Back to announcement
20240308_SDRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31595752_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk
Direksi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut
“Rapat”), yaitu:
A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Kamis, 7 Maret 2024
Waktu : Pukul 10.19 WIB s/d 11.41 WIB
Tempat : Gedung Treasury Tower Lantai 27
District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2024.
4. Penetapan gaji / honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta tantiem bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023.
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
DIREKSI
- Direktur : KANG BONG JOO;
- Direktur : EDWIN SULAEMAN;
- Direktur : BENNY SUDARSONO TAN;
- Direktur : WURYANTO;
- Direktur : ABDURACHMAN HADI.
DEWAN KOMISARIS
- Presiden Komisaris : ARIEF BUDIMAN;
- Komisaris Independen : AHMAD FAJARPRANA;
- Komisaris Independen : ADI HARYADI;
- sedangkan CHOI JUNG HOON selaku Komisaris Perseroan berhalangan hadir
Page 2
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri baik secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) sejumlah 8.194.299.759 saham atau merupakan
95,6358033% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait
setiap mata acara Rapat, dimana jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat sebagai berikut:
- Mata Acara Pertama Rapat terdapat pertanyaan dari ANDRY ANSJORI selaku pemegang
saham 12.509 saham;
- Mata Acara Kedua Rapat terdapat pertanyaan dari AHMAD JAENUDIN HR selaku
pemegang saham 200 saham;
- Mata Acara Keempat Rapat terdapat pertanyaan dari ANDRY ANSJORI selaku pemegang
saham 12.509 saham;
- Mata Acara Ketiga, Kelima dan Keenam Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau pendapat
dari pemegang saham;
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan Rapat dilakukan dengan perhitungan suara dengan hasil sebagai berikut:
Mata Jumlah Suara Jumlah Jumlah Jumlah Suara Total Suara
Acara Hadir Suara Tidak Suara Setuju Setuju
Rapat Setuju Abstain
Pertama 8.194.299.759 Nihil Nihil 8.194.299.759 8.194.299.759
saham saham atau 100 % saham atau 100 %
dari jumlah dari jumlah
seluruh saham seluruh saham
dengan hak suara dengan hak suara
yang sah yang yang sah yang
hadir dalam Rapat hadir dalam Rapat
Kedua 8.194.299.759 Nihil Nihil 8.194.299.759 8.194.299.759
saham saham atau 100 % saham atau 100 %
dari jumlah dari jumlah
seluruh saham seluruh saham
dengan hak suara dengan hak suara
yang sah yang yang sah yang
hadir dalam Rapat hadir dalam Rapat
Ketiga 8.194.299.759 Nihil Nihil 8.194.299.759 8.194.299.759
saham saham atau 100 % saham atau 100 %
dari jumlah dari jumlah
seluruh saham seluruh saham
dengan hak suara dengan hak suara
yang sah yang yang sah yang
hadir dalam Rapat hadir dalam Rapat
Page 3
Keempat 8.194.299.759 13.009 Nihil 8.194.286.750 8.194.286.750
saham saham atau saham atau saham atau
0,0002% dari 99,9998% dari 99,9998% dari
jumlah jumlah seluruh jumlah seluruh
seluruh saham saham dengan hak saham dengan hak
dengan hak suara yang sah suara yang sah
suara yang yang hadir dalam yang hadir dalam
sah yang Rapat Rapat
hadir dalam
Rapat
Kelima 8.194.299.759 Nihil 500 saham 8.194.295.659 8.194.299.759
saham atau saham atau saham atau 100%
0,00001% 99,99% dari dari jumlah
dari jumlah jumlah seluruh seluruh saham
seluruh saham dengan hak dengan hak suara
saham suara yang sah yang sah yang
dengan hak yang hadir dalam hadir dalam Rapat
suara yang Rapat
sah yang
hadir dalam
Rapat
Keenam 8.194.299.759 Nihil 500 saham 8.194.295.659 8.194.299.759
saham atau saham atau saham atau 100%
0,00001% 99,99% dari dari jumlah
dari jumlah jumlah seluruh seluruh saham
seluruh saham dengan hak dengan hak suara
saham suara yang sah yang sah yang
dengan hak yang hadir dalam hadir dalam Rapat
suara yang Rapat
sah yang
hadir dalam
Rapat
F. Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik SUHARLI, SUGIHARTO dan REKAN, sesuai laporannya tertanggal
13 Februari 2024, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
Page 4
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan tersebut
bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2023.
Mata Acara Kedua
1. Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023 sebesar
Rp697.865.539.374,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh
lima juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah), sebagai
berikut:
a. Sebesar Rp235.626.445.010,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar enam ratus dua puluh
enam juta empat ratus empat puluh lima ribu sepuluh rupiah) atau Rp27,5 (dua puluh tujuh
koma lima rupiah) per saham atau sebesar kurang lebih 33.76% (Tiga puluh tiga koma
tujuh puluh enam persen) dari Laba Bersih Perseroan dibagikan sebagai Dividen Tunai
untuk Tahun Buku 2023 kepada Para Pemegang Saham dan akan dibayarkan kepada
pemegang saham sesuai dengan presentase kepemilikan saham dari masing masing
pemegang saham:
- Sebesar Rp171.364.687.280,00 (seratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus enam puluh
empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) atau
Rp20 (dua puluh rupiah) per saham telah dibagikan sebagai dividen interim 2023 yang
telah dibayarkan pada tanggal 26 Januari 2024.
- Sebesar Rp 64.261.757.730,00 (enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh satu
juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) atau Rp7,5 (tujuh
koma lima rupiah) akan dibagikan oleh perusahaan sebagai dividen yang belum
dikeluarkan yang pembagiannya akan diatur dalam tata cara pembagian dividen.
b. Sebesar Rp462.239.094.364,00 (empat ratus enam puluh dua miliar dua ratus tiga puluh
sembilan juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) atau sebesar
kurang lebih 66,24% (enam puluh enam koma dua empat persen) dari Laba Bersih
Perseroan ditetapkan sebagai Laba Ditahan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai tahun buku 2023 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2024.
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
imbalan jasa Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, serta
menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk
tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, dengan ketentuan bahwa dalam
melakukan penunjukan Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur
dalam POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Page 5
Mata Acara Keempat 1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 serta menetapkan besarnya uang jasa (tantiem) bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2023. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024 serta menetapkan besarnya uang jasa (tantiem) bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023 dengan memperhatikan keputusan Komite Nominasi dan Remunerasi. Mata Acara Kelima 1. Menyetujui pengunduran diri HWANG GYUSOON selaku Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. 2. Mengangkat KIM EUNGCHUL selaku Presiden Direktur Perseroan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat, menggantikan HWANG GYUSOON yang mengundurkan diri tersebut. 3. Selama KIM EUNGCHUL belum efektif menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan, maka KANG BONG JOO ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Presiden Direktur Perseroan. 4. Memberhentikan dengan hormat KANG BONG JOO dari jabatannya selaku Direktur Perseroan sejak berakhirnya tugas Pelaksana Tugas Presiden Direktur Perseroan. 5. Masa jabatan anggota Direksi sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 yang akan diselenggarakan tahun 2026, kecuali KANG BONG JOO sebagai Direktur dan Pelaksana Tugas Presiden Direktur Perseroan akan berakhir sejak efektifnya jabatan KIM EUNGCHUL sebagai Presiden Direktur Perseroan yang baru, yaitu setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta dituangkan dalam suatu Keputusan Direksi, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 6. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DIREKSI Presiden Direktur : KIM EUNGCHUL; Direktur : KANG BONG JOO; Direktur : BENNY SUDARSONO TAN; Direktur : EDWIN SULAEMAN; Direktur : WURYANTO; Direktur : ABDURACHMAN HADI. DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : ARIEF BUDIMAN; Komisaris Independen : AHMAD FAJARPRANA; Komisaris Independen : ADI HARYADI; Komisaris : CHOI JUNG HOON. 7. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat dan
Page 6
peraturan perundangan, termasuk untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri dan
memberitahukan perubahan Perngurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku
Mata Acara Keenam
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian:
a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sesuai ketentuan Peraturan
Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia;
b. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan;
- serta peraturan berkenaan dengan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Keenam
dari Rapat termasuk namun tidak terbatas untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan
terhadap Anggaran Dasar Perseroan dan menyatakan kembali seluruh perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut dalam Akta Notaris tersendiri termasuk meminta persetujuan dan
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat.
Selanjutnya Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai Tahun Buku 2023
Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua dari Rapat sebagaimana tersebut di atas, Rapat telah
memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan sebesar
Rp235.626.445.010 (Dua ratus tiga puluh lima miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus
empat puluh lima ribu sepuluh rupiah) atau Rp27,5 (dua puluh tujuh koma lima Rupiah) per saham
atau sebesar kurang lebih 33.76% (tiga puluh tiga koma tujuh puluh enam persen) dari Laba Bersih
Perseroan Tahun Buku 2023 serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2023 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Maret 2024
Pasar Tunai 21 Maret 2024
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Maret 2024
Page 7
Pasar Tunai 22 Maret 2024
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording 21 Maret 2024
Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2021 4 April 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 21 Maret 2024 dan/atau
pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan tanggal 21 Maret 2024
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal
4 April 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. a. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai
yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
b. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu
dan/atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dikecualikan dari objek pajak.
c. Merujuk pada pengumuman KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021
perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, KSEI akan menerapkan tingkat
pajak 0% (nol persen) pada Daftar Pemegang Saham untuk Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri.
4. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/Pj/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
Jakarta, 8 Maret 2024
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, Tbk
Direksi
KANTOR PUSAT
Gedung Treasury Tower Lantai 26 dan 27, District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telp. (62-21) 50871906 Faks. (62-21) 50871900
Website : http://www.bankwoorisaudara.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 7 Mar 2024 · 10:19–11:41 |
| Present | 8,194,299,759 (95.64%) |
| Chair | — |
Agenda 1
rejected
For
8,194,299,759
100.00%
Against
8,194,299,759
—
Abstain
0
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik SUHARLI
p.3
unresolved
org
SUGIHARTO dan REKAN
p.3
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Presiden Direktur
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
Negeri
p.7 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
325 ms
12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'agenda': [{'approved': False,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '8194299759',
'votes_for': '8194299759'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-03-07',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '95.6358033',
'record_date': '2024-03-01',
'shares_present': '8194299759',
'time_end': '11:41:00',
'time_start': '10:19:00',
'venue': 'Gedung Treasury Tower Lantai 27 District 8, Sudirman Central '
'Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 '
'Jakarta Selatan 12190'}