Skip to content
Back to announcement

20260429_PGUN_Pemanggilan RUPS_32075144_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PGUN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                                    PT PRADIKSI GUNATAMA TBK
                                             (“Perseroan”)

                                         PEMANGGILAN
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                          TAHUNAN



Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahunan untuk tahun buku 2025, disebut “Rapat” yang akan
diselenggarakan pada:

      Hari/Tanggal      :    Kamis, 21 Mei 2026
      Waktu             :   10.00 WIB – Selesai
      Tempat            :   Ruang Rapat Bima Lantai 2 Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto kav. 71-73
                            Jakarta Selatan

Mata Acara Rapat        :

1. Persetujuan Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keadaan
   jalannya usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
   sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
   pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025.
3. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun 2025
4. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit
   buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025 dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
   tersebut dan persyaratan lainnya.
5. Persetujuan pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.



Penjelasan Mata Acara Rapat :

 1.    Mata Acara Rapat ke 1,2, dan 4 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan
       Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
       tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
       Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
 2.    Mata Acara ke 3 merupakan agenda pembagian deviden atas laba Perseroan per 31 Desember 2025.
 3.    Mata Acara Rapat ke-5, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku jika
       masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berakhir, maka dapat diangkat kembali.
Page 2
Catatan:

     1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
           Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
           situs Perseroan www.pradiksi.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
     2.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
     3.    Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
           namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
           Bursa Efek hari Selasa, tanggal 28 April 2026.
     4.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
           berikut:
                      a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
     5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
           butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
           penitipan kolektif KSEI.
     6.    Untuk      menggunakan       aplikasi     eASY.KSEI,      pemegang        saham  dapat
           mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).
     7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
           ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
           pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
           Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
           aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
           terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
           keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
           fisik.
     8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
           akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
           kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
           aplikasi eASY.KSEI.
     9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
           aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat
           atau tanggal 20 Mei 2026.
     10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
           secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
           yang asli.
Page 3
11.    Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
       Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

      a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
             i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul
                e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri pada H-1
                Rapat atau tanggal 20 Mei 2026. melalui www.akses.ksei.co.id;
            ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 hari
                sebelum pelaksanaan RUPS atau tanggal 20 Mei 2026 via webinar;
           iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
                dapat mengakses tautan Rapat;
           iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
            v. Pada hari H atau tanggal 21 Mei 2026 Pemegang Saham yang akan mengikuti
                Rapat dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self
                registration secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id

      b. Proses Registrasi
               i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                  atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
                  menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                  dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                  registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                  tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                  dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
                  Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                  aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                  registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
             iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                  disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                  Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                  untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                  pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                  melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                  pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
                  oleh Perseroan.
             iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                  partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                  memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                  butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
                  aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
Page 4
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      v.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
            kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
            Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
            suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
            aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
            pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
            kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
            Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
            kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
            dalam pemungutan suara Rapat.
      vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
            mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
            menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
    i.    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
          acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
          disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
          menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
          layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
          pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
          Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
    ii.     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
            melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
            setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    iii.    Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
            acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
            saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
            pendapat terkait.


d. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.   Proses     pemungutan     suara    secara      elektronik   berlangsung  di
          aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
          belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
Page 5
            pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
            memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
            pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
            Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
            Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
            suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
            menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
            terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
            Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
            memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
            pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
            menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
            memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
    iii.    Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
            waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
            menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
            mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
            mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
            melalui aplikasi eASY.KSEI.

e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
    i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
         aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
         menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
         dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
         pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
            peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
            saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
            secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
            dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
            ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
     iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
            Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
            pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
            kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
            serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
      iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
            melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
            mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
            Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
Page 6
     fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
     fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
     setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
     Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v.   Untuk     mendapatkan      pengalaman    terbaik  dalam     menggunakan
     aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
     kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.



                 Kabupaten Paser, 29 April 2026
                   PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk
                            DIREKSI
Page 7
                                   PT PRADIKSI GUNATAMA TBK
                                            ("Company")

                                         INVITATION
                           ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

The Board of Directors of the Company hereby invites the Company's shareholders to attend the
Extraordinary General Meeting of Shareholders. Annual For year 2025 book , called the “Meeting” which
will be held on:

     Day/Date          : Thursday , 21 May 202 6
     Time              : 10.00 WIB – Finish
     Venue             : Bima Meeting Room 2nd Floor of Bidakara Hotel , Jl Gatot Subroto kav . 71-73
                         South Jakarta

Meeting Agenda         :

1. Approval of the Board of Directors' Report and the Board of Commissioners' Supervisory Report
   regarding the Company's business operations for the financial year ending December 31, 2025.
2. Approval of the Annual Report and Ratification of the Company's Audited Financial Statements for
   the financial year ending on December 31, 2025 and granting full release and discharge (acquit et de
   charge) to the Company's Board of Commissioners and Board of Directors for the supervisory and
   management actions they carried out in the financial year ending on December 31, 2025.
3. Approval of the Use of the Company's Net Profit in 2025
4. Granting of Power of Attorney to the Board of Commissioners to appoint a Public Accountant who
   will audit the Company's books for the 2025 financial year and determine the amount of the Public
   Accountant's honorarium and other requirements.
5. Approval of the reappointment of the Company's Board of Commissioners and Directors.



Meeting Agenda :

1.    Agenda Meeting 1 , 2, and 4 are routine agendas held in the Company's Annual GMS in accordance
      with provision in Budget Company Principles , Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability
      Companies and POJK No. 15/POJK.04/2020 concerning Plan And Implementation Meeting General
      Holder Public Company Shares .
2.    Agenda the 3rd is the distribution agenda dividend on Company's profit as of December 31, 2025.
3.    Meeting Agenda 5 , according to budget the Company's basis and applicable regulation If time
      position Board Commissioner And the Company's Board of Directors ends , then can lifted return .
Page 8
Notes :

     1.     The Company will not send a special invitation to shareholders, as this Notice serves as an
            official invitation. This Notice can also be viewed on the Company's website at
            www.pradiksi.co.id . and the eASY.KSEI application .
     2.     Materials related to the agenda of the Meeting are available at the Company's office from
            the date of the Notice on Wednesday , April 29 , 2026 until the Meeting is held on Thursday,
            May 21 , 2026, according to the Company's information above.
     3.     Every shareholder who is entitled to attend the Meeting is the shareholder whose name is
            registered in the Company's Shareholder Register at the close of trading hours on the Stock
            Exchange on Tuesday , April 28, 2026.
     4.     Shareholder participation in the Meeting can be done using the following mechanisms:
                       a. physically present at the meeting; or
                       b. attend the Meeting electronically via the eASY.KSEI application .
     5.     Shareholders who can attend directly electronically as stated in point 4 letter b are local
            individual shareholders whose shares are held in KSEI's collective custody.
     6.     To use the eASY.KSEI application , shareholders can access the eASY.KSEI menu , eASY.KSEI
            Login submenu which is located in the AKSes facility ( https://akses.ksei.co.id/ ).
     7.     Before determining their participation in the Meeting, shareholders are required to read the
            provisions conveyed through this summons as well as other provisions related to the
            implementation of the Meeting based on the authority determined by each Company. Other
            provisions can be seen through the attached documents in the ' Meeting Info ' feature on the
            eASY.KSEI application and/or the Meeting summons found on the relevant Company's
            website. The Company reserves the right to determine other requirements regarding the
            participation of shareholders or their proxies who will be physically present at the Meeting.
     8.     Shareholders who will be physically present at the Meeting or shareholders who will exercise
            their voting rights through the eASY.KSEI application can inform their presence or appoint
            their proxy, and/or submit their voting choices into the eASY.KSEI application.
     9.     The deadline for providing a declaration of attendance or power of attorney and vote in the
            eASY.KSEI application is 12.00 WIB on 1 (one) working day before the date of the Meeting.
            or May 20, 2026 .
     10.    Before entering the Meeting room, shareholders or their proxies who are physically present
            at the Meeting are required to fill in the attendance list by showing original proof of identity.
     1 1.   Shareholders who will attend or provide electronic power of attorney to the Meeting via the
            eASY.KSEI application must pay attention to the following matters:


            b. Shareholder Attendance Mechanism via e-RUPS
                   i. Shareholders who will attend the Meeting using the e-RUPS and e-Voting
                      modules on the eASY.KSEI application must register on the 20th of the Meeting .
                      May 202 6 . via www.akses.ksei.co.id ;
Page 9
                     ii. Shareholders and their proxies will receive an email notification 1 day before the
                         GMS or on the 20th. May 202 6 via webinar ;
                    iii. Shareholders and Authorized Persons are required to have an account in AKSes
                         to be able to access the Meeting link;
                    iv. webinar link can be accessed via AKSes Web and AKSes Mobile;
                     v. On the day or the 21st May 2026 Shareholders who will attend the Meeting using
                         the e-RUPS and e-Voting modules must self-register electronically at eASY. KSEI
                         via www.akses.ksei.co.id

b . Registration Process
                     i. Local individual shareholders who have not provided a declaration of attendance
                         or power of attorney in the eASY.KSEI application by the deadline in point 9 and
                         wish to attend the Meeting electronically are required to register their attendance
                         in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic
                         Meeting registration period is closed by the Company.
                    ii. Local individual shareholders who have provided a declaration of attendance but
                         have not yet provided a minimum vote for 1 (one) Meeting agenda item in the
                         eASY.KSEI application by the deadline in point 9 and wish to attend the Meeting
                         electronically are required to register their attendance in the eASY.KSEI
                         application on the date of the Meeting until the electronic Meeting registration
                         period is closed by the Company.
                   iii. Shareholders who have granted power of attorney to the proxy provided by the
                         Company (Independent Representative) or Individual Representative but the
                         shareholders have not yet cast their vote for at least 1 (one) Meeting agenda item
                         in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9, then the proxy
                         representing the shareholders is required to register their attendance in the
                         eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic Meeting
                         registration period is closed by the Company.
                   iv. Shareholders who have granted power of attorney to the authorized participant/
                         Intermediary (Custodian Bank or Securities Company) and have cast their votes in
                         the eASY.KSEI application until the deadline in point 9, then the authorized
                         representative who has been registered in the eASY.KSEI application is required
                         to register their attendance in the eASY.KSEI application on the date of the
                         Meeting until the electronic Meeting registration period is closed by the
                         Company.
                    v. Shareholders who have provided a declaration of presence or granted power of
                         attorney to the recipient of the power of attorney provided by the Company
                         (Independent Representative) or Individual Representative and have cast their
                         votes for at least 1 (one) or all Meeting agenda items in the eASY.KSEI application
                         no later than the deadline in point 9, then the shareholder or proxy does not need
                         to register their attendance electronically in the eASY.KSEI application on the
                         date of the Meeting. Share ownership will automatically be counted as the
Page 10
             attendance quorum and the votes cast will automatically be counted in the voting
             at the Meeting.
       vi.    Delays or failures in the electronic registration process as referred to in numbers
             i – iv for any reason will result in shareholders or their proxies being unable to
             attend the Meeting electronically, and their share ownership will not be counted
             as a quorum for attendance at the Meeting.

f.   Process of Submitting Questions and/or Opinions Electronically
      i.    Shareholders or their proxies have 3 (three) opportunities to submit questions
            and/or opinions in each discussion session per Meeting agenda item. Questions
            and/or opinions per Meeting agenda item can be submitted in writing by
            shareholders or proxies using the chat feature in the 'Electronic Opinions' column
            available on the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application . Submission
            of questions and/or opinions can be done as long as the Meeting implementation
            status in the 'General Meeting Flow Text' column is "Discussion started for agenda
            item no. [ ]" .
      ii.   Determination of the mechanism for implementing discussions per meeting
            agenda item in writing via the E-Meeting Hall screen in the application. eASY.KSEI
            is the authority of each Company and this will be stated by the Company in the
            Rules of Procedure for Implementing Meetings through the eASY.KSEI
            application .
      iii.  For those who are present electronically and will submit questions and/or
            opinions of their shareholders during the discussion session per agenda item of
            the Meeting, they are required to write the name of the shareholder and the
            amount of their share ownership, followed by the related question or opinion.


g. Voting Process
     i.    The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application in the E-
           Meeting Hall menu, Live Broadcasting submenu.
    ii.     Shareholders who are present in person or represented by their proxy but have
           not yet cast their vote on the Meeting agenda as referred to in point 11 letter a
           number i – iii, then the shareholder or their proxy has the opportunity to submit
           their vote during the voting period via the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
           application opened by the Company. When the electronic voting period for each
           Meeting agenda item begins, the system automatically runs the voting time by
           counting down for a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting
           process, the status “Voting for agenda item no. [ ] has started” will be displayed
           in the 'General Meeting Flow Text' column. If the shareholder or their proxy does
           not cast their vote for a particular Meeting agenda item until the Meeting
           implementation status shown in the 'General Meeting Flow Text' column changes
           to “Voting for agenda item no. [ ] has ended” , it will be deemed to have cast an
           Abstain vote for the relevant Meeting agenda item.
Page 11
    iii.    Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the
            eASY.KSEI application . Each Company may determine the time policy for direct
            electronic voting per agenda item in the Meeting (with a maximum time of 5 (five)
            minutes per agenda item) and will be set out in the Meeting Rules of Procedure
            through the eASY.KSEI application .

h. Live Broadcast of Meeting Implementation
     i.    Shareholders or their proxies who have registered in the eASY.KSEI application
           no later than the deadline in point 9 can watch the ongoing Meeting via Zoom
           webinar . with access the menu eASY.KSEI , Display submenu GMS which is
           located at the AKSes facility ( https://akses.ksei.co.id/ ).
     ii.   The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where each
           participant's attendance will be determined on a first-come, first-served basis .
           Shareholders or their proxies who do not have the opportunity to watch the
           Meeting via the GMS broadcast are still considered to be legally present
           electronically and their share ownership and voting choices will be taken into
           account in the Meeting, as long as they have been registered in the application.
           eASY.KSEI as stipulated in point 11 letter a numbers i – v.
     iii.  Shareholders or their proxies who only watch the implementation of the Meeting
           through the GMS Broadcast but are not registered to attend electronically on the
           eASY.KSEI application in accordance with the provisions in point 11 letter a
           numbers i – v, then the presence of the shareholder or their proxies is considered
           invalid and will not be included in the calculation of the attendance quorum for
           the Meeting.
      iv. Shareholders or their proxies who watch the Meeting through the GMS Broadcast
           have a raise hand feature that can be used to ask questions and/or provide
           opinions during the discussion session per Meeting agenda item. If the Company
           permits by activating the allow to talk feature , then shareholders or their proxies
           can submit questions and/or provide opinions by speaking directly. Determining
           the mechanism for implementing discussions per Meeting agenda item using the
           allow to talk feature contained in the GMS Broadcast is the authority of each
           Company and this will be stated by the Company in the Meeting Implementation
           Rules through the eASY.KSEI application .
        v. To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or RUPS
           broadcasts, shareholders or their proxies are advised to use a browser. (browser)
           Mozilla Firefox.



                           Paser Regency, April 29, 2026
                           PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk
                              BOARD OF DIRECTORS
Page 12

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published29 Apr 2026
Pages12
Characters31,766
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRADIKSI GUNATAMA TBK p.1 ×11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result