Back to announcement
20240308_SMFP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31595462_lamp2.pdf
Other Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 27 Maret 2029.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama
akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2024. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN
DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DENGAN KETENTUAN
SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I TAMBAHAN INFORMASI INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG
APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A)
Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BAHANA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
(TERAFILIASI) (TERAFILIASI)) INDONESIA (TERAFILIASI) INDONESIA Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (terafiliasi)
Informasi Tambahan diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 8 Maret 2024
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 22 Maret 2024
Tanggal Penjatahan : 25 Maret 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Maret 2024
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 27 Maret 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 28 Maret 2024
PENAWARAN UMUM
A. OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi Berwawasan
Sosial”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu trliun lima
ratus miliar Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
ini. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2024, sedangkan
pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 27 Maret 2029 untuk yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan Pokok.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosail adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, setiap 1 (satu)
Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO
(suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain).
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial di Bursa Efek dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan BEI. Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial di BEI dilakukan dengan nilai sebesar
Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI
dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen. Bunga Obligasi ini
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini.
Page 3
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial jatuh pada bukan Hari Kerja,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan
Sosial tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang
bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Tanggal
1 27 Juni 2024
2 27 September 2024
3 27 Desember 2024
4 27 Maret 2025
5 27 Juni 2025
6 27 September 2025
7 27 Desember 2025
8 27 Maret 2026
9 27 Juni 2026
10 27 September 2026
11 27 Desember 2026
12 27 Maret 2027
13 27 Juni 2027
14 27 September 2027
15 27 Desember 2027
16 27 Maret 2028
17 27 Juni 2028
18 27 September 2028
19 27 Desember 2028
20 27 Maret 2029
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial jatuh
bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya..
Page 4
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya, namun sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (BUY BACK)
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan sesuai dengan
waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi
dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
2. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka pihak
yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, maka Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1 % (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
4. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang
diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
Page 5
sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi Berwawasan Sosial akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial, tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan hal-hal penting lainnya yang
berkaitan dengan Obligasi Berwawasan Sosial serta persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku. tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SYARAT-SYARAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan lebih lanjut mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial (RUPO) dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
PERUBAHAN STATUS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
International Banking & Financial Institutions Group
Grha SMF Plaza Mandiri Lantai 22
Jalan Panglima Polim I No.1 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jakarta 12190. Indonesia
Telepon: (021) 2700-400 www.bankmandiri.co.id
Faksimili: (021) 2701-400 Telepon: (021) 5268216, 5245161
Email: corsec@smf-indonesia.co.id Faksimili: (021) 5268201
Up. Sekretaris Perusahaan
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Page 6
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan
dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
B. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023
tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September 2024, Obligasi Berkelanjutan ini telah
memperoleh peringkat:
idAAA
(Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No.RTG-051/PEF-DIR/III/2024
tanggal 7 Maret 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap
IV Tahun 2024 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
C. WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 8216 / 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
Page 7
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 12 (dua belas) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (diaudit) dan 2022 (diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani
oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 29 Februari 2024.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Kas 200 100
Kas di bank dan setara kas
Pihak ketiga 2.877.632 1.280.559
Pihak berelasi 10.097 6.918
Cadangan kerugian penurunan nilai (136) (66)
Deposito Berjangka
Pihak ketiga 3.671.000 2.384.000
Pihak berelasi 1.000.000 56.900
Cadangan kerugian penurunan nilai (339) (538)
Efek-efek
Pihak ketiga 1.276.444 1.211.557
Pihak berelasi 510.259 506.388
Cadangan kerugian penurunan nilai (9) (39)
Pinjaman yang diberikan
Pihak ketiga 8.078.518 5.201.153
Pihak berelasi 28.006.441 22.050.637
Cadangan kerugian penurunan nilai (97.599) (87.054)
Jaminan dan pendukung kredit 42.080 45.843
Piutang usaha
Berbasis bunga
Pihak ketiga 25.809 15.580
Pihak berelasi 73.262 56.185
Berbasis imbalan
Pihak ketiga 203 1.678
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 28.110 22.656
Pihak berelasi 4.315 6.502
Beban dibayar dimuka 6.142 2.180
Pajak dibayar dimuka - 1.003
Aset tetap dan aset hak guna – neto 133.011 126.787
Aset tak berwujud -– neto 3.390 12.765
Aset pajak tangguhan 30.201 26.417
Page 8
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022
Uang muka dan aset lain - 32
Investasi saham 28.619 28.989
TOTAL ASET 45.707.650 32.957.132
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 150.112 87.792
Pihak berelasi 34.927 26.446
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 4.887 5.545
Pajak lainnya 2.881 3.878
Utang bank
Pihak ketiga 4.393.762 3.549.460
Pihak berelasi 3.499.445 124.000
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 15.981.424 10.111.395
Pihak berelasi 2.983.740 2.581.518
Utang lain-lain
Pihak ketiga 17.913 14.659
Pihak berelasi 127 369
Liabilitas imbalan kerja 36.790 31.563
TOTAL LIABILITAS 27.106.008 16.536.625
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 370.500 100.000
370.500 100.000
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022
EKUITAS
Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar -
ditempatkan dan disetor penuh 10.800.000 lembar (2021:
12.800.000 12.800.000
6.000.000 lembar), dengan nilai nominal Rp1.000.000
(nilai penuh) per lembar saham
Uang Muka Setoran Modal 1.530.000 -
Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan 1.460 2.223
komprehensif lain
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan 1.601 2.783
komprehensif lain
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 1.707.545 1.540.471
Belum ditentukan penggunaanya 2.190.536 1.975.030
TOTAL EKUITAS 18.231.142 16.320.507
Page 9
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 2.077.260 1.762.652
Pendapatan sekuritisasi 5.794 4.242
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar aset keuangan
(812) 1.432
yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
490 464
komprehensif lain
Pendapatan lain-lain - neto 3.573 3.753
TOTAL PENDAPATAN 2.086.305 1.772.543
BEBAN
Beban bunga (1.299.842) (1.108.902)
Umum dan administrasi (111.651) (94.820)
Gaji dan tunjangan (87.078) (72.283)
Cadangan kerugian penurunan nilai 9.204) 21.874
TOTAL BEBAN (1.507.775) (1.254.131)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN FINAL DAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 578.530 518.412
Beban pajak final (44.281) (57.158)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 534.249 461.254
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (68.630) (43.569)
LABA BERSIH 465.619 417.685
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 638 (2.739)
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
(370) (698)
komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait (59) 755
209 (2.682)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (1.182) (1.761)
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (608) 1.790
Pajak penghasilan terkait 134 (393)
(1.656) (364)
Laba (rugi) komprehensif lain, net setelah pajak (1.447) (3.046)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE TAHUN BERJALAN 464.172 414.639
Laba per saham
Dasar (dalam nilai penuh) 36.376 36.963
Dilusian (dalam nilai penuh) 36.317 36.963
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
31 Desember
Uraian
2023 2022
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1) 3,90 4,27
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang 4,93
Diberikan2) 5,17
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM) 22,32 23,56
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan 25,61 26,02
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3) 1,02 1,27
Page 10
31 Desember
Uraian
2023 2022
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4) 2,79 2,81
Beban terhadap Total Pendapatan 77,68 76,44
Rasio Keuangan (X)
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas) 1,66 1,98
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 1,51 1,02
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,60 0,50
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5) 0,51 0,60
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6) 2,13 1,29
Financing to Asset Ratio 7) 0,83 0,88
Networth to Paid-up Capital8) 1,42 1,28
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9) 1,41 1,42
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10) 0,17 0,72
EBITDA (dalam miliar Rupiah)11) 1.849 1.646
Rasio Pertumbuhan (%)
Pinjaman yang diberikan 12) 32,41 19,93
Total Aset 12) 38,69 (2,28)
Total Liabilitas 12) 63,91 (15,23)
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12) 26,46 (16,28)
Total Pendapatan 12) 17,70 (16,55)
Beban 12) 19,62 (18,59)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12) 15,83 (6,74)
Laba Bersih 12) 11,48 (9,18)
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
syariah terhadap total aset.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 31 Desember 2023 dan 2022.
4) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
per 31 Desember 2023 dan 2022.
5) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai.
6) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk Mudharabah dan utang bank per 31
Desember 2023 dan 2022terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 31 Desember 2023 dan 2022.
8) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Desember 2023 dan 2022.
9) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan
jumlah akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Page 11
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Porsi Penjaminan (Rp Juta)
No. (%)
Berwawasan Sosial (5 Tahun)
1. PT Bahana Sekuritas 262.985 17,53%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 293.000 19,53%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 140.000 9,33%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 263.000 17,53%
5. PT Mandiri Sekuritas 172.985 11,53%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 223.045 14,87%
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas Indonesia 144.985 9,67%
Total 1.500.000 100,00%
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
1. Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-020/OBL/KSEI/0224 tanggal 8 Maret 2024
yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial . Obligasi Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di
KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 27 Maret 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial dalam
Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas yang tercatat dalam
Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial , memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan
Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial maupun pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang
disimpan di KSEI sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO
dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
Page 12
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi Berwawasan Sosial.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi Berwawasan Sosial (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan
aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, dan pemesanan yang
telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial
Masa Penawaran Obligasi dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 22 Maret
2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Sosial harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi Berwawasan Sosial selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk melalui
email.
Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XI
Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dimana 1 (satu)
alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan
pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan,
tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan
pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan
Sosial akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima
melalui email Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
Page 13
8. Penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal
penjatahan adalah 25 Maret 2024.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk Penawaran
Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Sosial kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir
pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
.Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial selambat-lambatnya tanggal 26 Maret 2024 (in good fund), kecuali Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
Obligasi
PT Bahana Sekuritas PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 800029698900
A/n: PT Bahana Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) Bank BRI
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening 0671.01.000692.30.1
A/n: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening: 3320132565
A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 800163442600
A/n: PT CIMB Niaga Sekuritas
Page 14
Obligasi
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No Rekening: 1020005566028
A/n: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Bank Central Asia
Cabang K.H Moch. Mansyur
No. Rekening 179.303.0707
A/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia,Tbk
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No Rekening: 3273056791
A/n: UOB Kay Hian Sekuritas, PT
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Secara Elektronik
Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Berwawasan
Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
Dalam hal pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi Berwawasan Sosial telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial kepada para pemesan
Obligasi Berwawasan Sosial paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek
dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri
Obligasi Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial atau
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat
Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial.
Page 15
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Terafiliasi)
Konsultan Hukum : HKGM and Partners
Notaris : Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Lembaga Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dapat diperoleh pada tanggal
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yaitu
tanggal 22 Maret 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB,
pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lt. 19 Gedung BRI II, Lt. 23 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12910 Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 250 5081 Tel. (+6221) 50914100 Tel. (+6221) 50847848
Faksimili: (021) 522 5869 Faks. (+6221) 2520990 Faks. (+6221) 50847849
Email: bs_ibcm@bahana.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id www.cimbniaga-ibk.co.id
Website: www.bahanasekuritas.co.id Email: Email:
IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk
DBS Bank Tower, Ciputra World I Menara Mandiri Lt. 24-25
32/F Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Gedung Artha Graha Lantai 18 dan
Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Jakarta, 12190 19
Jakarta Selatan 12940 Telepon: (021) 526 3445 Jl. Jend. Sudirman Kav.52 - 53
Telepon: (62 21) 3003 4945 Faximili: (021) 527 5701 Jakarta, 12190
Faksimili: (62 21) 3003 4944 Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Telepon: (021) 2924 9088
Email: corporate.finance@dbs.com Website: www.mandirisekuritas.co.id Faximili: (021) 2924 9150/515 4554
Website: www.dbs.com Email: fit@trimegah.com
Investment.banking@trimegah .com
Website: www.trimegah.com
PT UOB Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, Lt. 36
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8 - 10
Jakarta 10230
Telepon: (62 21) 299 33 888
Faksimili: (62 21) 3190 7608
Email: uobkhindcf@uobkayhian.com
Website: https://www.utrade.co.id/
Page 16
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERJADI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT DBS VICKERS SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL Satuan
p.2
unresolved
org
Purwantono
p.7
unresolved
org
PSS
p.7 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Indonesia
p.11
unresolved
org
Bank BRI Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.13
unresolved
org
Bank DBS Indonesia Cabang Jakarta Mega Kuningan
p.13
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.13
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman No Rekening
p.14
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang K.
p.14
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No Rekening
p.14
unresolved
org
| HKGM and Partners
· Konsultan Hukum
p.15
unresolved
person
| Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
· Notaris
p.15 ×2
unresolved
person
H. Lembaga Pemeringkat
p.15
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN
p.15
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.15
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas UOB Plaza Thamrin
p.15
unresolved
person
H. Thamrin
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.