Skip to content
Back to announcement

20240307_BTPN_Pemanggilan RUPS_31594881_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                                SURAT KUASA UNTUK MENGHADIRI
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                       PT BANK BTPN TBK
                                    TANGGAL 21 MARET 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.     Nama                    :
       Alamat                  :
        Jabatan                :
        No. KTP/KITAS Paspor :


2.      Nama                   :
                                    Dikosongkan apabila Perusahaan dapat diwakili oleh 1 (satu) penandatangan yang
                                    berwenang.

       Alamat                  :
       Jabatan                 :
       No. KTP/KITAS Paspor :


Dalam kapasitas jabatannya (mereka masing-masing) tersebut bertindak secara sah sesuai Anggaran
Dasar, untuk dan atas nama serta mewakili [         untuk di isi nama pemegang saham           ], selaku
pemilik/pemegang yang sah atas [        untuk di isi jumlah saham         ] saham PT BANK BTPN TBK
(“Perseroan”) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
saham dalam rekening efek yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari
2024 pukul 16.00 WIB, selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”;

Dengan ini memberikan KUASA penuh kepada:

       Nama                    :
        Alamat                 :
        No. KTP                :
Atau

        Nama                   :
        Alamat                 :
        No. KTP                 :
Page 2
---------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------------------

bertindak untuk dan atas nama, serta dengan demikian berhak mewakili PEMBERI KUASA selaku
pemegang saham Perseroan di dalam melakukan hal-hal sebagai berikut:

     a. Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan di
        Menara BTPN Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6
        Jakarta 12950 pada hari Kamis, 21 Maret 2024 atau pada tanggal lain sebagaimana ditetapkan
        oleh Direksi Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”);

     b. Meminta atau memberikan keterangan/penjelasan, menyampaikan pertanyaan sehubungan
        dengan agenda Rapat, dan membicarakan/mendiskusikan hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat;

     c. memberikan suara sebagai berikut:

                                                                                                  SUARA
  NO.                        MATA ACARA
                                                                          SETUJU                 ABSTAIN              TIDAK SETUJU
  1.      Pengesahan dan Persetujuan Laporan
          Keuangan dan Laporan Tahunan tahun
          buku 2023, termasuk namun tidak terbatas
          pada:
          a. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola
              Perusahaan (GCG);
          b. Laporan tugas pengawasan Dewan
              Komisaris;
          c. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
              Jawab (Volledig Acquit et Decharge)
              untuk Direksi dan Komisaris Perseroan
              yang menjabat untuk tahun buku
              2023.
  2.      Penetapan Penggunaan Laba Perseroan
          untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2023
  3.      Penetapan besarnya gaji, tunjangan,
          tantiem dan/atau bonus kepada anggota
          Direksi    dan     penetapan     besarnya
          honorarium dan tunjangan kepada
          anggota Dewan Komisaris Perseroan
  4.      Penunjukan Akuntan Publik dan/atau
          Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku
          2024 dan penetapan honorarium serta
          persyaratan lain berkenaan dengan
          penunjukan tersebut
  5.      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
          dalam rangka penyesuaian dengan
Page 3
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17
        Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
        Bagi Bank Umum
  6.    Laporan Perseroan:                       Tidak diperlukan untuk pengambilan               suara,
        a. Rencana Bisnis Bank;                  dikarenakan ini adalah agenda laporan.
        b. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan;
        c. Rencana      Aksi   (Recovery Plan)
            Perseroan; dan
        d. Rencana investasi perseroan dan/atau
            penerapan CXO sistem.

   d. Membuat, menandatangani dan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan
      Rapat serta memberikan keterangan dan informasi; Pada dasarnya, melakukan dan mengerjakan
      semua dan setiap tindakan sehubungan dengan Rapat yang akan selayaknya dilakukan oleh
      Pemberi Kuasa selaku pemilik atau pemegang saham Perseroan, tidak ada yang dikecualikan.

Surat Kuasa ini diberikan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bahwa, baik pada saat Surat Kuasa ini ditandatangani maupun di kemudian hari PEMBERI KUASA
        menyatakan menerima baik dan mengesahkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh
        PENERIMA KUASA atas nama PEMBERI KUASA berdasarkan Surat Kuasa ini;
    b. Bahwa Surat Kuasa ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Surat Kuasa ini sampai
        dengan dicabut dan/atau dibatalkan oleh PEMBERI KUASA, dengan ketentuan pemberitahuan
        mengenai pencabutan dan/atau pembatalan atas Surat Kuasa tersebut telah diterima oleh
        perseroan dan/atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan selambat-lambatnya tanggal 18 Maret
        2024.

Pemberian kuasa ini berlaku terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditandatangani. Pencabutan atau
penarikan kembali kuasa ini akan dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Penerima
Kuasa (dengan tembusan kepada Direksi Perseroan), apabila Direksi Perseroan tidak atau belum
menerima surat pemberitahuan mengenai pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini, maka Perseroan
berhak untuk menganggap bahwa pemberian kuasa ini masih belum dicabut atau ditarik kembali oleh
Pemberi Kuasa. Pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini tidak mengurangi, mempengaruhi atau
menghapuskan atau menghilangkan sahnya semua dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh
Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini pada waktu dan selama pemberian kuasa ini masih belum
dicabut atau ditarik kembali, semua dan setiap tindakan tersebut tetap berlaku dan mengikat sah
terhadap Pemberi Kuasa, dengan segala akibat hukumnya
Page 4
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini agar
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                             ___________________ 2024

                                                       PEMBERI KUASA
                                                      Materai Rp. 10000,
                                               Tanda tangan dan Cap Perusahaan




           [          NAMA LENGKAP                 ]                   [           NAMA LENGKAP                  ]


                                   Pemegang [di isi dengan jumlah saham] saham


                                                   PENERIMA KUASA




           [          NAMA LENGKAP                 ]                   [           NAMA LENGKAP                  ]


Catatan:

   1.      Surat Kuasa yang ditandatangani di wilayah Republik Indonesia harus dibubuhi materai Rp. 10.000 dan Pemberi Kuasa
           mendandatangani Surat Kuasa tersebut di atas materai.
   2.      Dalam hal Surat Kuasa ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh
           notaris publik setempat dan Kantor Perwakilan Resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat.
   3.      Surat Kuasa diserahkan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan paling lambat tanggal 18 Maret 2024.
   4.      Surat Kuasa yang telah diserahkan kepada BAE Perseroan tidak dapat diubah, dibatalkan dan/atau ditarik kembali
           tanpa pemberitahuan tertulis kepada dan harus diterima oleh BAE Perseroan selambat-lambatnya tanggal 18 Maret
           2024. Dalam hal BAE Perseroan tidak menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan, pembatalan dan/atau
           penarikan kembali Surat Kuasa tersebut, maka Surat Kuasa yang telah diserahkan sebelumnya kepada BAE Perseroan
           dianggap berlaku pada saat Rapat diselenggarakan.
   5.      Ketua Rapat berhak meminta agar Surat Kuasa untuk mewakili pemegang saham Perseroan diperlihatkan kepadanya
           sebelum Rapat diadakan (Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan).
   6.      Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain/blanko)
           dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara (Pasal
           11 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan).
Page 5
                                        SURAT KUASA UNTUK MENGHADIRI
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                               PT BANK BTPN TBK
                                            TANGGAL 21 MARET 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.        Nama                           :
          Alamat                         :
          Jabatan                        :
          No. KTP/KITAS Paspor :


2.        Nama                           :
                                             Dikosongkan apabila Perusahaan dapat diwakili oleh 1 (satu) penandatangan yang
                                             berwenang.

          Alamat                         :
          Jabatan                        :
          No. KTP/KITAS Paspor :


Dalam kapasitas jabatannya (mereka masing-masing) tersebut bertindak secara sah sesuai Anggaran
Dasar, untuk dan atas nama serta mewakili [         untuk di isi nama pemegang saham           ], selaku
pemilik/pemegang yang sah atas [        untuk di isi jumlah saham         ] saham PT BANK BTPN TBK
(“Perseroan”) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
saham dalam rekening efek yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari
2024 pukul 16.00 WIB, selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”;

Dengan ini memberikan KUASA penuh kepada:

          Nama                                        : Soma Muhammad Nur Huda
          Alamat                                      : Puri Kartika Blok F I/07, RT 004/RW 008, Kelurahan Tajur
                                                        Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang
          No KTP                                      : 3671060706960005

---------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------------------

bertindak untuk dan atas nama, serta dengan demikian berhak mewakili PEMBERI KUASA selaku
pemegang saham Perseroan di dalam melakukan hal-hal sebagai berikut:

     e. Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan di
        Menara BTPN Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6
Page 6
      Jakarta 12950 pada hari Kamis, 21 Maret 2024 atau pada tanggal lain sebagaimana ditetapkan
      oleh Direksi Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”);

 f.   Meminta atau memberikan keterangan/penjelasan, menyampaikan pertanyaan sehubungan
      dengan agenda Rapat, dan membicarakan/mendiskusikan hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat;

 g. memberikan suara sebagai berikut:

                                                                      SUARA
NO.                MATA ACARA
                                                    SETUJU           ABSTAIN         TIDAK SETUJU
1.    Pengesahan dan Persetujuan Laporan
      Keuangan dan Laporan Tahunan tahun
      buku 2023, termasuk namun tidak terbatas
      pada:
      d. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola
          Perusahaan (GCG);
      e. Laporan tugas pengawasan Dewan
          Komisaris;
      f. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
          Jawab (Volledig Acquit et Decharge)
          untuk Direksi dan Komisaris Perseroan
          yang menjabat untuk tahun buku
          2023.
2.    Penetapan Penggunaan Laba Perseroan
      untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2023
3.    Penetapan besarnya gaji, tunjangan,
      tantiem dan/atau bonus kepada anggota
      Direksi    dan     penetapan     besarnya
      honorarium dan tunjangan kepada
      anggota Dewan Komisaris Perseroan
4.    Penunjukan Akuntan Publik dan/atau
      Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku
      2024 dan penetapan honorarium serta
      persyaratan lain berkenaan dengan
      penunjukan tersebut
5.    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      dalam rangka penyesuaian dengan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17
      Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
      Bagi Bank Umum
6.    Laporan Perseroan:                        Tidak diperlukan untuk pengambilan suara,
      e. Rencana Bisnis Bank;                   dikarenakan ini adalah agenda laporan.
      f. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan;
      g. Rencana      Aksi   (Recovery Plan)
          Perseroan; dan
Page 7
        h.   Rencana investasi perseroan dan/atau
             penerapan CXO sistem.

   h. Membuat, menandatangani dan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan
      Rapat serta memberikan keterangan dan informasi; Pada dasarnya, melakukan dan mengerjakan
      semua dan setiap tindakan sehubungan dengan Rapat yang akan selayaknya dilakukan oleh
      Pemberi Kuasa selaku pemilik atau pemegang saham Perseroan, tidak ada yang dikecualikan.

Surat Kuasa ini diberikan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    c. Bahwa, baik pada saat Surat Kuasa ini ditandatangani maupun di kemudian hari PEMBERI KUASA
        menyatakan menerima baik dan mengesahkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh
        PENERIMA KUASA atas nama PEMBERI KUASA berdasarkan Surat Kuasa ini;
    d. Bahwa Surat Kuasa ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Surat Kuasa ini sampai
        dengan dicabut dan/atau dibatalkan oleh PEMBERI KUASA, dengan ketentuan pemberitahuan
        mengenai pencabutan dan/atau pembatalan atas Surat Kuasa tersebut telah diterima oleh
        perseroan dan/atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan selambat-lambatnya tanggal 18 Maret
        2024.

Pemberian kuasa ini berlaku terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditandatangani. Pencabutan atau
penarikan kembali kuasa ini akan dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Penerima
Kuasa (dengan tembusan kepada Direksi Perseroan), apabila Direksi Perseroan tidak atau belum
menerima surat pemberitahuan mengenai pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini, maka Perseroan
berhak untuk menganggap bahwa pemberian kuasa ini masih belum dicabut atau ditarik kembali oleh
Pemberi Kuasa. Pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini tidak mengurangi, mempengaruhi atau
menghapuskan atau menghilangkan sahnya semua dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh
Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini pada waktu dan selama pemberian kuasa ini masih belum
dicabut atau ditarik kembali, semua dan setiap tindakan tersebut tetap berlaku dan mengikat sah
terhadap Pemberi Kuasa, dengan segala akibat hukumnya


Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini agar
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                    ___________________ 2024

                                             PEMBERI KUASA
                                            Materai Rp. 10000,
                                     Tanda tangan dan Cap Perusahaan




        [        NAMA LENGKAP            ]                   [         NAMA LENGKAP         ]


                            Pemegang [di isi dengan jumlah saham] saham
Page 8
                                                PENERIMA KUASA




           [      NAMA LENGKAP                  ]                   [           NAMA LENGKAP                  ]


Catatan:

   7.  Surat Kuasa yang ditandatangani di wilayah Republik Indonesia harus dibubuhi materai Rp. 10.000 dan Pemberi Kuasa
       mendandatangani Surat Kuasa tersebut di atas materai.
   8. Dalam hal Surat Kuasa ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh
       notaris publik setempat dan Kantor Perwakilan Resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat.
   9. Surat Kuasa diserahkan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan paling lambat tanggal 18 Maret 2024.
   10. Surat Kuasa yang telah diserahkan kepada BAE Perseroan tidak dapat diubah, dibatalkan dan/atau ditarik kembali
       tanpa pemberitahuan tertulis kepada dan harus diterima oleh BAE Perseroan selambat-lambatnya tanggal 18 Maret
       2024. Dalam hal BAE Perseroan tidak menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan, pembatalan dan/atau
       penarikan kembali Surat Kuasa tersebut, maka Surat Kuasa yang telah diserahkan sebelumnya kepada BAE Perseroan
       dianggap berlaku pada saat Rapat diselenggarakan.
   11. Ketua Rapat berhak meminta agar Surat Kuasa untuk mewakili pemegang saham Perseroan diperlihatkan kepadanya
       sebelum Rapat diadakan (Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan).
   12. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain/blanko)
       dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara (Pasal
       11 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan).
Page 9
                                        SURAT KUASA UNTUK MENGHADIRI
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                               PT BANK BTPN TBK
                                            TANGGAL 21 MARET 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:

          Nama                           :

          Alamat                         :

          No. KTP/KITAS Paspor :

Selaku pemilik/pemegang yang sah atas [di isi dengan jumlah saham] saham PT BANK BTPN TBK
(“Perseroan”) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
saham dalam rekening efek yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari
2024 pukul 16.00 WIB, selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”;

Dengan ini memberikan KUASA penuh kepada:

          Nama                                        :

          Alamat                                      :
          No KTP                                      :


---------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------------------

bertindak untuk dan atas nama, serta dengan demikian berhak mewakili PEMBERI KUASA selaku
pemegang saham Perseroan di dalam melakukan hal-hal sebagai berikut:

     a. Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan di
        Menara BTPN Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6
        Jakarta 12950 pada hari Kamis, 21 Maret 2024 atau pada tanggal lain sebagaimana ditetapkan
        oleh Direksi Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”);

     b. Meminta atau memberikan keterangan/penjelasan, menyampaikan pertanyaan sehubungan
        dengan agenda Rapat, dan membicarakan/mendiskusikan hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat;

     c. memberikan suara sebagai berikut:
Page 10
                                                                    SUARA
NO.                MATA ACARA
                                                    SETUJU         ABSTAIN           TIDAK SETUJU
1.    Pengesahan dan Persetujuan Laporan
      Keuangan dan Laporan Tahunan tahun
      buku 2023, termasuk namun tidak terbatas
      pada:
      a. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola
          Perusahaan (GCG);
      b. Laporan tugas pengawasan Dewan
          Komisaris;
      c. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
          Jawab (Volledig Acquit et Decharge)
          untuk Direksi dan Komisaris Perseroan
          yang menjabat untuk tahun buku
          2023.
2.    Penetapan Penggunaan Laba Perseroan
      untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2023
3.    Penetapan besarnya gaji, tunjangan,
      tantiem dan/atau bonus kepada anggota
      Direksi    dan     penetapan     besarnya
      honorarium dan tunjangan kepada
      anggota Dewan Komisaris Perseroan
4.    Penunjukan Akuntan Publik dan/atau
      Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku
      2024 dan penetapan honorarium serta
      persyaratan lain berkenaan dengan
      penunjukan tersebut
5.    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      dalam rangka penyesuaian dengan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17
      Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
      Bagi Bank Umum
6.    Laporan Perseroan:                        Tidak diperlukan untuk pengambilan suara,
      a. Rencana Bisnis Bank;                   dikarenakan ini adalah agenda laporan.
      b. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan;
      c. Rencana      Aksi   (Recovery Plan)
          Perseroan; dan
      d. Rencana investasi perseroan dan/atau
          penerapan CXO sistem.

 d. Membuat, menandatangani dan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan
    Rapat serta memberikan keterangan dan informasi; Pada dasarnya, melakukan dan mengerjakan
    semua dan setiap tindakan sehubungan dengan Rapat yang akan selayaknya dilakukan oleh
    Pemberi Kuasa selaku pemilik atau pemegang saham Perseroan, tidak ada yang dikecualikan.
Page 11
Surat Kuasa ini diberikan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bahwa, baik pada saat Surat Kuasa ini ditandatangani maupun di kemudian hari PEMBERI KUASA
        menyatakan menerima baik dan mengesahkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh
        PENERIMA KUASA atas nama PEMBERI KUASA berdasarkan Surat Kuasa ini;
    b. Bahwa Surat Kuasa ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Surat Kuasa ini sampai
        dengan dicabut dan/atau dibatalkan oleh PEMBERI KUASA, dengan ketentuan pemberitahuan
        mengenai pencabutan dan/atau pembatalan atas Surat Kuasa tersebut telah diterima oleh
        perseroan dan/atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan selambat-lambatnya tanggal 18 Maret
        2024.

Pemberian kuasa ini berlaku terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditandatangani. Pencabutan atau
penarikan kembali kuasa ini akan dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Penerima
Kuasa (dengan tembusan kepada Direksi Perseroan), apabila Direksi Perseroan tidak atau belum
menerima surat pemberitahuan mengenai pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini, maka Perseroan
berhak untuk menganggap bahwa pemberian kuasa ini masih belum dicabut atau ditarik kembali oleh
Pemberi Kuasa. Pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini tidak mengurangi, mempengaruhi atau
menghapuskan atau menghilangkan sahnya semua dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh
Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini pada waktu dan selama pemberian kuasa ini masih belum
dicabut atau ditarik kembali, semua dan setiap tindakan tersebut tetap berlaku dan mengikat sah
terhadap Pemberi Kuasa, dengan segala akibat hukumnya

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini agar
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                  ______________________ 2024
                                        PEMBERI KUASA

                                           Materai Rp. 10000,



                                 _________________________
                                 [          Nama Lengkap      ]
                           Pemegang [di isi dengan jumlah saham] saham

                                         PENERIMA KUASA




                                   [        Nama Lengkap        ]
Page 12
Catatan:
    1. Surat Kuasa yang ditandatangani di wilayah Republik Indonesia harus dibubuhi materai Rp. 10.000 dan Pemberi Kuasa
         mendandatangani Surat Kuasa tersebut di atas materai.
    2. Dalam hal Surat Kuasa ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh
         notaris publik setempat dan Kantor Perwakilan Resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat.
    3. Surat Kuasa diserahkan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan paling lambat tanggal 4 Desember 2023.
    4. Surat Kuasa yang telah diserahkan kepada BAE Perseroan tidak dapat diubah, dibatalkan dan/atau ditarik kembali
         tanpa pemberitahuan tertulis kepada dan harus diterima oleh BAE Perseroan selambat-lambatnya tanggal 4 Desember
         2023. Dalam hal BAE Perseroan tidak menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan, pembatalan dan/atau
         penarikan kembali Surat Kuasa tersebut, maka Surat Kuasa yang telah diserahkan sebelumnya kepada BAE Perseroan
         dianggap berlaku pada saat Rapat diselenggarakan.
    5. Ketua Rapat berhak meminta agar Surat Kuasa untuk mewakili pemegang saham Perseroan diperlihatkan kepadanya
         sebelum Rapat diadakan (Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan).
    6. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain/blanko)
         dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara (Pasal
         11 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan).
Page 13
                                        SURAT KUASA UNTUK MENGHADIRI
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                               PT BANK BTPN TBK
                                            TANGGAL 21 MARET 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:

          Nama                           :

          Alamat                         :

          No. KTP/KITAS Paspor :

Selaku pemilik/pemegang yang sah atas [di isi dengan jumlah saham] saham PT BANK BTPN TBK
(“Perseroan”) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
saham dalam rekening efek yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari
2024 pukul 16.00 WIB, selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”;

Dengan ini memberikan KUASA penuh kepada:

          Nama                                        :

          Alamat                                      :
          No KTP                                      :


---------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------------------

bertindak untuk dan atas nama, serta dengan demikian berhak mewakili PEMBERI KUASA selaku
pemegang saham Perseroan di dalam melakukan hal-hal sebagai berikut:

     a. Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan di
        Menara BTPN Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6
        Jakarta 12950 pada hari Kamis, 21 Maret 2024 atau pada tanggal lain sebagaimana ditetapkan
        oleh Direksi Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”);

     b. Meminta atau memberikan keterangan/penjelasan, menyampaikan pertanyaan sehubungan
        dengan agenda Rapat, dan membicarakan/mendiskusikan hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat;

     c. memberikan suara sebagai berikut:
Page 14
                                                                    SUARA
NO.                MATA ACARA
                                                    SETUJU         ABSTAIN           TIDAK SETUJU
1.    Pengesahan dan Persetujuan Laporan
      Keuangan dan Laporan Tahunan tahun
      buku 2023, termasuk namun tidak terbatas
      pada:
      d. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola
          Perusahaan (GCG);
      e. Laporan tugas pengawasan Dewan
          Komisaris;
      f. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
          Jawab (Volledig Acquit et Decharge)
          untuk Direksi dan Komisaris Perseroan
          yang menjabat untuk tahun buku
          2023.
2.    Penetapan Penggunaan Laba Perseroan
      untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2023
3.    Penetapan besarnya gaji, tunjangan,
      tantiem dan/atau bonus kepada anggota
      Direksi    dan     penetapan     besarnya
      honorarium dan tunjangan kepada
      anggota Dewan Komisaris Perseroan
4.    Penunjukan Akuntan Publik dan/atau
      Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku
      2024 dan penetapan honorarium serta
      persyaratan lain berkenaan dengan
      penunjukan tersebut
5.    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      dalam rangka penyesuaian dengan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17
      Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
      Bagi Bank Umum
6.    Laporan Perseroan:                        Tidak diperlukan untuk pengambilan suara,
      e. Rencana Bisnis Bank;                   dikarenakan ini adalah agenda laporan.
      f. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan;
      g. Rencana      Aksi   (Recovery Plan)
          Perseroan; dan
      h. Rencana investasi perseroan dan/atau
          penerapan CXO sistem.

 d. Membuat, menandatangani dan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan
    Rapat serta memberikan keterangan dan informasi; Pada dasarnya, melakukan dan mengerjakan
    semua dan setiap tindakan sehubungan dengan Rapat yang akan selayaknya dilakukan oleh
    Pemberi Kuasa selaku pemilik atau pemegang saham Perseroan, tidak ada yang dikecualikan.
Page 15
Surat Kuasa ini diberikan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bahwa, baik pada saat Surat Kuasa ini ditandatangani maupun di kemudian hari PEMBERI KUASA
        menyatakan menerima baik dan mengesahkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh
        PENERIMA KUASA atas nama PEMBERI KUASA berdasarkan Surat Kuasa ini;
    b. Bahwa Surat Kuasa ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya Surat Kuasa ini sampai
        dengan dicabut dan/atau dibatalkan oleh PEMBERI KUASA, dengan ketentuan pemberitahuan
        mengenai pencabutan dan/atau pembatalan atas Surat Kuasa tersebut telah diterima oleh
        perseroan dan/atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan selambat-lambatnya tanggal 18 Maret
        2024.

Pemberian kuasa ini berlaku terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditandatangani. Pencabutan atau
penarikan kembali kuasa ini akan dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Penerima
Kuasa (dengan tembusan kepada Direksi Perseroan), apabila Direksi Perseroan tidak atau belum
menerima surat pemberitahuan mengenai pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini, maka Perseroan
berhak untuk menganggap bahwa pemberian kuasa ini masih belum dicabut atau ditarik kembali oleh
Pemberi Kuasa. Pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini tidak mengurangi, mempengaruhi atau
menghapuskan atau menghilangkan sahnya semua dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh
Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini pada waktu dan selama pemberian kuasa ini masih belum
dicabut atau ditarik kembali, semua dan setiap tindakan tersebut tetap berlaku dan mengikat sah
terhadap Pemberi Kuasa, dengan segala akibat hukumnya

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini agar
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                  ______________________ 2024
                                        PEMBERI KUASA

                                           Materai Rp. 10000,



                                 _________________________
                                 [          Nama Lengkap      ]
                           Pemegang [di isi dengan jumlah saham] saham

                                         PENERIMA KUASA




                                   [        Nama Lengkap        ]
Page 16
Catatan:
    1. Surat Kuasa yang ditandatangani di wilayah Republik Indonesia harus dibubuhi materai Rp. 10.000 dan Pemberi Kuasa
         mendandatangani Surat Kuasa tersebut di atas materai.
    2. Dalam hal Surat Kuasa ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh
         notaris publik setempat dan Kantor Perwakilan Resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat.
    3. Surat Kuasa diserahkan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan paling lambat tanggal 4 Desember 2023.
    4. Surat Kuasa yang telah diserahkan kepada BAE Perseroan tidak dapat diubah, dibatalkan dan/atau ditarik kembali
         tanpa pemberitahuan tertulis kepada dan harus diterima oleh BAE Perseroan selambat-lambatnya tanggal 4 Desember
         2023. Dalam hal BAE Perseroan tidak menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan, pembatalan dan/atau
         penarikan kembali Surat Kuasa tersebut, maka Surat Kuasa yang telah diserahkan sebelumnya kepada BAE Perseroan
         dianggap berlaku pada saat Rapat diselenggarakan.
    5. Ketua Rapat berhak meminta agar Surat Kuasa untuk mewakili pemegang saham Perseroan diperlihatkan kepadanya
         sebelum Rapat diadakan (Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan).
    6. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain/blanko)
         dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara (Pasal
         11 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan).

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published7 Mar 2024
Pages16
Characters33,135
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org BANK BTPN TBK p.1 ×16
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved — di isi nama p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved — KTP p.1 ×5
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.2 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result