Rp103.454 juta menjadi Rp183.295 juta pada tahun 2023.
c. NIM Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar
2,41% dan 2,65%. Penurunan rasio tersebut tidak signifikan.
d. Rasio BOPO Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
sebesar 90,03% dan 91,69%. Penurunan BOPO sesuai dengan strategi Perseroan untuk menambah
pendapatan operasional dalam rangka meningkatkan laba pada tahun 2023.
Kepatuhan (Compliance)
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019, BMPK merupakan persentase batas maksimum penyediaan
dana yang diperkenankan terhadap modal bank. Penyediaan dana tersebut dalam bentuk kredit, surat
berharga, penempatan, surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, dan bentuk penyediaan
lainnya yang dapat dipersamakan. BMPK untuk pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari total modal
bank, sedangkan untuk BMPK pihak tidak terkait ditetapkan sebesar 25% dari modal inti bank, penyediaan
dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25%
dari modal inti.
Perseroan senantiasa menjaga posisi BMPK agar tidak melampaui ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan. Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat pelanggaran dan pelampauan
BMPK.
Giro Wajib Minimum (“GWM”)
Page 19
Bank Indonesia menentukan bahwa bank-bank di Indonesia diwajibkan menjaga posisi GWM yang
ditempatkan pada rekening di Bank Indonesia dari jumlah dana masyarakat yang dihimpun dari
liabilitas kepada pihak ketiga lainnya baik dalam Rupiah maupun valuta asing.
Untuk tahun 2023, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tertanggal 1
Maret 2022 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank
Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.12 Tahun 2023 tanggal
27 September 2023 tentang “Perubahan kedua atas PDAG No. 24/8/PADG/2022 tentang
Pelaksanaan Peraturan atas Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing
bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”. GWM primer
dalam Rupiah ditetapkan sebesar 9,00% dari DPK dalam Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan
sebesar 4,00% dari DPK dalam valuta asing.
Untuk tahun 2022, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tertanggal 1
Maret 2022 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank
Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 24/8/PADG/2022
tanggal 30 Juni 2022, GWM primer dalam Rupiah ditetapkan sebesar 9,00% dari DPK dalam
Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan sebesar 4,00% dari DPK dalam valuta asing.
GWM Bank telah sesuai dengan Peraturan untuk masing-masing tahun 2023 dan 2022.
Giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
sebesar Rp1.082.873 juta dan Rp866.351 juta.
Selama ini Perseroan selalu memenuhi Giro Wajib Minimum atas DPK yang berhasil dihimpun
oleh Perseroan. Berikut adalah tingkat GWM Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
GWM utama Rupiah 9,12% 9,05%
GWM sekunder Rupiah 28,72% 28,23%
GWM valuta asing 4,64% 4,28%
Sedangkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, rasio GWM yang wajib dibentuk adalah:
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
GWM utama Rupiah 9,00% 9,00%
GWM sekunder Rupiah 6,00% 6,00%
GWM valuta asing 4,00% 4,00%
Likuiditas
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas dan cadangan likuiditas dalam bentuk
instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Obligasi pemerintah dan juga
penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari simpanan
nasabah, simpanan dari Bank lain, dan juga dana setoran modal dari pemegang saham.
Page 20
Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang dihimpun atau LDR pada tahun yang berakhir
31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing-masing sebesar 105,58% dan 96,23%. Rasio LDR
selalu dijaga oleh Perseroan sebagai upaya Perseroan untuk menjalankan fungsinya sebagai
lembaga perantara keuangan. Perseroan berkomitmen untuk memelihara LDR-nya pada kondisi
sehat sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, sehingga Perseroan dapat menjalankan kegiatan
usahanya dalam kondisi yang efektif dan efisien.
Tabel berikut menggambarkan LDR Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember (diaudit)
Keterangan
2023 2022
Jumlah kredit yang diberikan 9.390.539 8.064.115
DPK 8.894.391 8.380.025
LDR 105,58% 96,23%
Batas Minimum LDR Menurut Ketentuan Bank Indonesia (untuk
90,00% 90,00%
Rasio Baik)
Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
Perseroan. Jika tidak mencukupi, Perseroan juga akan mempertimbangkan penghimpunan dana dari
pasar modal setelah penghimpunan dana dari PMHMETD VI sebagai modal kerja tambahan.
FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan mengandung risiko. Calon investor Perseroan harus
mempertimbangkansebelum melakukan investasi pada saham yang ditawarkan oleh Perseroan dalam
Penawaran Umum Perdana Saham ini, para calon investor diharapkan untuk menyadari bahwa investasi dalam
saham mengandung sejumlah risiko baik risiko eksternal maupun internal. Para investor harus hati-hati
mempertimbangkan semua informasi yang terkandung dalam Keterbukaan Informasi ini, termasuk risiko yang
dijelaskan di bawah ini, sebelum membuat keputusan investasi.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam
memenuhi kewajiban kepada Bank. Apabila jumlah kredit bermasalah cukup material, maka
dapat menurunkan kinerja Bank yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kesehatan dan
pendapatan Bank.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Likuiditas
2. Risiko Pasar
3. Risiko Operasional
4. Risiko Stratejik
5. Risiko Kepatuhan
6. Risiko Persaingan
7. Risiko Hukum
8. Risiko Reputasi
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian secara Makro dan Global
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
Page 21
3. Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
2. Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
3. Risiko terkait pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang saham menolak
atau tidak melaksanakan HMETD
4. Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan likuiditas Saham
5. Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi dalam
penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Risiko Usaha dapat dilihat pada bab VI dalam Prospektus ini.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen No. 00073/2.1315/AU.1/07/0995-
3/1/III/2024 tertanggal 13 Maret 2024 atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugihato & Rekan (member of SW International) yang ditandatangani oleh
Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa modifikasian.
Tetapi terdapat beberapa kejadian penting sampai dengan tanggal laporan auditor independen, yaitu:
1. Perubahan Susunan Direksi
Berdasarkan keputusan para pemegang saham pada tanggal 13 Februari 2024, yang diaktakan melalui Akta
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 74 tanggal 13 Februari 2024 dan telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0062339 tanggal 13 Februari 2024, para pemegang saham
menyetujui perubahan susunan Dewan Direksi dengan rincian sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Oh In Taek
Direktur : Lee Dae Sung
Direktur : Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur : Edwin Rudianto
Direktur Kepatuhan : Alexander Frans Rori
2. Persetujuan RUPS atas Rencana PUT VI Perseroan
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang tercantum dalam Akta Notaris No. 73
tanggal 13 Februari 2024 dari Christina Dwi Utama, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dengan hasil keputusan
pemegang saham antara lain: penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel
dalam jumlah sebanyak-banyak 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga
ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per saham dengan
menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
berlaku di Pasar Modal.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Finconesia sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
Terbatas No. 85 tanggal 13 November 1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi,S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta
Perubahan No.315 tanggal 29 Maret 1974 yang keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., pada saat itu
Page 22
Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
keputusan No.Y.A.5/117/22 tanggal 4 April 1974 dan telah didaftarkan pada buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta dibawah No.1236 dan 1237 tanggal 8 April 1974 dan telah diumumkan dalam Tambahan BNRI No.
41 tanggal 21 Mei 1974, Tambahan No.201/1974 . Maksud dan tujuan dari Perseroan pada saat itu adalah
bertindak sebagai lembaga keuangan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian tanggal 13
November 1973 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 30.000 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Bank Negara Indonesia 1946 600 60.000.000 10,00
2. The Nomura Securities Co. Ltd. 1.140 114.00.000 19,00
3. Barclays Bank International Limited 1.020 102.000.000 17,00
4. Manufacturers Hanover International
Finance Corporation 1.020 102.000.000 17,00
5. The Mitsui Bank Ltd. 1.020 102.000.000 17,00
6. Banque Francaise Du Commerce Exterieur 600 60.000.000 10,00
7. Commerzebank Aktiengesellschaft 600 60.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.000 600.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 24.000 2.400.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan Anggaran Dasar
terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 142 tanggal 14 Agustus
2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan
persetujuan penambahan modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK
Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 (”Akta No. 142”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 62 Februari 2023,
maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bank umum Konvensional.
i. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
ii. Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau pinjaman dalam bentuk yang pada
umumnya dberikan dalam usaha perbankan;
iii. Menerbitkan surat pengakuan utang;
iv. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya, meliputi:
i) surat–surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat–surat dimaksud;
ii) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat–surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat
jaminan pemerintah;
iii) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
iv) obligasi;
v) surat dagang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
vi) Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundangan–
undangan yang berlaku
v. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
vi. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel atas unjuk, cek atau sarana lainnya;
vii. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
viii. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang–barang dan surat berharga;
ix. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
x. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
Page 23
tidak tercatat di bursa efek;
xi. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
xii. Membeli, melalui pelelangan, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
xiii. Melakukan kegaitan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya;
xiv. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya;
xv. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat
harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya;
xvi. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun, seusai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang–undangan dana pensiun yang berlaku; dan
xvii. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan perundang–
undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk antara lain tindakan dalam rangka restrukturisasi atau
penyelamatan kredit antara lain membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui lelang atau
dengan cara lain, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan
yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang–undangan khususnya peraturan di bidang perbankan.
B. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 36 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH,
MHum., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 36/2023”) dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan
PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan pada
tanggal 02 Maret 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan per 28 Februari
2023 adalah sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 60.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Industrial Bank of Korea 35.227.362.385 3.522.736.238.500 93,24
2. Masyarakat 2.535.682.750 253.568.275.000 6,71
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasury 37.763.045.135 3.776.304.513.500 99,95
Saham Treasury 20.158.930 2.015.893.000 0,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 37.783.204.065 3.778.320.406.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 22.216.795.935 2.221.679.593.500
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 74, tanggal 13 Februari 2024, dibuat di
hadapan, Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, dan telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham dengan No. AHU.AH.01.09-0062339
tanggal 13 Februari 2024 susunan dewan komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Taufik Hakim
Komisaris : Kang Ho Chang
Komisaris Independen : Joni Swastanto
Komisaris Independen : Damal Bayu Utama
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 74 tanggal 13 Februari 2024,
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan
perubahan Direksi Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Page 24
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0062339 tanggal 13 Februari 2024, dan telah di
daftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0032158.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Februari 2024 (“Akta No.
74/2024”), susunan direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Oh In Taek
Direktur : Lee Dae Sung
Direktur : Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur Kepatuhan : Alexander Frans Rori
Direktur : Edwin Rudianto
EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan posisi ekuitas Perseroan berasal dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan
(member of SW International) dengan Laporan Auditor Independen No. 00073/2.1315/AU.1/07/0995-
3/1/III/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada
tanggal 13 Maret 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Modal saham 3.778.320 2.764.954
Tambahan modal disetor 903.284 906.080
Dana setoran modal 1.000.000 1.000.000
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (103) 874
Kerugian yang belum direalisasi atas aset keuangan yang di ukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - bersih (16.247) (23.773)
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 400 400
Tidak ditentukan penggunaannya (295.182) (478.477)
Jumlah 5.370.472 4.170.058
Dikurangi modal saham dibeli kembali (1.793) (1.793)
Jumlah Ekuitas 5.368.679 4.168.265
Tambahan modal disetor disajikan setelah memperhitungkan biaya emisi.
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Dewan Komisioner Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal OJK dalam rangka PMHMETD VI kepada masyarakat sejumlah 11.706.543.991,- (sebelas miliar tujuh
ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) dengan nilai nominal Rp
100,- (seratus Rupiah) per saham dan harga penawaran Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap Saham, yang harus
tersedia dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui Sistem Penawaran
dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum
Elektronik. Nilai dari PMHMETD VI secara keseluruhan sebesar Rp 1.170.654.399.100,- (satu triliun seratus tujuh
puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus Rupiah).
Jika diasumsikan PMHMETD VI telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023 maka proforma struktur
permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Modal Pengukuran
Tambahan Uang Muka Penghasilan
ditempatka Kembali atas Saldo Saham Total
Uraian Modal Setoran Komprehensif
n dan Program Laba Treasury Ekuitas
Disetor Modal Lain - Bersih
disetor Imbalan Pasti
Page 25
Modal Pengukuran
Tambahan Uang Muka Penghasilan
ditempatka Kembali atas Saldo Saham Total
Uraian Modal Setoran Komprehensif
n dan Program Laba Treasury Ekuitas
Disetor Modal Lain - Bersih
disetor Imbalan Pasti
Posisi Ekuitas menurut
laporan keuangan per
tanggal 31 Desember 2023
dengan nilai nominal per
saham Rp 100 per saham 3.778.320 903.284 1.000.000 (103) (16.247) (294.782) (1.793) 5.368.679
Sebanyak-banyaknya
11.706.543.991 saham dari
PMHMETD VI dengan nilai
nominal Rp 100 setiap
saham dengan harga
penawaran sebesar Rp100
setiap saham 1.170.654 (1.000.000) - - - - 170.654
Biaya Emisi - (3.140) - - - - - (3.140)
Proforma Ekuitas pada
tanggal 31 Desember 2023
setelah PMHMETD VI 4.948.974 900.144 - (103) (16.247) (294.782) (1.793) 5.536.193
KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD VI ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang
saham lama termasuk hak atas dividen sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan distribusi laba tahun berjalan Perseroan dalam bentuk pembagian
dividen interim selama dividen interim tersebut tidak menyebabkan nilai aset bersih Perseroan menjadi lebih
kecil dari modal ditempatkan dan disetor serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan
cadangan wajib sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Distribusi tersebut akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Jika
pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, distribusi dividen interim harus dikembalikan oleh
para pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan
bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan dalam
jumlah hingga 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan tahun buku
2024 dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan keuangan Perseroan;
(ii) posisi permodalan Perseroan saat ini; (iii) target dalam proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di masa depan; (vi) hal-
hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga memastikan bahwa untuk setiap rencana
pembagian dividen tidak memiliki dampak yang merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan.
Perseroan berencana untuk membagikan dividen kepada pemegang saham pada tahun 2024 untuk tahun buku
yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 setelah mempertimbangkan kinerja dan kondisi keuangan Perseroan
dan pemenuhan atas peraturan yang mengatur tentang kecukupan modal inti, dan tanpa mengurangi hak dari
RUPS tahunan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD VI INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD VI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Auditor Independen : KAP Suharli, Sugiharto & Rekan
2. Konsultan Hukum : Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro
3. Notaris : Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn.
Page 26
4. Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud
dalam POJK 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelolaan
administrasi saham dan sebagai agen pelaksana, sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah untuk menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
kerumunan disatu titik guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19) serta tetap
memperhatikan pelayanan terhadap calon investor, maka Perseroan, dan Biro Administrasi Efek membuat
langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham
Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak
untuk mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD VI ini dengan ketentuan bahwa setiap
pemegang saham yang memiliki 100 (seratus) Saham Lama berhak memperoleh 31 (tiga puluh satu) HMETD,
dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah) per
saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu:
a. para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang
memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing sebagaimana dalam
UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi
pemegang saham di luar Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar dalam DPS Perseroan dan akan
menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas
akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi
pemegang saham di luar Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar dalam DPS Perseroan dan akan
menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas
akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
2. DISTRIBUSI HMETD
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan
pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 28 Juni 2024. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan diunggah dalam situs web Perseroan www.ibk.co.id dan situs web Bursa Efek
Indonesia www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang
Saham Yang Berhak dapat menghubungi BAE melalui email ke opr@adimitra-jk.co.id dengan
Page 27
menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening bank dari pemegang saham yang akan
digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan
- Copy KTP
- Copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
KIRANA BOUTIQUE OFFICE
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telp: 021-29745222 (Hunting) Fax: 021-29289961
Mobile: +62 817 4831438
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Dalam kondisi pandemi ini disarankan agar pemegang saham mengkonversi saham warkat menjadi saham tanpa
warkat dan dimasukkan dalam pentipan kolektif KSEI.
3. PENDAFTARAN PELAKSANAAN HMETD
Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise)
melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening
efek Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening
Bank Perseroan Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan
dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke
masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI.
Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in
good funds) di rekening bank Perseroan.
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan copy melalui
email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum).
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan dalam bentuk
elektronik dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau bank kustodian partisipan KSEI; dan
BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD
tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Page 28
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan tanggal 12 Juli 2024
pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum
dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya
dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds)
di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum
dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI dapat memesan Saham
Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang
telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100
(seratus) saham atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil pelaksanaannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank
Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil
pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham
Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE Perseroan per
Sertifikat Bukti HMETD.
b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang menjadi partisipan
KSEI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui sistem C-BEST yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Page 29
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
- Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran
dilakukan secara hybrid. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan dengan prosedur sebagai
berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke
alamat opr@adimitra-jk.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”;
- Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 15.00
WIB;
- Pengembalian formulir pesanan tambahan harus datang langsung ke kantor BAE;
- Pengembalian harus Melampirkan syarat syarat antara lain fotocopy KTP, bukti penebusan right dari KSEI
dan bukti transfer pemesanan tambahan,beserta denga Form penyetoran efek dari KSEI (dalam bentuk soft
copy).
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah
memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada
KSEI.
Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima
pada rekening bank Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab Persyaratan Pembayaran dalam Bab ini
selambat-lambatnya pada tanggal 16 Juli 2024 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak
memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2024 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan tidak
melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini maka seluruh pesanan atas
Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan melebihi
jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan pembelian Saham Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan POJK 32/2015 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal penjatahan.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD VI yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata uang Rupiah atau USD pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan
mencantumkan nomor Sertifikat Bukti HMETD atau nomor FPPS Tambahan. Pembayaran dapat disetor ke
rekening Perseroan yaitu:
PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Cabang : KCU – Wisma GKBI Bank IBK Indonesia
Page 30
No. rekening : 0100 001313 00 002
Atas Nama : PUT Bank IBK Indonesia
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek dan wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang
bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau
bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank
Perseroan tersebut di atas.
Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening bank Perseroan tersebut di atas paling
lambat tanggal 16 Juli 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD VI ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan akan menyampaikan
kepada para pemohon bukti tanda terima pemesanan saham yang merupakan bagian dari HMETD, yang telah
dicap dan ditandatangani sebagai bukti permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan
mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM BARU
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PESANAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham Tambahan atau
dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Baru maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dengan menggunakan cek/transfer atas nama pemesan. Pengembalian uang
pemesanan saham tersebut dilakukan maksimal 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dan dapat diambil
oleh pemesan atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan menunjukkan
Formulir Konfirmasi Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan), fotokopi anggaran
dasar dan perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus terbaru (bagi badan hukum/lembaga) serta asli
surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli
dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (bagi yang
dikuasakan).
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD VI berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan
Page 31
disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
diumumkannya pembatalan PMHMETD VI sampai dengan tanggal pengembalian uang.
Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-rata
tingkat suku bunga deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia yang
berlaku pada saat pengembalian. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang
pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang
pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan dikembalikan ke dalam
Rekening Efek yang melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING EFEK
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui
KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good
funds) oleh Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat diambil dalam bentuk
SKS atau dapat didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah proses penjatahan.
11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI setelah dikurangi Komitmen IBK tidak seluruhnya
diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka sisa Saham
Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara
proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham
Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini, maka sisanya
akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan
lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih
terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan
dari portepel.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT BUKTI HMETD DAN FORMULIR LAINNYA
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PUT IV ini melalui iklan melalui website
Perseroan dan website BEI.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribukan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 28 Juni 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang
saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024 pada
hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah
Page 32
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
pada BAE Perseroan di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading
Jakarta Utara 14250
Telp: 021-29745222 (hunting)
Fax: 021-2928996
E-mail: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 27
Juni 2024 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin
timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan
tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×3
unresolved
org
PT Bumi Indawa Niaga
p.3 ×3
unresolved
org
PT Anugrah Cipta Mould Indonesia
p.4
unresolved
org
Indonesia
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.5 ×3
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.5 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×33
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.11 ×3
unresolved
org
Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi
p.19 ×2
unresolved
org
Sugihato & Rekan
p.21
unresolved
person
Akta Notaris Christina Dwi Utami
· Notaris
p.21 ×11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.21
unresolved
org
PT Finconesia
p.21
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.21 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.22
unresolved
org
Nomura Securities Co. Ltd.
p.22
unresolved
org
Barclays Bank International Limited
p.22
unresolved
org
Manufacturers Hanover International Finance Corporation
p.22
unresolved
org
Mitsui Bank Ltd.
p.22
unresolved
org
Suharli
p.25
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora TATA CARA PEMESANAN SAHAM
p.26
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora KIRANA BOUTIQUE OFFICE
p.27
unresolved
org
Bank Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD
p.28
unresolved
org
Bapepam
p.29 ×2
unresolved
org
Bank IBK Indonesia Semua
p.30
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.31
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.32
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.