Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat S-0959/DIR/SMF/IV/2026
Nama Perusahaan Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Kode Emiten SMFP
Lampiran 5
Perihal Penyampaian Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG
Perseroan Menyampaikan Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG tahun 2025 dengan periode tahun buku dari
01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Ya)
Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 24 April 2026
Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link https://www.smf-
indonesia.co.id/cfind/source/files/laporan-tahunan/ar-smf-2025-small.pdf pada tanggal 23 April 2026
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Ya
Batasan Organisasi Operasional/Finansial
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
Tidak
laporan ini?
Name Total Emisi (tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner 0
Emisi langsung dari pembakaran bergerak 45.237
Emisi langsung dari proses pengolahan 0
Emisi fugitive langsung 0
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Emisi Langsung (Scope 1) 45.237
Page 2
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
1.526
diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
0
diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 1.526
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi
Transportasi dan distribusi hulu 0
Perjalanan dinas 218.715
Transportasi dari klien dan pengunjung 0
Transportasi dan distribusi hilir 0
Perjalanan Karyawan 0
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan
Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak 666
langsung
Pembelian Barang dan Jasa 58.068
Capital equipment/goods 0
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional 19.169
Aset Sewaan hulu 0
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi 0
Penggunaan produk yang dijual 0
Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual 0
Waralaba hilir 0
Aset Sewaan Hilir 0
Pengolahan produk yang dijual 0
Page 3
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya 0
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 1.526
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 46.763
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 343.381
Offsets/Credits 0
Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh) 10.999
Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02 Intensitas Emisi GRK 3,56
pendapatan Perusahaan Tercatat
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
423.979
langsung (kWh or J)
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03 Konsumsi Energi listrik 412.979,61
tidak langsung (kWh or J))
Total konsumsi energi (kWh or J) 836.958,61
E-04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 6.655
E-05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 19.169
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Tidak
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
null
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
SMF berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung
upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan perubahan
iklim, termasuk mewujudkan Net Zero Emission (NZE)
pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dari sisi operasional,
komitmen ini diwujudkan dengan secara konsisten melakukan
perhitungan inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK) dan
upaya pengurangan atau reduksi emisi GRK. Dalam laporan
ini, Perseroan mengungkapkan emisi GRK langsung (Cakupan
1) yang berasal dari konsumsi bahan bakar fosil (BBM, emisi
GRK tidak langsung (Cakupan 2) dari penggunaan listrik yang
dibeli, serta emisi GRK tidak langsung lainnya (Cakupan 3)
yang berasal dari perjalanan dinas menggunakan pesawat.
Jenis emisi yang paling dominan pada seluruh cakupan adalah
karbon dioksida
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Tidak
0%
Target pengurangan emisi GRK
0 (tCO2e)
Page 4
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? null
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Tidak
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penjelasan:
SMF berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung
upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan perubahan
iklim, termasuk mewujudkan Net Zero Emission (NZE)
pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dari sisi operasional,
komitmen ini diwujudkan dengan secara konsisten melakukan
perhitungan inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK) dan
upaya pengurangan atau reduksi emisi GRK. Dalam laporan
ini, Perseroan mengungkapkan emisi GRK langsung (Cakupan
1) yang berasal dari konsumsi bahan bakar fosil (BBM, emisi
GRK tidak langsung (Cakupan 2) dari penggunaan listrik yang
dibeli, serta emisi GRK tidak langsung lainnya (Cakupan 3)
yang berasal dari perjalanan dinas menggunakan pesawat.
Jenis emisi yang paling dominan pada seluruh cakupan adalah
karbon dioksida
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Jumlah pegawai Persentasi pegawai Jumlah pegawai Persentasi pegawai
Entry-level 3 2,73 % 3 2,73 %
Mid-level 47 42,73 % 27 2,73 %
Senior-level 11 42,73 % 4 2,73 %
Executive-level 11 42,73 % 4 2,73 %
Total Pegawai 72 2,73 % 38 2,73 %
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Level Jabatan
Rentang Usia Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Jumlah
(tahun) Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-25 0 0 0 0 0 0 0 0 0
25-35 2 3 28 18 3 1 0 0 55
35-45 1 0 17 6 5 3 5 3 40
45-55 0 0 3 2 3 0 6 1 15
Page 5
>55 0 0 0 0 0 0 0 0 0
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan 10 Pegawai 100 %
Kerja
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 3 Pegawai 100 %
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor 0 Pegawai 0%
dan/atau konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Rata-rata jam pelatihan per
Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang
pegawai dalam tahun
dalam program pelatihan ikut serta dalam pelatihan (%)
Pelaporan
10.464 jam/pegawai 721 100 %
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)
0 0%
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
0
Pelaporan
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
Tidak
non-diskriminasi?
PT SMF Belum memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau non-diskriminasi
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia? Tidak
PT SMF belum memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
Tidak
pekerja paksa?
Page 6
PT SMF belum memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau pekerja paksa
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
1. Setiap karyawan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) berhak mendapat
perlindungan atas keselamatan dan kesehatannya dalam melakukan pekerjaan
dan meningkatkan produksi serta produktivitas Perseroan.
2. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatan
dan kesehatannya.
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
Ya
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
PT SMF telah melaksanakan Program SMF-Green sejumlah Rp211juta yang terdiri dari:
1. Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Sanitasi di Desa Nagrak, Kab. Bandung (DAS
Citarum) tahap 1
2. Penanaman Pohon Kolaborasi dengan PT SMI (Persero) di Desa Cihawuk
3. SMF Green Bhakti Sosial di Kepulauan Seribu Kolaborasi Bersama DJKN Kanwil DKI
Jakarta
4. Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Sanitasi di Desa Nagrak, Kab. Bandung (DAS
Citarum) tahap 2
C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)
G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)
Tipe Manajemen
Jumlah Laki-laki Perempuan Pihak Independen
Perusahaan
Komisaris 0 3 0 1
Direksi 0 3 0 3
G-02 Total kehadiran direksi dan komisaris ke rapat dewan
Jumlah rapat dewan (di tahun Rata-rata persentase kehadiran
pelaporan) direksi/komisaris dalam rapat dewan
Jumlah kehadiran direksi ke rapat
12 95 %
dewan
Jumlah kehadiran komisaris ke
14 100 %
rapat dewan
Kebijakan mengenai manajemen lainnya
G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of
Ya
The Board dan CEO?
Kebijakan Umum ini merupakan tata kelola yang mengatur hubungan kerja antara Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan
kewajaran. Kebijakan Umum ini bertujuan untuk memperjelas struktur, tugas, wewenang,
serta mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan Perseroan. Dewan
Komisaris berperan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi, serta menetapkan kebijakan
strategis. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip
Page 7
syariah. Sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan,
penyusunan rencana strategis dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai
ketentuan. Kebijakan Umum ini juga mengatur tata cara rapat, evaluasi kinerja, pelaporan,
kode etik, dan prosedur penting lainnya untuk mendukung kinerja perusahaan secara
profesional, efisien, dan akuntabel.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/2025---kebijakan-umum-board-manual.pdf
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan
Ya
komisaris
Kebijakan Umum ini merupakan tata kelola yang mengatur hubungan kerja antara Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan
kewajaran. Kebijakan Umum ini bertujuan untuk memperjelas struktur, tugas, wewenang,
serta mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan Perseroan. Dewan
Komisaris berperan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi, serta menetapkan kebijakan
strategis. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip
syariah. Sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan,
penyusunan rencana strategis dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai
ketentuan. Kebijakan Umum ini juga mengatur tata cara rapat, evaluasi kinerja, pelaporan,
kode etik, dan prosedur penting lainnya untuk mendukung kinerja perusahaan secara
profesional, efisien, dan akuntabel.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/2025---kebijakan-umum-board-manual.pdf
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Kebijakan Umum ini merupakan tata kelola yang mengatur hubungan kerja antara Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan
kewajaran. Kebijakan Umum ini bertujuan untuk memperjelas struktur, tugas, wewenang,
serta mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan Perseroan. Dewan
Komisaris berperan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi, serta menetapkan kebijakan
strategis. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip
syariah. Sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan,
penyusunan rencana strategis dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai
ketentuan. Kebijakan Umum ini juga mengatur tata cara rapat, evaluasi kinerja, pelaporan,
kode etik, dan prosedur penting lainnya untuk mendukung kinerja perusahaan secara
profesional, efisien, dan akuntabel.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/2025---kebijakan-umum-board-manual.pdf
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Kebijakan Umum ini merupakan tata kelola yang mengatur hubungan kerja antara Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan
kewajaran. Kebijakan Umum ini bertujuan untuk memperjelas struktur, tugas, wewenang,
serta mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan Perseroan. Dewan
Komisaris berperan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi, serta menetapkan kebijakan
strategis. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip
syariah. Sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan,
penyusunan rencana strategis dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai
ketentuan. Kebijakan Umum ini juga mengatur tata cara rapat, evaluasi kinerja, pelaporan,
kode etik, dan prosedur penting lainnya untuk mendukung kinerja perusahaan secara
profesional, efisien, dan akuntabel.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/2025---kebijakan-umum-board-manual.pdf
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-
Ya
korupsi?
Page 8
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menyusun kebijakan ini sebagai komitmen terhadap
penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pengendalian internal, dan manajemen risiko.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh proses bisnis dan personil Perseroan, dengan tujuan utama
membangun budaya sadar risiko, menjunjung etika, serta mencegah dan menangani fraud
secara komprehensif. Strategi ini menjadi bagian integral dari sistem manajemen risiko dan
dilakukan melalui pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan internal yang
terpadu, serta struktur organisasi yang mendukung. Strategi anti fraud dibangun di atas empat
pilar utama, yaitu:
Pencegahan: peningkatan kesadaran, identifikasi risiko fraud, dan kebijakan mengenal
pegawai.
Deteksi: penerapan whistle blowing system, audit mendadak, dan sistem pengawasan.
Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi: penyelidikan kejadian fraud dan penegakan sanksi.
Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut: review berkala dan perbaikan sistem untuk
mencegah pengulangan fraud.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/kebijakan-umum-penerapan-strategi-anti-fraud.
pdf
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap
Ya
Pemegang Saham?
Esensi dari penerapan tata kelola perusahaan adalah adanya keterbukaan, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, independensi, kewajaran dan kesetaraan dalam setiap proses
manajemen yang ada di Perseroan. Maka dari itu penyusunan Kebijakan Umum Tata Kelola
Perusahaan ini sebagai upaya penerapan Perseroan dalam melaksanakan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance dan mempermudah penilaian terhadap tata kelola yang
dilakukan Perseroan serta sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi
serta pengawasannya. Atas hal tersebut diperlukan upaya dari Dewan Komisaris, Sekretaris
Dewan Komisaris, Direksi, Komite penunjang Dewan Komisaris, Komite penunjang Direksi,
Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern, serta seluruh Karyawan dalam
melaksanakan Tata Kelola Perusahaan.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/kebijakan-umum-tata-kelola-perusahaan.pdf
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban
Ya
direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
Kebijakan Umum ini merupakan tata kelola yang mengatur hubungan kerja antara Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan
kewajaran. Kebijakan Umum ini bertujuan untuk memperjelas struktur, tugas, wewenang,
serta mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan Perseroan. Dewan
Komisaris berperan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi, serta menetapkan kebijakan
strategis. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip
syariah. Sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan,
penyusunan rencana strategis dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai
ketentuan. Kebijakan Umum ini juga mengatur tata cara rapat, evaluasi kinerja, pelaporan,
kode etik, dan prosedur penting lainnya untuk mendukung kinerja perusahaan secara
profesional, efisien, dan akuntabel.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/2025---kebijakan-umum-board-manual.pdf
Page 9
D. Lain-lain
Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
Halaman di Laporan
Kinerja Kode Nama Metrik
Keberlanjutan/Tahunan
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca 143,144
E-02 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca 145
E-03 Konsumsi Energi Listrik 139,140
E-04 Konsumsi Air 146
Lingkungan
E-05 Limbah yang Dihasilkan 148
Komitmen Perusahaan untuk Mencapai
E-06 143
Target Net Zero Emission
Komitmen Perusahaan untuk
E-07 145
mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
S-01 Kesetaraan Gender 158
Pegawai Berdasarkan Gender dan
S-02 70
Kelompok Umur
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai 160
S-04 Jumlah Pegawai Sementara 73
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai 164,165
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja 174
Kejadian Pelanggaran Hak Asasi
S-07 158
Manusia
Sosial Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau
S-08 158
Non-diskriminasi
S-09 Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia 166
Kebijakan Pekerja Anak dan/atau
S-10 158
Pekerja Paksa
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan
Keselamatan Kerja serta Lingkungan
S-11 171
Kerja yang Aman dan Layak diberikan
Kepada Seluruh Karyawan
S-12 Pencegahan Konflik Kepentingan 195
Page 10
Keberagaman Manajemen dan
G-01 81,167
Independensi
Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke
G-02 85
Rapat Dewan
Kebijakan Pemisahan Chairman of the
G-03 80
Board dan CEO
Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan
G-04 95
Komisaris
Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan
Tata-kelola G-05 88
Komisaris
G-06 Kriteria Khusus Pemilihan Dewan 86
G-07 Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi 96,101
Kebijakan Perlakuan Adil terhadap
G-08 103
Pemegang Saham
G-09 Pencegahan Konflik Kepentingan 94
Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga
Keselarasan dengan kerangka pelaporan keberlanjutan
Ya X Tidak
Assurance dan validasi pihak ketiga
X Tidak
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Page 11
Primasari Setya Ningrum
Sekretaris Perusahaan
Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Graha SMF Jl. Panglima Polim I No. 1 Jakarta Selatan 12160
Telepon : (021) 2700400, Fax : (021) 2701400, www.smf-indonesia.co.id
Nama Pengirim Primasari Setya Ningrum
Jabatan Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu 29-04-2026 16:48
Lampiran 1. AR SR dan EBUS Sosial Tahun 2025 (BEI).pdf
2. AR SR dan EBUS Sosial Tahun 2025 (OJK PM).pdf
3. AR SMF 2025 SMALL.pdf
4. SOCIAL BOND SMF SMALL.pdf
5. SR SMF 2025 low.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Multigriya Finansial (Persero)
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 12
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. S-0959/DIR/SMF/IV/2026
Issuer Name Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Issuer Code SMFP
Attachment 5
Subject Submission of Annual And Sustainability Report
The Company hereby submit Annual And Sustainability Report Report 2025 for the period of 01 Januari 2025 to 31
Desember 2025 in Indonesia dan Inggris
Will the Company be/has summons for the Annual General Meeting of Shareholders? (Yes)
The Company made invitations to the Annual General Meeting of Shareholders on 24 April 2026
The information referred above has been published on the Company’s website https://www.smf-
indonesia.co.id/cfind/source/files/laporan-tahunan/ar-smf-2025-small.pdf at 23 April 2026
Is the Company listed on another Stock Exchange? (No)
A. Environmental Performance
The Company submits its Annual Sustainability and ESG Report:
E-01 Greenhouse Gas (GHG) Emission Report
Consolidated GHG Emission Report? Yes
Organizational Boundaries Operasional/Finansial
Any subsidiaries that are not included in the report? No
Name Total emission (tCO2e)
Category 1: Direct GHG emissions and removals
Direct emissions from stationary combustion 0
Direct emissions from mobile combustion 45.237
Direct emissions from processes 0
Direct fugitive emissions 0
Direct emissions from Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Direct Emissions (Scope 1) 45.237
Category 2: Indirect GHG emissions from imported energy
Page 13
Indirect emissions from imported/purchased electricity
1.526
consumption
Indirect emissions from imported/purchased network energy
0
consumption (excluding electricity)
Total Indirect Emissions (Scope 2) 1.526
Category 3: Indirect GHG emissions from transportation
Upstream transport and distribution 0
Business travels 218.715
Transportation of clients and visitors 0
Downstream transportation and distribution 0
Employee commuting 0
Category 4: Indirect GHG emissions from products used by Organization
Energy related activities not included in direct emissions and
666
energy indirect emissions
Purchased goods and services 58.068
Capital equipment/goods 0
Waste generated in operations 19.169
Upstream leased assets 0
Category 5: Indirect GHG Emissions associated with the use of products from the Organization
Investments 0
Use of sold products 0
End of life treatment of sold products 0
Downstream franchises 0
Downstream leased assets 0
Processing of sold products 0
Category 6: Indirect GHG emissions from other sources
Page 14
Other indirect emissions or removals 0
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 1.526
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 46.763
Total GHG Emissions (Scope 1, 2 and 3) 343.381
Offsets/Credits 0
REC Purchases (kWh) 10.999
Total scope 1 and 2 emissions produced per
E-02 GHG Emissions Intensity 3,56
revenue of listed compant (tCO2e/Rp)
Total amount of energy directly consumed
423.979
(kWh or J)
Total amount of energy indirectly consumed
E-03 Electricity Consumption 412.979,61
(kWh or J)
Total energy consumption (kWh or J) 836.958,61
E-04 Water Consumption Total water consumed (m3) 6.655
E-05 Waste Generation Total waste generated (ton) 19.169
E-06 Company commitment to Net Zero Emission Target
Does the Company have a net zero emission target commitment? No
What year is the Company’s net zero emission published target? null
Please provide a brief description and a link to documentation explaining the Company’s commitment in
achieving net zero emission target.
SMF berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung
upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan perubahan
iklim, termasuk mewujudkan Net Zero Emission (NZE)
pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dari sisi operasional,
komitmen ini diwujudkan dengan secara konsisten melakukan
perhitungan inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK) dan
upaya pengurangan atau reduksi emisi GRK. Dalam laporan
ini, Perseroan mengungkapkan emisi GRK langsung (Cakupan
1) yang berasal dari konsumsi bahan bakar fosil (BBM, emisi
GRK tidak langsung (Cakupan 2) dari penggunaan listrik yang
dibeli, serta emisi GRK tidak langsung lainnya (Cakupan 3)
yang berasal dari perjalanan dinas menggunakan pesawat.
Jenis emisi yang paling dominan pada seluruh cakupan adalah
karbon dioksida
E-07 Company Commitment to GHG Emission Reduction Target
Does the Company commit to reducing GHG emission? Tidak
0%
What is the Company’s GHG emission reduction target?
0 (tCO2e)
Targeted year in achieving GHG reduction target? null
Page 15
Does the Listed Company has measures on monitoring in enacting climate policy?
No
Steps that have been taken and emission reductions that have been achieved compared to the previous year
Sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam mengendalikan
perubahan iklim dan mendukung target Pemerintah untuk
mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan serta emisi
nol karbon atau Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060,
Perseroan telah mengambil langkah-langkah pro-lingkungan
untuk mengurangi emisi GRK sebagai berikut:
Mengoptimalkan efisiensi penggunaan energi, baik listrik maupun bahan bakar fosil(BBM);
Pemasangan panel surya di Gedung SMF 1-2; serta
Mendapatkan sertifikasi Green Building.
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Gender Diversity
Men Women
Job positions Number of Percentage of Percentage of
Number of employees
employees employees employees
Entry-level 3 2,73 % 3 2,73 %
Mid-level 47 42,73 % 27 2,73 %
Senior-level 11 42,73 % 4 2,73 %
Executive-level 11 42,73 % 4 2,73 %
Total Pegawai 72 2,73 % 38 2,73 %
S-02 Employees Level by Gender and Age Group
Job levels
Age group Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Number of
(years) employees
Men Women Men Women Men Women Men Women
18-25 0 0 0 0 0 0 0 0 0
25-35 2 3 28 18 3 1 0 0 55
35-45 1 0 17 2 5 3 5 3 40
45-55 0 0 3 2 3 0 6 1 15
>55 0 0 0 0 0 0 0 0 0
S-03 Employees Turnover
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Page 16
Number of employees resigned 10 Employees 100 %
Number of newly appointed
3 Employees 100 %
Employees
S-04 Temporary Worker
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Total company headcount held
by contractors and/or 0 Employees 0%
consultants
S-05 Employee Training and Development
Average training hour per
Total employee attending company Percentage of employee attending
employee
training program company training program (%)
(in reporting year)
10.464 hours/employee 721 100 %
S-06 Injury Rate
Frequency of work-related accidents of total
Percentage of serious work-related accidents resulting in
Employees
serious and fatal injuries from total employees (%)
(in reporting year)
0 0%
S-07 Incidents Regarding Human Rights Abuse
Number of incidents regarding human rights
0
abuse (in reporting year)
Company Policy Regarding Employees
S-08 Does the company has a policy regarding sexual harassment and/or
No
non-discrimination?
S-09 Does the company has a policy regarding human rights? No
S-10 Does the company have a policy regarding child labor and/or forced
No
labor?
S-11 Does the company have a company policy regarding occupational
health and safety as well as a safe working environment for all Yes
employees?
Page 17
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Does the company have CSR activities, investments or donations to
Yes
the community or registered non-profit organizations?
C. Governance Performance
G-01 Board Diversity and Independence
Type of Company Number of seats Seats Occupied by Seats Occupied by Seats Occupied by
Board on Company Men Women Independent Party
Commissioners 0 3 0 1
Directors 0 3 0 3
G-02 Board Meeting Attendance
Number of board meetings Percentage of board meeting
(in reporting year) attendances (in reporting year)
Director Attendance to
12 95 %
Board Meetings
Comissioner Attendance to
14 100 %
Board Meetings
Other governmental-related policy
G-03 Does the company has a policy regarding separation of the
Yes
Chairman of the Board and CEO?
Kebijakan Umum ini merupakan tata kelola yang mengatur hubungan kerja antara Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan
kewajaran. Kebijakan Umum ini bertujuan untuk memperjelas struktur, tugas, wewenang,
serta mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan Perseroan. Dewan
Komisaris berperan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi, serta menetapkan kebijakan
strategis. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip
syariah. Sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan,
penyusunan rencana strategis dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai
ketentuan. Kebijakan Umum ini juga mengatur tata cara rapat, evaluasi kinerja, pelaporan,
kode etik, dan prosedur penting lainnya untuk mendukung kinerja perusahaan secara
profesional, efisien, dan akuntabel.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/2025---kebijakan-umum-board-manual.pdf
G-04 Does the company has a policy regarding board appraisal? Yes
Kebijakan Umum ini merupakan tata kelola yang mengatur hubungan kerja antara Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan
kewajaran. Kebijakan Umum ini bertujuan untuk memperjelas struktur, tugas, wewenang,
serta mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan Perseroan. Dewan
Komisaris berperan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi, serta menetapkan kebijakan
Page 18
strategis. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip
syariah. Sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan,
penyusunan rencana strategis dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai
ketentuan. Kebijakan Umum ini juga mengatur tata cara rapat, evaluasi kinerja, pelaporan,
kode etik, dan prosedur penting lainnya untuk mendukung kinerja perusahaan secara
profesional, efisien, dan akuntabel.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/2025---kebijakan-umum-board-manual.pdf
G-05 Does the company has a policy regarding board training and
Yes
development?
Kebijakan Umum ini merupakan tata kelola yang mengatur hubungan kerja antara Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan
kewajaran. Kebijakan Umum ini bertujuan untuk memperjelas struktur, tugas, wewenang,
serta mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan Perseroan. Dewan
Komisaris berperan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi, serta menetapkan kebijakan
strategis. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip
syariah. Sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan,
penyusunan rencana strategis dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai
ketentuan. Kebijakan Umum ini juga mengatur tata cara rapat, evaluasi kinerja, pelaporan,
kode etik, dan prosedur penting lainnya untuk mendukung kinerja perusahaan secara
profesional, efisien, dan akuntabel.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/2025---kebijakan-umum-board-manual.pdf
G-06 Does the company has a criteria regarding board appointment and
Yes
re-election?
Kebijakan Umum ini merupakan tata kelola yang mengatur hubungan kerja antara Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan
kewajaran. Kebijakan Umum ini bertujuan untuk memperjelas struktur, tugas, wewenang,
serta mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan Perseroan. Dewan
Komisaris berperan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi, serta menetapkan kebijakan
strategis. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip
syariah. Sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan,
penyusunan rencana strategis dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai
ketentuan. Kebijakan Umum ini juga mengatur tata cara rapat, evaluasi kinerja, pelaporan,
kode etik, dan prosedur penting lainnya untuk mendukung kinerja perusahaan secara
profesional, efisien, dan akuntabel.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/2025---kebijakan-umum-board-manual.pdf
G-07 Does the company has a policy regarding ethics and/or anti-
Yes
corruption?
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menyusun kebijakan ini sebagai komitmen terhadap
penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pengendalian internal, dan manajemen risiko.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh proses bisnis dan personil Perseroan, dengan tujuan utama
membangun budaya sadar risiko, menjunjung etika, serta mencegah dan menangani fraud
secara komprehensif. Strategi ini menjadi bagian integral dari sistem manajemen risiko dan
dilakukan melalui pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan internal yang
terpadu, serta struktur organisasi yang mendukung. Strategi anti fraud dibangun di atas empat
pilar utama, yaitu:
Pencegahan: peningkatan kesadaran, identifikasi risiko fraud, dan kebijakan mengenal
pegawai.
Deteksi: penerapan whistle blowing system, audit mendadak, dan sistem pengawasan.
Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi: penyelidikan kejadian fraud dan penegakan sanksi.
Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut: review berkala dan perbaikan sistem untuk
mencegah pengulangan fraud.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/kebijakan-umum-penerapan-strategi-anti-fraud.
Page 19
pdf
G-08 Does the company has a policy regarding equitable treatment of
Yes
shareholders?
Esensi dari penerapan tata kelola perusahaan adalah adanya keterbukaan, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, independensi, kewajaran dan kesetaraan dalam setiap proses
manajemen yang ada di Perseroan. Maka dari itu penyusunan Kebijakan Umum Tata Kelola
Perusahaan ini sebagai upaya penerapan Perseroan dalam melaksanakan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance dan mempermudah penilaian terhadap tata kelola yang
dilakukan Perseroan serta sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi
serta pengawasannya. Atas hal tersebut diperlukan upaya dari Dewan Komisaris, Sekretaris
Dewan Komisaris, Direksi, Komite penunjang Dewan Komisaris, Komite penunjang Direksi,
Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern, serta seluruh Karyawan dalam
melaksanakan Tata Kelola Perusahaan.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/kebijakan-umum-tata-kelola-perusahaan.pdf
G-09 Does the company have a policy regarding the obligations of
Yes
directors/commissioners to prevent conflicts of interest?
Kebijakan Umum ini merupakan tata kelola yang mengatur hubungan kerja antara Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan
kewajaran. Kebijakan Umum ini bertujuan untuk memperjelas struktur, tugas, wewenang,
serta mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan Perseroan. Dewan
Komisaris berperan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi, serta menetapkan kebijakan
strategis. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip
syariah. Sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan,
penyusunan rencana strategis dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai
ketentuan. Kebijakan Umum ini juga mengatur tata cara rapat, evaluasi kinerja, pelaporan,
kode etik, dan prosedur penting lainnya untuk mendukung kinerja perusahaan secara
profesional, efisien, dan akuntabel.
link:
https://www.smf-indonesia.co.id/cfind/source/files/kebijakan/2025---kebijakan-umum-board-manual.pdf
Page 20
D. Other
Alignment of Sustainability/Annual Reports with ESG Metrics
Pages in the Sustainability/Annual
Kinerja Kode Metric Name
Report
E-01 Greenhouse Gas Emission Report 143,144
E-02 Greenhouse Gas Emission Intensity 145
E-03 Electricity Consumption 139,140
E-04 Water Consumption 146
Environment
E-05 Waste Generated 148
Company Commitment to Achieving Net
E-06 143
Zero Emission Target
Company Commitment to Reduce
E-07 145
Emission
S-01 Gender Equality 158
S-02 Employees by Gender and Age Group 70
S-03 Employee Turnover Rate 160
S-04 Number of Temporary Officers 73
S-05 Employee Training and Development 164,165
S-06 Number of Work Accidents 174
S-07 Human Rights Violation Incidents 158
Social Sexual Harassment and/or Non-
S-08 158
Discrimination Policy
S-09 Policy on Human Rights 166
S-10 Child Labor and/or Forced Labor Policy 158
Occupational Health and Safety Policy
S-11 and Safe and Secure Work Environment 171
are provided to all employees.
S-12 Corporate Social Responsibility 195
Page 21
Management Diversity and
G-01 81,167
Independence
Total Attendance of Directors and
G-02 85
Commissioners to Board Meetings
Chairman of the Board and CEO
G-03 80
Separation Policy
Board of Directors and Commissioners
G-04 95
Assessment Policy
Board of Directors and Commissioners
Governance G-05 88
Training Policy
G-06 Special Criteria for Election of the Board 86
G-07 Code of Ethics and/or Anti-Corruption 96,101
G-08 Fair Treatment Policy for Shareholders 103
G-09 Conflict of Interest Prevention Policy 94
Referenced International Standards and Third Party Verification
Alignment with sustainability reporting framework
Yes X No
null
Third-party assurance and/or validation
X No
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Page 22
Primasari Setya Ningrum
Sekretaris Perusahaan
Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Graha SMF Jl. Panglima Polim I No. 1 Jakarta Selatan 12160
Phone : (021) 2700400, Fax : (021) 2701400, www.smf-indonesia.co.id
Sender Name Primasari Setya Ningrum
Function Sekretaris Perusahaan
Date and Time 29-04-2026 16:48
Attachment 1. AR SR dan EBUS Sosial Tahun 2025 (BEI).pdf
2. AR SR dan EBUS Sosial Tahun 2025 (OJK PM).pdf
3. AR SMF 2025 SMALL.pdf
4. SOCIAL BOND SMF SMALL.pdf
5. SR SMF 2025 low.pdf
This is an official document of Sarana Multigriya Finansial (Persero) that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. Sarana Multigriya Finansial (Persero) is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
—
Emisi fugitive langsung
p.1
unresolved
—
Total Emisi Langsung (Scope 1)
p.1
unresolved
org
PT SMI (Persero)
p.6
unresolved
—
Primasari Setya Ningrum
· Sekretaris Perusahaan
p.11 ×2
unresolved
—
Direct emissions from stationary combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from mobile combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from processes
p.12
unresolved
—
Direct fugitive emissions
p.12
unresolved
—
Total Direct Emissions (Scope 1)
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.