Back to announcement
20240307_AGRS_Perubahan Pengurus_31594726_lamp6.pdf
Board change Needs review AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SR-289/PB.02/2023 13 Desember 2023
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Lembar
Hal : Penyampaian Keputusan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (PKK)
atas atas Pencalonan Direktur Utama
PT Bank IBK Indonesia Tbk
Yth. Direktur Kepatuhan PT Bank IBK Indonesia Tbk
Wisma GKBI, Jl. Jenderal Sudirman No.28,
RT.14/RW.1, Bend. Hilir, Jakarta, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210
Menunjuk surat Saudara Nomor 042/DIR/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023
sampai dengan terakhir surat Nomor 011/DIR/XII/23 tanggal 7 Desember 2023,
berkaitan dengan hal tersebut di atas, serta memperhatikan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK
PKK);
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
(POJK Bank Umum); dan
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali,
Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (SEOJK PKK),
dengan ini kami sampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEPR-161/D.03/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang menyetujui
pencalonan Sdr. Oh In Taek sebagai Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas:
1. Keputusan tersebut berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal
keputusan dimaksud. Apabila dalam jangka waktu tersebut pengangkatan efektif
Sdr. Oh In Taek sebagai Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk tidak
dilakukan, maka Keputusan tersebut menjadi tidak berlaku.
2. Saudara wajib melaporkan pengangkatan efektif Sdr. Oh In Taek sebagai Direktur
Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk disertai dengan notulen Rapat Umum Pemegang
Saham PT Bank IBK Indonesia Tbk selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah
tanggal pengangkatan efektif kepada Otoritas Jasa Keuangan – Departemen
Pengawasan Bank Swasta 1 dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan –
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-131223-067354
Page 2
-2-
3. Saudara wajib menyampaikan Sertifikat Manajemen Risiko atas nama yang
bersangkutan sesuai ketentuan, paling lama tanggal 28 Mei 2024 atau berdasarkan
jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang terkait
dengan Sdr. Oh In Taek, serta yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
kami tinjau kembali.
Demikian agar Saudara maklum.
Kepala Departemen Perizinan dan
Manajemen Krisis Perbankan
Aslan Lubis
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 1
2. Deputi Direktur Data dan Informasi Perbankan dan Konglomerasi Keuangan
3. Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Departemen Perizinan dan Manajemen
Krisis Perbankan
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.02110
OJK-131223-067354
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.1 ×2
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Dokumen Ini Ditandatangani
p.1 ×2
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
217 ms
12 Sep 2026 23:06
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank IBK Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}