Skip to content
Back to announcement

20260429_PEHA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32075571_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed PEHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                        RINGKASAN RISALAH
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT PHAPROS Tbk

Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada Pemegang
Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”) pada:

A. Hari/tanggal           : Senin, 27 April 2026
   Waktu                  : Pukul 16.06 – 20.40 WIB
   Tempat                 : Indonesia Health Learning Institute
                            Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur

   Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
   1. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi.
   2. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris.

   Adapun penjelasan atas Mata Acara Rapat tersebut di atas adalah sebagai berikut:
   1. Mata Acara ke-1
      Untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
      juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Republik Indonesia Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
      Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Anggota Direksi diangkat dan
      diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
   2. Mata Acara Ke-2
      Untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
      juncto Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
      33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
      Perusahaan Publik, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan
      oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

B. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
   15/2020”), Ketentuan Poin III.2.10.1 dan III.2.10.2 Surat Keputusan Direksi PT
   Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 Perihal: Peraturan Nomor
   I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, serta Pasal 12 ayat 5, 6, dan 8
   Anggaran Dasar Perseroan, untuk menyelenggarakan Rapat, Direksi telah
   melakukan pemberitahuan, pengumuman, dan pemanggilan kepada para
   Pemegang Saham sebagai berikut:

   Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Kepala
   Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas
   Jasa Keuangan Republik Indonesia dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa
   Efek Indonesia, dengan Surat Perseroan Nomor 004/HK 000/10/III/2026 tanggal
   10 Maret 2026 yang kemudian diubah dengan Surat Perseroan Nomor 004/HK
   000/16/III/2026 tanggal 16 Maret 2026.



                                        1
Page 2
   Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs
   web penyedia e-RUPS easy.ksei pada www.easy.ksei.co.id, situs web PT Bursa
   Efek Indonesia www.idx.co.id, dan situs web Perseroan www.phapros.co.id pada
   hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026.

   Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham yang antara lain berisi
   tanggal, waktu, dan tempat penyelenggaraan Rapat, serta Mata Acara Rapat dan
   penjelasan atas setiap Mata Acara Rapat telah dilakukan melalui situs web
   penyedia e-RUPS easy.ksei pada www.easy.ksei.co.id, situs web PT Bursa Efek
   Indonesia www.idx.co.id, dan situs web Perseroan www.phapros.co.id pada hari
   Kamis, tanggal 02 April 2026.

C. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang Saham
   Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12
   ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020
   paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada tanggal
   26 Maret 2026.

D. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
   Perseroan, yaitu:

   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris Utama              : Bapak MAXI REIN RONDONUWU;
   Komisaris                    : Bapak MASRIZAL ACHMAD SYARIEF;
   Komisaris Independen         : Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR;
   Komisaris Independen         : Bapak BIMO WIJAYANTO.

   DIREKSI
   Plt. Direktur Utama/
   Direktur Produksi            : Ibu IDA RAHMI KURNIASIH;
   Direktur Keuangan,
   Manajemen Risiko & SDM       : Bapak YUDHI RANGKUTI;
   Direktur Pemasaran           : Bapak MARAJA JESON SIREGAR.

   serta Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara
   fisik maupun secara elektronik yang seluruhnya mewakili 618.499.800 saham atau
   merupakan 73,6309286 % dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
   yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat,
   yaitu sejumlah 840.000.000 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang
   Saham Perseroan sampai dengan tanggal 1 April 2026.

E. Rapat dipimpin oleh Bapak MAXI REIN RONDONUWU selaku Komisaris Utama
   Perseroan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor:
   001/SK.KOM/PH/IV/2026 tanggal 21 April 2026 tentang Penetapan Pimpinan
   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Phapros Tbk Tahun 2026.

F. Sebelum Rapat dibuka, pemaparan tentang Kondisi Umum Perseroan dan
   pemaparan tentang Mata Acara Rapat disampaikan oleh Bapak MAXI REIN
   RONDONUWU, dan penyampaian mengenai Perubahan Susunan Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan disampaikan secara tertulis oleh perwakilan

                                        2
Page 3
   PT Kimia Farma (Persero) Tbk yang suratnya dibacakan oleh Bapak MAXI REIN
   RONDONUWU.

G. Pada setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada
   Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan
   pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan Mata Acara Pertama dan Kedua
   Rapat, tidak terdapat Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

H. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara
   musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Pasal 40 POJK 15/2020 dengan
   memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020. Dalam hal musyawarah untuk mufakat
   tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme
   pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan
   secara sah dari Rapat dan melalui sistem eASY.KSEI.

HASIL KEPUTUSAN RAPAT

Mata Acara Pertama Rapat:
Berdasarkan Surat PT Kimia Farma (Persero) Tbk Nomor: 001/PS 100/27/IV/2026
Hal: Perubahan Susunan Direksi PT Phapros Tbk tanggal 27 April 2026, Rapat
dengan suara terbanyak, yaitu 618.499.800 saham atau merupakan 100,0000000%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yudhi A. F. Rangkuti sebagai Direktur
   Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PT Phapros Tbk.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Direksi PT Phapros Tbk:
   a. Sdri. Intan Abdams Katoppo sebagai Direktur Utama PT Phapros Tbk;
   b. Sdr. Ferdinand Troedu sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan
      SDM PT Phapros Tbk;
3. Berkenaan dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka susunan Direksi PT
   Phapros Tbk sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun
   2026 PT Phapros Tbk, sebagai berikut:
                   Jabatan                                Nama
    Direktur Utama                        Intan Abdams Katoppo
    Direktur    Keuangan,     Manajemen Ferdinand Troedu
    Risiko, dan SDM
    Direktur Produksi                     Ida Rahmi Kurniasih
    Direktur Pemasaran                    Maraja Jeson Siregar
4. Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana butir 2 (dua) di atas untuk jangka
   waktu masa jabatannya paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
   ke-5 (kelima) sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan anggota Direksi
   Perseroan tersebut, namun demikian tidak mengurangi hak dari RUPS tersebut
   untuk memberhentikan anggota Direksi dimaksud sewaktu-waktu sebelum masa
   jabatannya berakhir dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar.
5. Bagi anggota Direksi yang diangkat dan masih menjabat pada jabatan lain yang
   dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
   Direksi Anak Usaha BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri
   atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.

                                        3
Page 4
6. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
   untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
   agenda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
   untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan
   Direksi Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Mata Acara Kedua Rapat:
Berdasarkan Surat PT Kimia Farma (Persero) Tbk Nomor: 002/PS 100/27/IV/2026
Hal: Perubahan Susunan Dewan Komisaris PT Phapros Tbk tanggal 27 April 2026,
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 618.499.800 saham atau merupakan
100,0000000% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini sebagai Dewan
   Komisaris PT Phapros Tbk:
   a. Sdr. Maxi Rein Rondonuwu sebagai Komisaris Utama PT Phapros Tbk;
   b. Sdri. Chrisma Aryani Albandjar sebagai Komisaris Independen PT Phapros
       Tbk;
2. Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai Dewan Komisaris PT Phapros Tbk:
   a. Sdr. Alfi Novtriansyah Rustam sebagai Komisaris Utama PT Phapros Tbk;
   b. Sdr. Nurjayanto Kusumawardhono sebagai Komisaris Independen PT Phapros
       Tbk;
3. Berkenaan dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka susunan Direksi
   PT Phapros Tbk sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   Tahun 2026 PT Phapros Tbk, sebagai berikut:
                   Jabatan                                  Nama
     Komisaris Utama                       Alfi Novtriansyah Rustam
     Komisaris                             Masrizal Achmad Syarief
     Komisaris Independen                  Nurjayanto Kusumawardhono
     Komisaris Independen                  Bimo Wijayanto
4. Pengangkatan Dewan Komisaris sebagaimana butir 2 (dua) di atas untuk jangka
   waktu masa jabatannya paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
   ke-5 (kelima) sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan Dewan Komisaris
   Perseroan tersebut, namun demikian tidak mengurangi hak dari RUPS tersebut
   untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dimaksud sewaktu-waktu
   sebelum masa jabatannya berakhir dengan memperhatikan ketentuan Anggaran
   Dasar.
5. Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat dan masih menjabat pada jabatan
   lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
   jabatan Dewan Komisaris Anak Usaha BUMN, maka yang bersangkutan harus
   mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
6. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak
   substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
   keputusan agenda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan
   memberitahukan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian
   Hukum dan HAM.

                             Jakarta, 29 April 2026
                              PT PHAPROS Tbk
                                    Direksi

                                       4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published29 Apr 2026
Pages4
Characters11,301
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Apr 2026 · 16:06–20:40
Present618,499,800 (73.63%)
ChairMAXI REIN RONDONUWU
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kimia Farma (Persero) Tbk p.3 ×8
linked person Alfi Novtriansyah Rustam · Komisaris Utama p.4 ×3
possible org PHAPROS Tbk p.1 ×40
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible person MAXI REIN RONDONUWU. G. · Komisaris Utama p.3 ×10
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person MASRIZAL ACHMAD SYARIEF · Komisaris p.2
unresolved person CHRISMA ARYANI ALBANDJAR · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person BIMO WIJAYANTO. DIREKSI Plt. · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person Plt. · Direktur Utama p.2
unresolved person IDA RAHMI KURNIASIH · Direktur Produksi p.2
unresolved person YUDHI RANGKUTI p.2
unresolved person MARAJA JESON SIREGAR. · Direktur Pemasaran p.2
unresolved person Yudhi A. F. Rangkuti · Direktur p.3
unresolved person Intan Abdams Katoppo · Direktur Utama p.3 ×2
unresolved person Ferdinand Troedu · Direktur Keuangan p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM. p.4 ×2
unresolved person Nurjayanto Kusumawardhono · Komisaris Independen p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 431 ms 12 Sep 2026 22:28

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'MAXI REIN RONDONUWU',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '73.6309286',
 'shares_present': '618499800',
 'shares_total_voting': '840000000',
 'time_end': '20:40:00',
 'time_start': '16:06:00',
 'venue': 'Indonesia Health Learning Institute Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, '
          'Jakarta Timur Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result