Skip to content
Back to announcement

20260428_PEHA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32074922_lamp1.pdf

Other Text extracted PEHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                                                   Jakarta, 28 April 2026

              Nomor: 03/Lap/DIRPROD-S/IV/2026
              Lampiran: -
              Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material

              Yth. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
              Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lantai 11
              Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
              Jakarta 10710
              Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

              Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
              Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 6
              Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
              Jakarta 12190
              Up. Direktur Penilaian Perusahaan

              Dengan ini kami untuk dan atas nama PT Phapros Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi
              atau Fakta Material sebagai berikut:

              Nama Emiten/Perusahaan Publik                                 : PT Phapros Tbk
              Bidang Usaha                                                  : Industri farmasi
              Telepon                                                       : (62-21) 576 2709
              Faksimili                                                     : (62-21) 576 3910
              Alamat Surat Elektronik (e-mail)                              : corporate@phapros.co.id

                1. Tanggal Kejadian                                              Setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum
                                                                                 Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024
                                                                                 (‘RUPST”) Perseroan dan ditandatanganinya Perjanjian
                                                                                 Pembagian Hasil Jaminan antara Perseroan dengan PT
                                                                                 Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah
                                                                                 Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan
                                                                                 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
                                                                                 Tbk (“Para Kreditur/Bank”) pada tanggal 24 April 2026.
                2. Jenis Informasi atau Fakta Material                           Penyampaian rencana penjaminan kekayaan Perseroan
                                                                                 yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
                                                                                 jumlah kekayaan bersih Perseroan, sebagai tindak
                                                                                 lanjut atas RUPST Perseroan dan ditandatanganinya
                                                                                 Perjanjian Pembagian Hasil Jaminan antara Perseroan
                                                                                 dengan Para Kreditur/Bank.
                3. Uraian Informasi atau Fakta Material                          Rencana penjaminan kekayaan yang dilakukan oleh
                                                                                 Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
                                                                                 persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan atas
                                                                                 pinjaman yang diterima Perseroan dari Para

KANTOR PUSAT :                            PABRIK :
PT Phapros Tbk                            PT Phapros Tbk
Menara Rajawali Lantai 17                 Jl. Simongan no 131
Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung           Semarang 50148
Kawasan Mega Kuningan                     INDONESIA
Jakarta Selatan 12950, INDONESIA          Phone        : (62-24) 762 5484
Phone         : (62-21) 576 2709
Fax           : (62-21) 576 3910
Email         : corporate@phapros.co.id
Website       : www.phapros.co.id                                                                                 SIGNED
                                               PEHASIGN | ORIGINAL | DOKUMEN TIDAK TERKENDALI | PRINTED BY - SINGGIH     WITH
                                                                                                                     MIHARSI  PEHASIGN :| #PS-coeDWy6woh
                                                                                                                             PAMUNGKAS    28 Apr 26, 21:38:24
Page 2
                                                                            Kreditur/Bank, telah mendapatkan persetujuan dalam
                                                                            RUPST Perseroan, atas pinjaman yang diterima
                                                                            Perseroan dari Para Kreditur/Bank dengan limit kredit
                                                                            sebesar Rp613.202.852.212,00 (enam ratus tiga belas
                                                                            miliar dua ratus dua juta delapan ratus lima puluh dua
                                                                            ribu dua ratus dua belas Rupiah).

                                                                            Nilai kekayaan yang dijaminkan berupa tanah,
                                                                            bangunan, dan mesin serta sarana perlengkapan milik
                                                                            Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar
                                                                            Rp614.876.740.000,00 (enam ratus empat belas miliar
                                                                            delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat
                                                                            puluh ribu Rupiah) yang merupakan lebih dari 50% (lima
                                                                            puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan
                                                                            berdasarkan Laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
                                                                            (“KJPP”) No. File: 00101/2.0041-03/PI/04/0379/1/IV/2
                                                                            026 tanggal 24 April 2026.

                                                                            Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi
                                                                            sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas
                                                                            Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afliasi dan
                                                                            Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
                                                                            dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                                            Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                                                            Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Transaksi
                                                                            tersebut dikecualikan dari Transaksi Material
                                                                            sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas
                                                                            Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                                                            17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                                                            Perubahan Kegiatan Usaha.

                                                                            Berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun Buku
                                                                            2025,      nilai    ekuitas       Perseroan      sebesar
                                                                            Rp427.473.671.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh
                                                                            miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh
                                                                            puluh satu ribu Rupiah), sehingga penjaminan kekayaan
                                                                            Perseroan tersebut melebihi 50% (lima puluh persen)
                                                                            jumlah kekayaan bersih Perseroan.

                                                                            Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik
                                                                            Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                                                            Terbatas mengatur bahwa Direksi wajib meminta
                                                                            persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                                                                            menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang
                                                                            merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
                                                                            kekayaaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi


KANTOR PUSAT :                            PABRIK :
PT Phapros Tbk                            PT Phapros Tbk
Menara Rajawali Lantai 17                 Jl. Simongan no 131
Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung           Semarang 50148
Kawasan Mega Kuningan                     INDONESIA
Jakarta Selatan 12950, INDONESIA          Phone        : (62-24) 762 5484
Phone         : (62-21) 576 2709
Fax           : (62-21) 576 3910
Email         : corporate@phapros.co.id
Website       : www.phapros.co.id                                                                                 SIGNED
                                               PEHASIGN | ORIGINAL | DOKUMEN TIDAK TERKENDALI | PRINTED BY - SINGGIH     WITH
                                                                                                                     MIHARSI  PEHASIGN :| #PS-coeDWy6woh
                                                                                                                             PAMUNGKAS    28 Apr 26, 21:38:24
Page 3
                                                                            atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
                                                                            tidak.

                                                                            Selanjutnya Perseroan akan meminta persetujuan
                                                                            kembali dari para pemegang saham pada saat
                                                                            pelaksanaan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025
                                                                            Perseroan serta mengumumkan keterbukaan informasi
                                                                            kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
                                                                            informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas
                                                                            Jasa Keuangan, sebagai tindak lanjut atas RUPST
                                                                            Perseroan      dan  ditandatanganinya   Perjanjian
                                                                            Pembagian Hasil Jaminan antara Perseroan dengan
                                                                            Para Kreditur/Bank.

                                                                            Berdasarkan Pasal 16 ayat 9 Anggaran Dasar
                                                                            Perseroan juncto Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang
                                                                            Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
                                                                            tentang Perseroan Terbatas, persetujuan pada RUPS
                                                                            Tahunan Tahun Buku 2025 diperlukan untuk
                                                                            menjaminkan 1 (satu) tambahan aset Perseroan, yang
                                                                            merupakan 1 (rangkaian) dari transaksi yang telah
                                                                            disetujui sebelumnya pada RUPST Perseroan.

                                                                            Sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk mengetahui
                                                                            besaran nilai penjaminan terhadap pinjaman yang
                                                                            diterima Perseroan dan jumlah kekayaan bersih
                                                                            Perseroan, serta pendapat kewajaran, Perseroan
                                                                            menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan
                                                                            penilaian atas objek transaksi dan kewajaran transaksi.

                4. Dampak kejadian, informasi atau fakta                    Tidak terdapat dampak signifikan terhadap kegiatan
                   material tersebut terhadap kegiatan                      operasional, hukum, kondisi keuangan atau
                   operasional,     hukum,       kondisi                    kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
                   keuangan, atau kelangsungan usaha                        Namun kami menyampaikan informasi atau fakta
                   Emiten atau Perusahaan Publik                            material tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
                                                                            PT Bursa Efek Indonesia sesuai Peraturan Otoritas Jasa
                                                                            Keuangan       Nomor     31/POJK.04/2015       tentang
                                                                            Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
                                                                            atau Perusahaan Publik dan ketentuan peraturan
                                                                            perundang-undangan.




KANTOR PUSAT :                            PABRIK :
PT Phapros Tbk                            PT Phapros Tbk
Menara Rajawali Lantai 17                 Jl. Simongan no 131
Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung           Semarang 50148
Kawasan Mega Kuningan                     INDONESIA
Jakarta Selatan 12950, INDONESIA          Phone        : (62-24) 762 5484
Phone         : (62-21) 576 2709
Fax           : (62-21) 576 3910
Email         : corporate@phapros.co.id
Website       : www.phapros.co.id                                                                                 SIGNED
                                               PEHASIGN | ORIGINAL | DOKUMEN TIDAK TERKENDALI | PRINTED BY - SINGGIH     WITH
                                                                                                                     MIHARSI  PEHASIGN :| #PS-coeDWy6woh
                                                                                                                             PAMUNGKAS    28 Apr 26, 21:38:24
Page 4
                                                 Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                                                                   Hormat kami,
                                                                                                                                                  PT Phapros Tbk




                                                                                                                                               Ida Rahmi Kurniasih
                                                                                                                                                 Direktur Produksi


                                                 Tembusan Yth:
                                                 1. Dewan Komisaris PT Phapros Tbk;
                                                 2. Direksi PT Phapros Tbk;
                                                 3. Corporate Secretary PT Phapros Tbk.




                                   KANTOR PUSAT :                            PABRIK :
                                   PT Phapros Tbk                            PT Phapros Tbk
                                   Menara Rajawali Lantai 17                 Jl. Simongan no 131
                                   Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung           Semarang 50148
                                   Kawasan Mega Kuningan                     INDONESIA
                                   Jakarta Selatan 12950, INDONESIA          Phone        : (62-24) 762 5484
                                   Phone         : (62-21) 576 2709
                                   Fax           : (62-21) 576 3910
                                   Email         : corporate@phapros.co.id
                                   Website       : www.phapros.co.id                                                                                 SIGNED
                                                                                  PEHASIGN | ORIGINAL | DOKUMEN TIDAK TERKENDALI | PRINTED BY - SINGGIH     WITH
                                                                                                                                                        MIHARSI  PEHASIGN :| #PS-coeDWy6woh
                                                                                                                                                                PAMUNGKAS    28 Apr 26, 21:38:24
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published28 Apr 2026
Pages4
Characters19,048
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.1 ×2
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Phapros Tbk p.1 ×28
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1
unresolved org Banten Tbk p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Ida Rahmi Kurniasih · Direktur Produksi p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result