Back to announcement
20240314_AIMS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31596775_lamp2.pdf
Board change Needs review AIMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.902
Piagam Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (“Perseroan”) Nomor: 04/AIMS-PKNR/!!!/2024
Page 2 OCR 0.936
PT Akbar Indo Makmur Stimee Tbk Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi PIAGAM KOMITE AUDIT Dasar Hukum Pembentukan Nominasi Dan Remunerasi Ll 12 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik yang diterbitkan pada 8 Desember 2014: Anggaran Dasar Perseroan: Peraturan Perseroan. Struktur Organisasi dan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi 21 22. 24. 24 2.5: Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi secara terpisah. Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan oleh Direksi berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Komite Nominasi dan Remunerasi sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yaitu 1 (satu) orang Komisaris Independen merangkap sebagai Ketua, 1 (satu) orang Komisaris dan 1 (satu) orang pejabat eksekutif pada perseroan yang membawahi Sumber Daya Manusia. Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai Komisaris Independen. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi hanya diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua Komite paling banyak pada 1 (satu) Komite lainnya pada perseroan. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilarang berasal dari anggota Direksi. Persyaratan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi 3 3.2 Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut 1) Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman keija yang memadai di bidang tugas Komite Nominasi dan Remunerasi. 2) Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap perseroan. 3) Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya 4) Mampu bekerjasama dan berkomunikasidengan baik dan secara efektif Disamping persyaratan sebagaimana disebutkan dalam butir a tersebut di atas, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari pihak independen hams memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham sesuai peraturan yang berlaku, dan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 2) Bukan merupakan pemilik, pengums atau pegawai dari perusahaan, badan ataupun lembaga yang memberikan jasa kepada Perseroan atau memiliki hubungan bisnis dengan Perseroan.
Page 3 OCR 0.914
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi 3.3. Pejabat eksekutif yang membawahi sumber daya manusia hams memiliki pengetahuan mengenai sistem remunerasi dan/atau nominasi 4. Tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Melakukan evaluasi serta menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem/kebijakan remunerasi dan nominasi bagi Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif secara menyeluruh 5. Tugas dan Tanggung JawabI. —— Fungsi Nominasi: 1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait: a. Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi 6. Kebijakan evaluasi kineija bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris. 2) Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kineija Direksi dan/atau Dewan Komisaris 3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggotan Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris. 4) Melakukan telaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat untuk disampaikan ke RUPS IL Fungsi Remunerasi: 1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a. Struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris b. Kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris €. Besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris 2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja. 6. Wewenang. Hak dan Kewajiban Komite Nominasi dan Remunerasi D Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Komisaris, Komite Remunerasi dan Nominasi dapat mengakses catatan atau informasi tentang dana, aset, serta sumber daya lainnya milik perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Komite wajib melaporkan secara tertulis hasil penugasan tersebut kepada Dewan Komisaris. 2 Untuk melaksanakan tugasnya Komite Remunerasi dan Nominasi dapat bekeijasama dengan Divisi Sumber Daya Manusia dan Divisi lainnya yang terkait. 3) Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Perusahaan, baik dari pihak intemat maupun pihak ekstemal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite. 4 Komite Remunerasi dan Nominasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait dengan kebijakan remunerasi wajib mempethatikan sekurang-kurangnya:
Page 4 OCR 0.938
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi a. Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang- udangan yang berlaku b. Prestasi keija individual Kewajaran dengan peer group, dan Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang. 5) Sebelum tahun buku beijalan, Komite Remunerasi dan Nominasi wajib menyusun dan menyampaikan rencana keija dan anggaran tahunankepada Dewan Komisaris untuk ditetapkan, yang salinannya disampaikan Dewan Komisaris kepada Direksi untuk diketahui. Pelaksanaan rencana keija dan anggaran tahunan Komite Remunerasi dan Nominasi tersebut dilaporkan kepada Dewan Komisaris 6) Komite Nominasi dan Remunerasi wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Dewan Komisaris 7. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi 1 2 3) 2 5 9 » 8 Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Bank, sekurangkurangnya dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam setahun. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi hanya dapat dilaksanakan apabila dinadiri oleh paling kurang 51 96 (lima puluh satu perseratus) dan jumlah anggota termasuk seorang Komisaris Independen dan Pejabat Eksekutif yang membawahi somber daya manusia. Pengambilan keputusan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukaa berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dengan prinsip 1 (satu) orang 1 (satu) suara. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi dan apabila Ketua Komite berhalangan hadir maka rapat dipimpin oleh anggota komite senior yang ditunjuk/disepakati dalam Rapat Hasil Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dituangkan dalam suatu risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite dan didokumentasikan dengan baik Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang teijadi dalam rapat Komite wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut. Risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam butir e tersebut di atas disampaikan secara tertulis oleh Komite Remunerasi dan Nominasi kepada Dewan Komisaris. Kehadiran anggota komite Komite Nominasi dan Remunerasi dalam rapat dilaporkan dalam laporan tahunan Komite Nominasi dan Remunerasi. 8. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi 1 Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan anggota Dewan Komisaris adalah sama dengan masa penunjukannya sebagai Komisaris yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. “Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan anggota Dewan Komisaris berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisaris berakhir.
Page 5 OCR 0.935
3) 4 5) PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Apabila anggota Dewan Komisaris yang diangkat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berhenti dari jabatannya sebagai Komisaris sebelum masa tugasnya selesai, maka jabatan anggota Komite dimaksud dapat digantikan oleh anggota Komisaris yang lain. Apabila anggota Dewan Komisaris yang menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris maka jabatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib diganti oleh anggota Dewan Komisaris Independen lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari. Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari pihak independen paling lama adalah 3 iga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan sehingga akumulasi masa jabatannya pada perseroan maksimal adalah selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Komite yang bersangkutan sewaktuwaktu. 9. Penutup D) 2) 3) Setiap biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi dibebankan kepada PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi akan ditinjau kecukupannya secara periodik (satu tahun sekali) dan apabila diperlukan akan diperbaharui atau dilakukan perubahan dengan persetujuan Dewan Komisaris Hal-hal yang belum diatur dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ini akan diatur kemudian dengan surat Keputusan Komisaris. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 14 Maret 2024 3GAKX380217689 Mohammad Rafil Perdana Ahmad Ali Fahmi. S.H Endru Adhikara Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris aa
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
Akbar Indo Makmur Stimee Tbk
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
115 ms
13 Sep 2026 16:54
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}