Skip to content
Back to announcement

20260428_DGNS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32074783_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review DGNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.918
RAHAYU NINGSIH, SH
NOTARIS
Sx
pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

C(PPAMN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv@gmail.com

Jakarta, 06 April 2026

Kepada Yth,

Bpk. FERGUS RICHARD

Direktur Utama PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk
di Jakarta Pusat

Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa Indepeden PT Diagnos Laboratorium
Utama Tbk, tanggal 06 April 2026

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
INDEPENDEN
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk

A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT:

Hari/tanggal 1 Senin, 06 April 2026
Waktu 1. 10.20 WIB s/d 10.40 WIB
Tempat : Ruang Auditorium Lantai 8 - BMHS Diagnos Tower

Jl. Cik Ditiro Nomor 11, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat

B. PIMPINAN RAPAT:
Rapat di pimpin oleh Bapak IVAN RIZAL SINI, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan
OJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 15/POJK.04/2020”) dan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris Nomor 003-K/KOM/DGNSIIII/2026 tanggal 18 Maret 2026.

C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT:
DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama 1 Bapak IVAN RIZAL SINI
Komisaris 1: Bapak AGUS HERU DARJONO
Komisaris Independen : Bapak MARTINUS ELIATULO ZEGA

Page 2 OCR 0.940
RAHAYU NINGSIH, SH
NOTARIS
&
PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

(PPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryeno Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notaristahayu@gmail.com

DIREKSI

Direktur Utama 1 Bapak FERGUS RICHARD
Direktur 1 Bapak IR. MESHA RIZAL SINI
Direktur 1 Bapak ANTONY SUBAGIA

D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH PEMEGANG SAHAM:

1) Kuorum untuk seluruh Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 5 huruf (a) dan huruf (b) Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 44 huruf (a) dan huruf (b) POJK 15/2020 juncto Pasal 8A ayat (2)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), yaitu Rapat dapat
dilangsungkan jika Rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pemegang Saham Pengendali. Dan keputusan Rapat
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, Pemegang Saham Jtama dan Pemegang Saham Pengendali.

2) Pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
berjumlah 145.268.300 (seratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga
ratus) saham atau masing-masing mewakili 50,594 (lima puluh koma lima sembilan persen) dari
287.174.700 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus)
saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, sehingga
Rapat dapat dilangsungkan.

E. JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU MEMBERIKAN
PENDAPAT TERKAIT MATA ACARA RAPAT:
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata
Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
Bahwa tidak ada pertanyaan pada setiap Mata Acara Rapat yang dilangsungkan.

F. MATA ACARA RAPAT:
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA INDEPENDEN
Page 3 OCR 0.938
RAHAYU NINGSIH,SsSH
NOTARIS
&
pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com

-Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan

Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya

sejumlah 125.000.000 (seratus dua pilluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp.25,00 (dua

puluh lima rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD:

b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau
meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

G. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT:
Pengambilan keputusan pertama-tama dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal
tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.

KEPUTUSAN RAPAT:
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham Yo Saham KAI Saham Ya
0 0 0 0 145.268.300 50,59

Dengan demikian Rapat memutuskan dengan musyawarah untuk mufakat yaitu:

- Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dengan menerbitkan saham baru sebanyak-
banyaknya sejumlah 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai nominal
Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
Page 4 OCR 0.930
RAHAYU NINGSIH, sa
NOTARIS
&
PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryano Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notaristahayu@gmail.com

a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD:

b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
melaksanakan segala tindakar yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat
atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh
persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat
yang berwenang, sesuai dengar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.

AYU NINGSIH, SH.
Notaris di Jakarta

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.66 MB
Published28 Apr 2026
Pages4
Characters7,852
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Diagnos Laboratorium Utama Tbk p.1 ×8
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
linked person IVAN RIZAL SINI · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person AGUS HERU DARJONO p.1
linked person IR. MESHA RIZAL SINI p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
unresolved person RAHAYU NINGSIH p.1 ×2
unresolved person FERGUS RICHARD p.1 ×2
unresolved person MARTINUS ELIATULO ZEGA · Komisaris Independen p.1
unresolved person ANTONY SUBAGIA D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA p.2
unresolved person AYU NINGSIH p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 50 ms 13 Sep 2026 14:25

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result