Skip to content
Back to announcement

20240308_CNMA_Pemanggilan RUPS_31595628_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted CNMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                               PEMANGGILAN
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN – TAHUN BUKU 2023
                      PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk
                                (“Perseroan”)


 Direksi PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, dengan ini
 mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
 Tahunan – Tahun Buku 2023 (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:

         Hari/ tanggal    :     Selasa, 2 April 2024
         Waktu            :     14.00 WIB – selesai
         Tempat           :     Di The Club, Gedung Djakarta Theater, Lantai 3, Jl.
                                MH. Thamrin No. 9, Kel. Menteng, Kec. Kebon Sirih,
                                Jakarta Pusat 10340.
         Mekanisme        :     RUPST akan diselenggarakan secara elektronik
                                melalui fasilitas Electronic General Meeting System
                                KSEI          (eASY.KSEI)        dalam        tautan
                                https://easy.ksei.co.id/egken/ yang disediakan oleh
                                KSEI.

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), RUPST akan
dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem eRUPS yang disediakan oleh KSEI
dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan RUPST, serta
Perseroan dalam kondisi tertentu dapat melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Saham
secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan Rapat, dalam hal ini Perseroan
membatasi 10 (sepuluh) orang Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham
dengan tempat pelaksanaan Rapat secara fisik sebagaimana tersebut di atas.

Mata Acara RUPST:

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 dan Pengesahan Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Penjelasan
     Merujuk:
     I.   Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
          sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6
          Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
          Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (“UUPT”); dan
     II.  Pasal 10 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.

     Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan Laporan Tahunan 2023 tentang pelaksanaan
     kegiatan usaha Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan untuk mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
     yang telah diaudit untuk Tahun Buku 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan
     tanggung jawab sepenuhnya (acquit de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris.
     Perseroan telah mengupload Laporan Tahunan 2023 pada situs web Perseroan di
     www.cinema21.co.id dan situs web Bursa Efek Indonesia.
Page 2
2.   Penetapan Penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan untuk Tahun Buku 2023.

     Penjelasan
     Merujuk:
     I.   Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan
     II.  Pasal 10, Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan.

     Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, Perseroan akan mengajukan usulan
     kepada Rapat agar Rapat memutuskan penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan
     Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.


3.   Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
     Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.

     Penjelasan
     Merujuk:
     I.   Pasal 68, Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT;
     II.  Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang
          Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
          Keuangan;
     III. Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan.

     Perseroan akan melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
     memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor
     Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024,
     dengan kriteria:
     1.   Memiliki perizinan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku;
          dan
     2.   Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.


4.   Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan
     Tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

     Penjelasan
     Merujuk:
     I.   Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT;
     II.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.34/2014 tentang Komite Nominasi
          Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik; dan
     III. Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan.

     Perseroan akan mengusulkan untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris
     untuk menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris untuk Tahun Buku 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
     Nominasi dan Remunerasi.


5.   Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
     Saham.

     Penjelasan
     Merujuk:
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi
     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Nomor 30/POJK.04/2015.
Page 3
     Perseroan memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hasil
     Penawaran Umum Perdana Saham yang dilaksanakan berdasarkan pernyataan efektif
     pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. S-186/D.04/2023 Tanggal 25 Juli
     2023 dan diuraikan pada Bab II Prospektus yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2023.


6.   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

     Penjelasan
     Merujuk:
     I.   Pasal 94 UUPT;
     II.  Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi
          Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik; dan
     III. Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan.

     Perseroan telah menerima usulan dari pemegang saham Perseroan terkait perubahan
     susunan pengurus Perseroan.

Catatan :
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan, Pemanggilan ini yang mana telah tayangkan di website Bursa Efek Indonesia
     www.idx.co.id, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui https://easy.ksei.co.id/egken dan situs
     web Perseroan telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 POJK 15/2020 serta Anggaran
     Dasar Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi
     Para Pemegang Saham Perseroan.
2.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir
     dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan pada tanggal 7 Maret 2024 dan atau pemilik saham dalam saldo sub
     rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sampai dengan penutupan
     perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Maret 2024.
3.   Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat yang dapat
     diunduh melalui situs web Perseroan www.cinema21.co.id sejak tanggal Pemanggilan
     sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika
     diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
4.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
     elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://easy.ksei.co.id/egken/
     yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak
     tanggal Pemanggilan Rapat ini yakni tanggal 8 Maret 2024 dan paling lambat akan ditutup
     sebelum penyelenggaraan RUPST yakni pada Pukul 14.00 WIB.
5.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
     elektronik untuk hadir dalam RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
     hal sebagai berikut :
     (i)   Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
           aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat
           secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi Rapat
           secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (ii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
           memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara
           elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
           ditutup oleh Perseroan.
Page 4
     (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
           disediakan oleh Perseroan (Independent Representative atau Individual
           Representative) tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
           untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
           Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
           suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
           penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
           kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
           Representative atau Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara
           minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
           paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka Pemegang Saham atau penerima
           kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST. Kepemilikan saham akan otomatis
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
           otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
           dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
           Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST secara
           elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
           kehadiran dalam RUPST.
6.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
     eASY.KSEI dan Akses KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
     https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id/egken/, serta Tata Tertib Rapat di situs
     web Perseroan http://www.cinema21.co.id/.
7.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam
     tautan https://easy.ksei.co.id/egken/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam
     situs web Perseroan http://www.cinema21.co.id/ untuk memberikan kuasa dan suaranya
     dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”)
     Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 , Lantai 2, Jakarta Pusat -
     10120, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 28
     Maret 2024 pukul 15.00 WIB.
8.   Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
     dalam pengambilan keputusan RUPST atas Mata Acara RUPST, termasuk yang
     berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas
     eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam RUPST.
9.   Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat, tidak menyediakan souvenir, makanan dan
     minuman, serta akan menyampaikan kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan
     dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu
     kepada kondisi dan perkembangan terkini.

                                     Jakarta, 8 Maret 2024
                             PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published8 Mar 2024
Pages4
Characters13,148
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result