Back to announcement
20240307_KAII_Perubahan Pengurus_31594771_lamp1.pdf
Board change Text extracted KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : KG.203/III/1/KA-2024 5 Maret 2024
Sifat : Terbatas
Lampiran : -
Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
di
Tempat
Perihal : Laporan Informasi Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
Dengan hormat,
Dengan ini, kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Bidang Usaha : Jasa Transportasi Perkeretaapian
Telepon : 022-4230031
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : usd@kai.id
1 Tanggal Kejadian 5 Maret 2024.
2 Jenis Informasi atau Fakta Material Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero).
3 Uraian Informasi atau Fakta Material Menunjuk :
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik;
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Nomor: SK-61/MBU/03/2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan
bahwa terdapat Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia
(Persero) sebagai berikut:
Pemberhentian Penugasan
Sdr. Riza Primadi sebagai Komisaris Independen,
yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 2
64/MBU/03/2021 tanggal 3 Maret 2021.
Pengangkatan Penugasan
Sdr. Elen Setiadi sebagai Komisaris.
4 Dampak kejadian, informasi atau fakta Adanya Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
material tersebut terhadap kegiatan Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero)
operasional, hukum, kondisi diharapkan dapat berdampak positif untuk menjaga
keuangan, atau kelangsungan usaha dan meningkatkan kinerja Perseroan.
Emiten
5 Keterangan lain-lain -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
RADEN AGUS DWINANTO BUDIADJI
Executive Vice President of Corporate Secretary
Tembusan Eksternal:
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia.
Tembusan Internal:
1. Para Direksi di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.1
unresolved
—
Pemberhentian Penugasan Sdr. Riza Primadi
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- Sesuai
p.1
unresolved
—
Pengangkatan Penugasan Sdr. Elen Setiadi
· Komisaris
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.650
213 ms
12 Sep 2026 21:26
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-03-05',
'name': 'Penugasan Sdr. Elen Setiadi',
'position_after': 'COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'suai dengan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah '
'ditandatangani secara elektronik sehingga tidak '
'diperlukan tanda tangan dan stempel basah. '
'www.kai.id 64/MBU/03/2021 tanggal 3 Maret 2021. '
'Pengangkatan Penugasan Sdr. Elen Setiadi sebagai '
'Komisaris. 4'}],
'event_date': '2024-03-05',
'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta',
'issuer_ticker': '',
'jenis': 'Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Kereta '
'Api Indonesia (Persero). 3',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Laporan Informasi Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan '
'Komisaris PT Kereta Api',
'uraian': 'Menunjuk : a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta '
'Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik; b. Keputusan Menteri '
'Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: '
'SK-61/MBU/03/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota '
'Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sehubungan '
'dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa terdapat Pemberhentian '
'dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia '
'(Persero) sebagai berikut: Pemberhentian Penugasan Sdr. Riza '
'Primadi sebagai Komisaris Independen, yang diangkat berdasarkan '
'Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- Sesuai dengan '
'ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini '
'telah ditandatangani secara elektronik sehingga tidak diperlukan '
'tanda tangan dan stempel basah. www.kai.id 64/MBU/03/2021 tanggal '
'3 Maret 2021. Pengangkatan Penugasan Sdr. Elen Setiadi sebagai '
'Komisaris. 4'}