Back to announcement
20240307_AGRS_Perubahan Pengurus_31594726_lamp3.pdf
Board change Needs review AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.879
AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT BANK IBK INDONESIA Tbk NOTARIS CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn. SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00023.AH.02.02.Tahun 2016 Tanggal 11 Maret 2016 Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 ba Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com NOMOR tai TANGGAL: 13 Februari 2024.
Page 2 OCR 0.932
CERISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. BANK IBK.INDONESIA Tbk Nomor : 74. Aa -Pada hari ini, Selasa, tanggal 13-02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh empat). -Pukul 15.30 WIB (lima belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat). --——- -Hadir di hadapan saya, CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : —--—----—----—-—— 6nya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI, lahir di Baturaja, pada tanggal — 31-05-1966 (tiga puluh satu Mei seribu sembilan ratus enam puluh enam), 'swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal Kota Tangerang Selatan, “Graha Hijau 2 Blok E-21, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3674057105660004, untuk sementara berada di Jakarta, —---—--—-—— uan ALEXANDER FRANS RORI, lahir di Kota Mobagu, pada tanggal —-—- 31-07-1966 (tiga puluh satu Juli seribu sembilan ratus enam puluh enam), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, The Green Royal Blossom K 6/7, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 012, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3674013107660001, untuk sementara berada di Jakarta, -— -Menurut keterangan mereka dalam hal ini berturut-turut bertindak selaku Direktur dan Direktur Kepatuhan, demikian mewakili Direksi, yang mendapat kuasa, sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara yang dibuat oleh saya, Notaris, tertanggal hari ini, nomor 73, dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK IBK INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, dan berkantor pusat di Wisma GKBI Lantai UG-01 Jalan Jenderal Sudirman nomor 28, Bendungan
Page 3 OCR 0.946
Hilir, Tanah Abang (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya dimuat dalam akta-akta yang dibuat di hadapan saya, Notaris, tertanggal : -16-09-2021 (enam belas September dua ribu dua puluh satu), nomor 132, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 20-09-2021 (dua puluh September dua ribu dua puluh satu), nomor AHU-AH.01.03-0450199: “11-02-2022 (sebelas Februari dua ribu dua puluh dua), nomor 62, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 11-02-2022 (sebelas Februari dua ribu dua puluh dua), nomor -—- AHU-0010680.AH.01.02.TAHUN 2022, dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 11-02-2022 (sebelas Februari dua ribu dua puluh dua), nomor AHU-AH.01.03-0094818:-- -14-09-2022 (empat belas September dua ribu dua puluh dua), nomor 109, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 15-09-2022 (lima belas September dua ribu dua puluh dua), nomor AHU-AH.01.03-0291360, -08-02-2023 (delapan Februari dua ribu dua puluh tiga), nomor 36, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya ———
Page 4 OCR 0.939
CERISTINA PWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT tertanggal 17-02-2023 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh tiga), nomor AHU-0011190.AH.01.02.TAHUN 2023, aa “14-08-2023 (empat belas Agustus dua ribu dua puluh tiga), nomor 142, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 14-08-2023 (empat belas Agustus dua ribu dua puluh tiga), nomor - AHU-AH.01.03-0104854. -Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. —-——-———-----......——- -Para penghadap bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan : -Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13-02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh empat), bertempat di Le Meredien Hotel, Sasono Mulyo Ballroom Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 18-20 Jakarta 10220, pukul 14.31 WIB (empat belas lewat tiga puluh satu menit Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 15.20 WIB (lima belas lewat dua puluh menit Waktu Indonesia Barat) Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut RAPAT), yang dituangkan dalam akta Berita Acara yang dibuat oleh saya, Notaris, tertanggal hari ini, nomor 73.- na, -Bahwa RAPAT dipimpin oleh Tuan TAUFIK HAKIM, selaku Komisaris Utama (Independen) yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 01-02-2024 (satu Februari dua ribu dua puluh empat) dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan: ------- -Bahwa keseluruhan prosedur dan tata laksana penyelenggaraan RAPAT adalah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (“AD”) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Pasar Modal yang berlaku, khususnya Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK ————
Page 5 OCR 0.934
Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), serta dalam menyelenggarakan RAPAT, telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Terkait dengan ketentuan mengenai tempat, pengumuman dan pemanggilan RAPAT, adalah Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut : —--—--—----—-- a. Menyampaikan pemberitahuan kepada OJK mengenai Mata acara RAPAT -- melalui surat tanggal 28-12-2023 (dua puluh delapan Desember dua ribu dua puluh tiga), b. Melakukan Pengumuman kepada para Pemegang Saham untuk RAPAT, -—-- pada tanggal 05-01-2024 (lima Januari dua ribu dua puluh empat), melalui media Situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (“eAsy.KSEI”) dan situs web Perseroan, —-—--------.. c. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham atas RAPAT pada - tanggal 22-01-2024 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh empat), melalui media Situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”) dan situs web Perseroan. —------------.- -Bahwa saham yang hadir dan/atau diwakili dalam RAPAT berjumlah -- 35.518.126.984 (tiga puluh lima miliar lima ratus delapan belas juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) saham atau mewakili 94,06Yo (sembilan puluh empat koma nol enam persen) dari 37.763.045.135 (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta empat puluh lima ribu seratus tiga puluh lima) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, karenanya ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar dan Pasal 40 ——
Page 6 OCR 0.930
ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, telah terpenuhi: -Bahwa dalam RAPAT telah mengambil keputusan mengenai perubahan pengurus Perseroan, yang hendak dituangkan dalam akta ini: -Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan di atas maka para penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, menyatakan bahwa RAPAT telah mengambil keputusan sebagai berikut : --------- Keputusan Mata Acara Kedua a. Mengangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur Utama Perseroan, efektif -- sejak ditutupnya RAPAT, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“RUPST”) pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh): -—- b. Menerima pengunduran diri Tuan CHA JAE YOUNG sebagai Direktur Utama dengan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta ucapan sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya RAPAT: | C. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai - berikut: - Direksi: 1. Direktur Utama: Tuan OH IN TAEK Ta 2. Direktur Tuan LEE DAE SUNG 3. Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO 4. Direktur: Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI----—----—--—-—-——0o00 5
Page 7 OCR 0.879
5. Direktur Kepatuhan : - Tuan ALEXANDER FRANS RORI an Dewan Komisaris: 1. Komisaris Utama (Independen): Tuan TAUFIK HAKIM aa 2. Komisaris: Tuan KANG HO CHANG --—— — 3. Komisaris Independen: Tuan DAMAL BAYU UTAMA-—- 4. Komisaris Independen: Tuan JONI SWASTANTO: - -Masa jabatan: --—----—--——.....—. —. mana mmm i) Tuan LEE DAE SUNG selaku Direktur sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat): ii) Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI selaku Direktur, Tuan -—-—--— ALEXANDER FRANS RORI selaku Direktur Kepatuhan, Tuan TAUFIK HAKIM selaku Komisaris Utama Independen, Tuan KANG HO CHANG selaku Komisaris serta Tuan DAMAL BAYU UTAMA dan Tuan JONI SWASTANTO masing-masing selaku Komisaris Independen: ---—-—---—- sampai dengan ditutupnya RUPST pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), “ Iii) Tuan EDWIN RUDIANTO sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), —-— iv) Tuan OH IN TAEK sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2027 (dua - ribu dua puluh tujuh): nm Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, -—- untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris setelah ditutupnya RAPAT ————
Page 8 OCR 0.942
dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--— -Selanjutnya para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya akan kebenaran identitas dari para penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan para penghadap juga telah membubuhkan sidik jari tangan pada lampiran yang dibuat secara terpisah, namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari minuta akta ini. -Para penghadap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi akta ini, sehingga sehubungan dengan hal tersebut di atas maka para penghadap dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta membebaskan saya, Notaris, dan para saksi atas segala dan setiap akibat yang timbul. 2 —- DEMIKIAN AKTA INI ---———-—- -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : -—-—- 1. Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 - (tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3576023110980005, 2. Nyonya ANNA HIDAYANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang, pada -—-— tanggal 22-06-1968 (dua puluh dua Juni seribu sembilan ratus enam puluh delapan), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten ——
Page 9 OCR 0.857
Bekasi, Purihutama, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 013, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3216066206680009, untuk sementara berada di Jakarta, —-----———-—.—. keduanya karyawan pada kantor Notaris. -Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap, para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. -——-—--.- -Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —-—--———-.——o.-...... ananunnnan DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA: 5 NWotariusigviO rups tok 2024lagrs rupsib 13teb2024 pmhmetd Blagrs. rupslb, pkr dk. 13feb2024: salinan.docx
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
IBK INDONESIA Tbk NOTARIS CHRISTINA DWI UTAMI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.1
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1
unresolved
person
CERISTINA DWI UTAMI
p.2
unresolved
person
MHum
p.2 ×2
unresolved
org
PT. BANK IBK.
p.2
unresolved
org
BANK IBK.INDONESIA
p.2
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
CERISTINA PWI UTAMI
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Terkait
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentra Efek Indonesia
p.5
unresolved
person
OH IN TAEK Ta
· Direktur Utama
p.6 ×5
unresolved
person
MICHAEL YOGATAMA
p.8
unresolved
person
ANNA HIDAYANTI
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
203 ms
13 Sep 2026 17:06
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'OH IN TAEK',
'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': ' telah diterangkan di atas maka para penghadap '
'dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana '
'tersebut di atas, menyatakan bahwa RAPAT telah '
'mengambil keputusan sebagai berikut : --------- '
'Keputusan Mata Acara Kedua a. Mengangkat Tuan OH '
'IN TAEK sebagai Direktur Utama Perseroan, '
'efektif -- sejak ditutupnya RAPAT, dengan masa '
'jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“RUPST”) pada '
'tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh): -—- b. '
'Menerima '},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'CHA JAE YOUNG',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur Utama dengan pemberian pembebasan',
'reason_text': 'Direktur Utama Perseroan, efektif -- sejak '
'ditutupnya RAPAT, dengan masa jabatan sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan (“RUPST”) pada tahun 2027 (dua '
'ribu dua puluh tujuh): -—- b. Menerima '
'pengunduran diri Tuan CHA JAE YOUNG sebagai '
'Direktur Utama dengan pemberian pembebasan dan '
'pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et '
'decharge) atas tindakannya sepanjang tindakan '
'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta '
'ucapan sebagai Direktur Utama Per'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT BANK IBK INDONESIA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}