Back to announcement
20260430_BJBR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32075636_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (selanjutnya
disebut “Perseroan”) berkedudukan di Bandung, dengan ini memberitahukan bahwa
telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
(untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan secara elektronik
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik, dengan informasi sebagai berikut :
A. Hari/Tanggal, Waktu, dan Tempat
Hari/Tanggal : Selasa, 28 April 2026
Waktu : 10.50 s/d 13.27 WIB
Tempat : Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan)
Jl. Otto Iskandardinata No. 1, Cicendo,
Kota Bandung 40171
Mekanisme : Rapat dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) dan secara
fisik dengan kehadiran terbatas.
B. Mata Acara
Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara yaitu :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 sekaligus pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2025.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan termasuk
pembagian dividen tahun buku 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026.
1
Page 2
4. Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
Perseroan.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Perubahan Struktur Direksi Perseroan.
7. Pengangkatan Pengurus Perseroan.
C. Pimpinan Rapat dan Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan
Rapat dipimpin oleh Bapak Rudie Kusmayadi selaku Komisaris Perseroan yang
ditunjuk berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 24 April 2026. Rapat
dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris : Rudie Kusmayadi
- Komisaris Independen : Novian Herodwijanto
- Komisaris : Herman Suryatman
- Komisaris : Tomsi Tohir
Direksi
- Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*
- Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
- Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
- Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
* Ditetapkan sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan berdasarkan SK Direksi Nomor
0565/SK/DIR-CSE/2025 Tanggal 15 November 2025 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., serta telah disampaikan kepada publik dalam
Keterbukaan Informasi Perseroan pada tanggal 17 November 2025.
D. Pihak Independen yang Menghitung Kehadiran, Suara dan Memastikan
Proses Penyelenggaraan Rapat
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Datindo Entrycom untuk menghitung kehadiran dan suara pemegang saham,
serta menunjuk Notaris R Tendi Suwarman, S.H, Notaris di Kota Bandung untuk
memastikan proses penyelenggaraan Rapat.
E. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
berjumlah 8.118.434.173 saham (termasuk di dalamnya 7.414.714.661 saham seri
A dan 703.719.512 saham seri B) atau setara 77,16% dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan tanggal 27 Maret 2026, yaitu sejumlah
2
Page 3
10.521.443.686 saham. Dengan demikian, Rapat telah memenuhi kuorum dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara. Mekanisme pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan Rapat Adalah sebagai berikut :
- Keputusan untuk RUPS selain agenda 5 dan agenda 7 harus disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS.
- Keputusan untuk RUPS agenda 5 harus disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS dan di dalamnya harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian saham Seri A yang hadir.
- Keputusan untuk RUPS agenda 7 harus disetujui lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS
dan di dalamnya harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
saham Seri A yang hadir.
G. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan
Pendapat dan Hasil Pemungutan Suara pada Setiap Mata Acara
Para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat.
Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik dan/atau
secara elektronik, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat,
serta hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang didalamnya
termasuk suara melalui eASY.KSEI sebagai berikut :
Mata Pertanyaan /
Setuju Tidak Setuju Abstain
Acara Tanggapan
8.104.134.240
Saham (99,82%), 131.183 Saham 14.168.750
Terdiri dari (0,002%) yang (0,17%) yang
1 7.414.714.661 seluruhnya seluruhnya
1 (satu) orang
Saham Seri A merupakan merupakan
dan 689.419.579 Saham Seri B Saham Seri B
Saham Seri B
3
Page 4
8.109.855.151
7.770.635
Saham (99,89%), 808.387 Saham
Saham (0,10%)
Terdiri dari (0,01%) yang
yang
2 7.414.714.661 seluruhnya 3 (tiga) orang
seluruhnya
Saham Seri A merupakan
merupakan
dan 695.140.490 Saham Seri B
saham Seri B
Saham Seri B
8.109.859.051
7.770.635
Saham (99,89%), 804.487 Saham
Saham (0,10%)
Terdiri dari (0,01%) yang
yang
3 7.414.714.661 seluruhnya -
seluruhnya
Saham Seri A merupakan
merupakan
dan 695.144.390 Saham Seri B
saham Seri B
Saham Seri B
8.110.569.738
7.732.652
Saham (99,90%), 131.783 Saham
Saham (0,10%)
Terdiri dari (0,002%) yang
yang
4 7.414.714.661 seluruhnya -
seluruhnya
Saham Seri A merupakan
merupakan
dan 695.855.077 Saham Seri B
saham Seri B
Saham Seri B
7.956.817.431
153.879.590 7.737.152
Saham (98,01%),
Saham (1,90%) Saham (0,10%)
Terdiri dari
yang yang
5 7.414.714.661 -
seluruhnya seluruhnya
Saham Seri A
merupakan merupakan
dan 542.102.770
Saham Seri B saham Seri B
Saham Seri B
4
Page 5
8.104.020.544
6.676.477 7.737.152
Saham (99,82%),
Saham (0,08%) Saham (0,10%)
Terdiri dari
yang yang
6 7.414.714.661 -
seluruhnya seluruhnya
Saham Seri A
merupakan merupakan
dan 689.305.883
Saham Seri B saham Seri B
Saham Seri B
8.104.017.344
6.679.677 7.737.152
Saham (99,82%),
Saham (0,08%) Saham (0,10%)
Terdiri dari
yang yang
7 7.414.714.661 1 (satu) orang
seluruhnya seluruhnya
Saham Seri A
merupakan merupakan
dan 689.302.683
Saham Seri B saham Seri B
Saham Seri B
Keterangan:
- % adalah komposisi dari hasil pemungutan suara dibandingkan dengan
total hak suara yang sah dan hadir pada Rapat.
- Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(‘POJK’) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara Abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil Keputusan Rapat
Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana
dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2025 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor
88 tanggal 28 April 2026, yang minuta aktanya dibuat oleh R. Tendy Suwarman,
SH. Notaris di Kota Bandung yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat Pertama
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan
rekan (firma anggota jaringan RSM global) sesuai dengan laporan nomor
00244/2.1030/AU.1/07/0499-4/1/iii/2026 tanggal 13 Maret 2026, dengan
opini Wajar Tanpa Pengecualian, yaitu laporan keuangan disajikan secara
5
Page 6
wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia;
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
4. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas
tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku 2025 maupun dokumen pendukungnya.
Dalam Mata Acara Rapat Kedua
Dari laba bersih konsolidasi Perseroan yang dapat diatribusikan ke entitas induk
untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 1.152.816.456.725,- :
1. 78,07% atau sejumlah Rp 900.004.292.900,- atau sebesar Rp 85,54,- per
lembar saham ditetapkan sebagai dividen tunai dan dibagikan kepada
seluruh pemegang saham yang tercatat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Selanjutnya rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai tersebut;
2. 21,93% atau sejumlah Rp 252.812.163.825,- ditetapkan sebagai saldo laba.
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga
1. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
2. Menetapkan persyaratan lain serta besarnya jasa audit dengan
memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit.
Dalam Mata Acara Rapat Keempat
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan
sebagaimana yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada
tanggal 2 Maret 2026 dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 tahun 2024 tentang Penetapan Status
Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi
untuk menjalankan seluruh tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan
Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai ketentuan yang berlaku.
6
Page 7
Dalam Mata Acara Rapat Kelima
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana yang telah
diusulkan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan
kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar tersebut.
Dalam Mata Acara Rapat Keenam
Menyetujui perubahan struktur Direksi Perseroan menjadi 7 (tujuh) Direksi yang
terdiri dari :
1. Direktur Utama
2. Direktur Kepatuhan
3. Direktur Keuangan
4. Direktur Korporasi dan UMKM
5. Direktur Konsumer dan Ritel
6. Direktur Operasional
7. Direktur Teknologi Informasi
Dalam Mata Acara Rapat Ketujuh
1. Mengubah tugas dan kewenangan Bapak Ayi Subarna yang semula
menjabat selaku Direktur Operasional dan Teknologi Informasi menjadi
menjabat selaku Direktur Utama, berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini
dengan melanjutkan sisa masa jabatan sesuai dengan akta Pernyataan
Keputusan RUPS Tahunan Nomor 43 tanggal 16 April 2025.
2. Mengangkat Direksi Perseroan sebagai berikut :
a. Bapak Asep Dani Fadillah sebagai Direktur Kepatuhan
b. Ibu Herfinia sebagai Direktur Operasional
c. Bapak Muhammad As’adi Budiman selaku Direktur Teknologi
Informasi
berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
7
Page 8
3. Mengangkat Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
a. Ibu Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Independen
b. Bapak Eydu Oktain Panjaitan sebagai Komisaris Independen
sejak ditutupnya Rapat ini dan berlaku efektif sejak persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan (PKK)
serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dengan adanya pengangkatan anggota-angota pengurus Perseroan, maka
susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama Independen : Susi Pudjiastuti*
- Komisaris Independen : Novian Herodwijanto
- Komisaris Independen : Eydu Oktain Panjaitan*
- Komisaris : Rudie Kusmayadi
- Komisaris : Tomsi Tohir
- Komisaris : Herman Suryatman
Direksi
- Direktur Utama : Ayi Subarna
- Direktur Kepatuhan : Asep Dani Fadillah
- Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
- Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
- Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
- Direktur Teknologi Informasi : Muhammad As’adi Budiman
- Direktur Operasional : Herfinia
*berlaku efektif sejak persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan (PKK) serta memenuhi ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
I. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana
tersebut di atas dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembagian
dividen sebesar Rp 900.004.292.900,- atau sebesar Rp 85,54,- per lembar saham
yang akan dibagikan kepada 10.521.443.686 lembar saham Perseroan, maka
dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai Tahun
Buku 2025 sebagai berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025
No Keterangan Tanggal
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
Dividen (Cum Date)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Mei 2026
8
Page 9
• Pasar Tunai 11 Mei 2026
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak
Dividen (Ex Date)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 8 Mei 2026
• Pasar Tunai 12 Mei 2026
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas 11 Mei 2026
Dividen (Recording Date)
4 Tanggal Pembagian Dividen Tunai 26 Mei 2026
2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
a. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”)
pada tanggal 11 Mei 2026 (“Recording Date”) dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia tanggal 11 Mei 2026.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, pembagian dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan
akan didistribusikan pada tanggal 26 Mei 2026 ke dalam Rekening
Dana Nasabah (“RDN”) pada perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian
dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Bukti pembagian
dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham
yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
(“Pemegang Saham Warkat”), maka pembagian dividen tunai akan
ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham.
c. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan
peraturan perundang-perundangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku, dividen tunai tersebut dikecualikan dari objek pajak jika
diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (‘WP
Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
9
Page 10
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
yang www.bankbjb.co.id bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
e. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi
pembagian dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian
dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek,
selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab
melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.
f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (‘P3B’), wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 Tahun 2025
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan dan peraturan
KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
5. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan Mata Acara Rapat ini dan selanjutnya memberitahukan
dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang dan selanjutnya
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Bandung, 29 April 2026
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.
DIREKSI
10
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Apr 2026 · 10:50–13:27 |
| Present | 8,118,434,173 (77.16%) |
| Chair | Rudie Kusmayadi |
Agenda 1
approved
For
8,104,134,240
99.82%
Against
131,183
0.00%
Abstain
14,168,750
0.17%
Agenda 3
approved
For
689,419,579
—
Against
3
—
Abstain
—
—
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
person
R Tendi Suwarman
p.2
unresolved
person
R. Tendy Suwarman
· Notaris
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.5
unresolved
person
Asep Dani Fadillah
· Direktur
p.7
unresolved
person
Muhammad As’adi Budiman
· Direktur
p.7 ×3
unresolved
person
Susi Pudjiastuti
· Komisaris Utama
p.8
unresolved
person
Eydu Oktain Panjaitan
· Komisaris Independen
p.8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.9
unresolved
org
Negeri
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
660 ms
12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.17',
'pct_against': '0.002',
'pct_for': '99.82',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan '
'Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk '
'tahun buku 2025 sekaligus pemberian pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
'charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan '
'Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan '
'Perseroan yang telah dijalankan selama',
'votes_abstain': '14168750',
'votes_against': '131183',
'votes_for': '8104134240'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_against': '3',
'votes_for': '689419579'}],
'chair_name': 'Rudie Kusmayadi',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77.16',
'record_date': '2026-05-01',
'shares_present': '8118434173',
'time_end': '13:27:00',
'time_start': '10:50:00',
'venue': 'Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan) Jl. Otto Iskandardinata No. 1, '
'Cicendo, Kota Bandung 40171 Mekanisme : Rapat dilaksanakan secara '
'elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System '
'(“eASY.KSEI”) dan secara fisik dengan'}