Back to announcement
20260429_JPFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32075510_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review JPFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.924
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 543/SI.Not/IV/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari, tanggal : Rabu, 29 April 2026. Tempat : Ballroom 1, Pullman Jakarta, Central Park, Podomoro City, Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kaveling 28, Jakarta 11470. Pukul 1 11.38 - 12.02 WIB Mata Acara 1. Persetujuan atas: a) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk menyesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan b) memberikan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan hal- hal terkait. 2. Persetujuan atas : a) Rencana (permohonan mandat) Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan b) penggunaan saham hasil pembelian kembali tersebut serta c) pemberian wewenang kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan serta penggunaannya. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 29 April 2026, dengan nomor 268. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Tuan RENALDO SANTOSA, -Direktur : Tuan LEO HANDOKO LAKSONO, -Direktur : Tuan Insinyur RACHMAT INDRAJAYA:) -Direktur : Tuan ARIF WIDJAJA, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan Haji SYAMSIR SIREGAR: -Wakil Komisaris Utama/ Independen : Tuan BAMBANG BUDI HENDARTO, -Komisaris Independen : Tuan ITO SUMARDI DJUNI SANYOTO, -Komisaris : Tuan HENDRICK KOLONAS,: -Komisaris : Tuan ANTONIUS HARWANTO SURYO SEMBODO, Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan Haji SYAMSIR SIREGAR, selaku Komisaris Utama Perseroan.
Page 2 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com aa Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 9.863.361.842 saham atau mewakili 84,83Y4 dari 11.627.669.901 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan). Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : 1. Mata Acara Pertama : -Jumlah suara blanko (abstain) : 1.976.129 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 1.396.421.025 suara. Jumlah suara setuju 1 8.464.964.688 suara. -Sehingga total suara setuju — : 8.466.940.817 suara, atau sebesar 85,846, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. 2. Mata Acara Kedua : -Jumlah suara blanko (abstain) : 1.976.129 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 3.500 suara. -Jumlah suara setuju : 9.861.382.213 suara. -Sehingga total suara setuju — : 9.863.358.342 suara, atau sebesar 99,99”6 atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : 1. Menyetujui perubahan atas ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat. 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang memuat kegiatan usaha Perseroan untuk diubah dan disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan usaha yang selama ini telah dijalankan oleh Perseroan, namun belum terakomodasi dalam kegiatan-kegiatan usaha yang diatur dalam KBLI 2025, sepanjang diperlukan, untuk disesuaikan dengan KBLI 2025, berikut perubahan- S
Page 3 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT : CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com perubahannya (bila ada) yang berlaku dan ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Untuk keperluan tersebut menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kepada instansi yang berwenang, dengan ketentuan pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui rencana pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan jumlah maksimum sebesar 1,594 (satu setengah persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang diumumkan melalui situs PT Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026. b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak terbatas untuk menggunakan saham hasil Buyback tersebut untuk tujuan berikut: i) Penjualan kembali di dalam atau di luar pasar (”Bursa”) kepada investor dan/atau pemegang saham Perseroan (termasuk pemegang saham utama Perseroan): ii) Pembiayaan hutang yang bersifat ekuitas seperti obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham (convertible bond), iii) Pemberian saham kepada karyawan (ESOP) termasuk namun tidak terbatas pada Japfa Performance Share Plan, iv) Pengurangan modal, atau. V) Keperluan lainnya sepanjang diijinkan oleh ketentuan yang berlaku.: Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 29 April 2026. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×3
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
person
Insinyur RACHMAT INDRAJAYA
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kota Administrasi Jakarta Barat CHRISTINA DWI UTAMI
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
51 ms
13 Sep 2026 14:23
no text layer - needs OCR