Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
PT BANK INA PERDANA Tbk
Bersama ini Direksi PT Bank Ina Perdana, Tbk (“Perseroan”) menyampaikan
pengumuman kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) (RUPST dan RUPS
Independen secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”) pada hari Jumat, tanggal 5
Juni 2026.
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”) serta Anggaran
Dasar Perseroan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 serta Pasal 11
Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan melakukan pemanggilan kepada
Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 dan
Pemanggilan Rapat akan diumumkan dalam laman PT Bursa Efek Indonesia yakni
tautan www.idx.co.id, laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui Fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) melalui tautan
https://easy.ksei.co.id/, serta laman Perseroan yaitu tautan www.bankina.co.id;
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat
kuasa yang sah dan memberikan suara dalam RUPST adalah Pemegang Saham
Perseroan dan RUPS Independen, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan dan/atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia pada hari Selasa, 12 Mei 2025 sampai dengan
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK 15/2020 dan Pasal 11 ayat (11) angka 1, 2,
dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usulan mata acara Rapat dari pemegang
saham Perseroan dapat dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a) usulan diajukan oleh 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
b) diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dan pengajuan tersebut wajib
Page 2
diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
sebelum tanggal pemanggilan Rapat yaitu selambatnya pada hari Rabu, tanggal
6 Mei 2026;
c) dilakukan dengan: (i) itikad baik, (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
(iii) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (iv)
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (v) tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran
Dasar Perseroan.
4. Sehubungan dengan RUPS Independen yang membutuhkan persetujuan pemegang
saham independen dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 POJK 15/2020, sesuai
ketentuan Pasal 15 dan Pasal 44 POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a) Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat
kuasa yang sah dan memberikan suara adalah Pemegang Saham Perseroan
yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
transaksi tertentu dan:
(i) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
Saham utama, dan Pengendali; atau
(ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham utama, dan Pengendali,
serta namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia pada hari Selasa, 12 Mei 2025 sampai dengan penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
b) Waktu pelaksanaan, kuorum kehadiran, dan kuorum keputusan RUPS
Independen sesuai POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
adalah sebagai berikut:
(i) RUPS Independen dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen;
(ii) Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen;
(iii) RUPS Independen selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan
jika kuorum kehadiran pemegang saham Independen yang disyaratkan
POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan tidak diperoleh dalam
RUPS Independen pertama;
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dinyatakan pada butir (i) di atas
tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
Independen kedua dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Page 3
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham Independen;
(v) Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen yang hadir
dalam RUPS Independen kedua;
(vi) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua sebagaimana
dimaksud pada butir (iv) di atas tidak tercapai, Rapat ketiga dapat
dilangsungkan jika RUPS Independen ketiga dihadiri oleh pemegang
saham Independen dengan hak suara yang sah, dengan kuorum kehadiran
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan;
(vii) Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh
pemegang saham Independen yang mewakili lebih dari 50 % (lima puluh
persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham Independen yang hadir
dalam RUPS Independen ketiga.
5. Memperhatikan ketentuan POJK 14/2025, Rapat juga akan dilaksanakan secara
elektronik melalui eASY.KSEI yang diadministrasikan oleh KSEI selaku penyedia
sistem yang sah secara hukum. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham
Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat dapat berpartisipasi dengan menghadiri
secara elektronik termasuk memberikan suaranya, dan memberikan kuasa secara
elektronik dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam penyelenggaraan e-RUPS,
atau memberikan kuasa melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web
Perseroan kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Raya
Saham Registra. Keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian kuasa
kehadiran dan hak suara akan disampaikan pada saat Pemanggilan Rapat.
6. Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada situs web Bursa
(www.idx.co.id), fasilitas eASY.KSEI, dan situs web Perseroan (www.bankina.co.id)
Demikian pengumuman ini disampaikan, agar diketahui dan diperhatikan oleh Pemegang
Saham Perseroan.
Jakarta, 28 April 2026
PT Bank Ina Perdana Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
109 ms
12 Sep 2026 19:35
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-12',
'meeting_type': 'AGM'}