Skip to content
Back to announcement

20260428_DGNS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32074783_lamp5.pdf

Other Text extracted DGNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
              PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                  PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 14/2019”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK. (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL PERSEROAN
TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) SESUAI
POJK 14/2019.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA .




                   PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk.
                               (”Perseroan”)

                                     Alamat:
                         Gedung Graha Anam Lantai 2
                          Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C
                  Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
                        Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                           Telepon : 021 3193 1883
                         Email : corsec@diagnos.co.id
                         Website: www.diagnos.co.id

                            Kegiatan Usaha Utama:
         Bergerak Dalam Bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan




                                       i
Page 2
        Kegiatan Usaha Yang Benar-Benar Dijalankan Oleh Perseroan Saat Ini:
                 Pelayanan Penunjang Kesehatan dan Klinik Swasta


RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, AKAN
DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, 6 APRIL 2026 SESUAI DENGAN IKLAN
PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN, SELURUHNYA PADA TANGGAL
26 FEBRUARI 2026 DAN IKLAN PEMANGGILAN RUPSLB YANG AKAN DILAKUKAN DI SITUS
WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN
SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 13 MARET 2026.

PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM YANG TELAH
DITERBITKAN PADA TANGGAL 26 FEBRUARI 2026.


       Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan informasi ini
                    diterbitkan di Jakarta tanggal 1 April 2026




                                        ii
Page 3
                                                                  DAFTAR ISI



DAFTAR ISI.......................................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................ iv
    I.     PENDAHULUAN ..................................................................................................................... 1
    II.    KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN................................................................ 1
           1. Riwayat Singkat Perseroan .............................................................................................. 1
           2. Kegiatan Usaha Perseroan............................................................................................... 2
           3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ................................................ 3
           4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ...................................................................... 4
           5. Ikhtisar Data Keuangan Penting ..................................................................................... 5
    III.   INFORMASI MENGENAI PMTHMETD ................................................................................... 7
           1. Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD .......................................................... 7
           2. Penerbitan Saham Baru ................................................................................................... 7
           3. Periode Pelaksanaan ........................................................................................................ 8
           4. Rencana Penggunaan Dana............................................................................................. 9
           5. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
              Sebelum dan Sesudah PMTHMETD .............................................................................. 10
           6. Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham .................................... 11
           7. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana
              PMTHMETD ..................................................................................................................... 11
           8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal ........................................................................ 12
    IV.    RUPSLB PERSEROAN .......................................................................................................... 13
    V.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ..................................... 15
    VI.    INFORMASI TAMBAHAN ..................................................................................................... 15




                                                                          iii
Page 4
                                DEFINISI DAN SINGKATAN


Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi                      memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                 derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                 yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   (i).   suami atau istri;
                                   (ii). orang tua dari suami atau istri dan suami atau
                                   (iii). istri dari anak;
                                   (iv). kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
                                          atau istri dari cucu;
                                   (v). saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                          istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                              b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                 derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                 yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   (i).   orang tua dan anak;
                                   (ii). kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   (iii). saudara dari orang yang bersangkutan;
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur,
                                 atau Komisaris dari pihak tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                                 terdapat satu atau lebih anggota Direksi, Pengurus,
                                 Dewan Komisaris, atau Pengawas yang sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                 maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                 mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                 pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                 dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                 dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                 atau
                              g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                 utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                 langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                 persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                 perusahaan tersebut.

Bursa Efek atau BEI           berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas
                              yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan
                              berkedudukan hukum di Jakarta (atau para pengganti atau
                              penerus haknya), merupakan Bursa Efek sebagaimana
                              didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, di mana saham-
                              saham Perseroan dicatatkan.




                                            iv
Page 5
Hari Bursa                      berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari
                                libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh
                                Bursa Efek.

Hari Kerja                      berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu
                                dan Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah
                                Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.

Keterbukaan Informasi           berarti Keterbukaan Informasi tanggal 26 Februari 2026
                                termasuk Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
                                Keterbukaan Informasi tanggal 1 April 2026.

Masyarakat                      berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga
                                negara Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan
                                hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang
                                bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
                                maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar
                                Indonesia.

Menkum                          berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
                                (dahulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                Manusia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                                Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan
                                Perundang-Undangan Republik Indonesia).

OJK                             berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
                                dalam UUP2SK.

Pemegang Saham                  berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang
                                disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                a. Daftar Pemegang Saham Perseroan;
                                b. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                c. Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.

Pemegang                Saham berarti pemegang saham yang tidak mempunyai
Independen                    kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
                              transaksi tertentu dan:
                              a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan
                                   komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang
                                   Saham Pengendali; atau
                              b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota
                                   dewan komisaris, Pemegang Saham Utama dan
                                   Pemegang Saham Pengendali

Pemegang Saham Pengendali berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                          a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
                              persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                              disetor penuh; atau
                          b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
                              langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun
                              pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.




                                              v
Page 6
Pemegang Saham Utama    berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak
                        langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
                        persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
                        suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah
                        yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

Pemerintah              berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

PMTHMETD                berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
                        Terlebih Dahulu.

Perseroan               berarti PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, suatu
                        perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
                        Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                        Pusat.

Peraturan BEI No. I-A   berarti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
                        Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan
                        Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                        Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
                        Tercatat tanggal 21 Desember 2021

POJK 14/2019            berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
                        tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020            berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                        15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                        Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka.

Rupiah atau Rp          berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.

RUPS                    berarti   Rapat    Umum     Pemegang     Saham     yang
                        diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB                  berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                        Perseroan.

UUPM                    berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                        Modal sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK dan
                        Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
                        Pidana.




                                     vi
Page 7
UUPT     berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
         Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
         Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
         Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UUP2SK   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                    vii
Page 8
I.    PENDAHULUAN

      Mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK 14/2019, bersama ini Perseroan
      berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
      125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) lembar saham Perseroan atau sebanyak-
      banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
      disetor penuh dalam Perseroan dalam perubahan anggaran dasar yang telah
      diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS.

      Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama,
      dengan nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham Perseroan yang
      telah diterbitkan, yaitu Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) per saham. Penerbitan saham-
      saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi
      syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang
      berlaku di Pasar Modal.

      PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang
      akan diselenggarakan pada tanggal 6 April 2026.

II.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

1.    Riwayat Singkat Perseroan

      Perseroan didirikan dengan nama PT Diagnos Laboratorium Utama berdasarkan Akta
      Pendirian No. 17 tertanggal 29 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Martinef, S.H.,
      M.Si, Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah memperoleh pengesahan dari Menkum
      berdasarkan Surat Keputusan No. C-02387 HT.01.01-TH-2007 tanggal 6 November
      2007.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai
      Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 13 Oktober 2020
      yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H. Notaris di Jakarta, akta mana telah
      memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0070417.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020 dan telah diberitahukan
      kepada Menkum berdasarkan (i) bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0397664 tanggal 13 Oktober 2020 dan (ii) bukti
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0397665
      tanggal 13 Oktober 2020, seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
      AHU0172826.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020, Perseroan berubah
      status dari semula perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dengan mengubah
      seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan perubahan nama Perseroan menjadi
      PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (“Akta 9/2020”).

      Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19 tanggal
      20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
      akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
      No. AHU-0055362.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah
      diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041073 tanggal 5 Agustus 2022, dan
      telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0152684.AH.01.11.TAHUN 2022
      tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta 19/2022”).


                                             1
Page 9
     Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat. Kantor Perseroan beralamat di Gedung Graha
     Anam Lantai 2, Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng,
     Jakarta Pusat 10350.

     Perseroan merupakan bagian dari Bundamedik Healthcare System (“BMHS”) Group
     yakni ekosistem penyedia layanan kesehatan yang telah melayani masyarakat Indonesia
     sejak tahun 1973. Beberapa entitas unit usaha BMHS Group saat ini seperti jaringan RS
     Bunda Group, Morula IVF Indonesia, Bunda Global Pharma, BMHS Diklat Indonesia dan
     Perseroan.

     Perseroan merupakan entitas unit usaha BMHS Group yang berfokus pada layanan
     laboratorium patologi dan genomik. Perseroan menyediakan layanan terpadu dan
     terintegrasi, mendukung pasien di seluruh tahapan kehidupan mulai program
     kehamilan, masa kehamilan, tumbuh kembang anak, usia produktif hingga geriatri.

     Sebagai ekosistem terintegrasi, pasien BMHS Group yang membutuhkan pemeriksaan
     lanjutan akan dirujuk ke Perseroan, di mana hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan
     kepada dokter untuk dianalisis dan didiagnosis lebih lanjut.

     Salah satu layanan unggulan Perseroan adalah diagnosa potensi penyakit pada calon
     bayi selama kehamilan dengan memanfaatkan teknologi genomik terkini. Layanan ini
     memungkinkan deteksi dini dan intervensi yang lebih tepat, mendukung kesehatan ibu
     dan bayi sejak awal kehidupan.

     Saat ini, cabang Perseroan telah tersebar di beberapa lokasi, yaitu di RSIA Bunda Jakarta,
     RSU Bunda Jakarta, RSU Bunda Margonda, RSU Bunda Padang, RSIA Bunda Ciputat,
     Morula IVF Indonesia, dan Cabang mandiri Diagnos (Lab).

2.   Kegiatan Usaha Perseroan

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
     berusaha dalam bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan (86903) dan Aktivitas
     Klinik Swasta (86105).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
     usaha sebagai berikut:

     a. Kegiatan Usaha Utama:
        - Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
           Pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-
           Ray dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemeriksaan darah
           dan lainnya) (86903);
        - Mencakup kegiatan klinik swasta yang mencakup perawatan kesehatan dan
           pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan
           dan rawat inap (86105);
     b. Kegiatan Usaha Penunjang:
        - Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
           Pemerintah maupun swasta, seperti gudang farmasi, bank mata, bank darah,
           bank sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.




                                              2
Page 10
     Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan pada saat ini adalah
     kegiatan pelayanan penunjang kesehatan dan kegiatan klinik swasta.

3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 02 tanggal 10 Maret 2021
     yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
     penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkum No.
     AHU-AH.01.03-0163206 tanggal 15 Maret 2021, serta telah dicatat di dalam Daftar
     Perseroan Nomor AHU-0047424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021 (“Akta
     02/2021”) serta Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026 yang
     diperoleh dari PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Sebelum PMTHMETD
                                                    (Rp25,00 per saham)
               Keterangan
                                       Jumlah Lembar
                                                          Nilai Nominal (Rp)         %
                                           Saham
       Modal Dasar                       4.000.000.000    100.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor:
       1. PT Bunda Investama                485.000.000       12.125.000.000,00     38,80
          Indonesia
       2. PT Bundamedik Tbk.                515.000.000       12.875.000.000,00     41,20
       3. Masyarakat                        250.000.000        6.250.000.000,00     20,00
       Jumlah             Modal           1.250.000.000       31.250.000.000,00    100,00
       Ditempatkan dan Disetor
       Jumlah    Saham    Dalam           2.750.000.000       68.750.000.000,00
       Portepel

     Pemilik manfaat Perseroan adalah Ir. Mesha Rizal Sini.

     - Berikut adalah diagram kepemilikan saham Perseroan sampai dengan tingkat
       kepemilikan individu disertai nama Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan:




                                             3
Page 11
     Pengendali Perseroan adalah PT Bunda Investama Indonesia.

     Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock).

4.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02 tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat di
     hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana
     telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0248981 tanggal 20 Mei 2025 dan telah
     didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0109341.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
     20 Mei 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:

      Direksi
      Direktur Utama         :   Fergus Richard
      Direktur               :   Ir. Mesha Rizal Sini
      Direktur               :   Rito Alam Rizal Sini
      Direktur               :   Antony Subagja

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama      :     Ivan Rizal Sini
      Komisaris            :     Agus Heru Darjono
      Komisaris Independen :     Martinus Eliatulo Zega




                                            4
Page 12
5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan: (i) Laporan Keuangan yang
     berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, berdasarkan Laporan No.
     00031/3.0423/AU.1/10/1042-3/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang dinyatakan
     secara wajar, dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Susanto Bong, SE,
     Ak., CA, CPA, dan (ii) Laporan Keuangan Interim Tidak Diaudit untuk periode 6 (enam)
     bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, adalah sebagai berikut:

          POSISI KEUANGAN              Desember 2024               September 2025
                                                                    (Tidak Diaudit)
      Aset
      Aset lancar                        78.608.288.414             85.474.092.310
      Aset tidak lancar                  221.413.968.926            220.163.835.682
      Jumlah Aset                        300.022.257.340            305.637.927.992
      Liabilitas dan ekuitas
      Liabilitas jangka pendek           21.606.298.878             24.676.332.101

      Liabilitas jangka panjang          82.283.716.856             87.479.746.800
      Jumlah liabilitas                  103.890.015.734            112.156.078.901
      Ekuitas                            196.132.241.606            193.481.849.091
      Jumlah       liabilitas dan        300.022.257.340            305.637.927.992
      ekuitas


        LAPORAN LABA RUGI              Desember 2024               September 2025
                                                                    (Tidak Diaudit)
      Penjualan Bersih                   163.072.125.101            118.274.283.776
      (Beban) Pokok Penjualan            (90.237.869.942)           (64.973.966.224)
      Laba Kotor                         72.834.255.159             53.300.317.552
      Pendapatan (Beban) Lain-           (1.096.601.576)            356.332.931
      Lain
      Laba (Rugi) sebelum pajak          863.764.084                (1.463.293.635)
      penghasilan
      Laba (Rugi) tahun berjalan         747.443.774                (2.650.392.515)


         LAPORAN ARUS KAS              Desember 2024               September 2025
                                                                    (Tidak Diaudit)
      Arus Kas Bersih dari               27.298.505.983             5.050.961.667
      Aktivitas Operasional
      Arus Kas Bersih        dari        (44.180.796.101)           (8.196.911.314)
      Aktivitas Investasi
      Arus Kas Bersih        dari        10.846.493.642             2.453.517.818
      Aktivitas Pendanaan


                                           5
Page 13
    LAPORAN ARUS KAS            Desember 2024      September 2025
                                                    (Tidak Diaudit)
Penurunan Bersih Dalam           (6.035.796.476)   (692.431.829)
Kas dan Bank
Kas dan Bank Pada Awal           10.244.906.393    4.209.109.917
Periode
Kas dan Bank Pada Akhir          4.209.109.917     3.516.678.088
Periode



                                                   September 2025
    RASIO KEUANGAN              Desember 2024
                                                    (Tidak Diaudit)
Rasio Usaha
Operating Ratios

Laba Bruto/Pendapatan            44,66%            45,07%
Gross profit Margin
Laba Operasi / Pendapatan        0,52%             (1,24%)
Operating Profit Margin
Laba Bersih / Pendapatan         0,45%             (2,24%)
Net Profit Margin
Laba Bersih / Total Ekuitas      0,38%             (1,37%)
Return on Equity (ROE)
Laba Bersih / Total Aset         0,25%             (0,86%)
Return on Asset (ROA)
Rasio Likuiditas
Liquidity Ratio

Rasio Lancar                     3,63x             3,46x
Current Ratio
Rasio Kas                        0,19x             0,14x
Cash Ratio
Rasio Solvabilitas
Solvency Ratios

Total Liabilitas / Total         0,53x             0,58x
Ekuitas
Debt to Equity Ratio
Total Liabilitas / Total Aset    0,35x             0,367x
Debt to Asset Ratio
Rasio Aktivitas
Activity Ratio

Rasio Perputaran Aset            0,57x             0,38x
Asset Turnover Ratio
Rasio Perputaran Piutang         4,07x             2,46x
Account         Receivable
Turnover Ratio


                                   6
Page 14
                                                                   September 2025
            RASIO KEUANGAN              Desember 2024
                                                                    (Tidak Diaudit)
       Rasio           Perputaran          16,22x                     12,39x
       Persediaan
       Inventory Turnover Ratio




III.   INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

1.     Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD

       Perseroan merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya
       penguatan struktur permodalan dan peningkatan fleksibilitas keuangan perusahaan.
       Seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal
       yang lebih kuat dan sehat guna menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kapasitas
       pendanaan, serta memperbaiki rasio keuangan yang relevan. Penguatan struktur modal
       ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan Perseroan terhadap dinamika industri
       serta mendukung strategi pertumbuhan yang berkelanjutan.

       Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan
       perusahaan sekaligus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk
       mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham
       atau pemangku kepentingan.

2.     Penerbitan Saham Baru

       Merujuk kepada Pasal 8C POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat melakukan
       penambahan modal maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
       ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Anggaran
       Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkum pada saat
       pengumuman RUPSLB mengenai PMTHMETD dan PMTHMETD harus diselesaikan
       dalam waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi
       tersebut.

       Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
       bermaksud untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 125.000.000
       (seratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima
       rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah
       ditempatkan disetor penuh dalam Perseroan.




                                            7
Page 15
     Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 02 tanggal 10 Maret 2021 yang dibuat di
     hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana
     telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0163206, Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0163220, dan telah
     didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0047424.AH.01.11.TAHUN 2021, ketiganya
     tertanggal 15 Maret 2021.

     Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
     keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan
     perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK 32/2015 juncto POJK
     14/2019.

     Harga pelaksanaan saham PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari
     rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
     Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan
     saham tambahan hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BEI No. I-
     A.

     Pelaksanaan rencana tahapan transaksi penerbitan saham baru Perseroan melalui
     PMTHMETD akan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar
     modal.

3.   Periode Pelaksanaan

     PMTHMETD akan dilaksanakan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
     sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD, yaitu sejak tanggal 6 April 2026
     sampai dengan tanggal 6 April 2028.

     Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan
     perundangan yang berlaku, termasuk POJK 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.

     Sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan wajib mengajukan
     permohonan pencatatan paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal
     pelaksanaan pencatatan saham tambahan.

     Merujuk pada pasal 43A POJK 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan
     informasi sebagai berikut:
     a. Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
         memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
         pelaksanaan PMTHMETD tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
     b. Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
         memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
         PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
         jumlah dan harga saham yang diterbitkan.




                                           8
Page 16
4.   Rencana Penggunaan Dana

     Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Rencana PMTHMETD, setelah dikurangi
     dengan biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan
     untuk pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, penambahan outlet,
     pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih
     perusahaan di industri yang relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan.

     Berikut adalah biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi kewajiban Perseroan:
     • Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal sebesar Rp.228.500.000 yang terdiri dari
        biaya jasa konsultan hukum sebesar Rp. 195.000.000; dan biaya jasa notaris sebesar
        Rp. 33.500.000.-
     • Biaya lain-lain yang merupakan biaya penyelengaraan RUPS yang diperkirakan
        sebesar Rp. 50.000.000.-

     Dalam melakukan hal tersebut di atas, Perseroan akan senantiasa memastikan bahwa
     penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan akan memenuhi
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
     terbatas pada ketentuan mengenai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
     17/2020 dan ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
     sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

     Penggunaan dana tersebut di atas dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan
     dana Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD.

     Hingga saat ini, Perseroan belum dapat menetapkan rencana investasi atau penggunaan
     dana secara spesifik, dikarenakan jumlah dana yang diharapkan diperoleh dari
     pelaksanaan PMTHMETD belum dapat ditentukan. Hal ini akan bergantung pada harga
     pelaksanaan saham baru yang akan ditetapkan berdasarkan rata-rata harga penutupan
     saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di
     pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil
     PMTHMETD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A.

     Kendati demikian, sampai dengan saat ini belum ada perubahan terkait rencana
     penggunaan dana hasil PMTHMETD sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya,
     yaitu direncanakan untuk:
     1. pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja;
     2. penambahan outlet;
     3. pembelian saham dan/atau aset; dan/atau
     4. penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri yang relevan dengan
         kegiatan usaha grup Perseroan.

     Seluruh keputusan penggunaan dana hasil PMTHMETD akan dilakukan oleh Perseroan
     dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence), melalui proses evaluasi yang
     cermat dan due diligence yang komprehensif, serta senantiasa mematuhi ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kewajiban Keterbukaan Informasi.
     Perseroan akan mengungkapkan rincian penggunaan dana secara lebih spesifik setelah
     pelaksanaan PMTHMETD dan/atau setelah adanya keputusan final mengenai alokasi
     penggunaan dana pelaksanaan PMTHMETD.




                                           9
Page 17
5.   Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum
     dan Sesudah PMTHMETD

     Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 30 September 2025 (tidak
     diaudit), proyeksi atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan
     rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:

     Laporan Keuangan
     Dalam Rupiah
         KETERANGAN          SEBELUM PMTHMETD           SESUDAH PMTHMETD           Δ

      Laporan Posisi Keuangan
                                305.637.927.992            308.762.927.992        1,02
      Jumlah Aset
                                                                                   %
      Jumlah Liabilitas         112.156.078.901            112.156.078.901          -
                                193.481.849.091            196.606.849.091        1,62
      Jumlah Ekuitas
                                                                                   %
      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
      Pendapatan              118.274.283.776              118.274.283.776          -
      Beban       Pokok       (64.973.966.224)             (64.973.966.224)         -
      Pendapatan
      Laba Kotor               53.300.317.552              53.300.317.552           -
      Laba      Sebelum        (1.463.293.635              (1.463.293.635)          -
      Pajak
      Laba       Periode       (2.650.392.515)             (2.650.392.515)          -
      Berjalan
      Penghasilan              (2.650.392.515)             (2.650.392.515)          -
      Komprehensif
      Periode Berjalan

     Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami
     peningkatan masing-masing sebesar 1,02% dan 1,62% yang bersumber dari dana yang
     diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD. Jumlah dana yang diperoleh dari pelaksanaan
     PMTHMETD diasumsikan menggunakan jumlah saham yang diterbitkan dikali dengan
     nilai nominal saham Perseroan.

     Asumsi kenaikan jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan masing-masing sebesar Rp.
     3.125.000.000.- bersumber dari penambahan kas dan setara kas berdasarkan dana yang
     diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD. Penambahan jumlah Aset dan ekuitas sejumlah
     Rp. 3.125.000.000.- merupakan perkalian dari jumlah saham yang akan diterbitkan oleh
     Perseroan yaitu 125.000.000 lembar dengan nilai nominal saham Perseroan yaitu Rp.
     25.- per lembar saham. Mengingat Perseroan belum dapat menetapkan rencana
     investasi atau penggunaan dana secara spesifik yang disebabkan oleh jumlah dana yang
     diharapkan diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD belum dapat ditentukan, Perseroan
     belum dapat menjelaskan dampak kondisi keuangan sesuai dengan tujuan penggunaan
     dana PMTHMETD




                                          10
Page 18
     Rasio Keuangan


         KETERANGAN          SEBELUM PMTHMETD           SESUDAH PMTHMETD           Δ

      Rasio Keuangan
      Laba Bersih / Total           (0,86%)                    (0,85%)           0,01%
      Aset
      Return on Asset
      (ROA)
      Laba Bersih /                 (1,37%)                    (1,34%)           0,03%
      Total Ekuitas
      Return on Equity
      (ROE)
      Total Liabilitas /             0,58x                      0,57x            0,01x
      Total Ekuitas
      Debt to Equity
      Ratio
      Total Liabilitas /             0,367x                    0,363x            0,004
      Total Aset                                                                   x
      Debt to Asset Ratio
      Rasio Lancar                   3,46x                      3,59x            0,13x
      Current Ratio



6.   Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham

     Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
     Pemegang Saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham
     secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-
     banyaknya sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).

7.   Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana
     PMTHMETD

     Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan
     Perseroan sebelum pelaksanaan rencana PMTHMETD berdasarkan Akta 02/2021 serta
     Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT
     Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan dan
     setelah pelaksanaan rencana PMTHMETD:


                                                     Sebelum PMTHMETD
                                                     (Rp25,00 per saham)
               Keterangan
                                      Jumlah Lembar
                                                           Nilai Nominal (Rp)          %
                                         Saham
       Modal Dasar                      4.000.000.000       100.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor:
       1. PT Bunda Investama              485.000.000        12.125.000.000,00         38,80
          Indonesia *)
       2. PT Bundamedik Tbk               515.000.000        12.875.000.000,00         41,20

                                          11
Page 19
                                                       Sebelum PMTHMETD
                                                       (Rp25,00 per saham)
               Keterangan
                                       Jumlah Lembar
                                                             Nilai Nominal (Rp)        %
                                          Saham
       3. Masyarakat                       250.000.000             6.250.000.000,00    20,00
       Jumlah             Modal          1.250.000.000            31.250.000.000,00   100,00
       Ditempatkan dan Disetor
       Jumlah   Saham     Dalam           2.750.000.000           68.750.000.000,00
       Portepel



                                                       Setelah PMTHMETD
               Keterangan                              (Rp25,00 per saham)
                                       Jumlah Lembar
                                                             Nilai Nominal (Rp)        %
                                          Saham
       Modal Dasar                       4.000.000.000           100.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor:
       1. PT Bunda Investama                485.000.000           12.125.000.000,00    35,27
          Indonesia *)
       2. PT Bundamedik Tbk                 515.000.000           12.875.000.000,00    37,45
       3. Masyarakat                        250.000.000            6.250.000.000,00    18,18
       4. Calon        Pemodal              125.000.000            3.125.000.000,00     9,10
          PMTHMETD
       Jumlah             Modal           1.375.000.000           34.375.000.000,00   100,00
       Ditempatkan dan Disetor
       Jumlah    Saham    Dalam           2.625.000.000           65.625.000.000,00
       Portepel

     Pengendali Perseroan adalah PT Bunda Investama Indonesia.

     Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock).

8.   Keterangan Mengenai Calon Pemodal

     Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau
     beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal
     diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga
     belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini (“Calon Pemodal”).

     Sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi
     afiliasi, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.




                                            12
Page 20
      Keterangan mengenai Calon Pemodal, termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi
      antara Calon Pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham
      sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK 14/2019, dimana Perseroan akan
      mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
      sebelum pelaksanaan PMTHMETD.

9.    Persetujuan dari Pihak Ketiga sehubungan dengan PMTHMETD

      Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan wajib memperoleh
      persetujuan dari Bank Mandiri. Perseroan telah mendapatkan persetujuan pelaksanaan
      negative covenant berupa perubahan anggaran dasar dari bank Mandiri dengan nomor
      surat CMB.CM5/HCD.065/SPPK/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Surat Penawaran
      Pemberian Kredit (SPPK) a.n PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.

IV.   RUPSLB PERSEROAN

      Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan
      PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan
      dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB
      Perseroan pada tanggal 6 April 2026, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPSLB akan
      diumumkan pada saat pemanggilan RUPS dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:

      1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
         Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan saham baru
         sebanyak-banyaknya sejumlah 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) saham
         dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10%
         (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan disetor penuh dalam
         Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
         Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

         a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
            peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka
            PMTHMETD;

         b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi
            untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD,
            termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal
            dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
            maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak / pejabat
            yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau
            melaporkan hal tersebut kepada pihak / pejabat yang berwenang, sesuai dengan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                           13
Page 21
Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK 14/2019 yaitu:

1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
   dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
   hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang
   saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
   anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham
   Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas adalah sah jika
   disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
   hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang
   saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
   anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham
   Pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, RUPS
   kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
   saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
   dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
   Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
   pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
   terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
   Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam angka
   (3) tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga
   sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
   independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
   Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama,
   atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran
   yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen
   dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau
   Pemegang Saham Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
   saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
   bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
   Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali
   yang hadir dalam RUPS.

Kuorum kehadiran dan keputusan tersebut telah mengakomodir seluruh mata acara
yang akan dimintakan dalam persetujuan RUPSLB.

Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB
adalah para Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Maret 2026, pukul 16.00 WIB,
dimana Pemegang Saham Independen tersebut berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
untuk setiap saham yang dimilikinya untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana
PMTHMETD tersebut.




                                       14
Page 22
      Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

       Iklan Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan                 :   Kamis, 26 Februari 2026
       Informasi
       Batas Akhir Pendaftaran (Recording Date) Pemegang       :   Kamis, 12 Maret 2026
       Saham yang Dapat Hadir dalam RUPSLB
       Iklan Pemanggilan RUPSLB                                :   Jumat, 13 Maret 2026
       Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas              :   Rabu, 1 April 2026
       Keterbukaan Informasi
       Penyelenggaraan RUPSLB                                  :   Senin, 6 April 2026
       Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                      :   Rabu, 8 April 2026
       Penyampaian kepada OJK dan BEI mengenai Risalah         :   Rabu, 6 Mei 2026
       Hasil Keputusan RUPSLB

      Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
      dalam POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.



V.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

      Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
      oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
      bersama-sama bertanggungjawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan
      dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan
      benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga
      dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau
      menyesatkan.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan
      dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan
      (Corporate Secretary) Perseroan pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur)
      selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB) di kantor Perseroan dengan
      alamat di bawah ini:


                           PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
                                              Alamat:
                                  Gedung Graha Anam Lantai 2
                                   Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C
                           Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
                                 Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                                    Telepon : 021 3192-3344
                                       Fax : 021 3190-5915
                                  Email : corsec@diagnos.co.id
                                  Website: www.diagnos.co.id




                                             15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published28 Apr 2026
Pages22
Characters54,970
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK. p.1 ×22
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×3
linked org PT Bunda Investama p.10 ×3
linked person Ir. Mesha Rizal Sini. p.10 ×3
linked — Rito Alam Rizal Sini p.11
linked person Ivan Rizal Sini p.11
linked person Agus Heru Darjono p.11
linked org Bank Mandiri. p.20
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×3
possible org Bundamedik Tbk. p.10 ×6
possible org PT Bunda Investama Indonesia. p.11 ×3
unresolved org SENTRAL EFEK INDONESIA p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Martinef · Notaris p.8
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.8 ×9
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.10 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.12
unresolved person Susanto Bong p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result