Back to announcement
20260428_DGNS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32074783_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review DGNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.918
RAHAYU NINGSIH, SH NOTARIS Sx pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH C(PPAMN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv@gmail.com Jakarta, 06 April 2026 Kepada Yth, Bpk. FERGUS RICHARD Direktur Utama PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk di Jakarta Pusat Dengan Hormat, Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa Indepeden PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, tanggal 06 April 2026 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA INDEPENDEN PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT: Hari/tanggal 1 Senin, 06 April 2026 Waktu 1. 10.20 WIB s/d 10.40 WIB Tempat : Ruang Auditorium Lantai 8 - BMHS Diagnos Tower Jl. Cik Ditiro Nomor 11, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat B. PIMPINAN RAPAT: Rapat di pimpin oleh Bapak IVAN RIZAL SINI, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan OJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 15/POJK.04/2020”) dan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Nomor 003-K/KOM/DGNSIIII/2026 tanggal 18 Maret 2026. C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama 1 Bapak IVAN RIZAL SINI Komisaris 1: Bapak AGUS HERU DARJONO Komisaris Independen : Bapak MARTINUS ELIATULO ZEGA
Page 2 OCR 0.940
RAHAYU NINGSIH, SH NOTARIS & PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH (PPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryeno Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notaristahayu@gmail.com DIREKSI Direktur Utama 1 Bapak FERGUS RICHARD Direktur 1 Bapak IR. MESHA RIZAL SINI Direktur 1 Bapak ANTONY SUBAGIA D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH PEMEGANG SAHAM: 1) Kuorum untuk seluruh Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 5 huruf (a) dan huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 44 huruf (a) dan huruf (b) POJK 15/2020 juncto Pasal 8A ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), yaitu Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pemegang Saham Pengendali. Dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Jtama dan Pemegang Saham Pengendali. 2) Pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen berjumlah 145.268.300 (seratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus) saham atau masing-masing mewakili 50,594 (lima puluh koma lima sembilan persen) dari 287.174.700 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus) saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, sehingga Rapat dapat dilangsungkan. E. JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU MEMBERIKAN PENDAPAT TERKAIT MATA ACARA RAPAT: Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. Bahwa tidak ada pertanyaan pada setiap Mata Acara Rapat yang dilangsungkan. F. MATA ACARA RAPAT: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA INDEPENDEN
Page 3 OCR 0.938
RAHAYU NINGSIH,SsSH NOTARIS & pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com -Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 125.000.000 (seratus dua pilluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp.25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk: a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD: b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. G. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT: Pengambilan keputusan pertama-tama dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. KEPUTUSAN RAPAT: Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Yo Saham KAI Saham Ya 0 0 0 0 145.268.300 50,59 Dengan demikian Rapat memutuskan dengan musyawarah untuk mufakat yaitu: - Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dengan menerbitkan saham baru sebanyak- banyaknya sejumlah 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
Page 4 OCR 0.930
RAHAYU NINGSIH, sa NOTARIS & PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryano Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notaristahayu@gmail.com a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD: b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melaksanakan segala tindakar yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. AYU NINGSIH, SH. Notaris di Jakarta
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RAHAYU NINGSIH
p.1 ×2
unresolved
person
FERGUS RICHARD
p.1 ×2
unresolved
person
MARTINUS ELIATULO ZEGA
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
ANTONY SUBAGIA D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA
p.2
unresolved
person
AYU NINGSIH
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
50 ms
13 Sep 2026 14:25
no text layer - needs OCR