Back to announcement
20260428_JRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32074447_lamp2.pdf
Other Text extracted JRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.953
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya. TI JAYA PROPERTY PT Jaya Real Property Tbk (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Pembangunan yang meliputi Konstruksi dan Real Estat: bidang Jasa yang meliputi Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis, Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan Pertanian, Kehutanan, Perikanan, serta menjalankan usaha di bidang Konservasi. Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia Kantor Pusat CBD Emerald Blok CE/A No. 01 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang Selatan - 15227 Tel.: (021) 745 8888 Fax.: (021) 745 6666 Website: www.jayaproperty.com INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUYBACK) Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. Lg
Page 2 OCR 0.963
DEFINISI Keterbukaan Informasi: Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait dengan Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Peraturan OJK No. 29: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. Perseroan: PT Jaya Real Property Tbk suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan. Rencana Pembelian Kembali Saham: Rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 29. RUPS: Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. £
Page 3 OCR 0.958
PE HULUAN Informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik sesuai dengan Peraturan OJK No. 29. Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 29 (“Rencana Pembelian Kembali Saham”). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Peraturan OJK No. 29, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sebelum melakukan pembelian kembali saham. Pengumuman RUPS untuk menyetujui Rencana Pembelian Kembali Saham telah dilakukan bersamaan dengan Keterbukaan Informasi ini. URAIAN MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM A. Perkiraan jadwal, biaya pembelian kembali saham, dan perkiraan jumlah nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 29, Rencana Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui Rencana Pembelian Kembali Saham. Selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut Perseroan akan berusaha untuk dapat melakukan Rencana Pembelian Kembali Saham dengan rincian sebagai berikut : a. total anggaran sebesar Rp100.000.000.000,00, b. total pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya adalah 90.090.000 lembar saham atau sebesar 0,698Y4 dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. B. Pertimbangan dan alasan Perseroan melakukan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan melakukan aksi pembelian kembali saham (buyback) dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja keuangan, khususnya rasio laba per saham (EPS), serta rasio terhadap asset (ROA) dan rasio terhadap Ekuitas (ROE) C. Perkiraan menurunnya pendapatan Perseroan sebagai akibat pelaksanaan Rencana Pembelian Kembali Saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perseroan Pelaksanaan Rencana Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan, sehingga pelaksanaan Rencana Pembelian Kembali Saham ini tidak akan mengganggu kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan. D. Proforma laba per saham Perusahaan setelah Rencana Pembelian Kembali Saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya Pendapatan Perseroan mencatat laba bersih per saham pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp101,14 dan proforma laba bersih per saham apabila Rencana Pembelian Kembali Saham dilaksanakan adalah sebesar Rp. 102,32.
Page 4 OCR 0.954
E. Pembatasan harga saham untuk Rencana Pembelian Kembali Saham Pembelian Kembali Saham akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan OJK No. 29 tahun 2023 F. Pembatasan jangka waktu Rencana Pembelian Kembali Saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 29, Rencana Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui Rencana Pembelian Kembali Saham, yaitu mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan selambat-lambatnya 4 Juni 2027. G. Metode yang akan digunakan untuk Rencana Pembelian Kembali Saham Rencana Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal transaksi dilakukan melalui Bursa maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek sebagai perantara pedagang efek. H.Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh Rencana Pembelian Kembali Saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang Perseroan mengharapkan dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan di masa-masa mendatang yang menguntungkan bagi semua stakeholders Perseroan, salah satunya dengan menjaga stabilitas laba per saham Perseroan dengan cara melakukan pembelian kembali saham. I. Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Rencana Pembelian Kembali Saham. Dana yang akan digunakan berasal dari kas internal Perseroan atau dana sendiri dan bukan dari dana pinjaman. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham, pemegang saham dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut: PT JAYA REAL PROPERTY Tbk Kantor Pusat: CBD Emerald Blok CE/A No. 1 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang Selatan - 15227 Telepon : (62-21) 745 8888 Fax : (62-21) 745 3333 Email : corporate@jayareal.co.id U.p. Corporate Secretary Tangerang Selatan, 28 April 2026 Hormat kami, Direksi Perseroan £X de 4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.