Skip to content
Back to announcement

20260824_SRTG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32132246_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SRTG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.926
po
-

SARATOGA

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) secara
elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEP):

A. Pada:

Hari / Tanggal : Jumat /21 Agustus 2026

Pukul 8 10.23 WIB — 10.38 WIB

Tempat 5 Menara Karya, Lantai 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2
Jakarta 12950, dengan mengakses fasilitas eASY.KSEI melalui
tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI

Mata acara Rapat

1.

Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) tahun 2025.

Persetujuan atas perubahan Pasal 16 ayat (7) dan 19 ayat (4)
Anggaran Dasar Perseroan.

Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:

DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris
Komisaris

Komisaris

Komisaris Independen
Komisaris Independen

DIREKSI
Direktur
Direktur

“ hadir melalui media telekonferensi

Edwin Soeryadjaya

: Joyce Soeryadjaya Kerr"
: Indra Cahya Uno

1 Aria Kanaka

: Stephanus Harjanto Tt

Lany Djuwitat
Devin Wirawan

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.315.674.912 saham yang memiliki hak suara yang sah atau
90,84623876 dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat tersebut, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Page 2 OCR 0.944
pe

-

fe

a
SARATOGA
E. Mata Acara 1 5 Tidak ada pertanyaan dan pendapat
Mata Acara 2 : Tidak ada pertanyaan dan pendapat
Mata Acara 3 5 Tidak ada pertanyaan dan pendapat
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

Keputusan Rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai maka keputusan Rapat diambil melalui pemungutan suara.

Hasil pengambilan keputusan:

MATA ACARA 1:
Setuju Abstain Tidak Setuju
12.315.674.912 (dua belas miliar Tidak ada Tidak ada

tiga ratus lima belas juta enam
ratus tujuh puluh empat ribu
sembilan ratus dua belas) suara
atau 100Y6 (seratus persen) dari
seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat

Keputusan Mata Acara 1:

1G

Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor
7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Penyesuaian
dimaksud bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk
namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan,
memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya,
membuat dan/atau menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen
lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan
dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-
hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasinya/terwujudnya
keputusan Rapat.

MATA ACARA 2:

Setuju Abstain Tidak Setuju

12.315.674.912 (dua belas miliar Tidak ada Tidak ada

Page 3 OCR 0.939
P—
A.A

—
SARATOGA

tiga ratus lima belas juta enam
ratus tujuh puluh empat ribu
sembilan ratus dua belas) suara
atau 10096 (seratus persen) dari
seluruh saham dengan hak suara

yang hadir dalam Rapat

Keputusan Mata Acara 2:

1

Menyetujui perubahan Pasal 16 ayat (7) dan Pasal 19 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan,
sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16 ayat (7)
7. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan.

Pasal 19 ayat (4)
4. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan.

Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun
tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi
dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya,
membuat dan/atau menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen
lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasinya/terwujudnya keputusan
Rapat.

MATA ACARA 3:

Setuju Abstain Tidak Setuju

12.315.674.912 (dua belas miliar
tiga ratus lima belas juta enam
ratus tujuh puluh empat ribu
sembilan ratus dua belas) suara
atau 10096 (seratus persen) dari
seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat

Tidak ada

Tidak ada

K

ik

eputusan Mata Acara 3:

Menerima pengunduran diri Ibu Joyce Soeryadjaya Kerr dari jabatannya selaku Komisaris

Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat ini, serta menyampaikan penghargaan dan ucapan

Page 4 OCR 0.948
pe
-

SARATOGA

terima kasih yang sebesar-besarnya atas jasa dan kontribusi beliau kepada Perseroan selama
masa jabatannya, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et de charge) atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukannya
sejak tanggal pengangkatannya sampai dengan berakhirnya masa jabatannya, sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan, termasuk Laporan
Keuangan Perseroan yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan, dan bukan merupakan tindak pidana, serta mengesampingkan ketentuan Pasal 19
ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan mengenai kewajiban anggota Dewan Komisaris
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Perseroan mengenai maksud
pengunduran dirinya sekurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya.

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya.
Komisaris : Indra Cahya Uno
Komisaris Independen : Aria Kanaka
Komisaris Independen : Stephanus Harjanto T

Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk
namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan,
memberi dan/atau meminta keterangan, menyampaikan pemberitahuan atas keputusan
Rapat dam'atau perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat dan/atau
menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang
diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasinyaterwujudnya keputusan
Rapat.

Jakarta, 24 Agustus 2026

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.1 MB
Published24 Aug 2026
Pages4
Characters8,211
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Edwin Soeryadjaya · Presiden Komisaris p.1 ×3
linked person Indra Cahya Uno · Komisaris p.1 ×2
linked person Aria Kanaka · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Devin Wirawan p.1
possible org SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved person Joyce Soeryadjaya Kerr p.3 ×3
unresolved person Stephanus Harjanto T · Komisaris Independen p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 99 ms 13 Sep 2026 13:52

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result