Back to announcement
20260429_PSGO_Pemanggilan RUPS_32075063_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PSGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.953
& Palma Serasih Plantation & Palm Oil Processing PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PALMA SERASIH TBK (“Perseroan”) Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026 Tempat : Gedung Graha Arda Lantai Dasar Zona A, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910 Waktu 1 14:00 WIB dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: |. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan-Laporan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang meliputi: - Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan, dan jalannya usaha Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, - Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, dan - Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang masuk di dalam Laporan Keberlanjutan Perseroan. Serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (volledig acguit et de charge) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban pengawasan - pengawasannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 3 dan 4 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal 66 ayat I, Pasal 69 ayat 1, dan Pasal 78 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat untuk menyetujui Laporan Tahunan yang termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan, dan jalannya usaha Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Laporan Keberlanjutan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Selanjutnya, Perseroan akan mengajukan kepada Rapat untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan jo Pasal 69 ayat 4 UUPT. PT, Palma Serasih Tbk NT
Page 2 OCR 0.956
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan dan membayar dividen interim. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 22 dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan: dan (ii) Pasal 70 serta Pasal 71 UUPT, Perseroan mengusulkan kepada Rapat agar menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen tunai, dan sisanya yang tidak ditentukan penggunaannya. Perseroan juga meminta Rapat memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menentukan dan membayar dividen interim untuk periode buku Perseroan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, yang mana pembagian dividen interim tersebut hanya dapat dilakukan apabila keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 3 huruf c dan ayat 4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan: (ii) Pasal 59 POJK 15/2020, (iii) Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”), Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam hal penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk honorariumnya, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit, serta untuk menunjuk penggantinya jika terjadi perubahan dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. 4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta tantiem untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan: dan (ii) Pasal 96 ayat 1, ayat 2, Pasal 113 UUPT, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan untuk: a. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan b. Menetapkan tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. NT
Page 3 OCR 0.948
5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 4 huruf d, Pasal 15 ayat 7, dan Pasal 18 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan: dan (ii) Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT, Perseroan meminta persetujuan atas perubahan komposisi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Profil/daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris tersedia pada situs web Perseroan sebelum Rapat diselenggarakan. 6. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 3 dan Pasal 19 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, serta (ii) Pasal 21 ayat 2 huruf d UUPT, Perseroan meminta persetujuan dari Rapat atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu: - Pasal 3 terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan agar disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dan - Pasal 19 ayat 7 terkait perubahan Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris agar disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. AT
Page 4 OCR 0.950
Catatan: w Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta Pemanggilan yang disampaikan Perseroan melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id) merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 28 April 2026 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek Indonesia). Untuk kelancaran pengaturan dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan 30 menit sebelum dimulai Rapat dengan ketentuan: a. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku, termasuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa, b. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya dan perubahan-perubahannya yang terakhir dan masih berlaku, serta akta yang memuat susunan pengurus terakhir yang masih menjabat pada saat Rapat, dan Cc. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya. a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh Kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa Pemegang Saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. b. Sejak Pemanggilan Rapat ini: i. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id) Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap, dan di tanda tangan diatas materai harus dikirimkan fotokopi/salinannya melalui email dm@datindo.com. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. ii. Formulir Surat Kuasa asli sebagaimana yang dimaksud pada butir 4.b.i di atas, wajib dikirimkan melalui surat tercatat selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni pada tanggal 19 Mei 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB kepada Data Management PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10220. Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga menyediakan alternatif bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat melalui aplikasi CASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tautan https://akses.ksei.co.id/. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat, atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eCASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya serta memberikan suaranya melalui aplikasi eCASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/. (T
Page 5 OCR 0.950
7. Dengan tanpa bermaksud mengurangi hak Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya untuk hadir dalam Rapat, mohon memperhatikan catatan penting di bawah ini: Perseroan sangat menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas untuk menghadiri Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tautan https://akses.ksei.co.id/. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat: a. i. ii. v. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan, baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat: Memahami bahwa Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan/atau souvenir, Memahami bahwa Perseroan berhak dan berwenang melarang Pemegang Saham atau Kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat apabila Pemegang Saham atau Kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan, Memahami bahwa Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan termasuk bahan-bahan terkait mata acara Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flashdisk atau media fisik lainnya. Perseroan hanya menyediakan OR Code untuk mengakses situs web Perseroan dan informasi alamat situs web di mana bahan acara Rapat tersedia: dan Para Pemegang Saham dimohon untuk sudah berada di tempat Rapat selambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai untuk kelancaran pengaturan dan tertibnya Rapat. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan suara kehadiran serta suara untuk pengambilan keputusan atas setiap mata acara Rapat berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 5 dan 6 di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat. 8. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia bagi Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat, yaitu dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id). Jakarta, 29 April 2026 PT Palma Serasih Tbk Fr Direksi 2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.