Back to announcement
20260423_NELY_Pemanggilan RUPS_32073005_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted NELYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI TBK
Sesuai Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020"), PT Pelayaran
Nelly Dwi Putri Tbk (selanjutnya disebut "Perseroan"), berkedudukan di Kata Administrasi Jakarta Pusat
dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham (selanjutnya disebut "Rapat") yang akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
Tempat : Ruang Meeting lt.2 Yuan Garden Hotel
Jl. Pintu Air V No.53, RT.5/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan
Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 10710
Link Untuk Mengikuti Jalannya : Mengkases fasilitas Electronic General Meeting
Rapat System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK 16/2020"),
Rapat elektronik juga akan diselenggarakan dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh KSEI.
Mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pemimpin Rapat, Anggota Direksi, Anggota Dewan
Komisaris, Notaris, dan Lembaga/Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, dalam kondisi tertentu
Perseroan dapat melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Saham secara fisik baik sebagian
maupun seluruhnya dalam pelaksanaan Rapat.
Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat dengan memberikan kuasa
melalui e-Proxy yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dari Pemegang
Saham tanpa warkat (scripless) dengan mengisi formulir surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan
yang dapat diunduh di situs web Perseroan www.nellydwiputri.co.id. Terkait dengan pelaksanaan Rapat
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”).
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris selama Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 sekaligus pemberian pelunasan dan
Page 2
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2025;
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk Akuntan pengganti serta
persyaratan lain dari penunjukan tersebut;
4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Tahun Buku 2026;
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
1. Penetapan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
CATATAN :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan
dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai dengan Ketentuan POJK 15/2020, sehingga
pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
Panggilan ini adapat dilihat juga pada situs aplikasi eEASY.KSEI, web Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan (www.nellydwiputri.co.id).
2. Sesuai dengan ketentuan tersebut, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 27 April 2026 dan/atau pemilik saldo
saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 27 April 2026 sampai dengan penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia.
3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat yang dapat diunduh
melalui situs web Perseroan www.nellydwiputri.co.id.
4. Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham untuk keikutsertaan dalam Rapat dengan
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melakui System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan
oleh KSEI. Pelasanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
dan paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat yakni pada Pk. 13.30.
5. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 3
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau
ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
no. 1”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan
hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
Page 4
huruf a angka i – iv, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no 1 has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no 1 has ended”, maka akan
dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
(i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 4 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id; https://akses.ksei.co.id).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPSL tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 5 huruf a angka i– v.
(iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
sesuai ketentuan pada butir 5 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
(iv) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat me-nyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan Rapat, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
6. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System eASY.KSEI dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
https://www.nellydwiputri.co.id/berita.php untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat,
surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom paling lambat
3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 5
7. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 6 di atas, dapat menyampaikan
pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan pada corsec@nellydwiputri.com dengan
ditembuskan pada DM@datindo.com dan Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat
oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas
pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah Rapat.
8. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud dalam butir 5 diatas serta email yang disampaikan pada butir 7 diatas,
maupun yang disampaikan dalam Rapat.
9. Dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan penyelenggaraan rapat, Perseroan membatasi
jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik adalah maksimal 15
(limabelas) orang berdasarkan urutan kehadiran (first come first served) dengan melakukan
registrasi paling lambat tanggal 11 Mei 2026 ke email corsecnelly@gmail.com dan Perseroan tidak
menyediakan makan siang, goody bag produk/souvenir dan tidak menyediakan materi Rapat dalam
bentuk fisik kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
Jakarta, 28 April 2026
PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.