Back to announcement
20260428_WBSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32074565_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WBSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT BSA Logistics Indonesia Tbk (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT BSA Logistics Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Usaha Angkutan Multimoda, Pergudangan dan Penyimpanan, Aktivitas Cold Storage
(Penyimpanan Barang Dengan Pengaturan Suhu), Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum, Angkutan Bermotor
Untuk Barang Khusus
Kantor Pusat:
Jl. Raya Cakung Cilincing KM 3 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung
Jakarta Timur 13910 Indonesia
Telp. (+62 21) 4603401
Website: www.bsa-logistics.co.id
Email: corpsec@bsa-logistics.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2026
1
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UU Pasar
Modal sebagaimana diubah oleh Pasal 22 ayat 1 UU P2SK, yaitu:
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan;
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan.
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari
pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Benturan : Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
“Menkum” : Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Kemenkum” Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pengendali” : Berarti pihak-pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
1. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
2. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
“KJPP KR” : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen
yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Rencana Transaksi.
“Pemegang Saham” : Berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun penitipan kolektif yang disimpan dan
2
Page 3
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.
“Pemegang Saham : Berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
Independen” pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
1. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan Pengendali; atau
2. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, dan Pengendali.
“Perjanjian Akuisisi” : Berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atas saham PT BIL antara PT
BNL selaku Penjual dengan Perseroan selaku Pembeli tertanggal 24
November 2025 yang mana “Long Stop Date” dari Perjanjian tersebut telah
diperpanjang melalui Amandemen Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
tertanggal 17 April 2026.
“Perseroan” : Berarti PT BSA Logistics Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur,
suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
“Peraturan No. IX.J.1” : Berarti Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-179/BL/2008 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
“POJK 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 15/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK 14/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat
Umum Pemegag Sukuk Secara Elektronik.
“PT BIL” : Berarti PT Bermuda Inovasi Logistik, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.
“PT BNL” : Berarti PT Bermuda Nusantara Logistik, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia.
“Rencana Transaksi” : Berarti transaksi pengambilalihan saham yang dimiliki oleh PT BNL dalam PT
BIL oleh Perseroan, yang berjumlah 191.250 (seratus sembilan puluh satu
ribu dua ratus lima puluh) lembar saham atau 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang
dikeluarkan PT BIL berdasarkan Perjanjian Akuisisi.
“Rupiah” atau “Rp” : Berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia.
“RUPS” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disebut RUPS Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan, Peraturan OJK No. 15/2020, dan UUP2SK.
3
Page 4
“UU Pasar Modal” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal dan perubahannya.
“UUP2SK” : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Transaksi Afiliasi” : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka
atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
“Transaksi Material” : Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka dengan nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas
perusahaan. Dalam hal transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas
perusahaan atau segmen operasi, akan dikategorikan sebagai Transaksi
Material apabila:
1. nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
perusahaan terbuka;
2. total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset perusahaan
terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
3. laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih perusahaan terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
4. pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha
perusahaan terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh
persen).
4
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT BIL oleh Perseroan
sebagaimana dimuat dalam prospektus Penawaran Umum Saham Perseroan, di mana Perseroan akan membeli
dari PT BNL 191.250 (seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh) lembar saham atau 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT BIL.
Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 di mana nilai
Transaksi mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Rencana Transaksi juga merupakan
transaksi yang mengandung unsur Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020. Meskipun
demikian, berdasarkan pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020, dalam hal transaksi material merupakan Transaksi
Afiliasi, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi
ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi tersebut.
Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Rencana Transaksi bersangkutan termasuk nilai dari
Rencana Transaksi, para pihak yang melakukan Rencana Transaksi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Rencana
Transaksi yang dilakukan.
5
Page 6
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Latar Belakang Transaksi
Perseroan dan PT BNL telah menandatangani Perjanjian Akuisisi, dimana PT BNL sepakat untuk menjual dan
Perseroan sepakat untuk membeli 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham
dalam PT BIL.
Rencana pengambilalihan ini didasarkan pada pertimbangan strategis untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai
penyedia layanan logistik multimoda terintegrasi di Indonesia, termasuk di antaranya:
• Perluasan Sektor Industri dan Jangkauan Wilayah Operasi
Rencana Transaksi memberikan Perseroan akses lebih luas pada sektor industri primer, khususnya
pertambangan dan komoditas pada sektor hulu, yang memiliki kebutuhan angkutan domestik dalam
volume besar dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang baik. Kombinasi jaringan operasional
Perseroan dan PT BIL yang saling melengkapi juga akan memperluas jangkauan layanan serta
meningkatkan penetrasi wilayah operasi Perseroan setelah akuisisi, terutama di wilayah luar Jawa.
• Diversifikasi Basis Pelanggan dan Pemerataan Kontribusi Industri
Penggabungan basis pelanggan Perseroan dan PT BIL akan meningkatkan sebaran pelanggan, serta
menurunkan konsentrasi dan ketergantungan Perseroan terhadap pelanggan utama. Selain itu akuisisi
PT BIL juga akan menciptakan konsentrasi pendapatan yang lebih seimbang di beberapa kelompok
industri, sehingga mengurangi dampak negatif dari siklus usaha di sektor tertentu.
• Sinergi Operasional dan Komersial
Melalui integrasi operasional dengan PT BIL, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi biaya transportasi
dan utilisasi armada, memperkuat koordinasi rute antarmoda, serta mengurangi ketergantungan pada
penyedia jasa eksternal. Dengan pengendalian langsung terhadap kapasitas dan jadwal pengangkutan,
Perseroan dapat memberikan layanan yang lebih konsisten, efisien, dan terintegrasi kepada pelanggan
korporasi. Penguatan integrasi multimoda dengan layanan angkutan laut PT BIL menciptakan peluang
penawaran layanan terpadu kepada pelanggan dan peningkatan penetrasi Perseroan.
• Peningkatan Skala dan Pangsa Pasar
Dengan bertambahnya cakupan geografis dan skala usaha pasca akuisisi PT BIL, Perseroan akan
memiliki posisi dan pangsa pasar yang lebih kuat di segmen logistik business to business (B2B). Skala
usaha yang lebih besar serta integrasi layanan secara terpadu dari hulu ke hilir meningkatkan daya saing
Perseroan dalam industri logistik yang semakin menuntut keandalan, koordinasi multimoda, dan
kemampuan menyediakan solusi satu pintu di seluruh wilayah Indonesia.
2. Objek dan Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Akuisisi, objek transaksi adalah pengambilalihan 191.250 (seratus sembilan
puluh satu ribu dua ratus lima puluh) lembar saham atau 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT BIL.
Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 215.000.000.000 (dua ratus lima belas miliar rupiah) untuk
seluruh saham yang akan diambil alih. Dana yang digunakan untuk pelaksanaan Rencana Transaksi
bersumber dari dana hasil penawaran umum Perseroan.
3. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
a. Uraian Singkat Tentang Perseroan
PT BSA Logistics Indonesia Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas, yang didirikan
berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Timur. Perseroan didirikan dengan nama PT BSA Logistics Indonesia pada tahun 2021
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 19 tanggal 19 Maret 2021, yang
dibuat dihadapan Emmyra Fauzi Kariana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0021149.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal
26 Maret 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0056095.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 Maret 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”).
6
Page 7
Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan sejak pendirian, dan perubahan terakhir kali sehubungan dengan
perubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan penyesuaian
anggaran dasar Perseroan dengan Peraturan No. IX.J.1, Peraturan OJK No. 15/2020, Peraturan OJK
No. 14/2025 dan Peraturan OJK No. 33/2014 sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 27 Oktober 2025 dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU0075538.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 November
2025; (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0248532 tanggal 13 November 2025, serta (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah Nomor: AHU-
0262008.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 13 November 2025 dan perubahan struktur permodalan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor 94 tanggal 15 April 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah diterima pada tanggal 16 April
2026 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No
AHU-AH.01.03-0110281 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0080717.AH.01.11.TAHUN 2026 tertanggal 16 April 2026.
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan saat ini berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah (i) angkutan
multimoda; (ii) angkutan bermotor untuk barang umum; (iii) angkutan bermotor untuk barang khusus;
(iv) pergudangan dan penyimpanan; (v) aktivitas cold storage (vi) aktivitas bonded warehousing atau
wilayah kawasan berikat; dan (vii) aktivitas perusahaan holding, namun kegiatan usaha Perseroan
yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah (i) angkutan multimoda; (ii) angkutan
bermotor untuk barang umum; (iii) angkutan bermotor untuk barang khusus; (iv) pergudangan dan
penyimpanan; (v) aktivitas cold storage dan (vi) aktivitas perusahaan holding.
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor 94 tanggal 15 April 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah diterima pada tanggal 16 April
2026 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No
AHU-AH.01.03-0110281 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0080717.AH.01.11.TAHUN 2026 tertanggal 16 April 2026; dan berdasarkan akta tersebut struktur
permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp40 per saham
Deskripsi %
Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.500.000.000 Rp1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan
Masyarakat 8.675.000.000 Rp347.000.000.000 100
Total Modal Ditempatkan dan 8.675.000.000 Rp347.000.000.000
100
Disetor
Modal dalam Portepel 18.825.000.000 Rp753.000.000.000
Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. 139 tanggal 27 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0357727 tanggal 13
November 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0262008.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 13 November 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Andree
Komisaris : Willson Cuaca
Komisaris Independen : Drs. M. Jusuf Wibisana, SE. Ak., M.Ec
Direksi
Direktur Utama : Edwin Wibowo
Direktur : Thomas Wenas
Direktur : Hendri Swabudi Setiawan
b. Uraian Singkat Tentang PT BNL (Penjual)
PT BNL berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 18
Februari 2025, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M. Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0014527.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0039832.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta
Pendirian PT BNL”).
Kegiatan Usaha PT BNL
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT BNL sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian PT BNL
adalah untuk berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding.
Struktur Kepemilikan Saham PT BNL
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Deskripsi %
Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan
Andree 125 125.000.000 50
Edwin Wibowo 125 125.000.000 50
Total Modal Ditempatkan dan 250 250.000.000
100
Disetor
Modal dalam Portepel 750 750.000.000
Pengurus dan Pengawasan PT BNL
Berdasarkan Akta Pendirian PT BNL, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT BNL saat ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Edwin Wibowo
Direksi
Direktur : Andree
4. Uraian Singkat Tentang PT BIL (Target)
PT BIL berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 3 Maret
2025, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M. Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0019133.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 5 Maret 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0052369.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Maret 2025 (“Akta Pendirian PT BIL”).
8
Page 9
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian PT BIL tersebut telah mengalami perubahan,
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 12
September 2025, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0235636 tanggal 15 September 2025, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0214847.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15
September 2025.
Kegiatan Usaha PT BIL
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BIL sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian PT BIL adalah
untuk berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding.
Struktur Kepemilikan Saham PT BIL
Sejak pendirian hingga saat ini tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham
dalam PT BIL sehingga struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BIL adalah sebagaimana
berdasarkan Akta Pendirian PT BIL yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Deskripsi %
Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 191.251 191.251.000.000
Modal Ditempatkan
PT Bermuda Nusantara Logistik 191.250 191.250.000.000 99,99
Edwin Wibowo 1 1.000.000 0,01
Total Modal Ditempatkan dan 191.251 191.251.000.000
100,00
Disetor
Modal dalam Portepel - -
Pengurus dan Pengawasan PT BIL
Berdasarkan Akta Pendirian PT BIL, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT BIL saat ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Andree
Direksi
Direktur : Edwin Wibowo
Ringkasan Laporan Keuangan
Ringkasan posisi keuangan PT BIL berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir pada 31 Desember
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan
global Ernst & Young Global Limited) dengan opini bahwa laporan tersebut menyajikan secara wajar
dalam semua hal yang material, adalah sebagai berikut:
9
Page 10
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Nama Pengurus Perseroan PT BNL
Andree KU D
Willson Cuaca K -
Drs. M. Jusuf Wibisana, SE. KI -
Ak., M.Ec.
Edwin Wibowo DU K
Thomas Wenas D -
Hendri Swabudi Setiawan D -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris D : Direktur
Independen
K : Komisaris
Sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di atas, Komisaris Utama Perseroan saat ini juga menjabat
sebagai Direktur pada PT BNL. Selain itu, Direktur Utama Perseroan saat ini juga menjabat sebagai
Komisaris pada PT BNL.
Di sisi lain, Penerima Manfaat Akhir Perseroan yaitu Andree dan Edwin Wibowo merupakan Penerima
Manfaat Akhir dari PT BNL, yang mana juga merupakan pemegang saham masing-masing sebesar 50%
10
Page 11
di PT BNL.
Dengan demikian, Rencana Transaksi ini merupakan transaksi akuisisi yang mengandung unsur
Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam UU Pasar Modal dan POJK 42/2020, dikarenakan PT
BNL merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan: (i) kesamaan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dengan Perseroan, yaitu Andree dan Edwin Wibowo; dan (ii) kesamaan penerima
manfaat akhir dengan Perseroan, yaitu Andree dan Edwin Wibowo. Meskipun demikian, berdasarkan
pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020, dalam hal transaksi material merupakan Transaksi Afiliasi, Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
1. Laporan Penilaian Saham
Dalam rangka mematuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) (a) POJK 17/2020, Perseroan menggunakan
penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari Rencana Transaksi serta kewajaran atas
Rencana Transaksi ini.
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15
Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,99% saham PT
BIL sesuai dengan surat penugasan No. KR/260225-002 tanggal 25 Februari 2026 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,99% saham PT BIL sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00062/2.0162-00/BS/06/0153/1/IV/2026 tanggal 16 April 2026:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan PT BNL.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 99,99% saham PT BIL (“Objek Penilaian”).
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya per posisi
keuangan pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
11
Page 12
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan satu-satunya anak usaha PT BIL, yaitu PT Beruang Maritim Indonesia
(“BMI”) yang disusun oleh manajemen BMI. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BMI pada tahun-tahun sebelumnya dan
berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja BMI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja BMI
yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis BMI dan informasi manajemen BMI terhadap proyeksi laporan
keuangan BMI tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian PT BIL dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan PT BIL atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP
KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PT BIL bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan
itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab
atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi
ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian
Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan
dan PT BIL.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum PT BIL berdasarkan anggaran dasar PT BIL.
12
Page 13
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method),
dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BMI
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BMI.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi BMI diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha BMI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian BMI merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset tak berwujud kemudian dihitung dengan cara
mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai
aset berwujud bersih dan nilai aset tak berwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan PT
BIL. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 222,46 miliar.
2. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
KJPP KR telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260225-002 tanggal 25 Februari 2026
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00069/2.0162-00/BS/06/0153/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026:
13
Page 14
a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan PT BNL.
b. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi di mana Perseroan
merencanakan untuk membeli dan menerima pengalihan atas 191.250 saham atau setara dengan
99,99% saham PT BIL dari PT BNL dengan nilai transaksi sebesar Rp 215 miliar.
c. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan
POJK 17/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
serta SPI.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP
KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
dan PT BIL berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PT BIL.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
14
Page 15
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-
hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN PENGARUH TRANSAKSI PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi (Termasuk Apabila Dibandingkan Transaksi Lain
Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi)
Rencana pengambilalihan PT BIL merupakan langkah strategis yang didasari atas kebutuhan Perseroan
15
Page 16
untuk menambah dan mengonsolidasikan pilar layanan angkutan laut dalam portofolio jasa Perseroan.
Dengan adanya pengambilalihan PT BIL, Perseroan akan memperoleh kepemilikan pengendali atas BMI
sebagai entitas operasional di bidang pelayaran dan mengintegrasikan kapabilitas angkutan laut yang telah
beroperasi tersebut ke dalam kelompok usaha Perseroan. Penambahan kapabilitas ini memungkinkan
integrasi yang lebih erat antara layanan laut dengan jaringan angkutan darat dan fasilitas pergudangan yang
telah dimiliki Perseroan, sehingga penawaran jasa logistik multimoda Perseroan menjadi lebih lengkap dan
terintegrasi, menciptakan sinergi operasional dan komersial, memperbesar skala usaha, dan meningkatkan
daya saing Perseroan di segmen logistik B2B.
Integrasi tersebut diharapkan memberikan dampak positif dari sisi keuangan Perseroan. Konsolidasi kinerja
BMI ke dalam laporan keuangan Perseroan sinergi yang dihasilkan berpotensi meningkatkan pendapatan
dan laba bersih Perseroan secara konsolidasian, sekaligus memperluas dan mendiversifikasi sumber
pendapatan Perseroan dalam jangka panjang. Peningkatan dan diversifikasi kinerja keuangan tersebut
diharapkan dapat memperkuat kapasitas Perseroan dalam menghasilkan arus kas operasional yang lebih
stabil, mendukung kemampuan Perseroan dalam melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham
publik, serta mendorong peningkatan nilai perusahaan secara berkelanjutan bagi seluruh pemegang
saham.
Selanjutnya, Perseroan memandang bahwa PT BIL berpotensi dimanfaatkan sebagai wadah konsolidasi
kepemilikan atas entitas-entitas yang bergerak di bidang pelayaran dalam kelompok usaha Perseroan,
apabila terdapat peluang ekspansi yang sejalan dengan strategi logistik multimoda Perseroan. Sebagai
bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, pelaksanaan Rencana Transaksi ini akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari
Pemegang Saham Independen melalui mekanisme RUPS Luar Biasa.
Berikut disampaikan informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2025 yang telah disusun sebagai pemenuhan ketentuan dalam POJK 17/2020. Penyusunan
informasi keuangan konsolidasian proforma ini bertujuan untuk menggambarkan dampak dari Rencana
Transaksi terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan, dengan asumsi seolah-olah transaksi telah
terjadi pada tanggal 31 Desember 2025.
Analisa proforma dengan merujuk pada pos-pos dalam laporan keuangan Perseroan sebagaimana
berikut:
16
Page 17
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan dan Entitas Anak pada
tanggal 31 Desember 2025:
17
Page 18
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025:
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang sepengetahuan kami,
Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta
material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan
sehubungan dengan Rencana Transaksi diatas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah
memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan bermaksud meminta persetujuan dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen yang
akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 5 Juni 2026
Waktu : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Jakarta
(online melalui eASY.KSEI)
Dengan rincian mata acara RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen, kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan serta Pemegang Saham Independen yang berhak hadir sebagai berikut:
18
Page 19
Mata Acara:
Persetujuan pemegang saham independen atas Rencana Transaksi PT BIL yang diusulkan yang
merupakan Transaksi Material dengan nilai yang wajib memperoleh persetujuan RUPS dan mengandung
Transaksi Afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan POJK 17/2020.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, dalam hal Perseroan akan melakukan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen), yang juga
masuk dalam kategori Transaksi Afiliasi, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK 17/2020.
Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS Pemegang Saham Independen, berdasarkan Pasal 44 POJK
15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen.
b. Keputusan RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Luar Biasa kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS Luar Biasa dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
d. Keputusan RUPS Luar Biasa kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS Luar Biasa.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai,
RUPS Luar Biasa ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Luar Biasa ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, dalam kuorum
kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
f. Keputusan RUPS Luar Biasa ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen
dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir
dalam RUPS Luar Biasa.
Pemegang Saham yang berhak hadir:
Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pemanggilan RUPS Luar Biasa.
Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:
Pemberitahuan rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK : 21 April 2026
Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Luar Biasa kepada Pemegang : 28 April 2026
Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
Perseroan
Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi terlebih dahulu : 28 April 2026
melalui web BEI, kepada OJK dan situs web Perseroan
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPS Luar
Biasa (Recording Date) : 12 Mei 2026
Pemanggilan RUPS Luar Biasa : 13 Mei 2026
19
Page 20
Tambahan lnformasi dan/atau Perubahan Keterbukaan lnformasi : 3 Juni 2026
Pelaksanaan RUPS Luar Biasa : 5 Juni 2026
20
Page 21
TAMBAHAN INFORMASI
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan kontak di bawah ini:
PT BSA Logistics Indonesia Tbk,
U.P.: Sekretaris Perusahaan
Kantor Pusat:
Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 3
Kel. Cakung Barat – Kec. Cakung
Jakarta Timur 13910
No. Telp: +62 21 4603401
Alamat e-mail: corpsec@bsa-logistics.com
Situs web: www.bsa-logistics.co.id
21
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×51
unresolved
org
Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT BIL
p.3 ×39
unresolved
org
PT BNL
p.3 ×19
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bermuda Inovasi Logistik
p.3
unresolved
org
PT Bermuda Nusantara Logistik
p.3 ×2
unresolved
org
PT BIL. Rencana Transaksi
p.5
unresolved
org
PT BIL. Rencana
p.6
unresolved
org
PT BIL. Nilai Rencana Transaksi
p.6
unresolved
person
Emmyra Fauzi Kariana
· Notaris
p.6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.7 ×7
unresolved
—
Thomas Wen
· Direktur
p.8
unresolved
—
Singkat Tentang PT BNL
· Penjual
p.8
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
PT BNL Maksud
p.8
unresolved
org
PT BNL Nilai Nominal Rp
p.8
unresolved
org
PT BNL Berdasarkan Akta Pendirian
p.8
unresolved
org
PT BIL Maksud
p.9
unresolved
org
PT BIL Berdasarkan Akta Pendirian
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.9
unresolved
org
Young Global Limited
p.9
unresolved
org
PT BNL Andree
p.10
unresolved
org
PT BNL. Selain
p.10
unresolved
org
PT BNL. Di
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
unresolved
org
PT Beruang Maritim Indonesia
p.12
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.12
unresolved
org
PT BIL. Pekerjaan KJPP KR
p.12 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1862 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi total aset perusahaan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi total aset perusahaan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}