Skip to content
Back to announcement

20240313_ACST_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31596137_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
              DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
              PT ACSET INDONUSA TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) ditujukan untuk
memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan
usaha oleh Perseroan serta sebagai pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
 UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.


 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
 DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
 PROFESIONAL LAINNYA.




                                    PT ACSET INDONUSA TBK

                                         Kegiatan Usaha
                       Bergerak dalam bidang usaha jasa pelaksana konstruksi

                       Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia

                                           Kantor Pusat
                    ACSET Building, Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia
                                     Telepon: +62-21-3511961
                                     Faksimili: +62-21-3441413
                               E-mail: corporate.secretary@acset.co
                               Situs Web: https://www.acset.co/

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2024.
Page 2
                                                                Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

“DPS”                 :   Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek.

“KBLI”                :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“KJPP DYR”            :   Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at, Yudistira dan Rekan.

“Menkumham”           :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

“OJK”                 :   Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                          Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                          oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan.

“PBPS No. 2/2020”     :   Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
                          Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Pemegang Saham”      :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
                          warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                          diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                          Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                          diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Perseroan”           :   PT Acset Indonusa Tbk.

“POJK No. 15/2020”    :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                          Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                          Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”    :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                          Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 35/2020”    :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
                          Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

“RUPS”                :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPST”               :   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

“SEOJK No. 17/2020”   :   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                          17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
                          Penilaian Bisnis di Pasar Modal.


                                         PENDAHULUAN

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha
berupa penambahan kegiatan usaha berdasarkan KBLI sesuai dengan ketentuan PBPS No. 2/2020.


                                                                                                Hlm. 1 dari 9
Page 3
                                                               Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



Penambahan KBLI tersebut dilatarbelakangi maksud Perseroan untuk mengembangkan kegiatan
usahanya sebagai respons terhadap perkembangan sektor konstruksi pada pertambangan Indonesia
sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada Bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Penambahan Kegiatan Usaha oleh Perseroan (“Penambahan Kegiatan Usaha”).

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung ke OJK
dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan penambahan kegiatan usaha. Untuk merealisasikan
rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020 tersebut, maka
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui RUPST yang
akan diselenggarakan pada 19 April 2024.

Keterbukaan Informasi ini akan diumumkan melalui situs web Perseroan, PT Bursa Efek Indonesia, dan
diinformasikan ke OJK. Hal ini dilakukan agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap
mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang
Saham dalam rangka memberikan persetujuannya atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam
RUPST yang akan dilaksanakan Perseroan.

                            KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

     Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan dan berkantor pusat di
     Jakarta Pusat yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik
     Indonesia pada tanggal 10 Januari 1995 berdasarkan Akta Pendirian No. 2 yang dibuat di hadapan
     Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di Bekasi, dan telah memperoleh pengesahan dari
     Kementerian Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
     3640.HT.01.01.TH’95 tanggal 22 Maret 1995, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 76 Tambahan No. 7928 tanggal 22 September 1995.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
     dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Acset
     Indonusa Tbk No. 75 tanggal 6 April 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Selatan, dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
     Keputusan Menkumham Nomor AHU-0032172.AH.01.02.TAHUN 2022 tentang Persetujuan
     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 11 Mei 2022, serta yang telah diterima dan
     dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0011468 tanggal 11 Mei 2022 (“Anggaran Dasar
     Perseroan”).

2.   Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
     dalam bidang jasa pelaksana konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan
     dapat melakukan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka
     optimalisasi sumber daya yang dimiliki, yaitu sebagai berikut:

     a.    Kegiatan Usaha Utama




                                                                                               Hlm. 2 dari 9
Page 4
                                                                  Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



           1)    Konstruksi gedung hunian, gedung perkantoran, gedung industri, gedung perbelanjaan,
                 gedung kesehatan, gedung pendidikan, gedung penginapan, gedung tempat hiburan
                 dan olahraga, dan konstruksi gedung lainnya.
           2)    Konstruksi bangunan sipil jalan, konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly
                 over dan underpass, konstruksi terowongan, konstruksi jaringan irigasi dan drainase,
                 konstruksi jaringan irigasi, komunikasi, dan limbah lainnya, konstruksi bangunan sipil
                 pengolahan air bersih, konstruksi bangunan sipil elektrikal, konstruksi bangunan
                 prasarana sumber daya air, konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan,
                 konstruksi bangunan pelabuhan perikanan, konstruksi bangunan sipil minyak dan gas
                 bumi, konstruksi bangunan sipil lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.
           3)    Instalasi listrik, jasa instalasi konstruksi navigasi, laut, sungai dan udara, konstruksi
                 sinyal dan rambu jalan raya, instalasi saluran air (plambing), instalasi pemanas dan
                 geotermal, instalasi minyak dan gas, instalasi pendingin dan ventilasi udara, instalasi
                 mekanikal, instalasi konstruksi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.

     b.    Kegiatan Usaha Penunjang

           1)    Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung, dan jasa pekerjaan
                 konstruksi prapabrikasi bangunan sipil.
           2)    Pengerukan, pembongkaran, dan penyiapan lahan.
           3)    Pengerjaan pemasangan kaca dan aluminium, pengerjaan lantai, dinding, peralatan
                 saniter, dan plafon, pengecatan, dekorasi interior, dekorasi eksterior, penyelesaian
                 konstruksi bangunan lainnya.
           4)    Pemasangan fondasi dan tiang pancang, pemasangan perancah (steiger);.
                 pemasangan rangka dan atap/roof covering, serta pemasangan kerangka baja.
           5)    Penyewaan alat konstruksi dengan operator, aktivitas penyewaan dan sewa guna
                 usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil, serta konstruksi
                 khusus lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Acset Indonusa Tbk
Nomor 81 tanggal 18 Agustus 2021, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan Menkumham Nomor AHU-0045736.AH.01.02.TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 25 Agustus 2021 dan Akta Pernyatan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar PT Acset Indonusa Tbk Nomor 133 tanggal 27 Agustus 2021, yang telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0442118 tanggal 30
Agustus 2021, keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
                  Keterangan                     Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)              (%)

       Modal Dasar                               25.700.640.000          2.570.064.000.000              100

       Modal Ditempatkan dan Disetor             12.675.160.000          1.267.516.000.000             49,32




                                                                                                  Hlm. 3 dari 9
Page 5
                                                                Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



     Kemudian, berdasarkan DPS yang berakhir pada 29 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT
     Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
     adalah sebagai berikut:


           Pemegang Saham                Jumlah Saham                Nilai Nominal                   (%)

         PT Karya Supra Perkasa          11.115.027.968          Rp1.111.502.796.800                87,69

       Masyarakat (masing-masing
                                         1.560.132.032             Rp156.013.203.200                12,31
             di bawah 5%)


4.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 71 tanggal 19 Juni 2023 yang
     dibuat di hadapan Notaris Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima
     Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0134160
     tanggal 4 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
     Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur             :   Idot Supriadi
     Direktur                      :   Soeharsono Tjatur Nugroho
     Direktur                      :   David Widjaja
     Direktur                      :   Djoko Prabowo

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris            :   Frans Kesuma
     Komisaris                     :   Iwan Hadiantoro
     Komisaris Independen          :   Buntoro Muljono
     Komisaris Independen          :   Wiltarsa Halim

                                  RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk KJPP DYR sebagai penilai independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan
untuk memberikan pendapat tentang rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Berikut adalah
ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan No. 12 Maret 2024
tanggal 00001/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/III/2024 (“Laporan Studi Kelayakan”).

1.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

     Melihat perkembangan industri konstruksi setelah pandemi, Perseroan menyadari ekspansi serta
     pengembangannya mampu menggarap pasar yang dituju, maka dari itu Perseroan berencana untuk
     mengembangkan lagi pendukung lini usaha di bidang aktivitas telekomunikasi khusus untuk
     keperluan sendiri, konstruksi bangunan sipil pertambangan dan ditunjang oleh aktivitas penunjang
     pertambangan dan penggalian lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan membutuhkan
     pihak independen untuk memberikan pendapat kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
     Perseroan dalam kaitan kepentingan internal manajemen dan kepentingan pasar modal yang



                                                                                                Hlm. 4 dari 9
Page 6
                                                                Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



     mengacu pada POJK No. 17/2020, SEOJK No. 17/2020, POJK No. 35/2020, SEOJK No. 17/2020,
     Kode Etik Penilai Indonesia, serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 dan Standar
     Penilaian Indonesia 330 Edisi Revisi Tahun 2020 dan melakukan kajian serta analisa kelayakan atas
     rencana Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI Nomor 42916 yaitu konstruksi bangunan
     sipil pertambangan, KBLI Nomor 09900 yaitu aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
     lainnya, dan KBLI Nomor 61992 yaitu aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri. Oleh
     karena itu, dalam rangka menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Perseroan telah menunjuk DYR
     yang diharapkan dapat melakukan kajian secara objektif dan independen sesuai dengan
     kesepakatan yang tertuang dalam persetujuan atas Surat Penawaran No. PR.DYR-
     00/IT/BS/ACST/I/2024/ITK/0027 tanggal 29 Januari 2024.

2.   Objek Studi Kelayakan

     Objek dari Laporan Studi Kelayakan adalah studi kelayakan rencana Penambahan Kegiatan Usaha,
     yaitu penambahan bidang usaha sesuai dengan KBLI sebagai berikut:

     a.    Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI 42916);
     b.    Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900); dan
     c.    Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992).

3.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi khusus yang
     wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Laporan Studi Kelayakan diperlukan.
     Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Laporan Studi
     Kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
     pada tanggal Laporan Studi Kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan
     efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, KJPP DYR
     menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks Penambahan
     Kegiatan Usaha Perseroan.

     Kemudian, kondisi pembatas pada Laporan Studi Kelayakan ini adalah sebagai berikut:

     a.    Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis KJPP DYR atas rencana Penambahan
           Kegiatan Usaha Perseroan yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan
           ketentuan POJK No. 17/2020, POJK No. 35/2020, dan SEOJK No. 17/2020.
     b.    Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan pertimbangan
           manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
     c.    Penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini merupakan interpretasi KJPP DYR atas data dan
           informasi yang diperoleh dan tersedia yang KJPP DYR anggap benar pada saat penyusunan
           Laporan Studi Kelayakan dilakukan.
     d.    Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi sesuai atau kondisi
           tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi tersebut, seperti diberlakukannya
           peraturan-peraturan pemerintah yang baru maupun perubahan-perubahan penting di
           manajemen, bidang politik, sosial, dan ekonomi.
     e.    KJPP DYR tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
           kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi Perseroan yang relevan dan
           signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan KJPP DYR, yang tidak dan/atau
           belum diterima oleh KJPP DYR dari Perseroan.


                                                                                                Hlm. 5 dari 9
Page 7
                                                               Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



     f.   KJPP DYR berasumsi bahwa Perseroan menaati semua peraturan yang ditetapkan
          pemerintah termasuk namun tidak terbatas pada OJK, khususnya yang terkait dengan
          operasional perusahaan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang.
     g.   KJPP DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
          Perseroan, sehingga KJPP DYR berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan
          dengan aset-aset Perseroan, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
     h.   KJPP DYR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan
          dengan perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai dengan
          peraturan yang berlaku
     i.   KJPP DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
          penyusunan Laporan Studi Kelayakan.
     j.   KJPP DYR mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, termasuk laporan
          keuangan audit per cut off date.
     k.   Data dan informasi yang diperoleh oleh KJPP DYR terkait pembuatan Laporan Studi
          Kelayakan yang didapat dari sumber dan data yang dapat dipercaya di Perseroan.
     l.   KJPP DYR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
          kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian
          (fiduciary duty).
     m.   KJPP DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Laporan Studi Kelayakan dan
          kewajaran proyeksi keuangan.
     n.   KJPP DYR bukan konsultan yang berkompetensi terhadap masalah lingkungan hidup dan
          karenanya tidak bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang
          terkait dengan permasalahan lingkungan.
     o.   Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
     p.   KJPP DYR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir dari
          Laporan Studi Kelayakan ini.




4.   Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan

     KJPP DYR melakukan studi kelayakan sesuai POJK No. 17/2020 dan POJK No. 35/2020, dan
     SEOJK No. 17/2020. Selanjutnya, metodologi yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi
     Kelayakan adalah sebagai berikut:

     a.   Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana penambahan
          kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha, serta data-data
          lainnya yang terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha.
     b.   Analisis makro ekonomi dan analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor
          tersebut terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.
     c.   Analisis kelayakan pasar membahas mengenai pasar konstruksi, telekomunikasi, dan aktivitas
          penunjang pertambangan dan penggalian lainnya sesuai dengan rencana penambahan
          kegiatan usaha.
     d.   Analisis teknis Perseroan dalam merealisasikan rencana penambahan kegiatan usahanya
          menjadi perusahaan yang juga menawarkan aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan
          sendiri, konstruksi bangunan sipil pertambangan, dan aktivitas penunjang pertambangan dan
          penggalian lainnya.
     e.   Analisis pola bisnis menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan
          masih sejalan dengan bisnis existing.


                                                                                               Hlm. 6 dari 9
Page 8
                                                                 Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



     f.   Analisis model manajemen yang menunjukkan kesanggupan manajemen Perseroan untuk
          menangani rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, dalam hal ini merupakan
          kesiapan sumber daya manusia.
     g.   Analisis keuangan yang dilihat dari laporan keuangan historis serta prospektif Perseroan untuk
          mengevaluasi kelayakan penambahan kegiatan usaha Perseroan.
     h.   Dalam melaksanakan studi kelayakan, analisis dilakukan terhadap kelayakan penambahan
          kegiatan usaha dengan menggunakan indikator Net Present Value (NPV), Profitability Index
          (PI), Internal Rate of Return (IRR), dan Break Even.

5.   Ringkasan Analisis Kelayakan

     Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh KJPP DYR, berikut merupakan hasil analisa kelayakan
     atas rencana penambahan kegiatan usaha:

     a.   Aspek Pasar

          Meninjau berdasarkan aspek pasar, baik kegiatan-kegiatan usaha yang telah dijalankan
          maupun akan dijalankan oleh Perseroan berpotensi mengalami perkembangan, sebagai
          berikut:

          1)    Industri Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
                Berkembangnya industri bangunan sipil dan pertambangan di Indonesia memiliki
                potensi pertumbuhan yang besar, terutama dengan dukungan pemerintah dan
                partisipasi sektor swasta. Terus terjadi inovasi, investasi, dan penyesuaian regulasi
                akan menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan
                industri di masa depan.




          2)    Industri Telekomunikasi Khusus
                Perkembangan dalam industri telekomunikasi khusus mencerminkan evolusi
                kebutuhan pasar dan kemajuan teknologi yang terus berlanjut. Terus munculnya solusi
                dan layanan baru di dalam sektor ini menawarkan peluang bagi Perseroan untuk
                berinovasi dan tumbuh di masa depan.

          3)    Industri Penunjang Pertambangan dan Penggalian
                Perseroan dapat mengalami perkembangan pada industri penunjang pertambangan
                dan penggalian di Indonesia dengan terus menerapkan inovasi, keberlanjutan, dan tata
                kelola yang baik, industri ini dapat terus berkembang secara positif dalam mendukung
                pertumbuhan ekonomi Indonesia

          Namun demikian, Perseroan tetap harus memperhatikan bahwa dengan adanya
          perkembangan industri Perseroan maka Perseroan ke depannya akan memiliki pesaing-
          pesaing baru dari lini usaha yang dikembangkan Perseroan tersebut.

          Dalam upaya memaksimalkan potensi perkembangan lini usaha baru tersebut, Perseroan
          dapat menerapkan strategi pemasaran yang dilakukan dengan mulai menawarkan jasa ke
          perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tambang dalam satu grup dan




                                                                                                 Hlm. 7 dari 9
Page 9
                                                          Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



     pelanggan/rekanan. Selain itu Acset dapat mulai mengikuti tender-tender terkait dengan
     kegiatan usaha yang baru ini.

b.   Aspek Teknis

     Perseroan dan anak usaha dikenal sebagai kontraktor yang memiliki keahlian khusus dalam
     bidang tertentu, seperti fondasi, building dan Infrastruktur, di mana Perseroan selalu
     mengutamakan fokus pada pengerjaan proyek yang kompleks dan prestisius. Dalam
     mengerjakan proyeknya, Perseroan senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan
     terintegrasi bagi pelanggannya, dimulai dari tahap demolition yang kemudian dilanjutkan
     dengan proses desain hingga finishing. Dengan adanya layanan terpadu ini, Perseroan
     konsisten mengembangkan kapabilitas untuk menjadi yang terdepan dibidangnya.

     Sehubungan dengan proyek infrastruktur, pada dasarnya hal tersebut merupakan salah satu
     bidang yang baru didalami oleh Perseroan. KJPP DYR menilai bahwa terlepas dari hal
     tersebut, Perseroan akan terus menumbuhkan kemampuannya dalam pengerjaan proyek ini
     di masa yang akan datang seiring dengan adanya pengembangan infrastruktur yang pesat di
     skala nasional. Hal tersebut tercermin dari kemampuan Perseroan untuk menangani beberapa
     proyek prestisius berupa pembangunan jalan-jalan tol di Indonesia.

     Selanjutnya, terkait dengan maksud Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan
     Usaha pada konstruksi bangunan sipil pertambangan, dan aktivitas penunjang pertambangan
     dan penggalian lainnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melanjutkan
     program terkait hilirisasi di sektor tambang membuat geliat pada bisnis pertambangan
     semakin meningkat yang berimplikasi pada meningkatkan peluang bisnis untuk bisnis-bisnis
     pendukung usaha pertambangan khususnya kontraktor.

     Oleh karena itu, dengan menambah kegiatan usahanya pada kegiatan konstruksi bangunan
     sipil pertambangan, dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
     Perseroan berusaha untuk mendapat pangsa pasar pada setor kontraktor pertambangan yang
     tengah berkembang tersebut.

     Sementara itu, untuk Penambahan Kegiatan Usaha pada aktivitas telekomunikasi khusus
     untuk keperluan sendiri, hal ini diperlukan Perseroan untuk penggunaan jaringan Handy Talky
     di setiap area proyek Perseroan.

c.   Aspek Pola Bisnis

     Dengan adanya kemampuan untuk mengelola usaha konstruksi bangunan sipil
     pertambangan, dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Perseroan
     melalui rencana Penambahan Kegiatan Usaha, berencana akan mulai mengerjakan
     konstruksi yang bersifat penunjang pada industri pertambangan yang selama ini merupakan
     salah satu segmen pasar industri konstruksi yang belum dikerjakan.

     Pada dasarnya Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi yang
     di mana Penambahan Kegiatan Usaha ini masih sejalan dengan bisnis Perseroan yang
     sedang berlangsung saat ini. Pengalaman jangka panjang di industri yang dijalankan selama
     ini dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan
     bisnis dalam Penambahan Kegiatan Usaha ini.


                                                                                          Hlm. 8 dari 9
Page 10
                                                             Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only




     Dalam Laporan Studi Kelayakan ini, KJPP DYR telah melakukan analisa SWOT (strength,
     weakness, opportunity and threat) terdiri faktor internal yang dapat diidentifikasi kekuatan dan
     kelemahan (strength and weakness) sedangkan dari faktor eksternal berupa peluang dan
     ancaman (opportunity and threat), sebagai berikut:

     1)    Strengths
           a)    Nama yang kuat dan pengalaman yang kaya sebagai perusahan konstruksi.
           b)    Reputasi yang kuat sebagai spesialis dalam fondasi dan rekayasa tanah.
           c)    Margin yang baik dari segmen fondasi.
           d)    Basis klien dan sumber daya yang kuat

     2)    Weakness
           Bisnis kurang terdiversifikasi.

     3)    Opportunities
           a) Proyek pemerintah dapat menambah nilai perolehan kontrak Perseroan di masa
              depan.
           b) Pemerintah memiliki proyek pembangunan smelter nikel yang juga menjadi peluang
              bagi Perseroan.
           c) Pemerintah melakukan investasi lebih ke proyek pembangkit listrik, oleh karena itu
              Perseroan memiliki peluang untuk pengembangan proyek di sektor energi.
           d) Perseroan memiliki kesempatan menggunakan jaringan klien dari grup.

     4)    Threats
           a)    Munculnya kompetitor yang bergerak di bidang sejenis.
           b)    Pemerintah dapat mengurangi alokasi untuk infrastruktur tahun depan.
           c)    Bank Indonesia meningkatkan suku bunga acuan dan meningkatkan biaya dana
                 ke depan.

d.   Aspek Model Manajemen

     Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KJPP DYR menilai Perseroan
     telah memiliki sumber daya manusia dan manajemen yang kompeten dan memadai
     berdasarkan struktur organisasi Perseroan saat ini.

     Namun demikian, Penambahan Kegiatan Usaha tentunya tidak terlepas dari faktor risiko
     usaha yang disebabkan oleh berbagai faktor dan pada akhirnya dapat mempengaruhi tingkat
     pertumbuhan dan kesehatan. Adapun risiko-risiko yang dimaksud, yakni (i) risiko modal; (ii)
     risiko persaingan; (iii) risiko biaya perawatan; (iv) risiko tenaga kerja.

e.   Aspek Keuangan

     Perseroan adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelaksana konstruksi di
     mana saat ini Perseroan berencana melakukan Penambahan Kegiatan Usaha. Untuk
     melakukan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, Perseroan memerlukan adanya tambahan
     investasi, agar usahanya dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.




                                                                                             Hlm. 9 dari 9
Page 11
                                                                  Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



            Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya terhadap
            aspek keuangan Perseroan dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat
            terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
            dilaksanakan oleh Perseroan layak.

6.    Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha

      Berdasarkan kajian, evaluasi, dan analisa keuangan serta proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-
      asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana
      Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.

              KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                          PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Perseroan saat ini memiliki 366 (tiga ratus enam puluh enam) yang
mana memiliki kapasitas maupun pengalaman yang memadai. Sehubungan dengan rencana Penambahan
Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mendukung
Penambahan Kegiatan Usaha, dimana tenaga kerja dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha berasal
dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan
oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli.

                PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                           PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan bergerak di bidang usaha jasa konstruksi sejak tahun 1996 sampai saat ini, dimana hal tersebut
mencerminkan keahlian dan pengalaman Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan
terus mengalami perkembangan, yakni pada bidang pembongkaran sistematis, pembangunan gedung-
gedung pencakar langit dan pekerjaan sipil hingga bidang infrastruktur di tanah air yang dilakukan dalam
rangka mewujudkan visi dari Perseroan untuk menjalankan kegiatan konstruksi terintegrasi.

Sejalan dengan visi Perseroan yang didukung pengalaman Perseroan selama puluhan tahun dalam bidang
usaha jasa pelaksana konstruksi, Perseroan bermaksud untuk melakukan pengembangan kegiatan
usahanya dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika sektor konstruksi, khususnya konstruksi di
sektor pertambangan. Hal ini merupakan respons terhadap perkembangan pesat di sektor pertambangan
Indonesia. Mempertimbangkan juga bahwa Perseroan merupakan bagian dari grup PT United Tractors
Tbk., Perseroan memiliki akses ke berbagai potensi proyek konstruksi pertambangan yang menjanjikan,
menegaskan posisinya sebagai mitra yang andal, dan berkualifikasi tinggi untuk memenuhi kebutuhan
konstruksi di sektor pertambangan. Langkah Perseroan dalam mengembangkan usahanya pada kegiatan
konstruksi di sektor pertambangan diharapkan dapat menjadi suatu milestone menjanjikan ke depannya
bagi Perseroan.

Berdasarkan alasan tersebut di atas, Perseroan berupaya memanfaatkan dinamika perkembangan sektor
pertambangan Indonesia pada bidang konstruksi, serta koneksi luas Perseroan di sektor pertambangan itu
sendiri. Oleh karena itu, Perseroan berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha di beberapa
bidang sebagai berikut:

      1. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900);
      2. Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI 42916); dan



                                                                                                 Hlm. 10 dari 9
Page 12
                                                                   Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



      3. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992).

Dengan mengembangkan cakupan kegiatan usahanya tersebut, Perseroan diharapkan dapat mewujudkan
visi Perseroan dan menjaga keberlanjutan kegiatan usahanya kepada seluruh pelanggan, Pemegang
Saham dan stakeholder lainnya.

   HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU

Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan setelah mendapat
persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPST.

           PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                    TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dengan penambahan KBLI, total aset Perseroan diproyeksikan naik rata-rata sebesar 10,46% pada 2024
hingga 2028 dibandingkan tanpa penambahan KBLI. Kenaikan tersebut diproyeksikan berasal dari akun
kas & setara kas, piutang usaha, uang muka pelanggan, pembayaran di muka, piutang retensi, progress
under construciton, dan PPE. Total aset pada periode 2028 diproyeksikan sebesar Rp1,9 triliun dengan
penambahan KBLI, sementara tanpa penambahan KBLI diproyeksikan sebesar Rp1,7 triliun.

Selain itu, liabilitas Perseroan dengan penambahan KBLI diproyeksikan naik rata-rata sebesar 11,81%
pada 2024 hingga 2028 dibandingkan tanpa penambahan KBLI. Kenaikan tersebut diproyeksikan berasal
dari utang usaha, deposit pelanggan, pinjaman, dan obligation under capital lease. Liabilitas pada periode
2028 diproyeksikan sebesar Rp1,4 triliun, sementara tanpa penambahan KBLI diproyeksikan sebesar
Rp1,2 triliun.

Kemudian ekuitas Perseroan dengan penambahan KBLI diproyeksikan naik rata-rata sebesar 6,28% pada
2024 hingga 2028 dibandingkan tanpa penambahan KBLI. Kenaikan tersebut diproyeksikan berasal dari
laba ditahan. Ekuitas pada periode 2028 diproyeksikan sebesar Rp509 miliar, sementara tanpa
penambahan KBLI diproyeksikan sebesar Rp449 miliar.
                       INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSEROAN

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dalam hal ini, persetujuan Pemegang Saham
akan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan pada RUPST yang akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada:

              Hari, Tanggal      :   Jumat, 19 April 2024

              Tempat             :   Grand Ballroom United Tractors,
                                     Jalan Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur, 13910




                                                                                                  Hlm. 11 dari 9
Page 13
                                                                   Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPST Perseroan:


                        Peristiwa                                                Tanggal
 Pengumuman RUPST                                                            13 Maret 2024
 Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan                           13 Maret 2024
 Kegiatan Usaha
 Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham                                 27 Maret 2024
 Perseroan yang berhak menghadiri RUPST
 Pemanggilan RUPST                                                           28 Maret 2024
 Penyelenggaraan RUPST                                                        19 April 2024
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST                                          23 April 2024
 Penyampaian Risalah RUPST                                            Paling lambat 19 Mei 2024

Selanjutnya, mata acara RUPST Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
adalah:

     “Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
     Penambahan Kegiatan Usaha, termasuk pembahasan Laporan Studi Kelayakan
     sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.”

Lebih lanjut, RUPST Perseroan akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk mata
acara di atas berdasarkan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   RUPS dapat dilangsungkan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili
     paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan
     keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Perseroan.

2.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam Poin (1) di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat
     diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS
     kedua dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
     disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     hadir dalam RUPS kedua.

3.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada Poin (2) tidak
     tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak
     mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dengan hak suara yang sah di mana
     kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPST, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12
(dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPST tersebut.




                                                                                                  Hlm. 12 dari 9
Page 14
                                                                Draft v1 – For Internal Discussion Purpose Only



                                    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:




                                     PT ACSET Indonusa Tbk
                                       Corporate Secretary

                            Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia
                                      Telepon: +62-21-3511961
                                     Faksimili: +62-21-3441413
                                E-mail: corporate.secretary@acset.co
                                  Situs Web: https://www.acset.co/




                                                                                               Hlm. 13 dari 9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published13 Mar 2024
Pages14
Characters41,301
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ACSET INDONUSA TBK p.1 ×20
linked org PT Karya Supra Perkasa p.5
linked person Idot Supriadi p.5
linked person Soeharsono Tjatur p.5
linked person David Widjaja p.5
linked person Frans Kesuma p.5
linked person Iwan Hadiantoro p.5
linked person Buntoro Muljono p.5
linked org United Tractors Tbk. p.11 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible person Djoko Prabowo p.5
unresolved org KJPP DYR p.2 ×25
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at p.2
unresolved org Yudistira dan Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Liliana Arif Gondoutomo · Notaris p.3
unresolved org Kementerian Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3 ×4
unresolved person Muhammad Muazzir p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Bank Indonesia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2495 ms 12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result