Back to announcement
20240314_AIMS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31596775_lamp1.pdf
Board change Needs review AIMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.928
Aims PT. AKBAR INDO MAKMUR STIMEC TBK SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Nomor: 03/AIMSPKNRI/III/2024 TENTANG PENGANGKATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Menimbang : 1. Bahwa Struktur Organisasi PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (“Perseroan”) harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 2. Perlu adanya kejelasan organisasi bagi stake holder dan karyawan. 3. Usulan dari Human Capital terkait penetapan posisi karyawan. Mengingat: 1. Filosofi, Visi dan Misi dari Perseroan. 2. Peraturan Perusahaan beserta UU Perburuhan Indonesia. 3. Kebijakan Mutu Perusahaan. 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Peraturan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan wajib membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan OJK tersebut. 5. Berdasarkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 6. Review yang dilakukan Direktur Human Capital dan telah disetujui oleh Direktur Utama Perseroan. Untuk selanjutnya Dewan Komisaris Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan yang sah, yaitu: MEMUTUSKAN Ji. Cipaku 1. No.3 Petogogan, Kebayoran Baru, www.aimsinvestama.com Jakarta Selatan 12170
Page 2 OCR 0.945
1 Mims PT. AKBAR INDO MAKMUR STIMEC TBK Menyetujui dan mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan susunan sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota : Ahmad Ali Fahmi, S.H. Anggota : Endru Adhikara Anggota : Putri Permata Sari, S.H. Masa Jabatan seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut adalah terhitung sejak tanggal Keputusan Dewan Komisaris ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan atau sampai dengan jangka waktu lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan OJK maupun peraturan perundang-undangan yang terkait. Memutuskan Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut: A. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum: D Mengawasi tugas dan tanggung jawab Direksi terkait visi dan misi Perseroan: 2) Mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan nominasi remunerasi, pengelolaan bakat, retensi, rencana suksesi, pelatihan, desain, organisasi dan rekrutmen, dan 3) Mengevaluasi dan mengimplementasikan tata kelola perusahaan terkait kebijakan sumber daya manusia dan Pedoman Perilaku. B. Terkait dengan Kebijakan Nominasi: 1) Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai system serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan: 2) Memberikan rekomendasi mengenai kriteria calon anggota Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham, C. Terkait dengan Kebijakan Remunerasi: 1) Melakukan Evaluasi terhadap kebijakan remunerasi dan nominasi: dan 2) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a) Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan: b) Kebijakan Remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi. Dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka segala keputusan dan atau ketetapan lainnya yang tidak sejalan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 1. Cipaku 1 Petogogan, Kebayoran Jakarta Selatan 12170 No.3 www.aimsinvestama.com
Page 3 OCR 0.886
Aims PT. AKBAR INDO MAKMUR STIMEC TBK Demikian Surat Keputusan ini dibuat dan disampaikan kepada yang berkepentingan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau dalam pelaksanaannya dinilai kurang efektif maka akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya. 1. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 14 Maret 2024 Dew: omisari METI TEMI BEAKX380217664 Mohammad Rafil Perddna Ahmad Ali Fahmi. S.H Endru Adhikara Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris ji Cipaku 1, No.3 Petogogan, Kebayoran Baru, MN AN BENERAN. coin Jakarta Selatan 12170
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
AKBAR INDO MAKMUR STIMEC TBK
p.1 ×10
unresolved
person
Endru Adhikara
· Anggota
p.2
unresolved
person
Putri Permata Sari
· Anggota
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
96 ms
13 Sep 2026 16:55
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}