Skip to content
Back to announcement

20240313_BMRI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31596313_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BMRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                              RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
                        PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk.


Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari, tanggal : Kamis, 7 Maret 2024
Waktu         : Pukul 14.18 sampai dengan 16.53 Waktu Indonesia Barat
Tempat        : Auditorium Plaza Mandiri Lantai 3
                Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 36-38, Jakarta 12190
Rapat dipimpin oleh Bapak Muhamad Chatib Basri, selaku Komisaris Utama/Independen, yang
ditunjuk berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 11 Januari 2024
sesuai Risalah Rapat Dewan Komisaris No. DK.INT/001/2024, dan dihadiri oleh Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen                        : Bapak Muhamad Chatib Basri;
Wakil Komisaris Utama/Independen                  : Bapak Andrinof Achir Chaniago;
Komisaris Independen                              : Ibu Rr. Loeke Larasati Agoestina;
Komisaris Independen                              : Bapak Muliadi Rahardja;
Komisaris Independen                              : Bapak Heru Kristiyana;
Komisaris Independen                              : Bapak Zainudin Amali;
Komisaris                                         : Bapak Rionald Silaban;
Komisaris                                         : Bapak Faried Utomo;
Komisaris                                         : Bapak Arif Budimanta;
Komisaris                                         : Ibu Nawal Nely;
Komisaris                                         : Bapak Muhammad Yusuf Ateh;

DIREKSI
Direktur Utama                                    : Bapak Darmawan Junaidi;
Wakil Direktur Utama                              : Ibu Alexandra Askandar;
Direktur Kepatuhan dan SDM                        : Bapak Agus Dwi Handaya;
Direktur Commercial Banking                       : Bapak Riduan;
Direktur Jaringan dan Retail Banking              : Bapak Aquarius Rudianto;
Direktur Operation                                : Bapak Toni Eko Boy Subari;
Direktur Corporate Banking                        : Ibu Susana Indah Kris Indriati;
Direktur Hubungan Kelembagaan                     : Bapak Rohan Hafas;
Direktur Keuangan dan Strategi                    : Bapak Sigit Prastowo;
Direktur Information Technology                   : Bapak Timothy Utama;
Direktur Treasury dan International Banking       : Ibu Eka Fitria;
                                                                                        1
Page 2
serta pemegang saham dan kuasa wakil pemegang saham baik yang hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui Electronic General Meeting System Kustodian Sentral Efek Indonesia
(untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) yang seluruhnya mewakili 84.588.674.095 saham
termasuk di dalamnya saham seri A Dwiwarna atau merupakan 90,6307223% dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan
hari Rapat, yaitu sejumlah 93.333.333.332 saham yang terdiri dari:
 1 saham seri A Dwiwarna; dan
 93.333.333.331 saham seri B;
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 12 Februari 2024
sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
   Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun
   Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
   (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
   Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
   Tahun Buku 2023.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan
   Tantiem Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
   Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan
   Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
5. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
   Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023.
6. Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
7. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Kesempatan Tanya Jawab
Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara elektronik untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara Pertama Rapat, pemegang
saham Seri A Dwiwarna melalui kuasanya memberikan tanggapan yang disampaikan secara
langsung, dan terdapat 1 (satu) penanya dan 1 (satu) tanggapan/masukan. Selanjutnya dalam
Mata Acara Kedua Rapat, terdapat 1 (satu) penanya namun oleh karena pertanyaan tidak
relevan terhadap Mata Acara Kedua Rapat maka pertanyaan tidak dibacakan. Dalam Mata
Acara Ketiga Rapat terdapat 1 (satu) penanya namun oleh karena pertanyaan tidak relevan
                                                                                           2
Page 3
terhadap Mata Acara Ketiga Rapat maka pertanyaan tidak dibacakan dan terdapat 1 (satu)
tanggapan/masukan. Dalam Mata Acara Keempat, Ketujuh dan Kedelapan Rapat tidak
terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat. Adapun untuk Mata Acara Kelima Rapat tidak dibuka sesi tanya jawab
karena hanya bersifat laporan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat sesuai Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”) dengan memperhatikan Pasal 28 POJK No. 15/2020. Dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan
suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang
dikeluarkan secara sah dari Rapat dan melalui eASY.KSEI, kecuali untuk Mata Acara Kedelapan
Rapat, dimana pemungutan suara dilakukan dengan kartu suara tertutup yang tidak
ditandatangani. Adapun untuk Mata Acara Kelima Rapat bersifat pelaporan, sehingga tidak
memerlukan persetujuan pemegang saham dalam Rapat.

Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Utiek R. Abdurachman SH.,MLI.,
MKn. dan PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek dalam melakukan perhitungan
dan/atau validasi suara.

Keputusan Rapat
Pelaksanaan Rapat berikut Keputusan setiap Mata Acara Rapat telah dituangkan dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT BANK MANDIRI Tbk atau disingkat PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk” tertanggal 7 Maret
2024 Nomor 03, yang minuta aktanya dibuat oleh Notaris Utiek R. Abdurachman SH., MLI.,
MKn yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Pertama Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
     HASIL           TIDAK SETUJU              ABSTAIN                 SETUJU
                                                              (termasuk satu saham seri
                                                                    A Dwiwarna)
    Jumlah            145.647.328             708.197.752          83.734.829.015
    Saham
  Persentase          0,1721830%              0,8372253%             98,9905917%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
                                                                                          3
Page 4
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 84.443.026.767 saham atau merupakan 99,8278170%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023.

   2. Mengesahkan:

       a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
          Tanudiredja,    Wibisana,   Rintis &       Rekan     (firma    anggota jaringan
          PricewaterhouseCoopers         Global)        sesuai        laporannya      No.
          00027/2.1025/AU.1/07/0229-3/1/I/2024 tanggal 31 Januari 2024, dengan opini
          audit wajar dalam semua hal yang material; dan

       b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) yang
          telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
          (firma anggota jaringan PricewaterhouseCoopers Global) sesuai laporannya No.
          00016/2.1025/AU.2/07/ 0229-2/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024, dengan opini
          audit wajar dalam semua hal yang material.

   3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan
      Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta disahkannya Laporan Keuangan
      Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
      untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka Rapat Umum
      Pemegang Saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
      sepenuhnya (volledig acquit at de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
      pengurusan Perseroan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
      Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan
      tercermin dalam laporan-laporan tersebut di atas.

Dalam Mata Acara Kedua Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
      HASIL          TIDAK SETUJU             ABSTAIN                   SETUJU
                                                              (termasuk satu saham seri A
                                                                      Dwiwarna)
 Jumlah Saham         88.864.402            663.370.572             83.836.439.121
   Persentase         0,1050547%            0,7842310%               99,1107143%


                                                                                            4
Page 5
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 84.499.809.693 saham atau merupakan 99,8949453%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

Menyetujui penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2023 sebesar Rp55.060.057.307.434 (lima puluh lima
triliun enam puluh miliar lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh
empat rupiah) sebagai berikut:

   1. Sebesar 60% atau sejumlah Rp33.036.034.384.460,40 (tiga puluh tiga triliun tiga puluh
      enam miliar tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus
      enam puluh rupiah empat puluh sen) atau sebesar Rp353,957511267 (tiga ratus lima
      puluh tiga koma sembilan lima tujuh lima satu satu dua enam tujuh rupiah) per saham
      ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan
      sebagai berikut:

       a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp17.178.737.880.394,40 (tujuh
          belas triliun seratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta
          delapan ratus delapan puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah empat
          puluh sen) disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.

       b. Dividen untuk Tahun Buku 2023 dibayarkan secara proporsional kepada setiap
          Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada
          tanggal pencatatan (recording date).

       c. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:

             i.    Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan
                   pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
            ii.    Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
            iii.   Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   2. Sebesar 40% atau sejumlah Rp22.024.022.922.973,60 (dua puluh dua triliun dua puluh
      empat miliar dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus
      tujuh puluh tiga rupiah enam puluh sen) digunakan sebagai saldo Laba Ditahan.”

Dalam Mata Acara Ketiga Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:




                                                                                           5
Page 6
        HASIL           TIDAK SETUJU            ABSTAIN                     SETUJU
                                                                   (termasuk satu saham seri
                                                                         A Dwiwarna)
     Jumlah Saham       9.044.925.415         667.450.224               74.876.298.456
       Persentase       10,6928327%           0,7890539%                 88,5181134%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 75.543.748.680 saham atau merupakan 89,3071673%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
     untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
      a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif
         Jangka Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026 sesuai dengan ketentuan yang
         berlaku; dan
       b. Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.

2.    Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
      dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
      menetapkan bagi Anggota Direksi:
       a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif
          Jangka Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026 sesuai dengan ketentuan yang
          berlaku; dan
       b. Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.”


Dalam Mata Acara Keempat Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
       HASIL          TIDAK SETUJU              ABSTAIN                     SETUJU
                                                                   (termasuk satu saham seri
                                                                         A Dwiwarna)
 Jumlah Saham         9.089.954.628          2.460.670.247              73.038.049.220
   Persentase         10,7460659%             2,9089831%                 86,3449510%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 75.498.719.467 saham atau merupakan 89,2539341%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

                                                                                               6
Page 7
1. Menyetujui penunjukan Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma anggota jaringan
   PricewaterhouseCoopers Global) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
   Mikro dan Usaha Kecil, serta laporan lainnya untuk Tahun Buku 2024;
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   melakukan:
   a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
      atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku
      2024 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
   b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
      Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
      Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,
      Rintis dan Rekan (firma anggota jaringan PricewaterhouseCoopers Global), karena
      sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan
      Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku
      2024, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun
      Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi
      Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.”

Dalam Mata Acara Kelima Rapat:
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan    Dana       Hasil   Penawaran    Umum,      perusahaan    terbuka    wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dalam setiap
Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum telah direalisasikan dan wajib menjadi salah satu mata acara dalam RUPS
Tahunan yang bersifat laporan dimana tidak membutuhkan persetujuan pemegang saham.
Dengan demikian, untuk Mata Acara Kelima Rapat, Rapat tidak membuka sesi tanya jawab dan
sesi pengambilan keputusan.


Dalam Mata Acara Keenam Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
       HASIL              TIDAK SETUJU                ABSTAIN             SETUJU
                                                                      (termasuk satu
                                                                       saham seri A
                                                                        Dwiwarna)
  Jumlah Saham             88.864.402                622.645.124      83.877.164.569
    Persentase             0,1050547%                0,7360857%        99,1588596%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.

                                                                                       7
Page 8
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 84.499.809.693 saham atau merupakan 99,8949453%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
    1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan yang antara lain
        memuat perubahan trigger level dan pemenuhan kecukupan dan kelayakan instrumen
        utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal.
   2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
      Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
      dengan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan
      Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank
      Sistemik serta peraturan terkait lainnya.”

Dalam Mata Acara Ketujuh Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
     HASIL             TIDAK SETUJU               ABSTAIN                   SETUJU
                                                                    (termasuk satu saham
                                                                       seri A Dwiwarna)
 Jumlah Saham          22.443.834.745           962.037.324             61.182.802.026
   Persentase           26,5329076%             1,1373122%               72,3297802%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 62.144.839.350 saham atau merupakan 73,4670924%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian dengan
    peraturan perundang–undangan: (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
    2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; (b) Peraturan OJK Nomor 17 Tahun
    2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; (c) Peraturan
    Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; (d) Peraturan
    Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang
    Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara; dan (e) peraturan terkait lainnya.
 2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
    sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas.
 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala
    tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada
    menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris,
    menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi
    yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan

                                                                                                 8
Page 9
    persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta
    melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan
    tidak ada satupun yang dikecualikan.”



Dalam Mata Acara Kedelapan Rapat:

Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
      HASIL              TIDAK SETUJU                  ABSTAIN                 SETUJU
                                                                       (termasuk satu saham
                                                                          seri A Dwiwarna)
  Jumlah Saham          23.528.825.300               2.410.288.868         58.649.559.927
    Persentase           27,8155741%                  2,8494227%            69,3350032%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 61.059.848.795 saham atau merupakan 72,1844259%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Bapak Ahmad Siddik Badruddin sebagai
   Direktur Manajemen Risiko Perseroan yang diangkat berdasarkan RUPS Tahunan Tahun
   Buku 2019 tanggal 19 Februari 2020, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024, dengan
   ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat
   sebagai Direktur Manajemen Risiko Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
   1) Ibu Susana Indah Kris Indriati sebagai Direktur Corporate Banking;
   2) Bapak Muhamad Chatib Basri sebagai Komisaris Utama/Independen;
   3) Bapak Andrinof Achir Chaniago sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen;
   4) Bapak Rionald Silaban sebagai Komisaris;
   5) Ibu Nawal Nely sebagai Komisaris;
   yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
   Biasa (“RUPSLB”) Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020, Keputusan RUPSLB Tahun 2019
   tanggal 9 Desember 2019 juncto Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 19
   Februari 2020, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 19 Februari 2020,
   Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019, dan Keputusan RUPS Tahunan
   Tahun Buku 2019 tanggal 19 Februari 2020 terhitung sejak ditutupnya RUPS dengan
   ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat
   sebagai Pengurus Perseroan.



                                                                                            9
Page 10
3. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
    No.           Nama                      Semula                        Menjadi

    1)     Bapak Riduan           Direktur Commercial Banking   Direktur Corporate Banking

    2)     Bapak Zainudin Amali   Komisaris Independen          Wakil   Komisaris    Utama/
                                                                Independen

   Yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022
   tanggal 14 Maret 2023, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai dengan
   keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
   1) Bapak Danis Subyantoro sebagai Direktur Manajemen Risiko;
   2) Bapak Totok Priyambodo sebagai Direktur Commercial Banking;
   3) Bapak Muhamad Chatib Basri sebagai Komisaris Utama/Independen;
   4) Bapak Rionald Silaban sebagai Komisaris;
   5) Bapak Tedi Bharata sebagai Komisaris;
5. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
   pada angka 4, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
   memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
   mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, pengalihan tugas, dan
   pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
   dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, maka susunan anggota-anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

         a. Direksi
            1) Direktur Utama                        :      Bapak Darmawan Junaidi;
            2) Wakil Direktur Utama                  :      Ibu Alexandra Askandar;
            3) Direktur Kepatuhan dan SDM            :      Bapak Agus Dwi Handaya;
            4) Direktur Corporate Banking            :      Bapak Riduan;
            5) Direktur Jaringan dan Retail          :      Bapak Aquarius Rudianto;
                Banking
            6) Direktur Operation                    :      Bapak Toni Eko Boy Subari;
            7) Direktur Hubungan Kelembagaan         :      Bapak Rohan Hafas;
            8) Direktur Keuangan dan Strategi        :      Bapak Sigit Prastowo;
            9) Direktur Information Technology       :      Bapak Timothy Utama;
            10) Direktur Treasury dan                :      Ibu Eka Fitria;
                International Banking
            11) Direktur Manajemen Risiko            :      Bapak Danis Subyantoro;
            12) Direktur Commercial Banking          :      Bapak Totok Priyambodo;


                                                                                              10
Page 11
       b. Dewan Komisaris
          1) Komisaris Utama/Independen       :          Bapak Muhamad Chatib Basri
          2) Wakil Komisaris Utama/Independen :          Bapak Zainudin Amali
          3) Komisaris Independen             :          Ibu Rr. Loeke Larasati Agoestina;
          4) Komisaris Independen             :          Bapak Muliadi Rahardja;
          5) Komisaris Independen             :          Bapak Heru Kristiyana;
          6) Komisaris                        :          Bapak Rionald Silaban
          7) Komisaris                        :          Bapak Faried Utomo;
          8) Komisaris                        :          Bapak Arif Budimanta;
          9) Komisaris                        :          Bapak Muhammad Yusuf Ateh
          10) Komisaris                       :          Bapak Tedi Bharata;


7. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
   angka 4 butir 1), butir 2), 5), serta anggota Dewan Komisaris yang dialihtugaskan sebagai
   Wakil Komisaris Utama/Independen sebagaimana dimaksud pada angka 3 butir 2), baru
   dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian
   Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-
   undangan yang berlaku. Dalam hal anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris
   Perseroan tersebut kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai anggota Direksi atau
   anggota Dewan Komisaris dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
   Test) oleh OJK, maka anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut
   diberhentikan dengan hormat sejak tanggal ditetapkannya keputusan hasil (Fit and Proper
   Test) OJK dimaksud.
8. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
   angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
   undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Badan
   Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan
   dari jabatannya tersebut.
9. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk
   pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas anggota-
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4
   butir 1), butir 2), 5), serta anggota Dewan Komisaris yang dialihtugaskan sebagai Wakil
   Komisaris Utama/Independen sebagaimana dimaksud pada angka 3 butir 2).
10. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
    yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau
    pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
    diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan
    pelaksanaan isi keputusan rapat.


                                                                                             11
Page 12
                       JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan bahwa 60% laba bersih Perseroan yakni sebesar
Rp33.036.034.384.460,40 atau Rp353,957511267 per lembar saham akan dibagikan sebagai
dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan khusus dividen untuk
Pemerintah/Negara Republik Indonesia akan disetorkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen
tunai tahun buku 2023 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai
     NO                            KETERANGAN                                   TANGGAL
      1     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
            Dividen)
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                      19 Maret 2024
            • Pasar Tunai                                                      21 Maret 2024
     2      Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
            Dividen)                                                           20 Maret 2024
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                      22 Maret 2024
            • Pasar Tunai
     3      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen                  21 Maret 2024
            (Recording Date)
     4      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023                   28 Maret 2024

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1.        Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada
          tanggal 21 Maret 2024 (recording date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
          rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
          perdagangan tanggal 21 Maret 2024.
2.        Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
          KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
          tanggal 28 Maret 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
          dan atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek.
          Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
          penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
          pemegang saham Perseroan.
3.        Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
          tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah
          dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4.        Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
          tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
          pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
                                                                                               12
Page 13
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
     tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi
     dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
     tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
     memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
     diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
     dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
     sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
     Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
     Kemudahan Berusaha berikut perubahannya.
5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
     perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan
     membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
     jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada
     tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
     berlaku.
6.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
     PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
     serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
     diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek
     sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT. Tanpa
     adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
     sebesar 20%.



                                 Jakarta, 13 Maret 2024
                             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                         DIREKSI




                                                                                        13

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published13 Mar 2024
Pages13
Characters36,228
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held7 Mar 2024 · 14:18–16:53
Present84,588,674,095 (90.63%)
ChairMuhamad Chatib Basri
Agenda 1 approved
For
83,734,829,015
98.99%
Against
145,647,328
0.17%
Abstain
708,197,752
0.84%
Agenda 2 approved
For
83,836,439,121
99.11%
Against
88,864,402
0.11%
Abstain
663,370,572
0.78%
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
Agenda 3 approved
For
74,876,298,456
88.52%
Against
9,044,925,415
10.69%
Abstain
667,450,224
0.79%
Agenda 4 approved
For
73,038,049,220
86.34%
Against
9,089,954,628
10.75%
Abstain
2,460,670,247
2.91%
Agenda 5 approved
For
83,877,164,569
99.16%
Against
88,864,402
0.11%
Abstain
622,645,124
0.74%
Agenda 6 approved
For
61,182,802,026
72.33%
Against
22,443,834,745
26.53%
Abstain
962,037,324
1.14%
Agenda 7 approved
For
58,649,559,927
69.33%
Against
23,528,825,300
27.82%
Abstain
2,410,288,868
2.85%
RUPS detail

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. p.1 ×15
linked person Muhamad Chatib Basri · Komisaris Utama p.1 ×11
linked person Muliadi Rahardja p.1 ×3
linked person Heru Kristiyana p.1 ×3
linked person Zainudin Amali · Komisaris Independen p.1 ×5
linked person Rionald Silaban · Komisaris p.1 ×8
linked person Faried Utomo p.1 ×3
linked person Nawal Nely · Komisaris p.1 ×3
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.1 ×3
linked person Darmawan Junaidi p.1 ×3
linked person Alexandra Askandar p.1 ×3
linked person Agus Dwi Handaya p.1 ×3
linked person Aquarius Rudianto p.1 ×3
linked person Toni Eko Boy Subari p.1 ×3
linked person Rohan Hafas p.1 ×3
linked person Sigit Prastowo p.1 ×3
linked person Timothy Utama p.1 ×2
linked person Eka Fitria p.1 ×3
linked person Ahmad Siddik Badruddin · Direktur p.9
linked person Danis Subyantoro · Direktur p.10 ×3
linked person Totok Priyambodo · Direktur p.10 ×3
linked person Tedi Bharata · Komisaris p.10 ×3
possible person Gatot Subroto p.1
possible person Riduan · Direktur p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved person Andrinof Achir Chaniago · Wakil Komisaris Utama p.1 ×2
unresolved person Rr. Loeke Larasati Agoestina p.1 ×4
unresolved person Arif Budimanta p.1 ×2
unresolved person Susana Indah Kris Indriati · Direktur p.1 ×2
unresolved person Timothy p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Bank Mandiri Tahap I Tahun p.2
unresolved person MLI. p.3 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.4 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.4
unresolved org Rintis dan Rekan p.7 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.7
unresolved org Bank Sistemik p.8
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.8 ×2
unresolved org Milik Negara p.8 ×3
unresolved person Commercial Banking · Direktur p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.12
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 705 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.8372253',
             'pct_against': '0.1721830',
             'pct_for': '98.9905917',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '708197752',
             'votes_against': '145647328',
             'votes_for': '83734829015'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.7842310',
             'pct_against': '0.1050547',
             'pct_for': '99.1107143',
             'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai',
                                  'Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '663370572',
             'votes_against': '88864402',
             'votes_for': '83836439121'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.7890539',
             'pct_against': '10.6928327',
             'pct_for': '88.5181134',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '667450224',
             'votes_against': '9044925415',
             'votes_for': '74876298456'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '2.9089831',
             'pct_against': '10.7460659',
             'pct_for': '86.3449510',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '2460670247',
             'votes_against': '9089954628',
             'votes_for': '73038049220'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.7360857',
             'pct_against': '0.1050547',
             'pct_for': '99.1588596',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Dalam',
             'seq': 5,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '622645124',
             'votes_against': '88864402',
             'votes_for': '83877164569'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.1373122',
             'pct_against': '26.5329076',
             'pct_for': '72.3297802',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '962037324',
             'votes_against': '22443834745',
             'votes_for': '61182802026'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '2.8494227',
             'pct_against': '27.8155741',
             'pct_for': '69.3350032',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'da menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta '
                                'Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan jika hal tersebut '
                                'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang '
                                'dan menyampaikan kepada instansi yang '
                                'berwenang untuk mendapatkan 8 persetujuan dan '
                                'tanda penerimaan pemberitahuan perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan '
                                'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
                                'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
                                'ada satupun yang dikecualikan .” Dalam',
             'seq': 7,
             'title': 'Jumlah Saham Persentase',
             'votes_abstain': '2410288868',
             'votes_against': '23528825300',
             'votes_for': '58649559927'}],
 'chair_name': 'Muhamad Chatib Basri',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-03-07',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '90.6307223',
 'record_date': '2024-03-01',
 'shares_present': '84588674095',
 'shares_total_voting': '93333333332',
 'time_end': '16:53:00',
 'time_start': '14:18:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result