Skip to content
Back to announcement

20260429_PSGO_Pemanggilan RUPS_32075063_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PSGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.953
&

Palma
Serasih

Plantation &
Palm Oil Processing

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PALMA SERASIH TBK
(“Perseroan”)

Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 12
ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026

Tempat : Gedung Graha Arda Lantai Dasar Zona A, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Waktu 1 14:00 WIB

dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

|. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan-Laporan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada

tanggal 31 Desember 2025 yang meliputi:
- Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan, dan jalannya usaha Perseroan dan Laporan

Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan,
- Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, dan
- Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang masuk di dalam Laporan
Keberlanjutan Perseroan.
Serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan (volledig acguit et de charge) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
kepengurusan dan kewajiban pengawasan - pengawasannya untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 3 dan 4 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal 66 ayat I,
Pasal 69 ayat 1, dan Pasal 78 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”), Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat untuk menyetujui Laporan Tahunan yang
termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan, dan jalannya usaha Perseroan,
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Laporan Keberlanjutan Perseroan
termasuk Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Selanjutnya, Perseroan akan mengajukan kepada Rapat untuk memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian, sesuai dengan ketentuan Pasal
10 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan jo Pasal 69 ayat 4 UUPT.

PT, Palma Serasih Tbk

NT
Page 2 OCR 0.956
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan dan
membayar dividen interim.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 22 dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan: dan (ii) Pasal 70 serta Pasal
71 UUPT, Perseroan mengusulkan kepada Rapat agar menyetujui penetapan penggunaan laba bersih
Perseroan untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen tunai, dan sisanya yang tidak
ditentukan penggunaannya. Perseroan juga meminta Rapat memberikan persetujuan kepada Direksi
Perseroan untuk menentukan dan membayar dividen interim untuk periode buku Perseroan yang
berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, yang mana pembagian dividen interim tersebut
hanya dapat dilakukan apabila keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan
memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 3 huruf c dan ayat 4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan: (ii)

Pasal 59 POJK 15/2020, (iii) Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
(“POJK 9/2023”), Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kuasa kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam hal penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026, termasuk honorariumnya, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit,
serta untuk menunjuk penggantinya jika terjadi perubahan dan menetapkan persyaratan-persyaratan
lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik

tersebut.

4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026 serta tantiem untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan: dan (ii) Pasal 96 ayat 1,

ayat 2, Pasal 113 UUPT, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kuasa kepada

Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan untuk:

a. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan

b. Menetapkan tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir

pada tanggal 31 Desember 2025.

NT
Page 3 OCR 0.948
5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 4 huruf d, Pasal 15 ayat 7, dan Pasal 18 ayat 8 Anggaran Dasar
Perseroan: dan (ii) Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT, Perseroan meminta persetujuan atas perubahan

komposisi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Profil/daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris tersedia pada situs web Perseroan sebelum
Rapat diselenggarakan.

6. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 3 dan Pasal 19 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, serta (ii) Pasal 21

ayat 2 huruf d UUPT, Perseroan meminta persetujuan dari Rapat atas perubahan Anggaran Dasar

Perseroan, yaitu:

- Pasal 3 terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan agar disesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dan

- Pasal 19 ayat 7 terkait perubahan Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris agar disesuaikan dengan

peraturan yang berlaku.

AT
Page 4 OCR 0.950
Catatan:

w

Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan
Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta Pemanggilan yang
disampaikan Perseroan melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan (www.palmaserasih.co.id) merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham
Perseroan.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
hari Rabu, 28 April 2026 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (dengan
memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek Indonesia).

Untuk kelancaran pengaturan dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk melakukan registrasi kepada
petugas pendaftaran Perseroan 30 menit sebelum dimulai Rapat dengan ketentuan:

a. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang masih
berlaku, termasuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa,

b. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar
menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya dan perubahan-perubahannya yang terakhir dan masih
berlaku, serta akta yang memuat susunan pengurus terakhir yang masih menjabat pada saat Rapat,
dan

Cc. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian
dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.

a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh Kuasanya dengan
membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan
bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa Pemegang
Saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

b. Sejak Pemanggilan Rapat ini:

i. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id) Semua
Surat Kuasa yang telah diisi lengkap, dan di tanda tangan diatas materai harus dikirimkan
fotokopi/salinannya melalui email dm@datindo.com. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang
alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang
berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

ii. Formulir Surat Kuasa asli sebagaimana yang dimaksud pada butir 4.b.i di atas, wajib dikirimkan
melalui surat tercatat selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni pada tanggal
19 Mei 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB kepada Data Management PT Datindo Entrycom,
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10220.

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga menyediakan alternatif
bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat melalui aplikasi CASY.KSEI yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tautan https://akses.ksei.co.id/.

Bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat, atau Pemegang Saham yang
akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eCASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
atau menunjuk kuasanya serta memberikan suaranya melalui aplikasi eCASY.KSEI pada

tautan https://akses.ksei.co.id/.

(T
Page 5 OCR 0.950
7. Dengan tanpa bermaksud mengurangi hak Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya untuk hadir
dalam Rapat, mohon memperhatikan catatan penting di bawah ini:

Perseroan sangat menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam

Rapat sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas untuk menghadiri Rapat melalui aplikasi

eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tautan

https://akses.ksei.co.id/.
Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat:

a.

i.

ii.

v.

Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan, baik yang akan dilakukan oleh Perseroan
maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat:

Memahami bahwa Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan/atau souvenir,
Memahami bahwa Perseroan berhak dan berwenang melarang Pemegang Saham atau
Kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat apabila Pemegang Saham atau

Kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan,

Memahami bahwa Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan termasuk bahan-bahan
terkait mata acara Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flashdisk
atau media fisik lainnya. Perseroan hanya menyediakan OR Code untuk mengakses situs web
Perseroan dan informasi alamat situs web di mana bahan acara Rapat tersedia: dan

Para Pemegang Saham dimohon untuk sudah berada di tempat Rapat selambatnya 30 menit
sebelum Rapat dimulai untuk kelancaran pengaturan dan tertibnya Rapat.

Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan
perhitungan suara kehadiran serta suara untuk pengambilan keputusan atas setiap mata acara
Rapat berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud dalam butir 5 dan 6 di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

8. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia bagi Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat, yaitu dapat diakses dan

diunduh melalui situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id).

Jakarta, 29 April 2026
PT Palma Serasih Tbk Fr
Direksi 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.63 MB
Published29 Apr 2026
Pages5
Characters12,119
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PALMA SERASIH TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result