Skip to content
Back to announcement

20240314_AIMS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31596775_lamp2.pdf

Board change Needs review AIMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.902
Piagam Komite Nominasi Dan Remunerasi
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (“Perseroan”)

Nomor: 04/AIMS-PKNR/!!!/2024

Page 2 OCR 0.936
PT Akbar Indo Makmur Stimee Tbk
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

PIAGAM KOMITE AUDIT

Dasar Hukum Pembentukan Nominasi Dan Remunerasi

Ll

12

Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik yang diterbitkan pada 8 Desember 2014:

Anggaran Dasar Perseroan:

Peraturan Perseroan.

Struktur Organisasi dan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi

21

22.

24.

24

2.5:

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris. Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi secara terpisah.

Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan oleh Direksi berdasarkan Keputusan Rapat
Dewan Komisaris

Komite Nominasi dan Remunerasi sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yaitu 1 (satu) orang
Komisaris Independen merangkap sebagai Ketua, 1 (satu) orang Komisaris dan 1 (satu) orang pejabat eksekutif pada
perseroan yang membawahi Sumber Daya Manusia.

Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai Komisaris Independen. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi hanya
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua Komite paling banyak pada 1 (satu) Komite lainnya pada perseroan.
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilarang berasal dari anggota Direksi.

Persyaratan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi

3

3.2

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut

1) Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman keija yang memadai di bidang tugas
Komite Nominasi dan Remunerasi.

2) Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan
kepentingan terhadap perseroan.

3) Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya
4) Mampu bekerjasama dan berkomunikasidengan baik dan secara efektif

Disamping persyaratan sebagaimana disebutkan dalam butir a tersebut di atas, anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi yang berasal dari pihak independen hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan
Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham sesuai peraturan yang berlaku, dan yang dapat mempengaruhi
kemampuannya untuk bertindak independen.

2) Bukan merupakan pemilik, pengums atau pegawai dari perusahaan, badan ataupun lembaga yang memberikan jasa
kepada Perseroan atau memiliki hubungan bisnis dengan Perseroan.
Page 3 OCR 0.914
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

3.3. Pejabat eksekutif yang membawahi sumber daya manusia hams memiliki pengetahuan mengenai sistem remunerasi
dan/atau nominasi

4. Tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Melakukan evaluasi serta menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem/kebijakan
remunerasi dan nominasi bagi Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif secara menyeluruh

5. Tugas dan Tanggung JawabI. —— Fungsi Nominasi:
1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
a. Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi
6. Kebijakan evaluasi kineija bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2) Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kineija Direksi dan/atau Dewan Komisaris

3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggotan
Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.

4) Melakukan telaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat untuk disampaikan ke RUPS
IL Fungsi Remunerasi:
1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
b. Kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
€. Besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja.

6. Wewenang. Hak dan Kewajiban Komite Nominasi dan Remunerasi

D Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Komisaris, Komite Remunerasi dan Nominasi dapat mengakses
catatan atau informasi tentang dana, aset, serta sumber daya lainnya milik perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugasnya. Komite wajib melaporkan secara tertulis hasil penugasan tersebut kepada Dewan Komisaris.

2 Untuk melaksanakan tugasnya Komite Remunerasi dan Nominasi dapat bekeijasama dengan Divisi Sumber Daya
Manusia dan Divisi lainnya yang terkait.

3) Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh
dokumen, data dan informasi Perusahaan, baik dari pihak intemat maupun pihak ekstemal dan hanya digunakan untuk kepentingan
pelaksanaan tugas Komite.

4 Komite Remunerasi dan Nominasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait dengan kebijakan remunerasi
wajib mempethatikan sekurang-kurangnya:

Page 4 OCR 0.938
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

a. Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang- udangan yang berlaku b. Prestasi keija

individual

Kewajaran dengan peer group, dan

Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang.

5) Sebelum tahun buku beijalan, Komite Remunerasi dan Nominasi wajib menyusun dan menyampaikan rencana keija dan
anggaran tahunankepada Dewan Komisaris untuk ditetapkan, yang salinannya disampaikan Dewan Komisaris kepada
Direksi untuk diketahui. Pelaksanaan rencana keija dan anggaran tahunan Komite Remunerasi dan Nominasi tersebut
dilaporkan kepada Dewan Komisaris

6) Komite Nominasi dan Remunerasi wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
kepada Dewan Komisaris

7. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

1

2

3)

2

5

9

»

8

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Bank, sekurangkurangnya
dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam setahun.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi hanya dapat dilaksanakan apabila dinadiri oleh paling kurang 51 96 (lima
puluh satu perseratus) dan jumlah anggota termasuk seorang Komisaris Independen dan Pejabat Eksekutif yang
membawahi somber daya manusia.

Pengambilan keputusan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukaa berdasarkan musyawarah mufakat.
Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak dengan prinsip 1 (satu) orang 1 (satu) suara.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi dan apabila Ketua Komite berhalangan hadir maka
rapat dipimpin oleh anggota komite senior yang ditunjuk/disepakati dalam Rapat

Hasil Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dituangkan dalam suatu risalah rapat yang ditandatangani oleh
seluruh anggota Komite dan didokumentasikan dengan baik

Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang teijadi dalam rapat Komite wajib dicantumkan secara jelas dalam
risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

Risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam butir e tersebut di atas disampaikan secara tertulis oleh Komite
Remunerasi dan Nominasi kepada Dewan Komisaris.

Kehadiran anggota komite Komite Nominasi dan Remunerasi dalam rapat dilaporkan dalam laporan tahunan
Komite Nominasi dan Remunerasi.

8. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

1

Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan anggota Dewan Komisaris adalah sama
dengan masa penunjukannya sebagai Komisaris yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

“Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan anggota Dewan Komisaris berhenti dengan sendirinya
apabila masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisaris berakhir.
Page 5 OCR 0.935
3)

4

5)

PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Apabila anggota Dewan Komisaris yang diangkat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berhenti dari
jabatannya sebagai Komisaris sebelum masa tugasnya selesai, maka jabatan anggota Komite dimaksud dapat
digantikan oleh anggota Komisaris yang lain.

Apabila anggota Dewan Komisaris yang menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi berhenti dari
jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris maka jabatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib diganti
oleh anggota Dewan Komisaris Independen lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari.

Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari pihak independen paling lama adalah 3
iga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan sehingga akumulasi masa
jabatannya pada perseroan maksimal adalah selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
untuk memberhentikan anggota Komite yang bersangkutan sewaktuwaktu.

9. Penutup

D)

2)

3)

Setiap biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi dibebankan
kepada PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi akan ditinjau kecukupannya secara periodik (satu tahun sekali) dan
apabila diperlukan akan diperbaharui atau dilakukan perubahan dengan persetujuan Dewan Komisaris

Hal-hal yang belum diatur dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ini akan diatur kemudian dengan surat
Keputusan Komisaris.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal

14 Maret 2024

3GAKX380217689
Mohammad Rafil Perdana Ahmad Ali Fahmi. S.H Endru Adhikara
Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris

aa

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.66 MB
Published14 Mar 2024
Pages5
Characters9,518
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Ahmad Ali Fahmi. p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Akbar Indo Makmur Stimec Tbk p.1 ×10
unresolved org Akbar Indo Makmur Stimee Tbk p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 115 ms 13 Sep 2026 16:54

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result