Skip to content
Back to announcement

20240314_AIMS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31596775_lamp1.pdf

Board change Needs review AIMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.928
Aims

PT. AKBAR INDO MAKMUR STIMEC TBK

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Nomor:
03/AIMSPKNRI/III/2024

TENTANG

PENGANGKATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Menimbang :
1. Bahwa Struktur Organisasi PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (“Perseroan”) harus dapat berfungsi
sebagaimana mestinya.
2. Perlu adanya kejelasan organisasi bagi stake holder dan karyawan.

3. Usulan dari Human Capital terkait penetapan posisi karyawan.

Mengingat:

1. Filosofi, Visi dan Misi dari Perseroan.

2. Peraturan Perusahaan beserta UU Perburuhan Indonesia.

3. Kebijakan Mutu Perusahaan.

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Peraturan No. 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan wajib membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan OJK
tersebut.

5. Berdasarkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

6. Review yang dilakukan Direktur Human Capital dan telah disetujui oleh Direktur Utama Perseroan.

Untuk selanjutnya Dewan Komisaris Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan yang sah, yaitu:

MEMUTUSKAN

Ji. Cipaku 1. No.3

Petogogan, Kebayoran Baru,
www.aimsinvestama.com Jakarta Selatan 12170
Page 2 OCR 0.945
1

Mims

PT. AKBAR INDO MAKMUR STIMEC TBK

Menyetujui dan mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan susunan sebagai
berikut:

Ketua merangkap Anggota : Ahmad Ali Fahmi, S.H.
Anggota : Endru Adhikara
Anggota : Putri Permata Sari, S.H.

Masa Jabatan seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut adalah terhitung sejak
tanggal Keputusan Dewan Komisaris ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris
Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan atau sampai dengan jangka waktu lain yang ditetapkan
berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
maupun peraturan perundang-undangan yang terkait.

Memutuskan Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai
berikut:
A. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum:

D Mengawasi tugas dan tanggung jawab Direksi terkait visi dan misi Perseroan:

2) Mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, termasuk namun tidak terbatas pada
kebijakan nominasi remunerasi, pengelolaan bakat, retensi, rencana suksesi, pelatihan, desain,
organisasi dan rekrutmen, dan

3) Mengevaluasi dan mengimplementasikan tata kelola perusahaan terkait kebijakan sumber
daya manusia dan Pedoman Perilaku.

B. Terkait dengan Kebijakan Nominasi:
1) Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai system serta prosedur pemilihan dan/atau
penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan:

2) Memberikan rekomendasi mengenai kriteria calon anggota Komisaris dan/atau Direksi kepada
Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham,

C. Terkait dengan Kebijakan Remunerasi:
1) Melakukan Evaluasi terhadap kebijakan remunerasi dan nominasi: dan 2) Memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan:

b) Kebijakan Remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk
disampaikan kepada Direksi.

Dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung
kepada Dewan Komisaris.

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka segala keputusan dan atau ketetapan lainnya yang tidak
sejalan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Cipaku 1
Petogogan, Kebayoran

Jakarta Selatan 12170

No.3

www.aimsinvestama.com
Page 3 OCR 0.886
Aims

PT. AKBAR INDO MAKMUR STIMEC TBK

Demikian Surat Keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang berkepentingan, apabila dikemudian

hari terdapat kekeliruan dan atau dalam pelaksanaannya dinilai kurang efektif maka akan ditinjau dan
diperbaiki sebagaimana mestinya.

1. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 14 Maret 2024

Dew: omisari

METI
TEMI
BEAKX380217664
Mohammad Rafil Perddna Ahmad Ali Fahmi. S.H Endru Adhikara
Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris

ji Cipaku 1, No.3
Petogogan, Kebayoran Baru,
MN AN BENERAN. coin Jakarta Selatan 12170

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.43 MB
Published14 Mar 2024
Pages3
Characters4,378
Text sourceOCR
OCR confidence0.920

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Ahmad Ali Fahmi · Anggota p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org AKBAR INDO MAKMUR STIMEC TBK p.1 ×10
unresolved person Endru Adhikara · Anggota p.2
unresolved person Putri Permata Sari · Anggota p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 96 ms 13 Sep 2026 16:55

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result