Skip to content
Back to announcement

20260428_BINA_Pengumuman RUPS_32074598_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review BINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                             PENGUMUMAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
                        PT BANK INA PERDANA Tbk


Bersama ini Direksi PT Bank Ina Perdana, Tbk (“Perseroan”) menyampaikan
pengumuman kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) (RUPST dan RUPS
Independen secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”) pada hari Jumat, tanggal 5
Juni 2026.

Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”) serta Anggaran
Dasar Perseroan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 serta Pasal 11
     Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan melakukan pemanggilan kepada
     Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 dan
     Pemanggilan Rapat akan diumumkan dalam laman PT Bursa Efek Indonesia yakni
     tautan www.idx.co.id, laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui Fasilitas
     Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) melalui tautan
     https://easy.ksei.co.id/, serta laman Perseroan yaitu tautan www.bankina.co.id;

2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat
     kuasa yang sah dan memberikan suara dalam RUPST adalah Pemegang Saham
     Perseroan dan RUPS Independen, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan dan/atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia pada hari Selasa, 12 Mei 2025 sampai dengan
     penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

3.   Berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK 15/2020 dan Pasal 11 ayat (11) angka 1, 2,
     dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usulan mata acara Rapat dari pemegang
     saham Perseroan dapat dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi
     persyaratan sebagai berikut:

     a)   usulan diajukan oleh 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama
          mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan
          hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;

     b)   diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dan pengajuan tersebut wajib
Page 2
          diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
          sebelum tanggal pemanggilan Rapat yaitu selambatnya pada hari Rabu, tanggal
          6 Mei 2026;

     c)   dilakukan dengan: (i) itikad baik, (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
          (iii) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (iv)
          menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (v) tidak
          bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran
          Dasar Perseroan.

4.   Sehubungan dengan RUPS Independen yang membutuhkan persetujuan pemegang
     saham independen dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 POJK 15/2020, sesuai
     ketentuan Pasal 15 dan Pasal 44 POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar
     Perseroan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

     a)   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat
          kuasa yang sah dan memberikan suara adalah Pemegang Saham Perseroan
          yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
          transaksi tertentu dan:

          (i)     bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
                  Saham utama, dan Pengendali; atau
          (ii)    bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                  Pemegang Saham utama, dan Pengendali,

          serta namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
          pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
          Indonesia pada hari Selasa, 12 Mei 2025 sampai dengan penutupan
          perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

     b)   Waktu pelaksanaan, kuorum kehadiran, dan kuorum keputusan RUPS
          Independen sesuai POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
          adalah sebagai berikut:

          (i)     RUPS Independen dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri
                  lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                  suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen;

          (ii)    Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½
                  (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
                  sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen;

          (iii)   RUPS Independen selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan
                  jika kuorum kehadiran pemegang saham Independen yang disyaratkan
                  POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan tidak diperoleh dalam
                  RUPS Independen pertama;

          (iv)    Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dinyatakan pada butir (i) di atas
                  tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
                  Independen kedua dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Page 3
                seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
                saham Independen;

         (v)    Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih
                dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
                yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen yang hadir
                dalam RUPS Independen kedua;

         (vi)   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua sebagaimana
                dimaksud pada butir (iv) di atas tidak tercapai, Rapat ketiga dapat
                dilangsungkan jika RUPS Independen ketiga dihadiri oleh pemegang
                saham Independen dengan hak suara yang sah, dengan kuorum kehadiran
                yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan;

         (vii) Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh
               pemegang saham Independen yang mewakili lebih dari 50 % (lima puluh
               persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham Independen yang hadir
               dalam RUPS Independen ketiga.

5.   Memperhatikan ketentuan POJK 14/2025, Rapat juga akan dilaksanakan secara
     elektronik melalui eASY.KSEI yang diadministrasikan oleh KSEI selaku penyedia
     sistem yang sah secara hukum. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham
     Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat dapat berpartisipasi dengan menghadiri
     secara elektronik termasuk memberikan suaranya, dan memberikan kuasa secara
     elektronik dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagai
     mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam penyelenggaraan e-RUPS,
     atau memberikan kuasa melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web
     Perseroan kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Raya
     Saham Registra. Keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian kuasa
     kehadiran dan hak suara akan disampaikan pada saat Pemanggilan Rapat.

6.   Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada situs web Bursa
     (www.idx.co.id), fasilitas eASY.KSEI, dan situs web Perseroan (www.bankina.co.id)

Demikian pengumuman ini disampaikan, agar diketahui dan diperhatikan oleh Pemegang
Saham Perseroan.




                                 Jakarta, 28 April 2026
                               PT Bank Ina Perdana Tbk


                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published28 Apr 2026
Pages3
Characters8,028
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK INA PERDANA Tbk p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Raya Saham Registra. p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 109 ms 12 Sep 2026 19:35
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-12',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result