Back to announcement
20260429_PEHA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32075571_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PHAPROS Tbk
Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada Pemegang
Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”) pada:
A. Hari/tanggal : Senin, 27 April 2026
Waktu : Pukul 16.06 – 20.40 WIB
Tempat : Indonesia Health Learning Institute
Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi.
2. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris.
Adapun penjelasan atas Mata Acara Rapat tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara ke-1
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Anggota Direksi diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Mata Acara Ke-2
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
B. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Ketentuan Poin III.2.10.1 dan III.2.10.2 Surat Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 Perihal: Peraturan Nomor
I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, serta Pasal 12 ayat 5, 6, dan 8
Anggaran Dasar Perseroan, untuk menyelenggarakan Rapat, Direksi telah
melakukan pemberitahuan, pengumuman, dan pemanggilan kepada para
Pemegang Saham sebagai berikut:
Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa
Efek Indonesia, dengan Surat Perseroan Nomor 004/HK 000/10/III/2026 tanggal
10 Maret 2026 yang kemudian diubah dengan Surat Perseroan Nomor 004/HK
000/16/III/2026 tanggal 16 Maret 2026.
1
Page 2
Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs
web penyedia e-RUPS easy.ksei pada www.easy.ksei.co.id, situs web PT Bursa
Efek Indonesia www.idx.co.id, dan situs web Perseroan www.phapros.co.id pada
hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026.
Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham yang antara lain berisi
tanggal, waktu, dan tempat penyelenggaraan Rapat, serta Mata Acara Rapat dan
penjelasan atas setiap Mata Acara Rapat telah dilakukan melalui situs web
penyedia e-RUPS easy.ksei pada www.easy.ksei.co.id, situs web PT Bursa Efek
Indonesia www.idx.co.id, dan situs web Perseroan www.phapros.co.id pada hari
Kamis, tanggal 02 April 2026.
C. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang Saham
Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12
ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada tanggal
26 Maret 2026.
D. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan, yaitu:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak MAXI REIN RONDONUWU;
Komisaris : Bapak MASRIZAL ACHMAD SYARIEF;
Komisaris Independen : Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR;
Komisaris Independen : Bapak BIMO WIJAYANTO.
DIREKSI
Plt. Direktur Utama/
Direktur Produksi : Ibu IDA RAHMI KURNIASIH;
Direktur Keuangan,
Manajemen Risiko & SDM : Bapak YUDHI RANGKUTI;
Direktur Pemasaran : Bapak MARAJA JESON SIREGAR.
serta Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara
fisik maupun secara elektronik yang seluruhnya mewakili 618.499.800 saham atau
merupakan 73,6309286 % dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat,
yaitu sejumlah 840.000.000 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang
Saham Perseroan sampai dengan tanggal 1 April 2026.
E. Rapat dipimpin oleh Bapak MAXI REIN RONDONUWU selaku Komisaris Utama
Perseroan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor:
001/SK.KOM/PH/IV/2026 tanggal 21 April 2026 tentang Penetapan Pimpinan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Phapros Tbk Tahun 2026.
F. Sebelum Rapat dibuka, pemaparan tentang Kondisi Umum Perseroan dan
pemaparan tentang Mata Acara Rapat disampaikan oleh Bapak MAXI REIN
RONDONUWU, dan penyampaian mengenai Perubahan Susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan disampaikan secara tertulis oleh perwakilan
2
Page 3
PT Kimia Farma (Persero) Tbk yang suratnya dibacakan oleh Bapak MAXI REIN
RONDONUWU.
G. Pada setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada
Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan
pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan Mata Acara Pertama dan Kedua
Rapat, tidak terdapat Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
H. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Pasal 40 POJK 15/2020 dengan
memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020. Dalam hal musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme
pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan
secara sah dari Rapat dan melalui sistem eASY.KSEI.
HASIL KEPUTUSAN RAPAT
Mata Acara Pertama Rapat:
Berdasarkan Surat PT Kimia Farma (Persero) Tbk Nomor: 001/PS 100/27/IV/2026
Hal: Perubahan Susunan Direksi PT Phapros Tbk tanggal 27 April 2026, Rapat
dengan suara terbanyak, yaitu 618.499.800 saham atau merupakan 100,0000000%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yudhi A. F. Rangkuti sebagai Direktur
Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PT Phapros Tbk.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Direksi PT Phapros Tbk:
a. Sdri. Intan Abdams Katoppo sebagai Direktur Utama PT Phapros Tbk;
b. Sdr. Ferdinand Troedu sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan
SDM PT Phapros Tbk;
3. Berkenaan dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka susunan Direksi PT
Phapros Tbk sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun
2026 PT Phapros Tbk, sebagai berikut:
Jabatan Nama
Direktur Utama Intan Abdams Katoppo
Direktur Keuangan, Manajemen Ferdinand Troedu
Risiko, dan SDM
Direktur Produksi Ida Rahmi Kurniasih
Direktur Pemasaran Maraja Jeson Siregar
4. Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana butir 2 (dua) di atas untuk jangka
waktu masa jabatannya paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
ke-5 (kelima) sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan anggota Direksi
Perseroan tersebut, namun demikian tidak mengurangi hak dari RUPS tersebut
untuk memberhentikan anggota Direksi dimaksud sewaktu-waktu sebelum masa
jabatannya berakhir dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar.
5. Bagi anggota Direksi yang diangkat dan masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
Direksi Anak Usaha BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri
atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
3
Page 4
6. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
agenda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan
Direksi Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Mata Acara Kedua Rapat:
Berdasarkan Surat PT Kimia Farma (Persero) Tbk Nomor: 002/PS 100/27/IV/2026
Hal: Perubahan Susunan Dewan Komisaris PT Phapros Tbk tanggal 27 April 2026,
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 618.499.800 saham atau merupakan
100,0000000% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini sebagai Dewan
Komisaris PT Phapros Tbk:
a. Sdr. Maxi Rein Rondonuwu sebagai Komisaris Utama PT Phapros Tbk;
b. Sdri. Chrisma Aryani Albandjar sebagai Komisaris Independen PT Phapros
Tbk;
2. Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai Dewan Komisaris PT Phapros Tbk:
a. Sdr. Alfi Novtriansyah Rustam sebagai Komisaris Utama PT Phapros Tbk;
b. Sdr. Nurjayanto Kusumawardhono sebagai Komisaris Independen PT Phapros
Tbk;
3. Berkenaan dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka susunan Direksi
PT Phapros Tbk sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Tahun 2026 PT Phapros Tbk, sebagai berikut:
Jabatan Nama
Komisaris Utama Alfi Novtriansyah Rustam
Komisaris Masrizal Achmad Syarief
Komisaris Independen Nurjayanto Kusumawardhono
Komisaris Independen Bimo Wijayanto
4. Pengangkatan Dewan Komisaris sebagaimana butir 2 (dua) di atas untuk jangka
waktu masa jabatannya paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
ke-5 (kelima) sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut, namun demikian tidak mengurangi hak dari RUPS tersebut
untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dimaksud sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir dengan memperhatikan ketentuan Anggaran
Dasar.
5. Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat dan masih menjabat pada jabatan
lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
jabatan Dewan Komisaris Anak Usaha BUMN, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
6. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan agenda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan
memberitahukan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan HAM.
Jakarta, 29 April 2026
PT PHAPROS Tbk
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 27 Apr 2026 · 16:06–20:40 |
| Present | 618,499,800 (73.63%) |
| Chair | MAXI REIN RONDONUWU |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
MASRIZAL ACHMAD SYARIEF
· Komisaris
p.2
unresolved
person
CHRISMA ARYANI ALBANDJAR
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
BIMO WIJAYANTO. DIREKSI Plt.
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
IDA RAHMI KURNIASIH
· Direktur Produksi
p.2
unresolved
person
YUDHI RANGKUTI
p.2
unresolved
person
MARAJA JESON SIREGAR.
· Direktur Pemasaran
p.2
unresolved
person
Yudhi A. F. Rangkuti
· Direktur
p.3
unresolved
person
Intan Abdams Katoppo
· Direktur Utama
p.3 ×2
unresolved
person
Ferdinand Troedu
· Direktur Keuangan
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM.
p.4 ×2
unresolved
person
Nurjayanto Kusumawardhono
· Komisaris Independen
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
431 ms
12 Sep 2026 22:28
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'MAXI REIN RONDONUWU',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-27',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '73.6309286',
'shares_present': '618499800',
'shares_total_voting': '840000000',
'time_end': '20:40:00',
'time_start': '16:06:00',
'venue': 'Indonesia Health Learning Institute Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, '
'Jakarta Timur Dengan'}