Back to announcement
20240308_CNMA_Pemanggilan RUPS_31595628_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted CNMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN – TAHUN BUKU 2023
PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, dengan ini
mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan – Tahun Buku 2023 (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Selasa, 2 April 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Di The Club, Gedung Djakarta Theater, Lantai 3, Jl.
MH. Thamrin No. 9, Kel. Menteng, Kec. Kebon Sirih,
Jakarta Pusat 10340.
Mekanisme : RUPST akan diselenggarakan secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://easy.ksei.co.id/egken/ yang disediakan oleh
KSEI.
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), RUPST akan
dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem eRUPS yang disediakan oleh KSEI
dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan RUPST, serta
Perseroan dalam kondisi tertentu dapat melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Saham
secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan Rapat, dalam hal ini Perseroan
membatasi 10 (sepuluh) orang Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham
dengan tempat pelaksanaan Rapat secara fisik sebagaimana tersebut di atas.
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 dan Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Penjelasan
Merujuk:
I. Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (“UUPT”); dan
II. Pasal 10 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan Laporan Tahunan 2023 tentang pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan untuk mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
yang telah diaudit untuk Tahun Buku 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
Perseroan telah mengupload Laporan Tahunan 2023 pada situs web Perseroan di
www.cinema21.co.id dan situs web Bursa Efek Indonesia.
Page 2
2. Penetapan Penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan untuk Tahun Buku 2023.
Penjelasan
Merujuk:
I. Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan
II. Pasal 10, Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, Perseroan akan mengajukan usulan
kepada Rapat agar Rapat memutuskan penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
Penjelasan
Merujuk:
I. Pasal 68, Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT;
II. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan;
III. Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024,
dengan kriteria:
1. Memiliki perizinan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku;
dan
2. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan
Tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan
Merujuk:
I. Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT;
II. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.34/2014 tentang Komite Nominasi
Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik; dan
III. Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan mengusulkan untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi.
5. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham.
Penjelasan
Merujuk:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Nomor 30/POJK.04/2015.
Page 3
Perseroan memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana Saham yang dilaksanakan berdasarkan pernyataan efektif
pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. S-186/D.04/2023 Tanggal 25 Juli
2023 dan diuraikan pada Bab II Prospektus yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2023.
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan
Merujuk:
I. Pasal 94 UUPT;
II. Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi
Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik; dan
III. Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan telah menerima usulan dari pemegang saham Perseroan terkait perubahan
susunan pengurus Perseroan.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham
Perseroan, Pemanggilan ini yang mana telah tayangkan di website Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui https://easy.ksei.co.id/egken dan situs
web Perseroan telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 POJK 15/2020 serta Anggaran
Dasar Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi
Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 7 Maret 2024 dan atau pemilik saham dalam saldo sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sampai dengan penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Maret 2024.
3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat yang dapat
diunduh melalui situs web Perseroan www.cinema21.co.id sejak tanggal Pemanggilan
sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika
diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://easy.ksei.co.id/egken/
yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak
tanggal Pemanggilan Rapat ini yakni tanggal 8 Maret 2024 dan paling lambat akan ditutup
sebelum penyelenggaraan RUPST yakni pada Pukul 14.00 WIB.
5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
elektronik untuk hadir dalam RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
hal sebagai berikut :
(i) Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
Page 4
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative atau Individual
Representative) tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative atau Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka Pemegang Saham atau penerima
kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam RUPST.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan Akses KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id/egken/, serta Tata Tertib Rapat di situs
web Perseroan http://www.cinema21.co.id/.
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://easy.ksei.co.id/egken/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam
situs web Perseroan http://www.cinema21.co.id/ untuk memberikan kuasa dan suaranya
dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 , Lantai 2, Jakarta Pusat -
10120, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 28
Maret 2024 pukul 15.00 WIB.
8. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
dalam pengambilan keputusan RUPST atas Mata Acara RUPST, termasuk yang
berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas
eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam RUPST.
9. Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat, tidak menyediakan souvenir, makanan dan
minuman, serta akan menyampaikan kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan
dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu
kepada kondisi dan perkembangan terkini.
Jakarta, 8 Maret 2024
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.