Skip to content
Back to announcement

20260428_DGNS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32074875_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review DGNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
               MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA




                    PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK

                                 Kegiatan Usaha:
           Bergerak di bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

                       Berkedudukan di Jakarta, Indonesia


                                    Kantor Pusat
                           Gedung Graha Anam Lantai 2
                             Jl. Cikditiro No. 11 A, B, C,
                    Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
                          Jakarta Pusat 10350, Indonesia

                             Telp : (021) 3193 1833
                           Email: corsec@diagnos.co.id
                           Website: www.diagnos.co.id




       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2026

                                          1
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam hal ini berupa
penambahan kegiatan usaha, yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1
butir (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020") , yakni
penambahan bidang usaha Jasa Pengujian Laboratorium (71202) (selanjutnya disebut
“Penambahan Kegiatan Usaha”).

                                     PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha
yang akan dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana
disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Sesuai dengan
POJK 17/2020 dan POJK No. 35/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal serta SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian Dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, Direksi Perseroan wajib mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini dalam Situs Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan yang memerlukan
persetujuan dari RUPS Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi Para Pemegang Saham Perseroan
dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
dalam hal ini berupa penambahan kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam
RUPS.


                       I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN


1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

    Perseroan didirikan dengan nama PT Diagnos Laboratorium Utama berdasarkan Akta
    Pendirian No. 17 tertanggal 29 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Martinef, S.H., M.Si,
    Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan
    Surat Keputusan No. C-02387 HT.01.01-TH-2007 tanggal 6 November 2007.

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti
    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 13 Oktober 2020 yang dibuat di
    hadapan Rahayu Ningsih, S.H. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
    dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0070417.AH.01.02.Tahun 2020
    tanggal 13 Oktober 2020 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) bukti
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0397664
    tanggal 13 Oktober 2020 dan (ii) bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
    Perseroan No. AHU-AH.01.03-0397665 tanggal 13 Oktober 2020, seluruhnya telah
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU0172826.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13
    Oktober 2020, Perseroan berubah status dari semula perseroan tertutup menjadi
    perseroan terbuka dengan mengubah seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan
    perubahan nama Perseroan menjadi PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (“Akta 9/2020”).

                                             2
Page 3
   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19 tanggal 20 Juli
   2022, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana
   telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   0055362.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah diberitahukan kepada
   Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
   AHU-AH.01.09-0041073 tanggal 5 Agustus 2022, dan telah didaftarkan pada Daftar
   Perseroan No. AHU-0152684.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta
   19/2022”).

   Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat. Kantor Perseroan beralamat di Gedung Graha Anam
   Lantai 2, Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta
   Pusat 10350.

   Perseroan merupakan bagian dari Bundamedik Healthcare System (“BMHS”) Group yakni
   ekosistem penyedia layanan kesehatan yang telah melayani masyarakat Indonesia sejak
   tahun 1973. Beberapa entitas unit usaha BMHS Group saat ini seperti jaringan RS Bunda
   Group, Morula IVF Indonesia, Bunda Global Pharma, BMHS Diklat Indonesia dan Perseroan.

   Perseroan merupakan entitas unit usaha BMHS Group yang berfokus pada layanan
   laboratorium patologi dan genomik. Perseroan menyediakan layanan terpadu dan
   terintegrasi, mendukung pasien di seluruh tahapan kehidupan mulai program kehamilan,
   masa kehamilan, tumbuh kembang anak, usia produktif hingga geriatri.

   Sebagai ekosistem terintegrasi, pasien BMHS Group yang membutuhkan pemeriksaan
   lanjutan akan dirujuk ke Perseroan, di mana hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan
   kepada dokter untuk dianalisis dan didiagnosis lebih lanjut.

   Salah satu layanan unggulan Perseroan adalah diagnosa potensi penyakit pada calon bayi
   selama kehamilan dengan memanfaatkan teknologi genomik terkini. Layanan ini
   memungkinkan deteksi dini dan intervensi yang lebih tepat, mendukung kesehatan ibu dan
   bayi sejak awal kehidupan.

   Saat ini, cabang Perseroan telah tersebar di beberapa lokasi, yaitu di RSIA Bunda Jakarta,
   RSU Bunda Jakarta, RSU Bunda Margonda, RSU Bunda Padang, RSIA Bunda Ciputat, Morula
   IVF Indonesia, dan Cabang mandiri Diagnos (Lab).

2. KEGIATAN USAHA
   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
   berusaha dalam bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan (86903) dan Aktivitas
   Klinik Swasta (86105).

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
   usaha sebagai berikut:

   a. Kegiatan Usaha Utama:
      - Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
         Pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray
         dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemeriksaan darah dan
         lainnya) (86903);
      - Mencakup kegiatan klinik swasta yang mencakup perawatan kesehatan dan
         pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan
         rawat inap (86105);

                                            3
Page 4
   b. Kegiatan Usaha Penunjang:
      - Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
         Pemerintah maupun swasta, seperti gudang farmasi, bank mata, bank darah, bank
         sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.

   Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan pada saat ini adalah kegiatan
   pelayanan penunjang kesehatan dan kegiatan klinik swasta.


3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 02 tanggal 10 Maret 2021
   yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
   penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkum No. AHU-
   AH.01.03-0163206 tanggal 15 Maret 2021, serta telah dicatat di dalam Daftar Perseroan
   Nomor AHU-0047424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021 (“Akta 02/2021”) serta
   Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026 yang diperoleh dari PT
   Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
   adalah sebagai berikut:

                                                                Saham
                 Keterangan                    Jumlah
                                                              Nilai Nominal (Rp)      %
                                           Lembar Saham
      Modal Dasar                           4.000.000.000    100.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor:
      1. PT Bunda Investama Indonesia       447.825.300       11.195.632.500       35,83%
      2. PT Bundamedik Tbk                  515.000.000       12.875.000.000       41,20%
      3. Masyarakat                         287.174.700        7.179.367.500       22,97%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan         1.250.000.000     31.250.000.000,00     100,00
      Disetor


4. KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02 tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat di
   hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0248981 tanggal 20 Mei 2025 dan telah didaftarkan
   pada Daftar Perseroan No. AHU-0109341.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Mei 2025,
   susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:

     Direksi
     Direktur Utama         :   Fergus Richard
     Direktur               :   Ir. Mesha Rizal Sini
     Direktur               :   Rito Alam Rizal Sini
     Direktur               :   Antony Subagia

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama      :     Ivan Rizal Sini
     Komisaris            :     Agus Heru Darjono
     Komisaris Independen :     Martinus Eliatulo Zega



                                             4
Page 5
           II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Felix Sutandar & Rekan (“FSR”), yang memilki izin usaha dari
Kementerian Keuangan No. 1314/KM.1/2009 tanggal 23 November 2009, dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-31/PJ-1/PM.02/2023 (penilai bisnis).
Telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No.
0090/FSR/Spn/FS/2601/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.


Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan
Laporan No 00268/2.0072-00/BS/10/0022/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026:

1. OBYEK STUDI KELAYAKAN

   Obyek Studi Kelayakan adalah kelayakan atas rencana Penambahan Bidang Kegiatan Usaha
   terkait dengan KBLI 71202 tentang Jasa Pengujian Laboratorium.

2. TUJUAN DAN MAKSUD LAPORAN STUDI KELAYAKAN
   Maksud dan tujuan penyusunan kajian kelayakan ini adalah untuk melakukan analisa dan
   pengkajian mengenai kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
   memenuhi Peraturan POJK 17/ POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
   Kegiatan Usaha, terkait penambahan KBLI 71202 (Jasa Pengujian Laboratorium) dalam
   rangka kebutuhan Perusahaan untuk berpartisipasi dalam proyek pengadaan elektronik (e-
   procurement).


3. TANGGAL STUDI KELAYAKAN
    Tanggal (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2025.
    Pemilihan tanggal Studi Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang
    ada dan ketersediaan data.

4. PENDEKATAN DAN METODOLOGI YANG DIGUNAKAN
   Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, prosedur yang digunakan adalah analisis mencakup
   kajian tentang:
   •    Kelayakan Pasar,
   •    Kelayakan Teknis,
   •    Kelayakan Pola Bisnis,
   •    Kelayakan Model Manajemen, dan
   •    Kelayakan Keuangan.

5. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

   Tanpa mengurangi tanggung jawab KJPP FSR sebagai Penilai, Studi Kelayakan ini dibatasi
   oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:

   1.   Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
   2.   Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
        dalam proses Studi Kelayakan.

                                                5
Page 6
   3.   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.
   4.   Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
        proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
   5.   Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
        proyeksi keuangan.
   6.   Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
        rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
   7.   Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
   8.   Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
        Pemberi Tugas.



   III. RINGKASAN EKSEKUTIF ATAS KAJIAN PASAR, TEKNIS, POLA BISNIS, POLA MANAJEMEN DAN
                                               KEUANGAN


1. RINGKASAN KELAYAKAN PASAR

  Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI, diharapkan dapat memperluas
  pangsa pasar, meningkatkan potensi pasar, serta memperbesar potensi nilai pasar Perseroan.
  Hal ini karena Perseroan dapat berpartisipasi secara langsung dalam proyek e-procurement,
  sehingga berpotensi mengoptimalkan pendapatan Perseroan.

2. RINGKASAN KELAYAKAN KAJIAN TEKNIS
  Dari kajian kelayakan teknis, menunjukan bahwa secara legalitas, dengan adanya
  penambahan KBLI, maka ke depannya, perizinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang
  dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain itu,
  dengan penambahan KBLI, maka kegiatan operasional Perseroan tidak mengalami
  perubahan.

3. RINGKASAN KELAYAKAN POLA BISNIS
  Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukan bahwa dengan adanya penambahan kegiatan
  usaha, maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana penambahan
  KBLI ini hanya merupakan penyesuaian legalitas atas kegiatan usaha yang telah dijalankan saat
  ini, agar Perseroan dapat berpartisipasi secara langsung dalam proyek e-procurement,
  sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan Perseroan.


4. RINGKASAN KELAYAKAN KAJIAN MODEL MANAJEMEN
  Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukan bahwa dengan adanya penambahan
  kegiatan usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan, karena
  rencana penambahan KBLI ini hanya merupakan penyesuaian legalitas atas kegiatan usaha
  yang telah dijalankan saat ini, agar Perseroan dapat berpartisipasi secara langsung dalam
  proyek e-procurement, sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan Perseroan.




                                               6
Page 7
5. RINGKASAN KELAYAKAN KEUANGAN

  Pada kajian kelayakan keuangan, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena
  memberikan manfaat secara kuantitatif yaitu peningkatan perolehan laba bersih sebesar
  Rp3,47 miliar pada tahun 2026 hingga sebesar Rp12,59 miliar pada tahun 2030 dibandingkan
  Tanpa Penambahan KBLI.


6. KESIMPULAN

  Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka Penilai berpendapat bahwa
  Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dimaksud adalah
  “LAYAK”.




                                            7
Page 8
     IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
                                      USAHA DALAM BIDANG KLINIK


Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam KBLI 71202, Perseroan
menyatakan telah memiliki kapasitas dan kesiapan sumber daya yang memadai, yang antara lain
meliputi:

1.   Ketersediaan Infrastruktur dan Fasilitas

     Perseroan telah memiliki fasilitas laboratorium, peralatan pengujian, serta sistem operasional
     yang relevan dan memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan kegiatan
     pengujian dan analisis teknis.

2.   Ketersediaan Tenaga Profesional dan Kompeten

     Perseroan didukung oleh tenaga ahli dan profesional yang memiliki kompetensi,
     pengalaman, dan kualifikasi yang sesuai di bidang pengujian dan analisis teknis.

3.   Kapasitas Operasional yang Memadai

     Dengan sumber daya yang telah dimiliki, Perseroan memiliki kapasitas untuk melaksanakan
     kegiatan usaha tambahan dimaksud tanpa memerlukan investasi awal yang material.

4.   Kesiapan Implementasi

     Perseroan telah berada dalam kondisi siap operasional, baik dari sisi infrastruktur maupun
     sumber daya manusia, sehingga pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 71202 dapat
     dilakukan secara efektif dan efisien.

                  V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                                 PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA




Dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan usaha serta meningkatkan nilai tambah
layanan Perseroan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, Perseroan berencana
untuk melakukan penambahan kegiatan usaha melalui penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 71202 – Jasa Pengujian Laboratorium ke dalam maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Saat ini Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utama di bidang laboratorium klinik dan
layanan diagnostik kesehatan, yang meliputi berbagai pemeriksaan laboratorium medis bagi
individu, fasilitas kesehatan, serta institusi lainnya. Namun, tanpa memiliki KBLI 71202, Perseroan
seringkali tidak dapat berpartisipasi dalam proyek pengadaan elektronik (e-procurement)
mengingat sebagian besar proyek tersebut mensyaratkan kepemilikan KBLI 71202. Akibatnya,
Perseroan saat ini hanya dapat berperan sebagai subkontraktor bagi laboratorium atau klinik yang
memenangkan proyek e-procurement, sehingga potensi pendapatan yang diperoleh belum
optimal.



                                                 8
Page 9
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperluas
sumber pendapatan, meningkatkan daya saing Perseroan di industri layanan laboratorium, serta
mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas, teknologi, dan sumber daya manusia yang dimiliki
Perseroan. Selain itu, penambahan KBLI ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk
menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui
sistem Online Single Submission (OSS), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Perusahaan Terbuka di bidang pasar modal.




                     VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA



Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan
pada:
Hari           : Senin, 8 Juni 2026
Tempat         : Auditorium Lantai 8 BMHS Diagnos Tower, Jl. Teuku Cik Diktiro No 11,
                 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat

Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan transaksi adalah sebagai
berikut :
Persetujuan atas penyesuaian dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dengan KBLI Tahun 2020.
RUPSLB Perseroan tersebut akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaran RUPS.
Keputusan RUPSLB akan diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila keputusan
berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan RUPSLB.

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.




                                             9
Page 10

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published28 Apr 2026
Pages10
Characters20,755
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK p.1 ×10
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×3
linked person Ir. Mesha Rizal Sini p.4
linked — Rito Alam Rizal Sini p.4
linked person Ivan Rizal Sini p.4
linked person Agus Heru Darjono p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Bunda Investama Indonesia p.4
possible org Bundamedik Tbk p.4 ×2
unresolved person Martinef · Notaris p.2
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.2 ×7
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved org Felix Sutandar & Rekan p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org KJPP FSR · Penilai p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1571 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result