Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA
PENGUMUMAN
24 AGUSTUS 2026
Page 2
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Wijaya Cahaya Timber Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa secara elektronik di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2026
(“Rapat”).
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), maka Pemanggilan Rapat beserta materi-materi
penunjang Rapat akan diumumkan dan dapat diakses pada hari Rabu, tanggal 09 September
2026 melalui, antara lain, situs web Perseroan (www.wijayacahayatimber.com), situs web PT
Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web Electronic General Meeting
System/eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/).
1
Page 3
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
yang Rekening Efek-nya terdaftar di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada hari Selasa,
tanggal 08 September 2026 pukul 16:15 WIB.
Seorang pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat
mengusulkan mata acara Rapat yang diajukan secara tertulis dan wajib diterima oleh Direksi
Perseroan sedikitnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu hari Rabu, 02
September 2026, pukul 16.00 WIB. Usulan mata acara Rapat dari Pemegang Saham Perseroan
tersebut akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika usul tersebut memenuhi ketentuan Pasal
21 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (3) POJK No. 15/2020, yakni antara lain:
dilakukan dengan itikad baik; mempertimbangkan kepentingan Perseroan; merupakan mata acara
yang membutuhkan Keputusan Rapat; menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat;
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
2
Page 4
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara
elektronik (”e-Proxy”) melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. Pemberian e-Proxy
dapat dilakukan bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal
Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat
pukul 12.00 WIB.
Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada antara lain situs web
Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan aplikasi eASY.KSEI.
Jakarta, 24 Agustus 2026
DIREKSI
3
Page 5
TERIMA KASIH
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
271 ms
12 Sep 2026 18:22
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}