Back to announcement
20260429_SUPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32075423_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SUPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 27 April 2026
Nomor : 06/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Super Bank Indonesia Tbk
Pemegang Saham Tahunan Revenue Tower Lantai 6,
PT Super Bank Indonesia Tbk Ashta District, SCBD,
Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53.
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Super Bank Indonesia Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 27 April 2026
Waktu : 10.20 WIB - 11.17 WIB
Tempat : Soehanna Hall Lantai 2, The Energy Building,
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 No. 11A
Jakarta Selatan 12190
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Anton Hermanto Presiden
Gunawan Komisaris/Komisaris
Independen
2. Zannuba Arifah CH. Komisaris Independen
R. (Yenny Wahid)
3. Neneng Meity Komisaris
Goenadi
- Direksi: 1. Tigor Marsahala Presiden Direktur
Siahaan
2. Melisa Hendrawati Direktur
3. Bhavana Balramdas
Direktur
Vatvani
4. Amalia Prantara Direktur
5. Sukiwan Direktur
- Pemegang Saham: 31.222.557.655 saham (92,11004%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak total 33.897.017.650 saham.
MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2025, Pengesahan atas Laporan Keuangan untuk Tahun Buku
yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Aksi Keuangan Berkelanjutan
1/6
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
dan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et
decharge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 berikut penetapan Honorarium serta persyaratan
lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
4. Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan
Penetapan Besarnya Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi Direksi Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
- Pemberitahuan Rapat pada tanggal 10 Maret 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek
Indonesia.
- Pengumuman Rapat pada tanggal 17 Maret 2026 dan Pemanggilan Rapat pada tanggal 2 April
2026, yang keduanya telah dipublikasikan melalui situs web Superbank, situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
II. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
695.600 saham atau merupakan 0,00223% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
3.200 saham atau merupakan 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
31.221.858.855 saham atau merupakan 99,99776% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
31.222.554.455 saham atau merupakan 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
2/6
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025 termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengurusan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keberlanjutan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh dan memperoleh opini wajar dari Kantor Akuntan
Publik Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG), sebagaimana dinyatakan dalam laporannya pada
tanggal 9 Maret 2026 termasuk Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan; dan
3. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et dé charge) kepada
seluruh anggota Dewan Komisaris atas segala tindakan pengawasan dan Direksi atas segala
tindakan kepengurusan, yang dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan
pengawasan dan pengurusan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan bukan merupakan tindak
pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
692.200 saham atau merupakan 0,00222% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
2.800 saham atau merupakan 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
31.221.862.655 saham atau merupakan 99,99777% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
31.222.554.855 saham atau merupakan 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
Perseroan tidak mengalokasikan dana cadangan dan tidak membagikan dividen untuk keuangan
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 kepada Pemegang Saham dengan
mempertimbangkan bahwa Perseroan masih memiliki saldo defisit
3/6
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
695.900 saham atau merupakan 0,00223% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
172.948.000 saham atau merupakan 0,55392% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
31.048.913.755 saham atau merupakan 99,44385% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
31.049.609.655 saham atau merupakan 99,44608% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, berdasarkan Rekomendasi Komite Audit, untuk
mengaudit Laporan Keuangan Tahunan Superbank untuk tahun buku yang berakhir 31
Desember 2026;
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik lain apabila karena alasan apapun Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan
Keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2026. Penunjukkan tersebut harus memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit dan tidak ada keberatan dari OJK serta tidak melanggar
ketentuan ketentuan perundangan yang berlaku.
3. Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu,
termasuk namun tidak terbatas pada penentuan honorarium Kantor Akuntan Publik,
penandatanganan dokumen-dokumen, penandatanganan surat terkait serta persyaratan lain,
berkenaan dengan penunjukan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
4/6
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
692.600 saham atau merupakan 0,00222% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
3.700 saham atau merupakan 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
31.221.861.355 saham atau merupakan 99,99777% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
31.222.553.955 saham atau merupakan 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
1. Memberikan kewenangan kepada Presiden Komisaris, berdasarkan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan remunerasi tahun buku 2026 untuk anggota
Dewan Komisaris beserta hal-hal terkait implementasinya sesuai dengan kebijakan dan
struktur remunerasi Perseroan; dan
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, berdasarkan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan bonus kinerja tahun buku 2025 dan remunerasi
tahun buku 2026 untuk anggota Direksi beserta hal-hal terkait implementasinya sesuai
dengan kebijakan dan struktur remunerasi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Pada Mata Acara Kelima Rapat karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses
pengambilan keputusan.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
- Pemaparan Mata Acara Kelima yaitu sebagai berikut:
a. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan telah tercatat di Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 17 Desember 2025. Sehubungan dengan Penawaran tersebut,
Perseroan telah menerima dana hasil Penawaran Umum sebesar Rp2,79 triliun dengan jumlah
biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum tersebut sebesar
Rp67 miliar. Sehingga dana bersih hasil Penawaran Umum sebesar Rp2,73 triliun;
5/6
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
b. Sebagaimana tercantum di dalam Prospektus Penawaran Umum, 70% dana hasil Penawaran
Umum akan digunakan sebagai modal kerja dalam rangka penyaluran kredit, dan sisanya
akan digunakan sebagai belanja modal;
c. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah menggunakan dana hasil
penawaran umum sebesar Rp1,3 triliun yang digunakan untuk Modal Kerja dalam rangka
penyaluran kredit perseroan, sedangkan sisanya sebesar Rp1,4 triliun belum digunakan per
tanggal 31 Desember 2025 dan akan digunakan di periode selanjutnya sesuai rencana
penggunaan dana IPO Perseroan;
d. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Perseroan akan melaporkan realisasi
penggunaan dana setiap enam (6) bulan sekali dan selanjutnya akan melaporkan pada
tanggal 30 Juni 2026;
e. Sebagaimana tercantum di dalam Prospektus, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran
Umum Perdana Saham yang belum digunakan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
f. Bahwa seluruh sisa dana yang belum digunakan telah ditempatkan di fasilitas simpanan
Bank Indonesia dengan tingkat suku bunga 3,75% dan tidak terdapat dana yang tersisa di
rekening penampungan.
g. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Indonesia dan seluruh sisa dana
ditargetkan untuk dapat digunakan paling lambat pada tahun 2030.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 April 2026,
Nomor 15, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
6/6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 Apr 2026 · 10:20–11:17 |
| Present | 31,222,557,655 (92.11%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
31,221,862,655
100.00%
Against
2,800
0.00%
Abstain
692,200
0.00%
Agenda 2
approved
For
31,048,913,755
99.44%
Against
172,948,000
0.55%
Abstain
695,900
0.00%
Agenda 3
approved
For
31,221,861,355
100.00%
Against
3,700
0.00%
Abstain
692,600
0.00%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Zannuba Arifah CH.
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
Neneng Meity
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Tigor Marsahala
· Presiden Direktur
p.1
unresolved
—
Bhavana Balramd
· Direktur
p.1
unresolved
person
Amalia Prantara
· Direktur
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
839 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00222',
'pct_against': '0.00001',
'pct_for': '99.99777',
'pct_in_favor_total': '99.99999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik '
'(e-voting). - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 692.200 '
'saham atau merupakan 0,00222% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
'sebanyak 2.800 saham atau merupakan 0,00001% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
'sebanyak 31.221.862.655 saham atau merupakan '
'99,99777% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 31.222.554.855 saham '
'atau merupakan 99,99999% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '692200',
'votes_against': '2800',
'votes_for': '31221862655',
'votes_in_favor_total': '31222554855'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00223',
'pct_against': '0.55392',
'pct_for': '99.44385',
'pct_in_favor_total': '99.44608',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KETIGA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan secara '
'elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 695.900 saham atau merupakan '
'0,00223% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 172.948.000 saham '
'atau merupakan 0,55392% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'31.048.913.755 saham atau merupakan 99,44385% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 31.049.609.655 saham atau merupakan '
'99,44608% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '695900',
'votes_against': '172948000',
'votes_for': '31048913755',
'votes_in_favor_total': '31049609655'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00222',
'pct_against': '0.00001',
'pct_for': '99.99777',
'pct_in_favor_total': '99.99999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com - Pada kesempatan '
'tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'secara elektronik (e-voting). - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 692.600 saham atau merupakan '
'0,00222% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 3.700 saham atau '
'merupakan 0,00001% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'31.221.861.355 saham atau merupakan 99,99777% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 31.222.553.955 saham atau merupakan '
'99,99999% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '692600',
'votes_against': '3700',
'votes_for': '31221861355',
'votes_in_favor_total': '31222553955'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.11004',
'shares_present': '31222557655',
'time_end': '11:17:00',
'time_start': '10:20:00',
'venue': 'Soehanna Hall Lantai 2, The Energy Building, Jalan Jenderal '
'Sudirman Kav. 52-53 No. 11A Jakarta Selatan 12190'}