Back to announcement
20260428_DGNS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32074875_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DGNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung Graha Anam Lantai 2
Jl. Cikditiro No. 11 A, B, C,
Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telp : (021) 3193 1833
Email: corsec@diagnos.co.id
Website: www.diagnos.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2026
1
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam hal ini berupa
penambahan kegiatan usaha, yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1
butir (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020") , yakni
penambahan bidang usaha Jasa Pengujian Laboratorium (71202) (selanjutnya disebut
“Penambahan Kegiatan Usaha”).
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha
yang akan dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana
disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Sesuai dengan
POJK 17/2020 dan POJK No. 35/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal serta SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian Dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, Direksi Perseroan wajib mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini dalam Situs Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan yang memerlukan
persetujuan dari RUPS Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi Para Pemegang Saham Perseroan
dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
dalam hal ini berupa penambahan kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam
RUPS.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Diagnos Laboratorium Utama berdasarkan Akta
Pendirian No. 17 tertanggal 29 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Martinef, S.H., M.Si,
Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. C-02387 HT.01.01-TH-2007 tanggal 6 November 2007.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 13 Oktober 2020 yang dibuat di
hadapan Rahayu Ningsih, S.H. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0070417.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 13 Oktober 2020 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) bukti
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0397664
tanggal 13 Oktober 2020 dan (ii) bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0397665 tanggal 13 Oktober 2020, seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU0172826.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13
Oktober 2020, Perseroan berubah status dari semula perseroan tertutup menjadi
perseroan terbuka dengan mengubah seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan
perubahan nama Perseroan menjadi PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (“Akta 9/2020”).
2
Page 3
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19 tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana
telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0055362.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0041073 tanggal 5 Agustus 2022, dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0152684.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta
19/2022”).
Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat. Kantor Perseroan beralamat di Gedung Graha Anam
Lantai 2, Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta
Pusat 10350.
Perseroan merupakan bagian dari Bundamedik Healthcare System (“BMHS”) Group yakni
ekosistem penyedia layanan kesehatan yang telah melayani masyarakat Indonesia sejak
tahun 1973. Beberapa entitas unit usaha BMHS Group saat ini seperti jaringan RS Bunda
Group, Morula IVF Indonesia, Bunda Global Pharma, BMHS Diklat Indonesia dan Perseroan.
Perseroan merupakan entitas unit usaha BMHS Group yang berfokus pada layanan
laboratorium patologi dan genomik. Perseroan menyediakan layanan terpadu dan
terintegrasi, mendukung pasien di seluruh tahapan kehidupan mulai program kehamilan,
masa kehamilan, tumbuh kembang anak, usia produktif hingga geriatri.
Sebagai ekosistem terintegrasi, pasien BMHS Group yang membutuhkan pemeriksaan
lanjutan akan dirujuk ke Perseroan, di mana hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan
kepada dokter untuk dianalisis dan didiagnosis lebih lanjut.
Salah satu layanan unggulan Perseroan adalah diagnosa potensi penyakit pada calon bayi
selama kehamilan dengan memanfaatkan teknologi genomik terkini. Layanan ini
memungkinkan deteksi dini dan intervensi yang lebih tepat, mendukung kesehatan ibu dan
bayi sejak awal kehidupan.
Saat ini, cabang Perseroan telah tersebar di beberapa lokasi, yaitu di RSIA Bunda Jakarta,
RSU Bunda Jakarta, RSU Bunda Margonda, RSU Bunda Padang, RSIA Bunda Ciputat, Morula
IVF Indonesia, dan Cabang mandiri Diagnos (Lab).
2. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan (86903) dan Aktivitas
Klinik Swasta (86105).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
- Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
Pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray
dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemeriksaan darah dan
lainnya) (86903);
- Mencakup kegiatan klinik swasta yang mencakup perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan
rawat inap (86105);
3
Page 4
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
- Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
Pemerintah maupun swasta, seperti gudang farmasi, bank mata, bank darah, bank
sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan pada saat ini adalah kegiatan
pelayanan penunjang kesehatan dan kegiatan klinik swasta.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 02 tanggal 10 Maret 2021
yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkum No. AHU-
AH.01.03-0163206 tanggal 15 Maret 2021, serta telah dicatat di dalam Daftar Perseroan
Nomor AHU-0047424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021 (“Akta 02/2021”) serta
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026 yang diperoleh dari PT
Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Lembar Saham
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Bunda Investama Indonesia 447.825.300 11.195.632.500 35,83%
2. PT Bundamedik Tbk 515.000.000 12.875.000.000 41,20%
3. Masyarakat 287.174.700 7.179.367.500 22,97%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.250.000.000 31.250.000.000,00 100,00
Disetor
4. KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02 tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat di
hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0248981 tanggal 20 Mei 2025 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0109341.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Mei 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:
Direksi
Direktur Utama : Fergus Richard
Direktur : Ir. Mesha Rizal Sini
Direktur : Rito Alam Rizal Sini
Direktur : Antony Subagia
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini
Komisaris : Agus Heru Darjono
Komisaris Independen : Martinus Eliatulo Zega
4
Page 5
II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Felix Sutandar & Rekan (“FSR”), yang memilki izin usaha dari
Kementerian Keuangan No. 1314/KM.1/2009 tanggal 23 November 2009, dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-31/PJ-1/PM.02/2023 (penilai bisnis).
Telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No.
0090/FSR/Spn/FS/2601/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan
Laporan No 00268/2.0072-00/BS/10/0022/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026:
1. OBYEK STUDI KELAYAKAN
Obyek Studi Kelayakan adalah kelayakan atas rencana Penambahan Bidang Kegiatan Usaha
terkait dengan KBLI 71202 tentang Jasa Pengujian Laboratorium.
2. TUJUAN DAN MAKSUD LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Maksud dan tujuan penyusunan kajian kelayakan ini adalah untuk melakukan analisa dan
pengkajian mengenai kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
memenuhi Peraturan POJK 17/ POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, terkait penambahan KBLI 71202 (Jasa Pengujian Laboratorium) dalam
rangka kebutuhan Perusahaan untuk berpartisipasi dalam proyek pengadaan elektronik (e-
procurement).
3. TANGGAL STUDI KELAYAKAN
Tanggal (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2025.
Pemilihan tanggal Studi Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang
ada dan ketersediaan data.
4. PENDEKATAN DAN METODOLOGI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, prosedur yang digunakan adalah analisis mencakup
kajian tentang:
• Kelayakan Pasar,
• Kelayakan Teknis,
• Kelayakan Pola Bisnis,
• Kelayakan Model Manajemen, dan
• Kelayakan Keuangan.
5. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Tanpa mengurangi tanggung jawab KJPP FSR sebagai Penilai, Studi Kelayakan ini dibatasi
oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan.
5
Page 6
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
Pemberi Tugas.
III. RINGKASAN EKSEKUTIF ATAS KAJIAN PASAR, TEKNIS, POLA BISNIS, POLA MANAJEMEN DAN
KEUANGAN
1. RINGKASAN KELAYAKAN PASAR
Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI, diharapkan dapat memperluas
pangsa pasar, meningkatkan potensi pasar, serta memperbesar potensi nilai pasar Perseroan.
Hal ini karena Perseroan dapat berpartisipasi secara langsung dalam proyek e-procurement,
sehingga berpotensi mengoptimalkan pendapatan Perseroan.
2. RINGKASAN KELAYAKAN KAJIAN TEKNIS
Dari kajian kelayakan teknis, menunjukan bahwa secara legalitas, dengan adanya
penambahan KBLI, maka ke depannya, perizinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang
dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain itu,
dengan penambahan KBLI, maka kegiatan operasional Perseroan tidak mengalami
perubahan.
3. RINGKASAN KELAYAKAN POLA BISNIS
Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukan bahwa dengan adanya penambahan kegiatan
usaha, maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana penambahan
KBLI ini hanya merupakan penyesuaian legalitas atas kegiatan usaha yang telah dijalankan saat
ini, agar Perseroan dapat berpartisipasi secara langsung dalam proyek e-procurement,
sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan Perseroan.
4. RINGKASAN KELAYAKAN KAJIAN MODEL MANAJEMEN
Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukan bahwa dengan adanya penambahan
kegiatan usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan, karena
rencana penambahan KBLI ini hanya merupakan penyesuaian legalitas atas kegiatan usaha
yang telah dijalankan saat ini, agar Perseroan dapat berpartisipasi secara langsung dalam
proyek e-procurement, sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan Perseroan.
6
Page 7
5. RINGKASAN KELAYAKAN KEUANGAN
Pada kajian kelayakan keuangan, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena
memberikan manfaat secara kuantitatif yaitu peningkatan perolehan laba bersih sebesar
Rp3,47 miliar pada tahun 2026 hingga sebesar Rp12,59 miliar pada tahun 2030 dibandingkan
Tanpa Penambahan KBLI.
6. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka Penilai berpendapat bahwa
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dimaksud adalah
“LAYAK”.
7
Page 8
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA DALAM BIDANG KLINIK
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam KBLI 71202, Perseroan
menyatakan telah memiliki kapasitas dan kesiapan sumber daya yang memadai, yang antara lain
meliputi:
1. Ketersediaan Infrastruktur dan Fasilitas
Perseroan telah memiliki fasilitas laboratorium, peralatan pengujian, serta sistem operasional
yang relevan dan memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan kegiatan
pengujian dan analisis teknis.
2. Ketersediaan Tenaga Profesional dan Kompeten
Perseroan didukung oleh tenaga ahli dan profesional yang memiliki kompetensi,
pengalaman, dan kualifikasi yang sesuai di bidang pengujian dan analisis teknis.
3. Kapasitas Operasional yang Memadai
Dengan sumber daya yang telah dimiliki, Perseroan memiliki kapasitas untuk melaksanakan
kegiatan usaha tambahan dimaksud tanpa memerlukan investasi awal yang material.
4. Kesiapan Implementasi
Perseroan telah berada dalam kondisi siap operasional, baik dari sisi infrastruktur maupun
sumber daya manusia, sehingga pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 71202 dapat
dilakukan secara efektif dan efisien.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan usaha serta meningkatkan nilai tambah
layanan Perseroan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, Perseroan berencana
untuk melakukan penambahan kegiatan usaha melalui penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 71202 – Jasa Pengujian Laboratorium ke dalam maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Saat ini Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utama di bidang laboratorium klinik dan
layanan diagnostik kesehatan, yang meliputi berbagai pemeriksaan laboratorium medis bagi
individu, fasilitas kesehatan, serta institusi lainnya. Namun, tanpa memiliki KBLI 71202, Perseroan
seringkali tidak dapat berpartisipasi dalam proyek pengadaan elektronik (e-procurement)
mengingat sebagian besar proyek tersebut mensyaratkan kepemilikan KBLI 71202. Akibatnya,
Perseroan saat ini hanya dapat berperan sebagai subkontraktor bagi laboratorium atau klinik yang
memenangkan proyek e-procurement, sehingga potensi pendapatan yang diperoleh belum
optimal.
8
Page 9
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperluas
sumber pendapatan, meningkatkan daya saing Perseroan di industri layanan laboratorium, serta
mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas, teknologi, dan sumber daya manusia yang dimiliki
Perseroan. Selain itu, penambahan KBLI ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk
menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui
sistem Online Single Submission (OSS), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Perusahaan Terbuka di bidang pasar modal.
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan
pada:
Hari : Senin, 8 Juni 2026
Tempat : Auditorium Lantai 8 BMHS Diagnos Tower, Jl. Teuku Cik Diktiro No 11,
Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat
Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan transaksi adalah sebagai
berikut :
Persetujuan atas penyesuaian dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dengan KBLI Tahun 2020.
RUPSLB Perseroan tersebut akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaran RUPS.
Keputusan RUPSLB akan diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila keputusan
berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan RUPSLB.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
9
Page 10
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Martinef
· Notaris
p.2
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
Felix Sutandar & Rekan
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
KJPP FSR
· Penilai
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1571 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}