Back to announcement
20260821_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32121933_lamp2.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
PERPANJANGAN MASA PENAWARAN TENDER SUKARELA
OLEH PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (“PROTELINDO”)
ATAS SAHAM-SAHAM
PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK (“PERUSAHAAN SASARAN”)
PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENAWARAN TENDER SUKARELA OLEH PROTELINDO
ATAS SAHAM-SAHAM PERUSAHAAN SASARAN INI (“PENGUMUMAN”) HARUS DIBACA SECARA
BERSAMA-SAMA DENGAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN
PENAWARAN TENDER SUKARELA YANG DIUMUMKAN PADA SITUS WEB PROTELINDO,
PERUSAHAAN SASARAN DAN BEI TANGGAL 23 JULI 2026 SERTA PADA SURAT KABAR HARIAN
KONTAN DAN NERACA TANGGAL 24 JULI 2026 (“TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN
VTO”). SEPANJANG TIDAK DIATUR BERBEDA DALAM PENGUMUMAN INI, SELURUH SYARAT,
KETENTUAN, PROSEDUR DAN HARGA PENAWARAN DALAM TAMBAHAN INFORMASI ATAS
PERNYATAAN VTO TETAP BERLAKU. SELURUH ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM
PENGUMUMAN INI MEMILIKI ARTI YANG SAMA SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM TAMBAHAN
INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO, KECUALI DIDEFINISIKAN BERBEDA DALAM PENGUMUMAN
INI.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) jo. Pasal 22 POJK 54/2015 dan dalam rangka memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham Publik yang belum memutuskan untuk berpartisipasi dalam
penawaran tender sukarela yang dilakukan Protelindo atas saham Perusahaan Sasaran (“VTO”)
sebagaimana disampaikan dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO, maka melalui Pengumuman
ini, Protelindo mengumumkan perpanjangan masa VTO, dengan syarat, ketentuan, prosedur dan Harga
Penawaran yang sama sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO
(“Perpanjangan Masa VTO”). Sehubungan dengan Perpanjangan Masa VTO, berikut di bawah ini kami
sampaikan kembali informasi mengenai Harga Penawaran serta perubahan informasi sebagaimana relevan
terkait hal lain yang perlu diketahui oleh Pemegang Saham Publik Perusahaan Sasaran:
1. Harga Penawaran
Harga Penawaran adalah sebagaimana tercantum dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO, yaitu
sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu Rupiah) untuk setiap 1 (satu) lembar saham.
2. Perpanjangan Jangka Waktu
Perpanjangan Masa VTO akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) Hari, yaitu dimulai sejak tanggal 25
Agustus 2026 pukul 08.30 WIB sampai dengan tanggal 23 September 2026 pukul 16.00 WIB (“Periode
Perpanjangan VTO”)
3. Informasi dan Pembayaran Harga Penawaran
Pemegang Saham Publik yang bersedia untuk berpartisipasi dalam VTO pada Periode Perpanjangan
VTO, wajib melengkapi dan menandatangani seluruh dokumen yang dipersyaratkan serta
Page 2
menyampaikannya kepada perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing–masing Pemegang Saham
Publik selambat-lambatnya pada tanggal 23 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Pemegang Saham Publik yang belum memiliki FPTS, atau ingin mendapatkan keterangan dan/atau
informasi tambahan lainnya terkait VTO, dapat menghubungi pihak-pihak berikut:
Biro Administrasi Efek: Perusahaan Efek:
PT Raya Saham Registra PT Bahana Sekuritas
Plaza Sentral Building Lantai 2, Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
Jakarta 12930, Jakarta Selatan, 12190
Tel.: (021) 2525666 Tel.: (021) 2505081
Fax.: (021) 2525028 email: bs_ibcm@bahana.co.id
email: vto_supr@registra.co.id Waktu Operasional: Senin s/d Jumat
Waktu Operasional: Senin s/d Jumat pukul 08.30-17.30 WIB
pukul 09.00-15.00 WIB
Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemegang Saham Publik yang berpartisipasi dalam Periode
Perpanjangan VTO akan dilakukan paling lambat pada tanggal 5 Oktober 2026.
Mengingat Periode Perpanjangan VTO akan dimulai pada tanggal 25 Agustus 2026, maka jumlah Pemegang
Saham Publik yang akan berpartisipasi dalam VTO pada tanggal tersebut belum tersedia. Sampai dengan
tanggal 20 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB, yang merupakan hari kerja terakhir Periode VTO sebelum tanggal
Pengumuman ini, jumlah Pemegang Saham Publik yang telah berpartisipasi dalam VTO adalah sebanyak
54 pihak (termasuk Pemegang Saham Publik yang sahamnya belum dipartisipasikan secara penuh) yang
mewakili 219.754 saham atau setara dengan 22,42% dari Saham Publik.
Pelaksanaan VTO ini merupakan bentuk perlindungan hak-hak Pemegang Saham Publik sebagaimana diatur
dalam POJK 45/2024. Dalam hal Perusahaan Sasaran telah memenuhi syarat dan ketentuan serta
memperoleh persetujuan dari instansi terkait, termasuk OJK dan BEI, sehubungan dengan Rencana Go
Private dan Delisting, maka Pemegang Saham Publik yang tidak berpartisipasi dalam VTO ini akan menjadi
pemegang saham perusahaan tertutup.
Jakarta, 21 Agustus 2026
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Plaza Sentral Building
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.