Back to announcement
20260824_SRTG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32132246_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SRTGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.926
po - SARATOGA PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEP): A. Pada: Hari / Tanggal : Jumat /21 Agustus 2026 Pukul 8 10.23 WIB — 10.38 WIB Tempat 5 Menara Karya, Lantai 12 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950, dengan mengakses fasilitas eASY.KSEI melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI Mata acara Rapat 1. Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025. Persetujuan atas perubahan Pasal 16 ayat (7) dan 19 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen DIREKSI Direktur Direktur “ hadir melalui media telekonferensi Edwin Soeryadjaya : Joyce Soeryadjaya Kerr" : Indra Cahya Uno 1 Aria Kanaka : Stephanus Harjanto Tt Lany Djuwitat Devin Wirawan C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 12.315.674.912 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 90,84623876 dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Dalam Rapat tersebut, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Page 2 OCR 0.944
pe - fe a SARATOGA E. Mata Acara 1 5 Tidak ada pertanyaan dan pendapat Mata Acara 2 : Tidak ada pertanyaan dan pendapat Mata Acara 3 5 Tidak ada pertanyaan dan pendapat F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: Keputusan Rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan Rapat diambil melalui pemungutan suara. Hasil pengambilan keputusan: MATA ACARA 1: Setuju Abstain Tidak Setuju 12.315.674.912 (dua belas miliar Tidak ada Tidak ada tiga ratus lima belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus dua belas) suara atau 100Y6 (seratus persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Keputusan Mata Acara 1: 1G Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Penyesuaian dimaksud bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat dan/atau menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal- hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasinya/terwujudnya keputusan Rapat. MATA ACARA 2: Setuju Abstain Tidak Setuju 12.315.674.912 (dua belas miliar Tidak ada Tidak ada
Page 3 OCR 0.939
P— A.A — SARATOGA tiga ratus lima belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus dua belas) suara atau 10096 (seratus persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Keputusan Mata Acara 2: 1 Menyetujui perubahan Pasal 16 ayat (7) dan Pasal 19 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 ayat (7) 7. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan. Pasal 19 ayat (4) 4. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat dan/atau menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasinya/terwujudnya keputusan Rapat. MATA ACARA 3: Setuju Abstain Tidak Setuju 12.315.674.912 (dua belas miliar tiga ratus lima belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus dua belas) suara atau 10096 (seratus persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Tidak ada Tidak ada K ik eputusan Mata Acara 3: Menerima pengunduran diri Ibu Joyce Soeryadjaya Kerr dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat ini, serta menyampaikan penghargaan dan ucapan
Page 4 OCR 0.948
pe - SARATOGA terima kasih yang sebesar-besarnya atas jasa dan kontribusi beliau kepada Perseroan selama masa jabatannya, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukannya sejak tanggal pengangkatannya sampai dengan berakhirnya masa jabatannya, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan, termasuk Laporan Keuangan Perseroan yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dan bukan merupakan tindak pidana, serta mengesampingkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan mengenai kewajiban anggota Dewan Komisaris menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Perseroan mengenai maksud pengunduran dirinya sekurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya. Komisaris : Indra Cahya Uno Komisaris Independen : Aria Kanaka Komisaris Independen : Stephanus Harjanto T Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dam'atau perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat dan/atau menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasinyaterwujudnya keputusan Rapat. Jakarta, 24 Agustus 2026 PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk Direksi
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Joyce Soeryadjaya Kerr
p.3 ×3
unresolved
person
Stephanus Harjanto T
· Komisaris Independen
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
99 ms
13 Sep 2026 13:52
no text layer - needs OCR