Back to announcement
20260429_PGUN_Pemanggilan RUPS_32075144_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PGUNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PT PRADIKSI GUNATAMA TBK
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahunan untuk tahun buku 2025, disebut “Rapat” yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 21 Mei 2026
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Ruang Rapat Bima Lantai 2 Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto kav. 71-73
Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keadaan
jalannya usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
3. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun 2025
4. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit
buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025 dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
tersebut dan persyaratan lainnya.
5. Persetujuan pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
1. Mata Acara Rapat ke 1,2, dan 4 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan
Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Mata Acara ke 3 merupakan agenda pembagian deviden atas laba Perseroan per 31 Desember 2025.
3. Mata Acara Rapat ke-5, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku jika
masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berakhir, maka dapat diangkat kembali.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
situs Perseroan www.pradiksi.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
Bursa Efek hari Selasa, tanggal 28 April 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat
atau tanggal 20 Mei 2026.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
yang asli.
Page 3
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul
e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri pada H-1
Rapat atau tanggal 20 Mei 2026. melalui www.akses.ksei.co.id;
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 hari
sebelum pelaksanaan RUPS atau tanggal 20 Mei 2026 via webinar;
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
dapat mengakses tautan Rapat;
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
v. Pada hari H atau tanggal 21 Mei 2026 Pemegang Saham yang akan mengikuti
Rapat dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self
registration secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id
b. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
Page 4
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
d. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
Page 5
pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
Page 6
fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Kabupaten Paser, 29 April 2026
PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk
DIREKSI
Page 7
PT PRADIKSI GUNATAMA TBK
("Company")
INVITATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
The Board of Directors of the Company hereby invites the Company's shareholders to attend the
Extraordinary General Meeting of Shareholders. Annual For year 2025 book , called the “Meeting” which
will be held on:
Day/Date : Thursday , 21 May 202 6
Time : 10.00 WIB – Finish
Venue : Bima Meeting Room 2nd Floor of Bidakara Hotel , Jl Gatot Subroto kav . 71-73
South Jakarta
Meeting Agenda :
1. Approval of the Board of Directors' Report and the Board of Commissioners' Supervisory Report
regarding the Company's business operations for the financial year ending December 31, 2025.
2. Approval of the Annual Report and Ratification of the Company's Audited Financial Statements for
the financial year ending on December 31, 2025 and granting full release and discharge (acquit et de
charge) to the Company's Board of Commissioners and Board of Directors for the supervisory and
management actions they carried out in the financial year ending on December 31, 2025.
3. Approval of the Use of the Company's Net Profit in 2025
4. Granting of Power of Attorney to the Board of Commissioners to appoint a Public Accountant who
will audit the Company's books for the 2025 financial year and determine the amount of the Public
Accountant's honorarium and other requirements.
5. Approval of the reappointment of the Company's Board of Commissioners and Directors.
Meeting Agenda :
1. Agenda Meeting 1 , 2, and 4 are routine agendas held in the Company's Annual GMS in accordance
with provision in Budget Company Principles , Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability
Companies and POJK No. 15/POJK.04/2020 concerning Plan And Implementation Meeting General
Holder Public Company Shares .
2. Agenda the 3rd is the distribution agenda dividend on Company's profit as of December 31, 2025.
3. Meeting Agenda 5 , according to budget the Company's basis and applicable regulation If time
position Board Commissioner And the Company's Board of Directors ends , then can lifted return .
Page 8
Notes :
1. The Company will not send a special invitation to shareholders, as this Notice serves as an
official invitation. This Notice can also be viewed on the Company's website at
www.pradiksi.co.id . and the eASY.KSEI application .
2. Materials related to the agenda of the Meeting are available at the Company's office from
the date of the Notice on Wednesday , April 29 , 2026 until the Meeting is held on Thursday,
May 21 , 2026, according to the Company's information above.
3. Every shareholder who is entitled to attend the Meeting is the shareholder whose name is
registered in the Company's Shareholder Register at the close of trading hours on the Stock
Exchange on Tuesday , April 28, 2026.
4. Shareholder participation in the Meeting can be done using the following mechanisms:
a. physically present at the meeting; or
b. attend the Meeting electronically via the eASY.KSEI application .
5. Shareholders who can attend directly electronically as stated in point 4 letter b are local
individual shareholders whose shares are held in KSEI's collective custody.
6. To use the eASY.KSEI application , shareholders can access the eASY.KSEI menu , eASY.KSEI
Login submenu which is located in the AKSes facility ( https://akses.ksei.co.id/ ).
7. Before determining their participation in the Meeting, shareholders are required to read the
provisions conveyed through this summons as well as other provisions related to the
implementation of the Meeting based on the authority determined by each Company. Other
provisions can be seen through the attached documents in the ' Meeting Info ' feature on the
eASY.KSEI application and/or the Meeting summons found on the relevant Company's
website. The Company reserves the right to determine other requirements regarding the
participation of shareholders or their proxies who will be physically present at the Meeting.
8. Shareholders who will be physically present at the Meeting or shareholders who will exercise
their voting rights through the eASY.KSEI application can inform their presence or appoint
their proxy, and/or submit their voting choices into the eASY.KSEI application.
9. The deadline for providing a declaration of attendance or power of attorney and vote in the
eASY.KSEI application is 12.00 WIB on 1 (one) working day before the date of the Meeting.
or May 20, 2026 .
10. Before entering the Meeting room, shareholders or their proxies who are physically present
at the Meeting are required to fill in the attendance list by showing original proof of identity.
1 1. Shareholders who will attend or provide electronic power of attorney to the Meeting via the
eASY.KSEI application must pay attention to the following matters:
b. Shareholder Attendance Mechanism via e-RUPS
i. Shareholders who will attend the Meeting using the e-RUPS and e-Voting
modules on the eASY.KSEI application must register on the 20th of the Meeting .
May 202 6 . via www.akses.ksei.co.id ;
Page 9
ii. Shareholders and their proxies will receive an email notification 1 day before the
GMS or on the 20th. May 202 6 via webinar ;
iii. Shareholders and Authorized Persons are required to have an account in AKSes
to be able to access the Meeting link;
iv. webinar link can be accessed via AKSes Web and AKSes Mobile;
v. On the day or the 21st May 2026 Shareholders who will attend the Meeting using
the e-RUPS and e-Voting modules must self-register electronically at eASY. KSEI
via www.akses.ksei.co.id
b . Registration Process
i. Local individual shareholders who have not provided a declaration of attendance
or power of attorney in the eASY.KSEI application by the deadline in point 9 and
wish to attend the Meeting electronically are required to register their attendance
in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic
Meeting registration period is closed by the Company.
ii. Local individual shareholders who have provided a declaration of attendance but
have not yet provided a minimum vote for 1 (one) Meeting agenda item in the
eASY.KSEI application by the deadline in point 9 and wish to attend the Meeting
electronically are required to register their attendance in the eASY.KSEI
application on the date of the Meeting until the electronic Meeting registration
period is closed by the Company.
iii. Shareholders who have granted power of attorney to the proxy provided by the
Company (Independent Representative) or Individual Representative but the
shareholders have not yet cast their vote for at least 1 (one) Meeting agenda item
in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9, then the proxy
representing the shareholders is required to register their attendance in the
eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic Meeting
registration period is closed by the Company.
iv. Shareholders who have granted power of attorney to the authorized participant/
Intermediary (Custodian Bank or Securities Company) and have cast their votes in
the eASY.KSEI application until the deadline in point 9, then the authorized
representative who has been registered in the eASY.KSEI application is required
to register their attendance in the eASY.KSEI application on the date of the
Meeting until the electronic Meeting registration period is closed by the
Company.
v. Shareholders who have provided a declaration of presence or granted power of
attorney to the recipient of the power of attorney provided by the Company
(Independent Representative) or Individual Representative and have cast their
votes for at least 1 (one) or all Meeting agenda items in the eASY.KSEI application
no later than the deadline in point 9, then the shareholder or proxy does not need
to register their attendance electronically in the eASY.KSEI application on the
date of the Meeting. Share ownership will automatically be counted as the
Page 10
attendance quorum and the votes cast will automatically be counted in the voting
at the Meeting.
vi. Delays or failures in the electronic registration process as referred to in numbers
i – iv for any reason will result in shareholders or their proxies being unable to
attend the Meeting electronically, and their share ownership will not be counted
as a quorum for attendance at the Meeting.
f. Process of Submitting Questions and/or Opinions Electronically
i. Shareholders or their proxies have 3 (three) opportunities to submit questions
and/or opinions in each discussion session per Meeting agenda item. Questions
and/or opinions per Meeting agenda item can be submitted in writing by
shareholders or proxies using the chat feature in the 'Electronic Opinions' column
available on the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application . Submission
of questions and/or opinions can be done as long as the Meeting implementation
status in the 'General Meeting Flow Text' column is "Discussion started for agenda
item no. [ ]" .
ii. Determination of the mechanism for implementing discussions per meeting
agenda item in writing via the E-Meeting Hall screen in the application. eASY.KSEI
is the authority of each Company and this will be stated by the Company in the
Rules of Procedure for Implementing Meetings through the eASY.KSEI
application .
iii. For those who are present electronically and will submit questions and/or
opinions of their shareholders during the discussion session per agenda item of
the Meeting, they are required to write the name of the shareholder and the
amount of their share ownership, followed by the related question or opinion.
g. Voting Process
i. The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application in the E-
Meeting Hall menu, Live Broadcasting submenu.
ii. Shareholders who are present in person or represented by their proxy but have
not yet cast their vote on the Meeting agenda as referred to in point 11 letter a
number i – iii, then the shareholder or their proxy has the opportunity to submit
their vote during the voting period via the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
application opened by the Company. When the electronic voting period for each
Meeting agenda item begins, the system automatically runs the voting time by
counting down for a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting
process, the status “Voting for agenda item no. [ ] has started” will be displayed
in the 'General Meeting Flow Text' column. If the shareholder or their proxy does
not cast their vote for a particular Meeting agenda item until the Meeting
implementation status shown in the 'General Meeting Flow Text' column changes
to “Voting for agenda item no. [ ] has ended” , it will be deemed to have cast an
Abstain vote for the relevant Meeting agenda item.
Page 11
iii. Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the
eASY.KSEI application . Each Company may determine the time policy for direct
electronic voting per agenda item in the Meeting (with a maximum time of 5 (five)
minutes per agenda item) and will be set out in the Meeting Rules of Procedure
through the eASY.KSEI application .
h. Live Broadcast of Meeting Implementation
i. Shareholders or their proxies who have registered in the eASY.KSEI application
no later than the deadline in point 9 can watch the ongoing Meeting via Zoom
webinar . with access the menu eASY.KSEI , Display submenu GMS which is
located at the AKSes facility ( https://akses.ksei.co.id/ ).
ii. The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where each
participant's attendance will be determined on a first-come, first-served basis .
Shareholders or their proxies who do not have the opportunity to watch the
Meeting via the GMS broadcast are still considered to be legally present
electronically and their share ownership and voting choices will be taken into
account in the Meeting, as long as they have been registered in the application.
eASY.KSEI as stipulated in point 11 letter a numbers i – v.
iii. Shareholders or their proxies who only watch the implementation of the Meeting
through the GMS Broadcast but are not registered to attend electronically on the
eASY.KSEI application in accordance with the provisions in point 11 letter a
numbers i – v, then the presence of the shareholder or their proxies is considered
invalid and will not be included in the calculation of the attendance quorum for
the Meeting.
iv. Shareholders or their proxies who watch the Meeting through the GMS Broadcast
have a raise hand feature that can be used to ask questions and/or provide
opinions during the discussion session per Meeting agenda item. If the Company
permits by activating the allow to talk feature , then shareholders or their proxies
can submit questions and/or provide opinions by speaking directly. Determining
the mechanism for implementing discussions per Meeting agenda item using the
allow to talk feature contained in the GMS Broadcast is the authority of each
Company and this will be stated by the Company in the Meeting Implementation
Rules through the eASY.KSEI application .
v. To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or RUPS
broadcasts, shareholders or their proxies are advised to use a browser. (browser)
Mozilla Firefox.
Paser Regency, April 29, 2026
PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk
BOARD OF DIRECTORS
Page 12
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.